Selasa, 09 Juni 2020

Pasal 127 Rv & Yurisprudensi Sebagai Rujukan Perubahan Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Orientasi Perubahan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pasal 127 Rv Sebagai Rujukan Perubahan Gugatan.

HIR dan RBg sebagai peraturan perundang-undangan hukum acara Perdata di Indonesia tidak mengatur mengenai perubahan gugatan. Padahal berdasarkan kenyataan, perubahan gugatan merupakan kebutuhan dalam proses penyelesaian perkara. Meskipun HIR tidak mengatur mengenai perubahan gugatan, tidak berarti tidak diperbolehkan.[1]

Jika praktik peradilan tidak membenarkan perubahan gugatan, proses pemeriksaan tidak efektif dan tidak efisien. Untuk mengubah atau memperbaiki kesalahan pengetikan (clerical error), terpaksa Penggugat mencabut gugatan. Atau misalnya memperbaiki kesalahan perhitungan, harus mencabut gugatan, serta mengajukan gugatan baru. Beruntung bila pencabutan disetujui oleh Tergugat, Penggugat tidak akan bermasalah, lain halnya apabila tergugat tidak menyetujuinya, masalah akan menimpa Penggugat.[2]

Memperhatikan akibat buruk yang ditimbulkan dengan tidak diaturnya perubahan gugatan dalam HIR dan RBg, praktik pengadilan dapat berpaling kepada Pasal 127 Rv sebagai landasan rujukan berdasarkan prinsip demi kepentingan beracara atau process doelmatigheid. Soepomo memperlihatkan dalam Landraad Purworejo pada 1937 telah menjadikan Rv tersebut sebagai pedoman penyelesaian perubahan tuntutan. Dalam putusan yang dijatuhkan pada 21 Juni 1937 menyatakan "bahwa sifat hukum acara perdata bagi landraad yang tidak formalistis itu, membolehkan perubahan tuntutan, asal saja hakim menjaga, bahwa tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri".[3]

Di dalam Rv sendiri, ketentuan mengenai perubahan gugatan, hanya terdiri dari satu Pasal, yaitu Pasal 127 yang berbunyi, "Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya".[4] Pada tataran praktik, selanjutnya dasar hukum mengenai perubahan gugatan didasarkan pada Pasal 127 Rv dimaksud serta tentunya Yurisprudensi terkait.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 91.
2. Ibid. Hal.: 91-92.
3. Ibid. Hal.: 92.
4. Ibid. Hal.: 92.

Orientasi Perubahan Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terkait dengan perubahan gugatan, pada bagian terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas salah satunya mengenai "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan", dan Pada kesempatan ini akan membahas mengenai perubahan gugatan. Hal ini berarti, artikel-artikel selanjutnya akan membahas secara lebih luas dan mendalam mengenai perubahan gugatan.

Pertanyaan pertama terkait dengan perubahan gugatan adalah: Apakah Penggugat boleh melakukan perubahan gugatan? Pertanyaan ini mengandung dua sisi kepentingan. Satu sisi, dalam kenyataan praktik, dibutuhkan perubahan gugatan agar gugatan tidak mengalami cacat formil, sehingga terhindar dari sebuah kategori gugatan yang kabur (obscuur libel). Di sisi yang lain, membolehkan perubahan gugatan berarti mendatangkan kerugian kepada Tergugat. Bahkan bisa menimbulkan proses pemeriksaan terhambat yang dapat menimbulkan kerugian pada Tergugat.[1]

Sehubungan dengan itu, jika perubahan gugatan dibenarkan, perlu dilindungi kepentingan para pihak secara seimbang dan proporsional, sehingga terbina suatu kerangka tata tertib, bahwa kebolehan penggugat melakukan perubahan gugatan pada satu sisi, tidak menimbulkan kerugian Tergugat pada sisi yang lain. Keadaan inilah yang akan dibahas terkait dengan perubahan gugatan. Hal ini akan berisi tentang ruang lingkup perubahan gugatan yang dibenarkan secara hukum.[2]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 91.
2. Ibid. Hal.: 91.

Sabtu, 06 Juni 2020

Pengajuan Kembali Gugatan Yang Telah Dicabut

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Akibat Hukum Pencabutan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pengajuan Kembali Gugatan Yang Telah Dicabut.

Pada kesempatan ini akan dibahas tentang pengajuan kembali gugatan yang telah dicabut. Mengenai permasalahan ini, tidak dijumpai jawaban dan aturannya dalam Rv. Namun demikian, kekosongan hukum ini perlu dipersoalkan, agar diperoleh pedoman yang diperlukan untuk itu:[1]
  1. Yang Dicabut Tanpa Memerlukan Persetujuan Tergugat Dapat Diajukan Kembali, pada dasarnya, terhadap pencabutan gugatan yang belum diperiksa di persidangan, tidak melekat persetujuan Tergugat. Dengan berpedoman pada Pasal 271 Rv, maupun Yurisprudensi yang ada, pencabutan gugatan yang belum diperiksa, tidak memerlukan persetujuan dari Tergugat. Dengan demikian: a). Gugatan yang dicabut tanpa persetujuan Tergugat dapat diajukan kembali sebagai Perkara Baru; b). Oleh karena itu, PN wajib menerima dan mendaftarkannya setelah Penggugat membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (4) HIR, dan selanjutnya diperiksa dan diperluas melalui proses persidangan.[2]
  2. Gugatan Yang Dicabut atas Persetujuan Tergugat, Tidak Dapat Diajukan Kembali, berbeda dengan hal di atas, dalam pencabutan itu melekat kesepakatan kedua belah pihak: a). Penggugat mengajukan penawaran pencabutan; b). Tergugat menyetujui pencabutan perkara. Bertitik tolak dari ketentuan di atas dapat disimpulkan: 1). Pencabutan gugatan yang disetujui Tergugat di Pengadilan, dikonstruksi sebagai kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, analog dengan putusan perdamaian yang digariskan Pasal 130 HIR; dan 2). Dengan demikian pencabutan gugatan merupakan penyelesaian sengketa yang mengikat (binding) dan bersifat final (mengakhiri) kepada Penggugat dan Tergugat; serta 3). Oleh karena itu penyelesaian sengketa dianggap final dan mengikat, maka tidak dapat diajukan kembali oleh para pihak, bukan saja Penggugat, namun juga Tergugat.[3]  
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 89-90.
2. Ibid. Hal.: 90.
3. Ibid. Hal.: 90-91.

Kamis, 04 Juni 2020

Akibat Hukum Pencabutan Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Cara Pencabutan Gugatan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Akibat Hukum Pencabutan Gugatan.

Pasal 272 Rv mengatur akibat hukum pencabutan gugatan. Ketentuan pasal ini dapat dijadikan pedoman dengan cara memodifikasi dengan kebutuhan perkembangan. Akibat hukum pencabutan gugatan adalah sebagai berikut:[1]
  1. Pencabutan Mengakhiri Perkara, hal ini berarti pencabutan gugatan bersifat final mengakhiri penyelesaian sengketa.[2]
  2. Tertutup upaya hukum bagi Para Pihak. Dengan dicabutnya gugatan, maka mempunyai konsekwensi putusan pencabutan bersifat mengikat. Dengan demikian akibat lanjutannya adalah tertutupnya upaya hukum bagi para pihak.[3]
  3. Para Pihak Kembali kepada Keadaan Semula. Hal ini berarti para pihak kembali ke keadaan sebelum adanya gugatan. Dalam artian seolah-olah di antara mereka tidak pernah terjadi sengketa.[4]
  4. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat. Akibatnya adalah pihak yang mencabut gugatan berkewajiban untuk membayar biaya perkara. Ketentuan ini dianggap adil karena yang mengajukan gugatan adalah Penggugat.[5]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 87.
2. Ibid. Hal.: 87.
3. Ibid. Hal.: 88.
4. Ibid. Hal.: 88.
5. Ibid. Hal.: 89.

Cara Pencabutan Gugatan

(iStockphoto)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Hak Penggugat Melakukan Pencabutan Gugatan", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Cara Pencabutan Gugatan.

Mengenai cara pencabutan gugatan berpedoman pada ketentuan Pasal 272 Rv sebagai rujukan. Adapun jika dilakukan penjabaran adalah sebagai berikut:[1]

Yang berhak melakukan pencabutan, hal ini berarti agar sah secara hukum, pencabutan gugatan harus dilakukan oleh orang yang berhak. Yang berhak melakukan pencabutan gugatan adalah: a). Penggugat sendiri secara pribadi, dan b). Kuasa yang ditunjuk oleh Penggugat. Perlu dicermati, pencabutan dapat dilakukan oleh kuasa yang ditunjuk Penggugat berdasarkan surat kuasa khusus yang digariskan dalam Pasal 123 HIR, dan SEMA Nomor: 1 Tahun 1971, di dalamnya dengan tegas diberi penugasan untuk mencabut gugatan. Atau dapat juga dituangkan dalam surat kuasa tersendiri dari Principal untuk melakukan perbuatan pencabutan gugatan.[2]

Pencabutan Gugatan yang Belum Diperiksa Dilakukan dengan Surat, hal ini telah dibahas dahulu bahwa pencabutan gugatan yang belum diperiksa di sidang Pengadilan, mutlak menjadi hak dari Penggugat. Mengenai Pencabutannya dapat dilakukan sebagai berikut: a). Dilakukan dengan surat, yang ditujukan kepada Ketua PN dan secara tegas berisi pencabutan gugatan, dan b). Kemudian Ketua PN menyelesaikan administrasi Yustisial atas Pencabutan. Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada Tergugat, maka Ketua PN cukup memerintahkan panitera untuk mencoret perkara dari buku register. Dan apabila panggilan sidang sudah disampaikan kepada Tergugat, maka majelis memerintahkan juru sita untuk menyampaikan pemberitahuan pencabutan gugatan kepada Tergugat, disampaikan dalam sidang perkara, dan memerintahkan untuk mencoret perkara dari buku register.[3]

Pencabutan Gugatan yang sudah Diperiksa Dilakukan dalam Sidang, hal ini berarti cara pencabutan yang sudah diperiksa perkaranya di sidang pengadilan, merujuk kepada ketentuan Pasal 272 Rv sebagai pedoman dengan modifikasi seperlunya. Pada sidang dapat dilakukan dengan cara: a). Pencabutan dilakukan pada saat Sidang, disampaikan kepada Penggugat pada sidang pengadilan dan dihadiri oleh Tergugat; b). Meminta persetujuan Tergugat, dalam hal Tergugat menolak pencabutan, maka majelis hakim harus tunduk pada penolakan tersebut, dan majelis hakim menyampaikan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara; c). Tergugat menyetujui pencabutan. Maka majelis hakim menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan, dan memerintahkan pencoretan perkara dari buku reguster, dengan alasan pencabutan gugatan oleh Penggugat.[4]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 84.
2. Ibid. Hal.: 84-85.
3. Ibid. Hal.: 85-86.
4. Ibid. Hal.: 86-87.

Rabu, 03 Juni 2020

Hak Penggugat Melakukan Pencabutan Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Pencabutan Gugatan dan Dasar Hukumnya", maka Pada kesempatan ini akan membahas tentang Hak Penggugat Melakukan Pencabutan Gugatan.

Sama halnya dengan pengajuan gugatan, pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri Penggugat. Sistem pencabutan gugatan yang dianggap memberi keseimbangan kepada Penggugat dan Tergugat berpedoman pada cara penerapan sebagai berikut:[1]
  1. Pencabutan Mutlak Hak Penggugat Selama Pemeriksaan Belum Berlangsung, hal ini berpedoman pada ketentuan Pasal 271 Rv alinea pertama yang menegaskan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, dan dengan syarat dilakukan sebelum tergugat menyampaikan Jawabannya.
  2. Atas Persetujuan Tergugat Apabila Pemeriksaan Telah Berlangsung, penerapan ini berpedoman kepada alinea kedua Pasal 271 Rv yang menegaskan, setelah ada jawaban maka pencabutan istansi hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan. Hal ini semata-mata untuk melindungi kepentingan Tergugat. Apabila tidak dibatasi, berarti hukum memberi pembenaran atau justifikasi kepada Penggugat untuk bertindak sewenang-wenang kepada Tergugat.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 82-83.

Selasa, 02 Juni 2020

Pengertian Pencabutan Gugatan dan Dasar Hukumnya

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Putusan Pengguguran Gugatan Tidak Ne Bis In Idem", maka Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pengertian Pencabutan Gugatan dan Dasar Hukumnya.

Pengertian pencabutan gugatan. Salah satu permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses berperkara di depan Pengadilan adalah pencabutan gugatan. Pihak Penggugat mencabut gugatan sewaktu proses pemeriksaan berlangsung. Alasan pencabutan gugatan sangat bervariasi. Mungkin disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna, atau dalil gugatan tidak kuat, atau barangkali dalil gugatan bertentangan dengan hukum dan sebagainya.[1]

Dasar hukum pencabutan gugatan dapat dipedomani Pasal 271-271 Rv, berdasarkan Prinsip Process Doelmatigheid. Dalam tataran praktik, pencabutan gugatan merupakan sebuah kebutuhan praktik. Hal ini tentunya memerlukan pedoman dalam penerapannya. Di lain sisi, HIR maupun RBg tidak mengatur pencabutan gugatan secara spesifik. Kekosongan tersebut perlu dicari landasan pedoman hukum yang dapat dipertanggungjawabkan agar penerapannya tidak mengurangi atau melanggar hak dan kepentingan para pihak. Sehubungan dengan hal itu, landasan pedoman hukum yang dianggap valid adalah:[2]
  1. Pasal 271 dan Pasal 272 Rv berdasarkan prinsip process doelmatigheid;
  2. Yurisprudensi, selain itu hakim di Indonesia dapat mempergunakan yurisprudensi sebagai pedoman ataupun rujukan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 81.
2. Ibid. Hal.: 81-82.

Senin, 01 Juni 2020

Putusan Pengguguran Tidak Ne Bis In Idem

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu redaksi Hukumindo.com telah membahas mengenai "Rasio Pengguguran Gugatan", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Putusan Pengguguran Tidak Ne Bis In Idem.

Perhatikan kembali ketentuan Pasal 124 HIR, di dalamnya terdapat kalimat yang berbunyi sebagaimana berikut:[1]
"...akan tetapi Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara tersebut."
Berdasarkan kalimat di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:[2]
  1. Putusan Pengguguran Berdasarkan Alasan Formil, dalam artian pokok perkaranya belumlah diperiksa.
  2. Putusan Pengguguran Dijatuhkan secara Sederhana, dalam artian dilakukan tanpa hadirnya Penggugat dan dituangkan dalam bentuk putusan.
  3. Putusan Pengguguran Diberitahukan kepada Penggugat, dalam artian diberitahukan putusan pengguguran dimaksud kepada Penggugat melalui Juru Sita.
  4. Penggugat Berhak Mengajukan Kembali, hal ini berarti dalam putusan Pengguguran tidak melekat unsur ne bis in idem, sehingga putusan tersebut tidak termasuk putusan yang dimaksud dalam Pasal 1917 KUHPerdata. Dengan kata lain, Penggugat dapat mengajukan kembali Gugatannya.
  5. Pengajuan Kembali dengan Membayar Biaya Perkara, hal ini berarti pengajuan kembali gugatan oleh Penggugat dianggap sebagai perkara baru. Dengan demikian harus terlebih dahulu dibayar biaya perkara baru atas bukti dimaksud dapat dilakukan pencatatan dalam register perkara. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 79-80.
2. Ibid. Hal.: 80.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...