Rabu, 22 Januari 2020

Tentang Melaksanakan Ketentuan Undang-undang (Wettelijkvoorchrift)

(valery-petelin-police-in-action)

Oleh:
Tim Hukumindo

Masih dalam kuliah hukum pidana, khususnya bab tentang Azas-azas Dan Dasar Alasan Penghapusan Pidana. Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Perihal Pembelaan Terpaksa (Noodweer)’, telah dilakukan pembahasan, dan pada kesempatan ini akan dikaji mengenai melaksanakan ketentuan undang-undang (wettelijkvoorchrift).

Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi sebagaimana berikut: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Bertindak untuk melaksanakan ketentuan undang-undang menurut Pasal 50 KUHP tidak dipidana. Dasar alasan penghapusan pidana dari Pasal 50 KUHP adalah paling mudah jalan pemikirannya, oleh karena sudah selayaknya barangsiapa yang oleh undang-undang yang satu diperintah/diberi kekuasaan untuk menjalankannya, di situ tidak akan dipidana oleh undang-undang yang lain, sebab jika tidak demikian tidak akan ada orang yang berani menjalankan undang-undang yang sering memuat larangan/perintah yang berat.[1]

Perbuatannya tidak bersifat melawan hukum, sehingga perbuatan itu dibenarkan karena rechtvaardigingsgrond. Namun tidak berarti meskipun melaksanakan undang-undang itu tanpa batas-batas yang patut, seperti halnya polisi menembak tahanan yang lari tanpa alasan isyarat lebih dahulu. Beberapa yurisprudensi menunjukan bahwa tiap-tiap kasus ditinjau sendiri-sendiri.[2]

Suatu perkataan “menjalankan/melaksanakan” peraturan undang-undang, masih terdapat perbedaan pendapat antara di satu pihak terbatas menjalankan kewajiban, dan di lain pihak mencakup perbuatan menjalankan kewajiban serta menjalankan kekuasaan. Dalam yurisprudensi pernah memutus dengan menganut pandangan yang pertama maupun yang kedua dengan mencakup verplichting dan bevoegheid.[3]

Mengenai arti perkataan “ketentuan/peraturan undang-undang” dalam perkembangan yang terdapat di dalam yurisprudensi sampai dengan tahun 1914, telah diterima sebagai pengertian ketentuan/peraturan undang-undang dalam arti formal maupun yang materiil, tidak hanya peraturan yang dibentuk oleh pembuat undang-undang saja, melainkan setiap kekuasaan yang berwenang untuk membuat peraturan yang berlaku mengikat.[4]
_________________________________
1.“Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 200.
2.  Ibid. Hal.: 200.
3.  Ibid. Hal.: 201.
4.  Ibid. Hal.: 201.

Senin, 20 Januari 2020

Perihal Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

(shutterstock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Tentang Daya Paksa (Overmacht)’, telah kita bahas, dan pada kesempatan ini akan dikaji tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi sebagaimana berikut: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.

Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa dengan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu untuk perbuatan itu tidak dapat dipidana. Pada hakikatnya pembelaan terpaksa adalah orang yang melakukan perbuatan dengan menghakimi sendiri (eigen-richting), akan tetapi dalam batas tertentu diperkenankan karena semata-mata untuk membela diri terhadap serangan yang dilakukan oleh orang lain, yang dengan keadaan demikian itu tidak dapat diharapkan ada alat negara yang sempat memberikan pertolongan guna mencegah kejahatan dan oleh sebab itu diperkenankan berbuat membela diri.[1]

Syarat untuk terjadinya pembelaan terpaksa harus dipenuhi sifat-sifat berupa: (1). Harus ada serangan, yaitu: a). Yang timbul secara mendadak; b). Yang mengancam secara langsung; c). Yang bersifat melawan hukum. (2). Adanya pembelaan, yaitu: a). Sifatnya harus terpaksa; b). Dorongan yang dilakukan harus seimbang; c). Kepentingan yang dibela hanya tubuh manusia, kesusilaan dan benda.[2]

Suatu sifat khusus di Indonesia dengan pertimbangan wilayahnya yang luas dan petugasnya tidak mencukupi, maka dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP ditentukan, bahwa serangan harus timbul mendadak atau ancaman seranganan secara langsung berarti bahwa tidak perlu serangan sudah dimulai.[3]

Ditentukan pula untuk pembelaan terpaksa harus berhadapan dengan serangan yang melawan hukum, dengan sendirinya serangan itu harus dilakukan oleh orang. Serangan yang datangnya dari binatang buas menjadi tidak termasuk, sedangkan serangan dari orang gila dapat dipandang sebagai noodweer.[4]
_________________________________
1.“Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 197.
2.  Ibid. Hal.: 198.
3.  Ibid. Hal.: 198.
4.  Ibid. Hal.: 198.

Jumat, 17 Januari 2020

Tentang Daya Paksa (Overmacht)

(123RF.com)

Oleh:
Tim Hukumindo


Kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Azas-azas Dan Dasar Alasan Penghapusan Pidana’, telah kita lalui, dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai daya paksa (overmacht).

Daya paksa yang disebut dalam Pasal 48 KUHP (“Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana”) memberikan dasar tentang tidak dipidananya suatu perbuatan karena didorong oleh keadaan memaksa. MvT memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan daya paksa adalah suatu kekuatan, suatu paksaan, suatu tekanan yang tidak dapat dielakkan.[1]

Jonkers membagi overmacht ke dalam tiga bagian:[2]
  1.  Overmacht yang absolut yaitu orang yang mengalami sesuatu yang tidak dapat dilawan karena pengaruh yang dialami baik yang bersifat kejasmanian maupun kejiwaan. Contoh: seseorang yang dipegang oleh orang yang lebih kuat lalu melemparkan sehingga timbul kerusakan pada barang-barang, atau seseorang yang terkena hypnose sehingga tidak sadar melakukan pertunjukan cabul di depan umum;
  2. Overmacht yang relatif yaitu orang yang mengalami pengaruh yang tidak mutlak akan tetapi paksaannya tidak dapat dilawan. Contoh: seorang pemimpin bank yang di bawah ancaman pistol menyerahkan sejumlah uang kepada perampok;
  3. Noodtoestand yaitu keadaan darurat karena seseorang terpaksa melakukan didorong oleh keadaan dari luar untuk memilih di antara dua peristiwa yang sama jeleknya.

Bagi Prof. Moeljatno, S.H dalam Bambang Poernomo, semua daya paksa ini mempunyai keadaan dimana fungsi batinnya tak dapat bekerja secara normal karena tekanan dari luar, kepada orang itu dapat dimaafkan kesalahannya.[3]
_________________________________
1. “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 194.
2.  Ibid. Hal.: 195.
3.  Ibid. Hal.: 197.

Rabu, 15 Januari 2020

Azas-azas Dan Dasar Alasan Penghapusan Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah kita lalui kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Akibat Hukum Dari Pemikiran Tentang Perbuatan Pidana Dan Kesalahan’, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai azas-azas dan dasar alasan penghapusan pidana. Pada bagian ini pembaca akan dihantarkan untuk memahami mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Oleh pembentuk undang-undang, selain menuangkan rumusan perbuatan pidana, juga menentukan pengecualian dengan batasan tertentu, bagi suatu perbuatan tidak dapat diterapkan peraturan hukum pidana, sehingga disitu terdapat alasan penghapus pidana.[1]

Sebaliknya pembentuk undang-undang juga menentukan karena keadaan tertentu yang menyertai perbuatan pidana, mengakibatkan alasan mengurangi pidana, dan juga mengakibatkan alasan memberatkan pidana.[2]

Meskipun kadang-kadang hanya didapatkan suatu perbedaan terminologi untuk tidak dapat diterapkan peraturan hukum pidana, dalam ilmu pengetahuan diperlukan perbedaan dasar yaitu atas dasar alasan penghapusan penuntutan (vervolgingsuitsluitings gronden) dan atau atas dasar alasan penghapus pidana (strafuitsluitings gronden).[3] Pembuat undang-undang kemudian menggunakannya istilah dimaksud secara tidak persis namun maksudnya adalah sama.

Menurut Van Hamel, strafuitsluitings gronden dibedakan antara alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum (rechtvaardigingsgronden) dan alasan yang menghapuskan sifat dapat dipidana (strafwaardigheid).[4]

Vos dalam Bambang Poernomo, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum (rechtvaardigingsgronden) mempunyai arti dihapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan sehingga perbuatan itu dibenarkan, dengan kata lain disebut alasan pembenar. Hal ini merupakan bagian objektif. Sedangkan alasan yang menghapuskan sifat dapat dipidana (strafwaardigheid) artinya dihapuskan dari pertanggungjawaban si pembuat atau dihapuskan kesalahan si pembuat sehingga perbuatan itu tidak dipidana, dengan kata lain disebut alasan pemaaf. Hal ini merupakan bagian subjektif.[5]
_________________________________
1. “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 191.
2.  Ibid. Hal.: 191.
3.  Ibid. Hal.: 191.
4.  Ibid. Hal.: 192.
5.  Ibid. Hal.: 193.

Senin, 13 Januari 2020

Akibat Hukum Dari Pemikiran Tentang Perbuatan Pidana Dan Kesalahan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah kita lalui kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Kesalahan Sebagai Elemen Subjektif Dari Strafbaar Feit’, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai akibat hukum dari pemikiran tentang perbuatan pidana dan kesalahan. Patut diperhatikan di sini ada dua terminologi yang kemudian dibahas, yaitu antara terminologi ‘perbuatan pidana’ dan terminologi ‘kesalahan’.

Pada tulisan sebelumnya, telah disebutkan adanya dua pengertian strafbaar feit dari para sarjana hukum pidana Belanda, sejak dahulu membuat perbedaan antara pengertian strafbaar feit menurut doktrin ilmu pengetahuan dan strafbaar feit menurut dasar hukum positif.[1]

Untuk strafbaar feit menurut para penulis hukum pidana Belanda sendiri dalam perkembangannya tidak mempunyai kesatuan pendapat, sehingga terdapat dua pengertian yaitu menurut makna cara lama (tradisional) dan menurut makna cara baru, yang terakhir nampaknya lebih sesuai dengan perkembangan hukum pidana di beberapa negara. Makna tradisional dari strafbaar feit yang mempunyai arti suatu kelakuan yang melanggar hukum, yang dilakukan dengan kesalahan dan diancam dengan pidana kepada orang yang dapat dipertanggungjawabkan, atau dengan perkataan lain maknanya mencakup unsur-unsur perbuatan pidana dan unsur-unsur kesalahan sekaligus, kiranya harus diperbaiki dengan membuat pemisahan antara perbuatan pidana yang menitikberatkan kepada perbuatan itu yang dilarang dengan diancam pidana, dan di lain pihak kesalahan yang menitikberatkan pada orang yang dapat dipidana.[2]

Oleh karena itu perbuatan pidana dipisahkan dari kesalahan, seperti halnya “criminal act” yang mempunyai makna sendiri dipisahkan dengan “criminal responsibility” dalam sistem pidana Anglo-Saxon. Prof. Moeljatno, S.H. dalam pidato Dies Natalis Universitas Gadjah Mada 1955 memberikan dasar pemikiran pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungan jawab dalam hukum pidana di Indonesia. Perbuatan pidana yang hanya menunjukan sifatnya perbuatan yang dilarang, tidaklah mungkin perbuatan itu meliputi juga sifat dari dipidananya orang yang melanggar larangan. Beberapa peraturan hukum pidana Indonesia sekarang sudah banyak yang disusun atas dasar pemikiran pemisahan antara ketentuan perbuatan pidana dan ketentuan tentang pertanggungjawaban pidana yang berupa ancaman pidana, seperti susunan pada Undang-undang Nomor: 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi.[3]

Dalam Undang-undang tersebut memuat tentang sifat perbuatan yang dilarang pada Bab I, sebagai perbuatan pidana disebut pada Pasal 1 ayat (1) a, b, c, d, e dan ayat (2), sedangkan mengenai ketentuan tentang pertanggungjawaban dengan ancaman pidana pada Bab V disebut dalam Pasal 28. Di situ jelas pada Bab I membuat tentang perbuatan apa yang dilarang sebagai perbuatan pidana, sedangkan pada Bab V memuat tentang ancaman pidana bagi orang/pembuat yang melanggar larangan.[4]

Dengan uraian dari apa yang tersebut di atas, antara perbuatan pidana dengan titik berat tentang perbuatan yang dilarang, yang dipisahkan dari kesalahan dengan titik berat dapat dipidananya orang yang melanggar larangan, adalah merupakan pemikiran hukum pidana yang dapat disalurkan untuk merumuskan undang-undang baru yang tidak tradisionil lagi.[5]

_________________________________
1.“Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 180.
2.  Ibid. Hal.: 182.
3.  Ibid. Hal.: 182.
4.  Ibid. Hal.: 182-183.
5. Ibid. Hal.: 183.

Senin, 06 Januari 2020

Alasan-alasan Hukum Mengajukan Perceraian

(dailymail)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah dibahas mengenai "Gugatan Cerai di Tangerang" dan "Gugatan Cerai di Jakarta", serta "How to submit a divorce lawsuit in Indonesia" pada versi bahasa Inggris. Pada bagian tersebut diterangkan secara baik untuk kepentingan para pembaca dengan narasi yang tidak terlalu kental teknis hukumnya, sehingga sangat berguna untuk khalayak ramai mengerti tahapan pengajuannya secara mandiri.

Selain daripada itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari artikel-artikel sebagaimana dimaksud di atas, www.hukumindo.com juga telah dilengkapi dengan artikel "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Tangerang)" dan "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Jakarta)",  dimana masing-masing artikel dimaksud secara teknis hukum telah menerangkan bagaimana menyusun surat gugatan yang memenuhi kaidah-kaidah minimal hukum acara.

Sebagai kelanjutan dari artikel-artikel di atas, pada bagian ini, akan diterangkan mengenai alasan-alasan hukum dalam mengajukan gugatan perceraian. Sepengalaman penulis berpraktik, banyak sekali alasan-alasan klien atau mantan klien atau hanya calon klien ketika akan mengajukan gugatan, akan tetapi tentu saja dikarenakan pada umumnya awam hukum, maka alasan-alasan tersebut bukanlah alasan-alasan yang diatur sebagaimana undang-undang memperbolehkannya, atau kadang-kadang alasan-alasan sebagaimana dikemukakan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang tentu saja menjadi salah satu tugas advokat dalam menjalankan profesinya.

Pada bagian ini secara khusus akan membahas mengenai alasan-alasan hukum dimaksud. Meskipun termasuk teknis hukum, akan tetapi disajikan sesederhana mungkin agar mudah dimengerti oleh semua kalangan, khususnya yang mempunyai kepentingan akan mengajukan gugatan dimaksud. Beberapa peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas alasan-alasan mengajukan perceraian ini, misalnya pada Penjelasan Pasal 39 ayat 2 (dua) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 19 sebagaimana dikutip sebagai berikut:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Sedangkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Buku I tentang Hukum Perkawinan, Pasal 116 ditambahkan alasan sebagai berikut:
  1. Suami melanggar taklik talak; dan
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Hal ini harus dimaknai bahwa terdapat kekhususan alasan-alasan perceraian untuk yang beragama Islam, jika dihitung, maka untuk yang beragama Islam dapat mengajukan 8 (delapan) alasan perceraian, sedangkan untuk non muslim hanya 6 (enam) saja. Dalam tataran praktik, sudah menjadi kelaziman ketika mengajukan sebuah gugatan perceraian pada umumnya seorang Penggugat mengajukan maksimal 3 (tiga) alasan-alasan sebagaimana diatur di atas.
________________
Referensi: "Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan", Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  Departemen Agama Republik Indonesia, 2009.

Senin, 02 Desember 2019

Contoh Surat Pencabutan Kuasa

(virgielaw)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya beragam bentuk surat kuasa, diantaranya: Contoh surat kuasa untuk menagih utang, kemudian Contoh surat kuasa membeli tanah, ada juga Contoh surat kuasa menyewakan rumah, lalu Contoh surat kuasa menjual tanah, terdapat juga Contoh surat kuasa untuk mengurus balik nama sertifikat, contoh lainnya adalah Contoh surat kuasa untuk pencairan deposito, yang lain adalah Contoh surat kuasa mengurus pajak, Contoh surat kuasa pendaftaran merek, Contoh surat kuasa pendaftaran paten, Contoh surat kuasa menghadiri RUPS, dan Contoh surat kuasa menjual kendaraan bermotor, akan tetapi sebaliknya, sebuah surat kuasa juga dapat dilakukan pencabutan, dan pada kesempatan ini akan diberikan contoh pencabutan surat kuasa. 

Sebelum itu, perlu dipahami bahwa lazimnya Kuasa yang diterima oleh Penerima Kuasa sewaktu-waktu dapat dicabut oleh Pemberi Kuasa secara sepihak, sebagaimana ketentuan Pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata (BW).

Pencabutan Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:.....................
NIK:.....................
Pekerjaan:.....................
Alamat:.....................

Sebagaimana Surat tertanggal .................... telah memberikan Kuasa perihal ........................ kepada:

Nama:.....................
NIK:.....................
Pekerjaan:.....................
Alamat:.....................

Dengan ini menerangkan bahwa terhitung tanggal .........................., sebagaimana perihal surat ini, mencabut kuasa dimaksud. Oleh karena itu, surat kuasa yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi. Demikian hal ini disampaikan.

Kota/Kabupaten .......................
Tanggal .....................



(......................)

___________________
Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Jumat, 29 November 2019

Konsekuensi Hukum Ucapan Agnes Monica

(DetikNews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Biografi Singkat Agnes Monica

Dari riset singkat penulis di jagat maya, didapat beberapa informasi menarik terkait pribadi Agnes Monica. Di antaranya adalah sebagaimana laman wikipedia berbahasa Indonesia mencantumkan nama lengkapnya sebagai “Agnes Monica Muljoto”, lahir di Jakarta, tanggal 1 Juli 1986.[1] Saat ini populer di Indonesia dengan panggilan “Agnez Mo”.

Sepanjang ingatan penulis, kiprah Agnes Monica dimulai dari tahun 1990-an sebagai penyanyi cilik. Masih sepengetahuan penulis, Agnes Monica juga pernah menjadi presenter acara anak-anak di RCTI, yaitu acara “Tralala-Trilili”. Kemudian yang sangat melejitkan namanya sebagai aktris papan atas tanah air adalah sinetron Pernikahan Dini dan beberapa single lagu terkaitnya. Setelah berkarir di tanah air, Agnes Monica kemudian mencoba peruntungannya di blantika musik mancanegara, khususnya di tanah Paman Sam.

Tentang Wawancara Build Series by Yahoo

Wawancara terhadap aktirs Agnes Monica yang tengah hangat menjadi perbincangan adalah wawancara bersama Kevan Kenney dari Build Series by Yahoo. Berikut petikan wawancara lengkap dimaksud:[2]

Kenney: Sejak terakhir kali ke sini dua tahun lalu apa saja yang telah kamu lakukan?
Agnez: Aku mengerjakan 'Overdose' bersama Chris (Brown) dan kami juga masih memiliki proyek-proyek yang akan datang. 'Diamonds' keluar, ini karyaku bersama French Montana dan yang paling aku tunggu-tunggu adalah single lainnya yang berjudul 'Na Na Na'.
Agnez: Lagu ini sudah ku tulis tujuh tahun lalu, itu adalah lagu pertama yang ku tulis saat pertama kali pergi ke LA. Aku hanya ingin menulis sesuatu yang baik tentang perasaan jatuh cinta. Namun aku sengaja menyimpannya. Lalu ini saatnya aku merasa aku perlu mengeluarkannya karena ini adalah bayiku. Aku tak bisa menyimpannya untuk diriku sendiri saja, aku harus membaginya.
Kenney: Kenapa sekarang?
Agnez: Aku pikir karena aku menjanjikan pada diriku, di 2020 akan ada lebih banyak lagu, dan aku pikir ini adalah hal pertama yang aku lakukan dan ini adalah waktu yang tepat. Aku tidak bisa menahannya lagi. Aku di studio dan orang-orang mengingatkanku, "Ya ampun Agnez, kamu menulisnya tujuh tahun lalu."
Agnez: Aku awalnya lupa dengan lagu itu. Ketika mereka menanyakan padaku, ya ampun ternyata mereka menunggu. Ini sangat personal untukku. Penggemarku sungguh suportif, itu adalah karunia.
Agnez: Ini selalu menakutkan, ketika kamu mengeluarkan dirimu untuk dinilai, aku tahu akan ada orang-orang yang menilaimu dari bagaimana kamu menulisnya. Ini selalu menakutkan. Tapi ketika aku sangat takut mengeluarkannya, aku tahu ada banyak yang berpindah, ada banyak orang yang terlibat, tapi kini aku merasa tidak peduli. Aku hanya ingin mengeluarkannya.
Kenney: Omong-omong, aku menonton di sebuah acara televisi, mengapa kamu sangat takut berbicara kasar dalam bahasa Indonesia?
Agnez: Ini berbeda. Itu selalu memberikan efek yang berbeda ketika kamu berbicara kasar dengan bahasamu dan itu selalu membuatku gugup. Aku sangat gugup dan aku sangat deg-deggan memikirkannya. Aku bisa saja mengatakan f**k you, dan aku tidak merasa ada masalah dengan itu tapi ketika aku harus bicara kasar dalam bahasa Indonesia, aku tidak bisa. Aku tidak tahu, tapi aku hanya tidak bisa saja.
Agnez: Dari yang aku tahu ada persepsi yang keliru tentangmu, dan ada begitu banyak perbedaan budaya di Indonesia, bisa kamu jelaskan? (tentang tundingan cultural appropriation)
Agnez: Ya ini sangat menarik karena Indonesia memiliki 18.000 pulau. Kami memiliki bahasa dan berbunyian yang beda, baju daerah yang beda, perkusi, musik, kami memilikinya dengan sangat beragam. Aku hanya berpikir aku tumbuh dengan itu. Tapi yang menarik, aku tumbuh dengan bernyanyi di gereja dan kamu mengetahui musik Indonesia tapi di waktu yang sama kamu bernyanyi untuk gereja. Itu tetap bagian dari aku.
Agnez: Jadi aku berpikir bahwa itu bukan hanya tentang perwakilan dari budaya namun budaya juga bisa menjadi sesuatu yang inklusif.
Kenney: Ini sebenarnya wawancara yang bagus, karena saya pikir ada banyak miskonsepsi tentang dirimu. Bahkan saya baru tahu seberapa banyak perbedaan kultur di Indonesia.
Agnez: Iya, ini sangat menarik karena Indonesia memiliki lebih dari 18 ribu pulau dan di setiap pulau kita punya pakaian dan alat musik tradisional yang berbeda-beda. Alat musik yang biasa digunakan di sini saja sudah banyak sekali, dan saya tumbuh dengan hal tersebut.
Agnez: Tapi yang lucu adalah ketika saya tumbuh dengan bernyanyi di gereja. Jadi kamu punya banyak alat musik tradisional, tapi di sisi lain kamu menggunakannya dengan bernyanyi di gereja. Hal tersebut menjadi bagian dari diri saya.
Agnez: Saya pikir ini bukan hanya soal representasi kultur, tetapi juga inklusivitas kultur yang saya perjuangkan.
Kenney: Saya baca di beberapa wawancara dengan media lain kalau kamu Katanya kamu beda dari orang kebanyakan di sana?
Agnez: Ya, karena saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya campuran Jerman, Jepang, dan Chinese. Saya hanya lahir di Indonesia.
Agnez: Saya juga beragama Kristen, dan di Indonesia mayoritas adalah Muslim. Saya tidak bilang saya tidak berasal dari sana, karena saya merasa diterima. Tetapi saya merasa tidak seperti yang lain.
Kenney: Kamu butuh perspektif.
Agnez: Saya pikir itu membantu saya untuk merangkul hal tersebut. Bagaimana saya merangkul kerentanan yang saya miliki, bagaimana saya merangkul perbedaan, bagaimana saya merangkul gaya unik yang sama miliki.
Kenney: Saya pikir apa yang kamu lakukan juga bisa mendorong orang lain untuk merangkul hal-hal tersebut.

Dari petikan wawancara lengkap sebagaimana dikutip di atas, lalu manakah ucapan Agnes Monica yang menjadi kontroversi? Ucapan Agnes Monica yang menjadi kontroversi adalah sebagaimana berikut:

-    Agnez: Ya, karena saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya campuran Jerman, Jepang, dan Chinese. Saya hanya lahir di Indonesia.

Banyak suara publik yang kemudian menyayangkan frase: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” yang keluar dari ucapan Agnes Monica. Sebagian pihak menganggap ucapan tersebut tidak mencerminkan rasa nasionalisme.

Tanggapan Atas Ucapan Agnes Monica

Frase ucapan Agnes Monica sebagaimana dikutip di atas kemudian membuat berbagai pihak memberikan komentar, ada yang pro ada yang kontra.

Dian Sastro misalnya, meskipun tidak secara langsung mengomentari ucapan Agnes Monica, dia mengunggah Teori Identitas Bangsa dalam akun Instagramnya yang berbunyi sebagai berikut: “Gue punya teori: bahwa rasa bangga kita sebagai bangsa Indonesia itu berbanding lurus dengan luas nya wawasan dan pengetahuan kita terhadap sejarah dan kebudayaan bangsa kita”.[3]

Sujiwo Tejo dalam akun Twitternya menuliskan hal berikut guna mengomentari ucapan Agnes Monica: “Heuheu, lagi ngebully artis ya? Tentang nasionalisme, kalau mau nge-bully itu ke seniman, Cuk. Jangan ke artis. Di Indonesia seniman & artis beda. Seniman banyak baca buku & kehidupan. Artis tidak dan glamor. Seniman berkarya nurutin hatinya. Artis berkarya nurutin selera pasar”.[4] Menurutnya, secara tidak langsung, Agnes Monica adalah seorang atris yang tidak luput dari tuntutan pasar.

Lain lagi dengan Hotman Paris, dia merasa kesal dengan ucapan Agnes Monica dengan menunjukan pundi-pundi kekayaannya. Adapun tanggapannya adalah sebagaimana berikut: “Eee..i actually dont have Indonesia blood. What? gue aja yang dari kampung, yang gue lebih maju dari kamu, mungkin lebih kaya dari kamu, aku tetap mengaku Batak asli. Aku ngaku BTL, Batak Tembak Langsung”.[5]

Perlu dicermati lebih dalam, tanggapan atas ucapan Agnes Monica dari Dian Sastro, Sujiwo Tejo dan Hotman Paris di atas, baik secara langsung maupun tidak langsung, menurut hemat penulis bukanlah merupakan komentar yang mempunyai bobot hukum, meskipun salah satu komentator dimaksud mempunyai latar belakang profesi hukum.

Konsekuensi Hukum Kewarganegaraan Atas Ucapan Agnes Monica

Berbeda dengan tanggapan dari Dian Sastro, Sujiwo Tejo dan Hotman Paris di atas, artikel ini bermaksud meninjau ucapan Agnes Monica di atas dari sudut pandang hukum. Dengan kata lain menggunakan batu uji Undang-undang yang relevan untuk menjadi tolok ukur ucapan Agnes Monica dimaksud.

Dikarenakan ucapan Agnes Monica yang terkait langsung dan menjadi polemik di sini adalah frase: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali”, maka hal ini berkaitan langsung dengan penghargaan seseorang atas nasionalisme Indonesia, dan relevansi Undang-undang terkait masalah ini adalah Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang inilah yang seharusnya dijadikan batu uji terkait ucapan Agnes Monica sebagaimana dikutip di atas.

Kemudian muncul pertanyaan: Apa kewarganegaraan Agnes Monica? Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai lembaga yang berwenang, mengkonfirmasi bahwa Agnes Monica mempunyai kewarganegaraan Indonesia. Sesuai dengan paspor yang dikeluarkan oleh KJRI Los Angles yang berlaku sampai dengan 4 Februari 2021.[6] Seharusnya, jika memang terkonfirmasi bahwa kewarganegaraan Agnes Monica adalah Indonesia, maka terpenuhi salah satu ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu tentang perolehan warga negara indonesia. Dengan asumsi bahwa Agnes Monica lahir di Jakarta pada tahun 1986, dan dari Orang Tua laki-laki “Muljoto” diambil dari nama belakang lengkapnya, yang juga dikuatkan dengan keterangan dari Ditjen Imigrasi, maka tidak mengherankan jika Agnes Monica memang mempunyai kewarganegaraan Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya yang dapat diajukan di sini adalah: Apakah dengan ucapan Agnes Monica bahwa “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” mempunyai konsekuensi hukum kehilangan kewarganegaraan? Jawaban atas pertanyaan dimaksud harus dikembalikan pada ketentuan Pasal 23, Pasal 26,  dan Pasal 28 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mempunyai kemungkinan relevansi dengan persoalan hukum ucapan Agnes Monica ini, yang penulis kutip sebagai berikut:

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan  padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 26

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta yang penulis dapat kumpulkan saat ini dan kini, dan kemudian dikaitkan dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 28 yang menurut penulis mempunyai potensi relevansi, maka kesimpulannya adalah atas ucapan Agnes Monica: “saya sebenarnya tidak punya darah Indonesia sama sekali” belum mempunyai konsekuensi hukum kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Lain halnya jika dikemudian hari ditemukan fakta-fakta hukum yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 dimaksud.

_______________________________
1. Agnez Mo”, www.wikipedia.org., diakses tanggal 29 November 2019, https://id.wikipedia.org/wiki/Agnez_Mo
2. Ini Wawancara Agnez Mo yang Ngaku Tidak Berdarah Indonesia", www.detik.com., Selasa, 26 Nov 2019, https://hot.detik.com/music/d-4799383/ini-wawancara-agnez-mo-yang-ngaku-tidak-berdarah-indonesia?_ga=2.57917609.2061685786.1574979285-647635362.1570001092
3.    Kontroversi Agnez Mo, Dian Sastro Tiba-tiba Unggah Soal Teori Identitas Bangsa Indonesia", Selasa, 26 November 2019, www.tribunnewswiki.com, https://www.tribunnewswiki.com/2019/11/26/kontroversi-agnez-mo-dian-sastro-tiba-tiba-unggah-soal-teori-identitas-bangsa-indonesia?page=2
4.  Populer: Kata Sujiwo Tejo soal Pengakuan Agnez Mo Tak Miliki Darah Indonesia: Seniman dan Artis Beda”, Rabu 27 November 2019, www.tribunnews.com, diakses pada tanggal 29 November 2019, https://www.tribunnews.com/seleb/2019/11/27/populer-kata-sujiwo-tejo-soal-pengakuan-agnez-mo-tak-miliki-darah-indonesia-seniman-dan-artis-beda
5.   Marah ke Agnez Mo, Hotman Paris: Batak Asli, Lebih Kaya Dari Kamu!”, Selasa, 26 November 2019, www.matamata.com, https://www.matamata.com/seleb/2019/11/26/194848/marah-ke-agnez-mo-hotman-paris-batak-asli-lebih-kaya-dari-kamu
6.     Ditjen Imigrasi Tegaskan Agnez Mo Berstatus WNI", www.detik.com, tgl. 27 November 2019, https://news.detik.com/berita/d-4799643/ditjen-imigrasi-tegaskan-agnez-mo-berstatus-wni

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...