(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Telah dibahas mengenai "Kekuatan Pembuktian dari sebuah Penetapan", dan pada kesempatan ini redaksi Hukumindo.com akan membahas mengenai Upaya Hukum Terhadap Penetapan.
Apabila permohonan ditolak oleh Pengadilan, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemohon? Guna menjawab hal dimaksud, akan dijelaskan hal-hal sebagaimana berikut ini.[1]
Yang pertama, Penetapan atas Permohonan Merupakan Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sesuai dengan doktrin dan praktik yang berlaku, penetapan yang dijatuhkan dalam perkara yang berbentuk permohonan atau voluntair, pada umumnya merupakan putusan yang bersifat tingkat pertama dan terakhir.[2]
Yang kedua, terhadap Putusan Peradilan Tingkat Pertama yang bersifat Pertama dan Terakhir, Tidak dapat diajukan Banding. Contohnya adalah Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 1 Maret 1952, Nomor: 120 Tahun 1950, terkait dengan permohonan pengangkatan wali, yang menegaskan antara lain:[3]
"Permohonan banding atas putusan PN tentang pengangkatan perwalian berdasarkan Pasal 360 BW, harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima), karena menurut Pasal 364 BW sendiri dengan tegas mengatakan, bahwa banding atas pengangkatan wali tidak dapat dimohon banding".
Yang ketiga, upaya hukum yang dapat diajukan adalah Kasasi. Kebolehan mengajukan kasasi terhadap Penetapan atas Permohonan merujuk secara analogis pada penjelasan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2004. Pasal 43 ayat (1) mengatakan, Permohonan Kasasi dapat diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang, Terhadap kalimat terakhir pasal ini, dirumuskan penjelasan yang berbunyi: "Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusan Pengadilan tingkat pertama yang oleh Undang-undang tidak dapat dimohon banding."[4]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 42.
2. Ibid. Hal.: 42.
3. Ibid. Hal.: 42-43.
4. Ibid. Hal.: 43.