(Getty Images)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada artikel terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Registrasi Perkara", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Penetapan Majelis oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima berkas dari panitera, yang bersangkutan segera menetapkan majelis yang akan memeriksa dan memutusnya. Apabila ketua berhalangan, penetapan mejelis dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri terkait. Dalam hal ini dilakukan secara:[1]
- Jangka waktu penetapan, dilakukan secepat mungkin;
- Jangka waktu yang digariskan oleh Mahkamah Agung paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal penerimaan.
Langkah selanjutnya adalah Penyerahan kepada Majelis. Berkas kemudian harus dilakukan penyerahan segera, Mahkamah Agung menggariskan paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal surat penetapan majelis.[2]
Langkah selanjutnya adalah terkait dengan jumlah majelis hakim. Majelis hakim paling sedikit 3 (tiga) orang. Pasal 15 UU Nomor: 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 35 Tahun 1999) dan sekarang digariskan dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor: 4 Tahun 2004 yang menentukan:[3]
- Semua Pengadilan memeriksa dan memutus perkara, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali apabila undang-undang menentukan lain;
- Seorang bertindak sebagai Ketua majelis hakim (presiding judge), dan yang lain sebagai anggota.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 217-218.
2. Ibid. Hal.: 218.
3. Ibid. Hal.: 218.