Secara sederhana Duplik adalah jawaban Tergugat atas Replik dari Penggugat. Cukup banyak contoh-contoh duplik yang bisa didapatkan oleh sidang pembaca yang budiman dari dunia maya. Pada kesempatan ini akan penulis pilihkan salah satu contoh Duplik yang dirasa cukup baik, sebagai berikut:[1]
Perihal: Duplik Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III
Kepada Yth :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun
Dalam Perkara Perdata Nomor.03/Pdt.G/2009/PN. Srln
Di-
Pengadilan Negeri Sarolangun
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, berdasarkan surat kuasa khusus No : 01/KK/ P & A/IV/2008, tanggal 13 April 2009, dalam perkara perdata Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln, perkenankan kami:
1. XY, S.H.
2. YZ, S.H.
Masing-masing adalah Advokat/Penasehat Hukum yang tergabung pada XYZ Law Firm, dengan ini mengajukan duplik terhadap dalil-dalil Replik Penggugat tanggal 26 Mei 2009, adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa, pada prinsipnya Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, tetap pada dalil-dalil dalam Eksepsi/Jawaban terdahulu, dan membantah semua dalil-dalil Penggugat baik dalam gugatannya maupun dalam Replik;
Bahwa, dalil penggugat pada angka 2 adalah tidak benar, karena gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) bukanlah semata-mata ditujukan kepada Tergugat saja, tetapi juga berlaku untuk kurang Pihak bagi Penggugat sehingga gugatan menjadi cacat error in persona (kekeliruan mengenai orang). (lihat Buku Hukum Acara Perdata karangan M. Yahya Harahap), oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah di tolak, dan Tergugat serta para Turut Tergugat tetap pada jawaban terdahulu;
Bahwa, dalil Penggugat pada angka 3 dalam eksepsinya adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, dan merupakan kesimpulan Penggugat semata, Penggugat tidak membaca secara keseluruhan dalil-dalil Tergugat dan Para Turut Tergugat, seharusnya Penggugat menyadari bahwa kalimat yang Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, tulis tersebut adalah apa yang ada dalam gugatan Penggugat dengan tujuan untuk memperjelas dalil-dalil Tergugat dan Para Turut Tergugat;
Oleh karena itu perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III jelaskan hal tersebut bukanlah pengakuan dari Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III mengenai kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa, Penggugat hanya menterjemahkan sepotong-sepotong dari dalil –dalil Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, oleh karenanya dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak;
Bahwa, dalil Penggugat pada angka 4 semakin menunjukkan bahwa gugatan Penggugat Kabur, tidak jelas (obscure libel), karena tidak menyebutkan dengan jelas berapa luas tanah dan batas-batas tanah yang menurut Penggugat telah dibangun asset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolngun (SMPN 13, Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Asai, Kantor dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Kecamatan Batang Asai, Kantor Camat Batang Asai) dalil tersebut hanyalah menggambarkan ketidaktahuan Penggugat atas objek sengketa, karenanya dalil tersebut haruslah ditolak;
Bahwa, apa yang Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III uraikan pada angka 2 diatas sekaligus merupakan bantahan terhadap dalil Penggugat pada angka 5 halaman 2 dalam repliknya tersebut;
Bahwa, menanggapi dalil Penggugat pada bagian II angka 1 dan 2, sebagaimana dalil jawaban Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III terdahulu, Perlu Pembuktian lebih lanjut, mengenai bukti kepemilikan Penggugat tersebut, dan dalil Penggugat haruslah ditolak karena sudah jelas dan nyata gugatan Penggugat kabur mengenai batas-batas dan luas objek sengketa ;
Berdasarkan uraian-uraian eksepsi tersebut diatas, maka sepatutnyalah apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan membuat putusan sebagai berikut:
- Menerima Eksepsi/Jawaban dan Duplik Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Gugatan dan Replik Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa, sebagaimana yang telah Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III kemukakan dalam eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil duplik dalam pokok perkara ini;
Bahwa, pada prinsipnya Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, dan Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tetap pada dalil-dalil dalam jawaban terdahulu;
Bahwa, dalil Penggugat pada angka 2 adalah tidak benar dan merupakan kesimpulan Penggugat secara sepihak, oleh sebab itu haruslah ditolak ;
Bahwa, dalil Penggugat pada angka 3 haruslah dikesampingkan karena tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum, hanyalah ungkapan ketidakpuasan Penggugat, dan Penggugat tidak membaca secara keseluruhan dalil-dalil Tergugat, seharusnya Penggugat menyadari bahwa kalimat yang Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tulis tersebut adalah apa yang ada dalam gugatan Penggugat untuk memperjelas dalil-dalil jawaban Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III;
Oleh karena itu perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III jelaskan, hal tersebut bukanlah pengakuan dari Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III mengenai kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa tersebut Perlu Pembuktian lebih lanjut, Penggugat hanya menterjemahkan sepotong-sepotong dari dalil –dalil Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak;
Bahwa, dalil Penggugat pada angka 4 haruslah dikesampingkan, mengenai pertanyaan-pertanyaan yang Tergugat dan para Turut Tergugat jabarkan dalam jawaban terdahulu adalah hal yang wajar karena memang terdapat kejanggalan-kejanggalan, apa lagi dengan terbitnya sertifikat hak milik atas nama ARIFIN, diatas tanah yang merupakan asset Pemerintahan Daearah Kabupaten Sarolangun dan diatasnya terdapat bangunan-bangunan sekolah dan perkantoran yang dipergunakan untuk kepentingan umum;
Bahwa, dalil Penggugat pada angka 5 dan angka 6 adalah tidak benar, karena sudah jelas Tergugat telah mendapat penyerahan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut dari H. Matyakin, Daud dan Tayen yang merupakan keturunan dari Penghulu Malin / nenek moyang dari Penggugat (sesuai dengan keputusan Rapat Adat Kecamatan Batang Asai tentang gugatan Sdr. MARBAWI cs (anak Tergugat) terhadap Tanah SMPN 13 Batang Asai) kemudian diperkuat oleh Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 12 Juni 1990;
Atas dasar hal tersebut Tergugat membangun sarana dan prasarana yang nota bene adalah untuk kepentingan umum dan merupakan Milik Pemerintah Sarolangun, oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak dan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, tetap pada dalil jawaban terdahulu;
Bahwa, dalil Penggugat pada angka 7 s/d angka 11 tidak perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tanggapi karena tidak berdasar hukum, dan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tetap pada dalil jawaban terdahulu, oleh sebab itu dalil Penggugat tersebut haruslah ditolak ;
Bahwa, menanggapi dalil Penggugat pada angka 13 mengenai tuntutan ganti rugi, dimana Penggugat dalam gugatannya terdahulu tidak memperinci dari mana asal-usul angka Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), bahwa tuntutan ganti rugi atas sesuatu hasil yang tidak dirinci berdasarkan fakta-fakta dianggap sebagai tuntutan yang tidak mempunyai dasar hukum, oleh karenanya dalil Penggugat tersebut haruslah di tolak;
Bahwa, menanggapi dalil Penggugat pada angka 14 mengenai Sita Jaminan dari Penggugat terhadap lokasi tanah dan bangunan yang ada diatasnya berupa: Gedung SMPN 13 Batang Asai, Kantor Camat Batang Asai, Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Asai, Kantor dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Kecamatan Batang Asai, harus ditolak, karena suatu objek sita haruslah dijelaskan secara rinci mengenai letak, luas dan batas-batas secara jelas;
Bahwa, Permintaan Sita Jaminan oleh Penggugat terhadap objek yang tidak disebutkan secara jelas mengenai identitasanya yaitu menyangkut berapa luas tanah dan bangunan-bangunan diatasnya, merupakan permintaan yang kabur objeknya, sehingga tidak mungkin di letakkan Sita terhadap permintaan seperti itu, dan sudah cukup dasar dan alasan untuk menolak dalil Penggugat tersebut;
Kemudian perlu Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III jelaskan bahwa lokasi tanah dan bangunan yang yang ada diatasnya berupa: Gedung SMPN 13 Batang Asai, Kantor Camat Batang Asai, Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Batang Asai, Kantor dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Kecamatan Batang Asai, adalah Asset Pemerintahan Daerah Kabupaten Sarolangun, sesuai dengan ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan “Bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah, uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah tersebut diantaranya termasuk barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah", jadi sudah jelas bahwa dalil Penggugat mengenai Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan yang merupakan Asset Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, dan berikut tuntutan uang paksa tersebut haruslah di tolak;
Bahwa, mengenai dalil Penggugat selebihnya yang tidak Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tanggapi bukan berarti Tergugat, dan Para Turut Tergugat mengakui, semata-mata karena dalil-dalil tersebut tidak berkwalitas dan tidak mempunyai dasar hukum;
DALAM PROVISI:
Bahwa, Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat dalam Provisi, dan Tergugat, para Tergugat tetap pada dalil-dalil jawaban dalam Provisi terdahulu, Oleh sebab itu, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan “menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya".
Berdasarkan semua hal-hal yang terurai diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
– Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan dan Replik Penggugat untuk keseluruhan;
- Menerima Eksepsi, Jawaban dan Duplik Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah Aset pemerintahan Kabupaten Sarolangun;
- Menolak Sita Jaminan (conservatoir beslaag) dan uang paksa (dwangsom) yang dimintakan oleh Penggugat;
- Menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo et Bono).
Jambi, 2 Juni 2009
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III
Ttd.
1. "Contoh Duplik Perkara Perdata", helmilaw.wordpress.com, 10 April 2010, diakses pada tanggal 29 November 2020, https://helmilaw.wordpress.com/2010/04/10/contoh-duplik-perkara-pidana/