(Kejaksaan.go.id)
Oleh:
Tim Hukumindo
Biografi Singkat
Kasman Singodimedjo bernama lengkap Mayjen TNI (Purn.) Prof.Dr.Mr. H.R. Kasman Singodimedjo. Pada tahun 1904 Kasman Singodimedjo lahir di di Desa Klapar, Bagelen, Purworejo, Jawa Tengah, tanggal 25 Februari 1904. Ia pernah sekolah di Batavia, namun kemudian pulang, melanjutkan sekolah di Kutoarjo dan Magelang. Di Kutoarjo, Kasman bergabung dengan .[1]
Mendapatkan pendidikan hukum pada Rechts Hoge School (RHS), Batavia (Jakarta), 1933-20 Agustus 1939 (Mr., 1939, Bagian Sosiologi Ekonomi). Beliau pernah menjabat di antaranya Ketua Moehammadijah, untuk Batavia & Buitenzorg (Jakarta & Bogor), 1939-1941. Juga Asisten Dosen Prof. van der Kolf, Rechts Hoge School (RHS), Batavia (Jakarta), 1939-1940. Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Wakil Ketua dan kemudian Ketua Badan Keamanan Rakyat (BKR) Pusat 1945 merangkap Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Jakarta, 29 Agutus 1945-10 Oktober 1945; Pengacara, 1945-1946; Jaksa Agung RI, 6 November 1945-10 Mei 1946. Pada tahun 1982 Kasman Singodimedjo wafat di Jakarta, tepatnya pada 25 Oktober, dalam usia 78 tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nama Pemerintah R.I. menetapkannya sebagai pahlawan nasional pada 2018.[2]
Menjabat sebagai Jaksa Agung R.I.
Pada saat menjabat sebagai menjadi Jaksa Agung, Kasman mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung No. 3 tanggal 15 Januari 1946. Maklumat tersebut ditujukan kepada para Gubernur, Jaksa, dan Kepala Polisi tentang ajakan untuk membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yaitu negara yang selalu menyelenggarakan pengadilan yang cepat dan tepat. Karena itu, ia menganjurkan agar segera menyelesaikan perkara-perkara kriminal yang belum diselesaikan. Polisi dan Jaksa dituntut untuk selalu menyelaraskan diri dengan pembangunan negara yang berdasarkan hukum dengan bantuan para hakim.[3]
Pada masa kepemimpinannya pula, ada instruksi Jaksa Agung yang sangat penting bagi perkembangan eselonisasi dan tata kerja kejaksaan selanjutnya. Dalam instruksi pertama (tanpa tanggal pengeluaran) yang ditujukan kepada Kepala-kepala pemerintah di Jawa dan Madura, antara lain dikemukakan bahwa susunan kejaksaan di Jawa dan Madura untuk sementara terdiri dari Kejaksaan Agung sebagai pusat yang langsung memimpin kejaksaan-kejaksaan di bawahnya. Dalam Instruksi Jaksa agung lainnya tanggal 20 Desember 1945 tentang Pengadilan Kepolisian yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian, diberikan petunjuk bahwa sebelum diadakan ketentuan lain, maka hukum acara pidana yang dipakai adalah HIR dan ketentuan mengenai penahanan dalam pasal 9 Gunseikkeizirei (Peraturan Pidana militer) tidak lagi digunakan.[4]
Kesimpulan
Terdapat beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari kajian tentang Kasman Singodimedjo, diantaranya, pertama adalah beliau pernah menjabat sebagai Jaksa Agung R.I. yang kedua setelah Mr. Gatot Taroenamihardja. Kedua, dalam konteks perkembangan birokratisasi instansi Kejaksaan RI, beliau berjasa melakukan perkembangan eselonisasi dan tata kerja kejaksaan yang waktu itu baru lahir.
____________________
1. "Sejarah 25 Februari 1904: Pancasila & Lahirnya Kasman Singodimedjo", Tirto.id., Diakses pada 1 Agustus 2020, https://tirto.id/sejarah-25-februari-1904-pancasila-lahirnya-kasman-singodimedjo-dhHF
2. "Pahlawan Nasional Kasman Singodimedjo Si Singa Podium", Kompasiana.com, Diakses pada 1 Agustus 2020, https://www.kompasiana.com/ahmad25847/5cdbbcfe3ba7f737ed145ae2/pahlawan-nasional-kasman-singodimedjo-si-singa-podium
3. "MR. KASMAN SINGODIMEDJO", Kejaksaan.go.id., diakses pada 31 Juli 2020, https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=12&ids=26
4. Ibid.