Hal : Replik Penggugat Terhadap Eksepsi Dan Jawaban Tergugat III Dalam Perkara Perdata No. 108/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel. Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jakarta, 06 Juni 2016
Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Perdata No. 108/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Sel.
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di
J A K A R T A
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya Eksepsi dan Jawaban Tergugat III dalam perkara perdata No. 108/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Sel., pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkenankanlah kami Kuasa Hukum Penggugat, untuk mengajukan Replik sebagai berikut :
REPLIK DALAM EKSEPSI :
1. MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat III dalam Jawabannya khususnya dalam hal eksepsi mengenai Kewenangan Mengadili, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat;
Bahwa alasan Eksepsi Tergugat III yang mendalilkan tentang Kompetensi Absolut dalam perkara ini adalah hanya alasan-alasan yang dipakai Para Tergugat untuk menghindar dari tanggungjawabnya semata, dimana perlu diketahui bahwa gugatan ini berlandaskan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat yang mengawali ditandatanganinya Perjanjian Pemberian Amanat oleh Penggugat;
Bahwa alasan Eksepsi Tergugat III tersebut hanya sepihak dan tendensius saja dimana Para Tergugat hanya memandang dan melihat serta mengagung-agungkan Perjanjian Pemberian Amanat yang ditandatangani Penggugat saja tanpa melihat bahwa ditandatanganinya Perjanjian Pemberian Amanat oleh Penggugat, karena adanya Perbuatan Melawan Hukum yang melatarbelakanginya;
Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat, Penggugat kemudian membuat pengaduan ke PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) untuk dilakukan mediasi, yang hasil pada tanggal 23 September 2015 PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) menerbitkan surat Perihal : Laporan Hasil Penanganan Pengaduan, yang mana pada bagian akhir Laporan Hasil Penanganan Pengaduan, pada point Posisi Akhir, disebutkan bahwa :
- Tidak tercapainya kesepakatan dalam penanganan pengaduan Nasabah Pelapor di JFX;
- Selanjutnya JFX telah menjelaskan opsi penyelesaian pengaduan selanjutnya yang dapat ditempuh oleh Nasabah Pelapor yaitu : (i) melalui mediasi di Komite Perilaku dan Keanggotaan JFX; atau (ii) melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); atau (iii) melalui Jalur hukum (perdata atau Pidana);
- Terhadap opsi tersebut, Nasabah Pelapor memutuskan melanjutkan pengaduannya ke Pengadilan Negeri.
Oleh karenanya, alasan Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah TELAH TEPAT (REDELIJK).
2. MENGENAI GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat III mengenai eksepsi Gugatan Error In Persona, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat;
Bahwa alasan Eksepsi Tergugat III yang mendalilkan tentang Gugatan Penggugat Error In Persona karena telah menarik Tergugat III menjadi Pihak Tergugat adalah tidak benar karena Tergugat III selaku Marketing PT. Premier Equity Futures (Tergugat I) adalah salah satu pihak yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dimana Tergugat III bersama dengan Tergugat II yang telah meminta Penggugat untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu baik dari Tergugat III dan Tergugat II. Setelah seluruh Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut ditandatangani oleh Penggugat, Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut dibawa lagi oleh Tergugat III dan Tergugat II.
Penggugat memberikan No. Account, Login, Master, Investor dan Server kepada Tergugat II atas permintaan serta janji Tergugat III beserta Tergugat II, yang berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu dan untuk janji tersebut, trading akan langsung dilakukan oleh Tergugat II dan Timnya.
Oleh karenanya Penggugat TELAH TEPAT (REDELIJK) DAN TIDAK SALAH (ERROR IN PERSONA) dalam menentukan Subyek Hukum sebagai Tergugat dan menurut hukum, Penggugat berhak atau berwenang dalam menentukan siapa saja subyek hukum yang akan digugatnya.
V i d e :
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16-6-1971 Reg.No.305.K/SIP/1971 yang berbunyi : “Azas Hukum Acara Perdata bahwa hanya Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya.”
3. MENGENAI GUGATAN OBSCUUR LIBEL
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat II mengenai Eksepsi Gugatan Penggugat Obscuur Libel, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat;
Bahwa dalil Eksepsi Tergugat II mengenai Gugatan Penggugat Obscuur Libel karena Tidak Meminta Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif untuk dinyatakan Batal Demi Hukum adalah tidak benar dan menunjukkan bahwa Tergugat II tidak memahami Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan Penggugat;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian bahkan Penggugat telah pula merumuskan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yang salah satunya adalah Tergugat II serta dalam gugatan telah pula Penggugat gambarkan adanya rangkaian perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagai berikut :
- Penggugat diminta oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu kepada Penggugat;
- Penggugat belum pernah bahkan tidak pernah bertemu dengan Debbie Yuliantini selaku Wakil Pialang Berjangka PT. Premier Equity Futures, yang menandatangani Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif;
- Penggugat belum pernah bahkan tidak pernah bertemu dengan Ir. G. Ganda Sudjana selaku Direktur Utama PT. Premier Equity Futures, yang menandatangani Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif, hingga terjadi mediasi I di Kantor Tergugat I;
- Tergugat II dan Tergugat III meminta Kode Akses Transaksi dari Penggugat;
- Tergugat II dan Tergugat III berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu;
- Tergugat II dan teamnya secara langsung melakukan transaksi atau Trading, yang secara teknis dilakukan oleh Tergugat IV;
- Para Tergugat tidak mau memberikan Perjanjian Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya kepada Penggugat;
Dengan demikian alasan gugatan Penggugat adalah SUDAH JELAS dan TIDAK KABUR.
DALAM POKOK PERKARA / KONPENSI :
1. Bahwa apa yang telah kami uraikan dalam tanggapan kami dalam Eksepsi sepanjang masih relevan mohon diberlakukan dalam pokok perkara / kopensi ini;
2. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat II dalam Jawabannya, kecuali apa yang diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat;
3. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat III No. 7, Penggugat tanggapi sebagai berikut:
- Telah Tergugat III akui bahwa Tergugat III dan Tergugat II menemui Penggugat di Hotel Grand Alia Cikini (Hotel Tempat Penggugat Menginap);
- Secara senyatanya bahwa Tergugat III beserta Tergugat II berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu dan untuk janji tersebut, trading akan langsung dilakukan oleh Tergugat II dan Timnya;
- Tidak benar dalil Jawaban Tergugat III yang mengatakan Penggugat telah dijelaskan kemudian membaca, mengerti, memahami, menyetujui lalu menandatangani dengan sukarela dan tanpa paksaan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif, karena secara senyatanya Tergugat III dan Tergugat II yang meminta Penggugat untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu kepada Penggugat;
- Secara senyatanya bahwa transaksi atau trading langsung dilakukan oleh Tergugat II dan Timnya, yang akan Penggugat buktikan dalam Acara Pembuktian Kelak.
4. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat III No. 8, Penggugat tanggapi sebagai berikut:
- Penggugat diminta oleh Tergugat III dan Tergugat II untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu kepada Penggugat;
- Penggugat mengerti akan adanya resiko bukan karena adanya penjelasan dari Tergugat III ataupun Tergugat II melainkan karena Penggugat pernah berinvestasi dan bertransaksi untuk produk yang sama, oleh karenanya sejak awal Penggugat hanya menginginkan resiko sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
- Penggugat pernah berinvestasi dan bertransaksi untuk produk yang sama, tidak hanya di perusahaan yang berbeda melainkan juga di PT. Premier Equity Futures Cabang Surabaya;
- Di PT. Premier Equity Futures Cabang Surabaya, Penggugat juga dirugikan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan modus operandi yang sama seperti yang dilakukan oleh Para Tergugat;
- Telah Tergugat III akui bahwa Tergugat III dan Tergugat II keesokkan harinya mengantarkan Penggugat ke Bank BCA Sudirman untuk melakukan transfer dana sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening BCA Sudirman dengan Nomor Rekening 035 311 7863 atas nama PT. Premier Equity Futures (Tergugat I);
5. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat III No. 9, Penggugat tanggapi sebagai berikut:
- Secara senyatanya bahwa saat Penggugat bertemu Tergugat III, Tergugat III mengakui kesalahannya dan mengakui kesepakatan bahwa pada saat joint dengan Tergugat I, Penggugat hanya mau resiko Rp. 30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Penggugat mempunyai bukti otentik atas dalil Penggugat tersebut, yang akan Penggugat buktikan dalam Acara Pembuktian Kelak;
- Telah Tergugat III akui bahwa saat Penggugat bertemu Tergugat III, pada saat itulah, Perjanjian Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya, baru diserahkan oleh Fanny kepada Penggugat;
- Tergugat III telah memutarbalikan fakta dengan mendalilkan Penggugat sendiri yang meminta dokumen-dokumen tersebut akan diambil sendiri oleh Penggugat karena secara senyatanya bahwa Para Tergugat sengaja tidak mau memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada Penggugat terbukti dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi, tersebut jelas alamat Penggugat adalah Parit Culum I, Rt. 004, Rw. 001, Kel. Parit Culum I, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi 36761, namun Para Tergugat tidak mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada Penggugat dengan alasan Penggugat sendiri yang meminta dokumen-dokumen tersebut akan diambil sendiri oleh Penggugat, bahkan alasan yang tidak jelas dan berdasar, Tergugat I bertanya “alamat tersebut apakah berada di Jakarta”?
6. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat III No. 11 dan 12, Penggugat tanggapi bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sempurna dan akurat dan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga sudah selayaknya apabila dalil Gugatan Penggugat dalam petitum mengenai tuntutan ganti rugi materiil dan tuntutan ganti rugi immateriil serta uitvoerbaar bij voorraad untuk dikabulkan;
7. Bahwa terhadap Jawaban Tergugat II selebihnya, cukup Penggugat Tolak dan Mohon Dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan dalam Acara Pembuktian Kelak.
Berdasarkan hal hal sebagaimana tersebut diatas kami mohon yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan, dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat III dan / atau Para Tergugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini;
- Menyatakan pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan dalam proses pemeriksaan pokok perkara.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya sebagaimana yang telah Penggugat ajukan dalam Gugatan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikian Replik ini kami sampaikan, semoga dapat membantu Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan berwawasan pada hakekat kebenaran dan keadilan.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Ttd.
F A, S.H.