(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Pengampuan (Curatele)", serta "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Sengketa Tanah, judul artikel dimaksud apabila diterjemahkan ke dalam bahasa hukum acara merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Perhatikan contoh berikut:[1]
Jakarta, ......... Juni 2016
No. : ___/GPMH-BJA/AH/VI/2016
Lamp. : Surat Kuasa Khusus & Kartu Advokat PERADI
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Beserta Segala Akibat Hukumnya
Antara:
AH, S.H., LL.M, Sebagai Penggugat
Melawan:
BM, Sebagai Tergugat I
Musa Sanjaya, S.Pd, sebagai Tergugat II
Arsyad, Sebagai Tergugat III
Samlani, Sebagai Tergugat IV
Jamaludin, Sebagai Tergugat V
H. Aisyah, Sebagai Tergugat VI
H. Muhiya, Sebagai Tergugat VII
Muhyana, Sebagai Tergugat VIII
Salmah, Sebagai Tergugat IX
Muhammad Ali, Sebagai Tergugat X
Salehah, Sebagai Tergugat XI
Salminah, Sebagai Tergugat XII
Murtaha, Sebagai Tergugat XIII
Dan,
Ny. Solhah, Sebagai Turut Tergugat I
Imron Halim, Sebagai Turut Tergugat II
Ahli Waris Sofyan Halim, Sebagai Turut Tergugat III
H. Zanuar Zahari, S.H., Sebagai Turut Tergugat IV
Widyatmoko, S.H., Sebagai Turut Tergugat V
Camat Pasar Minggu, Sebagai Turut Tergugat VI
Lurah Pejaten Barat, Sebagai Turut Tergugat VII
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Da:
Jl. Ampera Raya, No. 133, Jakarta Selatan 12550.
Dengan hormat,
AH, S.H., LL.M., Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 12-02-1960, KTP No.: 3174041202600009, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil, Beralamat di: Jl. Amil II, Kav. 3, RT/RW: 005/004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta, dalam hal ini memilih domisili dan diwakili oleh kuasa hukumnya:
1. BJ, S.H., M.H.
2. MK, S.H., M.H.
Advokat-advokat pada Kantor Hukum BJ, S.H. & Associates, berkedudukan di Jl. CDE III, No. 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta, berdasarkan surat kuasa tertanggal ____ 2016; selanjutnya disebut “Penggugat”.
Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Beserta Segala Akibat Hukumnya terhadap:
BM, berkedudukan di Jalan Sawit Raya No. 12, RT/RW: 013/010, Kelurahan: Kalisari, Kecamatan: Pasar Rebo, Jakarta Timur, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat I”;
Musa Sanjaya, S.Pd., berkedudukan di Jl. Siaga Raya/Katex, No. 22, RT/RW: 016/08, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat II”;
Arsyad, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat III”;
Samlani, berkedudukan di Perumnas Depok, Jl. Semangka 7, RT/RW: 07/08, Kelurahan: Kukusan, Kecamatan: Pancoran Mas, Kota Depok-Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat IV”;
Jamaludin, terakhir diketahui berkedudukan di Pejaten, sekarang tidak diketahui alamat dan keberadaannya dengan jelas dan pasti di wilayah Negara Republik Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat V”;
H. Aisyah, berkedudukan di Jl. Buncit Raya, No. 9A, RT/RW: 007/03, Kelurahan: Kalibata, Kecamatan: Pancoran, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat VI”;
H. Muhiya, berkedudukan di Jl. Buncit Raya, No. 9B, RT/RW: 007/03, Kelurahan: Kalibata, Kecamatan: Pancoran, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat VII”;
Muhyana, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat VIII”;
Salmah, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat IX”;
Muhammad Ali, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat X”;
Salehah, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat XI”;
Salminah, berkedudukan di Jl. Swadaya RT/RW: 008/04, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat XII”;
Murtaha, terakhir diketahui berkedudukan di Pejaten, sekarang tidak diketahui alamat dan keberadaannya dengan jelas dan pasti di wilayah Negara Republik Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat XIII”;
Ny. Solhah, berkedudukan di Srengseng Sawah, RT/RW: 02/07, No.: 97, Kelurahan: Srengseng Sawah, Kecamatan: Jagakarsa, Kotamadya: Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat I”;
Imron Halim, berkedudukan di Jalan Siaga Raya, RT/RW: 012/004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat II”;
Ahli Waris Sofyan Halim, terakhir berkedudukan di Pejaten, sekarang tidak diketahui alamat dan keberadaannya dengan jelas dan pasti di wilayah Negara Republik Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat III”;
H. Zanuar Zahari, S.H., berkedudukan di Jl. ZXY; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat IV”;
Widyatmoko, S.H., Notaris, berkedudukan di Jalan ABC; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat V”;
Camat Pasar Minggu, berkedudukan di Kantor Camat Pasar Minggu, Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Telp. 021-7806296, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat VI”;
Lurah Pejaten Barat, berkedudukan di Kantor Kelurahan Pejaten Barat, No. 1, Jalan Siaga Raya, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta; Selanjutnya disebut sebagai “Turut Tergugat VII”;
Alasan dan Dasar-dasar Gugatan
Adapun alasan dan dasar-dasar/dalil-dalil Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Beserta Segala Akibat Hukumnya a quo adalah sebagaimana diuraikan berikut:
- Bahwa, pada tanggal 01 November 2013, berdasarkan Akta Jual Beli dari Turut Tergugat IV Nomor: 841/2013 dan pada tanggal 31 Oktober 2013, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 838/2013, Penggugat membeli bidang-bidang tanah, masing-masing, sebagai berikut: a). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 63, Blok S.II, Kohir Nomor: C.1162 seluas kurang lebih ± 120 M2 (Seratus dua puluh meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0443.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Imron Halim dan Alm. Sdr. Sofyan Halim yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW: 004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Jalan Siaga Raya; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat :Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; b). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 117, Blok D.IV, Kohir Nomor: C.2193 seluas kurang lebih ± 200 M2 (Dua ratus meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0442.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Ny. Solhah yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW:004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin;
- Bahwa, sebelum melakukan jual-beli tersebut, Penggugat telah melakukan konsultasi ke Kelurahan Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu-Jakarta Selatan, untuk melakukan pengecekan terhadap status riwayat tanah dimaksud. Disamping itu, Penggugat juga telah meminta Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Ketua RT di wilayah tanah tersebut, dan pihak Kelurahan telah memberikan konfirmasi kepastian pemilik-pemilik tanah dimaksud adalah sah dan telah mengeluarkan surat riwayat tanah. Berdasarkan surat-surat tersebut, maka dibuatkanlah Akta Jual-Beli dihadapan Turut Tergugat V, dengan saksi-saksi Turut Tergugat VII;
- Bahwa, mengingat status tanah tersebut adalah berupa Girik, maka Penggugat meminta jasa Turut Tergugat V untuk mengurus pembuatan sertifikat hak milik atas tanah tersebut di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan telah memeriksa seluruh kelengkapan yang merupakan syarat-syarat untuk permohonan sertifikat dan dinyatakan lengkap. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan tanda terima dokumen dengan nomor: 145/2/2014 tertanggal 10 April 2014. Pengurusan terkait hal ini masih dalam proses dan menjadi tertunda karena pengukuran tanah yang dihambat;
- Bahwa, untuk keamanan tanah-tanah yang baru Penggugat beli tersebut, Penggugat telah meminta jasa Turut Tergugat I dan jasa penduduk setempat untuk membuat pagar tembok keliling, dan proses pengukuran final yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, dan Turut Tergugat VII. Namun, kedua proses tersebut dihalang-halangi oleh orang-orang suruhan dari Tergugat I;
- Bahwa, Tergugat I mengaku/mengklaim sebagai pemilik atas bidang-bidang tanah objek perkara yang diperoleh dengan cara membeli dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, sebagai para ahli waris alm. H. Saini Bin Adam, yang dalam transaksi tersebut, Tergugat I telah memberikan uang muka pada tahun 2007 dari dan kepada Tergugat II, sebagai salah satu wakil/kuasa dari para ahli waris alm. H. Saini Bin Adam;
- Bahwa, Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang membeli bidang-bidang tanah dimaksud secara sah dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, dan setelah membeli tanah tersebut dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III dihadapan Turut Tergugat V, dan disaksikan oleh Turut Tergugat VII. Adapun secara riwayat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III memperoleh hibah atas bidang-bidang tanah tersebut dari alm. H. Zaini atau Hj. Mariam dihadapan Turut Tergugat IV. Setelah jual beli dimaksud, Penggugat tidak pernah memperjual belikannya kembali kepada orang lain, atau secara umum tidak pernah mengalihkan kepemilikan, atau memindahtangankan atas bidang-bidang tanah tersebut;
- Bahwa, selain bukti-bukti surat atas alas hak sebagaimana telah disebutkan di atas, juga terdapat satu bukti surat yang menentukan dan mendukung kepemilikan Penggugat, yaitu Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat II yang menerangkan bahwa jual-beli tanah antara Tergugat II (sebagai wakil ahli waris dari alm. H. Saini Bin Adam) dengan Tergugat I tidak termasuk tanah milik Ibu Solha dan Imron Halim, pada tanggal 24 Juni 2008;
- Bahwa, ironisnya sampai saat gugatan kedua ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat I masih saja menguasai secara fisik bidang-bidang tanah tersebut di atas secara tidak sah dan melawan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara menyuruh orang lain untuk menempati tanah objek perkara;
- Bahwa, sengketa atas tanah objek perkara dimaksud telah pernah digugat oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Registrasi Perkara No: 701/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., putus hari Selasa Tanggal 07 Juni 2016, dengan amar putusan berbunyi sebagaimana berikut: XYZ;
- Bahwa, pada intinya gugatan di atas adalah untuk membatalkan atau setidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas alas hak dan/atau penguasaan atas objek perkara oleh Para Tergugat dikarenakan merupakan tindakan melawan hukum;
- Bahwa, Penggugat menuntut agar Tergugat I, dan atau siapapun yang tinggal dan/atau turut tinggal di dalamnya/menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya/di atasnya kepada Penggugat;
- Bahwa, kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, dan Tergugat XIII, tersebut adalah sebagai berikut: Kerugian Materiil: Biaya kerugian atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dan kegunaan dari tanah tersebut selama ± 3 tahun, dengan perincian sebagai berikut: Rata-rata biaya sewa tempat di sekitar Jl. Siaga Raya, Kelurahan Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, D.K.I. Jakarta saat ini adalah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah) untuk/100 M2/Tahunnya, oleh karena itu, total estimasi kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta Rupiah); Kerugian Immateriil: Penggugat, selama kurun waktu ± 3 tahun, pikiran, waktu dan tenaga menjadi terkuras karena hal ini, yang mana apabila dinilai dalam bentuk uang, adalah sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah); Total Nilai Kerugian Materiil + Kerugian Imateriil: Rp. 1.225.000.000,- (Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah);
- Bahwa, agar gugatan ini tidak sia-sia (Illusoir), maka Penggugat mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani perkara ini, dapat meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas: a). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 63, Blok S.II, Kohir Nomor: C.1162 seluas kurang lebih ± 120 M2 (Seratus dua puluh meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0443.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Imron Halim dan Alm. Sdr. Sofyan Halim yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW: 004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur : Jalan Siaga Raya; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; b). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 117, Blok D.IV, Kohir Nomor: C.2193 seluas kurang lebih ± 200 M2 (Dua ratus meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0442.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Ny. Solhah yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW:004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin;
- Bahwa, untuk menjamin ketepatan dan kejelasan tanah terperkara yang menjadi objek dalam perkara a quo, mohon kiranya dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat (descente) atas benda-benda tidak bergerak dalam perkara ini;
- Penggugat mohon agar Tergugat I dan atau siapapun yang turut tinggal di dalamnya/menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut;
- Bahwa, Gugatan ini diajukan berdasarkan pada “Adanya surat yang sah” dan “Suatu tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti” sebagaimana dimaksud Pasal 180 HIR, oleh karena itu telah sah secara hukum untuk dikabulkannya gugatan ini dengan pelaksanaan putusan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya;
- Bahwa, mengacu pada ketentuan Pasal 181 HIR, Penggugat memohon agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Bahwa, Penggugat mohon agar Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Ahli Waris Turut Tergugat III dihukum untuk tunduk pada putusan ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk menjatuhkan putusan:
Dalam Pokok Perkara
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;
- Menyatakan Akta Notaris No. 841/2013 tanggal 01 November 2013 dan Akta Notaris No. 838/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Jual Beli adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari bidang-bidang tanah: a). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 63, Blok S.II, Kohir Nomor: C.1162 seluas kurang lebih ± 120 M2 (Seratus dua puluh meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0443.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Imron Halim dan Alm. Sdr. Sofyan Halim yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW: 004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Jalan Siaga Raya; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; b). Hak milik atas sebidang tanah Persil No. 117, Blok D.IV, Kohir Nomor: C.2193 seluas kurang lebih ± 200 M2 (Dua ratus meter persegi) dengan SPPTPBB Nomor Objek Padjak (NOP) 31.71.030.006.012-0442.0 dari pemilik tanah tersebut yaitu Ny. Solhah yang bertempat tinggal di lokasi tanah tersebut yaitu di Jalan Siaga Raya, RT:012, RW:004, Kelurahan: Pejaten Barat, Kecamatan: Pasar Minggu, Jakarta Selatan-D.K.I. Jakarta, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah Milik Nyonya Siti Mariam; Sebelah Timur: Tanah yang dibeli Tuan Andri Hadi; Sebelah Selatan: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin; Sebelah Barat: Tanah Milik Tuan Syamsul Arifin;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII yang memperjualbelikan bidang-bidang tanah objek perkara milik Penggugat di atas merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan transaksi Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II (mengklaim sebagai salah satu wakil/kuasa ahli-ahli waris dari alm. H. Saini Bin Adam yang meliputi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII), tersebut adalah Batal Demi Hukum, atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang-bidang tanah objek perkara milik Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp. 1.225.000.000,- (Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII untuk membayar biaya Perkara ini;
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Demikian gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Ttd.
BJ, S.H., M.H.
Ttd.
MK, S.H., M.H.
______________
Referensi:
1. Dokumen pribadi penulis.