Label
- Kuliah Hukum (63)
- Praktik Hukum (564)
- Sudut Pandang Hukum (53)
- Sumber Perundang-undangan (6)
- Tokoh Hukum (74)
Selasa, 22 Desember 2020
Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)
Kamis, 17 Desember 2020
Berita Acara Sita Revindikasi
- Menyebut nomor, tanggal, dan tahun surat penetapan perintah sita, sebagai dasar pelaksanaan sita;
- Menyebut jam, tanggal, hari, bulan, dan tahun pelaksanaan penyitaan;
- Mencantumkan nama, pekerjaan, dan tempat tinggal saksi-saksi;
- Menyebutkan secara jelas dan rinci, jenis serta jumlah barang yang disita;
- Jika tersita hadir, dibuat penjelasan bahwa berita acara dibuat dihadapan tersita, sedang apabila tersita tidak hadir dicatat juga dalam berita acara sita;
- Penegasan penjagaan sita diserahkan kepada tersita;
- Berita acara ditandatangani juru sita dan kedua orang saksi.
Rabu, 16 Desember 2020
Contoh Surat Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi
- Rudi Setawan, umur 56 tahun, pekerjaan sebagai Pengusaha toko material bangunan, bertempat tinggal di Jl. MT. Haryono No. 112, RT: 3, RW: 6, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut "Penggugat".
- Lestari bersama, sebuah Perseroan Terbatas, beralamat di Jalan Bandung No. 387 RT. 2 RW 4, Kelurahan sukun, Kecamatan Sukun, Malang, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama Budiarto, (selaku direktur utama PT. Lestari Bersama) beralamat di Jalan Bandung No. 547 RT: 1, RW: 1, Kelurahan sukun, Kecamatan Sukun, Malang, selanjutnya disebut sebagai "Tergugat".
- Bahwa, pada 20 Juli 20013 PENGGUGAT telah mengadakan perjanjian dengan TERGUGAT berupa perjanjian jual beli (terlampir) selanjutnya disebut "Perjanjian";
- Bahwa, dalam Perjanjian ini PENGGUGAT menjual berbagai jenis material bangunan kepada TERGUGAT yang jumlah keseluruhannya senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a). Dua Ton Semen merek Gresik; b). 5 Ton cat tembok merek Avian ukuran 20 KG; c). 150 lusin keramik Donita; d). 1000 pipa paralon merek sion; e). 540 tangki air merek pinguin;
- Bahwa, sesuai Pasal 4 perjanjian, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu melalui Bank BSI dengan beberapa Giro Bilyet;
- Bahwa, berdasarkan Pasal 4 Perjanjian, pembayaran giro bilyet melalui Bank BSI yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi: a). Pembayaran Tahap Pertama dengan Giro Bilyet nomor TPK 56789 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 27 Juli 2014; b). Pembayaran Tahap Kedua dengan Giro Bilyet nomor TPK 65879 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Juli 2014 ; c). Pembayaran Tahap Ketiga dengan Giro Bilyet nomor TPK 85796 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2008,
- Bahwa, pada tanggal 26 Juli 2014, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian pasal 5, yaitu memberikan dan melakukan pengiriman barang ke tempat yang ditentukan oleh TERGUGAT;
- Bahwa, dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
- Bahwa, TERGUGAT telah menyerahkan giro bilyet sesuai dengan pasal 4 perjanjian;
- Bahwa, ketika Giro Bilyet jatuh tempo pada tanggal 17 Agustus 2014 dan PENGGUGAT hendak mencairkan dana, Giro tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada;
- Bahwa, PENGGUGAT telah bersabar menunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian pasal 8, yaitu 24 Agustus 2014;
- Bahwa, ternyata setelah batas waktu habis Giro Bilyet masih tidak dapat dicairkan;
- Bahwa, atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan teguran – teguran secara tertulis terhadapnya pada tanggal 1, 15 dan 21 September 2008, akan tetapi TERGUGAT tidak mengindahkannya;
- Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 Agustus 2014, sehingga dengan demikian cidera janji tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Bahwa, sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
- Bahwa, sesuai dengan pasal 10 perjanjian, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Malang;
- Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka PENGGUGAT mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap: A). Sebidang tanah dan bangunan di Jl. Sunan drajat No. 87 Malang milik TERGUGAT; B). Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Sukarno Hatta No. 40 Malang milik TERGUGAT; C). mobil box L.300 berwarna putih dengan Nomor polisi N 1574 TA; D). mobil truk Isuzu Dyana berwarna hijau dengan nomor polisi N 3456 WA;
- Bahwa, dikarenakan cidera janji yang dilakukan oleh TERGUGAT, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
- Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad).
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagaimana tersebut di atas;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji;
- Menghukum TERGUGAT Memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT seketika dan secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Selasa, 15 Desember 2020
Contoh Permohonan Isbat Nikah Volunter
- Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 9 April 2007 di Jl. Yang Benar, Nomor: 9, RT/RW: 003/001, Kelurahan: YZ, Kecamatan: TU, Kabupaten: Demak, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama AW bin N dengan mahar berupa 30 Gram Emas 22 Karat serta seperangkat alat shalat, dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah Ustadz AS dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat Para Pemohon antara lain yang bernama Bapak Ferdi dan Bapak Rasyid;
- Bahwa, pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;
- Bahwa, sewaktu akan menikah Pemohon I berstatus Jejaka dalam usia X tahun sementara Pemohon II berstatus Gadis dalam usia X tahun;
- Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;
- Bahwa, dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama: JDM, laki-laki, lahir pada tanggal 22 Januari 2008 di Demak;
- Bahwa, Para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran anak Para Pemohon ;
- Bahwa, antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun sesusuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama dari agama Islam;
- Bahwa, untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA Kecamatan TU untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Bahwa, Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MN bin A) dan Pemohon II (Z binti AW) yang dilangsungkan pada tanggal 9 April 2007 di Demak;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan TU untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
Senin, 14 Desember 2020
Contoh Permohonan Pengangkatan Anak (Muslim)
- Bahwa, Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus tahun Y sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Nikah No. 4535 oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan YZ Kabupaten Demak, dan selama pernikahan tersebut sampai saat ini Para Pemohon belum dikaruniai kuturunan;
- Bahwa, Para Pemohon hendak mengangkat anak yang bernama MD bin Q yang merupakan anak kandung dari Bapak Q bin ZM dan Ibu Y binti J;
- Bahwa, anak yang bernama MD Bin Q, laki-laki, Umur 2 tahun, dan sejak anak tersebut lahir sudah ikut dengan Para Pemohon sebagaimana surat pernyataan yang di buat oleh orang tua kandung anak tersebut dengan Para Pemohon;
- Bahwa, sejak ikut dengan Para Pemohon, anak tersebut terawat dengan keadaan baik sampai saat ini;
- Bahwa, dari kedua belah pihak keluarga orang tua kandung anak tersebut tidak keberatan terhadap keinginan Para Pemohon untuk mengangkat anak tersebut dan anak tersebut juga menerima Para Pemohon sebagai orang tua angkatnya dan sebaliknya tanpa mengurangi hak-hak anak tersebut;
- Bahwa, Para Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak ini adalah dalam rangka kelanjutan pendidikan, kesehatan dan masa depan anak tersebut;
- Bahwa, Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara ini;
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I bernama OPQ bin Z dan Pemohon II bernama ABC binti B terhadap anak yang bernama MD bin Q, umur 2 tahun;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Sabtu, 12 Desember 2020
Contoh Gugatan Isbat Cerai
- Bahwa, pada tanggal 7 Oktober 2008, Penggugat melangsungkan pernikahan dengan Tergugat menurut agama Islam di wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan: Banjar, Kota: Banjar, Provinsi: Jawa Barat;
- Bahwa, pada saat pernikahan tersebut Penggugat berstatus Gadis, dan Tergugat berstatus Perjaka, pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah adalah SDI, dan dihadiri saksi nikah masing-masing bernama Bapak WYT dan Bapak FZY, adapun mas kawin berupa Seperangkat Alat Sholat, Emas seberat 24 gram dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah) yang dibayar tunai;
- Bahwa, antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa, setelah nikah, pada tahun pertama, antara Penggugat dengan Tergugat tinggal rumah orangtua Penggugat atau tinggal di rumah orang tua Tergugat, karena letaknya memang berdekatan, kemudian pada tahun kedua dan seterunya antara Penggugat dengan Tergugat tidak tingggal satu rumah dikarenakan Tergugat berkerja di lain kota, diantaranya Tergugat bekerja di Kota Bogor dan di Tasikmalaya;
- Bahwa, selama pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 orang keturunan, yaitu: a). MNO, Laki-laki, umur 10 tahun; b). OPQ, Laki-laki, Umur 10 tahun.
- Bahwa, selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan Penggugat dengan Tergugat tersebut dan selama itu pula Penggugat dan Tergugat tetap beragama Islam;
- Bahwa, sampai sekarang Penggugat tidak mempunyai kutipan akta nikah, karena pernikahan Penggugat ternyata tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjar dengan alasan petugas tidak mencatat pernikahan tersebut, sementara Penggugat sangat membutuhkan bukti keabsahan perkawinan tersebut dan karenanya Penggugat mohon agar perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat terlebih dahulu ditetapkan keabsahannya sebagai bukti kebasahan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat untuk alasan hukum dalam pengurusan perceraian antara Penggugat dengan Tergugat;
- Bahwa, pada awal-awal pernikahan telah terjadi perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat. Namun, kurang lebih sejak awal tahun 2015 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak harmonis dengan adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang terus menerus yang sulit untuk dirukunkan lagi yang disebabkan antara lain: a). Tergugat suka main game online; b). Tergugat suka main perempuan;
- Bahwa, puncak keretakan hubungan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tersebut adalah awal Tahun 2016, yang akibatnya antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sampai dengan saat ini. Hal mana pada bulan Februari tahun itu Tergugat secara lisan dan tertulis menjatuhkan talak kepada Penggugat;
- Bahwa, dengan kejadian tersebut rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak lagi dapat dibina dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sudah sulit dipertahankan lagi, dan karenanya agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternatif terakhir bagi Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat;
- Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Penggugat mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2008, bertempat di Kecamatan Banjar, Kota: Banjar, Provinsi: Jawa Barat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (EFG Bin OPQ) terhadap Penggugat (ABC Binti HIJ);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan setempat untuk mencatat perceraian tersebut;
- Biaya perkara menurut hukum.
Jumat, 11 Desember 2020
Contoh Kesimpulan Penggugat
- Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas pembelaan diri yang tidak baik dan tidak bertanggung jawab serta tidak terbukti, oleh karena itu alasan-alasan itu haruslah ditolak;
- Bahwa tanah dan rumah di atasnya yang bersertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan, Penggugat dapatkan dengan transaksi jual-beli yang sah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ny. Hanny Sudarmadi, SH dengan pihak penjual adalah Sugijarto, yang tertuang dalam Akta Jual Beli No.1/Kebayoran Lama/2003.
- Bahwa Sugijarto membeli rumah beserta tanah tersebut dari Tergugat II dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Bpk Didi Sujadi, SH, di mana pihak penjualnya adalah Tergugat II sendiri dengan saksi adalah Hadeli Firman (Pimpinan Bank Natin). Jual beli ini tertuang dalam Akta Jual Beli No. No.52/1/Kebayoran Lama/1993. Proses penjualan rumah beserta tanahnya itu lantaran Tergugat II tidak dapat melunasi pinjaman yang dipinjamnya di Bank Natin.
- Tergugat I telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik no. 605/Grogol Selatan kepada Tergugat II sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No. B-2658/ 0.1.14/Euh.2/10/2011.
Kamis, 10 Desember 2020
The Meaning of Customary Criminal Sanctions in the Baduy Customary Law Community
"Gunung teu benang di lebur Lebak teu benang dirakrak Lojor teu benang dipotong Pondok teu benang disambung (mountains cannot be destroyed, valleys must not be destroyed, long must not be cut, short must not be continued)."
For the Baduy customary law community, the wiwitan mandate has a very deep philosophy of maintaining a balance between humans and humans, humans with nature and humans with their God through mutual interaction, compassion and foster care. Conformity between an act with customs and customary law is a necessity because it is passed down from generation to generation since human life has become a benchmark, guidelines, rules, norms of life, customary law and is the basis of religious expectations.
The increase in crime and the number of fostered citizens in a country indicates that there are serious problems in resolving law enforcement. Law enforcement carried out on positive law prioritizes misery while in the customary law community especially the Baduy community criminal law is not intended to provide misery or suffering but instead provides an improvement to behavior.
Formulation of The Problem: What is the meaning of criminal sanctions on the Baduy customary community?
Research Methods: This research is a legal research using the socio-legal antro approach. The data used are primary data and secondary data analyzed using qualitative analysis.
Analysis
According to Dyah Irawati and Hinijati, the presence of law had never thought about whether to consider whether or not it would be recognized by state power, but instead it had emerged genuinely from within the unitary community of customary peoples long before the birth of the state. This indicates the real authenticity of customary law, because customary law arises from the content of the community itself.
autonomously and it is called authentic. The pattern of interaction is a source of community knowledge which then gives birth to the values of wisdom that underlie the patterns of behavior that govern the behavior of customary peoples in a group so that the code of conduct is held, respected and has the power to remember for the community.
Any violation of customary law or customary criminal act will result in damage, not only to the level of the body and lives of people (victims), but also to cause disturbance or shock in the magical realm due to natural imbalances. This has consequences, the resolution of violations of the law is not enough to only be an outward solution but must also include restoring the balance of nature.
In the Baduy customary law community, legal settlement is the most recent effort, so it must be based on the foundation of "justice and silih hampura/forgiveness". This philosophy guarantees a balance in legal settlement on the one hand and creates harmony between peace and tranquility on the other. In relation to justice, the justice referred to by the Baduy traditional law community is to place something in its position, a value which is a balance point between legal certainty and legal usefulness. The solution by forgiving each other aims to maintain and re-realize the balance of the cosmos, restore the existing cosmopolitan and keep the order of human life running well and harmoniously.
The law gets attention and is felt as a sanction for community members depending on the values and behavior that grows from the awareness of the community members concerned. In the law, it is not difficult for us to know, it can be seen in the legislation, on the court, before the judge, in certain institutions, but in customary law it is not easy to know, because what is said customary law is not in the form of systemic regulations and modified.
One of the factors that is driving the obedience and obedience of individuals to the law is none other than the existence of sanctions so it cannot be imagined how the law can be binding without sanctions, whether effective or even vice versa. Criminal law, for example, which has a different legal system compared to other fields of law that bases more sanctions on physical sanctions also raises the pros and cons of criminal sanctions imposed by judges, both among legal practitioners and legal academics themselves, especially among those seeking justice. Every social relationship must not conflict with the provisions in the existing legal regulations and apply in society. Sanctions in the form of (criminal) penalties will be imposed on any violator of existing legal regulations as a reaction to an unlawful act he committed.
Criminal sanctions as stated by Van Bemmelen last cure (utimum remidium). This last cure is the ultimate step if the enforcement mechanism in other fields of law does not work effectively, but in the development of Indonesian criminal law criminal sanctions in some cases shifted their position. No longer as ultimum remidium but as premium remidium (the main cure).
- Criminal death;
- Criminal imprisonment;
- Criminal confinement;
- Criminal fines, and
- Criminal closing
- Revocation of certain rights
- Expropriation of certain items;
- Announcement of the judge's decision
- By investigating abstract norms that can be recorded in the memories of customary leaders, community leaders or authority holders who are authorized to make legal decisions (ideology method)
- By observing every real action / actual behavior of community members in daily life when interacting in their community (descriptive method)
- By reviewing cases of disputes that have occurred or are occurring in the community (trauble cases method).
- Harmony with the community, which is when the criminal period is over, the perpetrators and the family (if they brought) can interact again with other communities as usual, for the Baduy community, a person who has served traditional punishment accompanied by a Ngabokoran or a traditional ceremony then he is considered as a clean person, and Baduy customary people will not give a stamp or sitgma as perpetrators of crime. Ngabokoran is a cleansing ceremony for traditional violations committed by perpetrators, this ceremony is not intended as a torture or suffering but to restore cosmic balance.
- Harmony with the family that each head of the family has rights and obligations to his wife and children. The obligation to maintain safety and comfort, to the child, parents are obliged to give attention and affection to their children, the obligation to the spouse is the obligation to provide for birth, inner and biological needs. This must be applied to avoid sexual irregularities, sexual harassment, same-sex rape and the practice of renting space in prisons by prisoners. That is the philosophy why in customary Baduy people who are exiled are allowed to bring their wife and children.
- Agus Surono, Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remidium Dalam Penyelesaian Konflik Pengelolaan Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, December 7, 2019.
- Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 2013.
- I Nyoman Nurjaya, Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Persepektif Antropologi Hukum, UM Press, Malang, 2006.
- Mohammad Jamin, Politik Hukum Peradilan adat di Propinsi Papua Pasca Berlakunya Undang-Undang Otonomi Khusus, Malang. Disertasi tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013.
- Nyoman Serikat, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
- Rusli, Tinjauan Yuridis Persamaan dan Perbedaan Sanksi Pidana Antara Hukum Pidana Islam Dengan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Ilmun Hukum Legal Opinion Edisi 6 Volume 2 Tahun 2014.
- Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang, Yayasan Sudarto, FH-Undip, 2009.
Sritex Declared Bankrupt By The Semarang Commercial Court
( Getty Images ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " An Indonesian Citizen was Arrested b...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Surat Dakwaan ", "...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal " Contoh Surat Dakwaan ", dan pada ...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Permohonan Penetapan Akta Kematian &...