Selasa, 09 Maret 2021

Pelaku Meninggal Dunia, Kapan Suatu Perkara Pidana Dinyatakan Gugur?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Surat Keterangan Ghoib Dari Kelurahan", juga sebelumnya platform ini telah menyinggung perihal "Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Pelaku Meninggal Dunia, Kapan Suatu Perkara Pidana Dinyatakan Gugur?

Peristiwa KM 50

Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Ada 4 titik terkait kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan antara polisi dan laskar FPI sudah melakukan kontak tembak di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dan TKP 2. TKP 1 berada di bundaran Hotel Novotel Karawang, Jalan Internasional Karawang Barat, Margakaya, Kabupaten Karawang, sedangkan TKP 2 di Jembatan Badami, sekitar 600 meter dari TKP 1.[1]

Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa dirinya bakal menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik jika sudah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Salah satu yang akan Kabareskrim baru ialah pada Desember tahun lalu yang hingga saat ini masih belum rampung. "Pasti (akan dituntaskan) karena itu atensi Pak Kapolri," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/2).[2]

Baru-baru ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka terhadap Mereka ditembak polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. Keenam almarhum jadi tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian. "Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.[3]

Ketentuan KUHP Tentang Gugurnya Penuntutan Karena Meninggal Dunia

Bunyi Pasal 77 KUHP adalah sebagai berikut: "Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia". (KUHP 83, 103; Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.).[4] Dengan kata lain,  dalam hal pelaku tindak pidana Meninggal Dunia, maka suatu perkara pidana dinyatakan gugur.

Hal ini berarti sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHP di atas, hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut dari Jaksa Penuntut Umum gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan (Penyelidikan dan atau Penyidikan), maka pengusutan itu dihentikan. Jika penuntutan telah dimajukan, maka penuntut umum harus oleh Pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima (niet outvanhelijk verklaard).

Jika dikaitkan antara fakta hukum di atas, yaitu bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka terhadap Mereka (anggota FPI) ditembak polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 lantaran diduga menyerang anggota kepolisian dengan ketentuan Pasal 77 KUHP bahwa hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia, maka dalam hal terjadi dalam hal tahap pengusutan (Penyelidikan dan atau Penyidikan) sudah selayaknya mengacu pada ketentuan dimaksud perkara dihentikan. Dengan kata lain diterbitkan SP3, atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
________________
Referensi:

1. "Kronologi Kejadian Km 50 Tol Japek Versi Komnas HAM Beda dengan Polri", news.detik.com., Selasa, 05 Jan 2021, https://news.detik.com/berita/d-5322242/kronologi-kejadian-km-50-tol-japek-versi-komnas-ham-beda-dengan-polri/2
2. "Kabareskrim Baru Agus Andrianto Jamin Kasus KM 50 Tuntas", cnnindonesia.com.,Jumat, 19/02/2021, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210219142718-12-608393/kabareskrim-baru-agus-andrianto-jamin-kasus-km-50-tuntas
3. "6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Polisi Dinilai Zalim", cnnindonesia.com., Kamis, 04/03/2021, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210304064126-12-613445/6-almarhum-laskar-fpi-jadi-tersangka-polisi-dinilai-zalim
4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rabu, 03 Maret 2021

Contoh Surat Keterangan Ghoib Dari Kelurahan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Keterangan Ghoib Dari Kelurahan. Surat keterangan sebagaimana dimaksud, adalah sebagai salah satu bukti surat untuk membuktikan bahwa seseorang tidak diketahui keberadaannya. Surat keterangan tersebut lazim dipergunakan di lingkup Peradilan Agama ketika akan mengajukan gugatan perceraian. Perhatikan contoh berikut:[1]


PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KECAMATAN _____________
KELURAHAN ________
Jl: Ir. H. Juanda No. 279 Blk Kodepos 40135 tlp. +62 22 2515667
________________________________________________________

SURAT KETERANGAN
No: 1463/SKSG/DG/VIII/2017

Yang bertanda tangan di bawah ini Lurah _____ Kecamatan _______ Kota Bandung dengan ini
menyatakan bahwa:

Nama: ________________
No. KTP/NIK, berlaku hingga: 3273026810900005, Seumur Hidup
No. KK, dikeluarkan tanggal: 3273023007100196, 31 Maret 2015
Jenis Kelamin: Perempuan
Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 190-10-28, 00:0
Kewarganegaraan: WNI
Status: Kawin
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Agama: Islam
Alamat: Jalan Dago Barat No. 77, RT: 008/RW: 005

Surat Keterngan ini diperlukan untuk : Melengkapi Administrasi ke Pengadilan Agama Bandung berdasarkan pengantar RT/RW No. 474.2/320/VIII/2017 dan Surat Pernyataan ybs tanggal 21 Agustus 2017 yang menyatakan bahwa suaminya yang bernama Irvan Ivada Hamzah telah pergi meninggalkan rumah sejak tanggal 25 Desember 2016 dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia.

Surat Keterangan ini dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi pelanggara peraturan Perundangundangan dan Perda Kota Bandung serta apabila terdapat kekeliruan/kesalahan dalam pembuatannya, pemohon/pemegang bersedia mempertanggung jawabkan secara hukum tanpa melibatkan pihak manapun.

Surat keterangan ini berlaku Satukali Keperluan

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya.

Bandung, 21 Agustus 2017

Tanda Tangan
Yang Bersangkutan              Lurah ________

Ttd.

---------------------------            -----------------------
                                             NIP. -----------------
_______________
Referensi:

1. pa-bandung.go.id.

Selasa, 02 Maret 2021

Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Penetapan Akta Kematian", lihat juga "Contoh Surat Dakwaan" , "Contoh Surat Tuntutan" serta "Contoh Pledoi (Nota Pembelaan)", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dijabarkan mengenai Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana. Eksepsi adalah salah satu tahapan dari proses beracara dipengadilan dalam perkara pidana. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada terdakwa untuk menyampaikan keberatan yang lazim juga disebut dengan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum. Perhatikan contoh berikut ini:


EKSEPSI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA III
Perkara Pidana No: XX/Pid.B/2012/PN.XYZ

Untuk dan atas nama Terdakwa :

Nama : ROMI Pgl. ROM Bin ARIFIN;
Tempat Lahir : Denai;
Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 16 September 1970;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Sudirman No. 8900 RT.01/RW.01, Kel. Baru, Kecamatan Denai Barat Kota Denai;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Staf Notaris/PPAT Setia, S.H.;
Pendidikan : D-III;

Adalah selaku Terdakwa 3 dalam Perkara Pidana Nomor Reg. Perkara: PDM-XX/QWA.BH/ 0412;

Ketua dan mejelis hakim yang terhormat
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Sidang yang kami mulyakan

PENDAHULUAN

Dengan hormat,

Kami yang bertandatangan dibawah ini :

1. BOY YENDRA TAMIN, S.H., M.H.
2. DIDI CAHYADI NINGRAT, S.H.

Keduanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor "Boy Yendra Tamin & Rekan", beralamat di Jalan  XXX Perumahan Bumi Indah -11  – Kota Denai , untuk bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa 3 ic. ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN berdasarkan kekuatan hukum Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2012, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denai di bawah Nomor : XX/SK/PID/V/2012/PN.XYZ, mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim kepada kami untuk mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan saudara Jaksa  Penuntut Umum, bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Terdakwa 3, perlu untuk menyampaikan Eksepsi atas surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-XX/QWA.BH/0412, tanggal 19 April 2012 dan dibacakan pada persidangan pekara a quo.

Merupakan suatu kehormatan bagi kami yang secara bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum dalam menegakkan supremasi hukum, mendampingi Terdakwa 3 ROMI Pgl. AD ROMI Bin ARIFIN, dimana kami dan Jaksa Penuntut Umum adalah sama-sama beranjak dari hukum yang berlaku, namun dalam perkara ini kami berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa III didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di bawah ini:

DAKWAAN
            Melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
            Melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA:
            Melanggar Pasal 378 Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP.
ATAU
KEEMPAT:
            Melanggar Pasal 372 Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Majelis hakim yang terhormat
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati

Bahwa untuk menyingkat waktu, kami mohon bahwa surat dakwaan dianggap telah dimuat secara lengkap dalam eksepsi ini. Kita semua sependapat Sdr. Jaksa Penuntut Umum mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 6 KUHAP, bahwa setiap perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun tidak boleh dibiarkan dan haruslah dilakukan penyidikan serta pelaksanaan hukumnya tidak boleh ditawar-tawar, dalam arti siapapun yang bersalah harus dituntut dan dihukum setimpal dengan perbuatannya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang menghukum orang yang bersalah merupakan tuntutan dari hukum, keadilan dan kebenaran itu sendiri. Sebab jika tidak dilakukan akan timbul reaksi yang dapat mengoyahkan sendi-sendi dalam penegakan supremasi hukum. Tetapi disamping itu, tidak seorangpun boleh memperkosa kaedah-kaedah hukum, keadilan dan kebenaran untuk maksud-maksud tertentu dan dengan tujuan tertentu. Begitu pula dalam perkara ini, kita semua sepakat untuk menegakkan sendi-sendi hukum dalam upaya kita mengokohkan supremasi hukum yang telah diatur dalam kaedah-kaedah hukum di dalam KUHAP.

Kegagalan dalam penegakan keadilan (miscarriage of Justice) adalam merupakan persoalan universal dan actual yang dihadapi oleh hampir semua bangsa dalam menegakkan system peradilan pidananya (Criminal Justice System). Seseorang pejabat yang mempunyai kuasa dan wewenang yang ada padanya untuk  memberikan keadilan, ternyata mengunakan kuasa dan wewenangnya yang ada padanya justru untuk memberi ketidak adilan. Demikian parahnya ketidakadilan tersebut, sehingga situasi hukum di Indonesia digambarkan dalam kondisi DESPERATE, berada pada titik paling rendah (titik nadir).

Persoalan ini juga merupakan issue penting ditengah upaya memajukan dan menegakkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi yang merupakan pilar penting dari penegakkan pemerintahan yang baik (good governance). Kegagalan dalam penegakkan keadilan dalam sistem peradilan pidana diulas oleh Clive Walker ; dijelaskan suatu penghukuman yang lahir dari ketidak jujuran atau penipuan atau tidak berdasarkan hukum dan keadilan bersifat korosif atau klaim legitimasi Negara yang berbasis nilai-nilai sistem peradilan pidana yang menghormati hak-hak individu. Dalam konteks ini kegagalan penegakan keadilan akan menimbulkan bahaya bagi integritas moral proses hukum pidana. Lebih jauh lagi hal ini dapat merusak keyakinan masyarakat akan penegakan hukum;

Bahwa dihadapan majelis Hakim yaitu sebagai “Dominus Litis” yang tidak berpihak, saat ini ada dua pihak yang berperkara yaitu : Jaksa Penuntut Umum sebagai penuntut dan Terdakwa 3 ic. ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang melihat hukum tersebut dari fungsinya yang berbeda, dan selanjutnya Majelis Hakim memandang kedua belah pihak  sama tinggi dan sama rendah, Majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa mempunyai kepentingan pribadi di dalamnya;

Dengan demikian, majelis hakim akan dapat menempatkan dirinya pada posisi yang netral dan tetap eksis sebagai pegayom keadilan dan kebenaran dalam usaha terwujudnya kepastian hukum (reachable to legal certainity) seperti yang didambakan oleh masyarakat secara luas pada waktu ini;

Mengacu kepada maksud yang terkandung dalam Pasal 156 (1) KUHAP, atas nama Terdakwa 3 ROMI Pgl. ROMI, maka kami sampaikan EKSEPSI/Keberatan atas surat dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan alasan-alasan yuridis sebagai berikut :

Bahwa pada kesempatan ini, tepat sekali kiranya Majelis Hakim menyoroti kualitas dakwaan yang telah disampaikan oleh sdr. Jaksa Penuntut Umum, apakah tindakan hukum yang dilakukan, rumusan delik dan penerapan ketentuan undang-undang yang dimaksud oleh KUHP dalam perkara ini apakah sudah tepat dan benar serta apakah telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu ‘imaginer” yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu “konstruksi hukum” yang dapat  menyudutkan Terdakwa pada posisi lemah secara yuridis ;

Jika ditinjau dari sudut pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menuntut bahwa surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, maka terlihat bahwa dakwaan sdr. Jaksa Penuntut Umum masih belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh Undang-undang tersebut baik dari segi formil maupun dari segi materilnya. Keterangan tentang apa yang dimaksud tentang dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan tersebut karena merugikan Terdakwa 3 dalam melakukan pembelaan ;

Memperhatikan bunyi pasal 143 ayat (2) KUHAP terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yaitu :

Syarat Formil (Pasal  143 ayat (2) huruf a.
Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatagani oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa.

Syarat Materil (Pasal 143 ayat (2) HURUF b.
Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Selanjutnya Pasal 143 ayat (3) huruf b KUHAP secara tegas memyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materil ; surat dakwaan menjadi batal demi hukum atau “null and void” yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam surat dakwaan itu.

Berikut ini kami kutip apa yang dimaksud dengan “cermat, jelas dan lengkap” oleh Pedoman pembuatan Surat Dakwaan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI halaman 12, menyebutkan :

Yang dimaksudkan dengan cermat adalah ;

Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengkibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, antara lain misalnya :

-       Apakah ada pengaduan dalam hal delik aduan ;
-       Apakah penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat ;
-       Apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan tindak pidana tersebut ;
-       Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kadaluarsa ;
-       Apakah tindak pidana yang didakwakan tidak nebis in idem ;

Yang dimaksud dengan jelas adalah :
Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam surat dakwaan. Dalam hal ini harus diperhatikan jangan sekali-kali mempadukan dalam uraian dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya (seperti misalnya menunjuk pada dakwaan pertama) sedangkan unsurnya berbeda, sehingga dakwaan menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel) yang diancam dengan pembatalan.

Yang dimaksud dengan lengkap adalah :
Uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsure-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Jangan sampai terjadi adanya unsure delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas dalam  dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang.

Adapun keberatan/Eksepsi kami ini adalah sebagai berikut :

A. PERKARA TERDAKWA ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN ADALAH MURNI PERKARA PERDATA

1. Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP terhadap perkara yang bukan kewenangan pengadilan untuk mengadili dapat diajukan sebagai bentuk keberatan/perlawanan (verweer). Dalam perkara a quo surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Terdakwa 3 tidak memperhatikan tentang kewenangan relatif dari pengadilan. Terhadap apa yang telah dilakukan Terdakwa adalah murni merupakan wilayah Hukum Perdata/Akta Jual Beli antara saksi korban LISNAWATI selaku Penjual dengan ROHANA selaku Pembeli dimana dalam pembuatan Aktanya Jual belinya mengunakan jasa kantor Notaris/PPAT Kota Denai an. Emma Nama, S.H., atas kesepakatan para pihak artinya sesuai dengan isi Akta Jual Beli Nomor : XXX/2011, tertanggal 21 April 2011, Pihak Pertama yaitu Lisnawati telah menjual tanah hak miliknya seluas  944 KM2 yang berlokasi di kelurahan Kota Baru RT/08 RW.03 Kecamatan Denai Utara Kota Denai seharga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada pihak kedua yaitu Rohana selaku Pembeli.

2. Bahwa berdasarkan dan/atau berkaitan dengan hak Kepemilikan atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, telah mengacu/sesuai kepada Pasal 19  peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 1961 yang telah diganti dengan PP Nomor 24/1997 yang menyatakan “setiap perjanjian yang dimaksud memindahkan hak atas tanah, haruslah dibuktikan dengan akta” ;

3. Demikian juga dalam KUHPerdata yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan tanah atau suatu benda tak bergerak haruslah dibuktikan dengan surat sertifikat atau akta. Dan sebaliknya apa bila ada pihak-pihak yang menyatakan sebagai pemilik hak atas tanah, sesuai Pasal 163 HIR dan Pasal 283 Rbg dan Pasal 1865 KUHPerdata dalam hal membuktikan adanya hak atas tanah adalah dengan memperlihatkan sertifikat (actorie incumbit probation). Karena hak kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg (hak yang mengikuti kemana saja pemiliknya).

Sebagai contoh sertifikat hak milik atas nama Lisnawati yang dipinjam oleh saksi Rohana dengan alasan untuk kepentingan bisnis, tapi oleh karena pihak Bank yang bersangkutan tidak mau memproses jika sertifikat a quo bukan atas yang bersangkutan (saksi Rohana), guna dijadikan jaminan kredit ke sebuah bank, kemudian dikaitkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi Lisnawati tertanggal 09 Juni 2011.telah membuktikan bahwa proses berpindah tangannya sertifikat hak milik atas nama pemegang hak, saksi korban Lisnawati ke tangan saksi Rohona dilakukan pada BPN Kota Denai murni atas kesepakatan para pihak untuk membantu saksi Rohana dalam menjalankan bisnisnya dengan cara terlebih dahulu melakukan transaksi jual beli atas sertifikat a quo dengan mengunakan kantor Notaris/PPAT Kota Denai an. Emma Nama, SH, yang sebelumnya telah diurus terlebih dahulu oleh Notaris/PPAT Susi Amir yang selanjutnya memerintahkan stafnya yaitu Terdakwa 3 untuk membantu mengurusnya, atas kesepakatan para pihak, artinya sesuai dengan isi Akta Jual Beli Nomor : XXX/2011, tertanggal 21 April 2011, dan selanjutnya saksi Rohana mengajukan pinjaman/kredit ke sebuah bank senilai Rp. 100.000.000,- yang salah satunya adalah menjaminkan sertifikat a quo beserta bangunan yang ada diatasnya kepada pihak bank yang bersangkutan,  yang selanjutnya atas pinjaman/kredit tersebut telah cair uang senilai Rp. 90.873.500,- (sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kepada saksi Rohana, yang mana uang a quo diserahkan saksi Rohana kepada terdakwa I. Zamzami Pgl.  Zam;

Namun kesepakatan antara para pihak diatas (saksi Rohana, saksi korban Lisnawati, terdakwa I. Zamzami Pgl. Zam) yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga melahirkan tuntutan dari saksi korban Lisnawati yang atas tindakan dan perbuatan wanprestasi serta melawan hukum saksi Rohana dan terdakwa I. Zamzami Pgl. Zam yang selanjutnya menyeret-nyeret terdakwa 3 dalam perkara a quo.

Bahwa oleh karena itu sesuai dengan prinsip hukum Stufen Bouw Theory dari Hans Kalsen, dimana hukum tersebut tidak dicampur adukan dengan pidana, selaras dengan prinsip hukum lex spscialis systematic derogate lex generalis (asas kekhususan yang sistematis). Ketentuan pidana yang bersifat khusus adalah berlaku apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memperlakukan ketentuan perdata tersebut sebagai ketentuan pidana yang bersifat khusus. Sedangkan secara yuridis baik KUHPerdata dan UU Pokok Agraria tidak ada mengatur secara khusus apabila terjadi kekhilafan, penipuan dalam jual beli hak atas tanah sanksi yang diberikan oleh hukum adalah membatalkan akta jual beli tersebut dengan tuntutan ganti rugi, sebab penipuan dalam akta jual beli hak atas tanah bukan merupakan tindakan criminal/ pidana yang mestinya diacam dengan sanksi pidana.

Apapun bentuk perselisihan dalam Akta Jual Beli apalagi ada surat kesepakatan para pihak (saksi Rohana, saksi korban Lisnawati, terdakwa I. Zamzami Pgl. Zam) antara  pihak pembeli dan penjual tanah haruslah diselesaikan dalam hukum perdata, karena akta jual beli tersebut telah menjadi UU bagi para pihak yang membuatnya. Dalam KUHPerdata tanah dianggap bersengketa jika dilakukan Gugatan di pengadilan kemudian oleh hakim yang memeriksa perkara menetapkan bahwa tanah ini disita jaminkan (CB) dan oleh majelis hakim memerintahkan kepada BPN setempat untuk menuliskan dalam buku tanah, bahwa tanah ini bersengketa dan tidak dapat dilakukan pemindahan hak sampai adanya keputusan yang inkrah. Oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum a quo haruslah tidak diterima/batal demi hukum.

B. SURAT DAKWAAN TERHADAP TERDAKWA 3 TERDAPAT PERTENTANGAN SATU DENGAN LAINNYA.

1.  Bahwa mencermati dakwaan dan susunan dakwaan Penuntut Umum, maka Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa III pada pokoknya adalah sebagai berikut;;
·         Didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
·         Didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal  56 ke-2 KUHP
·         Didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
·         Didakwa melanggar pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP

2.  Bahwa memperhatikan dakwaan dan susunan dakwaan Penuntut umum tersebut, maka NYATALAH dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang memuat pertentangan satu dengan lainnya, merugikan kepentingan pembelaan diri Terdakwa 3 dan pertentangan iisi perumusan perbuatan satu dengan lainnya tersebyt menimbulkan keraguan dalam diri terdakwa 3 tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya.

3.  Bahwa  hal yang kami kemukakan pada angka 1 dan 2 di atas adalah dimana Penuntut Umum telah menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap terdakwa 3 dan juga sekaligus menerapkan ketentuan Pasal 56 ke-2 terhadap diri Terdakwa 3. Dengan perumusan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa 3 tersebut,  Perumusan dakwaan yang demikian jelas FAKTA YANG TIDAK TERBANTAH DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERHADAP TERDAKWA 3 sebagai DAKWAAN  YANG MEMUAT PERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAINNYA.

Terdakwa 3 didakwa “TURUT MELAKUKAN dan TURUT MEMBANTU” melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 372 dan 378 KUHP.  Jadi terhadap perbuatan tindak pidana yang sama  baik dalam hubungannya dengan pasal 372 KUHP maupun terhadap Pasal 378 KUHP, Terdakwa 3 didakwa turut melakukan (medeplegen) atau turut serta melakukan sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau karangan untuk melakukan kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 56 ke-2  KUHP.

Bahwa Terdapatnya perumusan dakwaan yang saling bertentangan tersebut MAKIN KUAT, dimana pada dakwaan ke-Satu terdakwa 3 didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, TEAPI kemudian dalam dakwaan ke-Empat  terdakwa 3 didakwa melanggar Pasal 372 jo melaknggar pasal 56 ke -2 KUHP. Demikian pula pada dakwaan ke-Dua terdakwa 3 didakwaa melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, TETAPI pada dakwaan Ke- TIGA Terdakwa didakwa melanggar pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP. BAHKAN Uraian-uraian perbuatan dari dakwaan Kesatu. Kedua, Ke-Tiga dan Keempat adalah uraian yang sama persis.

Sesuai dengan  Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 296 K/PID/1987 tanggal 15 Maret 1991 dimana seorang terdakwa melakukan penyertaan (deelneming) dalam hal melakukan (plegen), turut serta melakukan (medeplegen), menyuruh melakukan (doemplegen) dan dengan sengaja membujuk (uitlokking) sesuai ketentuan pasal 56 KUHP dicampur-adukkan menjadi satu sehingga isinya bertentangan satu dengan lainnya yang mengakibatkan terdakwa menjadi ragu terhadap tindak pidana mana yang didakwakan kepadanya oleh Putusan Mahkamah Agung dinyatakan surat dakwaan batal demi hukum

Dalam kaitan uraian perumusan dakwaan Penuntut Umum di atas dan Putusan Mahkamah Agung  tersebut, maka jelas pula bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap sebagaimana syarat materil ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, maka sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 3) KUHAP, surat dakwaan itu diancam batal demi hukum (nul and void) yang berarti bahwa dari semula tidak ada surat dakwaan atau tidak ada suatu tindak pidana yang dilukiskan dalam surat dakwaan itu. Oleh sebab itu, kiranya demi kepastian hukum dan rasa keadilan hukum bagi Terdakwa 3, maka kami mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan demi hukum dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa 3 dan membebaskan Terdakwa 3 dari segala dakwaan Penuntut Umum.

C. PERUMUSAN SURAT DAKWAAN  TERHADAP TERDAKWA ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN TIDAK SINGKRON DENGAN HASIL PEMERIKSAAN PENYIDIKAN

Terdakwa 3 didakwa oleh Penuntut Umum secara alternative yakni melanggar Pasal 372, dan Pasal 378 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dakwaan tersebut adalah merupakan dakwaan yang tidak benar atau palsu karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mengakomodir terdapatnya fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan oleh terdakwa 3 saat penyelidikan, penyidikan di kepolisian, maupun pada saat proses penuntutan pada Kejaksaan Negeri Denai, fakta-fakta ini yaitu:

a.   Tidak dijadikannya surat pernyataan dari saudara saksi Lisnawati tertanggal 09 Juni 2011  yang pada intinya bahwa saksi Rohana.secara hukum telah menyatakan :
§  Menyerahkan sepenuhnya kepada siapun atau pihak manapun untuk menjual sebidang tanah perumahan seluas 944 M2 dengan SHM nomor : XX/tahun 1986  yang berlokasi di kelurahan Koto Baru Kecamatan Denai Utara Kot0 Denai.

b. Bahwa disinyalir ada konspirasi yang sangat kuat/kental antara saksi korban Lisnawati, dengan saksi Rohana dalam usaha untuk menjerumuskan/menjebak Terdakwa 3 dalam permasalahan hukum sekarang ini, konspirasi hal ini semakin nyata karena tidak dijadikannya saksi Rohana sebagai terdakwa dalam perkara a quo,

Hal ini sengaja di lakukan oleh sdr. Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya, sehingga terbukti bahwa klaim sdr. Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dalam surat Dakwaanya yang menyatakan “…., tidak membacakan atau tidak menjelaskan isi akta tersebut sebelum saksi Lisnawati membubuhkan tanda tangannya pada akta jual beli nomor : XXX/2011.” adalah dalil yang kosong/palsu dan tidak benar sama sekali. Karena secara hukum semua perkejaan tersbeut telah dikerjakan oleh terdakwa 3 dan sebelumnya telah ada kesepakatan atara para pihak tersebut untuk melakukan transaksi jual beli atas sertifkat a quo dan saksi Lisnawati sendiri mengetahui sejak awal bahwa yang ditanda tangani dan dibubuhkan tanda tangannya adalah akta jual beli, bukan pengurusan IMB, apalagi JPU dalam menrumuskan surat dakwaanya hanya melulu merujuk kepada keterangan saksi yang bersumber dari pengakuan saksi korban Lisnawati dengan mengenyampingkan fakta hukum lainnya.

M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana" pada hal. 415 dengan tegas memyebutkan “Rumusan Surat dakwaan tidak boleh Menyimpang dari hasil penyidikan”. 

Artinya, uraian surat dakwaan penuntut umum tersebut tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya, kenapa hal ini dilakukan ? apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan dan tidak disampaikan dalam surat dakwaan, demi tercapainya tujuan atau mission penuntut umum dengan cara mengaburkan surat dakwaan tersebut. Hal demikian jelaslah akan menyulitkan posisi Terdakwa 3 dalam pembelaan. Oleh karena itu dakwaan Jaksa penuntut umum adalah kabur (obscuur libele).

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dengan segala hormat dan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi kita semua pihak, kami mohon kepada Majelis hakim yang mulia, kiranya perkara Terdakwa 3 ini dihentikan pemeriksaannya, apabila persidangan ini terus/tetap. Maka mengembalikan posisi Terdakwa 3 dalam keadaan semula sangat sulit dan namanya telah terlanjur tercemar, APALAGI TERDAKWA ADALAH SEORANG STAF NOTARIS YANG HANYA MELAKSANAKAN PERINTAH DAN TUGAS KENOTARISAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DAN TUNDUK KEPADA KODE ETIK KENOTARIATAN YANG MEMPUNYAI MEKANISME PERTANGGUNGAJWABAN DAN PENGAWASAN TERSENDIRI SECARA UNDANG-UNDANG KENOTARISAN;

Bahwa Terdakwa 3 adalah seorang yang menjalankan tugas kenotarisan untuk menyampaikan dan membacakan akta jual Beli yang dibuat Notaris Emma Nama S.H. atas kuasa lisan dari Notaris Setianti, S.H. dan Notaris Setianti S.H. mendapat kuasa lisan dari Notaris Emma Nama S.H. untuk membacakan akta jual beli sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo. Bahwa apabila terjadi kesalahan teknis pembacaan dari akata jual beli dimaksud  yang dibacakan atau disampaikan Terdakwa 3 yang mendapat perintah dan kuasa lisan dari Notaris Setia SH yang juga mendapat kuasa lisan dari Notaris Emma Nama, SH, maka kesalahan teknis tersebut sudah diatur sanksinya dalam UU  No.: 204 tentang Notaris.  Dalam hubungan ini, Penuntut Umum telah luput memperhatikan keberadaan UU Notaris sebagai UU khusus dan kerananya Dakwaan Penuntut Umum sudah seharusnya dibatalkan terhadap Terdakwa III.

Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, NYATA-NYATA “menyembunyikan” keberadaan terdakwa 3 sebagai seorang yang sedang menjalankan tugas kenotarisan atas kuasa lisan dari Notaris Setia S.H., dan permintaan pembacaan Akta Jual Beli tersebut itu pun atas permintaan terdakwa II dan faktanya sesuai dengan uraian Penuntut Umum sendiri, Saksi Lisnawati (saksi Korban) membubuhkan tanda tangannya, demikian pula saksi  Rohana juga membubuhkan dan mengakui tanda tangannya pada Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo.  Apabila kemudian Saksi Korban Lisnawati berdalih, ia tidak tahu surat apa yang ditanda tanganinya dan membuat alibi sebagai surat mengurus IMB  tentu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Terdakwa II  sebagai orang yang meminta pembacaan akta dirumah  saksi Lisnawati dan saksi Rohana dan sesuai dengan uraian Penuntut Umum sendiri penanda tangan akta tersebut terlaksana dan kedua saksi bukanlah orang buta huruf. Oleh karena pekerjaan kenotarisan yang dijalan Terdakwa III atas kuasa lisan dari Notaris Setia SH  sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pekerjaan yang dijalan terdakwa 3 tunduk pada UU No. dan bukan pada ketentuan KUHP dan selaras dengan prinsip hukum lex spscialis systematic derogate lex generalis. Dalam hal ini pekerjaan yang dijalankan Terdakwa 3  sebagai kuasa lisan dari Notaris Setia S.H. belum diuji dengan ketentuan UU Kenotarisan, dan oleh sebab itu dakwaan Penuntut Umum terdakwa 3 adalah dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dan karenanya sudah seharusnya dibatalkan demi hukum. 

D. KESIMPULAN

Bahwa kami sangat mengharapkan agar Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argument hukum yang dikemukan dalam tanggapan dan keberatan ini berdasarkan asas yang sesuai dengan hukum acara  (due process) dan sesuai dengan hukum (due to the law) sehingga dapat membenarkan dan mengabulkan kesimpulan yang kami kemukankan di bawah ini :

1. Perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada diluar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi KUHPidana, akan tetapi jurisdiksi KUHPerdata ;
2. Bahwa dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa 3  Mengenyampingkan UU  Tentang Kenotariatan/PPAT sebagai undang-undang yang khusus.
3. Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa 3 ROMI Pgl. Romi Bin ARIFIN tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, Penuntutan, dan peradilan ;
4. Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 3 ROMI Pgl. ROMI Bin ARIFIN dalam perkara ini GUGUR demi hukum ;
5. Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peritiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut.

Sesuai dengan alasan-alasan yang dikemukan dan telah disimpulkan di atas, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kehadapan Majelis hakim yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sela dengan amarnya sebagai berikut :

1. Menyatakan Eksepsi/Keberatan Terdakwa 3 diterima;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Denai tidak berwenang mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum  setidak-tidaknya terhadap Terdakwa 3 batal demi hukum;
4. Atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak diterima;
5. Membebaskan Terdakwa 3 dari segala Dakwaan;
6. Memulihkan nama baik Terdakwa 3 pada keadaan semula;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

Atau, kami selaku Tim Penasehat Hukum mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Majelis Hakim, sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa 3.

Kota Denai, 16 Mei 2012

Hormat Kami,
B Y T & REKAN
Advocates & Legal Consultants

Ttd.

BYT, S.H., M.H.                    DCN, S.H.
_______________
Referensi:

1. "Contoh (Eksepsi) Surat Keberatan dalam Perkara Pidana", gubukhukum.blogspot.com., Diakses pada tanggal 2 Maret 2021, http://gubukhukum.blogspot.com/2015/04/contoh-eksepsi-surat-keberatan-dalam.html".

Jumat, 26 Februari 2021

Contoh Permohonan Penetapan Akta Kematian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?", dan sebelumnya juga telah dibahas "Contoh Surat Permohonan Penetapan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Hilang", serta pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Permohonan Penetapan Akta Kematian. Perhatikan contoh berikut:[1]


Pati, ............../......./2021

Kepada Yth.:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pati
Di,
     PATI

Hal: Permohonan Penetapan Akta Kematian


Dengan hormat

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Putri Poyumono
Tempat/Tanggal lahir: Pati/11 Maret 1978
Jenis Kelamin: Perempuan
Alamat: Jalan Yang Lurus, Nomor: 12, RT/RW: 003/002, Kel.: ........................., Kecamatan: .................., Kabupaten: Pati, Provinsi: Jawa Tengah.
Pekerjaan: Wiraswasta
Pendidikan: S1
E-mail: putriP78@gmail.com
Nomor HP: 082198887456

Selanjutnya mohon disebut sebagai "PEMOHON".

Pemohon bersama ini mangajukan permohonan kepada Bapak ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kabupaten Pati guna mendapatkan penetapan Hakim tentang kematian untuk orang tua Pemohon dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Suami Pemohon yang bernama ……….. beralamat di ..................... dengan Pemohon telah melangsungkan perkawinan pada hari ………. tanggal ………. sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor …………. tanggal …………..;
  2. Bahwa, Suami Pemohon tersebut berkewarganegaraan Indonesia;
  3. Bahwa, Suami Pemohon yaitu ……….. telah meninggal dunia pada hari …….. tanggal ……………, di Rumah dikarenakan sakit dan dikebumikan di TPU Kelurahan …………….;
  4. Bahwa, oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian Suami Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga almarhum …………..belum dibuatkan Akte Kematian;
  5. Bahwa, Pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama almarhum ………………untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akte kematian tersebut;
  6. Bahwa untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Kantor Catatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kabupaten Pati;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Kabupaten Pati kiranya berkenan memanggil pemohon dan saksi-saksi guna didengar keterangannya di Persidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Kelurahan ………. Kecamatan ………. Kabupaten ……….. pada ………. tanggal ………. telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : ………. karena sakit dan dikebumikan di TPU Kelurahan …………..;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pati di Pati untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama …………………………tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Demikianlah permohonan ini dibuat. Dan atas perhatian Bapak dan terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih.

Hormat Pemohon,

Ttd.

Putri Poyumono
______________
Referensi:

1. pn-pati.go.id

Kamis, 25 Februari 2021

Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Penetapan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Hilang", sebelumnya juga telah dibahas "Konsekuensi Hukum Ucapan Agnes Monica", dan pada kesempatan yang berbahagian ini akan dibahas perihal Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia? Baru-baru ini mencuat terkait dengan terkuaknya fakta bahwa salah satu bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ternyata mempunyai dwi kewarganegaraan. Pertanyaan hukum yang sangat penting di sini ialah kapan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Karena dari sinilah akar permasalahan hukumnya. Artikel ini akan membahas terlebih dahulu secara sekilas profile kabupaten Sabu Raijua, kemudian profile singkat Orient Patriot Riwu Kore selaku Bupati terpilih, dan akan diakhiri dengan kajian hukum sebagaimana judul artikel dimaksud. 

Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.[1]

Letak Kabupaten Sabu Raijua berada di bagian selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Sabu Raijua berada pada posisi 121°16'10,78"–122°0'30,26" Bujur Timur dan 10°25'07,12"–10°49'45,83" Lintang Selatan. Luas Kabupaten Sabu Raijua adalah 460,47 km² yang terbagi atas 6 (enam) Kecamatan. Kecamatan yang terluas adalah Sabu Barat dengan luas wilayah 185,16 km² dan luasan yang terkecil adalah Kecamatan Sabu Timur dengan luas wilayah 37,21 km². Kabupaten Sabu Raijua mempunyai dua pulau besar dan satu pulau kecil, yaitu:  Pulau Sawu atau pulau Sabu; Pulau Raijua; Pulau Dana.[2]

Iklim di wilayah Kabupaten Sabu Raijua adalah sabana tropis yang kering (Aw). Hal tersebut ditandai dengan musim kemarau yang panjang dan musim penghujan yang relatif singkat dalam setahun di daerah ini. Musim penghujan di wilayah kabupaten ini biasanya terjadi sejak awal bulan Desember hingga akhir bulan Maret. Sementara itu, musim kemarau berlangsung sejak bulan April hingga bulan Oktober. Curah hujan tahunan wilayah ini berkisar antara 800–1300 milimeter per tahun dengan jumlah hari hujan kurang dari 100 hari hujan per tahun. Selama musim kemarau, banyak sungai dan aliran air yang mengering, sehingga warga lokal hanya dapat memanfaatkan sumur untuk pasokan air bersih mereka.[7] Suhu udara rata-rata di wilayah kabupaten ini bervariasi antara 23°–33°C dan tingkat kelembapan nisbi sebesar ±72%.[3]

Setelah otonomi daerah diberikan kepada pemerintahan provinsi (Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999), Raijua menjadi sebuah kecamatan. Pada pembentukan Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2008, secara resmi kabupaten ini terbagi atas 6 kecamatan yakni Raijua, Sabu Barat, Hawu Mehara, Sabu Liae, Sabu Timur dan Sabu Tengah. Pada tahun 2008, Thobias Uly diangkat menjadi Penjabat Bupati dan pada 24 Januari 2011 Bupati definitif pertama hasil Pilkada Langsung Kabupaten Sabu Raijua, Ir. Marthen L. Dira Tome bersama Wakilnya Drs. Nikodemus Rihi Heke, M.Si mulai menjabat setelah dilantik oleh Gubernur NTT Frans Leburaya pada tanggal 24 Januari 2011 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sabu Raijua.[4]

Kabupaten Sabu Raijua terdiri dari 6 Kecamatan, 5 Kelurahan, dan 58 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 92.991 jiwa dengan luas wilayah 460,54 km² dan sebaran penduduk 202 jiwa/km². Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sabu Raijua, adalah sebagai berikut:[5] Sabu Barat, Sabu Tengah, Sabu Timur, Sabu Liae, Hawu Mehara dan Raijua.

Profile Orient Patriot Riwu Kore

Beliau lahir di Kota Kupang pada 7 Oktober 1964. Jenjang pendidikan terakhirnya strata 1 atau S1. Orient menempuh pendidikan di Universitas Nusa Cendana Fakultas Ilmu Administrasi. Kampus yang biasa disingkat UNDANA ini merupakan universitas negeri pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur. UNDANA berdiri pada tanggal 1 September 1962. Dalam YouTube KPU SABU RAIJUA, Orient disebutkan tinggal di Kelurahan Nunbaun Sabu, RT 003/RW 001, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.[6]

Setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Administrasi Niaga di Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang tahun 1987, beliau kemudian melanjutkan pendidikan Strata Masternya di Amerika Serikat dengan menggondol  Pendidikan Master of Arts (MA) in Religius Studies diselesaikan di University of California (UCLA) Los Angeles (1996). Menyelesaikan Master of Business Administration (MBA) di selesaikan di University of Southern California (USC) tahun (1999). Serta menyelesaikan pendidikan Master of Theology (Th.M) California Center of Theological Studies  USA (2001).[7]

Beliau juga menyandang tiga gelar doktor antara lain: Doktor of Philosophy (Ph.D) diselesaikan di Dallas Theology Seminary di Texas (2004) Ph.D Accouting & Finance, diselesaikan di Argosy University of San Diego (2010), dan Doktor of Business Administration (DBA) di selesaikan di North Central University, Presscott, Arizona  USA (2016).[8]

Pada tahun 2003, Orient P. Riwu Kore pindah ke Amerika bersama seluruh anggota keluarganya. Orient P. Riwu Kore bekerja sebagai supervisor untuk membangun sistem video untuk border atau perbatasan antara USA dan Mexico. Ketika masih menjalani pendiidkan S2 di Amerika, Orient P. Riwu Kore menikahi Trini Martinez. Pernikahan itu dilaksanakan pada tahun 1996, keduanya kemudian menetap di AS. Istrinya sendiri lahir dan besar di Los Angeles, USA. Trini keturunan Jahudi dari Spanyol yang pindah ke Amerika setelah Perang Dunia ke II. Pernikahan Orient P. Riwu Kore dikarunia dua orang anak. Seorang laki-laki bernama Franklin Riwu Kore sudah menata karier sebagai Sniper tentara Amerika (US-ARMY). Anak laki-laki Orient P. Riwu Kore saat ini bertugas di Afganistan setelah bertugas sembilan bulan di Raqqa-Suriah. Sementara anak perempuannya, Jessica Riwu Kore berkuliah di Nursing Program di South Western College, San Diego  USA.[9] Demikian profil Orient P Riwu Kore, Bupati Terpilih WN Amerika Serikat yang secara mengejutkan memiliki pengalaman hidup yang luas.

Di lain sisi, menurut keterangan Kemendagri, sebenarnya Orient tercatat dalam sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997. "Orient Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database sistem kependudukan terdata tahun 1997 sebagai warga negara Indonesia dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya.[10]

Pada 28 Agustus 2018 Orient melakukan perekaman e-KTP di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Kemudian, pada 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096. "Orient Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,"[11]

Namun, Orient ternyata diketahui memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang dikeluarkan pada April 2019. Pada 10 September 2020, Bawaslu menyurati Kedutaan Amerika Serikat (AS) untuk membantu mengecek status kewarganegaraan Orient. Pada 9 Januari 2021 Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, juga melakukan percakapan bersama Kedutaan Besar Ameria Serikat melalui e-mail terkait data kewarganegaraan Orient. "Tanggal 22 Januari Kedutaan Besar Amerika menjawab e-mail dari Yudi dan menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS," ucap Abhan. Sedangkan, pada 2 Februari 2021 Kedutaan AS menjawab surat yang dikirimkan Bawaslu Sabur Raijua secara resmi dan menyatakan Orient adalah warga negara AS.[12]

Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?

Dalam kasus Orient Patriot Riwu Kore ini, pertanyaan hukum kapan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Menjadi penting. Mari kita perhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mempunyai relevansi dengan persoalan hukum ini penulis kutip sebagai berikut:
"Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan  padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan."
Kasus Orient Patriot Riwu Kore yang dihubungkan dengan hak seseorang untuk turut serta dalam penyelenggaraaan pemerintahan/negara di Indonesia, khususnya untuk maju sebagai calon kepada daerah di Kabupaten Sabu Raiju provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi penting karena negara Indonesia kita ini tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur bahwa "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri." Jika dikaitkan ketentuan dimaksud dengan fakta bahwa ternyata Orient ternyata diketahui memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang dikeluarkan pada April 2019, maka secara hukum ia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya. Selebihnya, sebagai akibat hukum turunan daripadanya, proses majunya Orient Patriot Riwu Kore dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raiju menjadi tidak sah. 
____________
Referensi:

1. "Kabupaten Sabu Raijua", www.wikipedia.org., diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Sabu_Raijua
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. "Profil Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Bawaslu Warga AS", www.tribunnews.com, Penulis: Endra Kurniawan, Editor: Pravitri Retno Widyastuti, diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/03/profil-orient-patriot-riwu-kore-bupati-terpilih-sabu-raijua-yang-disebut-bawaslu-warga-as?page=2.
7. "Profil Orient P Riwu Kore Punya Anak Sniper Tentara Amerika", "", suara.com, diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://www.suara.com/news/2021/02/03/115655/profil-orient-p-riwu-kore-punya-anak-sniper-tentara-amerika?page=all
8. Ibid.
9. Ibid.
10. "Menyoal Status Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua Terpilih", www.kompas.com, Penulis : Sania Mashabi, Editor : Kristian Erdianto, diakses pada tanggal 25 Februari 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/02/06/10454211/menyoal-status-kewarganegaraan-ganda-bupati-sabu-raijua-terpilih?page=all.
11. Ibid.

Selasa, 23 Februari 2021

Contoh Surat Permohonan Penetapan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Hilang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Ancaman Pidana Terkait Pasar Muamalah Di Depok", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Permohonan Penetapan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Hilang. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Pati, ............../.........../2021

Kepada Yth.:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pati
Jl. Raya Pati – Kudus KM. 3 Pati
Di,
      PATI

Perihal: Permohonan Penetapan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Hilang


Dengan hormat

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Tegar Sekali, S.E.
Tempat/Tanggal lahir : Pati/9 Februari 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Jalan Yang Benar, Nomor: 15, Kel.: XY, Kec.: ABC, Pati-Jawa Tengah.
Agama : Islam
Status Perkawinan : Duda Cerai
Pekerjaan : Pengusaha
Pendidikan : S1
E-mail : tegar79@gmail.com

Selanjutnya disebut sebagai "PEMOHON";

Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Grosse Akta Pendaftaran Kapal yang Hilang dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa, Pemohon ............. adalah pemilik kapal “ .............. “ Grosse Akta balik nama kapal ............. No. Reg. ....... tgl ........... yang diuraikan dalam surat ukurnya No. ...../Gc tanggal ... yang disyahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I ............... oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal beserta Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal dengan ukuran : Pnj. ... m, Lbr ... m, Dlm. .. m, isi kotor ...GT, isi bersih .. NT tanda selar GT ... No. .../Gc yang dibuat di ........ dalam tahun .... dari ..........., dilengkapi dengan mesin induk merk ...... Nomor ......., daya .. PK yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia;
2. Sejarah kapal : ....... adalah pemilik kapal ........ yang dibuat di ….. tahun ……. dengan kriteria tersebut di atas;
3. Bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal Masih berlaku Nomor : .... tanggal ........atas nama Kapal ........ Tanda selar : GT .. No. .../Gc yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I ......... An. .........., yang telah  diverifikasi dengan Surat Ukur Dalam Negeri masih berlaku Nomor : .../Gc tanggal ........ Nama Kapal “ ... “ Tanda Selar GT ... No. .../Gc dengan ukuran Panjang : ... m, Lebar : .... M, Dalam : ... M, Tonase Kotor (GT) ...., Tonase Bersih : ... yang dikeluarkan oleh Kantor UUP ........ dengan pengesahan Nomor .........., Tanggal ........., Atas Nama Kapal “ ....... “, Pas Besar masih berlaku Nama Kapal “ ......... “ Tanda Selar GT.... No. .../Gc Tanda Pendaftaran : ... Ga No. .... Ukuran Panjang ... M, Lebar : ... M, Dalam : ... M, GT : ..., NT : ... Tahun Pembuatan ... Penggerak Utama Mesin ...., No...... dan Bahan Utama Kayu yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas ........ Atas Nama Kapal “ ...... “ tersebut telah hilang dalam .............. pada ......... Tanggal .....; 
4. Bahwa, atas kehilangan Grosse Akta balik nama tersebut telah pemohon laporkan ke Kepolisian ............. pada hari ...... pada Tanggal ............ pukul .......... WIB;
5. Bahwa, pemohon juga pernah mengurus Grosse Akta pengganti yang hilang tersebut di Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I .............., tetapi disyaratkan adanya penetapan dari Pengadilan;
6. Bahwa, dengan alasan itu pemohon mengajukan permohonan ini kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pati;
7. Bahwa, pemohon bersedia menanggung semua biaya yang timbul dalam permohonan ini;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pati untuk memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Grosse Akta balik nama kapal ......... No. Reg. ..... tgl...........yang diuraikan dalam surat ukurnya No. ...../Gc tanggal .......... yang disyahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I ............. oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal beserta Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal dengan ukuran : Pnj. ..... m, Lbr. .... m, Dlm. ..... m, isi kotor .... GT, isi bersih .... NT tanda selar GT .... No. ../Gc yang dibuat di ............ dalam tahun .... dari ..........., dilengkapi dengan mesin induk merk ......... Nomor 201xxx, daya .......pK yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dalam daftar umum untuk pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Kelas I .......... nama pemilik ............. berkedudukan di desa ..................... Kec. .......... Kab. ..........telah hilang di ............... pada ........ Tanggal .................... ;
3. Memerintahkan pejabat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Kelas I ............... untuk menerbitkan Grosse Akta balik nama kapal .......... No.Reg. ….. tgl ……. pengganti;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;

Hormat Kami,

Ttd.

Tegar Sekali, SE.
_____________
Referensi:

1. pn-pati.go.id

Senin, 15 Februari 2021

Contoh Surat Kuasa Gugatan Perceraian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Cerai Talak", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Surat Kuasa Gugatan Perceraian. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T  K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : RST Binti UPQ 
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tanggal Lahir : Depok/3 Januari 1984
NIK : 3207999010850001
Agama : Islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Yang Lurus, Gg. Senggol, Nomor: 8, RT/RW: 002/001, Desa/Kel.: KLM, Kec.: X, Kota: Depok, Provinsi: Jawa Barat.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “Tegar Simorangkir Law Office", yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

Tegar Simorangkir, S.H., M.H.

Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum pada Tegar Simorangkir Law Office.
Alamat : Perum Permata Depok 3, Blok B-21, Nomor: 18, RT/RW: 001/005, Kelurahan: XX, Kecamatan: Beji, Kota: Depok, Provinsi: Jawa Barat.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-------------------K H U S U S------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Penggugat, dalam perkara perdata Gugatan Perceraian, melawan:

Nama : EFG Bin XYZ
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung/22 Juli 1979
NIK : 3262112712829993
Agama : Islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : Karyawan swasta
Alamat : Jl. Yang Benar, Gg. Mepet, Nomor: 11 D, RT/RW: 004/001, Desa/Kel.: XY, Kec.: Beji, Kota: Depok, Provinsi: Jawa Barat.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Agama Depok, para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Membuat, menandatangani dan mengajukan surat Gugatan Perceraian; menerima dan menandatangani Surat Panggilan (Relaas) Sidang; menghadiri persidangan-persidangan; mendampingi dalam proses mediasi; melakukan perdamaian baik di dalam maupun di luar persidangan; membuat, menandatangani dan mengajukan Replik, Bukti-bukti surat dan Saksi-saksi; Menanggapi, menerima dan atau menolak Jawaban serta Gugatan Rekonpensi, Duplik, Bukti-bukti Surat, Saksi-saksi dan Keterangan Saksi-saksi dari Tergugat/Penggugat Rekonpensi; Mengajukan Kesimpulan; Menghadiri Pembacaan Putusan dan/atau Penetapan; menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan dan/atau Penetapan; memohon dan menerima Turunan Resmi Putusan dan/atau Penetapan; memohon Pelaksanaan Putusan (Executie); menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi, menerima dan atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda-terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.

Depok, ....... Desember 2020
Penerima Kuasa                                           Pemberi Kuasa

Ttd.                                                                   Ttd.

Tegar Simorangkir, S.H., M.H.                   RST Binti UPQ
(Advokat)                                                           (Client)
_____________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis.

Sabtu, 13 Februari 2021

Contoh Surat Kuasa Cerai Talak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Dispensasi Nikah Non Muslim", pada kesempatan yang berbahagia ini platform Hukumindo.com akan membahas mengenai Contoh Surat Kuasa untuk keperluan Cerai Talak di institusi Pengadilan Agama. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T   K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : AA Bin CC
NIK : .............
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tgl. Lahir : .................../.................... 
Agama : Islam
Pendidikan : .................
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : ............., RT/RW: 003/001, Desa: ....., Kecamatan: .........., Kabupaten/Kota: .........., Provinsi: .............

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “OPQ” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

Tegar Nasution, S.H., M.H.

Pekerjaan : Advokat-advokat dan Konsultan Hukum pada “OPQ” Law Firm.
Alamat : Jl. ............., RT/RW: 003/001, Desa: ....., Kecamatan: .........., Kabupaten/Kota: .........., Provinsi: ..............

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-------------------------------K H U S U S-------------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai “Pemohon” dalam perkara perdata Cerai Talak pada jurisdiksi hukum Pengadilan Agama ....................., melawan:

Nama : HIJ Binti XYZ
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl. Lahir : ................./.................
Agama : Islam
Pendidikan : .............
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Perum............., RT/RW: 003/001, Desa: ....., Kecamatan: .........., Kabupaten/Kota: .........., Provinsi: ..............

Selanjutnya dalam perkara a quo disebut sebagai “Termohon”.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Agama .................., para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Membuat, menandatangani dan mengajukan Surat Gugatan dan Perubahan Gugatan; Menerima dan menandatangani Surat Panggilan Sidang (relaas-relaas); Menghadiri setiap persidangan-persidangan; Mendampingi dalam proses mediasi di Luar maupun di dalam Pengadilan; Melakukan perdamaian atas segala akibat hukum gugatan a quo baik di dalam maupun di luar persidangan atas seizin Pemberi Kuasa; Membuat, menandatangani dan mengajukan Replik serta membantah gugatan rekonpensi dalam hal diperlukan; Mengajukan Bukti-bukti surat dan Saksi-saksi; Menanggapi, menerima dan atau menolak Jawaban, Gugatan Rekonpensi, Duplik, Bukti-bukti Surat, Saksi-saksi dan Keterangan Saksi-saksi, maupun Ahli-ahli, yang diajukan oleh Tergugat; Mengajukan Kesimpulan-kesimpulan; Mendamping Pemberi Kuasa dalam pembacaan ikrar talak oleh Pemberi Kuasa; Menghadiri pembacaan penetapan-penetapan maupun putusan-putusan; Menerima dan menanda tangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak dan atau memohon Pelaksanaan Putusan (Executie); Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran dan menandatangani bukti-bukti pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi atau menerima serta menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.

................, 9 Februari 20....

Penerima Kuasa                                              Pemberi Kuasa

Ttd.                                                                       Ttd.

Tegar Nasution, S.H., M.H.                              AA Bin CC
(Advokat)                                                      (Pemohon)
____________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...