- Bentuk lisan (oral), hal ini sesuai dengan prinsip yang dianut dalam HIR-RBg bahwa jalannya proses pemeriksaan di persidangan adalah beracara secara lisan (mondelinge procedure). Apabila permohonan sita diajukan dengan lisan, permintaan itu dicatat dalam berita acara sidang, dan berdasarkan itulah hakim mengeluarkan perintah sita apabila permohonan dianggap mempunyai dasar alasan yang cukup;
- Bentuk tertulis, bentuk ini dianggap paling tepat karena memenuhi administrasi yustisial yang lebih baik. Itu sebabnya Pasal 227 ayat (1) HIR menghendaki agar sita diajukan dalam bentuk tertulis berupa surat permintaan: a). Permintaan disatukan dengan surat gugatan, artinya diajukan bersama-sama dengan surat gugatan; dan b). Diajukan dalam surat tersendiri, artinya pengajuan sita dilakukan secara terpisah dari pokok perkara. Berarti permohonan sita diajukan tersendiri di samping gugatan pokok perkara. Menurut ahli M. Yahya Harahap, sikap ini dianggap berlebihan, karena dengan cara ini terdapat permohonan sita secara ganda.
Label
- Kuliah Hukum (63)
- Praktik Hukum (566)
- Sudut Pandang Hukum (53)
- Sumber Perundang-undangan (6)
- Tokoh Hukum (74)
Jumat, 02 Oktober 2020
Sita Berdasarkan Permohonan
Kamis, 01 Oktober 2020
Adagium Hukum I
- "AUDI ET ALTERAM PARTEMATAU AUDIATUR ET ALTERA PARS", artinya para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja;[3]
- "EQUALITY BEFORE THE LAW", artinya setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum.[4]
- "FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ATAU FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS", terjemahannya dalam bahasa Inggris: Let justice be done though the heaven should fall, artinya sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan,keadilan harustetap ditegakkan;[5]
- "GEEN STRAF ZONDER SCHULD", artinya tiada hukum tanpa kesalahan.[6]
- "JUDEX SET LEX LAGUENS" terjemahannya dalam bahasa Inggris: The judge is the sepaking law, artinya Sang hakim ialah hukum yang berbicara;[7]
- "LEX POSTERIOR DEROGAT PRIORI", terjemahannya dalam bahasa Inggris: "A later statute repeals an earlier one", artinya Undang-undang yang baru menghapus Undang-undang yang lama;[8]
- "UBI SOCIETAS, IBI JUS", artinya di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya;[9]
- "IUS CURIA NOVIT", artinya seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya;[10]
- "UNUS TESTIS NULLUS TESTIS", artinya satu orang saksi bukanlah saksi;[11]
- "TESTIMONIUM DE AUDITU", artinya kesaksian yang didengar dari orang lain;[12]
- "NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI", artinya suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dan diberlakukan. Dapat juga diartikan sebagai tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.[13]
Rabu, 30 September 2020
Esensi Tindakan Penyitaan
- Sita merupakan tindakan eksepsional, dengan kata lain penyitaan termasuk salah satu acara mengadili yang bersifat istimewa, hal ini dikarenakan: a). Penyitaan memaksakan kebenaran Gugatan; b). Penyitaan membenarkan Putusan yang belum dijatuhkan;[2]
- Sita merupakan tindakan perampasan, jika ditinjau dari segi HAM, penyitaan tidak berbeda dengan perampasan harta kekayaan Tergugat. Padahal salah satu hak asasi yang paling mendasar adalah mempunyai hak milik, dan pada prinsipnya seseorang tidak boleh dirampas hak miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Akan tetapi, meskipun hak itu bersifat universal, tindakan perampasan itu dijustifikasi hukum acara, sehingga tindakan itu sah secara hukum. Perlu pertimbangan yang seksama dan objektif terkait pengabulan permintaan sita;[3]
- Penyitaan berdampak psikologis, dikarenakan pelaksanaannya dilakukan di tengah-tengah masyarakat, disaksikan oleh dua saksi dari Kepala Desa namun boleh juga ditonton masyarakat luas, secara administratif penyitaan barang tertentu harus diumumkan dengan cara mendaftarkannya di buku register kantor yang bersangkutan agar terpenuhi asas publisitas. Oleh karena itu penyitaan sangat berdampak psikologis berupa merugikan nama baik seseorang apalagi sebagai pelaku bisnis;[4]
- Tujuan penyitaan, adapun tujuan penyitaan adalah: a). Agar gugatan tidak ilusoir, artinya tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual-beli atau penghibahan, dan sebagainya serta tidak dibebani dengan sewa-menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga; b). Objek eksekusi sudah pasti, pada saat permohonan sita diajukan, Penggugat harus menjelaskan dan menunjukan identitas barang yang hendak disita. Menjelaskan letak, jenis, ukuran, dan batas-batasnya. Artinya sejak semula sudah diketahui dan dipastikan objek barang yang disita.[5]
Selasa, 29 September 2020
Pengertian dan Tujuan Penyitaan
- Tindakan menempatkan harta kekayaan Tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan (to take into custody the property of a defendant);
- Tindakan paksa penjagaan (custody) itu dilakukan secara resmi (official) berdasarkan perintah Pengadilan atau Hakim;
- Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut, berupa barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang Debitur atau Tergugat, dengan jalan menjual lelang (executorial verkoop) barang yang disita tersebut;
- Penetapan dan penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan, sampai ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan Penyitaan itu.
Senin, 28 September 2020
Maria Ulfah, Sarjana Hukum Perempuan Pertama Indonesia
________
1. "Maria Ulfah Santoso", id.Wikipedia.org., diakses pada 26 September 2020, https://id.wikipedia.org/wiki/Maria_Ulfah_Santoso
2. "Mengenal Maria Ulfah, Advokat Bagi Kaum Perempuan yang Juga Menteri Sosial Pertama RI", goodnewsfromindonesia.id., Aninditya Ardhana Riswari, 24 Agustus 2018, diakses pada 26 September 2020, https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/08/24/mengenal-maria-ulfah-advokat-bagi-kaum-perempuan-yang-juga-menteri-sosial-pertama-ri
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
Sabtu, 26 September 2020
3 Kekuatan Hukum Penetapan Akta Perdamaian
- Disamakan Kekuatannya dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap, menurut Pasal 1858 ayat (1) KUHPerdata, perdamaian di antara pihak, sama kekuatannya seperti putusan hakim yang penghabisan. Hal inipun ditegaskan pada kalimat terakhir Pasal 130 ayat (2) HIR, bahwa putusan akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sifat kekuatan yang demikian merupakan penyimpangan dari ketentuan konvensional. Secara umum suatu putusan baru memiliki kekuatan hukum tetap, apabila terhadapnya sudah tertutup upaya hukum.[2]
- Mempunyai Kekuatan Eksekutorial, penegasan ini disebut dalam Pasal 130 ayat (2) HIR. Kalimat terakhir Pasal tersebut menegaskan, bahwa putusan akta perdamaian: a). Berkekuatan sebagai putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan b). Juga berkekuatan eksekutorial (executorial kracht) sebagaimana halnya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berarti apabila salah satu pihak tidak menaati atau melaksanakan pemenuhan yang ditentukan dalam perjanjian secara sukarela, maka ia dapat dimintakan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, dan atas permintaan itu, Ketua Pengadilan Negeri menjalankan eksekusi sesuai dengan ketentuan Pasal 195 HIR.[3]
- Putusan Akta Perdamaian Tidak Dapat Dibanding, hal ini ditegaskan dalam Pasal 130 ayat (3) HIR. Putusan akta perdamaian, tidak dapat dibanding. Dengan kata lain, terhadap putusan tersebut tertutup upaya hukum banding dan kasasi. Larangan itu sejalan dengan ketentuan yang mempersamakan kekuatannya sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itupun ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1038 K/Sip/1973, bahwa terhadap Putusan Perdamaian tidak mungkin diajukan permohonan Banding. Dijelaskan kenapa tidak dapat dibanding, karena sesuai ketentuan Pasal 154 RBg/ 130 HIR, putusan Perdamaian atau acte van vergelijk, merupakan suatu Putusan yang tertinggi, tidak ada upaya banding dan kasasi terhadapnya.[4]
____________
Jumat, 25 September 2020
Putusan Perdamaian Yang Bertentangan Dengan Undang-Undang Dapat Dibatalkan
- Pasal 1859 ayat (1) KUHPerdata, pasal ini melarang persetujuan perdamaian yang mengandung kekhilafan, mengenai orangnya, atau mengenai pokok perselisihan;
- Pasal 1859 ayat (2) KUHPerdata, persetujuan perdamaian tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan dan pemaksaan;
- Pasal 1860 KUHPerdata, penetapan akta perdamaian yang bersumber dari persetujuan yang mengandung kesalahpahaman tentang duduk perkara, mengenai alas hak yang batal, bertentangan dengan Pasal 1860 KUHPerdata, terhadap hal dimaksud dapat dibatalkan;
- Pasal 1861 KUHPerdata, persetujuan perdamaian yang diadakan berdasarkan surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu dianggap mengandung cacat materiil, oleh karena itu dianggap tidak sah dan batal demi hukum;
- Pasal 1862 KUHPerdata, suatu persetujuan mengenai sengketa yang sudah berakhir berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap (res judicata), namun hal itu tidak disadari para pihak atau salah satu pihak mengakibatkan persetujuan itu batal. Oleh karena itu, penetapan akta perdamaian yang bersumber dari persetujuan yang demikian dapat diajukan pembatalan.
____________
Kamis, 24 September 2020
Waktu Tunggu Bagi Perempuan Muslim Setelah Perceraian
"(1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut: a). Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari; b). Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari; c). Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
(2) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin;
(3) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami."
Jika memperhatikan ketentuan di atas, serta dikaitkan dengan pertanyaan yaitu berapa lama masa tunggu bagi seorang perempuan muslim untuk dapat menikah kembali, dan dihitung sejak kapan? Perlu ditambahkan di sini, perempuan muslim dimaksud adalah telah selesai mengajukan gugatan cerai di salah satu Pengadilan dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan ketentuan di atas, baginya berlaku ketentuan bahwa dalam hal perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) har, selain itu perhitungan mengenai kapan dimulainya waktu tunggu dimaksud adalah bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perlu diperhatikan bahwa dalam hal putusanya perkawinan akibat perceraian, masa tunggu dihitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kraht van gewijsde), bukan dihitung sejak putusnya perkara pada Pengadilan tingkat pertama. Hal ini berarti, bisa saja salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Banding atau Kasasi.
Referensi:
Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void
( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Surat Dakwaan ", "...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Permohonan Penetapan Akta Kematian &...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal " Contoh Surat Dakwaan ", dan pada ...