Senin, 23 Agustus 2021

Contoh Perjanjian Kerjasama Impor Barang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan juga telah dibahas "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", serta pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Perjanjian Kerjasama Impor Barang. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN KERJASAMA IMPOR BARANG
ANTARA
PT. SUMBER MAS LESTI
DENGAN 
PT. XXX

Pada hari ini ........................., tanggal ........................ bulan .................... tahun dua ribu lima belas (......- .......- 2015), bertempat di Jakarta, telah diadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Impor Barang, oleh dan antara para pihak:

1. PT. Sumber Mas Lesti, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Ruko Gading Bukit Indah, Blok Q/31, Jakarta Utara, 14240, yang diwakili secara sah oleh ..............................., selaku Direktur PT. Sumber Niaga Lestari, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sumber Niaga Lestari, untuk selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama";
 
2. PT. XXX, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di ........................................, yang diwakili secara sah oleh ........................, selaku ..................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. XXX, untuk selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua";

Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut "Para Pihak".

Para Pihak dengan berdasarkan itikad baik serta saling mempercayai, telah saling sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang selanjutnya disebut impor, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut:

 Pasal 1
Ruang Lingkup Kerjasama

1. Pihak Pertama mempunyai ijin impor;
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat melakukan kerjasama dimana Pihak Kedua menyerahkan sepenuhnya kegiatan impor kepada Pihak Pertama yang mempunyai ijin impor.

Pasal 2
Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama

1. Pihak Pertama melaksanakan impor sesuai dengan pesanan Pihak Kedua;
2. Pihak Pertama yang melaksanakan kegiatan importasi, berhak menagih fee dan biaya-biaya yang timbul dari kegiatan importasi ke Pihak Kedua; 
3. Pihak Pertama bertanggung jawab jika ada perbedaan jumlah, ukuran atau jenis barang yang akan diimpor;
4. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan bayar pajak importasi.

Pasal 3
Hak Dan Tanggung Jawab Pihak Kedua

1. Pihak Kedua memberikan dokumen-dokumen yang benar untuk kegiatan importasi;
2. Pihak Kedua berkewajiban membayar fee dan biaya-biaya yang timbul dari kegiatan importasi ke Pihak Pertama; 
3. Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar mengenai jumlah, ukuran atau jenis barang yang akan diimpor;
4. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh apabila terjadi kekurangan bayar pajak importasi;

Pasasl 4
Biaya

1. Pihak Kedua membayar biaya-biaya kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Pihak Pertama;
2. Biaya yang harus dibayarkan ke Pihak Pertama oleh Pihak Kedua sebagai fee sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

Pasal 5
Syarat Pembayaran

1. Penagihan fee untuk melakukan kegiatan importasi dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. Pelunasan/pembayaran fee untuk melakukan kegiatan importasi dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara cash on delivery (COD) atau transfer ke rekening yang telah disiapkan oleh Pihak Pertama, setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diterima dari Pihak Pertama;  
3. Apabila Pihak Kedua dalam pelaksanaan pembayaran mengalami keterlambatan dari waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan pembayaran untuk setiap bulan keterlambatan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari fee yang sudah ditentukan oleh Para Pihak;
4. Pembayaran fee dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening Pihak Pertama dengan alamat yaitu: Bank ......................., No. Rek: .......................... atas nama ......................... Cabang: ........................ 

Pasal 6
Masa Berlakunya Perjanjian

1. Perjanjian ini mengikat Para Pihak selama 6 (enam) bulan tehitung sejak Perjanjian ini ditanda tangani oleh Para Pihak;
2. Masa berlaku perjanjian pada saat Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah memenuhi kewajibannya, Perjanjian ini tidak dapat diubah tanpa perjanjian tertulis dari kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak berkehendak memutuskan perjanjian ini, maka dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelumnya;
3. Dalam pelaksanaan pengakhiran perjanjian ini, kedua belah pihak setuju untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sepanjang mengatur tentang pengakhiran perjanjian melalui Pengadilan, serta melepaskan ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sepanjang mengatur tentang pemberian ganti kerugian dalam bentuk apapun apabila perjanjian ini diakhiri.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan

Perselisihan-perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Para Pihak, dan apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka Para Pihak bersepakat memilih dan menyelesaikan pada kedudukan hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Pasal 8
Force Majeure

1. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh tindakan Pemerintah, Pemogokan, Kebakaran/Peledakan, Perang/Huru-hara, kecelakaan, bencana alam, dan/atau sebab-sebab di luar kekuasaan Pihak Pertama;
2. Pihak Pertama akan memberikan keterangan atau laporan secara tertulis dalam waktu 7 X 24 (tujuh kali dua puluh empat) Jam kepada Pihak Kedua setelah terjadi force majeure dimaksud disertai bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwenang untuk kemudian kedua belah pihak akan menyelesaikan atas dasar itikad baik dengan mempertimbangkan asas-asas hukum yang berlaku;
3. Semua kerugian dan biaya-biaya yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat terjadinya force majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama.

Pasal 9
Lain-lain

1. Hal-hal yang belum diatur dan perubahan-perubahan dari Perjanjian ini, akan diselesaikan melalui kesepakatan atau perundingan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
2. Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani, pengganti-penggantinya dan mereka memperoleh keuntungan daripadanya.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap ASLI, masing-masing bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel perusahaan kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA                                     PIHAK KEDUA
PT. Sumber Mas Lesti                                 PT. XXX 


Ttd.                                                                Ttd.

.........................................                              ..................................
________________
Referensi:

1. Scribd.com

Sabtu, 21 Agustus 2021

Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia

(iStock)

By:
Team Hukumindo

Prologue

Indonesia is a very appropriate investment destination for foreign investors, because Indonesia has enormous potential to earn profits. Don't hesitate to invest in a country famous for its tourist destinations such as Bali, Jogjakarta, and Lombok.

The main factor that becomes one of the important factors for foreign investors to look at Indonesia is the natural resource factor. Indonesia has abundant natural resources, ranging from petroleum resources, mining resources, and natural gas sources. Indonesia is also the largest archipelago country which is one of the highlights in the world because it has a very strategic location.

Indonesia's population and workforce are dominated by productive age who are more skilled and ready to work. In addition, Indonesia's Economic and Investment Climate is also quite good, Indonesia has survived the global economic crisis or the world economy. Indonesia continues to create security and a healthy economic and investment climate. For now, Indonesia has even been appointed as one of the drivers of the economy in the Asian region. Indonesia's political stability is also relatively good, Indonesia is a country that continues to rise to become a stable country since the reform in the field of politics since 1998. Indonesia also continues to improve its democratic system to have a government that is always healthy and also conducive or safe.

Indonesia is also one of the countries that has an active role in building bilateral and international relations. The most important thing is that Indonesia is the only country in Southeast Asia that is active in the group of G-20 countries. This is because Indonesia always strives and plays a role for and in conveying the interests of developing countries in the world.

These things are very profitable for you foreign investors to invest in Indonesia. Many factors can be obtained, of course, for investors who invest in Indonesia, because Indonesia is a country that is rich, safe, and stable. So there are many interesting and profitable factors when foreign investors invest in Indonesia. 

Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia

If you are interested to invest in Indonesia, as a first major step, it is better to first understand the 5 Steps of Foreign Direct Investment in Indonesia, here are the five steps as below.[1]

Step 1: Establishing a Business and Registering

To invest in Indonesia, investors at the initial stage must register and form a business entity that will carry out the investment activities. Although it does not distinguish facilities for Domestic Investment (PMDN) and Foreign Investment (PMA), there are different procedures between PMDN and PMA in registering. In this article, we will only focus on Foreign Investment (PMA).

Step 2: Obtaining Preparation and Construction Permit

After registering, investors must obtain permits for preparation and construction (if the investment requires land and buildings). Permits for preparation and implementation are issued by the region (province, district/city) where the investment will be made.

Since the implementation of regional autonomy in Indonesia in 2001, each region has its own policy for permits issued by local governments. The types of permits issued and the procedures for their management vary by region. 

Step 3: Obtaining Permits for Implementation and Operations

The type of license for the implementation and operation of a business in the context of investment is determined by the line of business to be carried out. Each business field has a license for business operations/investments carried out. Business operating licenses consist of permits that are required for all types of businesses and specific permits for certain types of business fields. Some operational permits are issued by the central government and some are issued by local governments.

Step 4: Use of Foreign Workers

There are several permits/documents that must be fulfilled by business activities in the context of investment in using foreign workers in Indonesia. If the investment uses foreign workers, then there are several permits that must be completed. 

The use of foreign workers is usually given for the purposes of companies that use high technology, where the domestic labor market is still unable to meet or its existence is still rare. In the future, investors are encouraged to transfer technology, including by transferring the skills of foreign workers to local workers.

Step 5: Obtaining Investment Facilities

The Indonesian government has a policy of providing fiscal facilities for investment activities carried out in Indonesia whose business fields can obtain fiscal facilities. Facilities Fiscal facilities owned include:
1) Import duty facility on machine import;
2) Import duty facilities on imported goods and materials;
3) Proposals for facilitation of corporate income tax (PPh) facilities.

Fiscal facilities are usually given only to certain sectors, this is given by the Government of Indonesia generally to support growth or given for certain other reasons.

Epilogue

In closing, it is very easy to understand how to do Foreign Direct Investment (FDI) in Indonesia, First of all do the establishment of a business entity and register it, then carry out preparation and construction permits, after that carry out implementation and operational permits and comply with permits related to foreign workers (optional) and lastly in addition to obtaining investment facilities.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

_____________
Reference:

1. BKPM

Jumat, 20 Agustus 2021

Contoh Surat Pernyataan Justice Collaborator

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Rehabilitasi Narkoba", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas terkait Contoh Surat Pernyataan Justice Collaborator. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: XXXX Als. Godir Als. Ko Pong Kit
Umur/Tempat, Tanggal Lahir: XX Tahun/ Jakarta, XX Maret 1976
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jalan Aja Dulu, Gg. Sempit, Nomor: 35, Kenjeran, Surabaya - Jawa Timur.
Status: Terpidana selama 5 (lima) tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: ..............., Tanggal ......................, dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Porong - Sidoarjo, dan telah menjalani lebih dari 1/3 (sepertiga) masa hukuman sejak tanggal .............................

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya sanggup bekerjasama dan membantu Penyidik, baik dari segi informasi maupun bentuk kerjasama lainnya sehubungan dengan tindak pidana yang saya lakukan guna:

1. Mengungkap dan memberi identitas serta domisili Tersangka lainnya minimal yang selevel dengan saya atau lebih tinggi dari status saya;
2. Mengungkap tersangka lainnya yang mempunyai Barang Bukti (BB) minimal sama dengan saya atau lebih dari BB saya;
3. Mengungkap tersangka lainnya baik yang terkait dengan jaringan saya maupun di luar jaringan saya.

Saya telah mengetahui bahwa surat pernyataan ini adalah sebagai syarat diterbitkannya Surat Rekomendasi dari pihak Kepolisian tentang Justice Collaborator guna mendapatkan remisi masa hukuman saya. Di samping itu, saya juga telah mengetahui konsekuensi dari Surat  pernyataan ini, yaitu jika informasi yang telah saya berikan kepada Penyidik tidak dapat ditindaklanjuti/tidak berhasil mengungkap jaringan, sehingga remisi terhadap Masa Hukuman saya tidak dapat diproses, maka saya tidak akan menuntut kepada pihak manapun.

Demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dan tekanan dalam bentuk apapun dari pihak manapun.


Sidoarjo, XX Agustus 2014

Mengetahui                                                   Yang Membuat Pernyataan
KALAPAS Porong                                        Terpidana


Ttd.                                                                 Ttd.

Sumardji, S.H., M.H.                                   XXXX Als. Godir Als. Ko Pong Kit
Pembina TK I NIP: XXXXX  
________________
Referensi:

1. DocPlayer.info

Kamis, 19 Agustus 2021

Contoh Surat Permohonan Rehabilitasi Narkoba

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Rehabilitasi Sebagai Hak Penyalahguna Narkotika", dan juga pada kesempatan lalu telah dibahas terkait "Contoh Surat Permohonan Amnesti", sedangkan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Permohonan Rehabilitasi Narkoba. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Kepada Yth.:
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Up: Jaksa Penuntut Umum
D/a: Jalan Enggano, No: 1, RT/RW: 006/008, Tj. Priok
Kota: Jakarta Utara - D.K.I. Jakarta

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: H. Bahari, S.H., M.H.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Advokat
Alamat: Jalan Kp. Bahari XX, No: XX, RT/RW: 004/006, Tj. Priok, Jakarta Utara.
No Telp.: 081XXXXXXXXX

Adalah Kuasas Hukum dari Terdakwa:

Nama: Wawan Fathoni
Jenis Kelamin: Laki-laki.
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jl. Kp. Bandan, RT/RW: 005/002, Kel.: Ancol, Kec.: Pademangan, Jakarta Utara.
Status Pernikahan: Belum Menikah.

Bermaksud untuk mengajukan permohonan untuk rehabilitasi klien saya tersebut di atas yang memiliki riwayat memakai narkoba sebanyak 2 (dua) kali pemakaian, dengan jenis narkoba yang dipakai adalah shabu-shabu.

Klien saya tersebut merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 16 Oktober 2017 pada pukul 21.00 WIB. Lalu klien saya saat ini berstatus sebagai Terdakwa.

Kemudian dengan ini bermaksud untuk mengajukan rehabilitasi klien saya di Panti Rehabilitasi Kelima, yang beralamat di Jl. Raya Kalimalang, Blok A2, No: 9, RT/RW: 001/004, Kelurahan: Pondok Kelapa, Kecamatan: Duren Sawit, Jakarta Timur, D.K.I. Jakarta. Dengan biaya ditanggung oleh klien saya.

Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas bantuan dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, XX Februari 2018
Hormat Kami,


Ttd.

H. Bahari, S.H., M.H.
________________
Referensi:

1. Academia.edu

Rabu, 18 Agustus 2021

Contoh Surat Permohonan Amnesti

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Pledoi (Nota Pembelaan)", pada kesempatan lalu yang juga relevan telah disinggung mengenai "Contoh Surat Permohonan Grasi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Permohonan Amnesti. Perhatikan contoh terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎, berikut ini:[1]


Yth. Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Di
Istana Kepresidenan
Jalan Veteran No. 16-18
Jakarta

Assalamu' alaikum, Wr, Wb.

Bapak Presiden, ijinkan saya pertama-tama memperkenalkan diri. Nama saya Baiq Nuril Maknun. Saya rakyat Indonesia, hanya lulusan SMA. Sebelum di PHK karena kasus yang saya hadapi, saya bekerja sebagai honorer di satu Sekolah Menengah Atas di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saya juga ibu dari tiga orang anak. Suami saya awalnya bekerja di Gili Trawangan, yang berjarak 50 kilo meter dari tempat kami tinggal. Saat saya menjalani proses persidangan dan harus ditahan selama dua bulan tiga hari, suami saya harus merawat anak-anak kami, dan akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan.

Yang mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. “Teror” yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telpon, tapi juga saat perjumpaan langsung. Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detil kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telpon. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menyebarkannya. Saya hanya rakyat kecil, yang hanya berupaya mempertahankan pekerjaan saya, agar saya dapat membantu suami menghidupi anak-anak kami. Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar “memaksa” saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan.

Bapak, barangkali, barangkali ada satu kesalahan yang saya lakukan. Karena saya merasa sangat tertekan saat itu, kesalahan saya (jika itu dianggap suatu kesalahan) adalah karena saya menceritakan rekaman tersebut pada satu orang teman saya. Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya “lepas” dari “teror cabul” atasan saya? Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telpon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telpon genggam saya ke laptopnya. Motifnya membantu saya lepas dari tekanan atasan. Kawan saya tersebut, yang juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan kami yang berstatus guru PNS dan satu orang guru honorer. Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi.

Lalu, 17 Maret 2015 saya dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan, karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Selama dua tahun saya bolak-balik jalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram.

Bapak Presiden yang saya hormati, pada tanggal 4 Mei 2017 saya menjalani sidang pertama di PN Mataram. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut, saya didakwa “telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. Tindakan yang dituduhkan kepada saya tersebut membuat saya dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. Jaksa Penuntut, Ibu Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah.

Saat persidangan hadir saksi ahli, seorang pakar ITE, Mas Teguh Afriyadi. Mas Teguh mempunyai sertifikat resmi sebagai pakar ITE dan kabarnya juga terlibat dalam penyusunan UU ITE. Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, Mas Teguh mengungkapkan bahwa saya tidak terbukti menyebarkan atau melakukan perbuatan yang dapat dipidana dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1). Lalu, dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Republik Indonesia, Mbak Sri Nurherwati, menyatakan dan mengungkapkan bahwa saya sebenarnya adalah korban kekerasan seksual.

Akhirnya, pada tanggal 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai oleh Bapak Albertus Usada dan Hakim Anggota, yaitu Bapak Ranto Indra Karta dan Bapak Ferdinand M. Leander, memutuskan bahwa saya, Baiq Nuril Maknun, “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.” Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan pula bahwa saya dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, serta memerintahkan saya dibebaskan dari tahanan kota, segera setelah putusan tersebut dijatuhkan.

Bapak Presiden, ada satu kalimat putusan Majelis Hakim yang saya baca berulang kali, yaitu “memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.” Kalimat yang terus memenuhi hati dan pikiran saya. Ternyata yang saya alami, harus saya perjuangkan, bukan semata karena saya korban prilaku atasan. Kasus yang saya alami, ternyata soal harkat dan martabat saya sebagai manusia. Namun, putusan Majelis Hakim PN Mataram tersebut dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Mahkamah Agung yang menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada tanggal 4 Januari 2019, saya melalui Kuasa Hukum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tanggal 4 Juli 2019, Mahkamah Agung menyatakan menolak PK yang saya ajukan. Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi.

Bapak Presiden, saya hanya tamatan SMA. Tapi, pengalaman pahit selama kurang lebih enam tahun ini telah menjadi guru terbaik saya. Berbagai dukungan pun mengalir tanpa pernah saya rencanakan atau pikirkan. Hal itu yang membuat saya semakin bertekad tidak akan pernah menyerah. Saya belajar untuk memahami bahwa hal yang saya lakukan bersama dengan kuasa hukum dan kawan-kawan di seluruh tanah air, bahkan mereka yang bersimpati dari luar negeri, ternyata bukan tentang saya pribadi. Lalu, saya belajar bahwa ini bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekedar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban. Ini perjuangan kami. Dan, saya pun belajar “kami menjadi kita”, saat saya menyaksikan Bapak di media mengatakan bahwa Bapak mendukung saya menemukan keadilan. Perjuangan saya menjadi perjuangan kami. Perjuanagn kami menjadi perjuangan kita, saat Bapak pun berulangkali tanpa ragu menyatakan akan memberikan amnesti kepada saya.

Saya yakin, Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara menyampaikan niat mulia tersebut bukan karena “air mata” saya sebagai korban (yang tanpa mampu saya bendung mengalir, saat saya harus bercerita di hadapan media tentang peristiwa traumatik yang saya alami). Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia.

Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi. Keputusan yang akan Bapak putuskan, berupa amnesti bagi saya, bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban telah “mengemis” kepada Bapak sebagai Presiden, bahkan bukan pula karena desakan pihak mana pun. Saya yakin kepada Bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan Bapak terhadap konstitusi Undang-undang Dasar 1945. Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Bapak Presiden memutuskan nasib saya. Saya sangat yakin, niat mulia Bapak memberi amnesti kepada saya adalah demi kepentingan negara. Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya. Pemberian amnesti kepada saya merupakan bentuk kepentingan negara untuk mengakui dan melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya.

Bapak yang saya banggakan, saya yakin yang menjadi dasar utama dan pertama Bapak sebagai Presiden memiliki niat mulia memberi amnesti kepada saya adalah mandat dari konstitusi. Amnesti, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2) hanya dapat diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut Kuasa Hukum saya, DPR RI harus menunggu surat dari Bapak agar dapat memberikan pertimbangan. Saya diminta bersabar, karena setelah itu, baru Bapak Presiden dapat memberikan keputusan memberi atau tidak memberi amnesti kepada saya. Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan setitik pun dalam diri Bapak untuk mengirimkan surat kepada DPR RI. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun di lingkaran Bapak Presiden yang akan menghalangi niat mulia Bapak untuk menjalankan konstitusi memberikan amnesti kepada saya. Saya juga yakin, pengiriman surat Bapak Presiden ke DPR RI tidak akan menemui masalah teknis. Semoga.

Yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Haji Joko Widodo, saya, Baiq Nuril Maknum. Saya bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai rakyat Bapak yang telah memilih Bapak. Saya selalu memberikan dukungan penuh kepada Bapak. Saya akan terus berjuang bersama Bapak untuk menegak keadilan dan kemanusiaan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di republik tercinta ini.

Saya, Baiq Nuril Maknun. Saya seorang perempuan, putri dari Bapak Lalu Mustajab dan Ibu Baiq Murni Wati. Saya adalah istri dari Lalu Muhammad Isnaeni. Saya adalah ibu dari Baiq Raina Asli Hati, Baiq Rayda Mahya Izati dan Lalu Muhammad Rafi Saputra. Saya adalah rakyat Indonesia.

Melalui surat ini saya menyatakan:

Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun.

Semoga Bapak Presiden selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam memimpin Indonesia, membawa Indonesia menjadi negeri yang adil dan makmur.

Wassalamu’alaikum, Wr, Wb.

Jakarta, 15 Juli 2019


Ttd.

Baiq Nuril Maknun
___________________
Referensi:

1. "Ini Isi Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi", www.okezone.com, diakses pada tanggal 17 Agustus 2021, https://nasional.okezone.com/read/2019/07/15/337/2079003/ini-isi-surat-permohonan-amnesti-baiq-nuril-ke-jokowi; Serta "Ini Isi Surat Baiq Nuril yang Mohon Amnesti ke Jokowi", www.detik.com, Lisye Sri Rahayu, Senin, 15 Jul 2019 14:04 WIB, Diakses pada tanggal 17 Agustus 2021, https://news.detik.com/berita/d-4624727/ini-isi-surat-baiq-nuril-yang-mohon-amnesti-ke-jokowi/4

Sabtu, 14 Agustus 2021

Contoh Pleidoi (Nota Pembelaan)

 (iStock)
 
Oleh:
Tim Hukumindo
 
Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Dakwaan", "Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana"dan juga telah dibahas mengenai "Contoh Surat Tuntutan", dan pada kesempatan yang baik ini akan dibahas mengenai 'Contoh Pleidoi' atau Nota Pembelaan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
 
 
Serang, 27 Desember 2017
 
Nomor: XXX/P-IB/K&S/XII/2017
Lampiran: -
Perihal: Pleidoi (Nota Pembelaan) an. IM Bin Adam Dalam Perkara Pidana Reg. No.: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg.
 
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Serang
Cq. Majelis Hakim Perkara Pidana No.: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg.
D/a: 
      Jl. Raya Pandeglang, KM. 6,
      Tembong, Cipocok Jaya, Kota: Serang
      Banten, KP: 42126. 
 
 
Dengan hormat,
 
Yang bertanda tangan di bawah ini:
 
1. HS, S.H.
2. MK, S.H., M.H.
 
Advokat-advokat pada Kantor Hukum "K & S Advocates", beralamat di : ................., Kabupaten: Tangerang, Provinsi: Banten, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal XX Oktober 2017, dalam hal ini bertindak sebagai penasehat hukum:
 
     Nama Lengkap: IM Bin Adam
     Tempat Lahir: Lampung
     Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
     Jenis Kelamin: Laki-laki
     Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
     Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
     Agama: Islam
     Pekerjaan: Sopir
     Pendidikan: SD
 
Selaku Terdakwa dalam dugaan tindak pidana Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 312 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, dan
Sidang yang Kami Muliakan,

Sebelum pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman, pertama-tama kami mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah S.W.T./Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan Rahmat, taufik dan Hidayah-Nya, sehingga pada hari ini kami penasehat hukum bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan di sidang yang terhormat ini. Tentunya, harapan kami, Pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan sepatutnya. Sebelum majelis Hakim sampai pada putusan akhir; apakah Terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, atau apakah Terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagaimana yang dituntut oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
 
Setelah kami pelajari dengan seksama Surat Tuntutan terhadap diri Terdakwa; yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa, tanggal XX Desember 2017, maka perkenankanlah kami Tim Penasehat Hukum menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) atas nama Terdakwa IM Bin Adam.
 
Sebelum menyampaikan Pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga persidangan ini berjalan impartial, fair dan objective dan pada akhirnya semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya. Jika sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa memberikan keterangan yang kurang berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya; sama sekali tidak terlintas sedikitpun dalam benak Terdakwa untuk mengurangi wibawa Pengadilan ataupun mempersulit jalannya persidangan.

Demikian pula diucapkan terima kasih kami sampaikan kepada saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian Tuntutan yang telah disusun begitu rapih dan jelas, sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti jalan pandangan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim Yang Terhormat,

Untuk menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, Pembelaan ini kami sudah susun dengan sistematika sebagai berikut:

1. SURAT DAKWAAN;
2. TUNTUTAN;
3. FAKTA PERSIDANGAN;
4. PEMBAHASAN YURIDIS;
5. KONDISI OBJEKTIF TERDAKWA.

Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara a quo dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggungjawab kepada Tuhan yang Maha Esa, sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri Terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan pada nilai-nilai Keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah S.W.T. semata--Aamiin ya Robbalalamin.

Sekiranya tidak berlebihan apabila di persidangan Yang Terhormat ini, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi Keadilan "Fiat Justitia Ruat Coelom", kami menyampaikan sebuah adagium yang harus kita junjung bersama:
 
"LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARIPADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK BERSALAH"
 
 
1. SURAT DAKWAAN
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum perkara a quo, terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa IM Bin Adam dengan Dakwaan Primer dan Subsidair.
 
a. Dakwaan Primer
 
Bahwa, dakwaan primer dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor: 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Bahwa, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merumuskan sebagai berikut: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta Rupiah)". 
 
Bahwa, apabila diperhatikan rumusan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimaksud, maka unsur-unsur yang terdapat di dalamnya adalah sebagaimana berikut:
 
- Unsur kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
- Unsur karena kelalaian;
- Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 
 
Bahwa, dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer menguraikan Terdakwa IM Bin Adam telah melakukan perbuatan berupa mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
 
b. Dakwaan Subsidair
 
Bahwa, Dakwaan Subsidair dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahwa Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merumuskan sebagai berikut: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah)".
 
Bahwa, apabila diperhatikan rumusan Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimaksud, maka unsur-unsur yang terdapat di dalamnya adalah sebagaimana berikut:
 
- Unsur setiap orang;
- Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
- Unsur yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas;
- Unsur dengan sengaja;
- Unsur tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf "c";
- Unsur tanpa alasan yang patut.
 
Bahwa, dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair menguraikan Terdakwa IM Bin Adam telah melakukan perbuatan berupa mengemudikan kendaraan bermotor, kemudian terlibat kecelakaan lalu lintas, yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud.
 
2. TUNTUTAN
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Bahwa, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya Nomor: PDM-XXX/SRG/10/2017, selasa tertanggal XX Desember 2017, telah menuntut terdakwa sebagai berikut:
 
1. Menyatakan Terdakwa IM Bin Adam bersalah mengemudian kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang RI No.: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan kedua.
 
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama .......XXX.......dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. ....................XXX.......... subsidair ......XXX....... kurungan.
 
3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit kendaraan Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; - 1 (satu) Lembar STNK Kend. Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; -1 (satu) Lembar SIM A Banten An. SUSI JUMIATI. Dikembalikan kepada keluarga korban, yaitu saksi H. ABI Bin AH. -1 (satu) Unit Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK; -1 (satu) Lembar STNK Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi XX Bin I; - 1 (satu) Lembar SIM BII Umum Lampung an. IM. Dikembalikan kepada terdakwa.
 
4. Menetapkan agar membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,-
 
3. FAKTA PERSIDANGAN
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Untuk dapat menanggapi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa yang terungkap dalam persidangan, sehingga dapat memenuhi kebenaran materiil dalam perkara pidana ini sebagai berikut:

a. Keterangan Saksi-saksi

1. Saksi Tb. IH Bin Tb. J, di bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut: 
- Saksi bekerja sebagai Patroli PT. MMS;
- Pada saat saksi tiba di tempat kejadian, ........................
- Dst.

2. Saksi S Bin Sdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai Patroli PT. MMS;
- Pada saat saksi tiba di tempat kejadian, .........................
- Dst.

3. Saksi S Bin H. Edi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai Tim Medis dari PT. MMS;
- Terdapat 1 (satu) orang korban, ............................
- Dst. 

4. Saksi FM Bin Sdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai Tim Medis dari PT. MMS;
- Terdapat 1 (satu) orang korban, .........................
- Dst.

5. Saksi SY Bin Idi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi adalah .........................
- Dst.

6. Saksi H. S Bin AHdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi adalah ayah kandung dari Korban;
- Saksi telah ........................
- Dst.

7. Saksi DP Bin MAdi bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi adalah penjaga pintu Toll Gerbang Cilogon Timur;
- Ketika.....................
- Dst.

8. Saksi M Bin S, di bawah sumpah, pada pokoknya saksi menerangkan sebagaimana berikut:
- Saksi bekerja sebagai security Gerbang Toll Cilegon Timur PT. MMS;
- Ketika .....................
- Dst.

b. Keterangan Terdakwa

Terdakwa IM Bin Adam
- Kejadian perkara adalah pada hari Kamis, tanggal XX Juli 2017, sekira jam 21.50 WIB;
- Terdakwa mengendarai Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK, masuk dari Toll Tangerang menuju Merak;
- Terdakwa mengendarai sendiri, tidak ada kernet atau Sopir tembak dalam mobil tersebut;
- Kapasitas Truck adalah sekitar 20 Ton, berisikan barang-barang kelontong bahan bangunan;
- Ketika dikendarai, kecepatan mobil Truck Hino oleh Terdakwa adalah 40 KM/Jam;
- Ketika berkendara, sekiranya di KM 78, Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK yang dikendarai Terdakwa Ditabrak dari Belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO yang kemudian diketahui dikendarai oleh Korban yang bernama SUSI JUMIATI;
- Waktu kejadian ditabrak oleh mobil Korban tidak terasa, tapi mendengar suara benturan;
- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak;
- Terdakwa tiba di Gerbang Toll Cilegon Timur, bayar Toll, kemudian minggir dan kooperatif ketika diberhentikan oleh security gerbang Toll Cilegon Timur, kemudian menunjukan surat-surat, dan ditanya, selanjutnya dibawa ke Polda dan dilakukan BAP;
- Dikemudian hari, dalam prosesnya, majikan Terdakwa melalui saksi SY Bin I memberikan bantuan senilai Rp. 1.700.000,- dan telah diterima oleh Ayah kandung korban (H. S Bin AH);
- Dalam prosesnya, Terdakwa juga memberikan bantuan senilai Rp. 10.000.000,- kepada keluarga korban, dan telah diterima oleh ayah kandung korban (H. S Bin AH).

Bahwa, atas keterangan saksi-saksi yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo ditambah dengan keterangan Terdakwa, terdapat beberapa kesimpulan penting sebagai berikut:

a. Terdakwa IM Bin Adam ketika mengendarai Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK ditabrak dari Belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO oleh Korban SUSI JUMIATI;
b. Saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu: IH Bin Tb. J, S Bin S, S Bin H. E, FM Bin S, SY Bin I, H. S Bin AH, DP Bin MA, dan M Bin S, semuanya tidak ada ditempat kejadian kecelakaan, dan tidak menyaksikan secara langsung melalui mata dan kepalanya sendiri.
 
4. PEMBAHASAN YURIDIS
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan-keterangan para saksi, maka kami dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa akan menganalisa lagi unsur-unsur pasal dalam dakwaan primer maupun subsidair sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa terdapat kekeliruan dan penempatan posisi hukum Terdakwa secara tidak seimbang, serta pengedaan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) Bulan kurungan sebagaimana telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada hari XXXX tanggal XX Desember 2017 yang lalu, adalah proses mengkambinghitamkan terdakwa atas kejadian perkara.

Bahwa, setelah membaca secara cermat Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di dalam bagian Pembahasan Yuridis pledoi ini, Penasehat Hukum Terdakwa hanya akan membahas Dakwaan Subsidair saja.

b. Terhadap Dakwaan Subsidair

Bahwa, dalam dakwaan subsidair pada pokoknya Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi sebagai berikut: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah)".

Bahwa, rumusan ketentuan tersebut memuat unsur-unsur sebagaimana berikut:

- Unsur setiap orang;
- Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
- Unsur yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas;
- Unsur dengan sengaja;
- Unsur tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf "c";
- Unsur tanpa alasan yang patut.

b.1. Unsur setiap orang;

- Bahwa, yang dimaksud dengan unsur "Barangsiapa", dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu "setiap orang" yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Kecuali terdapat alasan penghapus pidana, yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar.

- Bahwa, apabila dikaitkan dengan perkara a quo, maka "orang" yang dimaksud di sini adalah terdakwa IM Bin Adam. Dengan demikian, unsur barangsiapa/setiap orang/siapa saja dalam perkara a quo adalah telah terbukti. 

b.2. Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;

Bahwa, yang dimaksud dengan "mengemudikan" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah terkait dengan ketentuan Pasal 1 angka (23), yang bunyinya adalah sebagai berikut: "Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi".

Bahwa, yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah diatur dalam Pasal 1 angka (8) yang berbunyi sebagai berikut: "Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel".

Bahwa, apabila dikaitkan antara unsur "mengemudikan" dan unsur "kendaraan bermotor" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fakta-fakta di persidangan, khususnya kesaksian dari Tb. IH Bin Tb. J, S Bin S, S Bin H. E, FM Bin S, SY Bin I, adalah terbukti dalam hal ini terdakwa IM Bin Adam mengendarai Kendaraan Hino Truck Fuso Nomor Pol.: BE XXXX BK dari arah Toll Tangerang-Merak (arah Merak) dengan membawa barang kelontong berupa bahan-bahan bangunan.

b.3. Unsur yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas;

Bahwa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online (daring), menjelaskan mengenai arti kata "terlibat" adalah sebagai berikut: "1). Turut terbawa-bawa (dalam suatu masalah); tersangkut; 2). Terbelit, terbebat-diri (adanya keikutsertaan individu atau berperannya sikap ataupun emosi individu dalam situasi tertentu)". 

Bahwa, yang dimaksud dengan "Kecelakaan Lalu Lintas" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah diatur dalam Pasal 1 angka (24) yang berbunyi sebagai berikut: "Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda".

Bahwa, apabila dikaitkan antara unsur "terlibat" dan unsur "kecelakaan lalu lintas" menurut Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan fakta-fakta di persidangan, khususnya kesaksian dari DP Bin MA dan M Bin S, adalah terbukti dalam hal ini terdakwa IM Bin Adam terlibat kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tanggal XX Juli 2017 sekira Jam 21.50 WIB di jalan Toll Tangerang-Merak KM 78 A (Arah Merak), tepatnya di Kampung Beberan, Desa Drangon, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang - Banten, dengan Mobil Sedan Honda Civic Nomor Pol.: B XXXX MO yang dikendarai oleh korban meninggal dunia bernama SUSI JUMIATI.  

b.4. Unsur dengan sengaja;

Bahwa, terkait dengan unsur "Dengan sengaja" terdapat relasi dengan teori-teori Kesengajaan, dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: 1. Teori Kehendak (Wilsthheorie), inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang (Tokohnya adalah Simons dan Zevenbergen); 2. Teori Pengetahuan/Membayangkan (Voorstellingtheorie), sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si Pelaku ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia akan berbuat (Tokohnya adalah Frank).

Bahwa, unsur "Dengan sengaja" jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khususnya keterangan dari Terdakwa IM Bin Adam, sebagai berikut: 

- Ketika berkendara, sekiranya di KM 78, Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK yang dikendarai Terdakwa ditabrak dari belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO yang kemudian diketahui dikendarai oleh Korban yang bernama SUSI JUMIATI;
- Waktu kejadian ditabrak oleh mobil korban tidak terasa, tapi mendengar suara benturan;
- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak; 

Maka, TELAH TERBUKTI TIDAK ADANYA UNSUR KESENGAJAAN DALAM PERKARA A QUO dikarenakan Terdakwa berada dalam posisi ditabrak dari belakang oleh Korban, kemudian setelah maju kurang-lebih 100 Meter dari tempat ditabrak, ketika melihat ke belakang suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut. Dengan demikian unsur "dengan sengaja" ini telah tidak terbukti.

b.5. Unsur tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf "c";

Bahwa, yang dimaksud dengan "tidak menghentikan kendaraannya" adalah terkait dengan ketentuan Pasal 1 angka (16) an angka (7) Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang berbunyi sebagai berikut: "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya"; "Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor". Unsur ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khususnya keterangan dari Tb. IH Bin Tb. J, S Bin S, DP Bin MA, M Bin S, serta keterangan dari terdakwa dalam hal: "- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak". Adalah telah terbukti, dikarenakan terdakwa terbukti "kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak"; 

Bahwa, yang dimaksud dengan "tidak memberikan pertolongan" adalah sebagaimana terkait dengan ketentuan Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam Penjelasan Pasasl 227 Huruf "b", yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan 'menolong korban' adalah upaya yang dilakukan untuk membantu meringankan beban penderitaan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, antara lain memberikan pertolongan pertama di tempat kejadian dan membawa korban ke rumah sakit". Unsur ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khusunya keterangan dari S Bin H.E, FM Bin S, sebagai berikut: "- Terdapat 1 (satu) orang korban, ketika sampai di tempat kejadian, korban dalam posisi menunduk ke stir mobil; -Korban sudah meninggal dunia, meninggal di tempat; -Standar Operating Procedure (SOP) Team Medis dalam melakukan pengecekan terhadap korban adalah dengan cara mengecek denyut nadi korban, pada saat dicek sudah tidak ada denyut nadi". Maka unsur dimaksud adalah TIDAK TERBUKTI dikarenakan korban meninggal ditempat, dan sudah tidak ada denyut nadi.

Bahwa, yang dimaksud dengan "tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas" dan "Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat" sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang R.I. Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah terkait dengan ketentuan Pasal 1 angka (40), yang berbunyi sebagai berikut: "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat". Unsur ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khusunya keterangan dari DP Bin M.H.E dab M Bin S, sebagai berikut: "-Ketika tiba di Pintu Toll Gerbang Cilegon Timur, Terdakwa membayar, kemudian ketika diminta menepi terkait kecelakaan dimaksud sikapnya kooperatif". Maka unsur dimaksud TIDAK TERBUKTI dikarenakan Terdakwa sikapnya kooperatif.

b.6. Unsur tanpa alasan yang patut.

Bahwa, unsur "Tanpa alasan yang patut" ini jika dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan perkara a quo, khususnya keterangan dari Tb. IH Bin Tb. J, S Bin S, bahwa Terdakwa adalah ditabrk dari belakang oleh Korban, serta keterangan Terdakwa dalam hal:

- Ketika berkendara, sekiranya di KM 78, Mobil Truck Hino Fuso No. Pol.: BE XXXX BK yang dikendarai Terdakwa ditabrak dari belakang oleh Mobil Honda Civic No. Pol.: B XXXX MO yang kemudian diketahui dikendarai oleh Korban yang bernama SUSI JUMIATI;
- Waktu kejadian ditabrak oleh mobil korban tidak terasa, tapi mendengar suara benturan;
- Terdakwa kemudian maju 100 Meter dari tempat ditabrak, menemukan lampu sen kanan mobil yang Terdakwa kendarai pecah, Terdakwa kemudian memasang box sikring yang rusak, terdakwa juga melihat ada bemper mobil warna hitam, kemudian ketika melihat ke belakang, suasana tempat kejadian kecelakaan sudah mulai ramai, Terdakwa merasa takut, kemudian melanjutkan perjalanan ke Merak; 

Maka, TERBUKTI TERDAPAT ALASAN YANG PATUT, yaitu bahwa TERDAKWA ADALAH DALAM POSISI DITABRAK OLEH KORBAN, serta kemudian TERDAKWA MERASA TAKUT DIKARENAKAN SUASANA TEMPAT KEJADIAN SUDAH MULAI RAMAI. Dengan demikian, unsur "tanpa alasan yang patut" ini telah tidak terbukti.

Dikarenakan TIDAK SEMUA unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 312 Undang-undang R.I. Nomor: 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terbukti dan juga terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Pidana. 
 
5. KONDISI OBJEKTIF TERDAKWA
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Para Hadirin pengunjung sidang yang kami hormati.
 
Bahwa, terlepas dari teknis normatif hukum yang telah diuraikan di atas, perlu kiranya diuraikan kondisi objektif Terdakwa, yaitu:
 
- Terdakwa mempunyai tanggungan 1 (satu) orang isteri (pekerjaan IRT) dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil-kecil yang masih membutuhkan banyak biaya;
- Terdakwa tergolong ekonomi lemah (dari pekerjaan menjadi sopir, dalam sebulan Terdakwa maksimal hanya bisa mendapatkan bayaran sebesar rata-rata Rp. 2.300.000,- atau Dua juta tiga ratus ribu Rupiah atau jika dilakukan rincian, maka dihargai Rp. 300.000,-/Ritase-nya);
- Pendidikan Terdakwa hanya sampai Sekolah Dasar (SD);
- Terdakwa Belum Pernah Dihukum;
- Terdakwa Kooperatif ketika menjalani proses hukum;
- Terdakwa dengan susah payah dan jalan berliku melalui urunan dari keluarga, memberikan dana santunan kepada Korban sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah). Harusnya dana ini ditanggung oleh majikan Terdakwa, karena Terdakwa sedang dalam tugas pekerjaan, akan tetapi majikan terdakwa tidak menunjukan itikad baik;
- Dalam kecelakaan tersebut, posisi Terdakwa adalah DITABRAK DARI BELAKANG, BUKAN MENABRAK;
- Terdakwa telah dimaafkan oleh Keluarga korban SUSI JUMIATI.
 
 PENUTUP
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, serta
Para Hadirin Pengunjung Sidang Yang Kami Hormati.
 
Berdasarkan uraian sebagaimana di atas, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil putusan, dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memutus sebagai berikut:
 
1. Membebaskan Terdakwa IM Bin Adam dari Dakwaan Primair dan Subsidair. Atau setidak-tidaknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
2. Memulihkan hak-hak Terdakwa IM Bin Adam, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Demikianlah Pleidoi (Nota Pembelaan) ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan terima kasih.
 
Hormat Kami,
Penasehat Hukum Terdakwa 


Ttd.

1. HS, S.H.


Ttd.

2. MK , S.H., M.H.
 
Cc: - Jaksa Penuntut Umum;
       - Panitera Pengganti Perkara Pidana reg No.: 747/Pid.Sus/2017/PN. Srg.;
       - Client;
       - File.
_________________
Referensi:
 
1. Dokumentasi Penulis.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...