Jumat, 05 Februari 2021

Contoh Permohonan Penetapan Waris

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, penulis akan membagikan posting yang berjudul Contoh Permohonan Penetapan Waris. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Demak.............. 

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak

Perihal: Permohonan Penetapan Ahli Waris


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Kami  yang bertandatangan di bawah ini Warga Negara Indonesia:

1. ABC, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon I.
2. DEF, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon II.
3. HIJ, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon III.
4. KLM, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV.

Pemohon I, II, III dan IV untuk selanjutnya disebut "Para Pemohon";

Dengan ini hendak mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari ................bin........

Adapun yang menjadi dasar alasan/dalil-dalil dari Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) ini adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal.............telah meninggal dunia anak/ayah kandung/suami dari Para Pemohon yang bernama...................................di Demak karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di ............, Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. .........................tertanggal......................... yang dikeluarkan oleh Kelurahan.....................Demak pada tanggal...................Selanjutnya disebut Almarhum;
  2. Bahwa, ketika Almarhum wafat ayahnya yang bernama..........................meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tanggal.........................dan ibunya yang bernama.........................hingga kini masih hidup.
  3. Bahwa, semasa hidupnya Almarhum telah menikah 1 (satu) kali yaitu dengan......................pada tanggal.......................( sesuai surat nikah Nomor : ......................... yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan................,), pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai suami dan dari pernikahan tersebut telahl lahir 2 (dua) orang anak yang bernama: a). ..............................; b). ..............................;
  4. Bahwa, Almarhum........................ yang telah meninggal dunia pada tanggal...........................meninggalkan ahli waris sebagai berikut: a)....................(sebagai ibu kandung); b)....................(sebagai istri); c....................(sebagai anak laki-laki kandung); d...................(sebagai anak perempuan kandung);
  5. Bahwa, Para Pemohon kesemuanya beragama Islam;
  6. Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak (yang penting) dari Almarhum.......................sesuai Hukum Waris Islam;
  7. Bahwa, Para Pemohon mohon ditetapkan bagian warisan masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan menetapkan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhum...............................telah meninggal dunia pada tanggal..................................;
  3. Menetapkan ahliwaris yang dari Almarhum....................................adalah: a) ....................(sebagai ibu kandung); b) ....................(sebagai istri); c) ....................(sebagai anak laki-laki kandung); d...................(sebagai anak perempuan kandung); 
  4. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau,

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat kami,

1. ABC


2. DEF


3. HIJ


4. KLM
______________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Kamis, 04 Februari 2021

Contoh Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas menganai "Contoh Permohonan Talak Dan Hak Asuh Anak", dan pada kesempatan berikut ini akan membahas perihal Contoh Gugatan Cerai, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak. Sidang pembaca yang budiman dapat juga membaca artikel yang berjudul "Contoh Gugatan Cerai Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)". Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Demak, ……………….

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak

Perihal: Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (hadhanah) Dan Nafkah Anak


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ……………binti …………….
Umur : ...... tahun
Agama : .......
Pendidikan : ........
Pekerjaan : .........
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……...
Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat";

Dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak terhadap:

Nama : …………bin ……………..  
Umur : …. tahun
Agama : ......
Pendidikan : ......
Pekerjaan : ……..
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……....

Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";

Adapun Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal/dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal .............telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, Kabupaten ……., sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;
  2. Bahwa, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah yang diridhoi oleh Allah SWT;
  3. Bahwa, setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kabupaten …………..;
  4. Bahwa, selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan belum/ sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama: a). ABC, perempuan/laki-laki, lahir pada …………………; b). DEF, perempuan/laki-laki, lahir pada ………………;
  5. Bahwa, kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai ……., ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan....tahun .....sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain; a). …………………………; b). …………………………; c). …………………………;
  6. Bahwa, puncak dari pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. antara Penggugat dan Tergugat dimana Penggugat pergi dan kembali kerumah orang tuanya. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri;
  7. Bahwa, atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil;
  8. Bahwa, ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan di atas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
  9. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
  10. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  11. Bahwa, oleh karena kedua anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut di atas masih di bawah umur maka Penggugat mohon ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan/hak asuh)  atas anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut di atas;
  12. Bahwa, oleh karena anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas nantinya dalam asuhan Penggugat, maka segala biaya pemeliharaan anak dan biaya pendidikannya ditanggung oleh Tergugat setiap bulannya sejumlah Rp. ................,00,-(..........Rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
  13. Bahwa, Penggugat sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat  (.........bin ....... ) Terhadap Penggugat (......binti ..........);
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan anak yang bernama ABC, laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal...... dan DEF, laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal........berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) tersebut kepada Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp...................,00 (.......Rupiah). sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Demikianlah Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, diucapkan terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat kami,
Penggugat 


Ttd.

…………binti …………………………
______________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Rabu, 03 Februari 2021

Contoh Permohonan Talak Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Cerai Gugat Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)" (hal ini berarti yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan), dan pada kesempatan ini yang akan dijadikan contoh adalah apabila pihak laki-laki yang mengajukan permohonan ikrar talak, adapun yang dimaksud dengan artikel ini adalah Contoh Permohonan Talak Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah). Perhatikan contoh berikut:[1]


Demak, ..............

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak

Hal: Permohonan Cerai Talak dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............bin ..........
Umur : …..tahun
Agama : .......
Pendidikan : ……..
Pekerjaan : ……..
Alamat : Jl. …………., No…, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon".

Dengan ini perkenankanlah saya mengajukan Permohonan Talak & Hak Asuh Anak (Hadhanah) terhadap:

Nama : ............binti ..........
Umur : ....tahun
Agama : .........
Pendidikan : ..........
Pekerjaan : ………..
Alamat : Jl. …………., No…, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….

Selanjutnya disebut sebagai "Termohon".

Adapun Permohonan Talak Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah) ini Pemohon ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;
  2. Bahwa, perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
  3. Bahwa, setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediaman bersama Pemohon di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……...
  4. Bahwa, selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan belum/dikaruniai dua anak yang bernama: a). HIJ, perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……; b). OPQ,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
  5. Bahwa, kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan....tahun ....ketenteraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon  sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang penyebabnya antara lain: a). …………………………………; b). ……………………………; c). ………………………………………;
  6. Bahwa, puncak dari pertengkaran dan perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal karena Termohon meninggalkan Pemohon dan kembali ke rumah orang tuanya tanpa membawa anak-anak hasil perkawinan antara Pemohon dengan Termohon;
  7. Bahwa, ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
  8. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;
  9. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  10. Bahwa, oleh karena Termohon telah meninggalkan Pemohon dan kedua orang anak hasil pernikahan Pemohon dengan Termohon sebagaimana tersebut di atas oleh karenanya Pemohon minta ditetapkan sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas kedua anak tersebut di atas;
  11. Bahwa, Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMER:
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan anak yang bernama HIJ, laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal...... dan OPQ, laki-laki/perempuan, umur........ tahun/lahir tanggal........berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon;
  5. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.
SUBSIDER:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Demak kami ucapkan terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat saya
Pemohon

Ttd.

............bin.............
______________
Referensi:

1. pa-demak.go.id.

Selasa, 02 Februari 2021

Contoh Gugatan Cerai Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)

(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Permohonan Talak Alasan Pertengkaran", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Gugatan Cerai Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah). Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Demak, ……………….

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak 


Perihal: Gugatan Perceraian Dan Hak Asuh Anak (Hadhanah)


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ……………binti …………….
Umur : ...... tahun
Agama : .......
Pendidikan : ........
Pekerjaan : .........
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……...
Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat".

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :

Nama : …………bin ……………..
Umur : …. tahun
Agama : ......
Pendidikan : ......
Pekerjaan : ……..
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……....

Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat".

Adapun gugatan cerai dan hak asuh anak (hadhanah) ini Penggugat ajukan berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal .............telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, Kabupaten ……., sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;
  2. Bahwa, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah yang diridhoi oleh Allah SWT;
  3. Bahwa, setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kabupaten …………..;
  4. Bahwa, selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan belum/ sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama: a). KLM, perempuan/laki-laki, lahir pada tangal,………di……; b). HIJ, perempuan/laki-laki, lahir pada tangal,………di……;
  5. Bahwa, kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai ……., ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan....tahun .....sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain; 1). …………………………; 2). …………………………; 3). ……………………;
  6. Bahwa, puncak dari pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. antara Penggugat dan Tergugat dimana Penggugat pergi dan kembali kerumah orang tuanya, sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri;
  7. Bahwa, atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil;
  8. Bahwa, ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
  9. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
  10. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  11. Bahwa, oleh karena kedua anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut di atas masih di bawah umur maka Penggugat mohon ditetapkan sebagai pemegang Hak Hadhanah (pemeliharaan)  atas anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut di atas;
  12. Bahwa, Penggugat sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat  (.........bin ....... ) Terhadap Penggugat (......binti .......... );
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hak Hadhanah (pemeliharaan) atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: KLM, laki-laki/perempuan, lahir  di...........tanggal ..........dan HIJ, laki-laki/perempuan, lahir  di...........tanggal ......;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat kami,
Penggugat 

Ttd.

…………binti ……………
______________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Sabtu, 30 Januari 2021

Contoh Permohonan Talak Alasan Pertengkaran

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran", sidang pembaca juga bisa membaca mengenai "Gugatan Cerai Di Tangerang" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Cerai Talak Alasan Pertengkaran. Perhatikan contoh berikut:[1]


Demak, ..............

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak

Hal: Permohonan Cerai Talak


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ............bin ..........
Umur :…..tahun
Agama : .......
Pendidikan : ……..
Pekerjaan :……..
Alamat : Jl. …………., No…, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten …….

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon".

Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan cerai talak terhadap:

Nama :............binti ..........
Umur : ..../tahun
Agama : .........
Pendidikan : ..........
Pekerjaan : ………..
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……..,.
Selanjutnya disebut sebagai "Termohon".

Adapun permohonan cerai talak ini Pemohon ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;
  2. Bahwa, perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
  3. Bahwa, setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediaman bersama Pemohon di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten……...
  4. Bahwa, selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama: a). LMN, perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……; b). ABC,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
  5. Bahwa, kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan....tahun ....ketenteraman rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sering terjadi percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus, yang penyebabnya antara lain: a). …………………………………; b). ………………………………; c). ………………………………;
  6. Bahwa, puncak dari pertengkaran dan perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang. Sehingga sejak bulan .... tahun.... antara Pemohon dan Termohon sudah tidak pernah melakukan hubungan sebagai suami istri sampai sekarang;
  7. Bahwa, pihak keluarga telah berupaya mendamaikan Pemohon dengan Termohon tetapi tidak berhasil;
  8. Bahwa, ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
  9. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;
  10. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
  11. Bahwa, Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.
SUBSIDER:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Demak kami ucapkan terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat kami
Pemohon

Ttd.


............bin.............
____________
Referensi:

1. pa-demak.go.id.

Jumat, 29 Januari 2021

Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Izin Poligami", juga telah dibahas artikel yang berjudul "Contoh Cerai Gugat Suami Hilang/Ghoib (Muslim)", pembaca yang budiman juga dapat membaca artikel yang berjudul "Gugatan Cerai Di Jakarta", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Cerai Alasan Pertengkaran. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Demak, ……………….

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak

Perihal: Gugatan Perceraian


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ……………binti …………….
Umur : ...... tahun
Agama : .......
Pendidikan : ........
Pekerjaan : .........
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……...
Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat";

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian melawan:

Nama : …………bin ……………..  
Umur : …. tahun
Agama : ......
Pendidikan : ......
Pekerjaan : ……..
Alamat :Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kabupaten ……....

Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat";

Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal .............telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, Kabupaten ……., sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;
  2. Bahwa, perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah yang diridhoi oleh Allah SWT;
  3. Bahwa, setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kabupaten …………..;
  4. Bahwa, selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama: a). XYZ, perempuan/laki-laki, lahir pada ………………; b). LMN, perempuan/laki-laki, lahir pada ……………….;
  5. Bahwa, kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai ……., ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan....tahun .....sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain: a). ……………………………………………; b). ……………………………………………; c). …………………………………………
  6. Bahwa, puncak dari percekcokan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal karena Penggugat pergi dan kembali ke rumah orang tuanya. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri;
  7. Bahwa, atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil;
  8. Bahwa, ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
  9. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, alasan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
  10. Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  11. Bahwa, Penggugat sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa Tergugat  (.........bin ....... ) Terhadap Penggugat (......binti ..........)
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Demikianlah gugatan cerai ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, Saya ucapkan terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Saya,
Penggugat 



…………binti ……………
_______________
Referensi:

1. pa-demak.go.id.

Kamis, 28 Januari 2021

Contoh Permohonan Izin Poligami

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja" sidang pembaca yang budiman dapat juga membaca artikel yang berjudul "Tiga Alasan Berpoligami Secara Legal", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Contoh Permohonan Izin Poligami. Perhatikan contoh berikut:[1]


Demak, ..../........../2021
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak


Hal : Permohonan Izin Poligami


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ...........bin.............. 
Umur : .........
Agama : Islam
Pendidikan : ............
Pekerjaan : .............. 
bertempat tinggal di : ................

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon";

Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan izin poligami berlawanan dengan:

Nama :.............binti.......... 
Umur :...........
Agama : Islam
Pendidikan : ......... 
Pekerjaan : .......... 
bertempat tinggal : ............. 

Selanjutnya disebut sebagai "Termohon";

Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon telah mempunyai seorang isteri yaitu Termohon, menikah pada tanggal ..............., sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor ............. tanggal................ dari Kantor Urusan Agama Kecamatan ............., Kabupaten Demak;
  2. Bahwa, setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup rukun sebagai suami isteri bertempat tinggal di  ............ telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami istri namun belum mempunyai keturunan;
  3. Bahwa, Pemohon hendak menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama ..............binti........., umur.......... tahun, agama Islam, pekerjaan .........., bertempat tinggal di.........., sebagai calon istri kedua Pemohon, yang akan dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ............, dengan alasan: a. ........................; b. ....................... Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan poligami;
  4. Bahwa, Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon tersebut.
  5. Bahwa, Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri Pemohon beserta anak, karena Pemohon bekerja sebagai ............ dan mempunyai penghasilan setiap bulan  rata-rata sejumlah Rp  ...........,- (............ rupiah) ;
  6. Bahwa, Pemohon sanggup berlaku adil terhadap isteri-isteri Pemohon.
  7. Bahwa, antara Pemohon dengan calon istri tidak ada larangan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : a). Antara calon istri dengan Pemohon maupun Termohon tidak ada hubungan  saudara dan bukan sesusuan; b). Calon istri berstatus ........ dan tidak terikat pertunangan dengan laki-laki lain; c). Wali nikah dari calon istri  bernama ......... bersedia untuk menikahkannya dengan  Pemohon;
  8. Bahwa, selama perkawinan Pemohon dengan Termohon telah memperoleh harta bersama sebagai berikut: a). .....................; b. ....................; c. ....................
  9. Bahwa, calon istri menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, melainkan tetap utuh sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon;
  10. Bahwa, Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menikah dengan .......binti......sebagai istri ke......
  3. Menetapkan harta berupa : a). .....................; b). ....................; c..................... Adalah harta bersama antara Pemohon dengan Termohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. 

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat Pemohon,


...........bin..............
________________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Kamis, 21 Januari 2021

Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com pada label 'Praktik Hukum' telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Perwalian Anak" dan "Contoh Permohonan Pengangkatan Anak", serta pada kesempatan berikut ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja. Perhatikan contoh berikut:[1]


Banten, __ November 2019

Nomor : ___/G-PHK/VS-SI/MKA/XI/19’
Lampiran : -2-
Perihal : Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja


Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Serang
D/a:
Jalan Raya Pandeglang, KM: 6, Tembong, Desa/Kel.: Cipocok Jaya, Kecamatan: Cipocok Jaya, Kota: Serang, Provinsi: Banten. KP: 42126. Telepon: (0254) 7914504.


Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini : 

Pulan, S.H., M.H., warga Negara Indonesia sebagai advokat pada “Pulan” Law Office, berkantor di Perum Mewah Wah, Nomor: 21, RT/RW: 001/001, Kelurahan: X, Kecamatan: Y, Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juni 2019, yang bertindak untuk dan atas nama dari:

Nama : LMN
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl. Lahir : Y/27 April 1978
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Perum Mepet Sawah Sering Banjir, Nomor: 22, RT/RW: 006/001, Kelurahan: KL, Kecamatan: H, Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten.

Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat".

Dengan ini mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Kerja terhadap:

Nama Perusahaan : PT. RSTU
Alamat : Jl. Yang Benar, Nomor: 34, RT/RW: 001/005, Desa: LK, Kecamatan: H, Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten;

Selanjutnya disebut sebagai "Tergugat".

Adapun alasan-alasan (Posita) dari Gugatan ini adalah sebagaimana berikut:
  1. Bahwa, Penggugat adalah pekerja/buruh yang selama ini bekerja di PT. RSTU (in casu Tergugat) dengan rincian masa kerja sebagai berikut: Penggugat mulai bekerja pada tanggal 13 Maret 2015, sampai dengan 29 Juni 2019 dengan masa kerja ± 4 tahun 4 bulan;
  2. Bahwa, selama ini Penggugat bekerja pada bagian Accounting PT. RSTU (in casu Tergugat);
  3. Bahwa, selama bekerja pada Tergugat, Penggugat bekerja secara terus menerus dan tidak pernah terputus atau tidak pernah berhenti;
  4. Bahwa, Penggugat menerima upah setiap bulannya dari Tergugat sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu Rupiah);
  5. Bahwa, tanpa Surat Peringatan yang sah (Surat Peringatan I diterbitkan dan telah daluarsa, Tergugat langsung menerbitkan Surat Peringatan II dan III) Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat pada tanggal 29 Juni 2019 dengan alasan melakukan pelanggaran indisipliner;
  6. UU Tenaga Kerja Pasal 161, (1). "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut; (2). "Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian  kerja  bersama"; (3). Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Dengan demikian Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara tidak sah. Oleh karena itu, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat, melalui surat tertanggal 29 Juni 2019, terhadap Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 161 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang R.I. Nomor: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  7. Bahwa, oleh karena itu, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat tertanggal 29 Juni 2019, kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang R.I. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH atau BATAL DEMI HUKUM;
  8. Bahwa, oleh karena itu Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah membuat laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga kerja Kabupaten: Tangerang guna mendapatkan penyelesaian perselisihan tersebut. Akan tetapi laporan pengaduan oleh Penggugat tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak di depan mediator pada perundingan mediasi, sehingga Kepala Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan surat Perihal: Anjuran, dengan Nomor: XXX/5046/Disnaker, tanggal 29 Oktober 2019, akan tetapi sampai dengan sekarang Tergugat tidak mematuhi dan tidak melaksanakan anjuran tersebut. Oleh karena itu, guna memperjuangkan rasa keadilan dan kepastian hukum, Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide UU R.I. Nomor: 02 tahun 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial);
  9. Bahwa, oleh karena itu juga, patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu Rupiah), dengan rincian perhitungan Penggugat sebagai berikut: - LMN dengan masa kerja 4 Tahun 4 Bulan. • Uang Pesangon 2 X 5 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 44.000.000,- • Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp. 4.400.000,-  = Rp.   8.800.000,- • Uang Penggantian Hak 15% X Rp. 52.800.000,- = Rp.   7.920.000,- Maka, total uang pesangon Penggugat (LMN) adalah sebesar Rp. 60.720.000,- atau terbilang (Enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah).
  10. Bahwa, dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Juni 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - LMN • Uang Upah/Gaji 12 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 52.800.000,- Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada  Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 52.800.000,-atau terbilang (Lima puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
  11. Bahwa, agar Gugatan ini tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat berupa: 1. Benda Bergerak berupa Mobil Kendaraan Roda Empat  Atas nama : ....................; Merk Mobil :....................; Warna : ....................; Nomor Rangka : ....................; Tahun : ....................; Cc:....................; Bahan Bakar: ....................; Nomor Polisi :....................; Nomor Mesin: ....................; Nomor STNK: ....................; Nomor BPKB : .................... Dan, 2. Rekening atas nama PT. RSTU, Bank: ______, Nomor Rekening: ________________;
  12. Bahwa, untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
  13. Oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga dari Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan (uit voerbaar bij voeraad);
  14. Oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian tersebut di atas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusan hakim yang amarnya (petitum) sebagai berikut:

Primair:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melalui surat tertanggal 29 Juni 2019 terhadap Penggugat merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Undang-Undang R.I. Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor: 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: - LMN dengan masa kerja 4 Tahun 4 Bulan. • Uang Pesangon  2 X 5 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 44.000.000,- • Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp. 4.400.000,-  = Rp. 8.800.000,-  • Uang Penggantian Hak 15% X Rp. 52.800.000,- = Rp. 7.920.000,- Total uang pesangon Penggugat (LMN) adalah sebesar Rp. 60.720.000,- atau terbilang (Enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Juni 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: - LMN • Uang Upah/Gaji 12 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 52.800.000,-
  5. Total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 52.800.000,-atau terbilang (Lima puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  8. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

Pulan, S.H., M.H.
_________________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...