(getty images)
Oleh:
Tim Hukumindo
Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Tahap Pemanggilan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pejabat Pelaksana Pemanggilan Sidang.
Untuk mengetahui pejabat yang resmi berwenang melaksanakan atau melakukan pemanggilan, merujuk kepada Ketentuan Pasal 388 Jo. Pasal 390 ayat (1) HIR, dan Pasal 1 Rv:[1]
- Dilakukan oleh Juru Sita, sesuai dengan kewenangan relatif yang dimilikinya;
- Jika orang yang hendak dipanggil berada di luar yurisdiksi relatif yang dimilikinya, pemanggilan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Rv, yaitu mendelegasikan pemanggilan kepada Juru Sita yang berwenang di wilayah hukum tersebut.
Dari penjelasan di atas, kewenangan atau yurisdiksi relatif juru sita, mengikuti yurisdiksi relatif Pengadilan Negeri (PN) tempatnya berfungsi. Pemanggilan yang dilakukan juru sita di luar yurisdiksi relatif yang dimilikinya, merupakan pelanggaran dan merupakan pelampauan batas wewenang (exceeding its power), dan berakibat:[2]
- Pemanggilan dianggap tidak sah (illegal), dan
- atas alasan, karena pemanggilan dilakukan oleh Pejabat Juru Sita yang tidak berwenang (unauthorized bailif).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU Nomor: 6 Tahun 1986, secara formil jabatan fungsional juru sita telah merupakan salah satu subsistem dalam organisasi Pengadilan Negeri. Fungsi utamanya, membantu panitera melaksanakan pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan eksekusi.[3]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 219.
2. Ibid. Hal.: 219.
3. Ibid. Hal.: 220.