Sabtu, 26 Desember 2020

Contoh Gugatan Sengketa Tanah

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Pengampuan (Curatele)", serta "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Sengketa Tanah, judul artikel dimaksud apabila diterjemahkan ke dalam bahasa hukum acara merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Perhatikan contoh berikut:[1]


Jakarta, ......... Juni 2016
No. : ___/GPMH-BJA/AH/VI/2016
Lamp. : Surat Kuasa Khusus & Kartu Advokat PERADI
Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Beserta Segala Akibat Hukumnya


Antara:

AH, S.H., LL.M, Sebagai Penggugat

Melawan:

BM, Sebagai Tergugat I

Musa Sanjaya, S.Pd, sebagai Tergugat II

Arsyad, Sebagai Tergugat III

Samlani, Sebagai Tergugat IV

Jamaludin, Sebagai Tergugat V

H. Aisyah, Sebagai Tergugat VI

H. Muhiya, Sebagai Tergugat VII

Muhyana, Sebagai Tergugat VIII

Salmah, Sebagai Tergugat IX

Muhammad Ali, Sebagai Tergugat X

Salehah, Sebagai Tergugat XI

Salminah, Sebagai Tergugat XII

Murtaha, Sebagai Tergugat XIII

Dan,

Ny. Solhah, Sebagai Turut Tergugat I

Imron Halim, Sebagai Turut Tergugat II

Ahli Waris Sofyan Halim, Sebagai Turut Tergugat III

H. Zanuar Zahari, S.H., Sebagai Turut Tergugat IV

Widyatmoko, S.H., Sebagai Turut Tergugat V

Camat Pasar Minggu, Sebagai Turut Tergugat VI

Lurah Pejaten Barat, Sebagai Turut Tergugat VII


Kepada Yth.                         
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Da:
      Jl. Ampera Raya, No. 133, Jakarta Selatan 12550.


Dengan hormat,

AH, S.H., LL.M., Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 12-02-1960, KTP No.: 3174041202600009, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil, Beralamat di: Jl. Amil II, Kav. 3, RT/RW: 005/004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta, dalam hal ini memilih domisili dan diwakili oleh kuasa hukumnya:

1. BJ, S.H., M.H.
2. MK, S.H., M.H.

Advokat-advokat pada Kantor Hukum BJ, S.H. & Associates, berkedudukan di Jl. CDE III, No. 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta, berdasarkan surat kuasa tertanggal ____ 2016; selanjutnya disebut “Penggugat”.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Beserta Segala Akibat Hukumnya terhadap:

BM, berkedudukan di Jalan Sawit Raya No. 12, RT/RW: 013/010, Kelurahan: Kalisari, Kecamatan: Pasar Rebo, Jakarta Timur, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat I”;

Musa Sanjaya, S.Pd., berkedudukan di Jl. Siaga Raya/Katex, No. 22, RT/RW: 016/08, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat II”;

Arsyad, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat III”;

Samlani, berkedudukan di Perumnas Depok, Jl. Semangka 7, RT/RW: 07/08, Kelurahan: Kukusan, Kecamatan: Pancoran Mas, Kota Depok-Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat IV”;

Jamaludin, terakhir diketahui berkedudukan di Pejaten, sekarang tidak diketahui alamat dan keberadaannya dengan jelas dan pasti di wilayah Negara Republik Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat V”;

H. Aisyah, berkedudukan di Jl. Buncit Raya, No. 9A, RT/RW: 007/03, Kelurahan: Kalibata, Kecamatan: Pancoran, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat VI”;

H. Muhiya, berkedudukan di Jl. Buncit Raya, No. 9B, RT/RW: 007/03, Kelurahan: Kalibata, Kecamatan: Pancoran, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat VII”;

Muhyana, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat VIII”;

Salmah, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat IX”;

Muhammad Ali, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat X”;

Salehah, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat XI”;

Salminah, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat XII”;

Murtaha, terakhir diketahui berkedudukan di Pejaten, sekarang tidak diketahui alamat dan keberadaannya dengan jelas dan pasti di wilayah Negara Republik Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat XIII”;

Ny. Solhah, berkedudukan di Srengseng Sawah, RT/RW: 02/07, No.: 97, Kelurahan: Srengseng Sawah, Kecamatan: Jagakarsa, Kotamadya: Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat I”;

Imron Halim, berkedudukan di Jalan Siaga Raya, RT/RW: 012/004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat II”;

Ahli Waris Sofyan Halim, terakhir berkedudukan di Pejaten, sekarang tidak diketahui alamat dan keberadaannya dengan jelas dan pasti di wilayah Negara Republik Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat III”;

H. Zanuar Zahari, S.H., berkedudukan di Jl. ZXY; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat IV”;

Widyatmoko, S.H., Notaris, berkedudukan di Jalan ABC; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat V”;

Camat Pasar Minggu, berkedudukan di Kantor Camat Pasar Minggu, Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Telp. 021-7806296, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat VI”;

Lurah Pejaten Barat, berkedudukan di Kantor Kelurahan Pejaten Barat, No. 1, Jalan Siaga Raya, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat VII”;

Alasan dan Dasar-dasar Gugatan

Adapun alasan dan dasar-dasar/dalil-dalil Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Beserta Segala Akibat Hukumnya a quo adalah sebagaimana diuraikan berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal 01 November 2013, berdasarkan Akta Jual Beli dari Turut Tergugat IV Nomor: 841/2013 dan pada tanggal 31 Oktober 2013, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 838/2013, Penggugat membeli bidang-bidang tanah, masing-masing, sebagai berikut: a). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 63, Blok S.II, Kohir Nomor: C.1162 seluas kurang lebih ± 120 M2 (Seratus dua puluh meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0443.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Imron Halim dan Alm. Sdr. Sofyan Halim yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW: 004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Jalan Siaga Raya; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat :Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; b). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 117, Blok D.IV, Kohir Nomor: C.2193 seluas kurang lebih ± 200 M2 (Dua ratus meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0442.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Ny. Solhah yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW:004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin;
  2. Bahwa, sebelum melakukan jual-beli tersebut, Penggugat telah melakukan konsultasi ke Kelurahan Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu-Jakarta Selatan, untuk melakukan pengecekan terhadap status riwayat tanah dimaksud. Disamping itu, Penggugat juga telah meminta Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Ketua RT di wilayah tanah tersebut, dan pihak Kelurahan telah memberikan konfirmasi kepastian pemilik-pemilik tanah dimaksud adalah sah dan telah mengeluarkan surat riwayat tanah. Berdasarkan surat-surat tersebut, maka dibuatkanlah Akta Jual-Beli dihadapan Turut Tergugat V, dengan saksi-saksi Turut Tergugat VII;
  3. Bahwa, mengingat status tanah tersebut adalah berupa Girik, maka Penggugat meminta jasa Turut Tergugat V untuk mengurus pembuatan sertifikat hak milik atas tanah tersebut di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan telah memeriksa seluruh kelengkapan yang merupakan syarat-syarat untuk permohonan sertifikat dan dinyatakan lengkap. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan tanda terima dokumen dengan nomor: 145/2/2014 tertanggal 10 April 2014. Pengurusan terkait hal ini masih dalam proses dan menjadi tertunda karena pengukuran tanah yang dihambat;
  4. Bahwa, untuk keamanan tanah-tanah yang baru Penggugat beli tersebut, Penggugat telah meminta jasa Turut Tergugat I dan jasa penduduk setempat untuk membuat pagar tembok keliling, dan proses pengukuran final yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, dan Turut Tergugat VII. Namun, kedua proses tersebut dihalang-halangi oleh orang-orang suruhan dari Tergugat I;
  5. Bahwa, Tergugat I mengaku/mengklaim sebagai pemilik atas bidang-bidang tanah objek perkara yang diperoleh dengan cara membeli dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, sebagai para ahli waris alm. H. Saini Bin Adam, yang dalam transaksi tersebut, Tergugat I telah memberikan uang muka pada tahun 2007 dari dan kepada Tergugat II, sebagai salah satu wakil/kuasa dari para ahli waris alm. H. Saini Bin Adam;
  6. Bahwa, Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang membeli bidang-bidang tanah dimaksud secara sah dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, dan setelah membeli tanah tersebut dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III dihadapan Turut Tergugat V, dan disaksikan oleh Turut Tergugat VII. Adapun secara riwayat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III memperoleh hibah atas bidang-bidang tanah tersebut dari alm. H. Zaini atau Hj. Mariam dihadapan Turut Tergugat IV. Setelah jual beli dimaksud, Penggugat tidak pernah memperjual belikannya kembali kepada orang lain, atau secara umum tidak pernah mengalihkan kepemilikan, atau memindahtangankan atas bidang-bidang tanah tersebut;
  7. Bahwa, selain bukti-bukti surat atas alas hak sebagaimana telah disebutkan di atas, juga terdapat satu bukti surat yang menentukan dan mendukung kepemilikan Penggugat, yaitu Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat II yang menerangkan bahwa jual-beli tanah antara Tergugat II (sebagai wakil ahli waris dari alm. H. Saini Bin Adam) dengan Tergugat I tidak termasuk tanah milik Ibu Solha dan Imron Halim, pada tanggal 24 Juni 2008;
  8. Bahwa, ironisnya sampai saat gugatan kedua ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat I masih saja menguasai secara fisik bidang-bidang tanah tersebut di atas secara tidak sah dan melawan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara menyuruh orang lain untuk menempati tanah objek perkara;
  9. Bahwa, sengketa atas tanah objek perkara dimaksud telah pernah digugat oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Registrasi Perkara No: 701/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., putus hari Selasa Tanggal 07 Juni 2016, dengan amar putusan berbunyi sebagaimana berikut: XYZ;
  10. Bahwa, pada intinya gugatan di atas adalah untuk membatalkan atau setidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas alas hak dan/atau penguasaan atas objek perkara oleh Para Tergugat dikarenakan merupakan tindakan melawan hukum;
  11. Bahwa, Penggugat menuntut agar Tergugat I, dan atau siapapun yang tinggal dan/atau turut tinggal di dalamnya/menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya/di atasnya kepada Penggugat;
  12. Bahwa, kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, dan Tergugat XIII, tersebut adalah sebagai berikut: Kerugian Materiil: Biaya kerugian atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dan kegunaan dari tanah tersebut selama ± 3 tahun, dengan perincian sebagai berikut: Rata-rata biaya sewa tempat di sekitar Jl. Siaga Raya, Kelurahan Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta saat ini adalah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah) untuk/100 M2/Tahunnya, oleh karena itu, total estimasi kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta Rupiah); Kerugian Immateriil: Penggugat, selama kurun waktu ± 3 tahun, pikiran, waktu dan tenaga menjadi terkuras karena hal ini, yang mana apabila dinilai dalam bentuk uang, adalah sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah); Total Nilai Kerugian Materiil + Kerugian Imateriil: Rp. 1.225.000.000,- (Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah);
  13. Bahwa, agar gugatan ini tidak sia-sia (Illusoir), maka Penggugat mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani perkara ini, dapat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas: a). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 63, Blok S.II, Kohir Nomor: C.1162 seluas kurang lebih ± 120 M2 (Seratus dua puluh meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0443.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Imron Halim dan Alm. Sdr. Sofyan Halim yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW: 004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur : Jalan Siaga Raya; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; b). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 117, Blok D.IV, Kohir Nomor: C.2193 seluas kurang lebih ± 200 M2 (Dua ratus meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0442.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Ny. Solhah yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW:004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin;
  14. Bahwa, untuk menjamin ketepatan dan kejelasan tanah terperkara yang menjadi objek dalam perkara a quo, mohon kiranya dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat (descente) atas benda-benda tidak bergerak dalam perkara ini;
  15. Penggugat mohon agar Tergugat I dan atau siapapun yang turut tinggal di dalamnya/menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut;
  16. Bahwa, Gugatan ini diajukan berdasarkan pada “Adanya surat yang sah” dan “Suatu tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti” sebagaimana dimaksud Pasal 180 HIR, oleh karena itu telah sah secara hukum untuk dikabulkannya gugatan ini dengan pelaksanaan putusan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya;
  17. Bahwa, mengacu pada ketentuan Pasal 181 HIR, Penggugat memohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  18. Bahwa, Penggugat mohon agar Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Ahli Waris Turut Tergugat III dihukum untuk tunduk pada putusan ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk menjatuhkan putusan:

Dalam Pokok Perkara
Primair:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;
  3. Menyatakan Akta Notaris No. 841/2013 tanggal 01 November 2013 dan Akta Notaris No. 838/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Jual Beli adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari bidang-bidang tanah: a). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 63, Blok S.II, Kohir Nomor: C.1162 seluas kurang lebih ± 120 M2 (Seratus dua puluh meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0443.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Imron Halim dan Alm. Sdr. Sofyan Halim yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW: 004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Jalan Siaga Raya; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; b). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 117, Blok D.IV, Kohir Nomor: C.2193 seluas kurang lebih ± 200 M2 (Dua ratus meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0442.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Ny. Solhah yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW:004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII yang memperjualbelikan bidang-bidang tanah objek perkara milik Penggugat di atas merupakan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan transaksi Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II (mengklaim sebagai salah satu wakil/kuasa ahli-ahli waris dari alm. H. Saini Bin Adam yang meliputi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII), tersebut adalah Batal Demi Hukum, atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang-bidang tanah objek perkara milik Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp. 1.225.000.000,- (Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah);
  10. Menghukum Tergugat I, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII untuk membayar biaya Perkara ini;
Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Demikian gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

BJ, S.H., M.H.


Ttd.

MK, S.H., M.H.
______________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis.

Kamis, 24 Desember 2020

Contoh Permohonan Pengampuan (Curatele)

(ikwoonleefzorg.nl)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Perubahan Nama" serta artikel yang berjudul "Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)", maka pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Pengampuan/curatele. Berikut contoh sebagaimana dimaksud:[1]

Perihal: Permohonan Pengampuan

Jakarta, ........................

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Di,
     Jakarta

Dengan hormat

BONG SIAUW JIN, Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, yang beralamat di Jalan Kartini IV Dalam No. 177 D, RT.006/RW.004, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Tempat tinggal Perum Griya Inti Sentosa, Jalan Jalan Griya Lestari Blok I 1 No. 6 Sunter, Jakarta Utara, dalam hal ini Kuasa Hukum dari Law Office XZ, yang berkantor di Jalan MNZ berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 4 Agustus 2019, selanjutnya disebut sebagai Pemohon; yang selanjutnya disebut sebagai "Pemohon".

Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pengampuan atau Curatele atas Tjhong Lie Njan dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon dengan Termohon sepasang suami istri yang telah melangsungkan perkawinannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No.53/A/1989 tertanggal 08 Februari 1989 yang dicatatkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi D.K.I. Jakarta;
  2. Bahwa selama berlangsungnya perkawinan tersebut, Pemohon dan Termohon dikaruniakan 2 (dua) orang anak yaitu: a). Flora, lahir pada tanggal 02 Oktober 1990, beralamat di Jl. Kartini IV Dalam No. 177 D, RT. 006/RW. 004, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sdri. Flora anak pertama dari Pemohon dan Termohon pada tahun 2012 diketahui menderita penyakit kanker payudara, yang keadaannya sampai saat ini semakin memburuk karena sel kankernya telah menjalar sampai ke otak. Karena itu Sdri. Flora saat ini keadaannya hanya terbaring di rumah saja tanpa dapat beraktivitas apapun; b). Clara Chandra, lahir pada tanggal 29 Juni 1995, Jl. Kartini IV Dalam No. 177 D, RT. 006/RW. 004, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Anak bungsu dari Pemohon saat ini bekerja dan menetap di Singapura sejak Januari 2019;
  3. Bahwa pada bulan Maret 2018, Termohon jatuh sakit dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Satya Negara yang beralamat Jl. Agung Utara 24 Blok A No.1, RT.2/RW.18, Sunter Agung, Tj. Priok, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14350. Pemeriksaan yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan MRI Brain oleh Dr. Aswin Surya Widjaya, Sp.Rad dan Dr. Yanto Budiman, Sp.Rad berdasarkan permintaan dari dokter Dr. Jonathan Satryautama. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan Termohon mengalami penyempitan pembuluh darah otak kanan sehingga tubuh Termohon menjadi lemas dan tidak bisa berbicara. Oleh sebab itu, Termohon dirawat di Rumah Sakit tersebut selama 6 hari, kemudian beliau diizinkan pulang ke rumah karena keadaan mulai membaik dan dapat melakukan aktivitas sehari-harinya kembali walaupun dengan kondisi Termohon yang berjalan sedikit lambat dari biasanya;
  4. Bahwa Kemudian pada tanggal 20 April 2019, pada saat Termohon menemani putrinya Flora untuk membuka bekas jahitan pasca operasi kanker pada Rumah Sakit Mount Avernia di Gleneagles Hospital, Singapura, Termohon secara mendadak pingsan di Rumah Sakit tersebut dan langsung mengalami koma sehingga Termohon langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dr. Lee Kam – Yiu Timothy menyatakan bahwa Termohon kembali mengalami serangannstroke, dikarenakan penyempitan pembuluh darah pada otak kiri sehingga anggota tubuh bagian kanan tidak dapat bergerak atau menjadi lumpuh sehingga Termohon harus dirawat di ruang ICU Gleneagles Hospital, Singapura yang melewati masa kritis/koma pada tanggal 25 April 2019. Oleh karena itu Termohon dipindahkan ke kamar rawat biasa sampai dengan tanggal 8 Mei 2019 dan diziinkan untuk pulang ke Indonesia dengan menggunakan jasa angkutan ke Rumah Sakit Satya Negara untuk menjalani beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh DR. Yanto Budiman, Sp.Rad berdasarkan permintaan Dokter DR. Jonathan Satryautama, kemudian Termohon diarahkan ke unit Stroke dan dirawat dari tanggal 8 mei 2019 sampai dengan tanggal 15 Mei 2019, setelah itu dipindahkan ke ruang kamar perawatan biasa dan dirawat sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 lalu diperkenankan dengan izin dokter untuk pulang. Selanjutnya keluarga merawat Termohon di rumah dengan keadaan Termohon yang belum sepenuhnya memiliki kesadaran menyebabkan Termohon belum bisa beraktifitas dan hanya terbaring saja di tempat tidur dengan bantuan selang Naso Gastric Tube untuk memasukkan makanan ke dalam tubuh Termohon serta bantuan seseorang yang ditunjuk keluarga khusus untuk membantu merawat Termohon di rumah;
  5. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Juni 2019, Termohon mengalami gangguan pernafasan, sehingga dibawa kembali ke Rumah Sakit Satya Negara untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen dengan jenis pemeriksaan Thorax AP/PA dan CT Brain Non Kontras oleh Dr. Aswin Surya Widjaya, Sp.Rad berdasarkan permintaan dokter Dr. Noortjahyo, Dr. Santos Kurniawan, Dr. Ida Bagus Sila Wiweka, Spp. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Termohon terkena infeksi paru-paru yang kemudian dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat menggunakan mesin inkubasi sampai dengan tanggal 2 Juli 2019. Pada tanggal 7 Juli 2019, keadaan Termohon sedikit membaik serta diperbolehkan untuk pulang dan kembali dirawat di rumah. Dengan demikian Termohon sampai saat ini dalam keadaan sakit stroke yang mengakibatkan Termohon tidak dapat berbicara serta mengalami kelumpuhan atau hanya terbaring di tempat tidur saja tanpa dapat berbuat apapun sehingga Termohon tidak bisa melakukan perbuatan hukum sebagaimana mestinya;
  6. Bahwa Termohon memiliki pinjaman rekening koran di PT. Bank Pan Indonesia. Tbk. (Panin Bank) sebesar Rp. X,- (X rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 97 tertanggal 14 September 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H. dan kemudian diubah sebagaimana Akta Addendum Atas Akta Perjanjian Kredit No. 12 tertanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H. yang jatuh tempo pada 12 Agustus 2019, namun Termohon belum dapat melakukan pembayaran terhadap utang tersebut sehingga Pemohon hendak mengurus restrukturisasi kredit PT. Bank Pan Indonesia, Tbk (Panin Bank) termasuk setiap ada perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pembaharuan kredit bank pada saat ini maupun yang dibuat di kemudian hari. Namun dalam keadaan seperti sekarang ini, dimana kesadaran dari Termohon sangat lemah dikarenakan penyakit yang dialaminya, maka agar dapat melakukan restrukturisasi utang tersebut, perlu dilakukan permohonan pengampuan ini terlebih dahulu agar Pemohon dapat bertindak mewakili untuk dan atas nama Termohon dalam melaksanakan proses restrukturisasi utang, serta menandatangani segala dokumen hukum yang diperlukan untuk itu;
  7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat beralasan jika Termohon (Tjhong Lie Njan) karena keadaannya dinyatakan tidak cakap hukum, sehingga beralasan hukum untuk ditempatkan di bawah Pengampuan sesuai dengan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang menyatakan: Pasal 433: “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.” Pasal 434: “Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barangsiapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.
Maka, sangat beralasan hukum bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan pengampuan atas nama Termohon (Tjhong Lie Njan) selaku Suami Pemohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berada di daerah hukum tempat tinggal Pemohon dan Termohon.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami memohon kepada Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan menetapkan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon Pengampuan sebagai Suami dari Pemohon berada dalam kondisi sakit otak, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang Pengampu;
  3. Menyatakan sah secara hukum (verklaart von het rechts) Tjhong Lie Njan berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) oleh Pemohon sebagai Pengampu, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Termohon pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya;
  4. Menyatakan sah secara hukum, Pemohon bertindak mewakili Termohon (Tjhong Lie Njan) untuk mengurus restrukturisasi kredit PT. Bank Pan Indonesia, Tbk (Panin Bank) termasuk setiap ada perubahan, perpanjangan, penambahan dan/atau pembaharuan kredit bank yang ada pada saat ini maupun yang akan dibuat di kemudian hari;
  5. Menyatakan sah secara hukum Bong Siauw Jin sebagai Curator dari Kurandus (Tjhong Lie Njan) untuk bertindak mewakili Termohon dalam melaksanakan segala perbuatan hukum yang akan timbul, termasuk kepentingan keperdataanya;
  6. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.

______________
Referensi:

1. Penetapan Nomor: 669/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Utr., diakses pada situs www.mahkamahagung.go.id. pada tanggal 24 Desember 2020.

Rabu, 23 Desember 2020

Contoh Permohonan Perubahan Nama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)" serta artikel yang berjudul "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Contoh Permohonan Ganti Nama. Contoh sebagaimana berikut ini:[1]


Perihal: Permohonan Perubahan Nama

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Di,
     Surabaya


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                               : Dyah Ayu Ratnamurti Pribadi, S.H.
Tempat/Tanggal Lahir     : Surabaya / 30 November 1985
Agama                             : Islam
Jenis Kelamin                  : Perempuan
Kebangsaan                     : Indonesia
Pekerjaan                         : Swasta
Alamat                             : Jl. Darmo Indah Asri 3-AD/2 RT 2/RW 4, 
                                           Kel. Karangpoh, Kec.Tandes - Surabaya.

Dengan ini pemohon hendak mengajukan Permohonan Perubahan Nama dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa para pemohon menikah secara sah menurut hukum di surabaya Pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2009, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tandes Nomor: 6330/82/XII /2009, tertanggal 14 Desember 2009, sekarang telah cerai sebagaimana di jelaskan dalam akta perceraian Nomor: 4254/AC/2014/PA, Surabaya tertanggal 21 Oktober 2014;
  2. Bahwa dari perkawinanya tersebut pemohon dikarunia 2 (dua) orang anak yang diberi nama: SATRIA DZAKY NURCAHYO, laki-laki lahir Surabaya, tanggal 23 Februari 2011, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor : 3578-LU-03042012-0070, tertanggal 3 April 2012;
  3. Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan kelahiran Nomor: 3578-LU-03042012-0070 tertanggal 3 April 2012, yaitu SATRIA DZAKY NURCAHYO menjadi SATRIA DZAKY NUR;
  4. Bahwa untuk mencatat dan mendaftar tentang pembetulan dan atau perubahan nama tersebut pada catatan Pinggir dalan daftar kelahiran daftar kelahiran Tahun yang sedang berjalan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya terlebih dahulu harus ada ijn dari Pengadilan Negeri;
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No: 3578-LU-03042012-0070, Tertanggal 3 April 2012, yang semula tertulis SATRIA DZAKY NURCAHYO menjadi SATRIA DZAKY NUR;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Surabaya untuk melakukan Catatan Pinggir tentang pembetulan dan atau perubahan nama seperti tersebut di atas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonanan menurut Hukum;
  5. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Demikian permohonan perubahan nama ini kami sampaikan, atas perkenannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,


Ttd.

Dyah Ayu Ratnamurti Pribadi, S.H.
(Pemohon)
____________
Referensi:

1. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 05/Pdt. P/2015/PN. Sby, tanggal 5 Februari 2015 (diakses pada situs www.mahkamahagung.go.id).

Selasa, 22 Desember 2020

Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius (Muslim)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji" serta sebuah artikel yang berjudul "Contoh Permohonan Isbat Nikah Volunter", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Permohonan Isbat Nikah Contentius. Contoh sebagaimana berikut:[1]


Demak, ...............
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di, 
     Demak


Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1. .............bin............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon I";

2. .............binti............, umur....tahun, agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon II";

3. .............binti............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon III";

4. .............binti............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Pemohon IV";

Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV selanjutnya disebut sebagai "Para Pemohon";

Melawan

.............binti............, umur....tahun, agama.........., pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kabupaten .................., selanjutnya disebut sebagai "Termohon";

Para Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:

1. Bahwa, ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon yang bernama ......bin.....dan....binti......telah melangsungkan pernikahan pada tanggal .............. di Jl. ......... No..... RT.....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ............., Kabupaten.........., dengan wali nikah ayah kandung  ibu Para Pemohon dan Termohon bernama ........... bin........dengan mahar berupa ........ dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah ......... dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon antara lain yang bernama  ...... dan ..............;

2. Bahwa, pernikahan ibu Para Pemohon dan Termohon tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;

3. Bahwa sewaktu akan menikah ayah Para Pemohon dan Termohon berstatus ......... dalam usia .....tahun sementara ibu Para Pemohon dan Termohon berstatus ........dalam usia ....... tahun;

4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;

5. Bahwa dari perkawinan ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yang bernama:

..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;
..........................., laki-laki/perempuan, lahir pada tanggal ..........di......;

6. Bahwa Para Pemohon dan Termohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran Para Pemohon dan Termohon ;

7. Bahwa antara ayah dan ibu Para Pemohon dan Termohon tidak ada hubungan mahram maupun susuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama dari agama Islam;

8. Bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA dan Termohon ..................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

9. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara ayah Para Pemohon dan Termohon (.........bin.....) dan ibu Para Pemohon dan Termohon (........binti........)  yang dilangsungkan pada tanggal ............ di......................;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dan Termohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA.......................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami,

Pemohon I

Ttd.

.............bin.........

Pemohon II

Ttd.

...........binti.............

Pemohon III

Ttd.

...........binti.............

Pemohon IV

Ttd.

...........binti.............
_____________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Kamis, 17 Desember 2020

Berita Acara Sita Revindikasi

(dreamstime.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pelaksanaan Sita Dilakukan di Tempat Barang Terletak", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Berita Acara Sita Revindikasi.

Menurut Pasal 197 ayat (5) dan (6) HIR, juru sita diwajibkan membuat berita acara sita sebagai syarat sahnya penyitaan. Berita Acara merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai bukti keabsahan pelaksanaan sita. Oleh karena itu, sita yang tidak dituangkan dalam berita acara, dianggap cacat dan tidak sah.[1]

Unsur-unsur materi yang harus disebut dalam berita acara sita adalah sebagai berikut:[2]
  1. Menyebut nomor, tanggal, dan tahun surat penetapan perintah sita, sebagai dasar pelaksanaan sita;
  2. Menyebut jam, tanggal, hari, bulan, dan tahun pelaksanaan penyitaan;
  3. Mencantumkan nama, pekerjaan, dan tempat tinggal saksi-saksi;
  4. Menyebutkan secara jelas dan rinci, jenis serta jumlah barang yang disita;
  5. Jika tersita hadir, dibuat penjelasan bahwa berita acara dibuat dihadapan tersita, sedang apabila tersita tidak hadir dicatat juga dalam berita acara sita;
  6. Penegasan penjagaan sita diserahkan kepada tersita;
  7. Berita acara ditandatangani juru sita dan kedua orang saksi.
Apabila tersita tidak hadir, pelaksanaan sita diberitahukan kepadanya dengan cara menyampaikan salinan berita acara, segera setelah pelaksanaan sita dijalankan.
___________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 335.
2. Ibid., Hal.: 335. 

Rabu, 16 Desember 2020

Contoh Surat Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Isbat Nikah Volunter", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi. Berikut penulis pilihkan salah satu contoh surat gugatannya.[1]


Malang, 24 September 2014

Kepada Yth.: 
Ketua Pengadilan Negeri Malang
Di,
     Malang

Perihal: Gugatan Cidera Janji


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, Afandi Nur Rahman, S.H., Umur 35 tahun, Advokat, berkantor di Jalan A. Yani No. 30, Malang, berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 September 2014, terlampir, bertindak untuk dan atas nama:
  • Rudi Setawan, umur 56 tahun, pekerjaan sebagai Pengusaha toko material bangunan, bertempat tinggal di Jl. MT. Haryono No. 112, RT: 3, RW: 6, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut "Penggugat".
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
  • Lestari bersama, sebuah Perseroan Terbatas, beralamat di Jalan Bandung No. 387 RT. 2 RW 4, Kelurahan sukun, Kecamatan Sukun, Malang, yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama Budiarto, (selaku direktur utama PT. Lestari Bersama) beralamat di Jalan Bandung No. 547 RT: 1, RW: 1, Kelurahan sukun, Kecamatan Sukun, Malang, selanjutnya disebut sebagai "Tergugat".
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada 20 Juli 20013 PENGGUGAT telah mengadakan perjanjian dengan TERGUGAT berupa perjanjian jual beli (terlampir) selanjutnya disebut "Perjanjian";
  2. Bahwa, dalam Perjanjian ini PENGGUGAT menjual berbagai jenis material bangunan kepada TERGUGAT yang jumlah keseluruhannya senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a). Dua Ton Semen merek Gresik; b). 5 Ton cat tembok merek Avian ukuran 20 KG; c). 150 lusin keramik Donita; d). 1000 pipa paralon merek sion; e). 540 tangki air merek pinguin; 
  3. Bahwa, sesuai Pasal 4 perjanjian, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu melalui Bank BSI dengan beberapa Giro Bilyet;
  4. Bahwa, berdasarkan Pasal 4 Perjanjian, pembayaran giro bilyet melalui Bank BSI yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi: a). Pembayaran Tahap Pertama dengan Giro Bilyet nomor TPK 56789 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 27 Juli 2014; b). Pembayaran Tahap Kedua dengan Giro Bilyet nomor TPK 65879 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 29 Juli 2014 ; c). Pembayaran Tahap Ketiga dengan Giro Bilyet nomor TPK 85796 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2008,
  5. Bahwa, pada tanggal 26 Juli 2014, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian pasal 5, yaitu memberikan dan melakukan pengiriman barang ke tempat yang ditentukan oleh TERGUGAT;
  6. Bahwa, dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
  7. Bahwa, TERGUGAT telah menyerahkan giro bilyet sesuai dengan pasal 4 perjanjian;
  8. Bahwa, ketika Giro Bilyet jatuh tempo pada tanggal 17 Agustus 2014 dan PENGGUGAT hendak mencairkan dana, Giro tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada;
  9. Bahwa, PENGGUGAT telah bersabar menunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian pasal 8, yaitu 24 Agustus 2014;
  10. Bahwa, ternyata setelah batas waktu habis Giro Bilyet masih tidak dapat dicairkan;
  11. Bahwa, atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan teguran – teguran secara tertulis terhadapnya pada tanggal 1, 15 dan 21 September 2008, akan tetapi TERGUGAT tidak mengindahkannya;
  12. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 Agustus 2014, sehingga dengan demikian cidera janji  tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
  13. Bahwa, sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
  14. Bahwa, sesuai dengan pasal 10 perjanjian, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Malang;
  15. Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka PENGGUGAT mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap: A). Sebidang tanah dan bangunan di Jl. Sunan drajat No. 87 Malang milik TERGUGAT; B). Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Sukarno Hatta No. 40 Malang milik TERGUGAT; C). mobil box L.300 berwarna putih dengan Nomor polisi N 1574 TA; D). mobil truk Isuzu Dyana berwarna hijau dengan nomor polisi N 3456 WA;
  16. Bahwa, dikarenakan cidera janji yang dilakukan oleh TERGUGAT, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
  17. Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad).
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagaimana tersebut di atas;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji;
  4. Menghukum TERGUGAT Memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT seketika dan secara tunai;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDIAIR:

Jika Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT,

Ttd.

Afandi Nur Rahman, S.H.
___________
Referensi:

1. detikhukum.wordpress.com, diakses pada tanggal 16 Desember 2020, https://detikhukum.wordpress.com/2015/05/12/surat-gugatan-wanprestasi-contoh/

Selasa, 15 Desember 2020

Contoh Permohonan Isbat Nikah Volunter

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Pengangkatan Anak (Muslim)", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, kita akan membahas mengenai Contoh Permohonan Isbat Nikah secara sukarela. Adapun sebagaimana berikut adalah contoh yang telah penulis pilihkan.[1]


Demak, 15 April 2019
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di, 
     Demak

Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1. MN bin A, Umur: 30 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SMA, Pekerjaan: Swasta, beralamat di Jl. Yang Benar, Nomor: 9, RT/RW: 003/001, Kelurahan: YZ, Kecamatan: TU, Kabupaten: Demak; Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon I";

2. Z Binti AW, Umur: 28 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: SMA, Pekerjaan: Swasta, beralamat di Jl. Yang Benar, Nomor: 9, RT/RW: 003/001, Kelurahan: YZ, Kecamatan: TU, Kabupaten: Demak; Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon II";

Pemohon I dan Pemohon II selanjutnya disebut sebagai "Para Pemohon";

Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 9 April 2007  di Jl. Yang Benar, Nomor: 9, RT/RW: 003/001, Kelurahan: YZ, Kecamatan: TU, Kabupaten: Demak, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama AW bin N dengan mahar berupa 30 Gram Emas 22 Karat serta seperangkat alat shalat, dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah Ustadz AS dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat Para Pemohon antara lain yang bernama  Bapak Ferdi dan Bapak Rasyid;
  2. Bahwa, pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;
  3. Bahwa, sewaktu akan menikah Pemohon I berstatus Jejaka dalam usia X tahun sementara Pemohon II berstatus Gadis dalam usia X tahun;
  4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;
  5. Bahwa, dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama: JDM, laki-laki, lahir pada tanggal 22 Januari 2008 di Demak;
  6. Bahwa, Para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran anak Para Pemohon ;
  7. Bahwa, antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun sesusuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama dari agama Islam;
  8. Bahwa, untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA Kecamatan TU untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  9. Bahwa, Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MN bin A) dan Pemohon II (Z binti AW)  yang dilangsungkan pada tanggal 9 April 2007 di Demak;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan TU untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
Subsider:

Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.

Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami,
Pemohon I

Ttd.

MN bin A

Pemohon II

Ttd.

Z Binti AW
_______________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Senin, 14 Desember 2020

Contoh Permohonan Pengangkatan Anak (Muslim)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Isbat Cerai", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Pengangkatan Anak. Berikut penulis pilihkan sebagai berikut:[1]


Demak, 14 November 2019

Kepada Yang Terhormat 
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak

Perihal: Permohonan Pengangkatan Anak


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama: OPQ bin Z, Umur: 36 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: S1, Pekerjaan: Swasta, Alamat: Jl. Ahmad Yani, No.: 45, Demak;
Selanjutnya disebut Pemohon I.

2. Nama: ABC binti B, Umur: 32 tahun, Agama: Islam, Pendidikan: S1, Pekerjaan: PNS, Alamat: Jl. Ahmad Yani, No.: 45, Demak;
Selanjutnya disebut Pemohon II.

Selanjutnya Pemohon I dan II secara bersama-sama disebut "Para Pemohon".

Dengan ini Para Pemohon mengajukan Permohonan pengangkatan anak dengan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus tahun Y sebagaimana ternyata dalam  Kutipan Akta Nikah No. 4535 oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan YZ Kabupaten Demak, dan selama pernikahan tersebut sampai saat ini Para Pemohon belum dikaruniai kuturunan;
  2. Bahwa, Para Pemohon hendak mengangkat anak yang bernama MD bin Q yang merupakan anak kandung dari Bapak Q bin ZM dan Ibu Y binti J;
  3. Bahwa, anak yang bernama MD Bin Q,  laki-laki, Umur 2 tahun, dan sejak anak tersebut lahir sudah ikut dengan Para Pemohon sebagaimana surat pernyataan yang di buat oleh orang tua kandung anak tersebut dengan Para Pemohon;
  4. Bahwa, sejak ikut dengan Para Pemohon, anak tersebut terawat dengan keadaan baik sampai saat ini;
  5. Bahwa, dari kedua belah pihak keluarga orang tua kandung anak tersebut tidak keberatan terhadap keinginan Para Pemohon untuk mengangkat anak tersebut dan anak tersebut juga menerima Para Pemohon sebagai orang tua angkatnya dan sebaliknya tanpa mengurangi hak-hak anak tersebut;
  6. Bahwa, Para Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak ini adalah dalam rangka kelanjutan pendidikan, kesehatan dan masa depan anak tersebut;
  7. Bahwa, Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara ini;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas Para Pemohon mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Demak berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, memanggil Para Pihak, memeriksa permohonan ini serta selanjutnya menetapkan: 
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Pemohon I bernama OPQ bin Z dan Pemohon II bernama ABC binti B terhadap anak yang bernama MD bin Q, umur 2 tahun;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Atau,

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian, atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama kelas Demak Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, diucapkan  terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Kami Para Pemohon,

Ttd.

OPQ bin Z

Ttd.

ABC binti B
_______________
1. pa-demak.go.id

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...