(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Panggilan Batal, Juru Sita Dapat Dihukum", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Sulitnya Mendesain Sistem Peradilan Yang Efektif. Tulisan ini adalah bagian dari Bab 7 Perihal Putusan Akta Perdamaian Dalam Rangka Sistem Mediasi dari Bukunya Hukum Acara Perdata, penulis M. Yahya Harahap.
Secara teori mungkin masih benar pandangan, bahwa dalam negara hukum tunduk kepada rule of law, dimana kedudukan peradilan dianggap sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman (judicial power), dimana peranannya adalah sebagai katup penekan atas segala pelanggaran hukum dan ketertiban masyarakat, oleh karena itu peradilan masih relevan sebagai the last resort untuk mencari keadilan.[1]
Akan tetapi pengalaman pahit menimpa masyarakat, mempertontonkan sistem peradilan yang tidak effektif dan tidak efisien. Penyelesaian perkara membutuhkan waktu bertahun-tahun, proses bertele-tele mulai dari banding, kasasi dan peninjauan kembali. Eksekusi pun dibenturkan lagi dengan adanya upaya verzet dan derden verzet. Padahal masyarakat membutuhkan penyelesaian yang cepat.[2] Bahkan sepengalaman penulis sebagai advokat praktik, tidak sering dijumpai dilakukan gugatan ulang lagi dari awal, padahal objek perkaranya adalah sama.
Akan tetapi, kenyataan praktik berbicara, sampai saat ini di negara manapun belum mampu mencipta dan mendesain sistem peradilan yang efektif. Dan pekerjaan mendesain sistem peradilan yang seperti itu, tidaklah gampang, dikarenakan terlalu banyak kepentingan yang harus dilindungi, Sedang pada lain sisi kepentingan itu bertentangan antara satu dengan yang lainnya.[3]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 229.
2. Ibid. Hal.: 229.
3. Ibid. Hal.: 229.