(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Putusan Pengguguran Gugatan Tidak Ne Bis In Idem", maka Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pengertian Pencabutan Gugatan dan Dasar Hukumnya.
Pengertian pencabutan gugatan. Salah satu permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses berperkara di depan Pengadilan adalah pencabutan gugatan. Pihak Penggugat mencabut gugatan sewaktu proses pemeriksaan berlangsung. Alasan pencabutan gugatan sangat bervariasi. Mungkin disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna, atau dalil gugatan tidak kuat, atau barangkali dalil gugatan bertentangan dengan hukum dan sebagainya.[1]
Dasar hukum pencabutan gugatan dapat dipedomani Pasal 271-271 Rv, berdasarkan Prinsip Process Doelmatigheid. Dalam tataran praktik, pencabutan gugatan merupakan sebuah kebutuhan praktik. Hal ini tentunya memerlukan pedoman dalam penerapannya. Di lain sisi, HIR maupun RBg tidak mengatur pencabutan gugatan secara spesifik. Kekosongan tersebut perlu dicari landasan pedoman hukum yang dapat dipertanggungjawabkan agar penerapannya tidak mengurangi atau melanggar hak dan kepentingan para pihak. Sehubungan dengan hal itu, landasan pedoman hukum yang dianggap valid adalah:[2]
- Pasal 271 dan Pasal 272 Rv berdasarkan prinsip process doelmatigheid;
- Yurisprudensi, selain itu hakim di Indonesia dapat mempergunakan yurisprudensi sebagai pedoman ataupun rujukan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 81.
2. Ibid. Hal.: 81-82.