Senin, 12 April 2021

Contoh Gugatan Pra Peradilan Pembatalan SP3

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Di PTUN", baca juga mengenai "Contoh Blanko Surat Gugatan PTUN" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan disajikan kepada sidang pembaca yang budiman yaitu Contoh Gugatan Pra Peradilan Pembatalan SP3. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Jakarta, ........ Oktober 2013


Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
Jl. D.I. Panjaitan No. 27 
Banjarmasin - Kalimantan Selatan. 
KP: 70114.
Telp. 0511-3352859,
Fax. 0511-3353263,
E-mail : pn_bjm@yahoo.com


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami:

A.............M..........C............ SDN. BHD., selanjutnya disebut “AMC”, Sebuah Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Malaysia dengan Nomor 312273 T, berkedudukan di Lot 4-6-5, Prima Peninsular No. 5, Jalan Setiawangsa 13, Taman Setiawangsa, 54200, Kuala Lumpur, Malaysia, dalam hal ini diwakili oleh CH Bin CH, warga Negara Malaysia, Paspor Nomor A 22XXXXX, dalam kedudukannya sebagai Direktur;

Selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 09 November 20.... (Terlampir), yaitu:

1. BJ, S.H., MH.
2. MK, S.H., MH.
3. ESA, S.H.
 
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan Terhadap:

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) KALIMANTAN SELATAN, beralamat di Jalan S. Parman, Nomor 16, Banjarmasin-Kalimantan Selatan.

Selanjutnya disebut sebagai “Termohon”;

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

I. FAKTA HUKUM

1. Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Selanjutnya Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi sebagai berikut:
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”
2. Bahwa, PEMOHON dalam kedudukanya sebagai pihak yang dirugikan akibat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) KALIMANTAN SELATAN dengan No: B/01.c/XI/2012/Dit Reskrimum, tertanggal 9 November 2012;

3. Bahwa, Pada tanggal XX November 2011, Pelapor yang diwakili Advokat/Pengacara pada kantor XYZ & Associates, dengan Tanda Bukti Lapor pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, No: TBL/444/XI/2011/BARESKRIM, melaporkan adanya dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP;

4. Bahwa, melalui surat tertanggal 18 November 2011, MABES POLRI-BARESKRIM, dengan Nomor:B/8996/Ops/XI/2011/Bareskrim melakukan pelimpahan laporan Polisi kepada KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN;

5. Bahwa, kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/311-2/XI/2011/Dit Reskrimum, tertanggal 20 November 2011, yang menunjuk: a. KOMPOL  S A, SIK, MH; b). AIPDA H; c). BRIPKA Y Y; d). BRIPKA M. A P; e). BRIPTU M. I F, S.H. Selaku Penyelidik, dan berada pada Subdit II/Harda Bangtah Dit Reskrimum KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN-DIRESKRIMUM;

6. Bahwa, pada tanggal 8 Januari 2012, Terdapat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, dengan Nomor: B/13-4/I/2012/ Dit Reskrimum, dan adapun rencana penyelidikan adalah: a). Melakukan saksi-saksi; Mencari bukti-bukti lain yang ada hubungannya dengan perkara saudara laporkan;

7. Bahwa, pada tanggal 11 Februari 2012, terdapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan pada intinya telah dilakukan penyelidikan terhadap saksi, selanjutnya penyelidikan tersebut akan ditingkatkan pada tingkat penyidikan, sehingga diharapkan dapat dilakukan pemanggilan;

8. Bahwa, pada tanggal 18 April 2012, terdapat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, dengan Nomor: B/188-2/IV/2012/ Dit Reskrimum, yang pada intinya ketika penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, ternyata alamat rumah saksi sudah berubah dan tidak tinggal pada alamat yang telah diberikan Pelapor;

9. Bahwa, pada tanggal 14 November 2012, Terbit surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) KALIMANTAN SELATAN dengan No: B/01.c/XI/2012/Dit Reskrimum, dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana;

II. PEMBAHASAN HUKUM & POSITA 

Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) KALIMANTAN SELATAN dengan No: B/01.c/XI/2012/Dit Reskrimum, tertanggal 14 November 2012 tidak sah dikarenakan Kasus sebagaimana Tanda Bukti Lapor pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, No: TBL/444/XI/2011/BARESKRIM, tangggal XX November 2011 diduga kuat merupakan tindak pidana.

1. Bahwa, kronologi kasus dimaksud adalah sebagai berikut, sekitar bulan September 2010, dalam perbincangan awal di rumah beliau, Bapak S sedang mencari partner sebagai investor ke dalam PT. DPA “PT. DPA”. Dalam perbincangan ini, Bapak S memberi gambaran sebagai berikut:

a. Struktur permodalan PT. DPA akan menjadi 50% investor dan sisanya 50% terbagi di antara Bapak S dan Bapak SA;
b. Dana yang harus dimasukkan oleh investor untuk pembelian saham 50% adalah sekitar Rp. 15 Miliar. Bapak S menunjukan neraca keuangan PT. DPA di layar computer kepada Pihak AMC;
c. PT. DPA sedang menambang di konsesi milik PT. BX sesuai dengan Surat Perintah Kerja “SPK” tunggal dalam areal seluas 2,696 Ha. Perjanjian PT. DPA dengan PT. BX ditunjukan oleh Bapak S kepada AMC;
d. PT. DPA sudah mempunyai kontrak penjualan dengan “PT. SNB” untuk batubara berkalori tinggi. Bapak Sahnan menunjukan kontrak dengan PT. SNB;
e. Bapak S juga menunjukan data geologis dari PT. BX;
f. Bapak S menunjukan surat pernyataan dari Pemerintah tentang lahan PT. BX bebas dari hutan lindung;
g. Bapak S juga menginformasikan bahwa dia juga menerima penawaran dari dua investor lainnya, yaitu: g.1. Dari kumpulan Genting yang sudah memberikan draft perjanjian; g.2. Dari Pengusaha Jakarta yang bernama AY;  

2. Bahwa, pada tanggal 18 Oktober 2010, AMC dan Bapak S menandatangani perjanjian jual beli saham “PT. DPA” dengan komposisi saham sebagai berikut: H. S: 43 %; H. SA: 6,5 %; AMC: 50 %. Inti Utama perjanjian ini adalah: a). PT. DPA diberi hak eksklusif oleh PT. BX untuk beroperasi dan menjual batubara dari konsesi PT. BX. Total keluasan konsesi PT. BX adalah seluas 2.696 Ha; b). Bahwa, Semua informasi yang diberikan oleh Bapak S adalah tepat dan benar; c). PT. DPA tidak tertanggung hutang atau tuntutan lain selain yang telah diinformasikan;

3. Bahwa, pada tanggal 07 Februari 2011, Tim AMC mulai masuk ke Ampah untuk Joint Management penambangan;

4. Bahwa, sekitar tanggal 20 Maret sampai dengan 25 Maret 2011, Bapak S mengeluarkan surat pelimpahan kuasa pengelolaan manajemen keuangan kepada personel AMC. Tanggal surat kuasa ini dimundurkan menjadi tanggal 21 Desember 2011, namun pihak AMC tidak setuju dengan tanggal tersebut karena AMC tidak pernah mengelola keuangan dan hanya bisa menerima tanggal 10 Januari 2011 walaupun sebenarnya AMC hanya terlibat dari bulan Februari, karena rekening Bank Muamalat Indonesia berlaku dari tanggal tersebut;

5. Bahwa, pada tanggal 19 Mei 2011, Bapak S melanjutkan mengirim e-mail dengan menyatakan bahwa kebutuhan perusahaan PT. DPA adalah sebesar Rp. 2.333.000.000,- (....rupiah), dan memberi usul agar dilakukan pinjaman dari pihak ketiga sementara menunggu tim AMC tiba di Banjarmasin; 

6. Bahwa, pada tanggal 25 Mei 2011, dilakukan Rapat Umum Direktur 2 di Aryaduta Business Centre, yang dihadiri oleh: Dari Pihak AMC; Sedangkan dari Pihak Bapak S adalah beliau sendiri dan X; Adapun butir-butir kesepakatan adalah sebagai berikut: a). Operasi dihentikan dan karyawan dianggurkan; b). AMC bertanggungjawab untuk memindahkan alat-alat dan tronton; c). AMC bertanggungjawab membayar cicilan kredit alat berat dan tronton selama berada dalam pengelolaan AMC; d). Verifikasi potensial lahan akan dilakukan; e). Bapak S akan mencari dana pinjaman untuk menyelesaikan hutang-hutang dengan jaminan batubara yang akan dijual; 

7. Bahwa, pada tanggal 07 Juni 2011, Tim AMC ke Banjarmasin untuk mengurus demobilisasi alat berat dan tronton;

8. Bahwa, pada tanggal yang sama, Bapak S mengusulkan agar alat dipindahkan setelah tanggal 12 Juni 2011 dikarenakan masih dipakai untuk aktivitas hauling batubara; 

9. Bahwa, pada tanggal 14 Juni 2011, Bapak S mengirimkan e-mail lembaran yang bartanda tangan beliau dalam “Surat Perjanjian Sewa Alat dan Surat Kesepakatan”;

10. Bahwa, pada tanggal 09 Juli 2011, Bapak S tidak membalas e-mail dari AMC, dan pihak AMC mendapatkan kabar bahwa alat-alat tronton dipindahkan dan tertinggal hanya 1 Unit Excavator PC 200;

11. Bahwa, pada tanggal yang sama, Bapak A melalaui e-mail telah meminta Bapak S untuk diantarkan salinan semua perjanjian-perjanjian sewa alat berat dan tronton yang telah disewakan kepada Pengusaha tambang, akan tetapi e-mail Bapak A tidak dibalas;

12. Bahwa, tindakan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) KALIMANTAN SELATAN dengan No: B/01.c/XI/2012/Dit Reskrimum, tertanggal 14 November 2012 oleh TERMOHON adalah bertentangan dengan hukum dikarenakan kasus ini adalah pidana, dengan bahan pertimbangan kajian hukum Pasal 374 KUHP sebagai berikut: 

Pasal 372 KUHPidana (wetboek van strafrecht) berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.“
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 374 KUHP (Wetboek van Strafrecht) tentang Penggelapan dalam Jabatan adalah:

1. Barangsiapa;
2. Dengan Sengaja;
3. Memiliki barang sesuatu secara Melawan Hukum;
5. Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain;
6. Ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

1. Unsur Barangsiapa;

Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, berpendapat mengenai unsur barang siapa sebagai berikut: 

“Barang siapa mengerdjakan suatu perbuatan, jang tidak dapat ditanggungkan kepadanja karena kurang sempurna ‘akalnja atau karena sakit berubah’ akal, tidak boleh dihukum.”

(Mr. Drs. H.J. Van Schravensijk, Buku Peladjaran Tentang Hukum Pidana Indonesia, J.B. WOLTERS, Djakarta-Groningen, 1956, hlm. 138)

Berdasarkan penjelasan mengenai teori pidana sebagaimana diuraikan di atas, serta fakta-fakta yang kami peroleh, dalam kasus ini, yang diduga melakukan tindak pidana adalah Bapak S. Dengan demikian dalam kasus ini, unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi.

2. Unsur Dengan Sengaja;

Ada dua teori berkaitan dengan kesengajaan atau opzettelijk, pertama, teori kehendak atau wilstheorie yang dianut oleh Simons, dan kedua teori pengetahuan atau voorstellingstheorie yang antara lain dianut oleh Hammel. Berkaitan dengan hal ini P.A.F. Lamintang berpendapat: 

”Kiranya sudah jelas bagi para pembaca, bahwa inti pengertian dengan sengaja atau opzet itu ialah ’willens en wetens’ atau menghendaki dan mengetahui. Karena yang dapat ’gewild’ (dikehendaki) atau yang dapat ’beoogt’ itu hanyalah perbuatan-perbuatan sedang keadaan-keadaan itu hanya dapat ’geweten’ atau diketahui, maka untuk dapat menyatakan seorang pelaku telah memenuhi unsur kesengajaan atau ’opzet’ sebagaimana dimaksud di atas itu...”

(P.A.F. Lamintang, SH., Delik-delik Khusus: Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, PT. Sinar Baru, bandung, 1989, hlm. 2-3.)

Bahwa, pada tanggal 15 Juni 2011, Bapak S mengirimkan e-mail lembaran yang bartanda tangan beliau dalam “Surat Perjanjian Sewa Alat dan Surat Kesepakatan”;

Terlapor Bapak S menggunakan kekuasaannya atas 12 Unit Truk Tronton untuk keperluan lain daripada yang telah ditentukan, yaitu sebagaimana telah diatur dalam “Perjanjian Sewa Alat & Angkutan Penambangan”, dan PT. DPA tidak pernah menerima pemasukkan atas tindakan melawan hukum tersebut.

3. Unsur Memiliki Barang Sesuatu Secara Melawan Hukum;

Terkait dengan unsur memiliki suatu benda, Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan :

- Unsur memiliki dalam Pasal 372 KUHPidana (wetboek van strafrecht) berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu.

(M.A. tanggal 11-8-1959 No. 69 K/Kr/1959)

- Yang diartikan dengan kata memiliki (toeeigenen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana (wetboek van strafrecht) ialah menguasai barang bertentangan dengan hak yang dipunyai seseorang atas barang-barang tersebut (toeeigening is een “beschikken” over het goed in strijd met de aard van het recht, dat men over dat goed uitoedent) maka penggunaan uang oleh seorang pegawai negeri untuk keperluan lain (meskipun untuk itu dibuatkan bon) daripada yang telah ditentukan merupakan kejahatan termaksud dalam Pasal 374 KUHPidana (wetboek van strafrecht).

(M.A. tanggal 8-5-1957 No. 83 K/Kr/1956).

Bahwa, sebelumnya unsur “secara melawan hukum” atau wederrechtelijk di dalam Undang-undang ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil (formale wederrechtelijkheid) dan materiil (materiele wederrechtelijkheid) yakni, meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Dalam kaitan ini, Profesor van Bemmelen van Hattum mengatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan melawan hukum” atau wederrechtelijk itu ialah bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan masyarakat atau “in strijd met datgene wat in het maatshappelijk verkeer betamelijk is”

(Drs. P.A.F. Lamintang, SH, “Delik-delik Khusus, Kejahatan-kejahatan terhadap Harta Kekayaan”, Sinar Baru Bandung, 1989. hlm. 145)

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka unsur melawan hukum (wederrechtelijk) hanya mencakup perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam arti materiil yakni, suatu perbuatan baru dapat dipidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan kasus ini, fakta-fakta yang ditemukan adalah bahwa AMC dan “CV DPA” menandatangani Perjanjian yang intinya adalah mengenai kepemilikan alat-alat berat. Para pihak sepakat bahwa alat-alat berat dimiliki oleh AMC, walaupun pembelian dibuat oleh CV DPA seperti yang tercatat pada Pasal 3 Perjanjian (Memorandum of Agreement, tanggal XX Oktober 2010);

Bahwa, pada tanggal 25 Mei 2011, dilakukan Rapat Umum Direktur 2 di Aryaduta Business Centre, yang dihadiri oleh: Dari Pihak AMC; Sedangkan dari Pihak Bapak S; Adapun butir-butir kesepakatan adalah sebagai berikut: ). Operasi dihentikan dan karyawan dianggurkan; b). AMC bertanggungjawab untuk memindahkan alat-alat dan tronton; c). AMC bertanggungjawab membayar cicilan kredit alat berat dan tronton selama berada dalam pengelolaan AMC; d). Verifikasi potensial lahan akan dilakukan;
e). Bapak Sahnan akan mencari dana pinjaman untuk menyelesaikan hutang-hutang dengan jaminan batubara yang akan dijual; 

Bahwa, pada tanggal XX Juni 2011, Tim AMC ke Banjarmasin untuk mengurus demobilisasi alat berat dan tronton;

Bahwa, pada tanggal XX Juni 2011, AMC mengirimkan e-mail “Surat Perjanjian Sewa Alat dan Surat Kesepakatan” kepada Bapak S;

Bahwa, pada tanggal XX Juni 2011, AMC mengirimkan e-mail memohon diberikan persetujuan untuk memindahkan alat dengan segera, supaya tidak menghambat pembayaran kredit/cicilan;

Bahwa, pada tanggal yang sama, Bapak S mengusulkan agar alat dipindahkan setelah tanggal 13 Juni 2011 dikarenakan masih dipakai untuk aktivitas hauling batubara;

Bahwa, pada tanggal 10-11 Juni 2011, Tim AMC berangkat dari Banjarmasin-Kalimantan Selatan menuju Hotel PP di Surabaya untuk diskusi tentang Surat Perjanjian Sewa Alat dan Juga Surat Kesepakatan. Dimana menurut “Perjanjian Sewa Alat & Angkutan Penambangan” tersebut, AMC menyewa XX Unit Ekscavator, X Unit Dozer, serta XX Unit Truk Tronton dari PT. DPA;

Berdasarkan penjelasan mengenai teori pidana sebagaimana diuraikan di atas, serta fakta-fakta yang kami peroleh Terlapor Bapak S menggunakan kekuasaannya atas XX Unit Truk Tronton untuk keperluan lain daripada yang telah ditentukan, yaitu sebagaimana telah diatur dalam “Perjanjian Sewa Alat & Angkutan Penambangan”, dan PT. DPA tidak pernah menerima pemasukkan atas tindakan melawan hukum tersebut.

Dengan demikian, “Unsur Memiliki Barang Sesuatu Secara Melawan Hukum” dalam kasus ini terpenuhi.    

4. Unsur Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain;

Bahwa, pada tanggal 28 Oktober 2010, AMC dan Bapak Sahnan menandatangani perjanjian jual beli saham “PT. DPA” dengan komposisi saham sebagai berikut: a). H. S: 43 %; b). H. SA: 6,5 %; c). AMC : 50 %. Inti Utama perjanjian ini adalah: a). Bahwa, PT. DPA diberi hak eksklusif oleh PT. BX untuk beroperasi dan menjual batubara dari konsesi PT. BX. Total keluasan konsesi PT. BX adalah seluas 2.696 Ha; b). Bahwa, Semua informasi yang diberikan oleh Bapak S adalah tepat dan benar; c). PT. DPA tidak tertanggung hutang atau tuntutan lain selain yang telah diinformasikan;

Pasal 3 Memorandum of Agreement tertanggal 28 Oktober 2010 antara AMC dengan CV. DPA Perihal: “Pemilikan Alat-alat Berat”, pada angka 3.1. berbunyi sebagai berikut: “Berasaskan kepada pembayaran yang terurai di bawah dari AMC kepada perusahaan-perusahaan penjual Alat-alat berat, AMC akan memegang seratus persen (100%) pemilikan alat-alat berat setelah ditolak jumlah yang harus dibayar kepada perusahaan perusahaan leasing.” 

Bahwa, pada tanggal 01 Februari 2011, AMC dan Bapak S menandatangani surat kesepahaman mengenai: 1). Pembayaran pembelian saham sudah lunas; 2). Persetujuan AMC untuk memberi pinjaman kepada PT. DPA sebesar Rp. XX Miliar; 3). Memberi kuasa hukum kepemilikan atas alat-alat berat kepada PT. DPA yang dibeli oleh CV DPA yang didanai oleh AMC; 4). AMC sebagai pemegang saham dalam PT. DPA akan memastikan pembayaran kredit untuk alat-alat berat setiap bulan ke rekening CV DPA;

Bahwa, terkait dengan XX Unit Ekscavator, X Unit Dozer, serta XX Unit Truk Tronton sebagaimana dimaksud di atas, AMC adalah selaku pemilik saham 50% (lima puluh per seratus) dari PT. DPA; dan juga terdapat klausul yang mengatur dalam Pasal XX Memorandum of Agreement tertanggal XX Oktober 2010 antara AMC dengan CV. DPA Perihal: “Pemilikan Alat-alat Berat”, pada angka 3.1. Dengan demikian, sebagian kepemilikan atas unit-unit tersebut di atas adalah kepunyaan AMC. 

Dengan demikian, unsur “Seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain” terpenuhi. 

5. Unsur ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, terkait dengan XX Unit Ekscavator, X Unit Dozer, serta XX Unit Truk Tronton sebagaimana dimaksud di atas, berada dalam kekuasaan Terlapor Bapak Sahnan adalah selaku Direktur Utama PT. DPA. Sehingga unit alat-alat berat tersebut terdapat pada penguasaan Bapak Sahnan karena jabatan/kewenangan yang diberikan kepadanya dan bukan karena kejahatan.

Dengan demikian, unsur “ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” telah terpenuhi.  

Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur-unsur pasal ini telah terpenuhi.

Pasal 374 KUHPidana (Wetboek van Strafrecht) berbunyi sebagai berikut:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.”
Bahwa, Pasal 374 KUHPidana (Wetboek van Strafrecht) ini merupakan pemberatan dari Pasal 372 KUHP (Wetboek van Strafrecht), yaitu penggelapan dalam bentuk umum. Pemberatan-pemberatan tersebut antara lain karena:

a. Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking

Bahwa, Hoge Raad menjelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan hubungan kerja pribadi adalah hubungan kerja yang timbul karena perjanjian kerja, antara lain dengan pengurus perseroan terbatas.”

(H.R. 23 Desember 1907, W. 8637; 16 Februari 1942, 1942 No. 670)

Pengertian “hubungan kerja pribadi” menurut Adam Chazawi adalah:

“Yang dimaksud dengan hubungan kerja ini adalah hubungan pekerjaan yang bukan hubungan kepegawaian negeri (ambt), akan tetapi berupa hubungan pekerjaan antara seseorang buruh dengan majikan atau seorang karyawan atau pelayan dengan majikannya.”

(Adam Chazawi, Hukum Pidana III, Malang, 1982, hal. 23)

Menurut P.A.F. Lamintang:

“Benda yang dikuasai seseorang dalam “hubungan kerja pribadi” itu adalah misalnya uang belanja yang dikuasai seorang pembantu rumah tangga yang diperintahkan oleh majikannya untuk berbelanja ke pasar.”

(P.A.F. Lamintang, “Hukum Pidana Indonesia”, Sinar Baru, Bandung, 1983, hal. 159)

b. Terdakwa menyimpan barang itu karena mata pencahariannya (beroep)

Menurut Adam Chazawi:

“Yang diartikan dengan mata pencaharian (beroep) ini adalah suatu pekerjaan atau mata pencaharian atau jabatan yang tertentu dimana seseorang itu melakukan pekerjaannya itu secara terbatas dan tertentu.”

(Adam Chazawi, Hukum Pidana III,.............  Malang, 1982, hal. 26)

Menurut P.A.F. Lamintang:

“Benda yang dikuasai seseorang “karena mata pencahariannya” itu adalah uang perusahaan yang dikuasai oleh seorang kassier yang bekerja pada perusahaan tersebut.”

(P.A.F. Lamintang, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1983, hal. 159)

c. Karena mendapat upah

Menurut Adam Chazawi:

“Maksudnya mendapat upah khusus untuk itu, ialah ia mendapat upah tertentu berhubung dengan ia mendapat kepercayaan disertai sesuatu benda itu.”

(Adam Chazawi, Hukum Pidana III, ...., Malang, 1982, hal. 26-27)

Menurut P.A.F. Lamintang:

“Benda yang dikuasai oleh seseorang “karena mendapat upah” adalah misalnya sebuah sepeda motor yang dikuasai oleh penjaga kendaraan yang memperoleh imbalan jasa karena menjaga sepeda motor tersebut.”

(P.A.F. Lamintang, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1983, hal. 159)

Bahwa, berdasarkan uraian unsur Pasal 372 KUHPidana (Wetboek van Strafrecht) tersebut di atas, perbuatan Bapak Sahnan terlihat memenuhi seluruh unsur pasal tersebut, dan karena Bapak S adalah Dirut PT. DPA, serta perbuatan tersebut dilakukan oleh Bapak S selama menjabat sebagai Dirut PT. DPA, maka tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak S tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dalam hubungannya dengan hal ini berikut dikutip Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyebutkan :

“Pasal 374 KUHPidana, hanyalah pemberatan dari pasal 372 KUHPidana yaitu apabila dilakukan dalam hubungan jabatan, sehingga kalau pasal 374 KUHPidana dapat dibuktikan maka pasal 372 KUHPidana dengan sendirinya dapat dibuktikan juga.”

(M.A. tanggal 25-9-1975 No. 35 K/Kr/1975)

III. PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, No: TBL/444/XI/2011/BARESKRIM, tertanggal XX November 2011, tentang adanya dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP yang dilakukan oleh M. S;

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon


Ttd.

BJ, S.H., MH.


Ttd.

MK, S.H., MH.


Ttd.

ESA, S.H.
_________________________
Referensi: 

1. Penulis.

Rabu, 07 April 2021

Contoh Gugatan Di PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Blanko Surat Gugatan PTUN", sebelumnya juga telah dibahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat di PTUN", maka pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Di PTUN. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Jakarta, 10 Maret 2014

Kepada Yth. :
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
D/a: Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, 13950 Jakarta Timur
D.K.I. Jakarta


Hal: Gugatan Tata Usaha Negara


Dengan hormat,

1. Nama: NOEROEL KOMARIJAH
Tempat/Tgl. Lahir : Pamekasan, 14 Juni 1969
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas Pemerintah  Kabupaten Bangkalan
Alamat : Jl. Trunojoyo VII / 62 D RT. 03/RW. 01 Pejagan, Bangkalan.

2. Nama : RAHAJU WILUDJENG
Tempat/Tgl. Lahir : Madiun, 24 Agustus 1969
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Alamat : Jl. Raya Kesek No. 04 Desa Kesek, Kecamatan Labang, Bangkalan.

3. Nama : TAYYIB
Tempat/Tgl. Lahir : Sumenep, 16 Agustus 1976
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer/Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Alamat : Jl. Telang Indah V / 49 RT 03/RW 03 Desa Telang Kamal, Bangkalan.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 07 Maret 2014, baik sendiri-sendiri, di antaranya, maupun bersama-sama memberikan kuasa kepada: ABC, S.H., STU, S.H. dan SS, S.H, kesemuanya adalah advokat dan konsultan  hukum  pada Kantor Hukum "ASS Law Firm", beralamat di Jl. Yang Lurus, Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dan untuk selanjutnya disebut sebagai: "Para Penggugat".

Dengan ini mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada : 

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69. Jakarta Selatan 12190. Telp. 021-7398381-7398382, fax. 021-7398323, Situs : http://www.menpan.go.id. Selanjutnya disebut sebagai : "Tergugat I".

2. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkedudukan di Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan Telp. 021-8093008 Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai: "Tergugat II".

Selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II disebut sebagai "Para Tergugat".

OBJEK GUGATAN

Adapun yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini adalah :
  1. Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat; dan
  3. Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I.
GUGATAN DALAM PERKARA A QUO DISAMPAIKAN/DISERAHKAN DALAM TENGGANG WAKTU YANG DITENTUKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU

Mengingat gugatan ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin, 10 Maret 2014, maka sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo. Bagian V angka 3 SEMA No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa TUN harus diajukan dalam dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan, diketahui serta diterimanya Obyek Sengketa.

Para Peggugat baru mengetahui, menerima dan mendapatkan salinan atau hard copy ketiga Obyek sengketa tersebut diatas pada tanggal 17 Februari 2014 berdasarkan informasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangkalan, maka tidak ada halangan bagi gugatan ini untuk dapat diterima.

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

1. Bahwa, ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo Pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI No  51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara mendefenisikan Keputusan Tata Usaha Negara adalah “Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang membawa akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

2. Bahwa, berdasarkan definisi dalam angka 1 di atas, maka Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 adalah terang benderang sebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan (beschikking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig);

3. Bahwa, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disingkat Kemeneg PAN, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Sedangkan Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian Negara. Dengan demikian, nyatalah bahwa Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN adalah “badan atau pejabat tata usaha negara” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara;

4. Bahwa, Surat Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 jelas adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Bahwa, Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tanggal 1 Maret 2013, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tanggal 10 September 2013 dan Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 bersifat konkrit, individual dan final dengan alasan sebagai berikut:

6. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo bersifat konkrit karena objek yang disebutkan dalam Surat Keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud dan nyata-nyata secara tegas menyebutkan  “nama Para Penggugat sebagai subyeknya  hukumnya”;

7. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo bersifat individual karena tidak ditujukan untuk umum, tetapi berwujud dan nyata-nyata secara tegas menyebut nama Para Penggugat salah satu sebagai subjek hukum didalamnya;

8. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo telah bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi tertentu baik bersifat horizontal maupun vertikal. Dengan demikian Surat Keputusan Para Tergugat tersebut telah bersifat definitif dan telah menimbulkan akibat hukum;

9. Bahwa, Surat Keputusan Para Tergugat a-quo telah menimbulkan akibat hukum, yakni Para Penggugat telah nyata-nyata dicabut status, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Tenaga Honorer Kategori I Yang Memenuhi Kriteria (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;

10. Bahwa, Para Penggugat, dengan alasan-alasan yuridis sebagaimana akan diuraikan nanti, dengan tegas menolak Surat Keputusan Para Tergugat a-quo dan menganggapnya sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penolakan Para Penggugat ini sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo Pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI No: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah “sengketa tata usaha negara” ;

11. Bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara “bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”;

Berdasarkan argumentasi sebagaimana diuraikan dalam angka 1 sampai angka 7 di atas, Para Penggugat menyimpulkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang yurisdiksinya mencakupi tempat kedudukan Para Tergugat sebagaimana telah diuraikan di awal Surat Gugatan ini, adalah berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Gugatan ini.

ALASAN DAN DASAR GUGATAN

Adapun urarian fakta, dalil-dalil, dan alasan hukum dari gugatan ini adalah sebagai berikut: 

1. Bahwa, Penggugat atas nama NOEROEL KOMARIJAH adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 23, sejak tanggal 29 November 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/310/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013  tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013 dengan nomor urut 2267;

2. Bahwa, demikian pula Penggugat atas nama RAHAJU WILUDJENG adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 44, sejak tanggal 27 Desember 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/465/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013 tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013, dengan nomor urut 2318;

3. Bahwa demikian pula Penggugat atas nama TAYYIB adalah Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan Nomor Urut: 36, sejak tanggal 31 Desember 2004 sampai saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan, No. 814/467/433.031/2004 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan No. 814/184/433.206/2013 tentang Perpanjangan Tenaga Harian Lepas, tertanggal 30 Desember 2013, dengan nomor urut 1084;

4. Bahwa Sesuai dengan surat edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah maka melalui Surat Bupati Bangkalan Nomor: 800/1939/433.206/2010 tanggal 23 Agustus 2010 Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyampaikan usulan Tenaga Honorer Kategori I sebanyak 1935 (Seribu Sembilan ratus tiga puluh lima) orang termasuk didalamnya adalah Para Penggugat;

5. Bahwa, sesuai dengan penjelasan dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangkalan, berdasarkan Hasil pengecekan Compact Disk (CD) tenaga honorer pada saat penyampaian usulan di BKN Jakarta, terdapat 4 orang yang tidak terbaca oleh aplikasi sehingga usulan menjadi 1931 (Seribu Sembilan ratus tiga puluh satu) orang;

6. Bahwa Berdasarkan usulan dimaksud pada point 4 dan 5 di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi pada bulan Oktober 2010 dan pada bulan Maret 2012 oleh Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, maka terdapat 1354 tenaga honorer Kategori I Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang dinyatakan memenuhi ketentuan (MK), termasuk Para Penggugat didalamnya, yaitu Penggugat atas nama NOEROEL KOMARIJAH terdapat pada halaman 55 nomor urut 1095, Penggugat atas nama RAHAJU WILUDJENG terdapat pada halaman 56 dan nomor urut 1107, dan Penggugat atas nama TAYYIB terdapat pada halaman 17 nomor urut 333 ;

7. Bahwa, data Tenaga Honorer yang Telah dinyatakan Memenuhi Kriteria Kategori I sebagaimana pada poin 6 diatas, telah diumumkan secara resmi oleh Tergugat II di websitenya, yaitu: www.bkn.go.id, serta diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bangkalan pada tanggal 4 Mei 2012 untuk diberitahukan kepada yang bersangkutan (termasuk Para Penggugat didalamnya), serta untuk diumumkan dan dilakukan Uji Publik Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012;

8. Bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan telah mengumumkan dan melakukan uji publik terhadap nama-nama THL yang telah dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK) sebagaimana pada poin 6 diatas mulai pada tanggal 7 s/d tanggal 20 Mei 2012, dan dinyatakan tidak ada masalah;

9. Bahwa, Berdasarkan hasil pengumuman dan uji publik tersebut, sama sekali tidak terdapat pengaduan atau permasalahan dari masyarakat melainkan justru surat ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Bupati karena mereka telah masuk dalam database tenaga honorer kategori I yang Memenuhi Kriteria sehingga berhak untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan terhadap hasil pengumuman dan uji publik tersebut, Pemerintah kabupaten Bangkalan telah melaporkannya kepada Tergugat I dan Tergugat II, pada tanggal 23 Mei 2012;

10. Bahwa, dari jumlah 1354 yang diumumkan terdapat pengurangan 3 orang tenaga honorer yang dikarenakan meninggal dunia sebanyak 2 orang dan 1 orang nama ganda, sehingga total akhir menjadi 1351 tenaga honorer sebagaimana laporan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui surat Bupati Bangkalan Nomor: 800/389/433.206/2012 tanggal 23 Mei 2012;

11. Bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Nama-Nama yang telah dinyatakan Memenuhi Kriteria sebagaimana pada poin 6,7,8, 9 dan 10 di atas, diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun anggaran berjalan, yaitu pada tahun tahun 2012;

12. Bahwa, pada kenyataannya, Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajiban hukumnya untuk mengangkat Para Penggugat dan Nama-nama lainnya yang telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada point 6,7,8, 9 dan 10 diatas menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan pada poin 11 di atas;

13. Bahwa, yang dilakukan Tergugat I justru adalah tindakan yang berlawanan dengan kewajiban hukumnya, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Tugas Kementerian PAN dan RB tertanggal 2 Mei 2013, No. ST-11/INSP.PAN-RB/05/2013 yang ditanda tangani oleh Inspektur Kementerian PAN dan RB, yang pada intinya menugaskan kepada nama-nama yang tertera dalam surat tugas tersebut untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu (ATT) selama 6 (enam) hari kerja;

14. Bahwa, Sesuai dengan Surat Inspektur Kementrian PAN dan RB Nomor: S/85/INSP.PAN-RB/05/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang Audit dengan Tujuan Tertentu Tenaga Honorer Kategori I sebagaimana disebutkan pada poin 12 diatas, maka telah dilakukan kembali pemeriksaan dokumen dan klarifikasi terkait Tenaga Honorer Kategori I pada Kabupaten Bangkalan sebanyak 1.337 orang yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2013;

15. Bahwa, Berdasarkan jumlah sebagaimana tersebut dalam poin 6 di atas, maka terdapat 17 orang Tenaga Honorer yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK), sedangkan alasan tidak memenuhi ketentuan terhadap 17 orang Tenaga Honorer dimaksud tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/Kol.51-2/51 tanggal 27 Mei 2013 tentang Alasan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) Tenaga Honorer Kategori I hasil QA BPKP, yaitu yang pada intinya karena terdapat keterputusan penggajiannya yang bersumberkan dari APBD;

16. Bahwa, sesuai Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/201, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I dimana disampaikan dalam surat dimaksud bahwa Tenaga Honorer Kategori I pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Tim Nasional dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak 1.337 orang. Namun berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap data hasil Quality Assurance (QA) sejumlah 1.337 orang tersebut maka diperoleh hasil sebagai berikut:
a). Tenaga Honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) sejumlah 8 orang;
b). Tenaga Honorer kategori I yang tidak memenuhi kriteria (TMK) dengan alasan Non APBN/APBD dan masuk dalam Tenaga Honorer Kategori II sejumlah 1.326 orang;
c). Tenaga Honorer kategori I yang tidak memenuhi kriteria (TMK) sejumlah 3 orang ;

17. Bahwa, data nama-nama sebagaimana pada poin angka 15 diatas, baik pada huruf a, b, dan c sampai saat ini tidak pernah diumumkan di website resmi Tergugat I maupun Tergugat II, yaitu www.menpan.go.id dan www.bkn.go.id, maupun pemberitahuan secara langsung kepada Para Penggugat dan nama-nama lainnya terkait;

18. Bahwa, Para Penggugat baru mendapatkan data-data tersebut diatas sebagaimana diterangkan pada angka 15, pada tanggal 17 Pebruari 2014 setelah Para Penggugat dan teman-teman lainnya yang senasib beberapa kali mendatangi dan meminta kepada BKD Kabupaten Bangkalan, dan itupun hanya Surat dari Tergugat II yang kami dapat salinannya, sedangkan Surat Tergugat I tidak kami dapatkan, dengan alasan karena BKD kabupaten Bangkalan juga tidak memilikinya;

19. Bahwa, dari data yang Para Penggugat terima, justru lampiran I yang berisi nama-nama yang Memenuhi Kriteria sebanyak 8 orang tidak ada, yang ada justru nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria, yaitu lampiran II menjadi lampiran I, dan Lampiran III menjadi lampiran II;

20. Bahwa, dalam surat Tergugat II sebagaimana pada poin 15 diatas, tidak disebut alasan-alasan mengapa yang pada awalnya Para Penggugat Memenuhi Kriteria sebagai Kategori I, menjadi Tidak Memenuhi Kriteria;

21. Bahwa, berdasarkan Surat Edaran Mentri PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah, pada angka 2 (dua) huruf a :
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari : kategori a. Kategori I ; Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria: 1). Diangkat oleh Pejabat berwenang, 2). Bekerja di Instansi Pemerintah, 3). Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini bekerja secara terus-menerus, 4). Berusia sekurang-kurangnya 19 Tahun dan tidak boleh lebih dari 46 Tahun perJanuari 2006”;
22. Bahwa, Para Penggugat masing-masing: NOEROEL KOMARIJAH, RAHAJU WILUDJENG dan TAYYIB adalah Memenuhi Kriteria sebagaimana ketentuan pada poin di atas, karena masing-masing Para Penggugat mendapatkan gaji yang berasal dari APBD Kabupaten Bangkalan, masing-masing Para Penggugat adalah diangkat secara resmi oleh Bupati Kabupaten Bangkalan  sebagai Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan terhitung sejak Tahun 2004 dan saat ini masih aktif berkerja sebagai Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan secara terus menerus serta berusia lebih dari 19 Tahun serta kurang dari 46 Tahun per Januari 2006, sehingga seharusnya tidak alasan secara hukum yang dapat dibenarkan bagi Para Tergugat yang telah menyatakan Para Penggugat adalah tenaga honorer Kategori 1 yang tidak Memenuhi Kriteria karena secara faktual Para Penggugat telah memenuhi Kriteria;

23. Bahwa, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, selain bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I dan Tergugat II yang telah menetapkan Para Penggugat dan Nama-nama lainnya Memenuhi Kriteria sebagai Kategori I sebagaimana pada poin 6 diatas, juga tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, karena pada pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012 sebagaimana diuraikan pada poin 6 diatas, tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan Audit Tujuan Tertentu, baik dalam UU, PP, maupun Permen PAN & RB dan PerKa BKN khususnya yang terkait dengan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS;

24. Bahwa, pembatalan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, melalui Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I atau Obyek Snegketa, adalah tindakan yang melanggar dan bertentangan kewajiban hukum bagi Para Tergugat untuk mengangkat Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan terutama pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

25. Bahwa, selain itu, pembatalan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal 12 maret 2012 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh Kepala BKN pada tanggal 22 Maret 2012, melalui Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tergugat II dengan menerbitkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I, adalah tindakan yang melanggar prinsip dan asas hukum administrasi Negara, yaitu khususnya asas KEPASTIAN HUKUM dan asas Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumtio Justea Causa atau Asas Praduga Rechmatig, dengan penjelasan sebagai berikut :

26. Bahwa, sesungguhnya maksud dan tujuan dari Prinsip Kepastian Hukum tersebut adalah bahwa dalam banyak keadaan, asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah tidak untuk dicabut kembali sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses pengadilan;

27. Bahwa, adapaun asas Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumtio Justea Causa atau Asas Praduga Rechmatig, maksudnya adalah bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Asas ini membawa konsekuensi bahwa setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, kecuali setelah ada pembatalan (vernietiging) dari pengadilan. sedangkan terhadap perkara a quo belum pernah ada proses peradilan sebelumnya apalagi berupa pembatalan;

28. Bahwa, selain itu Surat Tergugat I Nomor : K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I, dan Surat Tergugat II yaitu surat Nomor: K.26-30/V.156-3/51 tanggal 26 September 2013 perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I beserta lampirannya telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu karena dalam surat-surat tersebut sama sekali tidak disebutkan alasan pembatalan Para Penggugat yang telah Memenuhi Kriteria manjadi Tidak Memenuhi Kriteria, serta kesalahan serius dari lampiran surat Tergugat II, yang dalam isi suratnya terdapat tiga lampiran, yaitu lampiran I : berisi daftar nama-nama yang Memenuhi Kriteria sebanyak 8 oangt, Lampiran II : berisi daftar nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria sebanyak 1.326 orang, dan Lampiran III : berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi kriteria karena meninggal dunia sebanyak 3 orang. Tetapi faktanya lampiran surat tersebut hanya ada dua lampiran, yaitu : lapiran I berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi kriteria sebanyak 1.326 orang (padahal seharusnya berisi nama-nama yang Memenuhi Kriteria), dan lampiran II berisi daftar nama-nama yang tidak memenuhi ketentuan karena meninggal dunia sebanyak 3 orang (padahal seharusnya berisi daftar nama-nama yang Tidak Memenuhi Kriteria sebanyak 1.326);

29. Bahwa, selain itu, semua obyek sengketa tidak pernah diumumkan dan diberikan kepada Para Penggugat selaku pihak yang berkepentingan secara langsung, baik melaui pengumuman di website resmi Tergugat I dan Tergugat II, atau pemberitahuan tertulis melalui Pemkab/BKD Bangkalan. Padahal dalam penetapan Tenaga Honorer sebagai Kategori I yang berhak diangkat menjadi CPNS pada tahun 2012, Tergugat II mengumumkan secara resmi dalam websitenya, www.bkn.go.id, serta pemberitahuan secara tertulis melalui pengumuman di Pemkab/BKD kabupaten Bangkalan. Dengan demikian tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas keterbukaan/transparansi;

30. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, sudah jelas dan tegas secara hukum bahwa keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menerbitkan obyek sengketa adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga sudah seharusnya untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah;

31. Bahwa, karena ketiga obyek sengketa tersebut diatas telah terbukti secara sah telah melanggar serta bertentangan dengan perturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka tidak ada halangan bagi Para Penggugat serta pegawai THL Pemerintah Kabupaten Bangkalan berjumlah 1323 (seribu tigaratus dua puluh tiga) orang lainnya yang telah dinyatakan sebagai Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Bangkalan Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) berdasarkan terbitnya Obyek sengketa, untuk mendapatkan rehabilitasi berupa dikembalikannya status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang Memenuhi Ketentuan (MK) dan selanjutnya diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;

32. Bahwa selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II wajib untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi kepada Para Penggugat serta pegawai THL berjumlah 1323 (seribu tigaratus dua puluh tiga) orang lainnya, yang telah telah dinyatakan sebagai Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Bangkalan Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I yang Memenuhi Ketentuan (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah: a). Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; b). Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat; dan c). Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I;

3. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut: a). Surat Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Kategori I Yang Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; b). Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013, tanggal 10 September 2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dan Laporan Hasil Evaluasi Usulan Tenaga Honorer Kabupaten Raja Ampat; dan c). Surat Kepala BKN beserta lampirannya, No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal : Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Kategori I;

4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi Para Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Tenaga Honorer Kategori I Yang Memenuhi Kriteria (MK) untuk selanjutnya diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan;

5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini.

Atau, apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat,


Ttd.

ABC, S.H., 


Ttd.

STU, S.H. 


Ttd.

SS, S.H,
___________________
Referensi:

1. "Contoh Gugatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)", www.saplaw.top, 10 Desember 2016, diakses pada 07 April 2021, https://www.saplaw.top/contoh-gugatan-di-pengadilan-tata-usaha-negara-tun/

Rabu, 31 Maret 2021

Contoh Blanko Surat Gugatan PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat Di PTUN", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Blanko Surat Gugatan PTUN. Perhatikan contoh berikut:[1]


Makassar, ...................2021

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
Di,
     Jl. Raya Pendidikan No.1 Makassar.


Dengan hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini saya : 

Nama : …………………………
Kewarganegaraan : ……………
Tempat tinggal :......................................................................
Pekerjaan :..................................

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…...tanggal............…memberikan kuasa kepada :

Nama : ……………. 
Kewarganegaraan : ……………..
Pekerjaan : Advokat 
Berkantor di: ………...................... 

Selanjutnya  disebut sebagai "Penggugat";  
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk selanjutnya   disebut sebagai "Tergugat";  

I. Objek Sengketa :

Surat ……………, No……………………, Tanggal…………….. (pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).

II. Tenggang Waktu Gugatan:  ……………. 

- Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal……
- Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal …….
- Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal ……
- Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal............(Pasal 55 UU Peradilan TUN).

III. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan:

Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN).

IV. Posita/Alasan Gugatan:

(Uraikan kronologi dan alasan gugatan, 
misal : - Keputusan Obiek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda  dll.
- Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)

V. Permohonan Penundaan:

- Bahwa Objek sengketa ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat keadaan mendesak;
- Bahwa apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula;
- Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan Pasal 67 UU Peradilan TUN.
- Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara  a quo berkekuatan hukum tetap.
(Pasal 67 UU Peradilan TUN).

VI. Petitum/Tuntutan:

A. Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;  
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat …….. No……. tertanggal……………….;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat……. No……….........;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;  

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,


Ttd.

…………………………..
____________
Referensi:

1. ptun-makassar.go.id

Selasa, 23 Maret 2021

Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat Di PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas terkait "Contoh Surat Kuasa Khusus Penggugat di PTUN", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat. Perhatikan contoh berikut:[1]


SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :…

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Jabatan : ……......................... 
Tempat Kedudukan : ...................................

Selanjutnya disebut sebagai "Pemberi  Kuasa". 

Dengan ini memberikan kuasa kepada: 

Nama : ………….., Kepala Biro Hukum/Advokat, berkantor di jalan ……………………………

Selanjutnya disebut sebagai "Penerima Kuasa".

----------------KHUSUS----------------

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili dalam sengketa Tata Usaha Negara Banda Aceh sebagai  Tergugat  melawan  …………………………………...sebagai Penggugat. di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, dalam perkara nomor…/G/2017/PTUN.BNA, dengan obyek gugatan  Surat ……………………………No……….Tanggal……

Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, Jawaban, Duplik, kesimpulan, mengajukan dan menolak saksi-saksi maupun keterangan Ahli, menerima atau menolak bukti-bukti surat, keterangan saksi-saksi, maupun meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, memohon penetapan maupun putusan, juga mengajukan permohonan memori banding dan/atau kontra memori banding dan memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi;

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.


Banda Aceh , …………………….
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Ttd.

……………….. ……………….
____________
Referensi:

1. ptun-bandaaceh.go.id.

Senin, 22 Maret 2021

Contoh Surat Kuasa Khusus Penggugat di PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas terkait "Contoh Surat Gugatan Pembatalan Merek", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Kuasa Khusus Penggugat Di PTUN. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :…

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : ……..........................
Kewarganegaraan : ……………………………
Tempat Tinggal : ………………………………
Pekerjaan : ……………………………………

Dengan ini memberikan kuasa kepada:
1) ................, 2) ............, 3)..................dst.; Semuanya berkewarganegaraan .....................; Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat ............................; Beralamat Kantor di .................; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa;

------------KHUSUS------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan ............................................... sebagai Tergugat dan.............................sebagai Tergugat II Intervensi (bila telah ada), dalam Perkara........................................., dengan objek sengketa berupa: ......................................;

Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela, penetapan-penetapan, mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, termasuk menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi;

Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi (baik sebagian atau seluruhnya).

Banda Aceh, ……………
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Ttd.
……………….. ……………….
_______________
Referensi:

1. ptun-bandaaceh.go.id

Sabtu, 20 Maret 2021

Contoh Surat Gugatan Pembatalan Merek

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran Berat HAM?", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas terkait Contoh Surat Gugatan Pembatalan Merek. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]


GUGATAN MEREK

Jakarta, 5 April 202....

Perihal : Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek
Lamp. : 1 (satu) helai Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup       

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Niaga Palembang
Di,
     PALEMBANG

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, kami :

1. AHMAD SUBARJO, S.H.
2. JARWO KWAT, S.H.

Kesemuanya beralamat di Kantor Hukum “ASJK”, Jl. A. Yani  I No. 20, Muara Dua, Oku Selatan;---------------------------------------------------------------------------
                   
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal  24 Oktober 2017, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama bertindak selaku Kuasa dari klien kami :---------------------------------------

Nama : M. Ali Fu’ad, S.Sos.
No. KTP. : 3573051912720009
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Tj, Sari No. 10, Rt 003 / 004, Muara Dua, Oku selatan.

Selanjutnya disebut sebagai "PENGGUGAT".

Dengan ini mengajukan Gugatan kepada :

Nama : Eyang Subur, STP.
Umur : 50 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. AK.Gani No. 2, Buay pemaca , Oku Selatan, Palembang, Indonesia

Selanjutnya disebut sebagai "TERGUGAT".

Adapun Gugatan ini kami ajukan atas dalil-dalil dan penjelasan seperti tersebut di bawah ini:
  1. Bahwa, pertengahan tahun 2018, PENGGUGAT berkenalan dengan TERGUGAT di Sukarame, dimana pada saat itu Usaha Kijay Gaming Store milik TERGUGAT, yang bertempat di Oku Selatan, mengalami konflik Internal dan kerugian;---------------------------------------------------------
  2. Bahwa, dengan adanya konflik internal dan kerugian yang dialaminya, TERGUGAT membutuhkan tambahan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk tetap mengembangkan usahanya ;----------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa, PENGGUGAT kemudian bersedia dan memberikan dana kepada TERGUGAT, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah LELE GEPREK di Tanjung Sari, yang merupakan Usaha Kuliner yang pertamakali dibuka di Indonesia;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa, setelah membuka LELE GEPREK di Tanjung Sari, pada 30 Maret 2017 PENGGUGAT kemudian membuka dan mengembangkan LELE GEPREK di Lampung, tepatnya di Jl. Endro Suratmin No.193B Rt/Rw 01/05 Kel. Karimun jawa Kec. Suka Rame (tepat di belakang) UIN, dengan menggunakan tempat dan modal sendiri ;---------------------------------------------------------
  5. Bahwa, pembangunan LELE GEPREK di Lampung  dilakukan pada bulan September 2017 dan Grand Opening-nya tepat pada tanggal 3 Maret 2018;---------------------------------------------------
  6. Bahwa, pada bulan Mei 2018, PENGGUGAT bekerja sama dengan Sule Prikitiw, membuka dan mengembangkan LELE GEPREK di Bintaro 9Walk, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan;-------
  7. Bahwa, dalam tahun 2018, PENGGUGAT dan TERGUGAT secara bersama-sama kembali mengembangkan LELE  GEPREK di Provinsi Lampung, dengan membuka LELE GEPREK dibeberapa tempat, yaitu: a) LELE GEPREK Kedaton; b). LELE GEPREK Terminal Raja Basa; c). LELE GEPREK Pahoman;-------------------------------------------------------------------------------
  8. Bahwa, mulai sejak bulan Maret 2019, PENGGUGAT memutuskan untuk kembali membuka dan mengembangkan Merk LELE GEPREK di Jakarta dan sekitarnya dengan membuka LELE GEPREK dibeberapa lokasi, yaitu : a). LELE GEPREK Metro Kalimalang, Jakarta Timur; b). LELE GEPREK  Tirta Rawamangun, Jakarta Timur; c). LELE GEPREK  Gading Golden Eye, Kelapa Gading, Jakarta Utara; d). LELE GEPREK, Bekasi;-------------------------------------------
  9. Bahwa, dalam usaha membuka dan mengembangkan LELE GEPREK tersebut, pada tanggal 28 Maret 2019, PENGGUGAT diundang oleh TERGUGAT ke Sukarame untuk menandatangani Akta Pendirian PT. Rosso Dewe Jayakarta (selanjutnya disebut PT. RDJ), dimana PENGGUGAT memiliki 45% saham dan kedudukan PENGGUGAT sebagai Direktur pada PT. RDJ tersebut termasuk sekaligus sebagai salah satu Pendirinya;-------------------------------------------------------
  10. Bahwa, pada sekitar akhir tahun 2019, PENGGUGAT kemudian kembali membangun dan mengembangkan LELE GEPREK di Sulsel  dan Jawa Timur, dengan membuka Kijay Gamig Store dilokasi berikut : a). LELE GEPREK  Patal, Palu  pada 23 November 2019 ; b). LELE GEPREK Soekarno Hatta, Malang, Jawa Timur  pada 25 Desember 2019; -------------------------- 
  11. Bahwa, dimulai sejak awal tahun 2012, PENGGUGAT kembali membangun dan mengembangkan LELE GEPREK di beberapa tempat, dengan lokasi sebagai berikut : a). LELE GEPREK Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 29 januari 2020; b). LELE GEPREK Jl. Kisamaun, Tangerang pada 11 februari 2020; c). LELE GEPREK  Bratang, Surabaya, Jawa Timur pada 10 april 2020; d). LELE GEPREK  Klampis, Surabaya, Jawa Timur pada 18 April 2020;-------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Bahwa, berkat usaha dan kerja keras PENGGUGAT dalam membangun dan mengembangkan LELE GEPREK di Indonesia selama ini, pada akhirnya Merk "LELE GEPREK" mampu mendapatkan penghargaan Sebagai Favorit Kuliner;----------------------------------------------------
  13. Bahwa, dalam perkembangannya kemudian, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek "LELE GEPREK" pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palembang, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 24 Juli 2018 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2019;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  14. Bahwa, pada tanggal 12 Februari 2020, PENGGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek Lele  Geprek pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tangerang, dengan Nomor Permohonan J00201306249, tertanggal 12 Februari 2020;---
  15. Bahwa, tindakan TERGUGAT dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Lele Geprek  secara Sepihak tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai Rekan Usaha yang sejak awal telah mengembangkan Merk "LELE GEPREK", menurut hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK; Vide : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang   menyatakan bahwa : “Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik”.-----------------
  16. Bahwa, oleh karena tindakan TERGUGAT menurut hukum merupakan tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK, maka secara mutatis mutandis, Pendaftaran Merek TERGUGAT harus dibatalkan dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  17. Bahwa, tindakan TERGUGAT yang secara sepihak mendaftarkan Merk "LELE GEPREK" tanpa sepengetahuan PENGGUGAT tersebut semata-mata menunjukkan Itikad Buruk TERGUGAT untuk menguasai sendirian seluruh keuntungan (OMZET) dari hasil kerja keras PENGGUGAT yang telah bersusah payah membangun dan membesarkan Merk "LELE GEPREK" tersebut sejak awal, yang kemudian menimbulkan kerugian baik Materiil maupun Immateriil terhadap PENGGUGAT berupa, hilangnya HAK untuk turut mengelola Merk "LELE GEPREK" tersebut di toko-toko LELE GEPREK yang telah dibangun dengan kerja keras oleh PENGGUGAT diluar propinsi SUMSEL, terutama Restoran-Restoran yang telah dibangun oleh PENGGUGAT di pulau Jawa; -------------------------------------------------------------------------------
  18. Bahwa, tindakan TERGUGAT tersebut juga telah menciptakan konflik (ADU DOMBA) antara PENGGUGAT dengan para rekanan bisnis PENGGUGAT yang selama ini telah bekerjasama dengan PENGGUGAT dalam mengelola dan menjalankan toko-toko KIJAY GAMING STORE tersebut dengan baik; -----------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Palembang Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan memeriksa Gugatan ini dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;
  3. Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2019 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2018 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek; 
  4. Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 24 Oktober 2019 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 24 Juli 2018 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palembang;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);

Demikianlah Gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga Palembang Cq.  Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT

Ttd.

AHMAD SUBARJO, S.H.

Ttd.

JARWO KWAT, S.H.
________________
Referensi:

1. "Contoh Surat Gugatan Merk", ashaabullkahfi.blogspot.com., diakses pada tanggal 19 Maret 2021, https://ashaabullkahfi.blogspot.com/2018/10/contoh-surat-gugatan-merk.html

Senin, 15 Maret 2021

Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran HAM Berat?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pelaku Meninggal Dunia, Kapan Suatu Perkara Pidana Dinyatakan Gugur?", pada kesempatan sebelumnya platform Hukumindo.com juga telah membahas perihal "Menjawab Perseteruan Wiranto Vs. Amin Rais Terkait Jurisdiksi ICC" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran HAM Berat?

Peristiwa KM 50

Polisi menggelar rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Cikampek pada Senin (14/12/2020) dini hari WIB. Ada empat lokasi atau TKP, di mana pada lokasi keempat, di sinilah empat laskar FPI diketahui tewas ditembak polisi dalam mobil. Dalam rekonstruksi di lokasi keempat, polisi diketahui berhasil menangkap enam laskar FPI di rest area KM 50 tol Cikampek yang sebelumnya menjadi lokasi ketiga rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI itu.[1]

Usai menangkap keenam laskar FPI, polisi membawa mereka menggunakan mobil. Hingga kemudian, bentrok antara polisi vs laskar FPI kembali terjadi di dalam mobil, saat berada di KM 51,2. Saat itu, polisi menangkap empat orang laskar di dalam satu mobil Avanza Silver yang berisi dua orang polisi. Keempat orang laskar FPI itu kembali menyerang polisi di dalam mobil dan mencoba merebut senjata. Mobil pun sempat terhenti di tengah jalan tol, mereka bersitegang di dalam mobil.[2]

Namun polisi bertindak sigap hingga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak keempatnya langsung di dalam mobil hingga tewas. "Terjadi percobaan untuk merebut senjata anggota dari pelaku yang ada dalam mobil, di situlah terjadi upaya dari penyidik yang ada dalam mobil untuk melakukan tindakan pembelaan. Sehingga keempat pelaku dalam mobil mengalami tindakan tegas dan terukur dari anggota yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Tol Japek KM 51,2, Senin (14/12/2020) dini hari.[3]

Setelah empat laskar dilumpuhkan, polisi meminggirkan mobilnya sebentar, dan langsung membawa keempatnya ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur. "Memang mereka tidak diborgol karena kita saksikan mereka ditaruh di belakang tiga, satu dibiarkan duduk di samping petugas di bagian tengah. Setelah kejadian ternyata dalam kondisi luka, yang dibawa ke RS Keramat Jati Polri," katanya menambahkan. Diketahui, selain empat laskar FPI yang tewas ditembak. Dua orang lainnya sebelumnya tak sadarkan diri saat mereka menyerah di rest area KM 50 tol Cikampek. Hal itu diketahui saat proses rekonstuksi di rest area KM 50 sebagai lokasi ketiga.[4]

Saling Kejar dan Baku Tembak Sebelum keenam laskar FPI tewas, antara polisi dan laskar FPI terlibat saling kejar dan baku tembak. Insiden itu bermula saat Bundara Badami, tepatnya di depan Hotel Novotel Karawang. Di sini polisi memperagakan 11 adegan, di mana laskar FPI diketahui tiga kali melepaskan tembakan ke arah mobil polisi. Awalnya satu mobil polisi mengikuti dua mobil laskar FPI yang berangkat dari Sentul, Bogor menuju tol Jakarta-Cikampek dan keluar menuju Karawang.[5]

Polisi menjelaskan situasi pada saat kejadian 7 Desember lalu tengah hujan lebat dan lampu penerangan mati. Mendekati bundaran Badami, satu mobil Avanza Silver yang dikendarai Laskar FPI tiba-tiba mengadang mobil polisi yang juga Avanza Silver hingga bagian depan kanan mobik petugas lecet. Setelah menyerempet mobil petugas, Avanza Silver itu kemudian langsung tancap gas dan kabur. Insiden kejar-kejaran tak terelakan hingga berlanjut di rest area KM 50 tol Cikampek.[6] Sidang pembaca bisa membandingkannya dengan kronologi versi KOMNAS HAM.

Sementara itu, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas untuk menyampaikan bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Km 50. TP3 mengaku sudah memiliki bukti-bukti tersebut. "Sebagian besar, 90 persen, data sudah kami miliki," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua kepada detikcom, Selasa (9/3/2021). Mantan Penasihat KPK itu juga mengungkapkan TP3 selanjutnya akan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat yang dimilikinya kepada kejaksaan, Komnas HAM, hingga kepolisian. Mahfud Md sebelumnya juga meminta TP3 membawa bukti yang dimilikinya ke kejaksaan dan Komnas HAM jika ragu akan profesionalisme kepolisian.[7] Pertanyaannya kemudian adalah, apakah benar kasus ini masuk ke dalam pelanggaran HAM berat?

Ketentuan Mengenai Pelanggaran HAM Berat

Amandemen UUD 1945 telah dilakukan 4 kali, yakni pada 1999, 2000. 2001, dan 2002. Sebelum amandemen, persoalan HAM diatur sebagai hak dan tugas warga negara yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan termaktub dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 UUD 1945, juga dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia.[8]

Sebagai tindak lanjut pasal-pasal dan TAP MPR tersebut, pada 23 September 1999 ditetapkan Undang-Undang No.: 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) . Substansi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 pada dasarnya memuat hak-hak pokok warga negara yang terdiri dari:[9]
  • Hak untuk hidup;
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
  • Hak mengembangkan diri;
  • Hak memperoleh keadilan;
  • Hak atas kebebasan pribadi;
  • Hak atas rasa aman;
  • Hak atas kesejahteraan;
  • Hak untuk turut serta dalam pemerintahan;
  • Hak khusus bagi wanita;
  • Hak anak.
Undang-undang No.: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 1 angka 6 mengatur mengenai pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.[10]

Pelanggaran HAM sendiri terdiri dari dua jenis, yakni ringan dan berat. Apa saja jenis pelanggaran HAM yang termasuk di dalamnya? Jenis pelanggaran HAM pada umumnya dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu: 1). Pelanggaran HAM ringan, yang biasanya cukup disebut sebagai pelanggaran HAM; 2). Pelanggaran HAM berat, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.[11]

Pertama, jenis pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Dewasa ini, banyak sekali terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan di tengah masyarakat, khususnya keluarga. Banyak sekali contoh-contoh pelanggaran HAM ringan yang dapat dijumpai di tengah kehidupan berkeluarga ataupun bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut: a). Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak. Seperti misalnya, memaksa anak untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan padahal itu bukan keinginan si anak; b). Perlakuan tidak adil dalam persidangan; c). Tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar; d). Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat.[12]

Kedua, terdapat empat jenis pelanggaran HAM Berat, yaitu Keempat jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma dan Undang-undang RI No.: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah: a). Kejahatan Genosida (Genocide); b). Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity); c). Kejahatan Perang (War Crimes); d). Kejahatan Agresi (Aggression).[13] 

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama, dan ras. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Sementara itu, kejahatan kemanusiaan seringkali diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa: a). Pembunuhan; b). Pemusnahan; c). Perbudakan; d). Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e). Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan; f). Penyiksaan; g). Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h). Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i). Penghilangan orang secara paksa; j). Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.[14]

Kesimpulan

Jika dilakukan analisis hukum, dari fakta atas peristiwa KM 50 di atas yang kemudian dikaitkan dengan ketentuan Undang-undang No.: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Jo. Undang-undang RI No.: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, maka menurut hemat penulis peristiwa KM 50 tersebut belum masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM Ringan maupun pelanggaran HAM Berat. Lalu masuk kategori pidana apa? Menurut hemat penulis, peristiwa KM 50 masuk ke dalam tindak pidana biasa seperti hilangnya nyawa orang lain baik karena kesengajaan atau kelalaian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
_____________
Referensi:

1. "Terungkap! Begini Kronologi Lengkap Enam Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi", suara.com., 14 Desember 2020, https://www.suara.com/news/2020/12/14/072035/terungkap-begini-kronologi-lengkap-enam-laskar-fpi-tewas-ditembak-polisi?page=all
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. "Amien Rais dkk Klaim Punya Bukti Pelanggaran HAM Berat Km 50", detikNews.com., Selasa, 09 Mar 2021, Marlinda Oktavia Erwanti, https://news.detik.com/berita/d-5486677/amien-rais-dkk-klaim-punya-bukti-pelanggaran-ham-berat-km-50
8. "Isi Pasal 28 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen", tirto.id., 29 Desember 2020, Desika Pemita, https://tirto.id/isi-pasal-28-uud-1945-sebelum-dan-sesudah-amandemen-f8eH
9. Ibid.
10. "Berikut Jenis Pelanggaran HAM Serta Pengertian dan Contohnya, Wajib Tahu", merdeka.com., Selasa, 22 Desember 2020, Reporter : Edelweis Lararenjana, https://www.merdeka.com/jatim/berikut-jenis-pelanggaran-ham-serta-pengertian-dan-contohnya-wajib-tahu-kln.html
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Ibid.
14. Ibid.

Selasa, 09 Maret 2021

Pelaku Meninggal Dunia, Kapan Suatu Perkara Pidana Dinyatakan Gugur?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Surat Keterangan Ghoib Dari Kelurahan", juga sebelumnya platform ini telah menyinggung perihal "Kapan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Pelaku Meninggal Dunia, Kapan Suatu Perkara Pidana Dinyatakan Gugur?

Peristiwa KM 50

Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Ada 4 titik terkait kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan antara polisi dan laskar FPI sudah melakukan kontak tembak di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dan TKP 2. TKP 1 berada di bundaran Hotel Novotel Karawang, Jalan Internasional Karawang Barat, Margakaya, Kabupaten Karawang, sedangkan TKP 2 di Jembatan Badami, sekitar 600 meter dari TKP 1.[1]

Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa dirinya bakal menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik jika sudah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Salah satu yang akan Kabareskrim baru ialah pada Desember tahun lalu yang hingga saat ini masih belum rampung. "Pasti (akan dituntaskan) karena itu atensi Pak Kapolri," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/2).[2]

Baru-baru ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka terhadap Mereka ditembak polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. Keenam almarhum jadi tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian. "Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.[3]

Ketentuan KUHP Tentang Gugurnya Penuntutan Karena Meninggal Dunia

Bunyi Pasal 77 KUHP adalah sebagai berikut: "Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia". (KUHP 83, 103; Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.).[4] Dengan kata lain,  dalam hal pelaku tindak pidana Meninggal Dunia, maka suatu perkara pidana dinyatakan gugur.

Hal ini berarti sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHP di atas, hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut dari Jaksa Penuntut Umum gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan (Penyelidikan dan atau Penyidikan), maka pengusutan itu dihentikan. Jika penuntutan telah dimajukan, maka penuntut umum harus oleh Pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima (niet outvanhelijk verklaard).

Jika dikaitkan antara fakta hukum di atas, yaitu bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan status tersangka terhadap Mereka (anggota FPI) ditembak polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 lantaran diduga menyerang anggota kepolisian dengan ketentuan Pasal 77 KUHP bahwa hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia, maka dalam hal terjadi dalam hal tahap pengusutan (Penyelidikan dan atau Penyidikan) sudah selayaknya mengacu pada ketentuan dimaksud perkara dihentikan. Dengan kata lain diterbitkan SP3, atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
________________
Referensi:

1. "Kronologi Kejadian Km 50 Tol Japek Versi Komnas HAM Beda dengan Polri", news.detik.com., Selasa, 05 Jan 2021, https://news.detik.com/berita/d-5322242/kronologi-kejadian-km-50-tol-japek-versi-komnas-ham-beda-dengan-polri/2
2. "Kabareskrim Baru Agus Andrianto Jamin Kasus KM 50 Tuntas", cnnindonesia.com.,Jumat, 19/02/2021, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210219142718-12-608393/kabareskrim-baru-agus-andrianto-jamin-kasus-km-50-tuntas
3. "6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Polisi Dinilai Zalim", cnnindonesia.com., Kamis, 04/03/2021, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210304064126-12-613445/6-almarhum-laskar-fpi-jadi-tersangka-polisi-dinilai-zalim
4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...