Rabu, 18 November 2020

Barang Yang Disita Dalam Perkara Perdata, Dapat Disita Dalam Perkara Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang disita dalam perkara perdata, dapat disita dalam perkara Pidana.

Prinsip mengenai barang yang disita dalam Perkara Perdata, dapat disita dalam Perkara Pidana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (2) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:[1]
"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)."

Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai:[2]

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  3. Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Barang yang disebut di ata, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata. Karena itu, kepentingan Penggugat sebagai Pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan atau sita eksekusi, sita umum dalam pailit harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.[3]

__________________

Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal.: 324.

2. Ibid. Hal.: 324-325.

3. Ibid. Hal.: 325.

Selasa, 17 November 2020

Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Larangan Menyita Milik Negara", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN.

Perhatikan kembali Pasal 50 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang mutlak dilarang penyitaannya adalah uang dan barang-barang milik negara dan daerah. Sehubungan dengan itu ada yang berpendapat, apabila suatu BUMN telah go public atau menjadi Persero Tbk., pada dirinya dan pada uang atau barang yang dimilikinya tidak melekat lagi unsur milik negara, tetapi sudah menjadi milik publik atau milik umum yang tunduk kepada ketentuan Hukum perdata, dan tidak lagi tunduk pada hukum publik.[1]

Oleh karena itu, seluruh harta kekayaan atau asset maupun barang-barang yang ada pada penguasaannya tunduk pada ketentuan hukum perdata. Dengan demikian, penyitaan pun tunduk sepenuhnya kepada ketentuan hukum acara perdata dengan jalan menyingkirkan ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (dahulu ketentuan Pasal 65 dan 66 ICW).[2]

Begitu juga tanah yang dimiliki BUMN berdasarkan hak tertentu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1961, seperti HGU dan HGB, dianggap sebagai barang yang berada dalam lingkup perdagangan. Pemegang haknya dapat menjual atau mengagunkannya maupun menyewakannya atau terhadap hak yang demikian bisa terjadi sengketa perdata seperti sengketa milik dengan Pihak Ketiga.[3]

Oleh karena itu, meskipun pemegang HGU atau HGB-nya adalah BUMN yang belum Tbk., jenis barang yang demikian tidak tunduk kepada ketentuan Pasal 65 dan 66 ICW (sekarang Pasal 50 UU Nomor: 1 Tahun 2004). Maka terhadapnya berlaku ketentuan perdata, sehingga dapat diminta dan diletakkan sita oleh Pengadilan. Bisa sita jaminan berdasarkan sengketa milik atau utang-piutang maupun sita eksekusi dalam rangka pemenuhan pembayaran utang atau ganti rugi.[4]
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 324.
2. Ibid., Hal.: 324.
3. Ibid., Hal.: 324.
4. Ibid., Hal.: 324.

Senin, 16 November 2020

Contoh Jawaban Gugatan Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com pada label Praktik Hukum telah membahas mengenai "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Jakarta)", kemudian platform ini juga telah membahas "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Tangerang)", ada juga telah dibahas perihal "Tutorial Membuat Gugatan", juga telah dibahas "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Jawaban Gugatan Perdata.

Tiga Teknik Menjawab Gugatan

Secara struktur tulisan, dalam sebuah jawaban atas gugatan perdata adalah anti tesis dari surat gugatan perdata. Sama juga dengan struktur tulisan dalam surat gugatan, isinya ya posita dan petitum juga. Akan tetapi perlu diperhatikan, terdapat perbedaan juga dalam sebuah struktur surat jawaban atas gugatan perdata, terutama adalah dalam surat jawaban atas gugatan perdata dimungkinkan bagi Tergugat atau Turut Tergugat untuk mengajukan tangkisan atau eksepsi dalam surat Jawabannya, serta dimungkinkan juga untuk mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Soal panjang atau pendeknya surat jawaban adalah relatif, sangat tergantung dari gugatan yang akan dijawab serta materi yang menjadi persoalan dalam sebuah perkara.

Dalam membuat surat jawaban gugatan perdata, berikut akan penulis uraikan berdasarkan pengalaman penulis sebagai advokat praktik. Cara ini adalah hasil pengalaman penulis selama berkecimpung dalam profesi advokat. Tentu saja pengalaman penulis ini bisa dibandingkan dengan literatur yang ada, ataupun pengalaman-pengalaman lain dari sidang pembaca yang budiman. Penulis telah turut merasakan bahwa pengalaman ("jam praktik") adalah guru terbaik yang tidak bisa dibeli dengan uang.

Pertama, adalah teknik membuat jawaban dengan menjawab hal-hal pokok dari gugatan lawan. Biasanya teknik ini digunakan oleh pemula yang tingkat ketelitiannya perlu ditingkatkan, atau oleh orang yang awam hukum namun memaksa untuk berpraktik karena dirundung keadaan tertentu seperti keterpaksaan karena kondisi ekonomi. Keunggulan teknik ini menurut penulis tidak ada, karena jawaban akan rentan mempunyai celah. Kelemahannya adalah akan terlalu banyak celah yang mungkin tercipta.

Kedua, adalah teknik membuat jawaban dengan mengetik kembali point gugatan lawan dan menjawabnya satu persatu tanpa ada yang terlewatkan. Teknik ini biasanya digunakan oleh orang-orang yang sangat teliti dan tidak mau melewatkan satu point pun dari Gugatan lawannya. Teknik ini seringkali dengan cara menulis kembali point gugatan lawannya, dan jawaban atas gugatan lawannya ada persis di bawahnya, dalam kasus tertentu jawaban ini agak menjorok ke samping dengan membentuk paragraf tersendiri. Keunggulan teknik ini adalah ketelitian yang maksimal. Adapun kelemahannya adalah kadang kala terjadi pengulangan atas jawaban yang telah diutarakan sebelumnya diutarakan kembali setelahnya.

Ketiga, adalah teknik membuat jawaban dengan merujuk pada point-point gugatan lawan dan memberikan jawaban. Teknik ini memungkinkan menjawab gugatan lawan dengan efisiensi dan efektifitas yang lebih baik dari teknik kedua. Contoh riil-nya adalah dengan cara merujuk pada gugatan lawan pada angka tertentu dan paragraf tertentu kemudian memberikan jawabannya. Meskipun demikian, selama penulis menggunakan teknik ini terdapat kelemahannya juga karena kadang kala terdapat acuan gugatan lawan yang tidak memakai angka dan skema penulisan yang rapih, selain itu bagi sebagian yang lain dikarenakan jawaban kita merujuk pada kode tulisan gugatan lawan yang tertentu (misalnya paragraf 1 dan seterusnya), menjadikan tugas membaca jawaban haruslah disandingkan juga pada dokumen sidang yang lain (Gugatan lawan), kadang dokumen setiap sidang telah tercecer atau tidak build in sehingga cukup merepotkan.

Bagaimana sidang pembaca, teknik mana yang akan anda gunakan?

Contoh Surat Jawaban Gugatan Perdata

Contoh-contoh surat jawaban gugatan perdata cukup banyak di literatur berupa buku maupun artikel-artikel di dunia maya, bahkan dokumen-dokumen yang dapat diunduh dari beragam situs internet. Jika kita menggunakan mesin pencari google, ia mempunyai algoritmanya tersendiri dalam memilih sumber-sumber yang relevan, namun sidang pembaca yang budiman dapat memilih sesuai relevansi dan kebutuhannya masing-masing. Di bawah ini penulis pilihkan salah satu contoh yang cukup baik sebagai berikut:[1]


Jawaban Tergugat  IV

Kepada Yth.:
Ibu Ketua Majelis Hakim Perkara
Perdata No.14/Pdt.G/2010/PN. SGT.
Di –
   Pengadilan Negeri Sengeti 


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini: ANDI GUNAWAN, S.H., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan (LBHK) beralamat di Jl. Ir. H. Juanda, Lr. Anda No. 22 RT: 25 RW: 08, Simpang III Sipin, Kota Jambi. Kode Pos 36126, Telp. 0741-61452.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dari ST. ZAHAR AZIZ  selaku Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2010.

Dengan ini perkenankanlah Kami selaku Kuasa Hukum dari Tergugat IV mengajukan Jawaban dan gugatan Rekonvensi atas Gugatan  Para Penggugat tertanggal 9 Desember 2010, sebagai berikut:


DALAM EKSEPSI

1. Bahwa Tergugat  IV menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat, kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas dalam Jawaban ini;

2. Bahwa dalil Gugatan Para penggugat mengalami kurang pihak, dimana dalam gugatan para Penggugat tidak mengikut sertakan Ahli Waris dari Alm. H. Usman Hamid Cs. selaku Pemilik asal hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 dan juga tidak mengikut sertakan Camat Jambi Luar Kota selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena Tergugat IV didalam memperoleh sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 berdasarkan Akta Jual Beli No.: 351/JLK/1990 tertanggal 22 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Dengan tidak diikut sertakan pihak-pihak tersebut, secara hukum gugatan yang diajukan Para Penggugat mengalami kurang pihak.

3. Bahwa dalil gugatan Para Penggugat mengalami kekaburan (obscuur libel), hal mana terlihat dari:
a. Bahwa apa yang diuraikan dalam dalil gugatan Para Penggugat tentanng Letak objek  tanah yang disengketakan adalah tidak jelas dan terang, karena tidak menyebutkan secara tegas dimana lokasi yang sebenarnya objek tanah  sengketa tersebut berada. Sedangkan tanah milik Tergugat IV dahulunya terletak di RT. 15 Kelurahan Pal Merah, Kec. Jambi Selatan , kemudian terjadi perubahan wilayah termasuk kedalam Wilayah Desa Kebun IX Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dan sekarang telah berubah lagi dan termasuk kedalam wilayah RT. 05  Desa Mekar Jaya Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi;

b. Bahwa Para Penggugat telah  keliru didalam menguraikan status kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki oleh Tergugat IV, karena Tergugat IV tidak lagi memiliki Hak Atas Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 309 Tahun 1990, melainkan memiliki hak atas berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3216  Tahun 2008  seluas ± 12.918 M2 dan Nomor 3217 Tahun 2008 seluas ± 8017 M2 di atas tanah objek yang disengketakan , begitu pula batas – batas yang dimiliki oleh Tergugat IV tidak sesuai apa yang diuraikan dalam dalil gugatan penggugat;

4. Bahwa kedudukan hukum Para Penggugat selaku  pihak dalam hal mengajukan gugatan terhadap  Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, hal mana dikarenakan objek tanah yang dimiliki oleh Tergugat IV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008 dan No.: 3217 Tahun 2008 diperoleh dari Alm. H Usman Abdul Hamid Cs. berdasarkan sertifikat 309 Tahun 1990, tanah mana termasuk dalam objek perkara dalam Perkara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN. Jo. No.: 16/Pdt/1993/ PT.JBI Jo. No.: 840 K/Pdt./1994  yang telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara No.: 191 PK/Pdt./1999 terhadap perkara mana dimenangkan oleh Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. Dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum Pasti. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum Gugatan Para Penggugat  ditolak atau tidak dapat diterima;

5. Bahwa bila dilihat dari Posita gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak sesuai apa yang menjadi posita gugatannya, kerena tidak ada relevansi sama sekali dengan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat IV. Dimana dalam uraian Posita tidak terlihat sama sekali adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh  Tergugat  IV. Dan justru apa yang telah dilakukan oleh Tergugat IV dalam hal memiliki tanah tersebut  telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Dengan tidak menggambarkan secara jelas bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat IV. Maka sudah sepatutnya secara hukum gugatan Para Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima;

Selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutus dalam putusan dengan Amar sebagai berikut:

– Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

– Menyatakan  Gugatan Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima;

– Menghukum  Para  Penggugat  untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.


DALAM KONVENSI

1. Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi juga dimasukkan dalam Konvensi ini, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;

2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat  IV menyangkal dan  menolak dalil-dalil Gugatan yang diajukan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini;

3. Bahwa apa yang dikemukakan Para Penggugat pada point 2 dalil gugatanya, pada dasarnya Tergugat IV tidak pernah mengetahui tentang adanya Sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Junaidi Milik Para Tergugat. Karena Tergugat didalam memperoleh atau memiliki tanah objek yang disengketakan diperoleh dari Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. Yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 309 Tahun 1990 seluas ± 37.595 M2 atas nama Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. didasarkan kepada Akta Jual Beli No.: 351/JLK/1990 tertanggal 22 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh Camat Jambi Luar Kota selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Selama dalam proses balik nama dan  pengukuran tanah dilapangan atas sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari tidak ada pihak-pihak yang menyanggah ataupun keberatan atas terbitnya Sertifikat  Hak Milik No. 309 Tahun 1990 Milik Alm. Usman Abdul Hamid Cs. pada saat itu. Disamping itu juga terhadap tanah yang dimiliki Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. berdasarkan Sertifikat Hak milik 309 Tahun 1990 adalah merupakan salah satu sebagaian tanah miliknya yang telah dikuasainya terlebih dahulu yang telah diterbitkan sertifikat  dari Lahan miliknya seluas ± 80 Ha. (delapan puluh Hektar) yang diikut sertakan dalam mempertahankan tanah miliknya, dengan mengajukan gugatan Pekara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN di Pengadilan Negeri Bulian, yang telah dilakukan upaya Hukum Banding Perkara No.:16/Pdt./1993/ PT. JBI, Kasasi No.: 840 K/Pdt./1994 dan Peninjauan Kembali (PK) No.: 191 PK/Pdt./1999. perkara tersebut semuanya dimenangkan oleh Alm. H. Abdul Hamid Cs. dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti. Atas dasar mana secara hukum terlihat keberadaan sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 milik Para Penggugat bukan berada diatas tanah Milik Tergugat IV. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum gugatan Penggugat dapat ditolak;

4. Bahwa apa yang didalilkan  oleh Para Penggugat pada point 3 adalah tidak berdasar dan beralasan hukum sama sekali, hal mana dikarenakan keberadaan Sertifikat Hak Milik  No.: 751 Tahun 1981 milik Para Tergugat  patut dipertanyakan keabsahannya? Apakah memang benar dikeluarkan oleh instansi terkait, karena bila dilihat secara hukum dasar sertifikat No.: 751 Tahun 1981 didasarkan kepada Gambar Tanah yang bukan dibuat oleh instansi terkait dan juga dasar perolehan haknya tidak jelas. Disamping itu juga letak objek tanahnya tidak dijelas dan terang dimana letak posisi tanah yang sebenarnya,  Para Penggugagat dalam  hal menempatkan lokasi tanahnya hanya didasarkan hasil dari apa yang dilakukan oleh Saudara Chandra Kirana dan  masyarakat menggunakan RT. 33 Kelurahan Lingkar selatan Kec. Jambi Selatan. Hal mana sangat berbeda dengan status lokasi kepemilikan tanah Hak milik Tergugat IV. secara hukum jelas berdasarkan Putusan Pengadilan dalam perkara No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti, objek tanah yang disengketakan dahulunya termasuk dalam wilayah RT.15 Kel. Pal Merah Kec. Jambi Selatan, kemudian terjadi perubahan sehingga masuk kedalam wilayah  Desa Kebun IX Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dan sekarang telah berubah lagi menjadi RT.05 Desa Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan fakta hukum tersebut, jelas terlihat keberadaan sertifikat No.751 Tahun 1981 tidak tumpang tindih dan tidak berada di atas tanah milik Tergugat IV yang telah diterbitkan sertifikat Hak Milik No.: 3216 dan 3217. Oleh karenanya cukup beralasan hukum gugatan Para Penggugat Patut untuk ditolak;

5. Bahwa pada point 4 dan 5 dalil gugatan Para Penggugat adalah  tidak benar dan beralasan hukum sama sekali. Karena tanah objek sengketa dahulunya adalah kebun karet milik Alm. Usman Abdul Hamid Cs. yang sebahagian tanahnya telah diterbitkan sertifikat termasuk salah satu sertifikat 309 Tahun 1990 yang kemudian dijual kepada Tergugat IV. Pada waktu itu tidak ada sama sekali alm. Junaidi maupun Para Penggugat  mengakui itu tanah miliknya. Dan baru pada bulan Maret 2002 Alm. Junaidi telah melakukan pengrusakan di Tanah Milik Tergugat IV, perbuatan Alm. Junaidi tersebut dilaporkan kekepolisian dan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam Perkara Pidana No.: 123/Pid.B/2003/PN. MBLN, sejak kejadian itu Alm. Junaidi sampai meninggal dunia tidak berani lagi mengganggu Tanah Milik Tergugat IV, dan ternyata kemudian pada bulan Januari 2007 telah didoser lagi oleh Saudara Kim Lay (Edi Gunawan), atas perbuatan tersebut Tergugat IV Menemui Saudara Kim Lay memberitahukan untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah tersebut. Hal mana tidak ditanggapi oleh Sdr. Kim Lay dan menyatakan dia sudah beli tanah tersebut dari Penggugat Imar binti Abdulah (Istri Alm. Junaidi). Atas kejadian mana Tergugat IV membuat laporan Pengaduan di Kepolisian di Polres Murao Jambi dengan No.: Pol. LP/B-02/I/2009/SPK tertanggal 7 Januari 2009, Proses perkara mana sudah  P.21 untuk dilimpahkan Kejaksaan, ternyata belum dapat dilimpahkan terhalang karena Sdr. Kim Lay (Edi Gunawan) tidak mau menyerahkan  Sertifikat Asli No.: 751 Tahun 1981 untuk disita sebagai barang bukti, hingga sampai saat sekarang Sdr. Kim Lay sulit untuk ditemui, jadi adalah tidak benar kalau Para Penggugat telah mengelola tanah tersebut dan membangun rumah dan pagar. Namun entah kenapa akhirnya Para Penggugat mengajukan Gugatan Perkara  Perdata ini. Secara hukum Tergugat IV masih tetap menguasai tanah miliknya  berdasarkan sertifikat Hak Milik No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008.

6. Bahwa dalil gugatan Para Penggugat Pada Poin 6, 7 dan 8 terlalu dini mengatakan Sertifikatnya tumpang tindih dengan sertifikat milik Tergugat IV. Pada prinsipnya Tergugat IV tidak pernah mengakui keberadaan adanya sertifikat hak Milik No.: 751 Tahun 1981 milik Para Penggugat tersebut. karena berdasarkan hasil pemeriksaan dikepolisian dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Tergugat VI (BPN Muaro Jambi) sebagaimana surat Kepala Kantor Pertanahan. Kabupaten Muaro Jambi Tertanggal 26 Agustus 2009 dan tertanggal 17 Nopember 2009 yang menjelaskan hasilnya sebagai berikut:

Data Lapangan (Objek) SHM No.: 751.

–  Bahwa SHM No.: 751/Pal Merah tanggal 03-12-1981 berikut pecahannya belum tergambar/belum terploting pada peta pendaftaran yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.

–  Pemegang sertifikat SHM No.: 751 (Pal Merah) menunjuk lokasi di Desa Kebun Sembilan yang telah mempunyai sertifikat SHM No.: 309.

– Terhadap sertifikat SHM No.: 309 telah mempunyai kekuatan hukum (Azas Delimitasi Kontradiktur) yang dapat ditunjukan kebenarannya di lapangan.

–  Data pendukung SHM No.: 309 :

a.  Surat Tugas Pengukuran Nomor : 127/SP-P/2007 tanggal 26 Januari 2007.

b. Peta hasil Rekontruksi Pengukuran SHM No.: 309 Desa Kebun  Sembilan atas nama Zakar Aziz.

c. Surat Keterangan Pendaftaran tanah (SKPT) No.: 1005/SKPT/2001 tanggal 6 November 2001.

Berdasarkan fakta tersebut, jelas terlihat keberadaan Sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut pecahannya tidak tergambar dan terdaftar pada Kantor Petanahan Kabupaten Muaro Jambi. Dengan demikian secara hukum keberadaan sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut Pecahanya tidak tumpang tindih dengan SHM No.: 309 Tahun 1990  milik Tergugat IV. Oleh karenanya sudah sepatutnya secara hukum  gugatan Para Penggugat patut untuk ditolak;

7. Bahwa tidak beralasan hukum bagi Para Penggugat untuk meminta diletakkan Sita Jaminan atas tanah objek yang disengketakan. Karena tanah objek yang disengketakan adalah bukan Hak milik para Penggugat, melainkan milik Tegugat IV berdasarkan bukti kepemilkan Hak atas tanah sertifikat No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008. untuk itu sudah sepatutnya secara hukum permohonan sita mana patut untuk ditolak;

8. Bahwa  untuk  dalil-dalil gugatan yang selebihnya yang tidak ditanggapi, pada prinsipnya Tergugat IV tetap menolaknya;

9. Bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Para Penggugat  tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka sangatlah patut dan beralasan hukum untuk menolak atau tidak dapat diterima Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat;


DALAM REKONVENSI

1. Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Konvensi juga dimasukkan dalam Rekonvensi ini, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi ada memiliki 2 bidang tanah berdasarkan seretifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008 seluas ± 12.918 M2 dan No.: 3217 tahun 2008 seluas ± 8017 M2  yang berlokasi di RT.05 Desa Mekar Jaya  Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut:

Sertifikat Hak milik No.: 3216 Tahun 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan         :       St. Zaher Aziz.
b.   Selatan berbatasan dengan      :        St. Zaher Aziz.
c.   Barat berbatasan dengan         :        Alm. Usman Abdul Hamid.
d.   Timur berbatasan dengan        :        Jln. Lingkar selatan.

Sertifikat Hak Milik No.: 3217 Tahun 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan        :       St. Zaher Aziz.
b.  Selatan berbatasan dengan      :        Hendrik JK.
c.  Barat berbatasan dengan         :        Alm. Usman Abdul Hamid.
d.  Timur berbatasan dengan        :        Jln. Lingkar Selatan.

3. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan jual-beli dengan Almarhum  H. Usman Abdul Hamid Cs. yang telah memiliki sertifikat hak milik Milik No.: 309 Tahun 1990 proses jual beli mana berdasarkan Akta Jual Beli No.: 351/JLK/1990 tertanggal 22 Juni 1990, yang dilakukan dihadapan Camat Jambi Luar Kota selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, terhadap jual-beli mana telah dilakukan proses balik nama. Adapun tanah milik Almarhum H. Usman Abdul Hamid Cs yang telah diterbitkan sertifikat No.: 309 Tahun 1990 adalah merupakan tanah objek perkara dalam Pekara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN di Pengadilan Negeri Bulian, yang telah dilakukan upaya Hukum Banding Perkara No.:16/Pdt/1993/PT.JBI, Kasasi No.: 840 K/Pdt./1994 dan Peninjauan Kembali (PK) No.: 191 PK/ Pdt./1999. Tanah tersebut adalah  merupakan salah satu sebagian tanah yang dikuasainya terlebih dahulu yang telah diterbitkan sertifikat yang diikut sertakan dalam gugatan perkara tersebut. adapun hasil keputusan perkara tersebut semuanya dimenangkan oleh Alm. H. Abdul Hamid Cs. dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti;

4. Bahwa sejak pembelian  dari tahun 1990 Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi IV telah mengurus dan mengelola tanah tersebut serta melakukan pemagaran dengan kawat berduri dan menempatkan seorang penjaga kebun. Pada saat itu  tidak pernah ada gangguan dari siapapun juga.  Dan baru pada bulan Maret 2002 Alm. Junaidi  (Suami Imar Tergugat Rekonvensi) telah melakukan pengerusakan di Tanah Milik Penggugat Rekonvensi, perbuatan Alm. Junaidi tersebut dilaporkan kekepolisian dan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam Perkara Pidana No.: 123/Pid. B/2003/PN. MBLN, sejak kejadian itu Alm. Junaidi sampai meninggal dunia tidak berani lagi mengganggu Tanah Milik Penggugat Rekonvensi. Selama tidak ada gangguan lagi diatas tanah tersebut, Penggugat Rekonvensi talah melakukan  jual-beli atas tanah sertifikat No.: 309 Tahun 1990 sehingga terjadi pemecahan sertifikat No.: 309 Tahun 1990  menjadi 3 (tiga) bidang tanah yang masing-masing bersertifikat Hak Milik Nomor: 3215, 3216, 3217, Tahun 2008;

5. Bahwa baru kemudian pada bulan Januari 2007 tanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi  di ratakan dengan mengunakan alat berat  Doser  oleh Saudara Kim Lay (Edi Gunawan), atas perbuatan tersebut Tergugat IV Menemui Saudara Kim Lay dan memberitahukan untuk menghentikan segala kegiatan di atas tanah tersebut. Pemberitahuan dan peringatan mana tidak ditanggapi oleh Sdr. Kim Lay dan menyatakan dia sudah beli tanah tersebut dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Imar binti Abdulah (Istri Alm. Junaidi), atas kejadian mana Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi  membuat laporan Pengaduan di Kepolisian di Polres Murao Jambi dengan No.: Pol. LP/B-02/I/2009/SPK tertanggal 7 Januari 2009, Proses perkara mana sudah P.21 untuk dilimpahkan Kejaksaan, ternyata belum dapat dilimpahkan  terhalang karena Sdr. Kim Lay (Edi Gunawan) tidak mau menyerahkan Sertifikat Asli No.: 751 Tahun 1981 untuk disita sebagai barang bukti, hingga sampai saat sekarang Sdr. Kim Lay sulit untuk ditemui;

6. Bahwa terhadap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang telah menjual dan atau menyuruh orang lain menguasai tanah milik Penggugat Rekonvensi yang termasuk sebagian dalam Sertifikat Hak Milik No.: 3216 seluas ± 5000 M2  dan seluruhnya yang termasuk dalam sertifikat Hak Milik No.: 3217 seluas ± 8017 M2, dengan cara mendirikan Rumah dan membangun pagar beton yang didasarkan kepada Sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Alm. Junaidi  adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena secara hukum keberadaan sertifikat No.: 751 Tahun 1981 tidak berada diatas tanah milik Penggugat Rekonvensi dan tidak tumpah tindih dengan penerbitan Sertifikat  Hak Milik No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008 Milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat IV Konvensi;

7. Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Polres Muaro Jambi berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/B-02/I/2009/SPK tertanggal 7 Januari 2009, serta berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Tergugat VI (BPN Muaro Jambi) sebagaimana surat Kepala Kantor Pertanahan. Kabupaten Muaro Jambi Tertanggal 26 Agustus 2009 dan tertanggal 17 Nopember 2009 perihal  penemuan Lokasi Administrasi SHM No.: 751 Tahun 1981 yang menjelaskan hasilnya sebagai berikut:

Data Lapangan ( Objek ) SHM No.: 751.

– Bahwa SHM No.: 751/Pal Merah tanggal 03-12-1981 berikut pecahannya belum tergambar/belum terploting pada peta pendaftaran yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.
– Pemegang sertifikat SHM No.: 751 (Pal Merah) menunjuk lokasi di Desa Kebun Sembilan yang telah mempunyai sertifikat SHM No.: 309.
– Terhadap sertifikat SHM No.: 309 telah mempunyai kekuatan hukum (Azas Delimitasi Kontradiktur) yang dapat ditunjukan kebenarannya dilapangan.
– Data pendukung SHM No.: 309:
a. Surat Tugas Pengukurab No.: 127/SP-P/2007 tanggal 26 Januari 2007.
b. Peta hasil Rekontruksi Pengukuran SHM No.: 309 Desa Kebun  Sembilan atas nama Zakar Aziz.
c. Surat Keterangan Pendaftaran tanah (SKPT) No.: 1005/SKPT/2001 tanggal 6 Nopember 2001.

Berdasarkan fakta tersebut, jelas terlihat keberadaan Sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut pecahannya tidak tergambar dan terdaftar pada Kantor Petanahan Kabupaten Muaro Jambi. Dengan demikian secara hukum keberadaan sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut dengan Pecahanya SHM No.: 752 Tahun 1981, SHM No.: 899 Tahun 1982 dan SHM No.: 901 Tahun 1982, tidak tumpang tindih dengan SHM No.: 309 Tahun 1990 yang sekarang telah dipecah menjadi SHM No.: 3215, 3216 dan 3217 Tahun 2002 milik Tergugat IV. Oleh karenanya sudah sepatutnya secara hukum Sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Junaidi Milik Para Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai kekuatan hukum;

8. Bahwa oleh karena dasar kepemilikan sertifikat Hak Milik Para Tergugat Rekonvensi SHM. No.: 751 Tahun 1981 tidak tergambar dan terdaftar di Kantor Badan Petanahan Muaro Jambi (Tergugat VI Konvensi), maka terhadap tindakan dan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang telah menjual dan menyuruh mengusai tanah milik Penggugat Rekonvensi tidak berdasar sama sekali. Oleh karena itu sudah sepatut secara hukum dapat dinyatakan atau diperintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi dan atau orang lain yang perolehannya dari Para Tergugat Rekonvensi untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumah dan pagar yang ada diatas tanah Milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi  berdasarkan sertifikat Hak milik No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008 untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi secara sukarela tanpa suatu beban apapun juga;

9. Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat Rekonvensi tidak sia-sia dikemudian hari, yang dikhawatirkan akan dialihkan atau dipindah tangan kepada orang lain, maka sudah sepatutnya secara hukum dimohonkan kepada Ibu/Bapak Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek yang disengketakan:                      

10. Bahwa untuk supaya Para Tergugat Rekonvensi tidak ingkar di dalam melaksanakan isi putusan ini, maka sudah sepatutnya apabila Tergugat lalai di dalam menjalankan isi putusan ini, dapat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) setiap harinya.

11. Bahwa oleh karena Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi didukung bukti-bukti dan dasar hukum yang jelas, maka sudah sepatutnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi.

Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan Tergugat IV Konvensi serta gugatan Penggugat Rekonvensi  di atas,  selanjutnya  mohon kepada Ibu/Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutus perkara dengan amar sebagai berikut:


DALAM KONVENSI:

– Menyatakan  menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
– Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam Perkara ini;

DALAM REKONVENSI:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Terguigat IV Konvensi  seluruhnya;
2. Menyatakan Pengugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi selaku pemilik yang sah  atas 2 (dua) bidang berdasarkan sertifikat Hak milik yaitu :

Sertifikat Hak milik No.: 3216 Tahun 2008  seluas ± 12918 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan       :  St. Zaher Aziz.
b.   Selatan berbatasan dengan    :  St. Zaher Aziz.
c.   Barat berbatasan dengan       :  Alm. Usman Abdul Hamid.
d.   Timur berbatasan dengan      :  Jln. Lingkar selatan.

Sertifikat Hak Milik No.: 3217 Tahun 2008 seluas ± 8017 M2  dengan batas-batas sebagai berikut:
a.   Utara berbatasan dengan       :   St. Zaher Aziz.
b.   Selatan berbatasan dengan    :   Hendrik JK.
c.   Barat berbatasan dengan       :    Alm. Usman Abdul Hamid.
d.   Timur berbatasan dengan      :   Jln. Lingkar Selatan.

3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008  dan No.: 3217 Tahun 2008 milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menyatakan terhadap objek tanah sengketa berdasarkan sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 atas nama St. Zaher Aziz seluas ± 37.595 M2 berikut pemecahannya No.: 3215, 3216 dan 3217 Tahun 2008 atas nama St. Zaher Aziz adalah merupakan tanah Hak Milik Alm. H. Usman Hamid Cs. yang termasuk dalam objek Perkara dalam Perkara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN di Pengadilan Negeri Bulian, yang telah dilakukan upaya Hukum Banding Perkara No.: 16/Pdt/1993/PT.JBI, Kasasi  No.: 840 K/Pdt./1994 dan Peninjauan Kembali (PK) No.: 191 PK/Pdt./1999, yang telah mempunyai kekuatan Hukum Pasti;

5. Menyatakan terhadap perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang telah menguasai tanah tanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi IV didasarkan kepada Sertifikat Hak Milik No. 751 Tahun 1981 adalah tidak benar dan merupakan perbuatan perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan Sertifikat hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Junaidi milik Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi berikut dengan pemecahanya SHM. No.: 752 Tahun 1981, SHM. No.: 899 Tahun 1982 dan SHM. No.: 901 Tahun 1982 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak tumpang tindih dengan keberadaan Sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 yang sekarang telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008 dan No.: 3217 Tahun 2008 milik Penggugat Rekonvensi;

7. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi  dan siapapun yang mendapat hak dari padanya, untuk segera mengosong/meninggalkan serta membongkar bangunan rumah dan pagar yang berada diatas tanah objek sengketa;

8. Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan siapapun yang mendapat hak dari padanya atas tanah objek perkara yang dikuasainya,  termasuk sebagian tanah objek perkara ke dalam Sertifikat Hak Milik No.: 3216 seluas ± 5000 M2  dan seluruh objek tanah perkara yang termasuk dalam sertifikat Hak Milik No.: 3217 seluas ± 8017 M2, yang berlokasi di Desa Mekar Jaya Rt.05 Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi tanpa suatu beban apapun juga;

9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah objek yang disengketakan;

10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;

11. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini;

12. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
      
Sekiranya Ibu/Bapak Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlan Jawaban dan Gugatan Rekonvensi ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.


Jambi,  23 Pebruari   2011

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi.


Ttd.

A G, S.H.
_________________
Referensi:

1. "Jawaban Tergugat IV/ST. Zaher Azis", Kantor Hukum Helmi Dan Rekan, 20 Oktober 2011, Diakses pada tanggal 15 November 2020, https://helmilaw.wordpress.com/2011/10/20/jawaban-tergugat-ivst-zaher-azis/

Sabtu, 14 November 2020

Kewajiban Hadir Pada Persidangan Pertama Bagi Para Pihak Di Pengadilan Agama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya pada label Sudut Pandang Hukum telah dibahas perihal "Perbedaan Pilpres Di Amerika Dengan Indonesia", pada kesempatan ini platform Hukumindo.com akan membahas mengenai Kewajiban Hadir Pada Persidangan Pertama Bagi Penggugat Di Pengadilan Agama.

Selama penulis menjalankan profesi sebagai advokat praktik, dalam kasus-kasus perceraian seringkali timbul pertanyaan dari principal (pemberi kuasa) terkait dengan kewajiban untuk hadir pada sidang pertama ketika mengajukan gugatan di Pengadilan Agama. Bagi sebagian besar mereka, mungkin menjadi tanda tanya bahwa ketika seseorang sudah memberikan kuasa kepada seorang kuasa hukum, semua hal ihwal terkait perkaranya di Pengadilan sudah diwakilkan dan menjadi tanggung jawab pengacara, singkat kata mereka tahu nya terima beres saja. Akan tetapi kadang kala aturan hukum berkata lain.

Aturan Hukum

Ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, berbunyi sebagai berikut:[1]
"(1). Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak;

(2). Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu;

(3). Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka Penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi;

(4). Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan."

Wajib Hadir Secara Pribadi Pada Sidang Pertama 

Dari ketentuan di atas, dapat diartikan bahwa agenda sidang pertama pada sidang perkara perceraian di Pengadilan Agama adalah dengan agenda perdamaian. Kecuali dalam hal suami atau istri bertempat tinggal di luar negeri, maka pada agenda sidang pertama dimaksud adalah wajib hukumnya untuk hadir secara pribadi di depan sidang.

Jika penulis bandingkan dalam tataran praktik, sidang pembaca juga perlu lebih jeli, karena ketentuan ini juga mensyaratkan adanya surat panggilan yang sah dan patut kepada para pihak. Pemanggilan kepada Tergugat mesyaratkan sah dan patut, terkait kepatutan ini dilakukan maksimal 3 (tiga) kali pemanggilan. Hal ini berarti, tidak menutup kemungkinan bahwa pada sidang pertama dan kedua, Tergugat tidak hadir. Dengan demikian agenda sidang dimaksud untuk dilakukan perdamaian oleh majelis hakim pokok perkara tidak selalu dapat dilakukan pada sidang panggilan pertama. Artinya, setelah dilakukan pemanggilan, entah pertama, kedua ataupun panggilan ketiga, baru para pihak hadir (Penggugat dan Tergugat), maka dapatlah agenda perdamaian ini dilaksanakan.

Selanjutnya, dalam hal Penggugat dan Tergugat sudah hadir keduanya, maka hakim pokok perkara akan menanyakan kepada Para Pihak apakah masih mungkin dilakukan perdamaian? Dalam hal jawaban kedua belah pihak terjadi perdamaian, maka perkara akan dicabut. Dalam hal salah satu pihak atau kedua belah pihak menjawab bahwa perkara dilanjutkan atau tidak ada perdamaian, maka hakim pokok perkara akan memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi. Sidang kemudian selesai ditunda untuk dilanjutkan ke agenda berikutnya mendengar hasil mediasi.

Pada proses mediasi, hal yang sama juga akan ditanyakan oleh Mediator, apakah masih mungkin dilakukan perdamaian oleh para pihak. Hanya saja terdapat perbedaan di sini, bahwa yang menjadi pemeriksa adalah mediator, bukan hakim pokok perkara. Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi sidang pembaca yang budiman.

________________
Referensi:

1. Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Jumat, 13 November 2020

Larangan Menyita Milik Negara

(Dreamstime)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada label praktik hukum, sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Kedudukan Hukum Pemegang Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Larangan Menyita Milik Negara.

Dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2539 K/Pdt/1985, tanggal 30 Juli 1985, terdapat penegasan, antara lain:[1]
  1. Pada prinsipnya barang-barang milik Negara tidak dapat dikenakan sita jaminan atau sita eksekusi, atas alasan barang-barang milik negara dipakai dan diperuntukan melaksanakan tugas kenegaraan;
  2. Namun demikian, berdasarkan Pasal 66 ICW (Indische Comptabiliteitswet), memberi kemungkinan menyita barang-barang milik Negara atas izin Mahkamah Agung;
  3. Akan tetapi, kebolehan itu mesti memperhatikan Pasal 66 ICW bahwa terhadap barang-barang milik Negara tertentu baik karena sifatnya atau karena tujuannya menurut Undang-undang tidak boleh disita;
  4. Sehubungan dengan itu, apabila hendak dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Negara, harus lebih dahulu diteliti apakah barang milik Negara tersebut termasuk barang yang menurut sifat dan tujuannya barang yang dapat disita atau tidak.
Penegasan larangan ini dinyatakan juga dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II bahwa sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik Negara dilarang kecuali izin dari Mahkamah Agung setelah mendengar Jaksa Agung. Penegasan larangan ini diambil dari ketentuan Pasal 65 dan 66 ICW (Indische Comptabiliteitswet).

Adapun landasan hukum larangan penyitaan milik Negara sebagaimana terlihat pada Putusan MA Nomor: 2539 K/Pdt/1985, larangan menyita barang-barang milik Negara menunjuk pada Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor: 9, Tahun 1968. Semula Undang-undang ini berawal dari ICW (Indische Comptabiliteitswet), terakhir dengan St. 1925 Nomor: 448 yang berisi ketentuan Pengaturan tentang Cara Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan RI.[2]

Larangan itu diatur pada Bagian 10 dengan judul Larangan Menyita Uang, Barang-barang Milik Negara, terdiri dari Pasal 65 dan 66, hanya dua Pasal, sehingga pengaturannya sangat singkat. Secara teknis yang termasuk uang, dan barang-barang milik Negara, bertitik-tolak dari ketentuan Pasal 2, yaitu segala asset atau kekayaan Negara yang masuk dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedang uang atau kekayaan yang berada di luar tidak dibebankan kepada APBN, berada di luar jangkauan pengertian uang, atau barang milik Negara. Barang milik Negara yang seperti itu, selain dipergunakan untuk melaksanakan tugas kenegaraan, juga dikategorikan sebagai barang yang berada di luar perdagangan, sehingga terhadapnya tidak diperkenankan penyitaan.[3]
____________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 322.
2. Ibid., Hal.: 322-323.
3. Ibid., Hal.: 323.

Kamis, 12 November 2020

Kedudukan Hukum Pemegang Sita Penyesuaian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada label Praktik Hukum, sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Tata Cara Pemberian Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Kedudukan Hukum Pemegang Sita Penyesuaian.

Kedudukan hukum pemegang sita penyesuaian terhadap barang yang disita atau diagunkan kepada orang lain adalah sebagai berikut:[1]
  1. Berada setingkat di bawah pemegang sita atau agunan. Hal ini berarti pemegang sita atau agunan, berada pada tingkat pertama, dan pemegang sita penyesuaian berada di bawahnya;
  2. Pengambilan pemenuhan atas pembayaran tuntutan dari barang tersebut, diberikan prioritas utama kepada pemegang sita atau agunan, baru menyusul pemegang sita penyesuaian dengan acuan penerapan: a). Apabila hasil penjualan hanya mencukupi untuk melunasi tuntutan pemegang sita atau agunan, sepenuhnya jumlah itu menjadi hak pemegang sita atau agunan, tanpa mengurangi pembagian hasil penjualan secara berimbang dalam eksekusi serentak berdasarkan Pasal 202 HIR, Pasal 219 dan Pasal 220 RBg dan pemegang sita atau agunan tidak berkedudukan sebagai kreditor yang mempunyai hak privilege atas barang tersebut; b). Sekiranya hasil penjualan barang melebihi tuntutan pemegang sita atau agunan, maka sisa kelebihan itu menjadi hak pemegang sita penyesuaian;
  3. Selama sita atau agunan belum diangkat atau dicabut, kedudukannya tetap berstatus sebagai pemegang sita penyesuaian;
  4. Apabila sita jaminan atau agunan terlebih dahulu diangkat, posisi, hak dan kedudukan pemegang sita penyesuaian, dengan sendirinya menurut hukum berubah menjadi pemegang sita jaminan (CB).
Demikian ketentuan hukum mengenai kedudukan pemegang sita penyesuaian berhadapan dengan pemegang sita atau pemegang agunan terdahulu. Hak pemegang sita penyesuaian atas barang sita atau agunan, baru dapat berwujud menjadi sita jaminan, apabila sita atau agunan terdahulu itu diangkat atau dicabut.[2]

Sedangkan apabila barang itu dijual lelang, yang mempunyai hak prioritas pertama mendapat pelunasan adalah pemegang sita atau agunan terdahulu, dan pemegang sita penyesuaian hanya berhak atas sisanya (jika ada), dan dia tidak berhak dan mempunyai kedudukan memperoleh pembayaran berimbang (fond-fond gewijs) tanpa mengurangi kemungkinan penerapan Pasal 201 dan 202 HIR.[3] 

Adapun bunyi Pasal 201 HIR adalah sebagai berikut:[4]
"Jika pada suatu waktu bersama-sama diajukan dua permintaan atau lebih untuk pelaksanaan keputusan hakim yang dijatuhkan kepada seorang debitur, maka dengan satu berita acara disitalah sekian banyak barangnya, sehingga hakimnya cukup untuk mengganti jumlah uang dari semua keputusan biaya pelaksanaan keputusan itu."
Sedangkan bunyi Pasal 202 HIR adalah sebagaimana dikutip berikut ini:[5]
"Jika sesudah dilakukan suatu penyitaan, tetapi sebelum dijual barang yang disita itu, diterima lagi permintaan lain untuk melaksanakan keputusan yang dijatuhkan pada debitur itu, maka hasil penyitaan itu dapat dipergunakan juga untuk mengganti uang yang mesti dibayar menurut keputusan yang dimaksud dengan permintaan itu; jika perlu, ketua dapat memberi perintah untuk melanjutkan penyitaan atas sekian banyak barang yang belum disita, sampai cukup untuk mengganti jumlah uang yang harus dibayar menurut keputusan itu serta biaya untuk penyitaan lanjutan itu."
_________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 321-322.
2. Ibid. Hal.: 322.
3. Ibid. Hal.: 322.
4. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R.);
5. Ibid.

Rabu, 11 November 2020

Perbedaan Pilpres Di Amerika Dengan Indonesia

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya dalam label 'Sudut Pandang Hukum', platform Hukumindo.com telah telah membahas mengenai artikel yang berjudul: "Bentuk Dan Cara Demonstrasi Yang Legal", dan pada kesempatan ini akan membahas perihal Perbedaan Mendasar Pilpres di Amerika Serikat Dengan di Indonesia.

Hingar Bingar Pilpres Amerika Serikat

Baru-baru ini publik di dunia maya disuguhkan pemberitaan soal kompetisi antara Donald Trump melawan Joe Biden dalam Pilpres di negeri Paman Sam. Joe Biden dipastikan melenggang ke Gedung Putih dengan 290 suara elektoral yang diraihnya sejauh ini di pilpres AS (pemilihan presiden Amerika Serikat), mengakhiri kepemimpinan 4 tahun Donald Trump. Kemenangan Joe Biden diberitakan oleh media-media ternama AS seperti CNN, NBC News, dan CBS News.[1]

Meskipun nun jauh di sana, soal ini cukup menarik juga di Indonesia karena kedua negara menganut sistem demokrasi. Bahkan Indonesia boleh dikatakan sebagai salah satu negara dengan populasi terbanyak yang menerapkan sistem demokrasi. Meskipun demikian, ternyata ada perbedaan mendasar dalam penerapan sistem demokrasi di Amerika Serikat dengan di Indonesia, khususnya dalam konteks Pemilihan Presiden. Apa perbedaan mendasarnya? Yuk kita simak berikut. 

Pilpres Di Amerika Serikat

Seorang calon presiden Amerika Serikat yang mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat belum tentu memenangkan pemilihan presiden. Penyebabnya, presiden AS tidak dipilih secara langung oleh masyarakat, melainkan oleh lembaga yang dikenal dengan istilah electoral college atau lembaga pemilih.[2]

Jadi siapa yang sebenarnya dipilih oleh warga AS? Ketika warga AS datang ke tempat pemungutan suara, mereka sebenarnya memilih orang-orang yang bakal duduk dalam electoral collegeTugas utama anggota electoral college adalah memilih presiden dan wakil presiden. Mereka bekerja setiap empat tahun sekali, yakni beberapa pekan setelah pemungutan suara oleh masyarakat di negara bagian. Pada saat itulah mereka menjalankan tugas.[3] 

Anggota electoral college dicalonkan oleh partai politik di tingkat negara bagian. Mereka biasanya petinggi partai atau sosok yang berafiliasi dengan kandidat presiden dari partainya. Di tempat pemungutan suara, pemilih tidak hanya memberikan suara untuk calon presiden, tapi juga calon anggota electoral collegeDi surat suara, nama mereka biasanya muncul di bawah nama kandidat presiden. Namun ada juga negara bagian yang tidak mencetak nama calon anggota electoral college.[4] Hal ini berarti rakyat Amerika Serikat dalam pemungutan suara memilih wakil yang akan duduk dalam lembaga electoral college, dan rakyat atau pemilih hanya memberikan suara untuk calon presiden. Sedangkan yang akan memilih Presiden adalah para anggota electoral college. Dengan demikian, pemilihan Presiden yang dianut oleh Amerika Serikat adalah secara tidak langsung.

Pilpres Di Indonesia

Sejarah mencatat Pemilu dan Pilpres 2004 merupakan tonggak demokratisasi Indonesia pasca-Reformasi. Kala itu untuk pertama kalinya masyarakat Indonesia dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden, di samping memilih calon anggota legislatif.[5]

Sebelum 2004, pemilihan umum di Indonesia hanya untuk memilih wakil rakyat di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tradisi politik ini sudah berlangsung sejak pemilu yang pertama di tahun 1955. Sepanjang pemilu Orde Baru hingga 1999 pun rakyat tidak pernah mendapat kesempatan memilih langsung calon kepala negara mereka.[6]

Dengan berpedoman kepada Undang-Undang No.23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil menyelenggarakan pilpres langsung pada pertengahan 2004. Pilpres pada Pemilu 2004 diselenggarakan sebanyak dua putaran dan menjadi bagian dari rangkaian sembilan tahap Pemilihan Umum Legislatif 2004.[7]

Tahun 2004 menjadi periode tersibuk bagi KPU. Menurut Ketua KPU 2004-2007, Ramlan Surbakti, Pemilu 2004 luar biasa. Kompas (15/10/2004) menuliskan bahwa dalam satu tahun KPU harus menyelenggarakan tiga kali pemilu: pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilu presiden-wakil presiden putaran pertama, dan pemilu presiden-wakil presiden putaran kedua.[8] 

Dengan demikian perlu dipahami, Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia baru dilakukan pada tahun 2004 dengan lima pasangan calon dalam dua putaran. Adapun Pemilihan secara langsung Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia harus dikembalikan pada konstitusi kita yaitu Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Kesimpulan

Meskipun antara Amerika Serikat dengan Indonesia menerapkan sistem demokrasi, akan tetapi terdapat perbedaan mendasar dalam penerapannya, terutama dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di Amerika Serikat, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara tidak langsung melalui oleh wakil-wakil yang dipilih rakyat melalui lembaga bernama electoral college. Sedangkan di Indonesia sebaliknya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, yang pasangan calonnya diajukan oleh Partai Politik dan/atau Koalisi Partai Politik. 
_____________________
Referensi:

1. "Hasil Pilpres AS: Raih 290 Suara, Joe Biden Akhiri Kepemimpinan Trump", kompas.com., Aditya Jaya Iswara, Diakses pada tanggal 10 November 2020, https://www.kompas.com/global/read/2020/11/08/000112370/hasil-pilpres-as-raih-290-suara-joe-biden-akhiri-kepemimpinan-trump.
2. "Pemilu Amerika: Apa yang dimaksud dengan electoral college?", bbc.com., 12 Agustus 2020, Diakses pada 10 November 2020, https://www.bbc.com/indonesia/dunia-53733139
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Sejarah Pemilu 2004: Pertama Kali Rakyat Memilih Langsung Presiden", tirto.id., Indira Ardanareswari - 5 Juli 2020, Diakses pada tanggal 10 November 2020, https://tirto.id/sejarah-pemilu-2004-pertama-kali-rakyat-memilih-langsung-presiden-dme7
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.

Selasa, 10 November 2020

Tata Cara Pemberian Sita Penyesuaian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya dalam label praktik hukum platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Agunan Tidak Dapat Disita, Tapi Dapat Diterapkan Sita Penyesuaian" dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Tata Cara Pemberian Sita Penyesuaian.

Untuk menjelaskan tata cara pemberian sita penyesuaian, perlu diperhatikan Putusan MA Nomor: 1326 K/Sip/1981. Dikatakan, jika barang yang hendak disita-jaminankan telah disita dalam perkara lain, atau telah dijaminkan kepada orang lain atau telah disita eksekusi, PN hanya boleh memberi dan melakukan vergelijkende beslag dengan jalan mencatat dalam berita acara bahwa barang yang bersangkutan telah dan sedang berada di bawah sita jaminan atau diagunkan kepada pihak lain.[1]

Putusan sebagaimana dimaksud di atas memberi penjelasan tengtang dua hal, yaitu:[2]
  1. Pertama, memberi penjelasan mengenai pengertian vergelijkende beslag, yaitu berisi penegasan yang melarang penyitaan terhadap barang yang telah disita atau yang sedang diagunkan, dan sekaligus memberi penjelasan tindakan hukum yang dibenarkan melayani permohonan sita tersebut berupa sita penyesuaian atau vergelijkende beslag;
  2. Kedua, putusan itu memberi petunjuk tentang tata cara pelaksanaan pemberian sita penyesuaian, yaitu: a). Membuat catatan dalam berita acara sita; b). Isi catatan, berupa penjelasan tentang status barang yang hendak disita sedang berada di bawah sita (sita jaminan atau sita eksekusi) atau sedang diagunkan kepada pihak lain.  
Dapat dilihat, tata cara pemberian sita penyesuaian cukup sederhana. Pengadilan melalui Juru Sita, membuat catatan yang menerangkan barang yang bersangkutan sedang dibebani sita atau agunan kepada Pihak Lain. Catatan itu dituangkan dalam berita acara sita penyesuaian (process verbaal van vergelijkende beslag).[3]

Kemungkinan mengetahui status barang sedang berada di bawah Penyitaan atau agunan, dapat diperoleh dari berbagai sumber, yaitu:[4]
  1. Berdasarkan Pengetahuan Hakim atau Juru Sita sendiri yang bersumber dari berita acara sita yang ada di Pengadilan, atau;
  2. Dari keterangan Tergugat sendiri di dalam atau di luar Persidangan berdasarkan dokumen berita acara sita atau Perjanjian Kredit.
Oleh karena itu, jika ditemukan fakta tentang status barang yang sedang berada dalam penyitaan atau diagunkan, Permohonan yang dapat diajukan terhadapnya adalah sita penyesuaian, bukan bentuk sita yang lain. Dan dengan adanya pencatatan tentang hal itu dalam berita acara, secara formil dan resmi pemohon berkedudukan sebagai pemegang sita penyesuaian.[5]
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 320.
2. Ibid. Hal.: 320-321.
3. Ibid. Hal.: 321.
4. Ibid. Hal.: 321.
5. Ibid. Hal.: 321.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...