Jumat, 19 Mei 2023

Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Kontra Memori Kasasi Pidana", "Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana'.


PRO JUSTITIA
Kejaksaan Negeri Malang

Kejaksaan Negeri Malang
Jalan Simpang Panji Suroso, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KONTRA MEMORI BANDING
Malang, 15 Maret 2017

Kepada  Yth.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang
di-
     Malang.

Dengan hormat,

Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara: PDN-12/ PN.MLG/ 9/ 2016 pada Pengadilan Negeri Malang untuk mengajukan kontra Memori Banding terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Advokat Terdakwa, yaitu Winda Astabela, S.H., M.H. pada tanggal 10 Maret 2017.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ Pid.B/ 2017/ PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017 dengan amar putusan sebagai berikut:
a. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
b. Memerintahkan Terdakwa Eren Indra Paripurna ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 tahun.
c. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;
- 1(satu) helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk dimusnahkan.
d. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 306.000,-(tiga ratus enam ribu rupiah).
Bahwa, setelah membaca Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/ Pid.B/ 2017/ PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017, Saya menyampaikan Kontra Memori Banding dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:

Bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam sidang mengenai peristiwa sebagaimana diuraikan diatas, maka dapatlah dianalisis hukumnya sebagai berikut.
• Bahwa terhadap Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 340 KUHP
• Bahwa pasal 340 KUHP merumuskan selengkapnya sebagai berikut.

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

• Bahwa dari rumusan tersebut diatas, maka kejahatan pembunuhan berencana tersebut terdapat unsure-unsur sebagai berikut.

Unsur-unsur yang bersifat obyektif
a. Perbuatan : membunuh
b. Obyeknya : Nyawa seseorang
c. Caranya : dengan menggunakan sangkur.

Unsur-unsur  yang bersifat subyektif
d. Dengan sengaja;
e. Merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana.

Untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, maka semua unsure pembunuhan berencana tersebut harus terbukti adanya dalam peristiwa tanggal 9 Oktober 2016 di dekat jembatan Dieng.

Kini Saya (JPU) akan menganalisis unsur-unsur pasal 340 KUHP tersebut dengan mencocokannya dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam sidang sebagai berikut.
 
Bahwa untuk menyingkat pembahasan,maka dalam uraian mengenai analisis hukum di sini,beberapa unsur akan di gabung dalam beberapa pembahasan sebagai berikut.

a. Perbuatan Membunuh

Membunuh dalam KUHP adalah kesengajaan menghilangkan nyawa milik orag lain. Dengan cara apapun apabila seseorang dengan sengaja menghilangkan nyawa milik orang lain maka masuk dalam delik pembunuhan.

Fakta-fakta hukum yang ada telah membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsut tersebut,yang uraiannya sebagai berikut.

• Perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa milik orang lain ini dilakukan oleh terdakwa Eren Indra Paripurna terbukti benardari saksi Yoakim Bata Bete,Rifa’i makatita menyatakan telah melihat terdkwa dengan jelas membawa korban dengan keadaan berdarah dan terdakwa saat itu membawa sangkur yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dengan tujuan memang untuk membunuh korban menggunakan sangkur tersebut dan Saksi Alhli Razib satria Pamungkassesuai dengan keilmuannya menyatakan bahwa korban mati karena di tusuk sebnyak 7 kali dan tusukan itu di sengaja.pembunuhan ini dilatarblakangi karena terdakwa geram karena korban menagih utang kepada terdakwa,untuk lari dari hutangnya dengan sengaja terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 9 November 2016 di jembatan Dieng.
• Perbuatan yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahuu untuk menghilangkan nyawa milik orang lain yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan yang dilarang seperti yang dimkud dalam pasal 340 KUHP.
• Objek: Nyawa seeorang yaitu korban yang bernam Jono
• Bahwa dari laporan ketua RT.002 Simpang Mega Mendung Kec.sukun Kel.Pisang candi Kota malang atas di temukannya mayat korban yang dibunuh oleh terdakwa pada polisi dengan terbiltnya LP No.000111333 tanggal 11 November 2016

b. Unsur: Caranya Dengan Menggunakan Sangkur

• Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yanitu menghilangkan nyawa milik Korban yang bernama Jono dengan cara menusuk Korban menggunakan Sangkur yang berukuran sedang.
• Bahwa seseorang yang telah hilang nyawanya adalah Jono.

c. Unsur Dengan Sengaja

• Bahwa arti sengaja adalah menghendaki dan mengetahui (Moeljatno,Azas-azas Hukum Pidana,1983:177). Apabila di hubungkan dengan perbuatan tertentu,maka sengaja artinga orang yang menghendaki untuk mewujudkan perbuatan itu. Sedangkan jika dihubungkan dengan sengaja dalam padal 340 KUHP, sengaja itu  harus dibuktikan bahwa si pembuat menghendaki hilangnya nyawa milik seseorang dengan sadar bahwa setelah perbuatanya itu seseorang menjadi hilang nyawanya.
• Bahwa dengan kejadian ini telah terbukti bahwa terdakwa menhilangkan nyawa milik korban yang bernama jono dengan sengaj dan niat juga pembunuhan telah direncanakan sebelumnya melihat telah disediakannya sangkur yang di gunakan untuk membunuh korban di jembatan dieng tersebut.

d. Unsur: Merampas Nyawa Orang Lain, Diancam Karena Pembunuhan Dengan Rencana.

• Bahwa maksud terdakwa menghilangkan nyawa milik korban tersebut karena geram terhadap korban yang selalu menagih utang dan maarah-marah juga agar terdakwa tidak perlu lagi membayar hutang kepada korban.
• Bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban terlebih dahulu,terbukti telah tersedianya sangkur dan waktu pembunuhan yang sudah sangat malam.

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penuntut Umum mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan menolak permohonan memori banding Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menerima kontra memori banding Penuntut Umum untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menurut Pasal 340 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang  ;
4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Malang  No.1002/ Pid.B/ 2017/ PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017 untuk tetap dilaksanakan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Demikian Kontra Memori Banding yang telah Saya buat. Atas perhatiannya, Saya sampaikan terima kasih.

Hormat Penuntut Umum,


Ttd.

Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 344.XXY.099

Bagaimana menurut sidang pembaca terkait dengan Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana di atas? 
____________________
Reference:

1. "Contoh Kontra Memori Banding", www.academia.edu., Diakses pada tanggal 17 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/38875786/Contoh_KONTRA_MEMORI_BANDING_15_maret

Rabu, 17 Mei 2023

Contoh Sederhana Kontra Memori Kasasi Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Memori Kasasi Pidana", "Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Kontra Memori Kasasi Pidana'.


PRO JUSTITIA
Kejaksaan Negeri Malang

Kejaksaan Negeri Malang
Jalan Simpang Panji Suroso, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur

KONTRA MEMORI KASASI


Kepada Yth.:
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di-
    Jakarta.

Melalui:
Kantor Pengadilan Negeri Malang
D/a: 
     Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara No. 198, 
     Kota Malang - Jawa Timur.


Perihal: Kontra Memori Kasasi terhadap Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum dari Terdakwa Eren Indra Paripurna atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY


Dengan hormat,

Perkenankanlah Saya, Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum yang menangani perkara dengan Nomor Registrasi Perkara: 1002/Pid.B/2017/PN.MLG pada Pengadilan Negeri Malang yang telah diajukan upaya banding dengan Nomor Registrasi Perkara: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna yang diwakili oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Winda Astabela, S.H., M.H. pada tanggal 5 April 2017.

Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/Pid.B/2017/PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017 dengan amar putusan sebagai berikut:
a. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
b. Memerintahkan Terdakwa Eren Indra Paripurna ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 tahun.
c. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;
- 1(satu) helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk dimusnahkan.
d. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 306.000,-(tiga ratus enam ribu rupiah).

Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 1002/Pid.B/2017/PN.MLG tertanggal 25 Februari 2017, Penasehat Hukum Terdakwa Eren Indra Paripurna mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 6 Maret 2017.

Bahwa, berdasarkan upaya banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Eren Indra Paripurna tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor: 1002/Pid.B/2016/PN.MLG, yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut :
1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;
2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. 879.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Bahwa, Memori Kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum Terdakwa Eren Indra Paripurna atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY yang masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang disyaratkan Undang-Undang, bersama ini kami mengajukan Kontra Memori Kasasi;

Adapun Jawaban Termohon Kasasi/Penuntut Umum atas Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum Terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, Termohon Kasasi/Penuntut Umum menolak dengan tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum Terdakwa karena Terdakwa benar-benar secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sesuai dengan yang tertera pada Pasal 340 KUHP;
1.1. Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur yang terkandung dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dimana Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan adanya niatan dan rencana terlebih dahulu;
1.2. Bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikatakan Pembunuhan Berencana seauai denga Pasal 340 KUHP dengan adanya barang bukti berupa sangkur yang sudah disiapkan oleh Terdakwa dimana sangkur tersebut telah terbukti digunakan untuk membunuh korban, hal ini diperkuat dengan adanya tes DNA dari darah yang terkandung dalam sangkur tersebut;

2. Bahwa Putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh Terdakwa sudah sesuai dengan penemuan fakta-fakta dalam persidangan.

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, maka Penuntut Umum mohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan menolak Memori Kasasi Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menerima kontra memori Kasasi Penuntut Umum untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menurut Pasal 340 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang  yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya;
4. Menyatakan Terdakwa dihukum sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan/atau dihukum dengan seberat-beratnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Demikian Kontra Memori Kasasi yang telah saya buat. Atas perhatiannya, saya sampaikan terima kasih.
Malang, 10 April 20XX

Hormat Penuntut Umum,


Ttd.

Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 344.XXX.0ZZ

____________________
Reference:

1. "Contoh Kontra memori Kasasi PIDANA", www.academia.edu., Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd.Li, S.H., Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/38875791/Contoh_Kontra_memori_Kasasi_PIDANA

Selasa, 16 Mei 2023

Contoh Sederhana Memori Kasasi Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Memori Banding Pidana", "Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Memori Kasasi Pidana'.


MEMORI KASASI
Atas Putusan Pengadilan Tinggi  Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY
Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG
Atas Nama Eren Indra Paripurna


Malang, 5 April 2017

Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Melalui:
Ketua Pengadilan Negeri Malang
Di, 
     Malang.


Hal: Pengajuan Memori Kasasi


Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Dr. Sutomo No. 40, Malang, Jawa Timur yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 April 2017 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama:

Nama Terdakwa : Eren Indra Paripurna
Tempat Lahir : Malang
Tanggal Lahir : 1 Januari 1990
Umur : 26 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan                : Indonesia
Tempat Tinggal           : Jalan Mega Mendung Nomor 40 RT 002/RW 003, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang - Jawa Timur.
Pekerjaan : Pedagang
Pendidikan : SMA

Dahulu sebagai TERDAKWA/ PEMOHON BANDING, untuk selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON KASASI.

Bahwa bersama ini, mengajukan memori kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY yang amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menolak sepenuhnya permintaan banding Advokat/ Penasehat Hukum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Februari 2017 Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG, yang dimintakan banding sekedar penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut:
1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eren Indra Paripurna dengan pidana penjara selama 18 tahun;
2. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sebesar Rp. 879.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG yang amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
2. Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 tahun.
3. Memerintahkan barang bukti berupa:
- Satu senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan
- Satu helai baju kaos dikembalikan kepada ahli waris korban Jono Sumariono yaitu Ratna Sukma Sumariono.
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah: Rp. 346.000,-

MENGENAI SYARAT-SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI

1. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah memutus perkara banding Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017, dan Terdakwa atau Pemohon Kasasi tersebut telah mendengar sendiri pada hari itu juga;
2. Bahwa atas putusan  Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY, Terdakwa atau Pemohon Kasasi keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu, 5 April 2017 berdasarkan akta permohonan kasasi Nomor: 05/Akta.Pid/2017/PN.MLG. maka dengan demikian permohonan kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dengan Pasal 245 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi:
"Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa.

 

Maka sudah selayaknya permohonan kasasi Pemohon Kasasi dapat diterima.

3. Bahwa PEMOHON KASASI menyerahkan Memori Kasasi ini pada tanggal 5 April 2017 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Malang, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga sudah selayaknya Memori Kasasi dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung. 


Bahwa, Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY tersebut. Adapun alasan- alasan diajukannya kasasi adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan 248 guna menentukan:
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang- Undang;
c. Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya";
2. Bahwa hakim (Judex Factie) tidak menerapkan sebagaimana mestinya Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan pada Pemohon Kasasi:
2.1 Bahwa hakim (Judex Factie) pada tingkat pertama yang dikuatkan pada tingkat banding memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”;
2.2 Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP yang menyatakan:  “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
2.3 Bahwa yang seharusnya dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan dapat dinyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tetapi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
2.4 Bahwa, yang pada awalnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Pemohon Kasasi dijatuhi Pasal 340 KUHP dengan pidana penjara delapan belas tahun. Maka, dengan bukti yang ada Pemohon Kasasi harusnya dijatuhi pidana penjara sesuai Pasal 338 KUHP, yaitu paling lama lima belas tahun.
2.5 Bahwa, karena selama berjalannya upaya hukum yang ada, Pemohon Kasasi telah melaksanakan masa tahanannya sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Maka, Pemohon Kasasi meminta untuk pengurangan sesuai dengan masa tahanan pidana penjara yang telah dijalani.
3. Bahwa Majelis Hakim (Judex Factie) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum ataupun Terdakwa;
Pasal 183 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
3.1 Bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam memberikan putusan, hakim harus memperhatikan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan;
3.2 Bahwa alat bukti berupa sangkur yang diajukan oleh Penuntut Umum bukanlah milik Pemohon Kasasi. Namun sangkur tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh Pemohon Kasasi saat terjadi perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan korban, yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi merupakan ketidaksengajaan dikarenakan keadaan memaksa.

Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka pemohon kasasi memohon pada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY Jo. Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan kasasi dan memori kasasi pemohon;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 6780/Pid.B/2017/PT.SBY;
3. Menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 338 KUHP seperti alat bukti yang disampaikan;
4. Meringankan masa tahanan Pemohon Kasasi sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 

Apabila Majelis Hakim  pada Mahkamah Agung berpendapat lain, maka Pemohon Kasasi mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex aquo et bono).

Hormat Saya,
Advokat Pemohon Kasasi


Ttd.

Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H.


____________________
Reference:

1. "Contoh MEMORI KASASI PIDANA", www.academia.edu., Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd.Li, S.H., Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/38875789/Contoh_MEMORI_KASASI_PIDANA

Senin, 15 Mei 2023

Contoh Sederhana Memori Banding Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Memori Banding Pidana'.


Malang, 6 Maret 2017

Nomor : 288/ Pid.Ban/ III/2017/MLG
Hal : Memori Banding

Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya

Melalui, 

Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang
di, 
    Malang


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Kawi No.7 Malang (Izin Praktik No.7289175 tanggal 7 Januari 2005), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang pada Registrasi Perkara No. PDN-12/PN.MLG/9/2016 berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Oktober 2016 No. NA/ Pid.B/ X/ 2016 (telah diserahkan pada tanggal 1 November 2016 kini berada dalam berkas perkara), dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa- pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut dengan Pemohon Banding.

Bahwa dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Memori Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/Pid.B/2017/PN.MLG tanggal 25 Februari 2017 yang selengkapnya adalah sebagai berikut.

Bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 November 2016 Nomor registrasi perkara PDN-12/PN.MLG/9/2016 yang dibacakan dalam sidang tanggal 1 Desember 2016, yang pada pokoknya melanggar Pasal 340 KUHP.

Bahwa setelah perkara disidangkan, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Februari 2017 yang amar putusannya adalah sebagai berikut:

a. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
b. Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 tahun.
c. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;
- 1 (satu) helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk dimusahkan.
d. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah: Rp. 306.000,-

Bahwa terdakwa telah tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Malang, dan untuk itu telah mengajukan upaya banding pada tanggal 6 Maret 2017 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan diputus pada tingkat banding.

Bahwa adapun keberatan-keberatan terdakwa kini Pemohon Banding terhadap putusan Aquo, adalah sebagai berikut:

I. KEBERATAN PERTAMA

Keberatan pertama, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang telah memberikan putusan yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Bahwa dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut, terdakwa memohon untuk dijadikan tahanan kota agar terdakwa masih tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarganya karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatan yang dilakukannya, mengakui bukti-bukti yang ada, dan terdakwa memberikan keterangan dengan jujur serta tidak berbelit-belit.

II. KEBERATAN KEDUA

Keberatan Kedua, ialah bahwa terdakwa meminta keringanan masa tahanan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang selama 12 tahun menjadi 6 tahun masa tahanan dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki satu orang isteri yang sedang hamil dan lima orang anak yang sedang membutuhkan banyak sekali biaya untuk hidup dan pendidikannya.

Kesimpulan: bahwa Pengadilan Negeri Malang telah menyatakan dakwaan terbukti dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 menyatakan, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Jika terdakwa dipenjara selama 12 tahun, maka terdakwa sebagai tulang punggung keluarga tidak dapat menghidupi keluarganya yang pada dasarnya anak-anak terdakwa masih membutuhkan banyak biaya untuk hidup dan melanjutkan pendidikan.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas, maka dengan ini mohon ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut:

1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/Pid.B/2017/PN.MLG tanggal 25 Februari 2017; 
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum;
3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; dan
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Demikian memori banding terdakwa. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (a quo et bono).

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding, kami sampaikan terimakasih.

Hormat Pemohon Banding,
Advokat


Ttd.

Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd, S.H.

____________________
Reference:

1. "Contoh Memori Banding Pidana", www.academia.edu., Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd.Li, S.H., Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/38875785/Contoh_Memori_banding_pidana

Sabtu, 13 Mei 2023

Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Memori Kasasi Perdata", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Memori Peninjauan Kembali (PK) Pidana'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


MEMORI PENINJAUAN KEMBALI

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3792/Pan.Pid.Sus/1468 K/PID.SUS/2020 tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 694/PID.SUS/2019/PT MKS tanggal 19 Desember 2019 Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN Wns


Kepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RI
Di,
    Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13,
    Jakarta Pusat – DKI Jakarta.

Melalui:
Yth, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng
Di,
 Jl. Kemakmuran No. 19, Lalabata Rilau, Watansoppeng,
 Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan


Perihal: Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Atas Nama Pemohon Peninjauan Kembali,
Nama: MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIR
Tempat Lahir: Lagoci, Kab. Soppeng.
Umur/Tanggal Lahir : 53 Tahun/ 31 Desember 1965.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Tempat Tinggal: Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Agama: Islam
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan: S1 (tamat).

Dengan hormat, yang bertandatangan dibawah ini :

MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIR, selaku Terdakwa. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan Nomor Perkara No: 95/Pid.sus/2019/PN Wns dibacakan pada tanggal hari Rabu, tanggal 13 November 2019 yang amarnya sebagai berikut :

M E N G A D I L I
 
1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah Bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) lembar rok Panjang warna cokelat; 
• 1 (satu) l lembar bajukemeja berwarna coklat pramuka;Dikembalikan kepada Anak Korban Rani Maharani alias Rani Binti Salama;
• 1 (satu) lembar rok Panjang warna merah;
• 1 (satu) baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putih merah;
Dikembalikan kepada Anak Korban Amelia alias Amel binti Jamaluddin;
• 1 (satu) lembar rok Panjang berwarna merah;
• 1 (satu) lembar baju kemeja lengan Panjang berwarna putih;
Dikembalikan kepada Anak Korban Airin Afriany alias Airin binti Aliyas;
• 1 (satu) lembar rok Panjang berwarna merah;
• 1 (satu) baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putihmerah;
Dikembalikan kepada Anak Korban Mutmainnah alias Nanna binti Abu Nawar;
• Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor : 1185/XII/2017 tentang pemberhentian dari tugas tambahan Kepala Sekolah Dasar Negeri dan pemberian tugas tambahan Kepala Unit Teknis Daerah Satuan PendidikanFormal Sekolah Dasar Negeri dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Perkara Nomor. 694/PID.SUS/2019/PT MKS tanggal 19 Desember 2019 yang amarnya sebagai berikut:

M E N G A D I L I
 
1. Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Wns,tanggal 13 November 2019 yang dimintakan banding;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi selruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). 

Sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Memori Peninjauan Kembali, kiranya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan legalitas dari pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.: 3792/Pan.Pid.Sus/1468K/PID.SUS/2020, sebagai berikut:

A. LEGAL STANDING PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI

1. Bahwa Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan sebagai berikut : “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau Ahli Warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung”.

2. Bahwa berdasarkan kepada ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana tersebut Permintaan Peninjauan Kembali hanya dapat dimohonkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Peninjauan Kembali adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf C Undang-undang No. 14 Tahu 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: “Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Menurut Pasal 67 huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung berbunyi: “apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”.

4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (1), yang berbunyi: “Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung,apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam udang-udang”;
Mengenai Permintaan Peninjauan Kembali, menurut M. Yahya Harahap, S.H. (Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Edisi Kedua, 1998, halaman III), menyatakan sebagai berikut : “Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (kracht van gewjisde) Peninjauan Kembali dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung. Selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya Peninjauan Kembali tidak dapat dipergunakan. Terhadap putusan yang demikianhanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Upaya hukum Peninjauan Kembali baru terbuka setelah upaya hukum biasa (berupa banding dan kasasi) telah tertutup”;

5. Dengan demikian, secara prosedur Permintaan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung a quo oleh Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, atas dasar tersebut, kiranya MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA akan membaca dan memeriksa keseluruhan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan MahkamahAgung a quo dengan penuh seksama, guna menentukan pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana dan putusan yang seadil-adilnya.

B. ALASAN PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI

6. MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA,Perkenankan dan ijinkan Pemohon Peninjauan Kembali mengutip Pasal 263 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam Pasal tersebut mengatur tentang alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permintaan Peninjauan Kembali;
Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:
a. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;
 
Mengacu kepada alasan-alasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan di atas, alasan-alasan dalam mengajukan permintaan Peninjauan Kembali dibatasi pada:
a. Apabila terdapat keadaan baru;
b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan;
c. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan ; dan
d. Apabila dalam suatu putusan terbukti perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi tidak diikuti dengan suatu pemidanaan;

Selebihnya apabila alasan Peninjauan Kembali tidak mengenai hal-hal yang disebutkan di atas,maka Permintaan Peninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan; MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA, sebelum Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan pembahasan lebih dalam mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permintaan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan terlebihdahulu bahwa alasan Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalidilakukan dengan dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya menyatakan :
"Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itusudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan”;

7. Bahwa keadaan baru yng bersifat menentukan dan menimbulkan dugaan kuat yang terpenuhi seperti yang disebutkan di atas adalah: 
- Surat Perjanjian Perdamaian tangga l 07 April 2019, yang menerangkan pada pokoknya bahwa: Saudara MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR (Pemohon Peninjauan Kembali) dengan ASRIANI –  AMELIA, ITANG –  NANA, MURNI P –  ANDIRI R, MURNI – MAHARANI, KASMAWATI –  JUMRIANI, JUMRIANI –  NUR FADILAH RAMADANI,PT. SARNAWIA –  RIRIN, ROSNAINI –  MUTMAINNA, adalah keluarga dan Para Korban telah sepakat berdamai (Bukti P-1);

8. Berdasarkan pada Bukti P– 1 secara jelas dinyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR) dengan Para Korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian atas peristiwa yang telah terjadi diantara mereka, dimana Pemohon telah menyatakan permohonan maaf-nya kepada Para Korban dan untuk itupun Para Anak Korban serta keluarganya telah memaafkan Pemohon.

9.Untuk itu, kedua belah pihak telah sepakat juga untuk tidak melakukan tuntutan lagi dikemudian hari sebagaimana diuraikan pada Bukti P-1 yang dibuat di Desa Timusu, 07 April 2019;

10. Bahwa oleh karena itu, kiranya dalam putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali ini dapatlah dinyatakan bahwa telah terbukti dan terlaksana adanya itikad baik diantara kedua belah pihak, yaitu Pemohon (MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR) dengan Para Anak Korban untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebagai jalan penyelesaian yang terbaik, tuntas dan menyeluruh diantara keduanya;

11. Sejalan dengan Putusan 03/Pid.sus.anak/2016/PN.Jap, yang meringankan perkara tersebut, pada pertimbangannya menyatakan : “bahwa Anak Terdakwa sudah meminta maaf kepada Anak Korban dan Orang tuanya dipersidangan, dan keluarga Anak Korban sudah memaafkan”;
Selain itu, sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF;

12. Bahwa upaya Pemohon yang berusaha meminta maaf dan menyelesaikan kesalahan yang telah dilakukan oleh Para Anak Korban dengan meminta maaf telah sejalan dengan (vide: Putusan No: 03/Pid.sus.anak/2016/PN.Jap), demikian pula dengan Yurisprudensi (vide: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) telah memberikan efek jera terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, untuk itu sudah seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya;

C. PERMOHONAN

Berdasarkan uraian tesebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, menyatakan:

1. Menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3792/Pan.Pid.sus/1468 K/PID.SUS/2020 tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:  694/PID.SUS/2019/PT MKS tanggal 19 Desember 2019, Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor:  95/Pid.sus/2019/PN Wns;

MENGADILI SENDIRI:


1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan lebih dari 1 (satu) orang”;
2. Menyatakan memberikan keringanan hukuman Muhammadiyah alias Madiyah binTahir dari putusan sebelumnya;
3. Membebankan biaya perkara berdasarkan undang-udang yang berlaku;

Dan atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Makassar, November 2021

Hormat Kami,
Pemohon Peninjauan Kembali


Ttd.

Muhammadiyah alias Madiyah bin Tahir

____________________
Reference:

1. "Memori Peninjauan Kembali", www.academia.edu., Link: https://www.academia.edu/82108682/MEMORI_PENINJAUAN_KEMBALI

Jumat, 12 Mei 2023

Contoh Memori Kasasi Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "202 Dangerous Applications Can Drain Your Account, Remove Now!", "Contoh Sederhana Kontra Memori PK Perdata" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Memori Kasasi Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]

Surakarta, 2X November 200X

Hal : Memori Kasasi

Kepada: 
Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Melalui:
Panitera Pengadilan Negeri Surakarta

di,
    Surakarta.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, NDH, S.H., M.H., advokat, berkantor di Jalan Keadilan 5 Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 November 2007, bertindak untuk dan atas nama klien kami: 

Nama : Ny. S
Pekerjaan : Pengusaha BBM
Alamat : Jalan Gatot Subroto, Solo.

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (Legal Domicilie) di Kantor Kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi ini, selanjutnya mohon disebut sebagai "Pemohon Kasasi" ------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------MELAWAN-----------------------------------------------

Nama : J
Jabatan : Direktur PT. Males Maju
Alamat : Jalan Anggrek Bulan, Solo.

Selanjutnya mohon disebut sebagai "Termohon Kasasi" -----------------------------------------------

Dengan ini Pemohon Kasasi hendak mengajukan Memori Kasasi sebagai keberatan atas:

1. Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 72/Pdt.G/2007/PN.Slo, tertanggal 20Juli 2007 yang amarnya berbunyi:
a. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 51/Pdt/2007/PT.Smg, tertanggal2 November 2007 yang amarnya berbunyi: 
a. Menerima permohonan Banding;
b. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 72/Pdt.G/2007/PN.Slo, tertanggal 20 Juli 2007.

Adapun alasan-alasam permohonan Kasasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini telah lalai dalam memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 638K/Sip/1969 menegaskan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan untuk menjadi alasan kasasi dan putusan demikian harus dibatalkan. Dalam perkara ini Putusan Pengadilan Tinggi hanya menilai dari Putusan Pengadilan Negeri saja, tanpa adanya pertimbangan hukum untuk menguatkan dalil tersebut. Sehingga Putusan Pengadilan Tinggi yang hanya menilai Putusan Pengadilan Negeri sudah benar dan tepat tanpa adanya pertimbangan hukum yang lain untuk menguatkan dalil tersebut seharusnya dibatalkan.

2. Bahwa, Pengadilan Tinggi Semarang telah salah dalam menerapkan hukum dalam mempertimbangkan kedudukan bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi. Berdasarkan Putusan MahkamahAgung Nomor 3609K/Pdt/1985 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 112K/Pdt/1966 yang menegaskan bahwa, “Dinyatakan bahwa surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan”. DalamPasal 1888 KUHPerdata mengatur bahwa, “Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya, bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan.” Dalam perkara ini Termohon Kasasi hanya dapat menunjukkan fotokopi kwitansi pembayaran BBM sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanpa dapat menunjukkan kwitansi aslinya. Sehingga fotokopi kwitansi tersebut dapat menjadi alat bukti apabila pihak yang mengajukan fotokopi tersebut dapat menunjukkan kwitansi aslinya.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon Kasasi memohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 72/Pdt.G/2007/PN.Slo, tertanggal 20 Juli 2007, Jo. Putusan Pegadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 51/Pdt/2007/PT.Smg tertanggal 2 Nopember 2007, dan kemudian mengadili sendiri perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut: 

1.Menerima Permohonan Kasasi Pemohon. 
2.Mengabulkan Gugatan Penggugat, dahulu Pembanding, sekarang Pemohon Kasasi.

Hormat saya,
Kuasa Hukum Pemohon Kasasi, 


Ttd.

NDH, S.H., M.H.
____________________
Reference:

1. "PLKH PERDATA Memori Kasasi", www.academia.edu., Diakses pada tanggal 7 Mei 2023, Link: https://www.academia.edu/76197001/PLKH_PERDATA_Memori_Kasasi

An Indonesian Citizen was Arrested by United States Customs Officers on Suspicion of Counterfeit Money

    ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Lim...