(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Izin Poligami", juga telah dibahas artikel yang berjudul "Contoh Cerai Gugat Suami Hilang/Ghoib (Muslim)", pembaca yang budiman juga dapat membaca artikel yang berjudul "Gugatan Cerai Di Jakarta", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
Demak, ……………….
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
Demak
Perihal: Gugatan Perceraian
السلام عليكم و رحمة اللّه و بركاته
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ……………binti …………….
Umur : ...... tahun
Agama : .......
Pendidikan : ........
Pekerjaan : .........
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……...
Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat";
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian melawan:
Nama : …………bin ……………..
Umur : …. tahun
Agama : ......
Pendidikan : ......
Pekerjaan : ……..
Alamat :Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……....
Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";
Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, pada tanggal .............telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, Kabupaten ……., sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;
- Bahwa, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah yang diridhoi oleh Allah SWT;
- Bahwa, setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kabupaten …………..;
- Bahwa, selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama: a). XYZ, perempuan/laki-laki, lahir pada ………………; b). LMN, perempuan/laki-laki, lahir pada ……………….;
- Bahwa, kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai ……., ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan....tahun .....sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain: a). ……………………………………………; b). ……………………………………………; c). …………………………………………
- Bahwa, puncak dari percekcokan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal karena Penggugat pergi dan kembali ke rumah orang tuanya. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri;
- Bahwa, atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil;
- Bahwa, ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
- Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, alasan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
- Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Bahwa, Penggugat sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa Tergugat (.........bin ....... ) Terhadap Penggugat (......binti ..........)
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Demikianlah gugatan cerai ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, Saya ucapkan terima kasih.
والّسلام عليكم و رحمة اللّه و بركاته
Hormat Saya,
Penggugat
…………binti ……………
_______________
Referensi:
1. pa-demak.go.id.