(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pejabat Pelaksana Pemanggilan Sidang", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Bentuk Panggilan.
Berdasarkan Pasal 390 ayat (1) HIR dan Pasal 2 ayat (3) Rv, Panggilan dilakukan dalam bentuk:[1]
- Surat tertulis (in writing);
- Lazim disebut surat panggilan atau relaas panggilan maupun berita acara panggilan; dan
- Panggilan tidak dibenarkan dalam bentuk lisan (oral), karena sulit membuktikan keabsahannya. Oleh karena itu, panggilan dalam bentuk lisan tidak sah menurut hukum.
Sejauh mana cakupan, pengertian bentuk tertulis, perlu diperhatikan perluasan jangkauan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Rv sebagai pedoman. Pasal ini membenarkan bentuk tertulis, meliputi:[2]
- Telegram, dan
- Surat tercatat.
Menurut pasal ini, panggilan yang dilakukan melalui telegram atau surat tercatat, dianggap sebagai panggilan atau pemberitahuan yang patut (properly). Bagaimana halnya bentuk panggilan elektronik melalui radio, televisi, atau komputer melalui internet? Dan bagaimana pula melalui iklan media cetak? Dari segi pendekatan hukum yang sempit dan kerangka berpikir formal, bentuk panggilan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum. Akan tetapi zaman berubah, untuk mengakomodasi perubahan sosial, bentuk-bentuk tersebut kemudian diperbolehkan. Bahkan khusus mengenai bentuk panggilan melalui media cetak atau mass media, telah dibenarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 9 Tahun 1975, dalam hal:[3]
- Apabila yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya, panggilan dilakukan melalui pengumuman di salah satu atau beberapa surat kabar atau mass media;
- Sekurang-kurangnya dilakukan dua kali;
- Tenggang waktu antara pengumuman yang pertama dan kedua adalah satu bulan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 220.
2. Ibid. Hal.: 220.
3. Ibid. Hal.: 220.