(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: a). "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", juga telah dibahas mengenai b). "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan telah dibahas perihal c). "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", serta telah disajikan d). "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan e). "Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi", juga terakhir adalah f). "Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, masih dalam edisi akhir aspek hukum industri konstruksi, akan dibahas perihal Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]
Jakarta, ___ Desember 20.....
Nomor : ......./GW/PT. PC/MKA/........./19’
Lampiran : -1-
Perihal : Gugatan Wanprestasi
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
D/a: Jl. Bungur Besar Raya No.: 24, 26, 28, RT/RW:1/1, Kelurahan: Gn. Sahari Selatan, Kecamatan: Kemayoran, Kota: Jakarta Pusat, D.K.I. Jakarta.
KP: 10610. Telp.: (021) – 42444404
Dengan hormat,
PT. PC, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor: ...., tanggal: ................., yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Emy Maryam, S.H., dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-...............Tahun 201..., tertanggal ................. Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, beralamat di Jalan Raya .............., Kabupaten: Bandung, Provinsi: Jawa Barat. Nomor Telp./Fax: (022) .........., dalam hal ini diwakili oleh ................selaku Direktur, serta dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukum:
• MK, S.H.
Advokat pada kantor “MK Advocate”, beralamat di Perum................, Kelurahan:......., Kecamatan: ..............., Kabupaten: ......................., Provinsi: Banten, KP: ......., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juli 201..... (terlampir); Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.
Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi Beserta Segala Akibat Hukumnya, melawan:
• PT. UTS, beralamat di: Jalan Kembang Sepatu No.: ....., RT/RW: .../...., Kelurahan: ..........., Kecamatan: .................., Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta. Telp.: 021-....................; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.
Adapun posita gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:
1. Penggugat dan Tergugat telah mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ........................, Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ................................., tertanggal .... Desember 20....;
2. Bahwa, Penggugat telah memenuhi prestasinya sebagaimana tercantum pada angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel di bawah ini, sedangkan Tergugat telah memenuhi sebagian prestasinya sebagaimana tercantum pada angka 1 dan 2, dan Tergugat belum memenuhi prestasinya sebagaimana tercantum dalam angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel di bawah ini:
No. Tagihan Pembayaran
Pengiriman Jumlah (Rp.) Tanggal Jumlah (Rp.)
1. Periode Tgl. 6-12-18’ s/d. 4-1-19’ =71.765.600,- 6-12-18’ 226.000.000,-
2. Ongkos Mobil = 10.500.000,- 7-12-18’ 100.000.000,-
3. Perpanjangan Tgl. 5-1-19’ s/d. 3-2-19’ = 90.950.500,-
4. Perpanjangan Tgl. 4-2-19’ s/d. 5-3-19’ = 69.663.800,-
5. Ongkos mobil Tgl. 16-1-19’ s/d. 2-2-19’ = 4.000.000,-
6. Charge kerusakan Tgl. 16-1-19’ s/d. 2-2-19’ = 1.325.000,-
7. Perpanjangan Tgl. 6-3-19’ s/d. 4-4-19’ = 41.999.400,-
8. Charge kerusakan Tgl. 25-2-19’ s/d. 30-3-19’ = 6.412.500,-
9. O/M Tgl. 25-2-19’ s/d. 30-3-19’ = 11.500.000,-
10. Claim Hilang Tgl. 4-4-19’ = 599.525.000,-
11. Biaya-biaya Tgl. 19-3-19’ s/d. 30-3-19’ = 24.482.500,-
Total Tagihan Rp. 932.124.300,- dikurangi jumlah pembayaran Rp. 326.000.000,- maka sisa tagihan: Rp. 606.124.300,- Dengan demikian, sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar: Rp. 606.124.300,- (Enam ratus enam juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus Rupiah)
3. Bahwa, pada bulan Februari 20...., Proyek ....... yang bermasalah dimaksud dihentikan. Hal ini sebagaimana keterangan dari DINAS Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten ........... di laman Porosgarut.com, menghentikan proyek pambangunan Pasar Kecamatan ........., senilai Rp. 26 Miliar. Dihentikannya pekerjaan pembangunan menyusul adanya gejolak terkait persoalan keuangan dari pihak pengembang ke pihak penyuplai barang. “Memang terjadi gejolak antara pihak pengembang dengan pihak penyedia barang. Belum dilakukannya pembayaran,” ujar Kepala Disperindag ESDM, Kabupaten......, WN, melalui Kepala Bidang Pasar, URM.
4. Bahwa, Tergugat (dalam hal ini diwakili oleh MFF selaku Pelaksana) menulis pernyataan pada selembar kertas berisikan rekapitulasi tagihan dari Penggugat yang bunyinya sebagai berikut: “Telah diterima satu berkas claim tagihan sewa alat scafolding dan kehilangan serta biaya bongkar pada hari ini tanggal 03/04/20.... yang akan saya croscheck ulang untuk selanjutnya saya meminta waktu satu bulan kedepan sebagai bahan pertimbangan untuk mencari win-win solution. Demikian catatan ini saya buat saya ucapkan terima kasih. Bandung 09/04/20...”, setelah itu tidak ada kabar dari Tergugat dan nomor kontak tidak dapat dihubungi.
5. Bahwa, Penggugat melalui kuasa hukum telah mengirimkan beberapa kali somasi, yang rinciannya adalah sebagai berikut:
• Somasi I, Nomor: 17.../Somasi I/MKA/...../V/19’, tertanggal 9 Mei 20....;
• Somasi II, Nomor: 17.../Somasi II/MKA/......../V/19’, tertanggal 16 Mei 20.....;
• Somasi III & Terakhir, Nomor: 17...../Somasi III/MKA/......./V/19’, tertanggal 23 Mei 20.....;
Namun dari ketiga Somasi tersebut di atas tidak mendapat tanggapan dari Tergugat.
6. Bahwa, Penggugat memohon agar Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga dan waktu dalam menghadapi masalah ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Bahwa, agar Gugatan Wanprestasi ini tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat berupa:
• Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kembang Sepatu No.: ....., RT/RW: .../..., Kelurahan: ......................., Kecamatan: ............., Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta.
8. Bahwa, Penggugat mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas.
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ..............................., Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ............., tertanggal 6 Desember 20..... antara Penggugat dengan Tergugat.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi prestasinya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ................................, Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ........................., tertanggal 6 Desember 20...... antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat memenuhi Prestasi yang menjadi Hak dari Penggugat: Sebesar Rp. 606.124.300,- (Enam ratus enam juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus Rupiah) untuk kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel pada posita gugatan nomor 2 (dua) di atas. Secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga dan waktu dalam menghadapi masalah ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat Perlawanan/Bantahan, Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Ttd.
MK, S.H.
_______________________________
Referensi:
1. Dokumen pribadi penulis.