Senin, 05 Juli 2021

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dana Pensiun

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Contoh Surat Permohonan Sita Jaminan", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas terkait Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dana Pensiun. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT KUASA

Saya yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: Tamijo
Pekerjaan: Pejuang Veteran
Alamat: ........

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama: Ladiyem
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat:............

Untuk pengambilan dana pensiun veteran, dikarenakan saya sudah lanjut usia. Segala resiko atau hal-hal yang ditimbulkan dari pelimpahan kuasa ini sepenuhnya, menjadi tanggungjawab saya. 
Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Pagotan, 30 Mei 2016
Penerima Kuasa                                    Pemberi Kuasa

Ttd.                                                        Ttd.

Tamijo                                                  Ladiyem 
___________________
Referensi: 

1. id.pinterest.com, "Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang Di Bank 2021", diakses pada tanggal 5 Juli 2021, https://id.pinterest.com/pin/710020697488051400/

Sabtu, 03 Juli 2021

Contoh Surat Permohonan Sita Jaminan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Contoh Surat Penangguhan Penahanan", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: Contoh Surat Permohonan Sita Jaminan. Perhatikan contoh berikut ini.[1]


Jakarta, __ Juni 202__

Nomor : 2XX/PCB-X/MKA/VI/2_’
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Penggugat

Kepada Yth.:
Majelis Hakim Perkara Perdata Registrasi
No: XXX/Pdt.G/202_/PN. Jkt. Tim.
D/a : Jl. Dr. Sumarno, No.: 1, RT/RW: 007/004, Kel.: Penggilingan, Kec.: Cakung, Kota: Jakarta Timur, Provinsi: D.K.I. Jakarta. Kode Pos: 13210.
Telp.: 021-48703788.


Dengan hormat,

Sehubungan dengan kondisi terakhir atas objek perkara yang diberi semacam papan pengumuman tentang klaim kepemilikan oleh Tergugat serta  dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan perkara Perdata Nomor: XXX/Pdt.G/202_/PN. Jkt. Tim. Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur antara: XYZ sebagai Penggugat Melawan: ZZZ sebagai Tergugat, dan dalam perkara a quo, Penggugat diwakili oleh YZY, S.H., M.H., Advokat & Konsultan Hukum pada “XXX Advocate” Law Office, beralamat di: Jalan Yang Terang dst., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal XX Februari 202_ (terlampir), hal mana sekarang proses pemeriksaan perkara masih berlangsung dalam tahap Replik.

Maka untuk menjamin agar gugatan a quo tidak merupakan upaya yang sia-sia dan untuk menghindari tindakan Tergugat memindahtangankan objek perkara selama proses pemeriksaan berlangsung serta demi menghindari gugatan Penggugat kelak mengalami illusoir atau hampa, serta untuk menghindari komplikasi sengketa dengan pihak ketiga, untuk itu sangat beralasan Penggugat memohon agar terhadap objek jual beli sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat adalah dengan rincian sebagaimana berikut:

Alas Hak : XXX 
Penerbit : XYZ
Luas : ± ___ M2 (______meter persegi)
Alamat Objek Perkara : Jalan Yang Lurus dst.

Batas-batas : 
- Utara : _______;
- Selatan : _______;
- Timur : _______;
- Barat : ______;

Diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag). Dan oleh karenanya Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo agar menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) dimaksud dinyatakan sah dan berharga.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas diterimanya permohonan sita dimaksud kami ucapkan terima kasih. 

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

YZY, S.H., M.H.
_________________
Referensi:

1. Dokumentasi pribadi penulis.

Jumat, 02 Juli 2021

Contoh Surat Permohonan Penangguhan Penahanan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Contoh Surat Permohonan Grasi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai: Contoh Surat Permohonan Penangguhan Penahanan. Perhatikan contoh berikut ini.[1]


Bekasi, 13 Desember 2011

Kepada:
Yth. KEPALA KEPOLISIAN
RESORT KABUPATEN BEKASI

Di,
     Bekasi.

Perihal: Permohonan Penangguhan Penahanan an.  Tersangka SAMIN FIRMANSYAH Bin MARDI FIRMANSYAH

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: MARDI FIRMANSYAH
Umur: 48 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kp. Gombong Poncol, RT/RW: 005/002, Ds. Pasir Gombong, Kecamatan: Cikarang Utara, Kabupaten: Bekasi, Provinsi: Jawa Barat.

Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 13 Desember 2011, saya selaku pemohon/penjamin mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap anak kandung saya dengan identitas sebagaimana berikut:

Nama: SAMIN FIRMANSYAH
Umur: 24 Tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Kp. Gombong Poncol, RT/RW: 005/002, Ds. Pasir Gombong, Kecamatan: Cikarang Utara, Kabupaten: Bekasi, Provinsi: Jawa Barat. 

Yang ditahan di Rumah Tahanan Polres Kabupaten Bekasi sejak tanggal 9 Desember 2011 dalam perkara tindak pidana "Melakukan Pencurian" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Apabila permohonan saya diterima/dikabulkan, maka saya sanggup dan bersedia:
  1. Menjaga Tersangka agar tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan tindak pidana serta tidak akan mempersulit proses penyidikan;
  2. Sanggup menghadapkan Tersangka sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan atau Peradilan;
  3. Tersangka melaksanakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.  
Demikian Permohonan ini dengan sebenar-benarnya dengan harapan kiranya permohonan ini dikabulkan.

Hormat Saya,
Pemohon


Ttd.

MARDI FIRMANSYAH
___________________
Referensi:

1. https://contohsuratlengkap.org, diakses pada tanggal 02 Juli 2021, https://contohsuratlengkap.org/download/contoh-surat-penangguhan/contoh-surat-permohonan-penangguhan-penahanan

Kamis, 01 Juli 2021

Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Sebagai Alat Pembayaran?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Bitcoin di El-Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai: Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran?

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa negara El-Salvador telah mengadopsi cryptocurrency (termasuk Bitcoin) sebagai alat pembayaran yang sah, ini yang pertama di dunia.[1] Hal ini cukup menarik dikarenakan yang pertama di dunia. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana di Indonesia, apakah cryptocurrency (termasuk Bitcoin) bisa dijadikan alat pembayaran resmi yang diakui negara?

Cryptocurrency

Menurut www.akseleran.co.id., yang dimaksud dengan Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) adalah mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini. Kata “cryptocurrency” berasal dari gabungan dua kata, yaitu “cryptography” yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang. Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II. Ketika itu, Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak lawan.[2]

Berbeda dengan mata uang konvensional yang bersifat terpusat, mata uang digital justru bersifat desentralisasi. Tidak ada pihak yang hadir dan berperan sebagai perantara dalam suatu transaksi. Pembayaran dengan mata uang digital berlangsung dari pengirim ke penerima atau peer-to-peer.  Namun, seluruh transaksi yang dilakukan tersebut tetap dicatat dan dipantau dalam sistem jaringan cryptocurrency. Penambang cryptocurrency adalah mencatat transaksi ini dan memperoleh komisi berupa uang digital yang bisa dipakai.[3]

Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Sebagai Alat Pembayaran?

Berdasarkan Undang-undang Mata Uang, kripto bukanlah alat pembayaran. Berdasarkan Undang-undang Mata uang aset kripto ini tidak bisa dijadikan alat tukar karena satu-satunya alat tukar yang sah hanya rupiah. Sehingga kita menyatakan aset kripto bukan alat pembayaran.[4]

Dengan demikian, mengacu pada Undang-undang Nomor: Tentang Mata Uang, maka alat tukar yang diakui di Negara Republik Indonesia adalah Rupiah. Oleh karena itu, di negara ini Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pelaksanaan amanat UUD NRI 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga Mata Uang. Pada undang-undang dimaksud telah diatur bahwa Rupiah adalah Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
_________________
Referensi:

1. www.hukumindo.com, "Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran", Diakses pada tanggal 30 Juni 2021, https://www.hukumindo.com/2021/06/bitcoin-di-el-salvador-telah-disahkan.html
2. www.akseleran.co.id, "Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Cryptocurrency dalam Dunia Finansial", Oleh: Niko Ramadhani 26/01/2020, diakses pada tanggal 30 Juni 2021, https://www.akseleran.co.id/blog/cryptocurrency-adalah/
3. Ibid.
4. www.detik.com, "Bitcoin Cs. Pernah Dipakai Jadi Alat Transaksi Narkoba di RI", diakses pada tanggal 30 Juni 2021, https://finance.detik.com/fintech/d-5624419/bitcoin-cs-pernah-dipakai-jadi-alat-transaksi-narkoba-di-ri?_ga=2.30210617.741702696.1625039542-739464815.1624920643

Rabu, 30 Juni 2021

Contoh Surat Permohonan Grasi

(Stockfresh)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Pembatalan Lelang", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: Contoh Surat Permohonan Grasi.

Grasi yang dimaksud di sini secara sederhana adalah hak Presiden sebagai Kepala Negara untuk memberikan pengampunan, pembebasan hukuman atau pengurangan hukuman kepada seseorang. Untuk mendapatkannya, diajukan surat dari Pemohon kepada Presiden sebagai Kepala Negara.

Salah satu kasus yang sukses dalam mengajukan permohonan Grasi kepada Presiden R.I. adalah Annas Maamun (mantan Gubernur Riau). Berikut surat permohonan grasi beliau sebagaimana dikutip dari situs slideshare.net.[1]


KEPADA YTH
BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DI ISTANA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JALAN MERDEKA UTARA/JALAN VETERAN NO. 18
JAKARTA
Melalui
BAPAK KEPALA LEMBAGA KEMASYARAKATAN SUKAMISKIN
BANDUNG

                    DI BANDUNG

Lampiran: Satu Berkas

Perihal: Permohonan Pengampunan Pelaksanaan Hukuman atas nama H. ANNAS MAAMUN, Dari 7 Tahun menjadi 4 Tahun, dan Penghapusan Tuntutan Pidana dengan Menghentikan Tuntutan Hukum Perkara Pidana Pengesahan APBD Riau 2015, Nomor Perkara SprinDik 01/01/01 Tanggal 12 Januari 2015.

Dengan Hormat,

Nama: H. ANNAS MAAMUN
Tempat/Tanggal Lahir : Bagansiapiapi, 17 April 1940, Umur: 78 Tahun.
Alamat: Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Dengan ini perkenalkanlah saya menyampaikan permohonan sebagai berikut:
  1. Bahwa saya H. ANNAS MAAMUN, sejak 25 September 2014 hingga sekarang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, dan sejak tanggal 14 April 2015 sampai sekarang dirawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung atas Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 17 huruf b atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Bahwa selama pemeriksaan perkara a quo dilakukan, baik di tingkat Penyidik KPK, maupun pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung sangat sering menjalani kendala/hambatan gangguan sesak nafas, karena Saya H. ANNAS MAAMUN terus sakit dan ditambah usia sudah mencapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa serta sesak nafas sehingga sering tertunda meskipun akhirnya saya H. ANNAS MAAMUN dihukum dengan hukuman yang telah incraht van gewijsde selama 7 tahun.
  3. Bahwa saat ini saya H. ANNAS MAAMUN telah dijadikan pula tersangka korupsi Provinsi Riau dalam pembahasan RAPBD 2015 TA 2015 meskipun pemeriksaan belum sempat dilakukan karena terus menerus dalam keadaan sakit (terlampir).
  4. Bahwa melihat keadaan kondisi kesehatan saya tersebut, isteri beserta anak dan keluarga sangat prihatin karena kondisi kesehatan saya terus menurun dan diharuskan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin ke dokter spesialis, diperburuk lagi usianya sudah lanjut (78 tahun), uzur, pikun, sering ketakutan, tidak mau tidur dan makan sangat berkurang serta tidak boleh banyak berpikir.
  5. Bahwa dengan kondisi kesehatan saya H. ANNAS MAAMUN, umur 78 tahun yang semakin menurun dan sudah pikun, maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan PENGAMPUNAN PELAKSANAAN HUKUMAN kepada saya H. ANNAS MAAMUN, dari 7 tahun menjadi 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 14 Nomor (1) UUD 1945 yaitu Presiden dapat memberikan GRASI (PENGAMPUNAN) dan ABOLISI (PENGHAPUSAN TUNTUTAN PERKARA) dengan menghentikan Penyidikan atas dugaan korupsi bersama-sama dalam Penambahan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Adapun Permohonan GRASI (PENGAMPUNAN) dan Permohonan ABOLISI (PENGHAPUSAN TUNTUTAN PERKARA) ini, saya mengajukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, saya dipidana 7 tahun tanpa uang pengganti (tidak ada kerugian Negara, tidak ada harta yang disita) dan telah jalani 4 tahun 7 bulan dari hukuman pokok 7 tahun.
  2. Bahwa saya sudah berusia 78 tahun dalam kondisi sakit-sakitan, dan bersama ini izinkanlah saya menyampaikan sebagai berikut: a). Sejak saya ditempatkan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung pada 5 Februari 2015 dan ditempatkan di Blok Timur Atas Nomor: 25, namun hanya beberapa hari ditempatkan di Blok Timur Atas Nomor: 25 tersebut, maka pada tanggal 14 April 2015 saya ditempatkan/dirawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, kemudian sejak itu bolak-balik dirawat Rumah Sakit yang ada di sekitar Bandung, yaitu: 1). Rumah Sakit "Santosa" Bandung, sebanyak 6 Kali; 2). Rumah Sakit "Santo Yusuf" Bandung, sebanyak 3 kali; 3). Rumah Sakit "Hasan Sadikin" Bandung, sebanyak 1 kali; 4). Rumah Sakit "St. Boromeus" Bandung, sebanyak 1 kali; 5). Rumah Sakit "Hermina", sebanyak 1 kali; b). Sampai saat ini saya masih di rawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.   
  3. Adapun penyakit yang diderita sesuai keterangan Dokter adalah: a). PPOK (COPD) akut, Dispepsia Syndrome (Depresi Berat) dan Gastritis/Lambung, Hernia dan hamper setiap hari sesak nafas; b). Setelah dirawat di Rumah Sakit di luas Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, saya terus dirawat di Poliklinik Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berada di Blok Hunian, karena setiap waktu membutuhkan pemakaian O2 (Oksigen), Surat keterangan sakit terlampir.
  4. Bahwa saya H. ANNAS MAAMUN, yang beralamat di Jalan Perwira No. 1, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, terakhir menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir selama dua periode dan sebagai Bupati di Rokan Hilir dua periode berturut-turut.
  5. Pendidikan: a). Tahun 1954, Tamat Sekolah Rakyat No. 1 Bagansiapiapi; b). Tahun 1957, Tamat Sekolah Guru B Negeri Bengkalis; c). Tahun 1960, Tamat Sekolah Guru A; d). Tahun 1968, Tugas Belajar PPSL Negeri Padang.
  6. Selama perjalanan hidup saya telah mengabdi kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1960, mulai dari : a). Kepala Desa Bangko Kanan, Kecamatan Bangko (1960-1962); b). Guru SMP Negeri Bagansiapiapi, Riau; c). Kepala Seksi Pembangunan Desa pada Kantor Camat Bangko, Bagansiapiapi (1974-1976); d). Kepala Seksi Pembinaan Gotong Royong pada Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Pekanbaru (1977-1981); e). Kepala Kantor Camat Rumbai (1982-1987); f). Pjs. Camat Rumbai (1988-1991); g). Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bengkalis/Eselon III.b (1992-1996); h). Kepala Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bengkalis (2000-2002); i). Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir (2002-2006); j). Bupati Kabupaten Rokan Hilir (2006-2011); j). Bupati Kabupaten Rokan Hilir (2011-2014); k). Gubernur Riau (2014-2019).
Selama mengabdi kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memperoleh penghargaan tingkat Nasional sebagai berikut:
  1. Piagam Penghargaan Tahun 2013 dari Menteri PU atas keberhasilan penyelenggaraan pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Rokan Hilir, Predikat terbaik tingkat Kabupaten Se-Indonesia;
  2. Piagam Penghargaan dari Presiden RI atas keberhasilan meningkatkan panganan, terutama peningkatan penghasilan padi di Kabupaten Rokan Hilir tingkat Kabupaten Se-Indonesia; 
  3. Penghargaan dari Presiden RI Tahun 2008 atas keberhasilan Kota Bagansiapiapi sebagai Kota terbersih Se-Indonesia.
Penghargaan lainnya adalah sebagai berikut:
  1. Tahun 2007 dari Legiun Veteran RI;
  2. Tahun 2008 dari Pangkap Pramuka Negara Malaysia;
  3. Tahun 2009 Penghargaan dari Presiden RI "Peningkatan Ketahanan Pangan" di Kabupaten Rokan Hilir;
  4. Tahun 2010 Penghargaan Pramuka Pusat, Jakarta;
  5. Tahun 2011 Pena Mas dari PGRI Rokan Hilir;
  6. Tahun 2011 Penghargaan dari Komandan Jenderal Akademi TNI Jakarta;
  7. Tahun 2012 Penghargaan dari PWI Riau;
  8. Tahun 2013 Penghargaan dari Presiden RI "Peningkatan Ketahanan Pangan" di Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai pertimbangan bersama ini dengan hormat kami lampirkan:
  1. Permohonan Pengampunan dari PGRI Riau;
  2. Permohonan Pengampunan dari Lembaga Melayu Riau;
  3. Permohonan Pengampunan dari Persatuan Kepala Desa se-Provinsi Riau;
  4. Daftar Riwayat Hidup Haji ANNAS MAAMUN;
  5. Eksaminasi dari Universitas Gadjah Mada, Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum, dan Universitas Trisakti, Jakarta, Magister Hukum;
  6. Surat Keterangan Sakit;
  7. Pemeriksaan dari Penyidik KPK yang dilaksanakan 4 kali pemeriksaan, namun tidak terlaksana karena H. ANNAS MAAMUN dalam keadaan sakit;
Demikian permohonan pengampunan ini saya sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (Bapak Joko Widodo), dan atas perkenan Bapak mengabulkan permohonan ini. Demikianlah saya menghaturkan terima kasih.


Bandung, 16 April 2019

Hormat dari Saya
Yang Memohon

Ttd.

H. ANNAS MAAMUN
__________________________
Referensi:

1. Slideshare.net, "Surat Permohonan Grasi Annas Maamun", diakses pada tanggal 30 Juni 2021,  https://www.slideshare.net/DhaniIrawan1/surat-permohonan-grasi-annas-maamun

Selasa, 29 Juni 2021

Tindak Pidana Yang Mengancam Pengemudi Pajero Sport Pemecah Kaca Kontainer

 
(iStock)
 
Oleh:
Tim Hukumindo
 
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: "Tindak Pidana Yang Mengancam Pengemudi Pajero Sport Pemecah Kaca Kontainer".

Pengemudi Pajero Sport Memecahkan Kaca Kontainer Viral

Baru-baru ini, sebuah video menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kini, polisi menelusuri identitas pengemudi Pajero tersebut. "Iya itu masih kita lidik belum tau pastinya siapa. Iya masih dalam lidik ya," ujar Kasat Rekrim Jakut AKBP Dwi Prasetya saat dihubungi, Minggu (27/6/2021).[1]

Hingga kini, Dwi menyatakan belum mendapat perkembangan dari kasus tersebut. Identitas pelaku penganiayaan juga belum diketahui oleh pihak kepolisian. "Iya belum tahu (identitasnya), nanti dikabari lagi ya," kata Dwi. "Masih dilidik, saya nggak bisa ngasih komen (karena) masih dilidik. Saya ulangi saya nggak mau praduga-praduga kita masih lidik," sambungnya.[2]

Tindak Pidana Yang Mengancam

Dari informasi di atas, terdapat frase bahwa: "Sebuah video menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial", sehingga jika dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana, khususnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua kata kunci, yaitu Penganiayaan dan Pengrusakan.

Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut: 
"1). Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3). Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4). Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5). Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
"
Terminologi “menganiaya” menurut ahli, artinya melakukan suatu perbuatan terhadap tubuh orang yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh orang.
 
Pasal 406 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
"1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.    dst..."
Ahli menjelaskan, yang dimaksud dengan membinasakan, merusakkan dan membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah sebagai berikut:

a). Membinasakan adalah menghancurkan atau merusak, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur;
b). Merusakkan adalah kurang dari membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya;
c). Membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti tidak bisa dipakai lagi, karena dengan cara memasang kembali roda itu masih bisa di pakai.

Dengan demikian, sebagai sebuah kesimpulan dan sebagai sebuah prediksi hukum, yang akan mengancam Pengemudi Pajero Sport pada kasus di atas adalah Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana masing-masing dua tahun delapan bulan penjara.
____________
Referensi:
 
1. "Polisi Cari Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca Kontainer-Aniaya Sopir di Jakut", Karin Nur Secha - detikNews. Minggu, 27 Jun 2021, diakses pada tanggal 28 Juni 2021, https://news.detik.com/berita/d-5621728/polisi-cari-pengemudi-pajero-pecahkan-kaca-kontainer-aniaya-sopir-di-jakut
2. Ibid.
3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Senin, 28 Juni 2021

Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran HAM Berat?", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran.

Kota pantai El Salvador El Zonte tampak buruk, dengan jalan tanah dan sistem drainase yang rusak. Namun dalam satu hal, ini lebih unggul dari negara lain: ia memiliki bitcoin.

Infrastruktur dasar tempat selancar tropis menawarkan sekilas potensi jebakan untuk mempopulerkan bitcoin secara nasional untuk pembayaran dan tabungan, setelah Kongres Rabu lalu mengadopsi cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah, yang pertama di dunia.

Contohnya Zulma Rivas. Ibu tiga anak berusia 38 tahun ini mulai menerima pembayaran bitcoin tahun lalu untuk sekantong buah potong yang dia jual dari nampan ke turis, bagian dari eksperimen yang disebut Bitcoin Beach yang bertujuan menjadikan kota itu salah satu ekonomi bitcoin pertama di dunia.

Presiden Nayib Bukele mengutip Bitcoin Beach sebagai inspirasi atas dorongannya untuk mengadopsi cryptocurrency secara nasional. Penggunaan platform yang disebut Lightning Network oleh kota untuk memungkinkan transaksi yang lebih kecil telah membantu mengatasi beberapa hambatan teknis dan praktis untuk menggunakan bitcoin sebagai mata uang, kata pendiri Bitcoin Beach, yang dapat berguna dalam skala yang lebih besar.

Tapi bagi Rivas, uang tunai adalah raja. Dia jarang menggunakan bitcoin, katanya, karena seperti banyak orang di kota ini, ponsel cerdasnya yang rusak bermasalah dengan aplikasi pembayaran. Saat Reuters berkunjung pekan lalu, perangkat itu rusak. Lagi pula, dia sering kehabisan data pada kontrak pra-bayarnya. Lalu ada koneksi internet, yang terkenal tidak merata di tempat-tempat pedesaan seperti El Zonte, yang berjarak 49 km (30 mil) barat daya ibu kota San Salvador.

Sebuah studi pada tahun 2020 oleh Microsoft dan Interamerican Development Bank menyimpulkan bahwa El Salvador memiliki penetrasi internet terendah kedua dari 20 negara di Amerika Latin dan Karibia. Pada 45 persen, konektivitas hanya lebih rendah di negara tetangga Honduras. Di daerah pedesaan hampir satu dari 10 orang memiliki akses internet.

Oscar Picardo, direktur sains, teknologi, dan inovasi di University of Francisco Gavidia, mengatakan bahwa dia senang dengan potensi bitcoin untuk memberikan alternatif bagi orang-orang Salvador yang miskin daripada bank, tetapi eksperimen di El Zonte terlalu terbatas untuk memberinya kepercayaan. bisa bekerja secara nasional. "Ini seperti fatamorgana," katanya. “Kesenjangan digital sangat besar, akses ke internet terbatas untuk banyak keluarga miskin dan ada prioritas dan kebutuhan lain,” kata Picardo. Pendidikan dan pelatihan akan diperlukan untuk memastikan orang tidak berisiko penipuan saat menangani mata uang baru, katanya.

Orang-orang Salvador mengatakan proyek itu telah mengubah kehidupan penduduk El Zonte dengan memungkinkan mereka menabung, berinvestasi, dan memperoleh keuntungan di kota yang tidak memiliki cabang bank terdekat. Selama pandemi virus corona, pelepasan bitcoin ke ekonomi lokal membantu orang mengatasi masa-masa sulit tanpa bekerja.

Peterson, tahun lalu mengatakan kepada podcast Go Full Crypto, bahwa 90 persen keluarga di kota berpenduduk 3.000 orang itu telah melakukan transaksi menggunakan bitcoin, dengan dorongan dari pandemi. Dia mengatakan orang-orang muda di kota lebih nyaman dengan itu daripada orang tua mereka.

Anda menunjukkan bahwa ini bukan hanya untuk orang kaya. Maksud saya, ini untuk semua orang, ”kata Bukele di obrolan Twitter Spaces yang diselenggarakan oleh pembela bitcoin Nic Carter dan dihadiri oleh pemain industri termasuk perwakilan Bitcoin Beach Selasa lalu, saat undang-undang tersebut diperdebatkan di Kongres. “Anda adalah pionir di sini,” katanya.

Perwakilan Mallers di El Salvador, Renato Salazar, yang juga terlibat dalam Bitcoin Beach, mengatakan proyek di El Zonte, yang telah membantu mendanai pelatihan dan lokakarya, adalah tentang pendidikan dan pemberdayaan, bukan membuat orang kaya.

Penjual es serut sekarang dapat dibayar melalui bitcoin,” kata Salazar kepada televisi Salvador pekan lalu.

Membagikan kantong nanas, semangka, mangga, dan mentimun kepada pelanggan di gubuk pantai, Rivas bersikeras bahwa banyak rekan penjualnya masih lebih memilih dolar AS, mata uang negara Amerika Tengah yang miskin sejak 2001.

Blanca Ponce, 30, membuat tortilla di tepi pantai, mengatakan dia tidak menerima bitcoin karena dia tidak menghasilkan cukup uang untuk smartphone atau paket data internet. Dia juga takut akan risiko finansial.

Saya merasa sangat sulit untuk mengambil sedikit yang saya peroleh, menginvestasikannya dalam sesuatu dan tidak tahu apakah itu akan tumbuh,” kata Ponce. 

Bagaimana dengan Indonesia?
_______________
Referensi:

1. "Pantai Bitcoin El Salvador merangkul tawaran alat pembayaran baru, tetapi kesenjangan digital membuat sulit untuk membuang dolar AS",  South China Morning Post, diakses pada hari Minggu pada tanggal 27 Juni 2021, https://www.scmp.com/tech/tech-trends/article/3137308/el-salvadors-bitcoin-beach-embraces-new-legal-tender-digital

Selasa, 11 Mei 2021

Contoh Gugatan Pembatalan Lelang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Pembatalan Lelang. Perhatikan contoh putusan berikut:[1]

P U T U S A N
NOMOR 84 / PDT / 2017 / PT YYK

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:

Sunaryo, berkedudukan di Ngijon, Malangan RT/RW: 007/045, Kelurahan: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman. Dalam tingkat banding ini memberikan kuasa kepada Anna Subiakti S.H., M.Hum. berkantor di Sumberadi Asri B 49 Jumeneng Kidul RT/RW: 08/39, Sumberadi, Mlati, Sleman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 17 Mei 2017; Selanjutnya disebut sebagai : Pembanding semula Penggugat;

Melawan:

Koperasi Simpan Pinjam Ksp Cu Satu Hati, bertempat tinggal di Jl. Klangon, Tempel Km: 11, Ngaranan, Sendangrejo, Minggir, Sleman. Dalam tingkat banding ini memberikan kuasa kepada 1. Suryono, S.H., 2. Agus Susanto, S.H., 3. Frengky, S.H., 4. Nurma Octavianingtyas, S.H., 5. Devi Waya S. Simbangando, S.H., advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” yang beralamat di Jl. Ring Road Barat, Nogosaren, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Agustus 2017; Selanjutnya disebut sebagai: Terbanding semulaTergugat;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Membaca, Surat gugatan Penggugat tertanggal 14 November 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman dibawah register perkara Nomor : 247/ Pdt.G/2016/PN.Smn, tertanggal 14 November 2016 yang pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM No. 02405/Sumberagung, luas 741 m2, atas nama Sunaryo, yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta;
  2. Bahwa, pada tanggal 30 Mei 2013 Penggugat menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 184/2013, PPAT Suwasti Yudani S.H., MKn yang Penggugat tidak mengetahui maksud dari isi surat tersebut dan Penggugatpun tidak dibacakan maupun diberi kesempatan untuk membacanya dan juga tidak diberikan salinannya, dan sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2013 Penggugat juga menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman No. 43/SPP-PKM/II-13, No Jaminan: 14/JT/II-13 tanpa dibacakan dan diberi kesempatan membaca dan sampai sekarangpun Penggugat tidak pernah diberikan salinannya oleh Tergugat yang menurut hukum merupakan hak Penggugat. Perbuatan Tergugat tersebut merupakan pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik materiil maupun imateriil;
  3. Bahwa, perbuatan Tergugat terhadap Penggugat tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
  4. Bahwa, adapun kerugian materiil maupun imateriil yang diderita oleh Penggugat akibat tidak transparannya Tergugat kepada Penggugat dengan rincian : (a). Kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) senilai nilai obyek sengketa milik Penggugat yang akan diproses lelang oleh Tergugat; (b). Kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena Tergugat telah melakukan pelanggaran hak pribadi Penggugat berupa adanya orang-orang yang disuruh Tergugat untuk memasuki rumah Penggugat, melihat-lihat dalam rumah Penggugat, mengukur-ukur tanah dan memfoto kondisi lokasi tanah dan rumah yang secara etika melanggar kesopanan dan tidak menghargai Penggugat selaku pemilik rumah dan Penggugat merasa terintimidasi dan sangat terganggu.
  5. Bahwa, oleh karena penguasaan sertifikat tanah hak milik Penggugat diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat mengembalikan SHM No.: 02405/Sumberagung, luas 741m2 atas nama Sunaryo, yang terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta kepada Penggugat.
  6. Bahwa, mohon agar Tergugat menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan yang sangat besar karena dibuat berdasarkan surat perjanjian pinjaman No. 43/SPP-PKM/II-13, No Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 yang tidak transparan, tidak sah dan melanggar hukum, oleh karenanya dibatalkan atau batal demi hukum dan dikembalikan seperti keadaan semula;
  7. Bahwa, untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  8. Bahwa, Penggugat mohon putusan serta merta walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan:

PRIMAIR:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM: 02405/Sumberagung, atas nama Sunaryo, luas 741 m2, terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membacakan dan tidak memberi kesempatan Penggugat untuk membaca isi perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PKM/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 dan akta pemberian hak tanggugan No. 184/2013 tanggal 30 Mei 2013, PPAT Suwasti Yudani, S.H. MKn. dan tidak memberikan salinannya kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar hukum.
  4. Menyatakan perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PKM/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 dan akta pemberian hak tanggungan No. 184/2013 tanggal 30 Mei 2013, PPAT Suwasti Yudani, S.H. MKn. yang dibuat oleh Tergugat batal beserta akibat hukumnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan dari pinjaman Tergugat berdasarkan perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PK/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat SHM: 02405/Sumberagung, atas nama Sunaryo, luas 741 m2 terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta.
  7. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  9. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDIER :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.
______________
Referensi:

1. Putusan Nomor: 84/PDT/2017/PT YYK diakses pada tanggal 11 Mei 2021, melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4dd3fcc45ed3bb0ff70389b601d27335.html

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...