Jumat, 25 September 2020

Putusan Perdamaian Yang Bertentangan Dengan Undang-Undang Dapat Dibatalkan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai 4 Syarat Formil Putusan Perdamaian, dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Putusan Perdamaian yang Bertentangan dengan Undang-undang dapat Dibatalkan.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, penetapan akta perdamaian dibuat oleh Hakim bertitik tolak dari hasil kesepakatan para pihak yang berperkara. Oleh karena kesepakatan itu merupakan produk persetujuan para pihak yang digariskan Pasal 1320 KUHPerdata, maka terhadapnya berlaku ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata yang melarang persetujuan mengandung kuasa yang haram, yaitu persetujuan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan yang baik dan ketertiban umum. Akibat lebih lanjut larangan ini dikaitkan dengan akta perdamaian, hakim tidak dibenarkan mengukuhkan kesepakatan dalam bentuk penetapan akta perdamaian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.[1]

Bahkan larangan itu secara khusus diatur secara rinci dalam pasal-pasal berikut:[2]
  1. Pasal 1859 ayat (1) KUHPerdata, pasal ini melarang persetujuan perdamaian yang mengandung kekhilafan, mengenai orangnya, atau mengenai pokok perselisihan;
  2. Pasal 1859 ayat (2) KUHPerdata, persetujuan perdamaian tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan dan pemaksaan;
  3. Pasal 1860 KUHPerdata, penetapan akta perdamaian yang bersumber dari persetujuan yang mengandung kesalahpahaman tentang duduk perkara, mengenai alas hak yang batal, bertentangan dengan Pasal 1860 KUHPerdata, terhadap hal dimaksud dapat dibatalkan;
  4. Pasal 1861 KUHPerdata, persetujuan perdamaian yang diadakan berdasarkan surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu dianggap mengandung cacat materiil, oleh karena itu dianggap tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Pasal 1862 KUHPerdata, suatu persetujuan mengenai sengketa yang sudah berakhir berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (res judicata), namun hal itu tidak disadari para pihak atau salah satu pihak mengakibatkan persetujuan itu batal. Oleh karena itu, penetapan akta perdamaian yang bersumber dari persetujuan yang demikian dapat diajukan pembatalan.
Dari penjelasan di atas, putusan akta perdamaian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum yang digariskan Pasal 1337 KUHPerdata. Begitu pula halnya, putusan itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Pasal 1859, 1860, 1861 dan 1862 KUHPerdata. Apabila putusan tersebut mengandung salah satu cacat yang disebut dalam pasal-pasal dimaksud, dapat dijadikan alasan untuk menuntut pembatalan terhadapnya.[3]   
____________
Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke-10 Tahun 2010, Hal.: 277.
2. Ibid. Hal.: 277-279.
3. Ibid. Hal.: 279.

Kamis, 24 September 2020

Waktu Tunggu Bagi Perempuan Muslim Setelah Perceraian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya dalam label sudut pandang hukum, platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Aspek Pidana Tidak Melaksanakan Putusan PHI", dan pada kesempatan ini akan dibahas Mengenal 4 Ketentuan Waktu Tunggu (iddah) Dalam KHI.

Baru-baru ini, Penulis yang berprofesi sebagai advokat praktik, ditanya oleh salah satu klien perempuan yang perkara perceraiannya telah selesai, mengenai berapa lama masa tunggu baginya untuk dapat menikah kembali, dan dihitung sejak kapan? Berkaitan dengan hal itu, artikel ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dimaksud.

Hukum Islam sebagaimana Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur mengenai waktu tunggu atau iddah. Tepatnya, diatur dalam Bab VII mengenai Waktu Tunggu, yaitu Pasal 39  yang bunyinya sebagai berikut:
"(1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut: a). Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari; b). Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;  c). Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;

(2) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin;

(3) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami."

Jika memperhatikan ketentuan di atas, serta dikaitkan dengan pertanyaan yaitu berapa lama masa tunggu bagi seorang perempuan muslim untuk dapat menikah kembali, dan dihitung sejak kapan? Perlu ditambahkan di sini, perempuan muslim dimaksud adalah telah selesai mengajukan gugatan cerai di salah satu Pengadilan dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan ketentuan di atas, baginya berlaku ketentuan bahwa dalam hal perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) har, selain itu perhitungan mengenai kapan dimulainya waktu tunggu dimaksud adalah bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Perlu diperhatikan bahwa dalam hal putusanya perkawinan akibat perceraian, masa tunggu dihitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kraht van gewijsde), bukan dihitung sejak putusnya perkara pada Pengadilan tingkat pertama. Hal ini berarti, bisa saja salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Banding atau Kasasi.

________________
Referensi:

1. Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


Selasa, 22 September 2020

4 Syarat Formil Putusan Perdamaian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai Tempat dan Biaya Mediasi, dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Syarat Formil Putusan Perdamaian.

Permasalahan syarat formil putusan perdamaian tidak hanya merujuk pada ketentuan Pasal 130 dan 131 HIR, tetapi juga pada ketentuan lain seperti Bab XVIII, Buku Ketiga KUHPerdata (Pasal 1851-1864). Tanpa mengurangi ketentuan PERMA Nomor: 2 Tahun 2003 sebagai modifikasi Pasal 130 HIR, Pasal 154 RBg, mediator maupun hakim perlu mengetahui setidaknya 4 syarat formil putusan perdamaian yang akan dibahas berikut.[1]

Pertama, persetujuan perdamaian harus mengakhiri perkara secara tuntas dan keseluruhan. Tidak boleh ada yang tertinggal. Perdamaian harus membawa para pihak terlepas dari seluruh sengketa. Tidak ada lagi yang disengketakan karena semuanya telah diatur dan dirumuskan penyelesaiannya dalam perjanjian. Selama masih ada yang belum diselesaikan dalam kesepakatan, putusan perdamaian yang dikukuhkan dalam bentuk penetapan akta perdamaian mengandung cacat formil, karena bertentangan dengan persyaratan yang ditentukan Pasal 1851 KUHPerdata. Oleh karena itu, jika syarat ini dihubungkan dengan proses mediasi yang digariskan PERMA Nomor: 2 Tahun 2003, hakim harus benar-benar memperhatikan hal tersebut, pada saat diminta pengukuhan menjadi akta perdamaian. Sekiranya para pihak ternyata tidak mengakhiri sengketa yang diperkarakan secara tuntas, hakim dapat menolak mengukuhkannya menjadi akta perdamaian.[2] 

Kedua, syarat kedua sebagaimana digariskan oleh Pasal 1851 KUHPerdata mengenai bentuk persetujuan adalah: a). Berbentuk akta tertulis, boleh di bawah tangan yang ditanda-tangani kedua belah pihak; b). Tidak dibenarkan persetujuan dalam bentuk lisan atau oral; c). Setiap persetujuan perdamaian yang tidak dibuat secara tertulis, dinyatakan tidak sah. Mengenai hal ini, Pasal 11 ayat (1) PERMA sudah sejalan dengan Pasal 130 HIR dan Pasal 1851 KUHPerdata, yang mengharuskan kesepakatan wajib merumuskan secara tertulis.[3] 

Ketiga, syarat ini berkaitan dengan ketentuan Perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 ke-2 Jo. Pasal 1330 KUHPerdata. Meskipun Pasal 1320 KUHPerdata mempergunakan istilah tidak cakap dan Pasal 1852 KUHPerdata istilah tidak mempunyai kewenangan, maksudnya adalah sama, yaitu yang bertindak membuatnya tidak mempunyai kekuasaan untuk itu, disebabkan yang bersangkutan tidak mempunyai kedudukan dan kapasitas sebagai persona standi in judicio. Yang tidak cakap ini berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata terdiri atas orang yang belum dewasa dan orang yang dibawah pengampuan. Namun yang dimaksud dengan orang yang tidak mempunyai kekuasaan membuat perdamaian, lebih luas dari itu. Meliputi juga badan hukum yang belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, dianggap tidak memiliki kekuasaan membuat persetujuan perdamaian atas nama Perseroan (PT) yang bersangkutan.[4] Menurut hemat penulis, singkatnya seseorang yang membuat perjanjian di sini adalah harus dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai persona standi in judicio. 

Keempat, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ikut dalam persetujuan Perdamaian. Artinya yang terlibat dalam persetujuan perdamaian tidak boleh kurang dari pihak yang terlibat dalam perkara. Semua orang yang bertindak sebagai Penggugat dan orang yang ditarik sebagai Tergugat, mesti seluruhnya ikut ambil bagian sebagai pihak dalam persetujuan perdamian. Membuat kesepakatan yang tidak mengikutsertakan seluruh pihak Penggugat dan Tergugat dianggap mengandung cacat plurium litis consortium, yaitu tidak lengkap pihak yang berdamai.[5]
_______________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2020, Hal.: 275.
2. Ibid. Hal.: 275.
3. Ibid. Hal.: 275-276.
4. Ibid. Hal.: 276.
5. Ibid. Hal.: 276-277.

Sabtu, 19 September 2020

Tempat Dan Biaya Mediasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya dalam label praktik hukum, platform Hukumindo.com telah membahas mengenai 5 Tahap Ruang Lingkup Pra Mediasi. Dan selanjutnya pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Tempat dan Biaya Mediasi.
 
Ketentuan mengenai tempat dan biaya mediasi diatur dalam BAB IV PERMA Nomor: 2 Tahun 2003, terdiri dari Pasal 15. Tidak banyak permasalahan teknis yang menyangkut dengan persoalan ini. Adapun hal-hal yang penting adalah sebagai berikut:[1]
  1. Tempat Penyelenggaraan Mediasi, pada umumnya diselenggarakan di salah satu Ruang Pengadilan. Inilah ketentuan umum (general rule) yang harus diterapkan: a). Diselenggarakan di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama; b). Jika ketentuan ini dihubungkan dengan sistem proses mediasi yang digariskan Pasal 14 ayat (1), yang menganut asas tidak terbuka untuk umum, penyelenggaraannya tidak mesti pada ruang sidang tertentu; c). Akan tetapi kalau objek mediasi sengketa publik yang menganut asas mutlak terbuka untuk umum sebagaimana yang digariskan Pasal 14 ayat (2), proses mediasi mesti dilakukan pada salah satu ruang sidang yang telah ditentukan. Mediasi juga dapat dilakukan di tempat lain, tidak mutlak di salah satu ruang pengadilan, dengan syarat: a). Disepakati oleh para pihak; b). Bersedia memikul biaya berdasarkan kesepakatan para pihak;
  2. Biaya Penyelenggaraan Mediasi, terkait masalah biaya, biaya mediasi disebut nominal or low cost. Sehubungan dengan itu, agar proses mediasi yang diatur dalam PERMA Nomor: 2 Tahun 2003 tidak mengalami erosi, asas biaya rendah (nominal cost) yang menjadi landasan perkembangan mediasi di negara lain, harus dijaga dan dipelihara. Hal ini meliputi: a). Penyelenggaraan di Ruang Pengadilan, tidak dikenakan biaya; b).  Apabila penyelenggaraan di tempat lain, biaya dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan; c). Penggunaan mediator hakim, jika mediatornya hakim tidak dipungut biaya; d). Jika menggunakan mediator bukan hakim, maka biaya ditanggung para pihak; e). Dalam hal tidak mampu, tidak dipungut biaya mediator.
Hal lain yang perlu dikemukakan berkenaan dengan biaya jasa mediator adalah PERMA tidak mengatur berapa besarnya, menurut ahli M. Yahya Harahap, S.H., hal ini perlu diatur lebih lanjut, supaya terdapat kepastian hukum tentang masalah tersebut.[2] Sepengalaman penulis sebagai advokat praktik, untuk berberapa Pengadilan yang mempunyai beban perkara yang cukup banyak, ribuan perkara per tahunnya, misalnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesi mediasi disediakan khusus mediator bersertifikat yang stand by di Pengadilan, sehingga hakim pokok perkara tidak dibebani oleh hal lain di luar tugas utamanya, terkait dengan biaya tentunya tidak gratis layaknya Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri, namun juga tidak mahal yaitu di kisaran Rp. 100.000,- (Seratus ribu Rupiah). Harga yang sangat wajar.
______________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke-10 tahun 2010, Hal.: 269-270.
2. Ibid., Hal.: 270.

Jumat, 18 September 2020

5 Tahap Ruang Lingkup Pra Mediasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Ruang lingkup tahap pra mediasi diatur dalam BAB II PERMA Nomor: 2 Tahun 2003 yang terdiri dari Pasal 3-7. Tahap ini merupakan persiapan ke arah proses tahap mediasi. Sebelum pertemuan dan perundingan membicarakan penyelesaian materi pokok sengketa dimulai, lebih dahulu dipersiapkan prasarana yang dapat menunjang penyelesaian sengketa melalui perdamaian.[1]

Adapun 5 tahap pra mediasi dimaksud adalah sebagai berikut:[2]
  1. Hakim memerintahkan Menempuh Mediasi, langkah pertama yang mesti dilakukan Hakim pada tahap pra mediasi adalah memerintahkan para pihak lebih dahulu untuk menempuh mediasi, perintah dilakukan pada sidang pertama, sebelum membuka acara replik-duplik, dan syarat penyampaian perintah adalah sidang dihadiri kedua belah pihak.
  2. Hakim wajib menunda persidangan, hal ini berarti hakim wajib menunda persidangan, dan para pihak wajib lebih dahulu menempuh proses mediasi. Penundaan dimaksud adalah untuk memberi kesempatan para pihak agar menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi.
  3. Hakim wajib memberi penjelasan tentang Prosedur dan Biaya Mediasi, pada bagian ini hakim wajib memberi penjelasan mengenai tata cara dan prosedur mediasi, seperti pemilihan mediator dll. Serta mengenai biaya mediasi, juga wajib diberikan penjelasan oleh hakim. 
  4. Wajib memilih Mediator, hal mengenai kewenangan untuk memilih mediator sepenuhnya adalah prerogatif para pihak yang berperkara, berdasarkan kesepakatan dan hakim tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk mediator secara ex-officio dalam keadaan normal.
  5. Proses Mediasi oleh Mediator Luar, pada dasarnya apa yang digariskan di sini tidak termasuk lingkup pra mediasi, namun lebih tepatnya sebagai tahap mediasi. Untuk mengikuti alur berpikir PERMA, tidak salah jika dimasukkan di sini. Hal ini adalah proses mediasi menggunakan mediator di luar daftar mediator yang dimiliki pengadilan. 
Jika penulis bandingkan dengan praktik di lapangan, maka setelah pemanggilan para pihak lengkap, hakim akan memerintahkan untuk dilakukan mediasi. Dengan demikian konsekwensinya adalah sidang pokok perkara ditunda, sampai ada hasil mediasi, umumnya 30 hari namun juga bisa ditambah. Terkait prosedur akan dijelaskan oleh hakim yang mengadili pokok perkara dan juga oleh hakim mediator atau mediator bersertifikat, bahkan dalam tahap advance tidak lagi dijelaskan, karena para pihak melalui kuasa hukumnya sudah paham mengenai prosedur yang akan ditempuh dalam mediasi. Terkait biaya, sering dijumpai para pihak memilih hakim mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim pokok perkara, pertimbangannya adalah hal ekonomi, karena sudah include dalam biaya panjar perkara, atau setidaknya berbiaya minim. Hal ini belum menjadi perhatian di kalangan profesi advokat, karena bisa saja ditunjuk mediator bersertifikat dan konsekwensinya tentu saja adalah charge ke klien bertambah. 
______________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke-10 tahun 2010, Hal.: 251-259.

Kamis, 17 September 2020

Lingkup Integrasi Mediasi Dalam Sistem Peradilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu, dalam label Praktik Hukum, platform Hukumindo.com telah membahas mengenai Landasan Formil Prosedur Mediasi,  dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Lingkup Integrasi Mediasi dalam Sistem Peradilan.

Lingkup integrasi mediasi dalam sistem peradilan yang diatur dalam PERMA Nomor: 2  Tahun 2003, meliputi hal-hal sebagaimana berikut:[1]
  1. Institusionalisasi Proses Mediasi dalam Sistem Peradilan, merupakan pelembagaan proses mediasi dalam badan peradilan;
  2. Pengertian Mediasi, adalah proses penyelesaian sengketa di Pengadilan melalui perundingan antara pihak yang berperkara, serta perundingan yang dilakukan para pihak dibantu oleh mediator;
  3. Yang Bertindak Sebagai Mediator, klasifikasi mediator diatur dalam Pasal 1 butir 2 dan Pasal 5 ayat (1) PERMA Nomor: 2  Tahun 2003;
  4. Lingkup Yurisdiksi, adalah batas-batas kewenangan berlakunya proses integrasi mediasi dalam sistem Peradilan;
  5. Proses Mediasi Bersifat Memaksa, bersifat memaksa atau compulsory. Artinya, para pihak yang berperkara tidak mempunyai pilihan selain mesti dan wajib menaatinya (comply);
  6. Jangka Waktu Proses Mediasi, mengenai jangka waktu mediasi terdapat dua versi, pertama sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) yaitu 30 hari kerja, dan kedua yaitu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) yaitu dua puluh hari kerja.
__________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke-10 tahun 2010, Hal.: 244-251.  

Rabu, 16 September 2020

Landasan Formil Prosedur Mediasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai Kenyataan Mediasi di Pengadilan, dan untuk kesempatan ini, masih dalam label praktik hukum, akan membahas perihal Landasan Formil Prosedur Mediasi.

Landasan formil mengenai integrasi mediasi dalam sistem peradilan pada dasarnya tetap bertitik tolak dari ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 145 RBg. Namun untuk lebih memberdayakan dan mengefektifkannya, Mahkamah Agung memodifikasinya ke arah yang bersifat memaksa (compulsory). Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut:[1]
  1. Semula Diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2002, SEMA ini diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2002 yang berjudul Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR). Penerbitan SEMA tersebut bertitik tolak dari salah satu hasil Rakernas MA di Yogyakarta pada tanggal 24 s.d. 27 September 2001. Motivasi yang mendorongnya, adalah untuk membatasi perkara kasasi secara substantif dan prosesual. Sebab apabila peradilan tingkat pertama mampu menyelesaikan perkara melalui perdamaian, akan berakibat turunnya jumlah perkara pada tingkat Kasasi.
  2. Disempurnakan dalam PERMA No. 2 Tahun 2003, umur SEMA No. 1 Tahun 2002, hanya 1 Tahun 9 bulan, pada tanggal 11 September 2003, MA mengeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2003 sebagai penggantinya. Pasal 17 PERMA ini menegaskan: "Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/ 145 RBg) dinyatakan tidak berlaku".
  3. Alasan Penerbitan PERMA, dalam konsiderans dikemukakan beberapa alasan yang melatarbelakangi penerbitan PERMA menggantikan SEMA No. 1 Tahun 2002, antara lain: a). Mengatasi penumpukan perkara; b). SEMA No. 1 Tahun 2002, belum lengkap; c). Pasal 130 HIR, Pasal 154 RBg, dianggap tidak memadai.
_______________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke-10 Tahun 2010, Hal.: 242-243.

Selasa, 15 September 2020

Kenyataan Mediasi Di Pengadilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah memposting artikel berjudul: "Upaya Mendamaikan Bersifat Imperatif", sebagai kelanjutannya, berikut akan dibahas tentang Kenyataan Mediasi Di Pengadilan.

Kenyataan praktik yang dihadapi, jarang dijumpai putusan perdamaian. Produk yang dihasilkan peradilan dalam penyelesaian perkara yang diajukan kepadanya, hampir 100% berupa putusan konvensional yang bercorak menang atau kalah (winning or losing). Berdasarkan fakta ini, kesungguhan, kemampuan dan dedikasi hakim untuk mendamaikan boleh dikatakan sangat mandul. Akibatnya, keberadaan Pasal 130 HIR, Pasal 154 RBg dalam hukum acara, tidak lebih dari hiasan belaka atau rumusan mati.[1] Penulis sependapat bahwa selama menjalani praktik beracara di Pengadilan, sangat sedikit perkara yang berhasil dengan jalan damai.

Ada yang berpendapat, kemandulan itu bukan semata-mata disebabkan faktor kurangnya kemampuan, kecakapan dan dedikasi haki, tetapi lebih didominasi motivasi dan peran advokat atau kuasa hukum. Mereka lebih cenderung mengarahkan proses litigasi berjalan terus mulai dari peradilan tingkat pertama sampai peninjauan kembali, demi mengejar professional fee yang besar dan berlanjut.[2] Dapat penulis tambahkan di sini, Penulis telah mengalami sendiri perkara-perkara yang terjadi perdamaian atau berlanjut ke pokok perkara, argumentasi bahwa dominasi motivasi peran advokat atau kuasa hukum dalam kemandulan keberhasilan mediasi di Pengadilan adalah tidak benar, banyak hal yang menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah mediasi di Pengadilan, dan sepanjang Penulis berpraktik, sebagai advokat profesional hukumnya adalah wajib menjelaskan hukum materiil dan prosedur hukum (acara) yang akan dilalui oleh klien beserta implikasi yang akan didapatkannya. Maka keputusan terjadinya perdamaian atau tidak (berlanjut pada tahap litigasi berikutnya) ada di tangan klien, bukan advokat atau kuasa hukum.

Pada umumnya sikap dan perilaku hakim menerapkan Pasal 130 HIR, hanya bersifat formalitas. Kalau begitu, kemandulan peradilan menghasilkan penyelesaian melalui perdamaian bukan karena distorsi pihak advokat atau kuasa hukum, tetapi melekat pada diri hakim yang lebih mengedepankan sikap formalitas daripada panggilan dedikasi dan seruan moral sesuai dengan ungkapan yang mengatakan: "Keadilan yang hakiki diperoleh pihak yang bersengketa melalui Perdamaian".[3] Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, Penulis berpendapat keputusan untuk berdamai ada pada para pihak yang berperkara, tidak dibebankan kepada kuasa hukum atau hakim mediator.
__________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke-10 Tahun 2010, Hal.: 241.
2. Ibid. Hal.: 241.
3. Ibid. Hal.: 241.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...