Selasa, 01 September 2020

Tetralogi Mazhab KHI, Imam Syafi'i

(nusadaily.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com pada label tokoh telah membahas "Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia", serta Pada kesempatan selanjutnya akan menyinggung tokoh-tokoh fiqh Islam yang terkandung dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sejarah Singkat

Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1991 bisa dikatakan sebagai hukum materiil Peradilan Agama di Indonesia, hal ini meliputi: 
  • Buku I Tentang Hukum Perkawinan;
  • Buku II Tentang Hukum Kewarisan;
  • Buku III Tentang Hukum Perwakafan.
Di balik diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1991 ini tentu mempunyai sejarah tersendiri, dan inilah yang akan diterangkan kemudian. 

Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah suatu istilah untuk menunjukkan himpunan kaidah-kaidah hukum Islam yang bersumber dari kitab-kitab fikih empat mazhab. Seluruh pandangan ulama terkait fikih itu disatukan dalam bentuk buku yang disusun dengan memakai bahasa perundang-undangan.[1] Adapun fikih empat mazhab dimaksud meliputi mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

KHI menjadi pegangan hakim di pengadilan agama dalam memutus sengketa perkawinan, waris, wasiat, hibah dan lain-lain yang para pihaknya adalah Muslim. Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya "Ahli Waris Pengganti Pasal Waris Bermasalah Dalam KHI" menyampaikan, ide pembetukan KHI bermula pada 21 Maret tahun 1985. Ketika itu, muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung dan Menteri Agama Nomor 07/KMA/1985 tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam Melaiui Yurisprudensi. "Dalam SKB tersebut terdapat instruksi kepada kementrain agama untuk membentuk sebuah tim yang berisi ulama dan sarjana serta cendikiawan Islam yang ditugasi untuk membentuk pembangun hukum Islam melalui jalur yurisprudensi dengan jalan kompilasi hukum," katanya.[2]

Pekerjaan tim tersebut, lanjut Zarkasih, ialah mengkaji kitab-kitab fikih Islam yang selama ini dipakai para hakim di pengadilan agama. Tujuannya agar kajian yang ada sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia serta menuju tata hukum nasional. Menurut para peneliti dan sejarawan, munculnya SKB tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran, yakni tidak adanya satu kitab hukum resmi sebagai rujukan standar dalam memberi putusan pada perkara-perkara di pengadilan agama. Keadaan yang berbeda dengan lingkungan peradiian umum (KUHPerdata).[3]

Zarkasih mengatakan, sebelum adanya KHI, hakim dalam mengambil keputusan di pengadilan agama biasanya menggunakan kitab fikih yang sudah berumur. Dalam arti, kitab-kitab itu ditulis ulama dari abad lampau. Akibatnya, sering muncul putusan yang tidak seragam. Sebab, rujukan dan pedoman kitab-kitab yang dipakai memang tidak seragam. Misal, perkara yang sama boleh jadi mendapatkan putusan yang berbeda karena ditangani hakim yang berbeda dan berbeda pula rujukan kitabnya. Para hakim pun punya kecenderungan yang berbeda dalam memilih kitab rujukan. "Apabila kebetulan hakim yang memberi putusan pada tingkat pertama berbeda kitab rujukannya dengan hakim yang lain pada tingkat banding, maka tidak dapat dihindarkan lagi, terjadi putusan yang berbeda," kata dia. Hal itu tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum. Melihat masalah itu, Kementerian Agama merasa sangat perlu untuk mengadakan satu kitab rujukan standar bagi para hakim agama dalam menentukan putusan masalah mereka di pengadilan. Akhirnya, Kemenag menggandeng MA sebagai induk pengadilan untuk membuat SKB yang ditandatangani pada 1985 itu.[4] Setelah penulis melakukan riset di dunia maya, sampai dengan terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor: 1 Tahun 1991, tentu melalui jalan yang cukup panjang, namun demikian tidak akan dibahas lebih lanjut di sini. Artikel ini hanya bermaksud membahas keempat tokoh mazhab fikih Islam yang ajarannya berada dalam KHI.

Imam Syafi'i

Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i al-Muththalibi al-Qurasyi menjadi salah satu ulama besar dalam sejarah umat Islam. Beliau lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i dan merupakan pendiri mazhab Syafi’i yang menjadi mazhab dominan di Indonesia. Pengetahuan keilmuan seorang Imam Syafi’i pun tidak perlu diragukan. Beliau lahir dari pasangan Idris bin Abbas dan Fatimah al-Azdiyyah di Kota Gaza, Palestina pada tahun 767 Masehi atau 150 Hijriah. Namun, sebagian kecil ahli sejarah mengungkapkan kalau Imam Syafi’i lahir di Asqalan, kota yang berjarak sekitar 18 km dari Kota Gaza. Nama Imam Syafi’i merupakan nama pemberian dari orang tuanya. Nama itu adalah kombinasi antara nama dua orang, yakni Nabi Muhammad SAW dan kakeknya, yakni Syafi’i bin asy-Syaib. Dalam kesehariannya, beliau pun memperoleh panggilan asy-Syafi’i.[5]

Kemudian kita akan menyinggung masa belajar dan Guru-guru Imam Syafi’i. Pada usia 7 tahun, beliau pun sudah berhasil menghafal Al-Quran. Selanjutnya, di umur 12 tahun, Imam Syafi’i telah mengingat seluruh isi kitab Al-Muwaththa’ yang merupakan hasil karya Imam Malik. Pada usia 10 tahun, ibu asy-Syafi’i membawanya ke Mekkah. Hal ini dilakukan agar Imam Syafi’i kecil bisa belajar dengan lebih baik. Terutama, karena bisa memperoleh akses yang cepat ke berbagai ulama besar yang ada di Tanah Suci. Di sini, Imam Syafi’i pun berkesempatan untuk berguru kepada beberapa ulama fikih ternama. Guru-guru beliau ketika berada di Kota Mekkah antara lain adalah: Muslim bin az-Zanji yang merupakan mufti Kota Mekkah pada masa tersebut. Dawud bin Abdurrahman al-Atthar. Muhammad bin Ali bin Syafi’i yang merupakan paman beliau. Sufyan bin Uyainah. Abdurrahman bin Abi Bark al-Mulaiki. Sa’id bin Salim. Fudhail bin al-Ayyadltu, beliau juga dikenal memiliki ketertarikan dalam mempelajari bahasa dan sastra Arab.[6]

Setelah menempuh pendidikan di Kota Mekkah, beliau melanjutkan perburuan ilmunya ke Madinah. Di sinilah terjadi pertemuan antara Imam Syafi’i dengan Imam Malik. Beliau pun secara khusus merupakan pengagum dari Imam Malik, apalagi setelah menghafal buku karangannya. Asy-Syafi’i pun menetap di Madinah hingga Imam Malik wafat pada tahun 179 Hijriah. Kemudian beliau melanjutkan pembelajarannya ke Yaman. Imam Syafi’i menjejakkan kakinya ke Yaman pada usia 21 tahun. Saat itu, beliau pun memperoleh kedudukan tinggi di kalangan ulama. Namun, hal itu tidak membuat sosok asy-Syafi’i puas. Selama di Yaman, ulama-ulama yang menjadi guru beliau antara lain: Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf al-Qadhi, Umar bin Abi Salamah, Yahya bin Hasan.[7]

Semasa hidupnya, Imam Syafi’i pun telah menelurkan beberapa karya, yaitu:[8]
  • al-Umm;
  • ar-Risalah;
  • al-Mabsuth;
  • al-Hujjah;
  • Bayadh al-Fardh, dan lain-lain.
Selain itu, beberapa ulama terkenal juga pernah menjadi murid dari Imam Syafi’i. Termasuk di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal yang dikelan sebagai pendiri mazhab Hambali. Selain itu, beberapa murid lainnya dari Imam Syafi’i adalah: Al-Hasan bin Muhammad az-Za’farani, Ishaq bin Rahawaih, Harmalah bin Yahya, Sulaiman bin Dawud al-Hasyimi, Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid al-Kalbi, dan lain-lain.[9]

Meski dikenal sebagai salah satu ulama terbesar, Imam Syafi’i merupakan seorang yang rendah hati. Bahkan, dalam kesehariannya, beliau adalah sosok zuhud yang memilih hidup sederhana dan jauh dari kemewahan.[10] Arti penting mazhab syafi'i di Indonesia adalah bahwa mazhab fikih ini dianut oleh sebagian besar masyarakat muslim di Indonesia.

Karakteristik Mazhab Syafi'i

Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijma, Imam Syafl'i juga berpegang pada qiyas. Beliau disebut juga sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul Fiqih. Karyanya yang terkenal adalah AI-Umm dan Ar-Risalah. Pemikirannya yang cenderung moderat diperlihatkan dalam Qaul Qadim (pendapat yang baru) dan Qaul Jadid (pendapat yang lama).[11] Penulis kira kata kuncinya sudah cukup jelas, bahwa karakter menonjol pemikiran hukum mazhab Syafi'i ini adalah rasional-tradisional. 

Penulis tambahkan, salah satu contoh konkrit pemikiran mazhab Syafi'i dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah perihal masa iddah dan talak khuluk (talak dengan tebusan). Contoh dimaksud terdapat dalam Pasal 153, Pasal 154 dan Pasal 155 Perihal Waktu Tunggu (masa Iddah), Buku I Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Perkawinan.

Untuk penyebarannya mazhab Syafl'i diikuti oleh 495 juta jiwa. Negara-negara dengan mayoritas pengikut mazhab ini adalah Indonesia, Ethiopia, Malaysia, Yaman, Mesir, dan Somalia. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Ahmad AI Ghazali, lbnu Katsir, lbnu Majah, An Nawawi, Ibnu Hajar al-'Asqalani, Abu Hasan Al Asy'ari, dan Said Nursi.[12]
_________________
Referensi:

1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1991;
2. "Sejarah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia", Republika.co.id., Selasa 24 Mar 2020, Diakses pada 1 September 2020, https://republika.co.id/berita/q7olv0458/sejarah-kompilasi-hukum-islam-di-indonesia
3. Ibid.
4. Ibid. 
5. "Biografi Imam Syafi’i – Masa Kecil, Masa Belajar, dan Karya Imam Syafi’i", inspiraloka.com., March 24, 2017, Diakses pada 1 September 2020, https://www.inspiraloka.com/biografi-imam-syafii/
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. "Sejarah dan Karakteristik 4 Mazhab Fiqih", malangtimes.com., 11 Januari 2019, diakses pada 1 September 2020, https://www.malangtimes.com/baca/34943/20190111/110500/sejarah-dan-karakteristik-4-mazhab-fiqih
12. Ibid.

Senin, 31 Agustus 2020

Contoh Surat Kuasa untuk Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

(Futuready.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Mengurus Balik Nama PBB", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Contoh Surat untuk Kuasa Membayar Pajak Kendaraan Bermotor.


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................
NIK : ............................
Sex : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

Nama : ............................
NIK : ............................
Sex : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

-----------------KHUSUS--------------

Untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Empat, dengan rincian sebagai berikut:

- Nama Pemilik : ............................
- Nomor Polisi : ............................
- BPKB Nomor : ............................
- STNK Nomor : ............................
- Merk : ............................
- Type : ............................
- Tahun Pembuatan : ............................
- Nomor Mesin : ............................
- Nomor Rangka : ............................
- Bahan Bakar : ............................

Pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) ............................, beralamat di ............................, sebesar Rp. ............................ (............................Rupiah). 

Sehubungan dengan pemberian kuasa ini, Penerima Kuasa berhak menghadap pejabat pada loket instansi yang ditunjuk, melengkapi berkas-berkas lampiran yang diperlukan baik asli maupun photo copy, melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Pemberi Kuasa, mengambil asli bukti pembayaran pajak kendaraan dan menyerahkannya kepada Pemberi Kuasa, serta melakukan perbuatan-perbuatan lain yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian kuasa ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kab./Kota......................., Tanggal......../....../20.......

Penerima Kuasa          Pemberi Kuasa




(........................) (........................)
_______________


Jumat, 28 Agustus 2020

Contoh Surat Kuasa Mengurus Balik Nama PBB

(kaltim.tribunnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Contoh Surat Kuasa Mengurus Balik Nama PBB.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................
NIK : ............................
Sex : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

Nama : ............................
NIK : ............................
Sex : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

-----------------KHUSUS--------------

Untuk mengurus balik nama SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek pajak dengan rincian sebagai berikut:

- Nomor Objek Pajak : ............................
- Nama Pemilik : ............................
- Alamat : ............................

Menjadi atas nama Pemberi Kuasa, yang pengurusannya adalah Pada Loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan ............................, beralamat di ............................ 

Sehubungan dengan pemberian kuasa ini, Penerima Kuasa berhak melakukan pengisian formulir permohonan balik nama, mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak), mengumpulkan dan menyerahkan foto copy syarat-syarat dokumen yang diperlukan, melakukan pembayaran-pembayaran tunggakan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal terdapat adanya tunggakan, menandatangani formulir-formulir dalam hal diperlukan, mengambil SPPT PBB yang telah dibaliknamakan dan menyerahkannya kepada Pemberi Kuasa, serta melakukan perbuatan-perbuatan lain yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian kuasa ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kab./Kota......................., Tanggal......../....../20.......

Penerima Kuasa       Pemberi Kuasa



(........................) (........................)
_______________

Kamis, 27 Agustus 2020

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

(Polri.go.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Pencabutan Kuasa Perusahaan", serta Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB. Adakalanya seseorang tidak mempunyai waktu untuk mengambil bukti kepemilikan penting mobil di sebuah leasing, padahal cicilan telah lunas, dengan surat kuasa yang dimuat pada artikel ini anda dapat mengkuasakan kepada orang lain untuk mengambil dan menyerahkannya kepada si empunya.


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................
NIK : ............................
Sex : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

Nama : ............................
NIK : ............................
Sex : ............................
Tempat/Tgl. Lahir : ............................
Pekerjaan : ............................
Alamat : ............................

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

-----------------KHUSUS--------------

Untuk mengambil Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Empat, dengan rincian sebagai berikut:

- Nomor : ............................
- Nama Pemilik : ............................
- Nomor Polisi : ............................
- Merk : ............................
- Type : ............................
- Tahun Pembuatan : ............................
- Nomor Mesin : ............................
- Nomor Rangka : ............................
- Bahan Bakar : ............................

Pada Leasing ............................, cabang ............................, beralamat di ............................

Sehubungan dengan pemberian kuasa ini, Penerima Kuasa berhak melakukan pengambilan atas Asli Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Roda Empat sebagaimana tersebut di atas, untuk kemudian diserahkan kepada Pemberi Kuasa.

Demikian kuasa ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kab./Kota......................., Tanggal......../....../20.......

Penerima Kuasa          Pemberi Kuasa




(........................) (........................)
_________________

7 Kritik Mendunia Terhadap Peradilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Sistem Penggabungan Pengadilan dengan Arbitrase", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang 7 Kritik Mendunia Terhadap Peradilan.

Berbagai usaha dan pemikiran yang bertujuan mendesain peradilan yang lebih efektif dan efisien telah dikemukakan, tetapi sampai sekarang belum membuahkan hasil yang memuaskan. Sementara itu, kritik global yang ditujukan kepada Pengadilan semakin menderu. Semua kritik itu bernada tidak puas atas kinerja dan keberadaan Peradilan.[1]

Dapat dikemukakan beberapa kritik tajam yang dialamatkan kepada Pengadilan, terutama setelah era 1980, antara lain:[2]
  1. Penyelesaian sengketa lambat, penyakit kronis yang diderita dan menjangkiti semua badan peradilan dalam segala tingkat peradilan di seluruh dunia adalah: a). Penyelesaian sangat lambat atau buang waktu; b). Terjadi sebagai akibat sistem pemeriksaannya yang sangat formal, dan sangat teknis; c). Pada sisi lain, arus perkara semakin deras baik secara kuantitas dan kualitas, sehingga terjadi beban yang berlebihan.
  2. Biaya perkara mahal, pada dasarnya biaya perkara mahal, dan biaya itu semakin mahal sehubungan dengan lamanya waktu penyelesaian. Semakin lama proses penyelesaian, semakin banyak biaya yang dikeluarkan. Biaya pengacara di Amerika rata-rata US $ 250 per jam.
  3. Peradilan tidak tanggap, berdasarkan pengamatan, peradilan kurang tanggap (unresponsive) dalam bentuk perilaku: a). Tidak tanggap membela dan melindungi kepentingan umum yang sering diabaikan, kurang perduli terhadap kebutuhan dan keadilan masyarakat luas; b). Pengadilan sering berlaku tidak adil, sering melayani lembaga besar atau orang kaya saja, sebaliknya tidak memihak rakyat biasa dan sering memperlakukan rakyat dimaksud secara tidak wajar.
  4. Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah, sebaliknya malah menimbulkan masalah baru. Dalam artian, putusan pengadilan tidak memberikan solusi yang menyeluruh. Bahkan tidak memuaskan yang kalah maupun yang menang.
  5. Putusan pengadilan membingungkan, sering disebut juga erratic. Terkadang tanpa alasan yang kuat dan masuk akal, contoh dalam pengabulan tuntutan ganti rugi, kadang dikabulkan besar jumlahnya dan kadang tuntutan ganti rugi ditolak, padahal alasan hukumnya kuat.
  6. Putusan pengadilan tidak memberi kepastian hukum, belakangan ini sering ditemukan putusan yang berdisparitas, padahal kasusnya sama. Padahal sesuai dengan doktrin hukum, seharusnya diberi perlakuan yang sama.
  7. Kemampuan para hakim bercorak generalis, pada umumnya ada yang mengatakan bahwa hakim menghadapi berbagai hanya bersifat generalis saja. Kualitas dan kemampuan profesionalisme mereka pada bidang tertentu sangat minim, sehingga diragukan kemampuan menyelesaikan sengketa secara tepat dan benar sesuai dengan asas-asas maupun doktrin dan paradigma yang berlaku pada sengketa tersebut.
Terkait dengan 7 kritik mendunia terhadap Peradilan di atas, Penulis berpendapat bahwa hal tersebut adalah sebuah kewajaran, akan tetapi sepengetahuan penulis, juga telah dilakukan berbagai upaya perbaikan sehingga arahnya sudah benar. Satu contoh saja, terkait kritik akan kemampuan hakim yang bercorak generalis, sepengetahuan Penulis telah banyak hakim-hakim yang melanjutkan pendidikan dan turut serta dalam pelatihan yang sifatnya adalah kekhususan, hal ini tentu membantu mengembangkan kapasitas setiap hakim dalam mengadili perkara.
___________________

Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Kesepuluh-2010, Hal.: 233.
2. Ibid. Hal.: 233-235.

Rabu, 26 Agustus 2020

Sistem Penggabungan Pengadilan dengan Arbitrase

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pembatasan Perkara yang dapat Dikasasi", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Sistem Penggabungan Pengadilan dengan Arbitrase.

Sistem menggabungkan Pengadilan dengan Arbitrase, telah berkembang di beberapa Negara. Di Inggris disebut in court arbitration system. Di Amerika Serikat disebut court connected arbitration. Sedangkan di Australia dinamakan court annexed arbitration.[1]

Mekanisme Prosesnya

Setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan:[2]
  • Tidak langsung diperiksa melalui proses litigasi;
  • Lebih dahulu diperiksa dan diselesaikan melalui proses arbitrase;
  • Yang bertindak sebagai arbiter, salah seorang hakim yang bertugas di PN yang bersangkutan;
  • Penyelesaian melalui arbitrase bersifat memaksa: a). Mau tidak mau Para Pihak yang berperkara mesti taat mengikuti proses penyelesaian melalui arbitrase; b). Hal dimaksud disebut juga compulsory arbitration system; c). Hakim yang ditunjuk sebagai arbiter, mesti mengambil dan menjatuhkan putusan dalam bentuk putusan arbitrase.
Daya Kekuatan Mengikat Putusan

Putusan yang dijatuhkan arbiter dalam sistem court connected arbitration bersifat alternatif:[3]
  1. Bila Disetujui Para PihakFinal and Binding: dalam arti putusan langsung final and binding, tertutup upaya banding, serta langsung memiliki kekuatan eksekutorial.
  2. Bila Tidak Disetujui Para Pihak: hal ini berarti putusan yang dijatuhkan dengan sendirinya batal demi hukum (null and void), dan putusan dianggap tidak pernah ada (never existed), dengan demikian, perkara mentah kembali, dan untuk seterusnya diperiksa melalui proses litigasi.
Memperhatikan sifat final dan mengikat putusan digantungkan pada persetujuan kedua belah pihak yang berperkara, putusan yang dijatuhkan arbiter dalam sistem ini disebut dengan:[4]
  • Pre-trial settlement (putusan pra peradilan); atau
  • Mandatory and nonbinding.
Sebagai salah seorang advokat praktik, penulis dapat mengomentari bahwa sistem penggabungan antara litigasi dengan arbitrase di Indonesia belumlah diterapkan. Hal ini adalah wawasan baru bagi penulis, dan mungkin juga bagi sidang pembaca. Meskipun demikian, yang sudah diterapkan adalah penggabungan antara Mediasi dengan Litigasi, hal ini sesuai dengan Perma Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tentu ada perbedaan tersendiri antara mediasi dengan arbitrase, dan hal ini baiknya menjadi bahasan tersendiri di artikel yang akan datang.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 232.
2. Ibid. Hal.: 232.
3. Ibid. Hal.: 232.
4. Ibid. Hal.: 233.

Senin, 24 Agustus 2020

Pembatasan Perkara Yang Dapat Dikasasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Mengintegrasikan Sistem Manajemen dalam Peradilan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pembatasan Perkara yang Dapat Dikasasi.

Sistem ini seringkali ahli M. Yahya Harahap, S.H. kemukakan dalam berbagai tulisan. Bahkan alam kedudukan beliau sebagai Ketua Tim RUU Perubahan UU Nomor: 14 Tahun 1985, hal itu merupakan salah satu bagian yang tidak luput dari pembaruan sistem Peradilan di masa yang akan datang. Konsep ini dapat dijelaskan dengan singkat sebagai berikut:[1]
  1. Struktur Peradilan Tetap, jadi struktur peradilan yang ada sekarang tetap dipertahankan. Tidak perlu diubah, sehingga secara instansional tetap terdapat: a). Peradilan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri (PN); b). Tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT); dan c). Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
  2. Jenis Perkara Diklasifikasikan Berdasarkan Kualitas, jenis perkara biasa dan jenis perkara kecil (small claim). Dapat penulis tambahkan, bahwa terkait dengan perkara kecil, atau small claim, telah diatur dalam Perma Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Betul bahwa untuk perkara jenis ini, dengan segala ketentuannya, tidak dikenal upaya hukum Kasasi, hanya banding saja, itu pun masih di Pengadilan Negeri setempat. 
Sistem ini bertujuan untuk:[2]
  1. Untuk memperpendek atau mengurangi upaya hukum terhadap perkara kecil;
  2. Untuk menghindari penumpukan (backlog) perkara pada tingkat Kasasi.
Realitanya, meskipun telah diterapkan Perma Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, tidak serta merta membuat perkara yang melakukan upaya hukum sampai Kasasi berkurang signifikan. Hal ini tentu dikarenakan salah satunya alasan bahwa Perma dimaksud hanya meminimalisasi saja, nyatanya kriteria perkara sederhana juga sangat terbatas dan dengan syarat-syarat yang ketat. Sehingga belum mampu mengurangi ditempuhnya upaya hukum Kasasi oleh para pencari keadilan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 231.
2. Ibid. Hal.: 231-232.

Mengintegrasikan Sistem Manajemen dalam Peradilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Sulitnya Mendesain Sistem Peradilan Yang Efektif", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Mengintegrasikan Sistem Manajemen dalam Peradilan.

Sebenarnya berbagai sistem yang lebih efektif, banyak diajukan pada masa belakangan ini, antara lain dapat dilihat pada uraian berikut:[1]
  1. One Court Entry System, dimaksudkan dengan unified court system yang disebut one court system, yaitu bertujuan mengintegrasikan country court dengan high court. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara dipersingkat menjadi satu tingkat. Dapat penulis tambahkan di sini, manajemen peradilan yang dimaksud telah diadopsi dalam penyelesaian perkara sederhana, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dimana banding dilakukan pada Pengadilan Negeri setempat.
  2. Full Pre-trial Disclosure, pada saat mengajukan gugatan, Penggugat harus sekaligus melengkapi atau melampirkan alat bukti. Hal ini bermaksud persidangan cukup memeriksa hal-hal tertentu saja, tidak bertele-tele. Dapat penulis tambahkan, manajemen peradilan seperti ini telah diterapkan dalam praktik, yaitu mengacu pada Perma Nomor: 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, dimana ketika Penggugat melakukan pendaftaran gugatan secara online, diharuskan meng-attach atau melampirkan dua alat bukti surat yang nantinya dalam persidangan secara tatap muka diajukan sebagai bukti.
  3. Timetable Program, sejak penerimaan berkas perkara, hakim wajib membuat program jadwal sidang sejak awal, yang mesti ditaati oleh Para Pihak dengan ancaman, pemeriksaan tetap dilanjutkan tanpa hadirnya pihak yang ingkar hadir. Sepengetahuan Penulis sebagai Advokat praktik, hal ini pun telah dilakukan berdasarkan Perma Nomor: 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, dimana pada sidang setelah perkara dinyatakan gagal pada tahap mediasi dan dikembalikan kepada Mejelis Hakim yang menangani perkara, dilakukan semacam hearing kepada Para Pihak terkait jalannya jadwal persidangan nantinya.
  4. Extra Hour's Sitting Per Day, adalah penambahan jam pemeriksaan sidang extra setiap hari sesuai dengan kebutuhan penyelesaian, dikaitkan dengan program jadwal sidang yang ditentukan dalam timetable, dengan imbalan uang lembur.
  5. In Court Arbitration System, yaitu penggabungan arbitrase dengan pengadilan. Apabila para pihak setuju, hakim bertindak sebagai arbiter, putusan yang dijatuhkannya merupakan putusan arbitrase (Arbiteral Award), yang langsung final and binding atau berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Dari uraian di atas, sepengalaman penulis sebagai advokat praktik, manajemen peradilan yang berbasiskan teknologi informasi telah beberapa diterapkan, diantaranya adalah nomor 1-3 sebagaimana disebutkan di atas, hal ini sesuai dengan Perma Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Perma Nomor: 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 230-231.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...