Label
- Kuliah Hukum (63)
- Praktik Hukum (570)
- Sudut Pandang Hukum (53)
- Sumber Perundang-undangan (6)
- Tokoh Hukum (74)
Rabu, 11 November 2020
Perbedaan Pilpres Di Amerika Dengan Indonesia
Selasa, 10 November 2020
Tata Cara Pemberian Sita Penyesuaian
- Pertama, memberi penjelasan mengenai pengertian vergelijkende beslag, yaitu berisi penegasan yang melarang penyitaan terhadap barang yang telah disita atau yang sedang diagunkan, dan sekaligus memberi penjelasan tindakan hukum yang dibenarkan melayani permohonan sita tersebut berupa sita penyesuaian atau vergelijkende beslag;
- Kedua, putusan itu memberi petunjuk tentang tata cara pelaksanaan pemberian sita penyesuaian, yaitu: a). Membuat catatan dalam berita acara sita; b). Isi catatan, berupa penjelasan tentang status barang yang hendak disita sedang berada di bawah sita (sita jaminan atau sita eksekusi) atau sedang diagunkan kepada pihak lain.
- Berdasarkan Pengetahuan Hakim atau Juru Sita sendiri yang bersumber dari berita acara sita yang ada di Pengadilan, atau;
- Dari keterangan Tergugat sendiri di dalam atau di luar Persidangan berdasarkan dokumen berita acara sita atau Perjanjian Kredit.
2. Ibid. Hal.: 320-321.
Senin, 09 November 2020
Agunan Tidak Dapat Disita, Tapi Dapat Diterapkan Sita Penyesuaian
- Pengadilan atau Hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan;
- Permohonan sita terhadap barang yang sedang diagunkan harus ditolak, demi melindungi kepentingan pihak pemegang agunan;
- Yang dapat diberikan Pengadilan atas Permintaan Sita tersebut, hanya sebatas sita penyesuaian atau vergelijkende beslag.
- Secara murni benar-benar bebas dari pembebanan dari segala bentuk penyitaan (beslag) maupun dari segala bentuk pengagunan;
- Prinsip ini harus konsekuen ditegakkan penerapannya demi melindungi kepentingan Pemegang Sita atau pemegang hak agunan terdahulu.
2. Ibid. Hal.: 319.
Jumat, 06 November 2020
Barang Yang Telah Disita, Dapat Diletakkan Sita Penyesuaian
- Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat diminta dan dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan Penggugat atau Kreditor lain, sesuai dengan azas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan satu kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;
- Permintaan sita yang kedua dari Pihak Ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan Penggugat atau Kreditor terdahulu;
- Yang dapat dikabulkan kepada Pemohon yang belakangan hanya berbentuk Sita Penyesuaian (vergelijkende beslag).
- Barang yang bersangkutan berada dalam keadaan tersita (dalam contoh ini atas permintaan Penggugat A sehubungan dengan perkara antara A dan B),
- Berdasarkan hal itu, kepada Pemohon C hanya dapat diberikan kedudukan sebagai pemegang sita penyesuaian.
- Apabila sita pertama diangkat, pemegang sita penyesuaian naik peringkatnya menjadi pemegang sita pertama, atau
- Jika barang sitaan dijual lelang, dan dari hasil penjualan terdapat sita setelah dilunasi pembayaran kepada pemegang sita pertama, maka sisa itu jatuh menjadi hak pemegang sita penyesuaian.
2. Ibid. Hal.: 317-318.
Kamis, 05 November 2020
Pengertian Sita Penyesuaian
- Sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pada umumnya, hanya boleh diletakkan satu kali atau suatu barang yang sama pada saat yang bersamaan;
- Oleh karena itu, apabila Pihak Ketiga meminta sita diletakkan atas suatu barang debitur atau Tergugat yang telah diletakkan sita sebelumnya, atas permintaan kreditur atau Penggugat, maka: a). Permintaan sita tersebut (yang belakangan) harus dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak; b). Sebagai gantinya, hanya dapat diletakkan sita persamaan, yang dinyatakan dan dicatat dalam berita sita yang menjelaskan, oleh karena atas barang yang diminta sita telah lebih dahulu disita atas permintaan orang lain, maka yang dapat dikabulkan adalah Sita Penyesuaian.
2. Ibid. Hal.: 316.
Rabu, 04 November 2020
Dilarang Memindahkan Atau Membebani Barang Sitaan
- Para Pihak yang berperkara, dan
- Juga menjangkau pihak lain (Pihak Ketiga) yang tidak ikut sebagai pihak dalam perkara.
- Tidak melenyapkan hak pihak ketiga mempertahankan haknya terhadap barang sitaan melalui derden verzet berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR;
- Tetapi hanya meliputi larangan kepada pihak ketiga untuk mengadakan transaksi yang bersifat pemindahan hak atau pembebanan atas objek barang yang disita.
- Dilarang memindahkan, Membebani, atau Menyewakan Barang Sitaan, terhitung sejak pemberitahuan atau pengumuman barang yang disita pada kantor pendaftaran yang ditentukan untuk itu, hukum melarang untuk: a). Memindahkan barang sita kepada Pihak orang lain; b). Membebani barang itu kepada orang lain; c). Menyewakan barang sitaan kepada orang lain.
- Akibat Hukum atas Pelanggaran Larangan, Transaksi Batal Demi Hukum, menurut Pasal 199 ayat (2) HIR, setiap Perjanjian transaksi pemindahan, pembebanan atau penyewaan barang yang disita, dianggap merupakan: a). Pelanggaran atas larangan yang digariskan Pasal 199 ayat (1) HIR; b). Oleh karena itu, perjanjian transaksi dinyatakan batal demi hukum (null and void). Dapat dilihat, penyitaan yang sudah diumumkan mengikat kepada Pihak Ketiga. Pada dasarnya pihak ketiga yang mengadakan transaksi jual-beli atau bentuk lain dengan Tersita atas barang yang disita, tidak dapat mempergunakan alasan itikad baik (good faith).
- Pihak Ketiga Tidak Dapat Mempergunakan Upaya Derden Verzet untuk Mempertahankan Kepemilikan atas Perolehan Barang yang Disita, penegasan ini diatur dalam Pasal 199 ayat (2) HIR. Setiap perjanjian transaksi yang melanggar larangan yang digariskan Pasal 199 ayat (1) HIR, tidak dapat dijadikan dalih atau dasar alasan mengajukan derden verzet atas sita eksekusi atau atas eksekusi barang sitaan.
- Pelanggaran Terhadap Pasal 199 ayat (1) HIR Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 231 KUHP, akibat yang timbul atas pelanggaran Pasal 199 ayat (1) HIR, bukan hanya dari segi Perdata saja, yaitu transaksi tersebut batal demi hukum, tetapi juga dari segi pidana. Dari segi Pidana, tindakan itu dianggap melanggar delik Pasal 231 KUHP. Unsurnya: a). Barang siapa dengan sengaja melepaskan barang yang disita, atau melepaskan dari simpanan, atau menyembunyikan barang sitaan, dan; b). Dia mengetahui barang itu dilepaskan dari sitaan; c). Perbuatan itu diancam Pidana Penjara maksimal empat tahun. Bahkan menurut Pasal 231 ayat (3) KUHP, orang yang menyimpan yang dengan sengaja membiarkan perbuatan itu atau membantu orang yang melakukan kejahatan itu, diancam dengan penjara maksimal lima tahun.
2. Ibid. Hal.: 313-314.
Selasa, 03 November 2020
Bentuk Dan Cara Demonstrasi Yang Legal
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
- Unjuk rasa atau demonstrasi;
- Pawai;
- Rapat umum; dan atau
- Mimbar bebas.
"(1). Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri;
(2). Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok;
(3). Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4). Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan."
Adapun tata cara kemudian yang harus dilakukan adalah mengacu pada ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang isinya adalah sebagaimana dikutip berikut:
"Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
- maksud dan tujuan;
- tempat, lokasi, dan rute;
- waktu dan lama;
- bentuk;
- penanggung jawab;
- nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
- alat peraga yang dipergunakan; dan atau
- jumlah peserta."
- "Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.
- Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab".
Senin, 02 November 2020
Kekuatan Mengikat Sita Sejak Diumumkan
- Membuat salinan Berita Acara Sita, Juru Sita membuat salinan berita acara. Tindakan tersebut merupakan langkah pertama yang mesti dilakukan Juru Sita, apabila menurut ketentuan Undang-undang, objek barang yang disita didaftarkan pada kantor atau pejabat tertentu. Misalnya tanah berdasarkan PP Nomor: 10 tahun 1961 sebagaimana diubah dengan PP Nomor: 24 Tahun 1997, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Tanah (aka BPN), dan Kapal di Kantor Syahbandar.
- Mendaftarkan Salinan Berita Acara, juru sita mendaftarkan salinan berita acara sita di Kantor Pendaftaran yang tersedia untuk itu menurut Undang-undang. Kalau barang yang disita adalah tanah, salinan berita acara didaftarkan di Kantor Pendaftaran Tanah, dan kalau Kapal di Kantor Syahbandar, serta kalau barang jaminan fidusia didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia (KEMENKUMHAM).
- Menyebut Jam, Hari, Bulan, dan Tahun Pendaftaran, pendaftaran salinan berita acara menyebut jam, hari, bulan dan tahun pendaftaran. Terhitung sejak itu, penyitaan sah dan berkekuatan mengikat kepada Pihak Ketiga. Kepada Pihak Tersita dan Pihak Ketiga berlaku sepenuhnya kekuatan Pasal 199 HIR, berupa larangan memindahkan, membebani, atau menyewakan barang sitaan itu.
- Juru Sita Memerintahkan Pejabat Pendaftaran Melakukan Pengumuman Sita, mengenai perintah Pengumuman sita diatur dalam Pasal 198 ayat (1) dan ayat (2) HIR. Sehubungan dengan itu, perintah pengumuman sita yang mesti disampaikan Juru Sita, adalah: a). Perintah untuk mengumumkan Pendaftaran Berita Acara Sita disampaikan juru sita kepada Pejabat Kantor tempat pendaftaran dilakukan. b). Apabila pendaftaran itu disampaikan kepada Kantor Kepala Desa, maka perintah untuk mengumumkan penyitaan disampaikan Juru Sita kepada Kepala Desa. Cara pengumuman tidak ditentukan secara rinci. Namun paling tidak, perlu diperhatikan Pokok pengumuman, yaitu: Dibuat dalam bentuk tertulis, menyebut nomor dan tanggal penetapan sita, identitas pemohon sita dan dalam perkara apa, Juru Sita melaksanakan sita, dan pengumuman menurut kebiasaan setempat bisa ditempelkan di tempat yang sering dikunjungi orang.
- Tujuan Pengumuman Sita, tujuan utama Pengumuman Sita, agar diketahui oleh umum atau Pihak Ketiga. Dengan pengumuman itu secara formil telah terpenuhi asas Publisitas atas Sita tersebut.
2. Ibid. Hal.: 311.
Japan Asks Its Citizens To Write Cellphone Passwords And Applications In Wills
( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Singapore Oil King Defrauds Giant Bank ...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Surat Dakwaan ", ...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com pada label Praktik Hukum telah membahas mengenai " Cara Membuat Sura...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Akta Pendirian Pe...