(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Artikel ini adalah bagian akhir dari topik mengenai "Formulasi Gugatan", sebelumnya telah dibahas dari "Kemana gugatan ditujukan" sampai dengan "Petitum Gugatan".
Yang dimaksud dengan gugatan asesor adalah gugatan tambahan, atau bahasa lebih kerennya adalah additional claim. Tujuannya adalah untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan Penggugat lebih terjamin meliputi segala hal yang dibenarkan hukum dan perundang-undangan.[1]
Adapun syarat gugatan asesor adalah: a). Tidak dapat berdiri sendiri; dan b). Kebolehan dan keberadaannya hanya dapat ditempatkan dan ditambahkan dalam gugatan pokok. Tanpa gugatan pokok, gugatan asesor tidak dapat diajukan dan diminta. Landasannya adalah gugatan pokok, dan dicantumkan dalam akhir uraian gugatan pokok. Syarat gugatan asesor: 1). Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan pokok; 2). Antara gugatan pokok dengan gugatan tambahan harus saling mendukung; 3). Gugatan tambahan sangat erat kaitannya dengan gugatan pokok maupun dengan kepentingan Penggugat.[2]
Jika ditinjau dari ketentuan perundang-undangan dan praktik peradilan, maka ada beberapa jenis gugatan asesor, yaitu:[3]
- Gugatan provisi, berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR, pasal ini memberikan hak kepada Penggugat agar pengadilan negeri menjatuhkan putusan provisi, yang diambil sebelum perkara pokok diperiksa. Misalnya, menghentikan tindakan Tergugat meneruskan Pembangunan, menghentikan tindakan Tergugat menjual barang objek perkara, dan sebagainya.
- Gugatan Tambahan Penyitaan Berdasarkan Pasal 226 dan Pasal 227 HIR, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan pengadilan untuk menempatkan harta kekayaan Tergugat atau barang objek sengketa berada dalam keadaan disita (beslag), untuk menjaga kemungkinan barang-barang itu dihilangkan atau diasingkan Tergugat, selama proses perkara berlangsung. Tujuannya, agar gugatan tidak sia-sia, apabila nanti gugatan dikabulkan. Contoh: Conservatoir beslaag (CB), revindicatoir beslaag, dan maritaal beslaag.
- Gugatan Tambahan Permintaan Nafkah, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975.
Jika disimpulkan, gugatan asesor ini adalah semacam gugatan tambahan sebagai pelengkap, gunanya adalah untuk menjamin gugatan pokok dijalankan dalam hal nanti dikabulkan oleh pengadilan negeri.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 67.
2. Ibid. Hal.: 67-68.
3. Ibid. Hal.: 68.
4. Ibid. Hal.: 68.
3. Ibid. Hal.: 68.
4. Ibid. Hal.: 68.