Tim Hukumindo
Satjipto Rahardjo
Tokoh
berikut ini dikenal sebagai seorang akademisi ulung. Prof. Dr. Satjipto
Rahardjo, S.H., dilahirkan di Banyumas, tanggal 15 Desember 1930, adalah Guru
Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum-Universitas Diponegoro Semarang. Masyarakat
mengenalnya sebagai seorang penulis yang produktif dan sebagian mengenalnya
sebagai seorang yang memiliki pena emas yang tajam, sebagian lagi mengenalnya
sebagai seorang analis masyarakat dan hukum yang kritis.[1]
Satjipto
Rahardjo adalah putra tunggal dari Saleh Kartohoesodo, seorang Mantri Kesehatan
di Semarang. Sejak membangun rumah tangga dengan Roesmala Dewi, putri dari
dokter Gusti Hasan-Tanggerang, telah dikaruniai empat orang putra-putri ialah
Paramita, Harimulyadi, Diah Utami Sandyarini dan Dian Riski Dinihari.[2] Lihat artikel lain dari penulis terkait hukum progresif di laman berikut.
Satjipto
Rahardjo meninggal pada hari Jumat, tanggal 8 Januari 2010, di Rumah Sakit
Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta akibat penyakit Jantung, dalam usia 79 tahun. Jenazah
guru besar emeritus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini dimakamkan di
Pemakaman Keluarga Besar Univesitas Diponegoro di kawasan Tembalang, Kota
Semarang.[3] Selamat jalan Prof. Tjip.
Paradigma Hukum Progresif
Sudah
banyak murid dan para pengulas hukum progresif di Indonesia. Beragam literatur
bisa disebutkan di sini terkait dengan paradigma hukum progresif Satjipto Rahardjo,
diantaranya adalah berjudul:
- Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia;
- Penegakkan Hukum Progresif;
- Membedah Hukum Progresif;
- Menggagas Hukum Progresif Indonesia;
- Metodologi Penelitian Hukum Progresif;
- Masa Depan Hukum Progresif;
- Memahami Hukum Progresif;
- Dialektika Hukum Progresif;
- Satjipto Rahardjo: Sebuah Biografi Intelektual & Pertaruangan Tafsir Terhadap Hukum Progresif;
- Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif;
- Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif;
- Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif;
- Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Perspektif Hukum Progresif;
- Satjipto Rahardjo Dan Hukum Progresif, Urgensi Dan Kritik;
- Membumikan Hukum Progresif;
- Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana, Melalui Pendekatan Hukum Progresif;
- Pilar-pilar Hukum Progresif;
- Pemaknaan Hukum Progresif;
- Mafia Hukum: Mengungkap Praktik Tersembunyi Jual Beli Hukum dan Alternatif Pemberantasannya dalam Perspektif Hukum Progresif;
- Teori Hukum Integratif;
- Biarkan Hukum Mengalir;
- Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif;
- Kebijakan Hukum Pertanahan: Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif.
Penulis
juga salah satu pengulas hukum progresif Satjipto Rahardjo, bahkan salah satu
yang paling awal. Penulis adalah salah satu orang yang sangat beruntung dapat
mewawancarai langsung almarhum pada kediamannya di Kota Semarang. Sebenarnya
buku yang kemudian terbit berjudul: “Menyelami
Semangat Hukum Progresif: Terapi Paradigmatik Bagi Lemahnya Hukum Indonesia”,
AntonyLib, Yogyakarta, 2009, yang merupakan karangan Penulis adalah skripsi
sebagai syarat meraih gelar Sarjana Filsafat di Fakultas Filsafat Universitas
Gadjah Mada Yogyakarta. Intinya adalah untuk menegakkan hukum di Indonesia yang
lemah pasca Reformasi, ditawarkan paradigma berpikir alternatif oleh Satjipto
Rahardjo berupa hukum progresif. Sebagai tawaran penyelesaian, hendaknya agar
tegaknya hukum tidak terpaku pada pendekatan teks semata, namun melalui
pendekatan sistemik yang lebih menyeluruh.
Warisan Satjipto
Rahardjo Untuk Hukum Indonesia
Menurut
hemat penulis, sebagai seorang akademisi, warisan terbesar Satjipto Rahardjo kepada
dunia hukum Indonesia adalah berupa pemikiran. Pemikiran yang dimaksud adalah paradigma
hukum progresif. Paradigma hukum progresif adalah seperangkat cara pandang/analisa/optik
khas Satjipto Rahardjo terhadap objek hukum. Diantara ciri-ciri dominan
paradigma hukum ini menurut hemat penulis adalah: sosiologis, kritis dan
sistemik.
Memang
salah satu khas pemikiran Satjipto Rahardjo adalah memandang hukum sebagai ilmu
sosial, permasalahan hukum adalah sebagian dari permasalahan sosial-masyarakat. Dari kalangan
yang bersebrangan (kalangan Positivistik-Legalistik),
seringkali disindir bahwa Satjipto Rahardjo membicarakan hukum tanpa sedikitpun
menyinggung Undang-undang. Kritis dalam artian menjadi penolak kondisi status quo yang dalam kondisi tidak ideal. Serta
sistemik dalam artian menawarkan solusi atas permasalahan hukum dengan melibatkan
aspek atau disiplin ilmu lain di luar hukum.
Dikarenakan
warisan ini adalah berupa paradigma, lalu timbul pertanyaan apa paradigma hukum
progresif ini telah menunjukan sumbangsihnya dalam praktik hukum? Jawabannya iya.
Salah satu contoh sederhana adalah terkait terbitnya Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah
Denda Dalam KUHP. Dengan aturan ini, kasus-kasus pencurian dengan nilai
kerugian sangat minim seperti pencurian buah kakao oleh Mbok Minah dan
pencurian 6 piring oleh Rasminah, dilarang ditahan di penjara. Hal ini adalah
sebuah kemajuan. Paradigma hukum progresif kembali mengingatkan kita bahwa
hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya manusia untuk hukum.
________________________________ |
1. "Biografi Nasional Di Daerah Jawa Tengah”, A.T. Soegito, Slamet Ds.,
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Sejarah Dan Nilai Tradisional
Proyek Inventarisasi Dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1983/1984, Hal.: 23.
Lihat di laman: https://books.google.co.id/books?id=e23RCgAAQBAJ&pg=PA23&lpg=PA23&dq=satjipto+rahardjo%2Bbiografi&source=bl&ots=D4XDQtjtLt&sig=ACfU3U3egr4WTwOllf_B9BHk2u5eMG6xvw&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjZ8_i7-d3hAhUUg-YKHR0NCtI4FBDoATAAegQIChAB#v=onepage&q=satjipto%20rahardjo%2Bbiografi&f=false
2. A.T. Soegito, Slamet Ds., Ibid., Hal.: 24.
3. "Satjipto Rahardjo Dimakamkan di Pemakaman Undip",
www.kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2010/01/08/2056096/satjipto.rahardjo.dimakamkan.di.pemakaman.undip.