Label
- Kuliah Hukum (63)
- Praktik Hukum (566)
- Sudut Pandang Hukum (53)
- Sumber Perundang-undangan (6)
- Tokoh Hukum (74)
Senin, 12 Oktober 2020
Kata Mutiara Hukum Terpilih V (Selected Law Quotes V)
Sabtu, 10 Oktober 2020
Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV)
Jumat, 09 Oktober 2020
Dasar Hukum Surat Gugatan Wajib Bermeterai
- Ditujukan (Dialamatkan) Kepada PN Sesuai dengan Kompetensi Relatif;
- Diberi Tanggal;
- Ditandatangani Penggugat atau Kuasa;
- Identitas Para Pihak;
- Fundamentum Petendi;
- Petitum Gugatan; dan
- Perumusan Gugatan Asessor (Accesoir).
Kamis, 08 Oktober 2020
Alasan Permohonan Sita
- Ada kekhawatiran atau persangkaan bahwa Tergugat: a). Mencari akal untuk menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya, dan b). Hal itu akan dilakukannya selama proses pemeriksaan perkara berlangsung;[2]
- Kekhawatiran atau persangkaan itu harus nyata dan beralasan secara objektif. Hal ini berarti a). Penggugat harus dapat menunjukan fakta tentang adanya langkah-langkah Tergugat untuk menggelapkan atau mengasingkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung, dan b). Paling tidak Tergugat dapat menunjukan indikasi objektif tentang adanya daya upaya Tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkan barang-barangnya guna menghindari Gugatan;[3]
- Sedemikian ruapa eratnya isi gugatan dengan Penyitaan, yang apabila penyitaan tidak dilakukan dan Tergugat menggelapkan harta kekayaan, mengakibatkan kerugian kepada Penggugat. Dari penjelasan di atas, Penggugat tidak dibenarkan mengajukan alasan sita hanya berdasarkan kekhawatiran atau persangkaan secara subjektif tentang Penggelapan atau Pengasingan harta kekayaan yang akan dilakukan oleh Tergugat. Menurut Pasal 227 HIR dan Pasal 720 Rv, alasan itu baru objektif, apabila didukung fakta atau petunjuk yang nyata. Paling tidak, Penggugat dapat menjelaskan tentang adanya daya upaya Tergugat yang konkret untuk menghilangkan harta kekayaannya.[4]
"Bahwa, agar Gugatan ini tidak sia-sia/hampa (illusoir), maka Penggugat mohon agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat berupa:......"
Rabu, 07 Oktober 2020
Mr. Sartono, Advokat Soekarno Di Meja Hijau
"Tuan Presiden! Yang tertuduh pertama (tuan Ir. Soekarno) telah berbicara panjang lebar dan membuktikan dengan jalan yang bagus dan membangkitkan kepercayaan, bahwa mereka bersih daripada perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. Oleh sebab itu surat pembelaan atau pledoi kami hanya akan tertuju kepada beberapa keterangan-keterangan yang bergantung dengan surat penyerahan kepada persidangan Landraad (surat tuduhan acte van wervijzing), dengan caranya memberi bukti (bewijsvoering) dan harganya tanda-tanda bukti (berwijsmiddeelen)."
Sebagai hasilnya, Landraad (Pengadilan Negeri Bandung) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Bung Karno. Aktivis PNI lainnya Gatot Mangkoepradja dihukum 2 tahun, Maskoen dihukum 1 tahun 8 bulan, dan Soepriadinata 1 tahun 3 bulan. Seperti disebut dalam Bung Karno di Hadapan Pengadilan Kolonial, Bung Karno akhirnya mendapat remisi sehingga hukumannya menjadi dua tahun.[7]
Salah satu arti penting Mr. Sartono dalam rentang sejarah pergerakan Indonesia, terutama tokoh pejuang kemerdekaan, beliau adalah advokat utama yang membela Bung Karno ketika berhadapan dengan penjajahan Belanda di meja hijau.
__________________
Selasa, 06 Oktober 2020
Adagium Hukum III
- "JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA", terjemahan dalam bahasa Inggrisnya adalah sebagai berikut: Justice is not to be denied or delayed, artinya: Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda;[1]
- "IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT", terjemahan dalam bahasa Inggrisnya adalah: "Ignorance of the law does not excuse", artinya ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan.[2]
- "LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA", artinya sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan.[3]
- "NEMO JUDEX IN CAUSA SUA", terjemahannya dalam bahasa Inggris yaitu: No man can be a judge in his own cause, artinya hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri.[4]
- "POLITIAE LEGIUS NON LEGES POLITII ADOPTANDAE", artinya politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.[5]
- "INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS", artinya jika teks atau redaksi Undang-undang telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya.[6]
- "HEARES EST CADEM PERSONA CUM ANTECESSORE", artinya ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.[7]
- "EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGAT", terjemahannya dalam bahasa Inggris: "The burden of the proof rest upon the person who affirms, not the one who denies", artinya beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal.[8]
- "DEBET QUIS JURI SUBJACERE RRBI DELINQUIT", terjemahannya dalam bahasa Inggris: "Any offender should be subject to the law of the place where he offends", artinya seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.[9]
- "JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA", terjemahannya dalam Bahasa Inggris: "The judge ought to give judgment according to the allegations and the proofs", artinya seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.[10]
- "QUIQUID EST IN TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO", artinya asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.[11]
Senin, 05 Oktober 2020
Hukumnya Mengolok-olok Donald Trump Kena COVID-19
Sabtu, 03 Oktober 2020
Adagium Hukum II
- "IN DUBIO PRO REO", artinya dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si Terdakwa;
- "LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALI", artinya undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum;
- "LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI", artinya undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya;
- "PACTA SUNT SERVANDA", artinya setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik;
- "PRESUMPTION OF INNOCENCE", dikenal dengan asas praduga tidak bersalah, artinya: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap;
- "HET VERMOEDEN VAN RECHMATIGHEID", artinya kebijakan Pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya;
- "KOOP BREEKT GEEN HUUR", artinya jual beli tidak memutuskan sewa-menyewa. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih beralih tangan – pasal 1576 KUHPerdata;
- "IUDEX NON ULTRA PETITA atau ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR" artinya hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya;
- "IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO", artinya hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void
( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Surat Dakwaan ", "...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Permohonan Penetapan Akta Kematian &...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal " Contoh Surat Dakwaan ", dan pada ...