(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Due To His Madness, The Tarutung District Court Did Not Convict Harapan Munthe Who Killed His Wife", "Contoh Permohonan PKPU" dan "Contoh Gugatan Waris", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Kepailitan - PKPU'.
S U R A T K U A S A
Nomor:
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Alamat :
NIK :
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
PEMBERI KUASA dengan ini menerangkan dan menyatakan memberi kuasa dengan hak substitusi baik seluruhnya maupun sebagian kepada:
………………………………………………..
Masing-masing berkewarganegaraan Indonesia, Advokat dan/atau Konsultan Hukum, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor di ........ yang beralamat di ......... Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
--------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA:
Bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA sebagai Kreditor PT Nusantara Prospekindo Sukses (Dalam Pailit) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: ......., guna membela semua hak serta kepentingan PEMBERI KUASA sehubungan dengan Putusan Pailit terhadap PT Nusantara Prospekindo Sukses (Dalam Pailit) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1433 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 tertanggal 26 Januari 2021 Jo. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 188/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 16 September 2020.
.
Sehubungan dengan hal tersebut, PENERIMA KUASA diberi Hak untuk: Melakukan setiap dan segala tindakan dalam arti seluas-luasnya, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadiri persidangan, menghadiri rapat-rapat kreditor, mengajukan dan mendaftarkan tagihan-tagihan, melakukan pencocokan piutang, membuat dan menandatangani perjanjian perdamaian, membuat, menandatangani kwitansi-kwitansi, mengajukan alat-alat bukti, mengambil keputusan-keputusan dalam setiap Rapat Kreditor, Rapat Verifikasi dan rapat-rapat lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menghadiri setiap dan seluruh proses verifikasi harta, tagihan, dan kewajiban serta setiap dan seluruh Rapat Kreditor, menghadap setiap pejabat baik dari lembaga pemerintah maupun lembaga swasta, melakukan tindakan dan upaya hukum yang dianggap perlu oleh PENERIMA KUASA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Selain itu, penerima kuasa diberi wewenang untuk berbicara, memberikan tanggapan baik lisan maupun tulisan terkait keabsahan tagihan kreditor tanpa agunan, kreditor istimewa dan kreditor pemegang jaminan atau pihak ketiga lainya yang menuntut harta debitor, mengajukan dan/atau menolak penyegelan harta kekayaan debitor, menghadap berbicara, menyerahkan dokumen kepada Tim Kurator, Hakim Pengawas dan/atau pihak terkait lainya mengajukan setiap pernyataan, tangkisan, bantahan, terhadap putusan/penetapan Hakim Pengawas;
Surat kuasa ini diberikan dengan hak retensi berdasarkan hukum.
Jakarta, ……………….. 2021
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa,
Materai 10.000,-
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
____________________
Reference:
1. "Download Template Surat Kuasa-Kepailitan-PKPU", kepailitan-pkpu.com., Diakses pada tanggal 26 Juni 2023, Link: https://kepailitan-pkpu.com/wp-content/uploads/2021/05/Contoh-Surat-Kuasa-Kreditor_NPS.docx