Hal : Permohonan Penetapan Ahli Waris
Lamp : -
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Muara Tebo
Di,
Pengadilan Agama Muara Tebo
Jl. Lintas Tebo-Bungo Km 12
Komplek Perkantoran Tebo
Kelurahan Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dengan hormat,
Yang bertanda-tangan dibawah ini :
Nama : Agustiana Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 43 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………… Pemohon I
Nama : Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 05 Juni 1978, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ………………….. Pemohon II
Nama : Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 39 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Tani, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon III
Nama : Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Medan, 12 Maret 1984, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur: 34 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai …………………. Pemohon IV
Nama : Partini, Tempat & Tgl Lahir: Magetan, 08 Agustus 1968, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 50 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai ……………. Turut Pemohon
Yang selanjutnya dalam hal ini Pemohon I s/d Pemohon IV memberikan kuasa kepada I S, S.H., R, S.H. Z, S.H. I, S.H.I., M.H. selaku Advokat/Pengacara yang tergabung pada kantor Advokat “IRZI”, yang beralamat kantor di Jl. Teuku Umar, Kelurahan: Pasir Putih, Kecamatan: Rimbo Tengah, Kabupaten Tebo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor; 012/SKK/Pdt.Hon/PAH/IRZI/XI/2019 tanggal 19 November 2019, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon dan secara bersama-sama disebut sebagai……………………Para Pemohon
Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pewaris yang bernama Sekata Bangun Bin Nuranggi.
Adapun yang menjadi dasar/alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2018 telah meninggal dunia ayah kandung dari Para Pemohon yang bernama Sekata Bangun di Rumah Sakit karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Jl. Matahari RT 10 RW 00 sesuai Surat Keterangan Kematian No.474.3/05/sj/2019 tertanggal 25 April 2019 yang dikeluarkan oleh Desa Sungai Jernih (Bukti P-1).
2. Bahwa, semasa hidupnya Almarhum Sekata Bangun pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama Nur Asni alias Upik dan telah lahir 3 (Tiga) orang anak yaitu:
2.1. Nama : Agustiana Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 43 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
2.2. Nama : Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 05 Juni 1978, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
2.3. Nama : Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 39 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Tani, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
3. Namun perkawinan antara Almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni berakhir dengan perceraian disaat anak-anak tersebut diatas belum dewasa.
4. Bahwa setelah almarhum Sekata Bangun dan Nur Asni bercerai, selanjutnya almarhum Sekata Bangun menikah dengan seorang perempuan yang bernama Suli dan telah melahirkan 1 (satu) orang anak perempuan yaitu:
Nama : Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 12 Maret 1984, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 34 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
5. Namun Almarhum Sekata Bangun meninggalkan Suli begitu saja seorang diri dan belakangan diketahui Almarhum Sekata Bangun telah hidup bersama dengan seorang perempuan yang bernama Fiahna Boru Sitepu, namun tidak seorangpun yang tahu antara almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu telah terikat dalam suatu perkawinan sah yang menurut hukum atau tidak, baik keluarga maupun Para Pemohon tidak mengetahuinya dan tidak pernah mendengar kabar tentang hal itu. Bahwa almarhum Sekata Bangun dengan Fiahna Boru Sitepu selama menjalin hidup bersama, tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan, dan saat ini baik Suli maupun Fiahna Boru Sitepu telah meninggal dunia.
6. Bahwa selanjutnya setelah meninggalnya almarhumah Fiahna Boru Sitepu pada tanggal 02 September 2015, almarhum Sekata Bangun telah menikah dengan seorang perempuan yang bernam Partini Binti Somoran pada 25 Mei 2016 dan dalam perkawinan ini antara almarhum Sekata Bangun dengan Partini tidak melahirkan anak atau tidak memiliki keturunan.
7. Bahwa selama pernikahan antara almarhum Sekata Bangun dengan Nur Asni dan almarhumah Suli, sekira tahun 1987 almarhum Sekata Bangun menjual tapak rumah ukuran 12 x 15 di Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat kepada kakak kandungnya yang bernama Rizman Bangun. Kemudian hasil penjualan tapak rumah tersebut dibawa ke Jambi dan dibelikan tanah kebun di Muara Tabir, yang kemudian berkembang dan menghasilkan harta diantaranya:
8. Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun. (Bukti P-2)
9. Bahwa saat ini harta peninggalan berupa satu unit rumah tersebut dalam kondisi kosong dan tidak terawat dengan baik.
10. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan ini agar Para Pemohon ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun dan selanjutnya sebagai Ahli Waris yang sah dapat bertindak secara sah secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama Almarhum Sekata Bangun baik mengenai pengurusan peralihan hak terhadap segala aset yang dimiliki termasuk tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat khususnya dalam hal jual beli dan/atau balik nama terhadap harta peninggalan berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun.
11. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Para Pemohon mempunyai hubungan darah dengan almarhum Sekata Bangun, seluruhnya beragama beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
12. Bahwa atas dasar hal-hal sebagaimana tersebut diatas, cukup beralasan bagi Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini, dan mohon agar sekiranya Pengadilan Agama Muara Tebo berkenan menetapkan Para Pemohon sebagai Ahli Waris dari alamarhum Sekata Bangun.
13. Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini kiranya berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan :
2.1. Nama : Agustiana Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 43 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
2.2. Nama : Dedi Guslan Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir: Medan, 05 Juni 1978, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 40 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jl. Nusa Indah RT 09 Desa Sungai Jernih, Kecamatan: Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
2.3. Nama : Irwanta Bangun Bin Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 02 Agustus 1979, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 39 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Tani, Alamat : Jl. Matahari RT 10 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
2.4. Nama : Ayu Siti Rahayu Binti Sekata Bangun, Tempat & Tgl Lahir : Medan, 12 Maret 1984, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur: 34 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jl. Mawar RT 05 Rw 05 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
2.5. Nama : Partini, Tempat & Tgl Lahir: Magetan, 08 Agustus 1968, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 50 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Kamboja RT 04 RW 00 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Adalah Ahli Waris dari Almarhum Sekata Bangun.
3. Menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, sah secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun.
4. Memberikan ijin kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV untuk melakukan peralihan hak jual beli termasuk tetapi tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama, terhadap harta peninggalan almarhum Sekata Bangun berupa Satu unit rumah yang terletak di Perumahan Kota Baru Indah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan SHM Nomor 11891 Tahun 2005 atas nama Sekata Bangun.
5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili. Kami Kuasa Hukum pemohon mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon
Ttd.
I S, S.H.
Jika kita bandingkan dengan contoh yang sebelumnya, penulis berpendapat bahwa artikel terakhir ini mempunyai kompleksitas posisi perkara yang berbeda. Bagaimana menurut sidang pembaca?
1. "Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris", www.indrasatrianis.com., Indra Setiawan, December 5, 2020, Diakses pada tanggal 20 Mei 2023, Link: https://www.indrasatrianis.com/2020/12/05/contoh-surat-permohonan-penetapan-ahli-waris/