Rabu, 18 Agustus 2021

Contoh Surat Permohonan Amnesti

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Pledoi (Nota Pembelaan)", pada kesempatan lalu yang juga relevan telah disinggung mengenai "Contoh Surat Permohonan Grasi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Permohonan Amnesti. Perhatikan contoh terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎, berikut ini:[1]


Yth. Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Di
Istana Kepresidenan
Jalan Veteran No. 16-18
Jakarta

Assalamu' alaikum, Wr, Wb.

Bapak Presiden, ijinkan saya pertama-tama memperkenalkan diri. Nama saya Baiq Nuril Maknun. Saya rakyat Indonesia, hanya lulusan SMA. Sebelum di PHK karena kasus yang saya hadapi, saya bekerja sebagai honorer di satu Sekolah Menengah Atas di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saya juga ibu dari tiga orang anak. Suami saya awalnya bekerja di Gili Trawangan, yang berjarak 50 kilo meter dari tempat kami tinggal. Saat saya menjalani proses persidangan dan harus ditahan selama dua bulan tiga hari, suami saya harus merawat anak-anak kami, dan akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan.

Yang mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. “Teror” yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telpon, tapi juga saat perjumpaan langsung. Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detil kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telpon. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menyebarkannya. Saya hanya rakyat kecil, yang hanya berupaya mempertahankan pekerjaan saya, agar saya dapat membantu suami menghidupi anak-anak kami. Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar “memaksa” saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan.

Bapak, barangkali, barangkali ada satu kesalahan yang saya lakukan. Karena saya merasa sangat tertekan saat itu, kesalahan saya (jika itu dianggap suatu kesalahan) adalah karena saya menceritakan rekaman tersebut pada satu orang teman saya. Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya “lepas” dari “teror cabul” atasan saya? Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telpon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telpon genggam saya ke laptopnya. Motifnya membantu saya lepas dari tekanan atasan. Kawan saya tersebut, yang juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan kami yang berstatus guru PNS dan satu orang guru honorer. Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi.

Lalu, 17 Maret 2015 saya dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan, karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Selama dua tahun saya bolak-balik jalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram.

Bapak Presiden yang saya hormati, pada tanggal 4 Mei 2017 saya menjalani sidang pertama di PN Mataram. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut, saya didakwa “telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. Tindakan yang dituduhkan kepada saya tersebut membuat saya dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. Jaksa Penuntut, Ibu Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah.

Saat persidangan hadir saksi ahli, seorang pakar ITE, Mas Teguh Afriyadi. Mas Teguh mempunyai sertifikat resmi sebagai pakar ITE dan kabarnya juga terlibat dalam penyusunan UU ITE. Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, Mas Teguh mengungkapkan bahwa saya tidak terbukti menyebarkan atau melakukan perbuatan yang dapat dipidana dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1). Lalu, dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Republik Indonesia, Mbak Sri Nurherwati, menyatakan dan mengungkapkan bahwa saya sebenarnya adalah korban kekerasan seksual.

Akhirnya, pada tanggal 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai oleh Bapak Albertus Usada dan Hakim Anggota, yaitu Bapak Ranto Indra Karta dan Bapak Ferdinand M. Leander, memutuskan bahwa saya, Baiq Nuril Maknun, “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.” Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan pula bahwa saya dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, serta memerintahkan saya dibebaskan dari tahanan kota, segera setelah putusan tersebut dijatuhkan.

Bapak Presiden, ada satu kalimat putusan Majelis Hakim yang saya baca berulang kali, yaitu “memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.” Kalimat yang terus memenuhi hati dan pikiran saya. Ternyata yang saya alami, harus saya perjuangkan, bukan semata karena saya korban prilaku atasan. Kasus yang saya alami, ternyata soal harkat dan martabat saya sebagai manusia. Namun, putusan Majelis Hakim PN Mataram tersebut dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Mahkamah Agung yang menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada tanggal 4 Januari 2019, saya melalui Kuasa Hukum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tanggal 4 Juli 2019, Mahkamah Agung menyatakan menolak PK yang saya ajukan. Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi.

Bapak Presiden, saya hanya tamatan SMA. Tapi, pengalaman pahit selama kurang lebih enam tahun ini telah menjadi guru terbaik saya. Berbagai dukungan pun mengalir tanpa pernah saya rencanakan atau pikirkan. Hal itu yang membuat saya semakin bertekad tidak akan pernah menyerah. Saya belajar untuk memahami bahwa hal yang saya lakukan bersama dengan kuasa hukum dan kawan-kawan di seluruh tanah air, bahkan mereka yang bersimpati dari luar negeri, ternyata bukan tentang saya pribadi. Lalu, saya belajar bahwa ini bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekedar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban. Ini perjuangan kami. Dan, saya pun belajar “kami menjadi kita”, saat saya menyaksikan Bapak di media mengatakan bahwa Bapak mendukung saya menemukan keadilan. Perjuangan saya menjadi perjuangan kami. Perjuanagn kami menjadi perjuangan kita, saat Bapak pun berulangkali tanpa ragu menyatakan akan memberikan amnesti kepada saya.

Saya yakin, Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara menyampaikan niat mulia tersebut bukan karena “air mata” saya sebagai korban (yang tanpa mampu saya bendung mengalir, saat saya harus bercerita di hadapan media tentang peristiwa traumatik yang saya alami). Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia.

Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi. Keputusan yang akan Bapak putuskan, berupa amnesti bagi saya, bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban telah “mengemis” kepada Bapak sebagai Presiden, bahkan bukan pula karena desakan pihak mana pun. Saya yakin kepada Bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan Bapak terhadap konstitusi Undang-undang Dasar 1945. Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Bapak Presiden memutuskan nasib saya. Saya sangat yakin, niat mulia Bapak memberi amnesti kepada saya adalah demi kepentingan negara. Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya. Pemberian amnesti kepada saya merupakan bentuk kepentingan negara untuk mengakui dan melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya.

Bapak yang saya banggakan, saya yakin yang menjadi dasar utama dan pertama Bapak sebagai Presiden memiliki niat mulia memberi amnesti kepada saya adalah mandat dari konstitusi. Amnesti, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2) hanya dapat diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut Kuasa Hukum saya, DPR RI harus menunggu surat dari Bapak agar dapat memberikan pertimbangan. Saya diminta bersabar, karena setelah itu, baru Bapak Presiden dapat memberikan keputusan memberi atau tidak memberi amnesti kepada saya. Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan setitik pun dalam diri Bapak untuk mengirimkan surat kepada DPR RI. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun di lingkaran Bapak Presiden yang akan menghalangi niat mulia Bapak untuk menjalankan konstitusi memberikan amnesti kepada saya. Saya juga yakin, pengiriman surat Bapak Presiden ke DPR RI tidak akan menemui masalah teknis. Semoga.

Yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Haji Joko Widodo, saya, Baiq Nuril Maknum. Saya bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai rakyat Bapak yang telah memilih Bapak. Saya selalu memberikan dukungan penuh kepada Bapak. Saya akan terus berjuang bersama Bapak untuk menegak keadilan dan kemanusiaan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di republik tercinta ini.

Saya, Baiq Nuril Maknun. Saya seorang perempuan, putri dari Bapak Lalu Mustajab dan Ibu Baiq Murni Wati. Saya adalah istri dari Lalu Muhammad Isnaeni. Saya adalah ibu dari Baiq Raina Asli Hati, Baiq Rayda Mahya Izati dan Lalu Muhammad Rafi Saputra. Saya adalah rakyat Indonesia.

Melalui surat ini saya menyatakan:

Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun.

Semoga Bapak Presiden selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam memimpin Indonesia, membawa Indonesia menjadi negeri yang adil dan makmur.

Wassalamu’alaikum, Wr, Wb.

Jakarta, 15 Juli 2019


Ttd.

Baiq Nuril Maknun
___________________
Referensi:

1. "Ini Isi Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi", www.okezone.com, diakses pada tanggal 17 Agustus 2021, https://nasional.okezone.com/read/2019/07/15/337/2079003/ini-isi-surat-permohonan-amnesti-baiq-nuril-ke-jokowi; Serta "Ini Isi Surat Baiq Nuril yang Mohon Amnesti ke Jokowi", www.detik.com, Lisye Sri Rahayu, Senin, 15 Jul 2019 14:04 WIB, Diakses pada tanggal 17 Agustus 2021, https://news.detik.com/berita/d-4624727/ini-isi-surat-baiq-nuril-yang-mohon-amnesti-ke-jokowi/4

Sabtu, 14 Agustus 2021

Contoh Pleidoi (Nota Pembelaan)

 (iStock)
 
Oleh:
Tim Hukumindo
 
Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Dakwaan", "Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana"dan juga telah dibahas mengenai "Contoh Surat Tuntutan", dan pada kesempatan yang baik ini akan dibahas mengenai 'Contoh Pleidoi' atau Nota Pembelaan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
 
 
Serang, 27 Desember 2017
 
Nomor: XXX/P-IB/K&S/XII/2017
Lampiran: -
Perihal: Pleidoi (Nota Pembelaan) an. IM Bin Adam Dalam Perkara Pidana Reg. No.: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg.
 
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Serang
Cq. Majelis Hakim Perkara Pidana No.: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg.
D/a: 
      Jl. Raya Pandeglang, KM. 6,
      Tembong, Cipocok Jaya, Kota: Serang
      Banten, KP: 42126. 
 
 
Dengan hormat,
 
Yang bertanda tangan di bawah ini:
 
1. HS, S.H.
2. MK, S.H., M.H.
 
Advokat-advokat pada Kantor Hukum "K & S Advocates", beralamat di : ................., Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal XX Oktober 2017, dalam hal ini bertindak sebagai penasehat hukum:
 
     Nama Lengkap: IM Bin Adam
     Tempat Lahir: Lampung
     Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
     Jenis Kelamin: Laki-laki
     Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
     Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
     Agama: Islam
     Pekerjaan: Sopir
     Pendidikan: SD
 
Selaku Terdakwa dalam dugaan tindak pidana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 312 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, dan
Sidang yang Kami Muliakan,

Sebelum pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman, pertama-tama kami mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah S.W.T./Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan Rahmat, taufik dan Hidayah-Nya, sehingga pada hari ini kami penasehat hukum bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan di sidang yang terhormat ini. Tentunya, harapan kami, Pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan sepatutnya. Sebelum majelis Hakim sampai pada putusan akhir; apakah Terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, atau apakah Terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagaimana yang dituntut oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
 
Setelah kami pelajari dengan seksama Surat Tuntutan terhadap diri Terdakwa; yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa, tanggal XX Desember 2017, maka perkenankanlah kami Tim Penasehat Hukum menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) atas nama Terdakwa IM Bin Adam.
 
Sebelum menyampaikan Pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga persidangan ini berjalan impartial, fair dan objective dan pada akhirnya semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya. Jika sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa memberikan keterangan yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya; sama sekali tidak terlintas sedikitpun dalam benak Terdakwa untuk mengurangi wibawa Pengadilan ataupun mempersulit jalannya persidangan.

Demikian pula diucapkan terima kasih kami sampaikan kepada saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian Tuntutan yang telah disusun begitu rapih dan jelas, sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti jalan pandangan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim Yang Terhormat,

Untuk menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, Pembelaan ini kami sudah susun dengan sistematika sebagai berikut:

1. SURAT DAKWAAN;
2. TUNTUTAN;
3. FAKTA PERSIDANGAN;
4. PEMBAHASAN YURIDIS;
5. KONDISI OBJEKTIF TERDAKWA.

Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara a quo dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggungjawab kepada Tuhan yang Maha Esa, sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri Terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan pada nilai-nilai Keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah S.W.T. semata--Aamiin ya Robbalalamin.

Sekiranya tidak berlebihan apabila di persidangan Yang Terhormat ini, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi Keadilan "Fiat Justitia Ruat Coelom", kami menyampaikan sebuah adagium yang harus kita junjung bersama:
 
"LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARIPADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK BERSALAH"
 
 
1. SURAT DAKWAAN
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum perkara a quo, terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa IM Bin Adam dengan Dakwaan Primer dan Subsidair.
 
a. Dakwaan Primer
 
Bahwa, dakwaan primer dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor: 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Bahwa, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merumuskan sebagai berikut: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta Rupiah)". 
 
Bahwa, apabila diperhatikan rumusan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimaksud, maka unsur-unsur yang terdapat di dalamnya adalah sebagaimana berikut:
 
- Unsur kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
- Unsur karena kelalaian;
- Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 
 
Bahwa, dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer menguraikan Terdakwa IM Bin Adam telah melakukan perbuatan berupa mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
 
b. Dakwaan Subsidair
 
Bahwa, Dakwaan Subsidair dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahwa Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merumuskan sebagai berikut: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah)".
 
Bahwa, apabila diperhatikan rumusan Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimaksud, maka unsur-unsur yang terdapat di dalamnya adalah sebagaimana berikut:
 
- Unsur setiap orang;
- Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
- Unsur yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas;
- Unsur dengan sengaja;
- Unsur tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf "c";
- Unsur tanpa alasan yang patut.
 
Bahwa, dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair menguraikan Terdakwa IM Bin Adam telah melakukan perbuatan berupa mengemudikan kendaraan bermotor, kemudian terlibat kecelakaan lalu lintas, yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud.
 
2. TUNTUTAN
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Bahwa, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya Nomor: PDM-XXX/SRG/10/2017, selasa tertanggal XX Desember 2017, telah menuntut terdakwa sebagai berikut:
 
1. Menyatakan Terdakwa IM Bin Adam bersalah mengemudian kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang RI No.: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan kedua.
 
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama .......XXX.......dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. ....................XXX.......... subsidair ......XXX....... kurungan.
 
3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit kendaraan Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; - 1 (satu) Lembar STNK Kend. Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; -1 (satu) Lembar SIM A Banten An. SUSI JUMIATI. Dikembalikan kepada keluarga korban, yaitu saksi H. ABI Bin AH. -1 (satu) Unit Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK; -1 (satu) Lembar STNK Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi XX Bin I; - 1 (satu) Lembar SIM BII Umum Lampung an. IM. Dikembalikan kepada terdakwa.
 
4. Menetapkan agar membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,-
 
3. FAKTA PERSIDANGAN
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Untuk dapat menanggapi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa yang terungkap dalam persidangan, sehingga dapat memenuhi kebenaran materiil dalam perkara pidana ini sebagai berikut:

a. Keterangan Saksi-saksi

1. Saksi Tb. IH Bin Tb. J, di bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut: 
- Saksi bekerja sebagai Patroli PT. MMS;
- Pada saat saksi tiba di tempat kejadian, ........................
- Dst.

2. Saksi S Bin Sdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai Patroli PT. MMS;
- Pada saat saksi tiba di tempat kejadian, .........................
- Dst.

3. Saksi S Bin H. Edi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai Tim Medis dari PT. MMS;
- Terdapat 1 (satu) orang korban, ............................
- Dst. 

4. Saksi FM Bin Sdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai Tim Medis dari PT. MMS;
- Terdapat 1 (satu) orang korban, .........................
- Dst.

5. Saksi SY Bin Idi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi adalah .........................
- Dst.

6. Saksi H. S Bin AHdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi adalah ayah kandung dari Korban;
- Saksi telah ........................
- Dst.

7. Saksi DP Bin MAdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi adalah penjaga pintu Toll Gerbang Cilogon Timur;
- Ketika.....................
- Dst.

8. Saksi M Bin S, di bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai security Gerbang Toll Cilegon Timur PT. MMS;
- Ketika .....................
- Dst.

b. Keterangan Terdakwa

Terdakwa IM Bin Adam
- Kejadian perkara adalah pada hari Kamis, tanggal XX Juli 2017, sekira jam 21.50 WIB;
- Terdakwa mengendarai Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK, masuk dari Toll Tangerang menuju Merak;
- Terdakwa mengendarai sendiri, tidak ada kernet atau Sopir tembak dalam mobil tersebut;
- Kapasitas Truck adalah sekitar 20 Ton, berisikan barang-barang kelontong bahan bangunan;
- Ketika dikendarai, kecepatan mobil Truck Hino oleh Terdakwa adalah 40 KM/Jam;
- Ketika berkendara, sekiranya di KM 78, Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK yang dikendarai Terdakwa Ditabrak dari Belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO yang kemudian diketahui dikendarai oleh Korban yang bernama SUSI JUMIATI;
- Waktu kejadian ditabrak oleh mobil Korban tidak terasa, tapi mendengar suara benturan;
- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak;
- Terdakwa tiba di Gerbang Toll Cilegon Timur, bayar Toll, kemudian minggir dan kooperatif ketika diberhentikan oleh security gerbang Toll Cilegon Timur, kemudian menunjukan surat-surat, dan ditanya, selanjutnya dibawa ke Polda dan dilakukan BAP;
- Dikemudian hari, dalam prosesnya, majikan Terdakwa melalui saksi SY Bin I memberikan bantuan senilai Rp. 1.700.000,- dan telah diterima oleh Ayah kandung korban (H. S Bin AH);
- Dalam prosesnya, Terdakwa juga memberikan bantuan senilai Rp. 10.000.000,- kepada keluarga korban, dan telah diterima oleh ayah kandung korban (H. S Bin AH).

Bahwa, atas keterangan saksi-saksi yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo ditambah dengan keterangan Terdakwa, terdapat beberapa kesimpulan penting sebagai berikut:

a. Terdakwa IM Bin Adam ketika mengendarai Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK ditabrak dari Belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO oleh Korban SUSI JUMIATI;
b. Saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu: IH Bin Tb. J, S Bin S, S Bin H. E, FM Bin S, SY Bin I, H. S Bin AH, DP Bin MA, dan M Bin S, semuanya tidak ada ditempat kejadian kecelakaan, dan tidak menyaksikan secara langsung melalui mata dan kepalanya sendiri.
 
4. PEMBAHASAN YURIDIS
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan-keterangan para saksi, maka kami dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa akan menganalisa lagi unsur-unsur pasal dalam dakwaan primer maupun subsidair sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa terdapat kekeliruan dan penempatan posisi hukum Terdakwa secara tidak seimbang, serta pengedaan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) Bulan kurungan sebagaimana telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada hari XXXX tanggal XX Desember 2017 yang lalu, adalah proses mengkambinghitamkan terdakwa atas kejadian perkara.

Bahwa, setelah membaca secara cermat Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di dalam bagian Pembahasan Yuridis pledoi ini, Penasehat Hukum Terdakwa hanya akan membahas Dakwaan Subsidair saja.

b. Terhadap Dakwaan Subsidair

Bahwa, dalam dakwaan subsidair pada pokoknya Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi sebagai berikut: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah)".

Bahwa, rumusan ketentuan tersebut memuat unsur-unsur sebagaimana berikut:

- Unsur setiap orang;
- Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
- Unsur yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas;
- Unsur dengan sengaja;
- Unsur tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf "c";
- Unsur tanpa alasan yang patut.

b.1. Unsur setiap orang;

- Bahwa, yang dimaksud dengan unsur "Barangsiapa", dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu "setiap orang" yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Kecuali terdapat alasan penghapus pidana, yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar.

- Bahwa, apabila dikaitkan dengan perkara a quo, maka "orang" yang dimaksud di sini adalah terdakwa IM Bin Adam. Dengan demikian, unsur barangsiapa/setiap orang/siapa saja dalam perkara a quo adalah telah terbukti. 

b.2. Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;

Bahwa, yang dimaksud dengan "mengemudikan" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah terkait dengan ketentuan Pasal 1 angka (23), yang bunyinya adalah sebagai berikut: "Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi".

Bahwa, yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah diatur dalam Pasal 1 angka (8) yang berbunyi sebagai berikut: "Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel".

Bahwa, apabila dikaitkan antara unsur "mengemudikan" dan unsur "kendaraan bermotor" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fakta-fakta di persidangan, khususnya kesaksian dari Tb. IH Bin Tb. J, S Bin S, S Bin H. E, FM Bin S, SY Bin I, adalah terbukti dalam hal ini terdakwa IM Bin Adam mengendarai Kendaraan Hino Truck Fuso Nomor Pol.: BE XXXX BK dari arah Toll Tangerang-Merak (arah Merak) dengan membawa barang kelontong berupa bahan-bahan bangunan.

b.3. Unsur yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas;

Bahwa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online (daring), menjelaskan mengenai arti kata "terlibat" adalah sebagai berikut: "1). Turut terbawa-bawa (dalam suatu masalah); tersangkut; 2). Terbelit, terbebat-diri (adanya keikutsertaan individu atau berperannya sikap ataupun emosi individu dalam situasi tertentu)". 

Bahwa, yang dimaksud dengan "Kecelakaan Lalu Lintas" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah diatur dalam Pasal 1 angka (24) yang berbunyi sebagai berikut: "Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda".

Bahwa, apabila dikaitkan antara unsur "terlibat" dan unsur "kecelakaan lalu lintas" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan fakta-fakta di persidangan, khususnya kesaksian dari DP Bin MA dan M Bin S, adalah terbukti dalam hal ini terdakwa IM Bin Adam terlibat kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal XX Juli 2017 sekira Jam 21.50 WIB di jalan Toll Tangerang-Merak KM 78 A (Arah Merak), tepatnya di Kampung Beberan, Desa Drangon, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang - Banten, dengan Mobil Sedan Honda Civic Nomor Pol.: B XXXX MO yang dikendarai oleh korban meninggal dunia bernama SUSI JUMIATI.  

b.4. Unsur dengan sengaja;

Bahwa, terkait dengan unsur "Dengan sengaja" terdapat relasi dengan teori-teori Kesengajaan, dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: 1. Teori Kehendak (Wilsthheorie), inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang (Tokohnya adalah Simons dan Zevenbergen); 2. Teori Pengetahuan/Membayangkan (Voorstellingtheorie), sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si Pelaku ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia akan berbuat (Tokohnya adalah Frank).

Bahwa, unsur "Dengan sengaja" jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khususnya keterangan dari Terdakwa IM Bin Adam, sebagai berikut: 

- Ketika berkendara, sekiranya di KM 78, Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK yang dikendarai Terdakwa ditabrak dari belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO yang kemudian diketahui dikendarai oleh Korban yang bernama SUSI JUMIATI;
- Waktu kejadian ditabrak oleh mobil korban tidak terasa, tapi mendengar suara benturan;
- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak; 

Maka, TELAH TERBUKTI TIDAK ADANYA UNSUR KESENGAJAAN DALAM PERKARA A QUO dikarenakan Terdakwa berada dalam posisi ditabrak dari belakang oleh Korban, kemudian setelah maju kurang-lebih 100 Meter dari tempat ditabrak, ketika melihat ke belakang suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut. Dengan demikian unsur "dengan sengaja" ini telah tidak terbukti.

b.5. Unsur tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf "c";

Bahwa, yang dimaksud dengan "tidak menghentikan kendaraannya" adalah terkait dengan ketentuan Pasal 1 angka (16) an angka (7) Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang berbunyi sebagai berikut: "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya"; "Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor". Unsur ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khususnya keterangan dari Tb. IH Bin Tb. J, S Bin S, DP Bin MA, M Bin S, serta keterangan dari terdakwa dalam hal: "- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak". Adalah telah terbukti, dikarenakan terdakwa terbukti "kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak"; 

Bahwa, yang dimaksud dengan "tidak memberikan pertolongan" adalah sebagaimana terkait dengan ketentuan Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam Penjelasan Pasasl 227 Huruf "b", yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan 'menolong korban' adalah upaya yang dilakukan untuk membantu meringankan beban penderitaan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, antara lain memberikan pertolongan pertama di tempat kejadian dan membawa korban ke rumah sakit". Unsur ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khusunya keterangan dari S Bin H.E, FM Bin S, sebagai berikut: "- Terdapat 1 (satu) orang korban, ketika sampai di tempat kejadian, korban dalam posisi menunduk ke stir mobil; -Korban sudah meninggal dunia, meninggal di tempat; -Standar Operating Procedure (SOP) Team Medis dalam melakukan pengecekan terhadap korban adalah dengan cara mengecek denyut nadi korban, pada saat dicek sudah tidak ada denyut nadi". Maka unsur dimaksud adalah TIDAK TERBUKTI dikarenakan korban meninggal ditempat, dan sudah tidak ada denyut nadi.

Bahwa, yang dimaksud dengan "tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas" dan "Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat" sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah terkait dengan ketentuan Pasal 1 angka (40), yang berbunyi sebagai berikut: "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat". Unsur ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khusunya keterangan dari DP Bin M.H.E dab M Bin S, sebagai berikut: "-Ketika tiba di Pintu Toll Gerbang Cilegon Timur, Terdakwa membayar, kemudian ketika diminta menepi terkait kecelakaan dimaksud sikapnya kooperatif". Maka unsur dimaksud TIDAK TERBUKTI dikarenakan Terdakwa sikapnya kooperatif.

b.6. Unsur tanpa alasan yang patut.

Bahwa, unsur "Tanpa alasan yang patut" ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khususnya keterangan dari Tb. IH Bin Tb. J, S Bin S, bahwa Terdakwa adalah ditabrk dari belakang oleh Korban, serta keterangan Terdakwa dalam hal:

- Ketika berkendara, sekiranya di KM 78, Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK yang dikendarai Terdakwa ditabrak dari belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO yang kemudian diketahui dikendarai oleh Korban yang bernama SUSI JUMIATI;
- Waktu kejadian ditabrak oleh mobil korban tidak terasa, tapi mendengar suara benturan;
- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak; 

Maka, TERBUKTI TERDAPAT ALASAN YANG PATUT, yaitu bahwa TERDAKWA ADALAH DALAM POSISI DITABRAK OLEH KORBAN, serta kemudian TERDAKWA MERASA TAKUT DIKARENAKAN SUASANA TEMPAT KEJADIAN SUDAH MULAI RAMAI. Dengan demikian, unsur "tanpa alasan yang patut" ini telah tidak terbukti.

Dikarenakan TIDAK SEMUA unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terbukti dan juga terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Pidana. 
 
5. KONDISI OBJEKTIF TERDAKWA
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Bahwa, terlepas dari teknis normatif hukum yang telah diuraikan di atas, perlu kiranya diuraikan kondisi objektif Terdakwa, yaitu:
 
- Terdakwa mempunyai tanggungan 1 (satu) orang isteri (pekerjaan IRT) dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil-kecil yang masih membutuhkan banyak biaya;
- Terdakwa tergolong ekonomi lemah (dari pekerjaan menjadi sopir, dalam sebulan Terdakwa maksimal hanya bisa mendapatkan bayaran sebesar rata-rata Rp. 2.300.000,- atau Dua juta tiga ratus ribu Rupiah atau jika dilakukan rincian, maka dihargai Rp. 300.000,-/Ritase-nya);
- Pendidikan Terdakwa hanya sampai Sekolah Dasar (SD);
- Terdakwa Belum Pernah Dihukum;
- Terdakwa Kooperatif ketika menjalani proses hukum;
- Terdakwa dengan susah payah dan jalan berliku melalui urunan dari keluarga, memberikan dana santunan kepada Korban sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah). Harusnya dana ini ditanggung oleh majikan Terdakwa, karena Terdakwa sedang dalam tugas pekerjaan, akan tetapi majikan terdakwa tidak menunjukan itikad baik;
- Dalam kecelakaan tersebut, posisi Terdakwa adalah DITABRAK DARI BELAKANG, BUKAN MENABRAK;
- Terdakwa telah dimaafkan oleh Keluarga korban SUSI JUMIATI.
 
 PENUTUP
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung Sidang Yang Kami Hormati.
 
Berdasarkan uraian sebagaimana di atas, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil putusan, dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memutus sebagai berikut:
 
1. Membebaskan Terdakwa IM Bin Adam dari Dakwaan Primair dan Subsidair. Atau setidak-tidaknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
2. Memulihkan hak-hak Terdakwa IM Bin Adam, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Demikianlah Pleidoi (Nota Pembelaan) ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan terima kasih.
 
Hormat Kami,
Penasehat Hukum Terdakwa 


Ttd.

1. HS, S.H.


Ttd.

2. MK , S.H., M.H.
 
Cc: - Jaksa Penuntut Umum;
       - Panitera Pengganti Perkara Pidana reg No.: 747/Pid.Sus/2017/PN. Srg.;
       - Client;
       - File.
_________________
Referensi:
 
1. Dokumentasi Penulis.

Selasa, 10 Agustus 2021

Contoh Surat Tuntutan

 
(iStock)
 
Oleh:
Tim Hukumindo
 
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Surat Dakwaan", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai "Contoh Surat Tuntutan". Perhatikan contoh berikut ini:[1]


KEJAKSAAN NEGERI 
          SERANG
____________________
 "UNTUK KEADILAN"


SURAT TUNTUTAN
Atas Nama

T
E
R
D
A
K
W
A

IM Bin Adam

Melanggar

Pasal 312 Undang-undang R.I. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan



SURAT TUNTUTAN
__________________________________________
No. Reg. Perkara: PDM - XXX/SRG/10/2017

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa:

     Nama Lengkap: IM Bin Adam
     Tempat Lahir: Lampung
     Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
     Jenis Kelamin: Laki-laki
     Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
     Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
     Agama: Islam
     Pekerjaan: Sopir:
     Pendidikan: SD

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: XXX/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Srg. tanggal XX Oktober 2017 dengan Acara Pemeriksaan Biasa terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 312 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, alat bukti serta adanya barang bukti seebagai berikut:

KETERANGAN SAKSI-SAKSI:

1. Saksi Tb. IH Bin Tb. J, didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

2. Saksi S Bin S, didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

3. 
Saksi M Bin S, didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

4. Saksi S Bin H. E,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

5. Saksi FM Bin S,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

6. Saksi DP Bin MA,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

7. Saksi H. S Bin AH,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

8. Saksi SY Bin I,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

KETERANGAN TERDAKWA:

Terdakwa IM Bin Adam, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

PETUNJUK:

Bahwa berdasarkan  Pasal 188 KUHP alat bukti Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya dan hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa kemudian dari ketentuan tersebut apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berupa keterangan saksi-saksi yang keterangannya saling bersesuaian, alat bukti surat serta keterangan terdakwa yang telah menerangkan keadaan/kejadian yang sebenarnya kemudian dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh bukti petunjuk yang menunjukan bahwa terdakwa adalah pelaku suatu tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas.

ALAT BUKTI SURAT:

Visum et Repertum Nomor:
XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal XXXX dengan riwayat kecelakaan Lalu Lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain, maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Barang Bukti Yang Diajukan Dalam Persidangan Berupa:

-1 (satu) Unit kendaraan Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; 
-1 (satu) Lembar STNK Kend. Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; 
-1 (satu) Lembar SIM A Banten An. SUSI JUMIATI;
-1 (satu) Unit Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK; 
-1 (satu) Lembar STNK Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK;
-1 (satu) Lembar SIM BII Umum Lampung an. IM;
-1 (satu) bundel buku KIR milik Dump Truck Hino No. Po.: B-XXXX-BYV;
-1 (satu) lembar SIM BII Banten an. S Bin Y. 

Barang bukti yang diajukan dalam Persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan kepada saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan tersebut, maka sampailah kami kepada pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang di Dakwakan, dan oleh karena dakwaan yang di Dakwakan terhadap terdakwa disusun secara alternatif, maka kami akan membuktikan dakwaan yang kami anggap lebih terbukti, yaitu dakwaan kedua yaitu Pasal 312 Undang-undang RI No.: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
 
- Unsur Setiap Orang:
 
Bahwa menurut doktrin hukum pidana yang dimaksud 'Setiap Orang' adalah ditujukan kepada manusia sebagai subjek hukum yang artinya adalah siapa saja sebagai pelaku tindak pidana dan perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, yang dalam perkara ini adalah IM Bin Adam ketika diajukan dalam Persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu berupa keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri, ternyata telah mengetahui dan membenarkan serta tidak merasa keberatan bahwa identitas terdakwa yang termuat di dalam surat dakwaan kami penuntut umum adalah benar identitas diri terdakwa dan orang yang dimaksud adalah orang yang dihadapkan dalam persidangan ini sejak sidang pertama sampai dengan sekarang ini, oleh karena itu tidak perlu dipertanyakan lagi siapa orangnya karena sudah nyata dan tidak perlu dibantah lagi.
 
Dengan demikian unsur ini menurut kami telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
 
- Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan, Atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat Tanpa Alasan yang Patut:
 
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 ayat (1) Pengemudi Kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib: a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, b. Memberikan pertolongan kepada korban, c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan, dari ketentuan tersebut apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang keterangannya saling bersesuaian, keterangan terdakwa, alat bukti surat serta adanya barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap bahwa berrmula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino No. Pol.: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dengan demikian unsur ini menurut kami telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
 
Kemudian apabila kita perhatikan secara seksama selama berlangsungnya sidang perkara ini terhadap diri terdakwa, kami tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terhadap diri terdakwa haruslah dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan perbuatannya haruslah dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
 
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu:
 
Hal-hal yang memberatkan:
- Akibat Perbuatan Terdakwa membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban.
 
Hal-hal Yang Meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Terdakwa telah menyantuni keluarga korban dan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan Keluarga Korban.

Berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan:

--------------------M E N U N T U T--------------------

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
  1. Menyatakan Terdakwa IM Bin Adam bersalah mengemudian kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang RI No.: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan kedua.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama .......XXX.......dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. ....................XXX.......... subsidair ......XXX....... kurungan.
  3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit kendaraan Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; - 1 (satu) Lembar STNK Kend. Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; -1 (satu) Lembar SIM A Banten An. SUSI JUMIATI. Dikembalikan kepada keluarga korban, yaitu saksi H. ABI Bin AH. -1 (satu) Unit Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK; -1 (satu) Lembar STNK Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi XX Bin I; - 1 (satu) Lembar SIM BII Umum Lampung an. IM. Dikembalikan kepada terdakwa.
  4. Menetapkan agar membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,-
Demikian Surat Tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari Selasa tanggal XX Desember 2017.

                                                                                 Penuntut Umum
 
 
                                                                                           Ttd.
 
                                                                AHMAD MARTOWARDOJO, S.H.
                                                              Jaksa Madya NIP.  5947694857684954

___________________
Referensi:

1. Dokumentasi Penulis.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...