(iStockphoto)
Oleh:
Tim Hukumindo
Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Hak Penggugat Melakukan Pencabutan Gugatan", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Cara Pencabutan Gugatan.
Mengenai cara pencabutan gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv sebagai rujukan. Adapun jika dilakukan penjabaran adalah sebagai berikut:[1]
Yang berhak melakukan pencabutan, hal ini berarti agar sah secara hukum, pencabutan gugatan harus dilakukan oleh orang yang berhak. Yang berhak melakukan pencabutan gugatan adalah: a). Penggugat sendiri secara pribadi, dan b). Kuasa yang ditunjuk oleh Penggugat. Perlu dicermati, pencabutan dapat dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk Penggugat berdasarkan surat kuasa khusus yang digariskan dalam Pasal 123 HIR, dan SEMA Nomor: 1 Tahun 1971, di dalamnya dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut gugatan. Atau dapat juga dituangkan dalam surat kuasa tersendiri dari Principal untuk melakukan perbuatan pencabutan gugatan.[2]
Pencabutan Gugatan yang Belum Diperiksa Dilakukan dengan Surat, hal ini telah dibahas dahulu bahwa pencabutan gugatan yang belum diperiksa di sidang Pengadilan, mutlak menjadi hak dari Penggugat. Mengenai Pencabutannya dapat dilakukan sebagai berikut: a). Dilakukan dengan surat, yang ditujukan kepada Ketua PN dan secara tegas berisi pencabutan gugatan, dan b). Kemudian Ketua PN menyelesaikan administrasi Yustisial atas Pencabutan. Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada Tergugat, maka Ketua PN cukup memerintahkan panitera untuk mencoret perkara dari buku register. Dan apabila panggilan sidang sudah disampaikan kepada Tergugat, maka majelis memerintahkan juru sita untuk menyampaikan pemberitahuan pencabutan gugatan kepada Tergugat, disampaikan dalam sidang perkara, dan memerintahkan untuk mencoret perkara dari buku register.[3]
Pencabutan Gugatan yang sudah Diperiksa Dilakukan dalam Sidang, hal ini berarti cara pencabutan yang sudah diperiksa perkaranya di sidang pengadilan, merujuk kepada ketentuan Pasal 272 Rv sebagai pedoman dengan modifikasi seperlunya. Pada sidang dapat dilakukan dengan cara: a). Pencabutan dilakukan pada saat Sidang, disampaikan kepada Penggugat pada sidang pengadilan dan dihadiri oleh Tergugat; b). Meminta persetujuan Tergugat, dalam hal Tergugat menolak pencabutan, maka majelis hakim harus tunduk pada penolakan tersebut, dan majelis hakim menyampaikan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara; c). Tergugat menyetujui pencabutan. Maka majelis hakim menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan, dan memerintahkan pencoretan perkara dari buku reguster, dengan alasan pencabutan gugatan oleh Penggugat.[4]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 84.
2. Ibid. Hal.: 84-85.
3. Ibid. Hal.: 85-86.
4. Ibid. Hal.: 86-87.