Sabtu, 27 Mei 2023

Contoh Surat Permohonan Pembatalan Nikah Muslim

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Jeanne Mandagi, Jenderal Polisi Wanita Pertama", "Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Secara Mandiri" dan "Contoh Permohonan Penetapan Perkawinan Beda Agama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Pembatalan Nikah Muslim'.

 
Ampana, ..........................

Perihal : Permohonan Pembatalan Nikah

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Ampana
Di,
     Ampana.


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

N a m a : ..................................
Umur : ..... tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : ....................................
Pendidikan : ........................
Tempat kediaman di : Dukuh....... RT....RW...... Desa/kelurahan........Kecamatan.........Kabupaten.....,
sebagai "Pemohon";

Dengan hormat, dengan ini Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan terhadap:

Nama Suami : ...........................................
Umur : .... tahun
Agama : Islam 
Pekerjaan : ......................
Pendidikan : ................................
Tempat kediaman di : Dukuh....... RT....RW...... Desa/kelurahan........Kecamatan.........Kabupaten.....,
sebagai "Termohon I";

Nama: .................................
Umur : .....tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : ...........................
Pendidikan : ....................................
Tempat kediaman di : Dukuh....... RT....RW...... Desa/kelurahan........Kecamatan.........Kabupaten.....,
sebagai "Termohon II";

Adapun alasan/dalil-dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal ...... Termohon I dan Termohon II telah melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ....... Kabupatenagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : ....... tanggal ...........;
2. Bahwa sebelum menikah Termohon I berstatus jejaka/duda/beristri dan Termohon II berstatus perawan/duda;
3. Bahwa setelah pernikahan tersebut, Termohon I dengan Termohon II bertempat tinggal di ......................................................................;
4. Bahwa pada tanggal ........ datang menghadap ke Kantor Urusan Agama Kecamatan .........., seorang perempuan/laki-laki yang mengaku bernama ........, umur ...... tahun, pekerjaan ........, bertempat tinggal di ....... adalah isteri/suami dari Termohon I yang sah dan telah menikah pada tanggal ...... hingga sekarang belum pernah bercerai;
5. Bahwa ketika menikah tersebut Termohon I/Termohon II mengaku berstatus jejaka dan perawan/ duda dan janda;
6. Bahwa kedatangan perempuan/laki-laki tersebut dengan menunjukkan surat nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan ..... Kabupaten ........, dengan nomor surat nikah ....... tanggal .........;
7. Bahwa setelah Pemohon berusaha mencari keterangan terhadap pernikahan kembali Termohon I dengan Termohon II, Pemohon akhirnya memastikan memang benar antara Termohon I dengan Termohon II telah menikah;
8. Bahwa pernikahan antara Termohon I dengan Termohon II telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, karena Termohon I masih terikat perkawinan yang sah dengan ........ dan memalsukan identitas diri dengan mengaku berstatus jejaka dan perawan/duda dan janda;
9. Bahwa atas sikap dan perbuatan Termohon I tersebut Pemohon sebagai isteri/suami yang sah merasa tidak rela;
10. Bahwa para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Ampana c.q. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Membatalkan perkawinan antara Termohon I (....bin ......) dengan Termohon II (.....binti........) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan ..... pada tanggal ..............;
3. Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor ...... tanggal ......., yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan ....... tidak berkekuatan hukum/batal demi hukum;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER:

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Pemohon,


Ttd.

Nama lengkap

____________________
Reference:

1. "Permohonan Pembatalan Nikah", www.pa-ampana.go.id., Diakses pada tanggal 20 Mei 2023, Link: https://www.pa-ampana.go.id/syarat-dan-form-perkara/263-format-surat-gugatan-permohonan/650-30-format-permohonan-pembatalan-nikah

Jumat, 26 Mei 2023

Jeanne Mandagi, Jenderal Polisi Wanita Pertama

(Tribun Jateng)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Chronology of Indosurya Fraud Cases, The Largest Losses in Indonesia!", "Sekilas Kisah Irjen Polisi Bibit Samad Riyanto & KPK" dan "Tito Karnavian, Mendagri Pertama dari Kepolisian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Jeanne Mandagi, Jenderal Polisi Wanita Pertama'.

Brigjen Pol. (Purn.) Jeanne Mandagi, itulah sosok polisi wanita pertama dengan pangkat Jenderal Polisi, kelahiran Manado, 2 April 1937. Dia menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama Manado sebelum melanjutkan ke SMA Santa Ursula, Jakarta.[1]

Sejak lulus dari bangku SMA, Jeanne melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Semasa kuliah, Jeanne mengasah keterampilan berorganisasi dengan menjadi anggota aktif Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Gelar sarjana hukum diperolehnya tahun 1963.[2]

Berbekal gelar sarjana itu, Jeanne meniti karier. Berdasarkan catatan dari sejumlah sumber, Jeanne Mandagi pertama kali diangkat sebagai anggota polwan pada 1 Desember 1965. Setahun kemudian kariernya langsung menanjak dan dipercaya menjabat sebagai Kasi Hukum Polda Maluku.[3]

Sekitar tiga tahun bertugas di Maluku, Jeanne pindah tugas ke Jakarta. Pada tahun 1970, Jeanne diberi amanah sebagai Kepala Seksi Pembinaan Anak-anak, Pemuda, dan Wanita (Kasi Binapta) Polda Metro Jaya sekaligus Hakim Mahkamah Militer untuk wilayah Jakarta-Banten.[4]

Pada 1989, Jeanne dipercaya menjabat sebagai Kepala Divisi Penerangan Polri yang kini bernama Divisi Humas Polri. Dia adalah pejabat keenam sejak divisi tersebut dibentuk. Dua tahun menjabat sebagai kadiv Penerangan, pada 1991 Jeanne akhirnya pecah bintang. Dia mendapatkakan kenaikan pangkat perwira tinggi yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan satu bintang di pundak. Pangkat baru itu mengukuhkan Jeanne sebagai jenderal polisi wanita pertama di Indonesia.[5]

Di luar struktur kepolisian, Jeanne banyak berkecimpung di urusan kampanye anti-narkoba. Dia dikenal sebagai perintis pemberantasan narkoba dan mendirikan Yayasan Permadi Siwi, sebuah pusat rehabilitasi untuk para pecandu narkotika. Jeanne Mandagi wafat di usianya yang ke 80 tahun pada 7 April 2017 dan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Jagakarsa, Jakarta Selatan.[6]

____________________
References:

1. "Mengenal Jeanne Mandagi, Sosok Polisi Wanita Pertama di Indonesia", nasional.okezone.com., Diakses pada tanggal 20 Mei 2023, Link: https://nasional.okezone.com/read/2023/01/11/337/2744253/mengenal-jeanne-mandagi-sosok-polisi-wanita-pertama-di-indonesia
2. Ibid.

Kamis, 25 Mei 2023

Chronology of Indosurya Fraud Cases, The Largest Losses in Indonesia!

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Sisi Lain Komjen Pol. Mohammad Jasin", "How To Report Online Scammer Or Fraud To The Police In Indonesia", you may read also "How to Open a Police Report in Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Chronology of Indosurya Fraud Cases, The Largest Losses in Indonesia!'.

How did this case start? This case has been in the public's attention for the past few years. It all started in mid-2020. On February 24, to be precise, several customers started receiving letters from the Indosurya cooperative that money in deposits or savings could not be disbursed. The money can only be taken 6 months to 4 years depending on the nominal asset under management (AUM).[1]

Then on March 7, customers claimed to receive notifications via WA that customers could withdraw their savings starting March 9, 2020 with a withdrawal limit of IDR 1 million per customer. After that, on March 12, 2020, the customer received an invitation to meet with the ISP. At the meeting each customer was asked to choose the desired payment option, the option depends on the AUM of each customer with payment terms ranging from 3 years to 10 years.[2]

Then the issue of KSP Indosurya decreased, but only for a moment. Around June 2021, the issue of KSP Indosurya has surfaced again. The DPR-RI even summoned the Ministry of Cooperatives regarding this issue. From this it was revealed, apparently KSP Indosurya had failed to make it into the Debt Payment Obligation Suspension (PKPU) process. The first decision fell on July 17 2020. Then there was an appeals process and PKPU was decided at the end of December 2020. The Indosurya KSP default case led to detention three suspects. The three of them are the Head of KSP Indosurya Cipta, Henry Surya and the Head of Indosurya Admin, June Indri are free. However, all three were released from detention in the middle of this year. The reason is because the detention period of 120 days has expired. Even so, Henry and June are still suspects. The case that ensnare him also continues.[3]

The Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs Mahfud MD opened his voice regarding the release of two suspects KSP Indosurya from the Criminal Investigation Police Detention Center. He has communicated with the Police Headquarters, the Attorney General's Office, PPATK, and the Menkop UKM that this case is a new mode of crime that has never been and will not be stopped. "Responding to the public's reaction to the sense of justice in the KSP Indosurya case where two suspects were released, I have communicated with the National Police Headquarters, the Attorney General's Office, PPATK, and the Coordinating Minister for UKM. In conclusion, this case is a new mode of crime that has never been and will not be stopped," Mahfud said.[4]

Mahfud explained that the two suspects were released from the detention center because their detention period had expired. He said the Attorney General's Office was making sure that the evidence in court would run smoothly. Mahfud continued, he supported Bareskrim Polri in re-arresting two suspects who had been released from detention centers with different locus and offenses. He said the case must go on.[5]

"We support Bareskrim in arresting 2 more suspects in related cases whose locus and tempus delicti are different. PPATK has been following this for a long time, this case must go on," he said. In this case, the suspects were charged with Article 46 of the Banking Law, which carries a cumulative 15-year prison sentence under the Money Laundering Prevention Act (TPPU), which carries a 20-year sentence. One other suspect, namely Suwito Ayub, is still a fugitive.[6] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Kronologi Kasus Penipuan Indosurya Rp 106 T, Terbesar di RI!", www.cnbcindonesia.com., Diakses pada tanggal 20 Mei 2023, Link: https://www.cnbcindonesia.com/market/20221226081011-17-399991/kronologi-kasus-penipuan-indosurya-rp-106-t-terbesar-di-ri
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.


Selasa, 23 Mei 2023

Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Mengenal Sumy Hastry, Polwan Pertama yang Jadi Dokter Forensik", "Contoh Akta Gadai Saham" dan "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", pada perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham'.

Mengapa masyarakat lebih memilih bentuk badan usaha perseroan terbatas dalam menjalankan kegiatan usahanya? Perseroan Terbatas merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang memungkinkan pendirinya HANYA bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetornya, tanpa melibatkan harta kekayaan pribadi yang lainnya.[1]

Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 menegaskan prinsip tanggung jawab terbatas terseebut dengan menetapkan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang disetor.[2]

Dalam sistem hukum common law, prinsip tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas dikenal dengan adanya selubung korporasi (corporate veil), yang memiliki arti pemisahan hak dan kewajiban perseroan dari pemilik/pemegang sahamnya dan khususnya pendiri/pemegang saham perseroan secara umum tidak bertanggung jawab terhadap utang dan kewajiban perseroan.[3]

Namun, prinsip tanggung jawab terbatas dari pendiri atau pemegang saham tersebut tidaklah berlaku mutlak. Masih terdapat kemungkinan bagi pendiri atau pemegang saham perseroan untuk dibebaskan dari tanggung jawab terbatas sehingga harus bertanggung jawab sampai kekayaan pribadinya jika melakukan hal-hal sebagai berikut:[4]
  1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan;
  4. Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Yurisprudensi dari sistem hukum common law menyampaikan adanya doktrin umum bagi kemungkinan dapat dilanggarnya prinsip tanggung jawab terbatas atau dimungkinkannya penerobosan selubung korporasi (piercing corporate veil), sebagai berikut:[5]
  1. Doktrin Instrumentality, yaitu menjadikan perseroan sebagai instrumen atau alat yang mengacu pada tiga unsur, yaitu: kontrol, melalaikan kewajiban, dan menimbulkan kerugian.
  2. Doktrin alter ego, yaitu menjadikan perseroan layaknya dirinya sendiri. Contoh, kepentingan pemegang saham mengalahkan kepentingan perseroan.
  3. Doktrin identity, yaitu ajaran yang menyerahkan permasalahan adanya kesatuan atau pemisahan kekayaan antara harta kekayaan pemegang saham dan perseroan, yang akan ditentukan dalam pembuktian di Pengadilan secara per kasus.  
____________________
References:

1. "Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi & Komisaris Perseroan Terbatas (PT)", Frans Satrio Wicaksono, S.H., Visimedia, Jakarta, 2009, Hal.: 111-114. 
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Senin, 22 Mei 2023

Mengenal Sumy Hastry, Polwan Pertama yang Jadi Dokter Forensik

(Tribun Jateng)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris", "Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama" dan "Listiyo Sigit Prabowo, Kapolri Pengungkap Kasus-Kasus Populer", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Mengenal Sumy Hastry, Polwan Pertama yang Jadi Dokter Forensik'.

Awal Menekuni Forensik

Diketahui, Hastry mulai fokus menekuni bidang forensik saat ia terlibat dalam sebuah operasi di suatu TKP pembunuhan pada tahun 2000 lalu. Saat itu Hastry mendapatkan saran dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Semarang Ajun Komisaris Purwo Lelono, untuk menekuni bidang forensik. Saran itu akhirnya membuat Hastry termotivasi, karena saat itu keahlian forensik masih belum dimiliku oleh polwan lain.[1]

Bahkan Hastry merupakan polwan pertama yang menjadi seorang dokter forensik. ”Ketika mendapat saran itu, saya termotivasi karena keahlian forensik ketika itu belum dimiliki polwan lain. Saya adalah polwan pertama yang menjadi dokter forensik,” kata Hastry.[2]

Wanita kelahiran 23 Agustus 1970 ini kemudian bergabung dalam berbagai operasi tim Identifikasi Korban Bencana atau Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Tugas pertama Hastry dalam tim forensik adalah mengidentifikasi korban bom Bali I pada 2002 silam. Sejak saat itu Hastri pun memiliki tekad untuk mendalami bidang forensik.[3]

Hastri kemudian menekuni studi kedokteran forensik di Universitas Diponegoro, pada 2002-2005. Di tengah proses studinya pun Hastry masih mendapat tugas untuk mengidentifikasi korban bom Kedutaan Besar Australia di Jakarta (2004), kecelakaan pesawat Mandala di Medan (2005), dan bom Bali II (2005). Tak hanya itu, Hastry juga terus menekuni pendidikan spesialisnya, di antaranya mengikuti kursus DVI di Singapura pada 2006, kursus DNA di Malaysia (2007) dan kursus identifikasi luka ledakan di Perth, Australia (2011).[4]

Perlu Ketelitian dan Kesabaran untuk Identifikasi Jenazah

Hastry menuturkan, dalam mengidentifikasi jenazah diperlukan ketelitian dan kesabaran yang tinggi. Agar nantinya hasil identifikasi jenazah bisa didapatkan dengan akurat. Bahkan Hastry mengaku lebih memilih tidak melakukan identifikasi jenazah dibandingkan ia harus melakukan identifikasi yang salah. ”Saya lebih memilih tidak mengidentifikasi jenazah dibandingkan melakukan identifikasi yang salah,” ungkap Hastry.[5]

Menurut Hastry, di Indonesia sendiri yang menjadi kendala Tim DVI adalah keinginan pihak keluarga atau pemerintah itu sendiri. Pasalnya, baik pihak keluarga atau pemerintah biasanya selalu ingin segera mengetahui hasil identifikasi dalam waktu singkat. Padahal proses identifikasi ini membutuhkan proses dan waktu yang tidak sebentar, agar hasil identifikasi bisa dipertanggungjawabkan. "Ada dugaan, kami mempersulitlah. Padahal, semua membutuhkan proses agar hasil identifikasi kami dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.[6]

Catatan penulis, sebuah profesi yang jarang ditekuni, apalagi oleh seorang wanita. Layak diberikan apresiasi atas dedikasinya.
____________________
References:

1. "PROFIL Sumy Hastry, Polwan Pertama yang Jadi Dokter Forensik, Kini Tangani Kasus Pembunuhan Subang", www.tribunnews.com., Senin, 4 Oktober 2021, Diakses pada tanggal 20 Mei 2023, Link: https://www.tribunnews.com/regional/2021/10/04/profil-sumy-hastry-polwan-pertama-yang-jadi-dokter-forensik-kini-tangani-kasus-pembunuhan-subang
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.

Sabtu, 20 Mei 2023

Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Sederhana Kontra Memori Banding Pidana", "Contoh Permohonan Penetapan Waris" dan "Contoh Gugatan Waris", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris'. Dengan demikian artikel ini adalah artikel kedua di platform www.hukumindo.com dalam artikel sejenis. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]


Hal : Permohonan Penetapan Ahli Waris
Lamp : -


Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Muara Tebo
Di,
    Pengadilan Agama Muara Tebo
    Jl. Lintas Tebo-Bungo Km 12
    Komplek Perkantoran Tebo
    Kelurahan Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.


Dengan hormat,

Yang bertanda-tangan dibawah ini :

Nama : Agustiana Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 43 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………… Pemohon I

Nama : Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 05 Juni 1978, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ………………….. Pemohon II

Nama : Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 39 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Tani, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon III

Nama : Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Medan, 12 Maret 1984, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur: 34 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon IV

Nama : Partini, Tempat & Tgl Lahir: Magetan, 08 Agustus 1968, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 50 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………. Turut Pemohon

Yang selanjutnya dalam hal ini Pemohon I s/d Pemohon IV memberikan kuasa kepada I S, S.H., R, S.H. Z, S.H. I, S.H.I., M.H. selaku Advokat/Pengacara yang tergabung pada kantor Advokat “IRZI”, yang beralamat kantor di Jl. Teuku Umar, Kelurahan: Pasir Putih, Kecamatan: Rimbo Tengah, Kabupaten Tebo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor;  012/SKK/Pdt.Hon/PAH/IRZI/XI/2019 tanggal 19 November 2019, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon dan secara bersama-sama disebut sebagai……………………Para Pemohon

Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pewaris yang bernama Sekata Bangun Bin Nuranggi.

Adapun yang menjadi dasar/alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2018 telah meninggal dunia ayah kandung dari Para Pemohon yang bernama Sekata Bangun di Rumah Sakit karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Jl. Matahari RT 10 RW 00 sesuai Surat Keterangan Kematian No.474.3/05/sj/2019 tertanggal 25 April 2019 yang dikeluarkan oleh Desa Sungai Jernih (Bukti P-1).

2. Bahwa, semasa hidupnya Almarhum Sekata Bangun pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Nur Asni alias Upik dan telah lahir 3 (Tiga) orang anak yaitu:

2.1. Nama : Agustiana Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 43 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.2. Nama : Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 05 Juni 1978, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.3. Nama : Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 39 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Tani, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

3. Namun perkawinan antara Almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni berakhir dengan perceraian disaat anak-anak tersebut diatas belum dewasa.

4. Bahwa setelah almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni bercerai, selanjutnya almarhum Sekata Bangun menikah dengan seorang perempuan yang bernama Suli dan telah melahirkan 1 (satu) orang anak perempuan yaitu:

Nama : Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 12 Maret 1984, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 34 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

5. Namun Almarhum Sekata Bangun meninggalkan Suli begitu saja seorang diri dan belakangan diketahui Almarhum Sekata Bangun telah hidup bersama dengan seorang perempuan yang bernama Fiahna Boru Sitepu, namun tidak seorangpun yang tahu antara almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu telah terikat dalam suatu perkawinan sah yang menurut hukum atau tidak, baik keluarga maupun Para Pemohon tidak mengetahuinya dan tidak pernah mendengar kabar tentang hal itu. Bahwa almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu selama menjalin hidup bersama, tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan, dan saat ini baik Suli maupun Fiahna Boru Sitepu telah meninggal dunia.

6. Bahwa selanjutnya setelah meninggalnya almarhumah Fiahna Boru Sitepu pada tanggal 02 September 2015, almarhum Sekata Bangun telah menikah dengan seorang perempuan yang bernam Partini Binti Somoran pada 25 Mei 2016 dan dalam perkawinan ini antara almarhum Sekata Bangun dengan Partini tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan.

7. Bahwa selama pernikahan antara almarhum Sekata Bangun dengan Nur Asni dan almarhumah Suli, sekira tahun 1987 almarhum Sekata Bangun menjual tapak rumah ukuran 12 x 15 di Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat kepada kakak kandungnya yang bernama Rizman Bangun. Kemudian hasil penjualan tapak rumah tersebut dibawa ke Jambi dan dibelikan tanah kebun di Muara Tabir, yang kemudian berkembang dan menghasilkan harta diantaranya:

8. Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. (Bukti P-2)

9. Bahwa saat ini harta peninggalan berupa satu unit rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak terawat dengan baik.

10. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan ini agar Para Pemohon ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun dan selanjutnya sebagai Ahli Waris yang sah dapat bertindak secara sah secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama Almarhum Sekata Bangun baik mengenai pengurusan peralihan hak terhadap segala aset yang dimiliki termasuk tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat khususnya dalam hal jual beli dan/atau balik nama terhadap harta peninggalan berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun.

11. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Para Pemohon mempunyai hubungan darah dengan almarhum Sekata Bangun, seluruhnya beragama beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

12. Bahwa atas dasar hal-hal sebagaimana tersebut diatas, cukup beralasan bagi Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini, dan mohon agar sekiranya Pengadilan Agama Muara Tebo berkenan menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari alamarhum Sekata Bangun.

13. Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini kiranya berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

Permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan :

2.1. Nama : Agustiana Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 43 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.2. Nama : Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 05 Juni 1978, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.3. Nama : Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 39 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Tani, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.4. Nama : Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Medan, 12 Maret 1984, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur: 34 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

2.5. Nama : Partini, Tempat & Tgl Lahir: Magetan, 08 Agustus 1968, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 50 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Adalah Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun.

3. Menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun  2005 atas nama Sekata Bangun.

4. Memberikan ijin kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV untuk melakukan peralihan hak jual beli termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama, terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun.

5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum

Subsider

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq.  Hakim yang memeriksa dan mengadili. Kami Kuasa Hukum pemohon mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon

 
Ttd.

I S, S.H.

Jika kita bandingkan dengan contoh yang sebelumnya, penulis berpendapat bahwa artikel terakhir ini mempunyai kompleksitas posisi perkara yang berbeda. Bagaimana menurut sidang pembaca? 

____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris", www.indrasatrianis.com., Indra Setiawan, December 5, 2020, Diakses pada tanggal 20 Mei 2023, Link: https://www.indrasatrianis.com/2020/12/05/contoh-surat-permohonan-penetapan-ahli-waris/

An Indonesian Citizen was Arrested by United States Customs Officers on Suspicion of Counterfeit Money

    ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Lim...