- Barangsiapa yang menguasai barang bergerak, dianggap sebagai pemilik yang sempurna atas barang itu. Dalam pengkajian hukum, telah diajarkan doktrin "penguasaan atas barang bergerak dianggap sebagai bukti pemilikan yang sempurna atas barang itu".;
- Berdasarkan doktrin tersebut, untuk menghindari jatuhnya barang itu kepada pihak ketiga yang berakibat barang itu dianggap miliknya, sangat mendesak meletakkan sita terhadapnya.
Label
- Kuliah Hukum (63)
- Praktik Hukum (566)
- Sudut Pandang Hukum (53)
- Sumber Perundang-undangan (6)
- Tokoh Hukum (74)
Senin, 23 November 2020
Urgensi Sita Revindikasi
Sabtu, 21 November 2020
Pengertian Sita Revindikasi
- Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (Tergugat);
- Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak; dan
- Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.
Jumat, 20 November 2020
Pemegang Sita Perdata, Tidak Dapat Mengajukan Perlawanan Atas Penyitaan Pidana
Kamis, 19 November 2020
Sita Pidana atas Barang Sitaan Perdata Bukan Sita Penyesuaian
- Merampas barang sitaan untuk negara; atau
- Untuk memusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
- Dikembalikan kepada orang yang paling berhak atau kepada orang dari siapa barang itu disita;
- Dirampas untuk negara; dan
- Dirusak atau dimusnahkan sampai tidak terpakai lagi.
Rabu, 18 November 2020
Barang Yang Disita Dalam Perkara Perdata, Dapat Disita Dalam Perkara Pidana
"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)."
Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai:[2]
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
- Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
- Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
__________________
Referensi:
1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal.: 324.
2. Ibid. Hal.: 324-325.
3. Ibid. Hal.: 325.
Selasa, 17 November 2020
Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN
Senin, 16 November 2020
Contoh Jawaban Gugatan Perdata
a. Bahwa apa yang diuraikan dalam dalil gugatan Para Penggugat tentanng Letak objek tanah yang disengketakan adalah tidak jelas dan terang, karena tidak menyebutkan secara tegas dimana lokasi yang sebenarnya objek tanah sengketa tersebut berada. Sedangkan tanah milik Tergugat IV dahulunya terletak di RT. 15 Kelurahan Pal Merah, Kec. Jambi Selatan , kemudian terjadi perubahan wilayah termasuk kedalam Wilayah Desa Kebun IX Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dan sekarang telah berubah lagi dan termasuk kedalam wilayah RT. 05 Desa Mekar Jaya Kec. Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi;
b. Bahwa Para Penggugat telah keliru didalam menguraikan status kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki oleh Tergugat IV, karena Tergugat IV tidak lagi memiliki Hak Atas Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 309 Tahun 1990, melainkan memiliki hak atas berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3216 Tahun 2008 seluas ± 12.918 M2 dan Nomor 3217 Tahun 2008 seluas ± 8017 M2 di atas tanah objek yang disengketakan , begitu pula batas – batas yang dimiliki oleh Tergugat IV tidak sesuai apa yang diuraikan dalam dalil gugatan penggugat;
4. Bahwa kedudukan hukum Para Penggugat selaku pihak dalam hal mengajukan gugatan terhadap Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, hal mana dikarenakan objek tanah yang dimiliki oleh Tergugat IV berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.: 3216 Tahun 2008 dan No.: 3217 Tahun 2008 diperoleh dari Alm. H Usman Abdul Hamid Cs. berdasarkan sertifikat 309 Tahun 1990, tanah mana termasuk dalam objek perkara dalam Perkara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN. Jo. No.: 16/Pdt/1993/ PT.JBI Jo. No.: 840 K/Pdt./1994 yang telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara No.: 191 PK/Pdt./1999 terhadap perkara mana dimenangkan oleh Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. Dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum Pasti. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum Gugatan Para Penggugat ditolak atau tidak dapat diterima;
5. Bahwa bila dilihat dari Posita gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak sesuai apa yang menjadi posita gugatannya, kerena tidak ada relevansi sama sekali dengan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat IV. Dimana dalam uraian Posita tidak terlihat sama sekali adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV. Dan justru apa yang telah dilakukan oleh Tergugat IV dalam hal memiliki tanah tersebut telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Dengan tidak menggambarkan secara jelas bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat IV. Maka sudah sepatutnya secara hukum gugatan Para Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima;
Selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutus dalam putusan dengan Amar sebagai berikut:
– Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
– Menyatakan Gugatan Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima;
– Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
DALAM KONVENSI
1. Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi juga dimasukkan dalam Konvensi ini, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat IV menyangkal dan menolak dalil-dalil Gugatan yang diajukan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini;
3. Bahwa apa yang dikemukakan Para Penggugat pada point 2 dalil gugatanya, pada dasarnya Tergugat IV tidak pernah mengetahui tentang adanya Sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 atas nama Junaidi Milik Para Tergugat. Karena Tergugat didalam memperoleh atau memiliki tanah objek yang disengketakan diperoleh dari Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. Yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 309 Tahun 1990 seluas ± 37.595 M2 atas nama Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. didasarkan kepada Akta Jual Beli No.: 351/JLK/1990 tertanggal 22 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh Camat Jambi Luar Kota selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang. Selama dalam proses balik nama dan pengukuran tanah dilapangan atas sertifikat Hak Milik No.: 309 Tahun 1990 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari tidak ada pihak-pihak yang menyanggah ataupun keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 309 Tahun 1990 Milik Alm. Usman Abdul Hamid Cs. pada saat itu. Disamping itu juga terhadap tanah yang dimiliki Alm. H. Usman Abdul Hamid Cs. berdasarkan Sertifikat Hak milik 309 Tahun 1990 adalah merupakan salah satu sebagaian tanah miliknya yang telah dikuasainya terlebih dahulu yang telah diterbitkan sertifikat dari Lahan miliknya seluas ± 80 Ha. (delapan puluh Hektar) yang diikut sertakan dalam mempertahankan tanah miliknya, dengan mengajukan gugatan Pekara Perdata No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN di Pengadilan Negeri Bulian, yang telah dilakukan upaya Hukum Banding Perkara No.:16/Pdt./1993/ PT. JBI, Kasasi No.: 840 K/Pdt./1994 dan Peninjauan Kembali (PK) No.: 191 PK/Pdt./1999. perkara tersebut semuanya dimenangkan oleh Alm. H. Abdul Hamid Cs. dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti. Atas dasar mana secara hukum terlihat keberadaan sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 milik Para Penggugat bukan berada diatas tanah Milik Tergugat IV. Untuk itu sudah sepatutnya secara hukum gugatan Penggugat dapat ditolak;
4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Penggugat pada point 3 adalah tidak berdasar dan beralasan hukum sama sekali, hal mana dikarenakan keberadaan Sertifikat Hak Milik No.: 751 Tahun 1981 milik Para Tergugat patut dipertanyakan keabsahannya? Apakah memang benar dikeluarkan oleh instansi terkait, karena bila dilihat secara hukum dasar sertifikat No.: 751 Tahun 1981 didasarkan kepada Gambar Tanah yang bukan dibuat oleh instansi terkait dan juga dasar perolehan haknya tidak jelas. Disamping itu juga letak objek tanahnya tidak dijelas dan terang dimana letak posisi tanah yang sebenarnya, Para Penggugagat dalam hal menempatkan lokasi tanahnya hanya didasarkan hasil dari apa yang dilakukan oleh Saudara Chandra Kirana dan masyarakat menggunakan RT. 33 Kelurahan Lingkar selatan Kec. Jambi Selatan. Hal mana sangat berbeda dengan status lokasi kepemilikan tanah Hak milik Tergugat IV. secara hukum jelas berdasarkan Putusan Pengadilan dalam perkara No.: 05/Pdt.G/1990/PN.M.BLN yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti, objek tanah yang disengketakan dahulunya termasuk dalam wilayah RT.15 Kel. Pal Merah Kec. Jambi Selatan, kemudian terjadi perubahan sehingga masuk kedalam wilayah Desa Kebun IX Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dan sekarang telah berubah lagi menjadi RT.05 Desa Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan fakta hukum tersebut, jelas terlihat keberadaan sertifikat No.751 Tahun 1981 tidak tumpang tindih dan tidak berada di atas tanah milik Tergugat IV yang telah diterbitkan sertifikat Hak Milik No.: 3216 dan 3217. Oleh karenanya cukup beralasan hukum gugatan Para Penggugat Patut untuk ditolak;
5. Bahwa pada point 4 dan 5 dalil gugatan Para Penggugat adalah tidak benar dan beralasan hukum sama sekali. Karena tanah objek sengketa dahulunya adalah kebun karet milik Alm. Usman Abdul Hamid Cs. yang sebahagian tanahnya telah diterbitkan sertifikat termasuk salah satu sertifikat 309 Tahun 1990 yang kemudian dijual kepada Tergugat IV. Pada waktu itu tidak ada sama sekali alm. Junaidi maupun Para Penggugat mengakui itu tanah miliknya. Dan baru pada bulan Maret 2002 Alm. Junaidi telah melakukan pengrusakan di Tanah Milik Tergugat IV, perbuatan Alm. Junaidi tersebut dilaporkan kekepolisian dan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam Perkara Pidana No.: 123/Pid.B/2003/PN. MBLN, sejak kejadian itu Alm. Junaidi sampai meninggal dunia tidak berani lagi mengganggu Tanah Milik Tergugat IV, dan ternyata kemudian pada bulan Januari 2007 telah didoser lagi oleh Saudara Kim Lay (Edi Gunawan), atas perbuatan tersebut Tergugat IV Menemui Saudara Kim Lay memberitahukan untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah tersebut. Hal mana tidak ditanggapi oleh Sdr. Kim Lay dan menyatakan dia sudah beli tanah tersebut dari Penggugat Imar binti Abdulah (Istri Alm. Junaidi). Atas kejadian mana Tergugat IV membuat laporan Pengaduan di Kepolisian di Polres Murao Jambi dengan No.: Pol. LP/B-02/I/2009/SPK tertanggal 7 Januari 2009, Proses perkara mana sudah P.21 untuk dilimpahkan Kejaksaan, ternyata belum dapat dilimpahkan terhalang karena Sdr. Kim Lay (Edi Gunawan) tidak mau menyerahkan Sertifikat Asli No.: 751 Tahun 1981 untuk disita sebagai barang bukti, hingga sampai saat sekarang Sdr. Kim Lay sulit untuk ditemui, jadi adalah tidak benar kalau Para Penggugat telah mengelola tanah tersebut dan membangun rumah dan pagar. Namun entah kenapa akhirnya Para Penggugat mengajukan Gugatan Perkara Perdata ini. Secara hukum Tergugat IV masih tetap menguasai tanah miliknya berdasarkan sertifikat Hak Milik No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008.
6. Bahwa dalil gugatan Para Penggugat Pada Poin 6, 7 dan 8 terlalu dini mengatakan Sertifikatnya tumpang tindih dengan sertifikat milik Tergugat IV. Pada prinsipnya Tergugat IV tidak pernah mengakui keberadaan adanya sertifikat hak Milik No.: 751 Tahun 1981 milik Para Penggugat tersebut. karena berdasarkan hasil pemeriksaan dikepolisian dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Tergugat VI (BPN Muaro Jambi) sebagaimana surat Kepala Kantor Pertanahan. Kabupaten Muaro Jambi Tertanggal 26 Agustus 2009 dan tertanggal 17 Nopember 2009 yang menjelaskan hasilnya sebagai berikut:
Data Lapangan (Objek) SHM No.: 751.
– Bahwa SHM No.: 751/Pal Merah tanggal 03-12-1981 berikut pecahannya belum tergambar/belum terploting pada peta pendaftaran yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.
– Pemegang sertifikat SHM No.: 751 (Pal Merah) menunjuk lokasi di Desa Kebun Sembilan yang telah mempunyai sertifikat SHM No.: 309.
– Terhadap sertifikat SHM No.: 309 telah mempunyai kekuatan hukum (Azas Delimitasi Kontradiktur) yang dapat ditunjukan kebenarannya di lapangan.
– Data pendukung SHM No.: 309 :
a. Surat Tugas Pengukuran Nomor : 127/SP-P/2007 tanggal 26 Januari 2007.
b. Peta hasil Rekontruksi Pengukuran SHM No.: 309 Desa Kebun Sembilan atas nama Zakar Aziz.
c. Surat Keterangan Pendaftaran tanah (SKPT) No.: 1005/SKPT/2001 tanggal 6 November 2001.
Berdasarkan fakta tersebut, jelas terlihat keberadaan Sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut pecahannya tidak tergambar dan terdaftar pada Kantor Petanahan Kabupaten Muaro Jambi. Dengan demikian secara hukum keberadaan sertifikat SHM No.: 751 Tahun 1981 berikut Pecahanya tidak tumpang tindih dengan SHM No.: 309 Tahun 1990 milik Tergugat IV. Oleh karenanya sudah sepatutnya secara hukum gugatan Para Penggugat patut untuk ditolak;
7. Bahwa tidak beralasan hukum bagi Para Penggugat untuk meminta diletakkan Sita Jaminan atas tanah objek yang disengketakan. Karena tanah objek yang disengketakan adalah bukan Hak milik para Penggugat, melainkan milik Tegugat IV berdasarkan bukti kepemilkan Hak atas tanah sertifikat No.: 3216 dan 3217 Tahun 2008. untuk itu sudah sepatutnya secara hukum permohonan sita mana patut untuk ditolak;
8. Bahwa untuk dalil-dalil gugatan yang selebihnya yang tidak ditanggapi, pada prinsipnya Tergugat IV tetap menolaknya;
9. Bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Para Penggugat tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka sangatlah patut dan beralasan hukum untuk menolak atau tidak dapat diterima Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat;
Sabtu, 14 November 2020
Kewajiban Hadir Pada Persidangan Pertama Bagi Para Pihak Di Pengadilan Agama
"(1). Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak;
(2). Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-isteri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu;
(3). Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka Penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi;
(4). Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan."
Wajib Hadir Secara Pribadi Pada Sidang Pertama
Dari ketentuan di atas, dapat diartikan bahwa agenda sidang pertama pada sidang perkara perceraian di Pengadilan Agama adalah dengan agenda perdamaian. Kecuali dalam hal suami atau istri bertempat tinggal di luar negeri, maka pada agenda sidang pertama dimaksud adalah wajib hukumnya untuk hadir secara pribadi di depan sidang.
Jika penulis bandingkan dalam tataran praktik, sidang pembaca juga perlu lebih jeli, karena ketentuan ini juga mensyaratkan adanya surat panggilan yang sah dan patut kepada para pihak. Pemanggilan kepada Tergugat mesyaratkan sah dan patut, terkait kepatutan ini dilakukan maksimal 3 (tiga) kali pemanggilan. Hal ini berarti, tidak menutup kemungkinan bahwa pada sidang pertama dan kedua, Tergugat tidak hadir. Dengan demikian agenda sidang dimaksud untuk dilakukan perdamaian oleh majelis hakim pokok perkara tidak selalu dapat dilakukan pada sidang panggilan pertama. Artinya, setelah dilakukan pemanggilan, entah pertama, kedua ataupun panggilan ketiga, baru para pihak hadir (Penggugat dan Tergugat), maka dapatlah agenda perdamaian ini dilaksanakan.
Selanjutnya, dalam hal Penggugat dan Tergugat sudah hadir keduanya, maka hakim pokok perkara akan menanyakan kepada Para Pihak apakah masih mungkin dilakukan perdamaian? Dalam hal jawaban kedua belah pihak terjadi perdamaian, maka perkara akan dicabut. Dalam hal salah satu pihak atau kedua belah pihak menjawab bahwa perkara dilanjutkan atau tidak ada perdamaian, maka hakim pokok perkara akan memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi. Sidang kemudian selesai ditunda untuk dilanjutkan ke agenda berikutnya mendengar hasil mediasi.
Pada proses mediasi, hal yang sama juga akan ditanyakan oleh Mediator, apakah masih mungkin dilakukan perdamaian oleh para pihak. Hanya saja terdapat perbedaan di sini, bahwa yang menjadi pemeriksa adalah mediator, bukan hakim pokok perkara. Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi sidang pembaca yang budiman.
Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void
( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Surat Dakwaan ", "...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Permohonan Penetapan Akta Kematian &...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal " Contoh Surat Dakwaan ", dan pada ...