(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Tata Cara Pemanggilan Ditegakkan Azas Lex Fori", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Otentikasi Surat Panggilan Sidang.
Agar surat panggilan sah secara otentik, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hanya surat panggilan yang memiliki otentikasi yang sah sebagai surat atau relaas. Untuk itu harus memenuhi syarat-syarat berikut.[1]
Syarat pertama, Ditandatangani oleh Juru Sita. Apabila sudah ditanda-tangani, dengan sendirinya menurut hukum sah sebagai akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Juru Sita. Kepalsuan otentikasinya, dapat dilumpuhkan berdasarkan putusan pidana pemalsuan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan isi atau tanda-tangan yang tercantum di dalamnya adalah palsu.[2]
Syarat kedua, Berisi keterangan yang ditulis tangan Juru Sita yang menjelaskan panggilan telah disampaikan di tempat tinggal yang bersangkutan secara in Person atau kepada Keluarga atau kepada Kepala Desa (Lurah). Belakangan untuk menghindari manipulasi atau pemalsuan pemanggilan dikembangkan praktik yang mengharuskan pihak yang dipanggil ikut membubuhkan tanda tangan pada surat panggilan. Pengembangan ini sangat efektif mengawasi kebenaran penyampaian panggilan. Adanya tanda tangan orang yang dipanggil merupakan bukti, bahwa panggilan telah benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.[3] Lihat contoh berikut:[4]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 227.
2. Ibid. Hal.: 227-228.
3. Ibid. Hal.: 228.
4. http://www.pn-sengkang.go.id/hubungi-kami/blog-pengadilan/relaas-panggilan-umum/item/relaas-panggilan-sidang.html