Kamis, 02 April 2020

Pernyataan dan Pengakuan Dalam Proses Mediasi Tidak Termasuk Bukti

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Di dalam pengalaman penulis berpraktik hukum, khususnya terkait dengan tahapan-tahapan beracara di pengadilan, kadang terjadi hal-hal yang diluar konteks hukum, walaupun dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya cakap hukum. Namun realitas kadang kala tidak seindah idealitas, dalam praktik, tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang justru tidak mencerminkan terpeliharanya kecakapan sebuah profesi. 
Sebagaimana layaknya sebuah Gugatan, setelah Para Pihak dipanggil oleh Pengadilan secara sah dan patut, dalam hal Para Pihak hadir, maka terlebih dahulu Majelis Hakim Berkewajiban untuk mendamaikannya. Acara untuk mendamaikan Para Pihak ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. 

Pertanyaan 

Memasuki tahap mediasi ini, Para Pihak tunduk pada ketentuan dimaksud. Setelah Para Pihak sepakat Menunjuk sendiri Mediator, atau Majelis Hakim Menunjuk Mediator Hakim, maka Para Pihak dirujuk pada ruang mediasi untuk menghadap Mediator. Para Pihak secara bebas akan mengemukakan dalil-dalil gugatannya masing-masing, dan Mediator akan berusaha untuk mendamaikan Para Pihak. Dalam hal tercapai kata sepakat untuk berdamai, maka akan dibuatkan akta perdamaian (dading), sebaliknya dalam hal tidak terdapat kata sepakat, maka perkara dikembalikan oleh Mediator kepada Majelis Hakim untuk diperiksa pokok perkaranya.
Setelah perkara dikembalikan kepada Majelis Hakim, maka acara selanjutnya adalah proses jawab menjawab (replik dan duplik) oleh Para Pihak, pembuktian (umumnya saksi maupun surat), kesimpulan sampai akhirnya adalah Putusan. Pertanyaan kemudian timbul, dalam hal Para Pihak tidak mencapai perdamaian, apakah pernyataan dan Pengakuannya selama dalam proses mediasi dapat dijadikan sebagai bukti pada acara pembuktian?

Pernyataan Dan Pengakuan Para Pihak Dalam Mediasi Tidak Termasuk Bukti

Pasal 35 angka (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, mengatur perihal dimaksud sebagaimana dikutip berikut:
"(3) Jika Para Pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan Para Pihak dalam proses Mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara".
Jika kita kaitkan antara persoalan hukum di atas dengan instrumen PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 yang mengaturnya, maka menjadi jelas bahwa pernyataan dan pengakuan Para Pihak dalam proses Mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh Para Pihak. Dengan kata lain, acara mediasi tunduk pada domain hukum tersendiri, hal mana salah satu di dalamnya mengatur bahwa pernyataan dan pengakuan Para Pihak selama proses Mediasi berlangsung tidak dapat diajukan sebagai bukti. 
_____________________
Referensi:
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Rabu, 01 April 2020

Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam dunia praktik hukum, khususnya perdata, surat gugatan memegang peranan penting ketika seseorang akan menempuh prosedur beracara. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai larangan melakukan perubahan gugatan. Tentunya bukan sembarang larangan, ia mesti berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Dasar hukum yang dimaksud bersumber pada Pasal 127 Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering, yaitu hukum acara perdata dan pidana yang berlaku untuk golongan Eropa di jaman penjajahan Hindia - Belanda), yang bunyinya adalah sebagai berikut:
"Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya."
Bunyi Pasal 127 Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering) ini mengharuskan kita untuk terlebih dahulu memahami arti "pokok gugatan".

Perihal Pokok Gugatan


Pokok gugatan tidak dijelaskan dalam aturan dimaksud, sehingga mendorong kita untuk mendalami lebih jauh mengenai maksud pokok gugatan. Salah satu tempat untuk bertanya adalah kepada para ahli hukum, diantaranya adalah Subekti, Soepomo, Sudikno dan M. Yahya Harahap. Subekti mengemukakan, yang dimaksud dengan pokok gugatan adalah kejadian materiil gugatan. Sedangkan menurut Soepomo, yang dimaksud dengan pokok gugatan adalah berasal dari kata "onderwerp van den eis". Sedangkan Sudikno menerangkan, menurut praktik selain meliputi juga dasar tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.[1]

M. Yahya Harahap menyimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan pokok gugatan secara umum adalah materi pokok gugatan atau materi pokok tuntutan, atau kejadian materiil gugatan.[2] Terlepas dari persilangan pendapat para ahli sebagaimana diterangkan sebelumnya, penulis dengan ini berpegang pada pendapat bahwa yang dimaksud dengan pokok gugatan secara umum adalah terkait dengan tuntutan inti. 

Perubahan Surat Gugatan Yang Diperbolehkan

Sebelum membahas mengenai larangan untuk merubah surat gugatan, ada bainya terlebih dahulu mengetahui perubahan surat gugatan yang diperbolehkan, diantaranya mencakup: a). Perubahan gugatan yang tidak prinsipil, misalnya memperbaiki hubungan darah antara Para Tergugat dengan pewaris Penggugat; b). Perubahan Nomor Surat Keputusan (SK), hal ini diakibatkan oleh salah ketik, tidak menghambat proses pemeriksaan; dan terakhir adalah c). Perubahan tanggal tidak dianggap merugikan kepentingan tergugat.[3]

Dari ketiga perbolehan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perubahan gugatan yang dapat dilakukan adalah yang tidak prinsipil, dan selain itu tidak merugikan kepentingan dari tergugat.

Tiga Larangan Hukum Merubah Surat Gugatan

Setelah membahas perbolehan melakukan perubahan gugatan, maka pada kesempatan ini, penulis akan menerangkan mengenai tiga (3) larangan hukum dalam hal merubah gugatan, yaitu:
  1. Larangan Mengubah Materi Pokok Perkara, dilarang perubahan gugatan atau tuntutan yang menimbulkan akibat terjadinya perubahan materi pokok perkara. Penegasan ini terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 547 K/Sip/1973, yang menyatakan "Perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak".[4]
  2. Larangan Mengubah Posita Gugatan, dilarang dan tidak dibenarkan perubahan mengakibatkan perubahan posita gugatan. Larangan ini dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1043 K/Sip/1971 yang menyatakan: "Yurisprudensi mengizinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita, dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri." Yang dimaksud dengan perubahan posita atau penyimpangan dari posita; perubahan itu mengakibatkan terjadinya penggantian posita semula menjadi baru atau posita lain. Misalnya, posita jual-beli, diubah menjadi sewa-menyewa atau hibah.[5]
  3. Larangan Mengurangi Gugatan Yang Merugikan Tergugat, Pasal 127 Rv memberi hak kepada Penggugat untuk mengurangi gugatannya atau tuntutannya. Misalnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 848 K/Pdt./1983, ganti rugi dari Rp. 13 Juta menjadi Rp. 4 Juta. Contoh mengurangi gugatan yang merugikan tergugat adalah misalnya perkara pembagian harta warisan. Penggugat mendalilkan, harta peninggalan orang tua belum dibagi waris. Semula penggugat memasukkan seluruh harta warisan, meliputi harta yang dikuasai dengan yang dikuasai ahli waris lainnya. Pada sidang pengadilan, penggugat mengurangi objek harta warisan yang dikuasainya dari gugatan, sehingga harta yang menjadi objek gugatan hanya yang dikuasai oleh Para Tergugat, hal dimaksud sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2 K/Sip/1959 tertanggal 28 Januari 1959.[6]
_________________________

Referensi:
1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal. 97.
2. Ibid. Hal.: 97-98.
3. Ibid. Hal.: 98-99.
4. Ibid. Hal.: 98-99.
5. Ibid. Hal.: 100.
6. Ibid. Hal.: 100-101.

Selasa, 31 Maret 2020

Legal Consequences of Mixed Marriage Against Someone's Citizenship

(Medium)

Oleh:
Team of Hukumindo

Continuing our discussion previously, namely concerning the "Marriage Law For Different Nationality In Indonesia" or in the language of the Law known as Mixed Marriage, on this occasion will be discussed regarding the legal consequences of the intended Mixed Marriage.


Legal Standing

Regarding marriage, in our country Indonesia is regulated in Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage. The rule of law that regulates the legal bond between husband and wife and all its consequences, also regulates in it a mixed marriage and the legal consequences thereof.

What is meant by the legal consequences of a Mixed Marriage in this Law is to refer to Article 58 of Law Number: 1 of 1974 which reads as follows:
"For people of different nationalities who engage in mixed marriages, can obtain citizenship from their husband / wife and can also lose their citizenship, according to the methods specified in the applicable Citizenship Act of the Republic of Indonesia."
From the sound of the article above, it is clear to say that the legal consequences of marriages of different nationalities in Indonesia, one of which, is a matter of citizenship. In other words, a person can gain Indonesian citizenship or lose Indonesian citizenship as a result of his marriage.

Furthermore, Law Number 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia, in particular Article 19 reads as follows:
"(1). Foreign nationals who are legally married to Indonesian citizens can obtain citizenship from the Republic of Indonesia by making a statement of being a citizen before an official.
(2). The statement as referred to in paragraph (1) shall be made if the person concerned has resided in the territory of the Republic of Indonesia for at least 5 (five) consecutive years or at least 10 (ten) years in a row, except with the acquisition of citizenship resulting in citizenship. double.
(3). In the event that the relevant nationality of the Republic of Indonesia is not obtained due to dual citizenship as referred to in paragraph (2), the person concerned may be granted a permanent residence permit in accordance with statutory provisions.
(4). Further provisions regarding the procedure for submitting statements to become Indonesian Citizens as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) shall be regulated by Ministerial Regulation. "
From the sounding of Article 19 above, it is clearly regulated that a foreign national can obtain Indonesian citizenship based on a legal marriage. This means, what is meant by a legal marriage is a marriage that is official and meets the legal requirements of marriage in Indonesia. While the next requirement is to follow up in the form of reporting in front of the Officer appointed for it.

Obtain Citizenship or Loss of Citizenship

As explained earlier, the result of mixed marriages with Indonesian brides is being able to obtain citizenship or lose citizenship. The matter referred to is regulated in Article 58 of Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage.

In addition, it is also regulated in Article 19 paragraph (2) and (3) of Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia, that in the case of not obtaining Citizenship due to dual citizenship.

In conclusion there are only two, first a person who marries an Indonesian citizen can obtain Indonesian citizenship, second a person who marries an Indonesian citizen spouse can lose the nationality of his native country by choosing Indonesian citizenship and / or in the case of resulting dual citizenship under Indonesian law. And if you have any difficulties with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
____________
References:

1. Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage.
2. Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia. 

Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan Seseorang

(Medium)

Oleh:
Tim Hukumindo

Melanjutkan bahasan kita terdahulu, yaitu tentang Hukum Kawin Beda Kewarganegaraan atau dalam bahasa Undang-undang dikenal sebagai Perkawinan Campuran, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai akibat hukum dari Perkawinan Campuran dimaksud.


Dasar Hukum

Mengenai perkawinan, di negara kita Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Aturan hukum yang mengatur ikatan hukum antara suami-istri beserta segala akibatnya ini, juga mengatur di dalamnya tentang Perkawinan campuran beserta akibat hukum daripadanya.

Yang dimaksud dengan akibat hukum dari Perkawinan Campuran dalam Undang-undang ini adalah merujuk pada Pasal 58 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut:
"Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku."
Dari bunyi pasal di atas, jelas dikatakan bahwa akibat hukum atas perkawinan beda kewarganegaraan di Indonesia, salah satunya, adalah soal kewarganegaraan. Dengan kata lain, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia akibat perkawinan yang dilakukannya.

Lebih lanjut, pada Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
"(1). Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2). Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3). Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri."
Dari bunyi Pasal 19 di atas, jelas diatur bahwa seorang warga negara asing, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan perkawinan yang sah. Hal ini berarti, yang dimaksud dengan perkawinan sah adalah perkawinan yang resmi dan memenuhi syarat-syarat hukum perkawinan di Indonesia. Sedangkan syarat selanjutnya adalah dengan menindaklanjutinya berupa melakukan pelaporan dihadapan Pejabat yang ditunjuk untuk itu.

Memperoleh Kewarganegaraan atau Kehilangan Kewarganegaraan

Sebagaimana diuraikan terdahulu, bahwa akibat dari perkawinan campuran dengan mempelai berkewarganegaraan Indonesia adalah dapat memperoleh kewarganegaraan atau dapat kehilangan kewarganegaraan. Hal dimaksud adalah diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Selain itu, diatur juga dalam Pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa dalam hal tidak memperoleh Kewarganegaraan yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda.

Kesimpulannya hanya ada dua, pertama seseorang yang kawin dengan pasangan berkewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kedua seseorang yang kawin dengan pasangan berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan negara asalnya dengan memilih berkewarganegaraan Indonesia dan/atau dalam hal mengakibatkan kewarganegaraan ganda menurut hukum Indonesia.
____________
Referensi:
1. Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
2. Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Senin, 30 Maret 2020

Hukum Kawin Beda Kewarganegaraan

(tribunnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Perkawinan antar ras dan bahkan antar warga negara saat ini tentu bukanlah hal baru, apalagi Bumi saat ini makin terkoneksi satu dengan lainnya. Namun, dalam beberapa aspek tetap saja perkawinan sebagaimana dimaksud kerap kali menarik perhatian publik. Salah satu aspek yang menarik untuk ditinjau adalah aspek hukumnya.


Salah satu contoh perkawinan antar warga negara yang pernah terjadi adalah antara pria didaerah Muntilan, Jawa Tengah yang bernama Nur Khamid yang berhasil merangkuh hati seorang wanita bule asal Inggris bernama Polly Alexandria.[1] Contoh lainnya adalah Pria asal Padang, Bayu Kumbara yang menikahi wanita asal Inggris bernama Jennifer Brocklehurst. Pernikahan Bayu Kumbara dan Jennifer Brocklehurst ini pun dilaksanakan, 8 Agustus 2015 lalu. Proses pernikahannya pun dilakukan dengan adat minang. Hingga sampai sekarang keduanya pun telah dikaruniai seorang putri bernama Olivia pada 2016.[2]

Dari kedua contoh perkawinan di atas, dapat diketahui beberapa fakta hukum, pertama diantaranya adalah perkwinan dimaksud adalah perkawinan yang berbeda kewarganegaraan. Perbedaan kedua adalah kewarganegaraan kasus pertama adalah antara warga negara Indonesia (Nur Khamid) dengan warga negara Inggris (Polly Alexandria). Hal yang sama juga terjadi pada kasus yang terakhir, meskipun dengan perbedaan wilayah asal mempelai pada negaranya masing-masing.

Dasar Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia


Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memfasilitasi perkawinan sebagaimana dimaksud. Pada Bagian Ketiga mengenai Perkawinan Campuran, khususnya Pasal 57 berbunyi sebagaimana berikut:

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan Indonesia.”
Dengan demikian, yang dimaksud dengan perkawinan beda warga negara dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 adalah perkawinan campuran. Dengan kata lain, salah satu mempelai yang melangsungkan perkawinan di dalam wilayah hukum Indonesia berkewarganegaraan asing selain warga negara Indonesia. Sebagaimana contoh di atas, Polly Alexandria dan Jennifer Brocklehurst adalah berkewarganegaraan Inggris. Bagi anda para expatriat yang merasa kesulitan melangsungkan perkawinan dengan mempelai warga negara Indonesia, anda dapat menghubungi kami di e-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
________________________________
1.  "Pernikahannya Sempat Bikin Geger, Nur Khamid Kini Bongkar Kondisi Rumah Tangganya Dengan Bule Cantik Polly Alexandria yang Sekarang Tak Tinggal Serumah", Pop.grid.id., Url: https://pop.grid.id/read/301919273/pernikahannya-sempat-bikin-geger-nur-khamid-kini-bongkar-kondisi-rumah-tangganya-dengan-bule-cantik-polly-alexandria-yang-sekarang-tak-tinggal-serumah?page=all, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
2. 7 Pria Indonesia Ini Nikahi Wanita Bule, Intip Kisah Romantisnya”, liputan6.com, Url: https://hot.liputan6.com/read/4120634/7-pria-indonesia-ini-nikahi-wanita-bule-intip-kisah-romantisnya, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
3.     Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Marriage Law For Different Nationality in Indonesia

(tribunnews.com)

Oleh:
Team of Hukumindo

Inter-racial marriage and even between citizens at this time is certainly not new, especially since the Earth is increasingly connected with each other. However, in some aspects, marriage as intended is often attracting public attention. One interesting aspect to review is the legal aspect.

Example of a Marriage Case Between Citizens


One example of a marriage between citizens that has happened is between a man in the Muntilan area, Central Java named Nur Khamid who succeeded in embracing the heart of a Caucasian woman from England named Polly Alexandria. [1] Another example is the man from Padang, Bayu Kumbara who married a British woman named Jennifer Brocklehurst. The wedding of Bayu Kumbara and Jennifer Brocklehurst was also held on 8 August 2015. The marriage process was carried out with Minang custom. Until now both of them have been blessed with a daughter named Olivia in 2016. [2]

From the two examples of marriage above, it can be seen several legal facts, the first of which is the marriage in question is a marriage of different nationality. The second difference is citizenship of the first case is between an Indonesian citizen (Nur Khamid) and a British citizen (Polly Alexandria). The same thing happened in the latter case, although with differences in the region of origin of the bride and groom in their respective countries.

The Legal Basis of Marriage for Different Nationalities in Indonesia


Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage facilitates marriage as intended. In Part Three concerning Mixed Marriage, specifically Article 57 reads as follows:

"What is meant by mixed marriages in this Law is a marriage between two people who are in Indonesia subject to different laws, due to differences in Indonesian citizenship."

Therefore, what is meant by a different marriage between citizens in Law Number: 1 of 1974 is a mixed marriage. In other words, one of the brides who entered into a marriage within the jurisdiction of Indonesia is a foreign national other than an Indonesian citizen. As the example above, Polly Alexandria and Jennifer Brocklehurst are British citizens. And if you have any difficulties with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
____________________
References:

1.  "Pernikahannya Sempat Bikin Geger, Nur Khamid Kini Bongkar Kondisi Rumah Tangganya Dengan Bule Cantik Polly Alexandria yang Sekarang Tak Tinggal Serumah", Pop.grid.id., Url: https://pop.grid.id/read/301919273/pernikahannya-sempat-bikin-geger-nur-khamid-kini-bongkar-kondisi-rumah-tangganya-dengan-bule-cantik-polly-alexandria-yang-sekarang-tak-tinggal-serumah?page=all, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
2.   7 Pria Indonesia Ini Nikahi Wanita Bule, Intip Kisah Romantisnya”, liputan6.com, Url: https://hot.liputan6.com/read/4120634/7-pria-indonesia-ini-nikahi-wanita-bule-intip-kisah-romantisnya, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
3.     Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Minggu, 29 Maret 2020

Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama

(cnnindonesia.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Siapa yang mengetahui nama Kapolri yang pertama? Bagi sebagian praktisi hukum pada era millenial ini, tentu tidak semuanya tahu siapa Kapolri pertama. Adalah tugas kita semua untuk turut serta mencari tahu mengenai Kapolri pertama. Tulisan ini bermaksud menyediakan informasi yang memadai guna mengetahui siapa RS Soekanto Tjokrodiatmodjo yang merupakan tokoh Kapolri pertama. Pertama, akan dibahas mengenai sejarah singkat institusi Polri dimana tokoh dimaksud mengabdi. Kedua, dibahas secara singkat perihal riwayat karir pada institusi Polri. Kemudian, ketiga, disinggung mengenai akhir jabatan yang diembannya. Terakhir, atau keempat, disinggung mengenai jasa tokoh dimaksud pada institusi Polri. 

Sejarah Singkat Institusi Polri

Pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN). Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.[1]

Mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Pada masa negera Republik Indonesia Serikat, Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat berada di bawah Perdana Menteri dengan perantaraan Jaksa Agung dalam bidang politik dan operasional. Sementara itu dalam hal pemeliharaan dan susunan administrasi bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Presiden RIS, Soekarno pada tanggal 21 Januari 1950 mengangkat kembali Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat. Setelah RIS bubar, Soekanto diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia.[2]

Pada tahun 1961 Kepolisian Negara menjadi bagian dari angkatan bersenjata. Pada tahun 1962 jabatan kepala jawatan kepolisian diubah menjadi Menteri/Kepala Kepolisian Negara, dan diubah lagi menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara. Pada masa Kabinet Dwikora jabatan Kapolri diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian.[3]

Setelah reorganisasi ABRI tahun 1970, kembali menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang berada di bawah komando dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Panglima ABRI). Mulai tanggal 1 April 1999, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dengan Tentara Nasional Indonesia dari ABRI dan menjadi berdiri sendiri. Kapolri dipilih oleh Presiden berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.[4]

Riwayat Singkat Karir Soekanto Sebagai Polisi

Soekanto lahir di Bogor pada 7 Juni 1908 dan cukup mentereng sejak masa mudanya. Dia adalah lulusan HBS KW III, yang gedungnya kini menjadi kompleks Perpustakaan Nasional di Salemba, Jakarta Pusat. Menurut G. Ambar Wulan dalam Polisi dan Politik: Intelijen Kepolisian Pada Masa Revolusi Tahun 1945-1949 (2009: 33), setelah lulus dari HBS, Soekanto sempat kuliah di Recht Hooge School (sekolah tinggi hukum) Jakarta.[5]

Soekanto kemudian memilih untuk mengikuti jejak ayahnya, yang saat itu merupakan pensiunan mantri polisi di Tangerang. Maka pada 1930, Soekanto mendaftar di Sekolah Aspiran Komisaris Polisi di Sukabumi. Sebelum masuk sekolah polisi itu, dia sempat aktif di Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI). Sejak 1933, masih menurut Ambar Wulan, Soekanto menjadi aspiran komisaris polisi kelas tiga dan bertugas di bagian lalu lintas di Semarang. Kemudian dia dipindah ke bagian reserse dan berlanjut di Politieke Inlichtingen Dienst (PID). Di antara tiga bagian itu, seperti dicatat buku Bapak Kepolisian Negara Republik Indonesia: Jenderal Polisi R.S. Soekanto (2000: 24), yang paling disukai Soekanto adalah reserse.[6]

Ambar Wulan menyebut (hlm. 34), selain di Semarang, Soekanto pernah pula bertugas pada bagian pengawasan di Purwokerto dengan pangkat komisaris polisi kelas dua dan kemudian menjabat Kepala Polisi Seksi III di Semarang. Sejak 1940, Soekanto ditugaskan menjadi pimpinan teknis di Kalimantan bagian selatan sambil merangkap sebagai Wakil Kepala Polisi Banjarmasin dengan pangkat komisaris polisi kelas satu. Hingga datangnya Jepang, dia masih di sana. Setelahnya dia ditempatkan di Jakarta, lalu dijadikan pengawas di sekolah polisi Sukabumi. Hoegeng Imam Santoso dalam autobiografinya, Hoegeng, Polisi Idaman dan Kenyataan (1993: 137), menyebut Soekanto di zaman Jepang pernah menjadi instruktur di Sekolah Kader Tinggi Polisi di Sukabumi. Di situ, Hoegeng menjadi salah satu murid Soekanto. Ketika Hoegeng menjadi mayor di Polisi Militer di Angkatan Laut, Soekanto adalah orang yang menyadarkan Hoegeng menjadi polisi sipil kembali.[7]

Ketika Indonesia baru saja merdeka, Soekanto berhubungan dengan dua kolega lawasnya, Mr. Sartono dan Iwa Kusumasumantri. Kedua penasihat Presiden Sukarno ini mengajak Soekanto ke sidang kabinet pada 29 September 1945. Menurut Ambar Wulan, Sartono dan Iwa sebelumnya tidak memberi tahu bahwa Sukarno sedang membutuhkan orang untuk dijadikan kepala jawatan kepolisian. Ternyata, dalam sidang kabinet itu, Sukarno menunjuk Soekanto untuk mengisi jabatan tersebut. Ketika ditunjuk Sukarno, Soekanto sempat menyampaikan bahwa ada perwira polisi yang lebih senior darinya seperti Asikin Natanegara di Gunseikanbu, Ating Natakusumah di Palembang, dan Raden Joesoef bin Snouck Hurgronje di Bandung. Sukarno pun memberi ketegasan soal pengangkatan Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN). Pengangkatan itu terkait masa lalu Soekanto di era pergerakan nasional. “Soekanto diperintahkan oleh Presiden Sukarno untuk membentuk Polisi Negara RI,” tulis Ambar Wulan dan kawan-kawan dalam Sejarah Perkembangan Kepolisian di Indonesia (2006: 121).[8]

Di awal tugasnya sebagai KKN, Soekanto berada di bawah Menteri Dalam Negeri R.A.A. Wiranatakoesoemah V. Setelah November 1945, atasan Soekanto ganti lagi, yakni Sutan Sjahrir, yang merangkap jabatan Perdana Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Luar Negeri, hingga Maret 1946. Pada 1 Juli 1946 keluar Surat Penetapan No 11/S-D tahun 1946 yang mengeluarkan kepolisian dari Departemen Dalam Negeri untuk menjadi jawatan tersendiri di bawah kendali langsung Perdana Menteri. Soekanto sempat berkantor di Jalan Rijswijk (kini menjadi Jalan Veteran) di kantor Kementerian Dalam Negeri. Ketika ibu kota RI pindah ke Yogyakarta, kepolisian pun ikut pindah ke Purwokerto dari Jakarta. Sementara itu, militer Inggris sebagai perwakilan tentara Sekutu di Indonesia barat pada 16 Januari 1946 membentuk Civil Police (polisi sipil) di Jakarta. Menurut Ambar Wulan (2009: 39), Soekanto pernah ditangkap tentara Inggris dan ditawari bergabung dalam Civil Police, namun dia menolaknya. Soekanto sebagai orang yang pernah dekat dengan pergerakan nasional lebih memilih berdiri di belakang Republik.[9]

Bersama jabatan itu, Soekanto merasakan bahaya revolusi. Dalam suatu kunjungan ke Jawa Timur, seperti diakuinya dalam buku Bunga Rampai Perjuangan dan Pengorbanan II (1983: 325-326), tempat yang hendak dikunjungi Soekanto dan rombongannya kena bom oleh militer Belanda. Soekanto dan rombongan terhindar dari maut karena mobil yang mereka tumpangi mogok.[10]

Akhir Jabatan Yang Unik

Soekanto menjabat Kepala Kepolisian Negara dari 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959. Ketika akan lengser, nama jabatan Soekanto adalah Menteri Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak). Pada era itu polisi mulai menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).[11]

Mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso menyebut pelengseran Soekanto dari jabatan Menpangak boleh dikata cukup unik. Soekanto didongkel oleh sekelompok perwira tinggi yang menganggap dirinya lebih mementingkan urusan kebatinan ketimbang urusan kepolisian.[12]

Soekanto tutup usia pada 24 Agustus 1993, tepat hari ini 26 tahun lalu, di Jakarta. Dia dimakamkan satu liang dengan istrinya yang lebih dulu meninggal pada 1 Maret 1986, Hadidjah Lena Mokoginta, kakak dari Letnan Jenderal Ahmad Junus Mokoginta. Sebagai kepala polisi pertama, paling tidak namanya telah diabadikan sebagai nama rumah sakit milik kepolisian di Kramat Jati, Jakarta Timur.[13]

Arti Penting Soekanto Tjokrodiatmodjo Sebagai Kapolri Pertama

Menurut salah satu media di tanah air, peran penting Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto dalam sejarah kepolisian negeri ini adalah menjadi pemula penataan organisasi kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.[14] Hal ini tentu tidak dapat dipungkiri.
__________________

Referensi:

1. "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia", www.wikipedia.org., Url: https://id.wikipedia.org/wiki/Kepala_Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia, diakses pada tanggal 21 Maret 2020.
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "RS Soekanto: Sejarah Kapolri Pertama yang Teguh di Jalur Kebatinan", tirto.id., Url: https://tirto.id/rs-soekanto-sejarah-kapolri-pertama-yang-teguh-di-jalur-kebatinan-egLw, diakses pada tanggal 21 Maret 2020.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Ibid.
14. "Mengenal Kapolri Pertama Indonesia, Raden Said Soekanto...", www.kompas.com, Url: https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/11371501/mengenal-kapolri-pertama-indonesia-raden-said-soekanto?page=all., diakses pada tanggal 21 Maret 2020.

Sabtu, 28 Maret 2020

Hukum Social & Physical Distancing Terkait COVID-19

(detikNews)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terkait wabah COVID-19 yang sedang melanda negara ini, pada kesempatan terdahulu telah dibahas mengenai "Mengenal Istilah Hukum Kekarantinaan Terkait COVID-19" dan "Azas-azas Kekarantinaan Dalam Penanganan COVID-19", sebagai bagian dari pengenalan kita terhadap hukum Kekarantinaan Kesehatan. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai aspek hukum social distancing dan physical distancing.

Istilah Social Distancing & Physical Distancing

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menerapkan lock down nasional menanggapi COVID-19 ini, namun menerapkan kebijakan social distancing dan kemudian physical distancing. Apa yang dimaksud dengan social distancing dan physical distancing? Social distancing menurut "Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia", social distancing adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah.[1] Penjelasan istilah ini bagi penulis kurang memuaskan, terdapat penjelasan dari Wikipedia.org. lebih baik dengan mengartikannya sebagai serangkaian tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular. Tujuan dari pembatasan sosial adalah untuk mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, morbiditas, dan terutama, kematian.[2]


Sedangkan terkait dengan istilah physical distancing, bisa diterjemahkan sebagai jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin untuk melaksanakannya, demikian seperti dikutip dari situs web Sekretariat Kabinet. Selain itu, BNPB menerjemahkannya sebagai "Jaga jarak ini bukan hanya berlaku di tempat umum, tetapi juga berlaku di seluruh rumah tangga di setiap keluarga. Karena diantara keluarga belum tentu semuanya itu negatif, belum tentu seluruh anggota keluarga itu aman dari Virus Korona ini,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menyampaikan hasil rapat dengan Jokowi.[3]

Hukum Social Dan Physical Distancing Terkait COVID-19

Terkait dengan penanganan COVID-19 di Indonesia, salah satu undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mengacu kepada undang-undang sebagaimana dimaksud, istilah social distancing dan physical distancing dapat dilacak dasar hukumnya pada Pasal 59 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi sebagai berikut:[4]
"(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu  wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan."
Khususnya pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal 59 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada istilah "Pembatasan Sosial Berskala Besar" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengartikannya sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.[5]

Kesimpulan

Jika ditelusuri aspek hukum dari kebijakan social distancing dan physical distancing yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, maka hal dimaksud adalah sebagai bentuk perwujudan "Pembatasan Sosial Berskala Besar" sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
_________________________
Referensi:
  1. "Alasan Social Distancing Saat Pandemi Virus Corona Covid-19 Begitu Penting", www.liputan6.com, URL: https://www.liputan6.com/bola/read/4211246/alasan-social-distancing-saat-pandemi-virus-corona-covid-19-begitu-penting, diakses pada tanggal 27 Maret 2020.
  2. "Pembatasan sosial", www.wikipedia.org., URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Pembatasan_sosial, diakses pada tanggal 27 Maret 2020.
  3. "Arti Physical Distancing dan Social Distancing, Apa Perbedaannya?", tirto.id., URL: https://tirto.id/arti-physical-distancing-dan-social-distancing-apa-perbedaannya-eHNf, diakses pada tanggal 27 Maret 2020.
  4. Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  5. "Mengenal Istilah Hukum Kekarantinaan Terkait COVID-19", www.hukumindo.com, URL: https://www.hukumindo.com/2020/03/mengenal-istilah-hukum-kekarantinaan.html, diakses pada tanggal 27 Maret 2020. 

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...