Kamis, 28 April 2022

Important Evidences In Preparing Police Report For Online Scam

(iStock)

By:
Team of Hukumindo


As the number of netizens and cell phone owners continues to rise, online fraud and other kinds of cybercrimes are becoming more common. The increasing number of social media networks and the emergence of online forums, chat and email groups may lead to cybercrimes that trigger huge money losses. Jakarta Police chief detective Sr. Comr. Heru Pranoto told The Jakarta Post recently that victims of cyber-crimes should immediately file a report to the police for a rapid investigation and implementation of preventive measures. According to data at the Communications and Information Ministry, some 82 million out of 253.6 million Indonesian citizens are active Internet users. Meanwhile, the ministry has registered over 270 million cell phones in the country, meaning that many persons use more than one cell phone.[1]

The Jakarta Police recorded 1,120 police reports regarding online scams in 2011 and 2012. The types of scam messages varied, but many involved fake online trading, feigned emergency or claims of a dire need of money. Even receiving an email with an address from the police can be deceiving. Last year, the National Police, for instance, denied they had established the email address, cybercrime@pol-ri.go.id, for fielding complaints regarding online hoaxes, though this mail address had already been widely used online.[2]

A person who wishes to file a report with Police about online fraud should include evidences such as:[3]
  1. a transfer slip;
  2. a printout of the online advertisement.
You may add, other evidence that is no less important is evidence of the conversation between the complainant and the reported person, or at least a screen shot of the conversation. This is inline with Article 184 Paragraph (1) regarding evidences on Criminal Procedure Law (KUHAP).[4] And if you have any legal issue with this topic, then contact us, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Online fraud should be reported quickly: Police", www.thejakartapost.com., Diakses pada tanggal 24 April 2022, https://www.thejakartapost.com/news/2014/08/22/online-fraud-should-be-reported-quickly-police.html
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Criminal Procedure Law (KUHAP).

Rabu, 27 April 2022

Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana Di Pengadilan", "How to Open a Police Report in Indonesia?", "Legal Basis for Criminalizing Online Gambling", "Contoh Surat Eksepsi Pidana Kasus Narkoba" dan "Contoh Pledoi Kasus Narkoba", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian'.[1]


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Perusahaan : XCV Ltd.
Entitas Hukum : Sebuah entitas Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum ____ .
Jabatan : Dalam hal ini diwakili oleh Direktur yang bernama: Tn. _____
Alamat : ___.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “ZXZ” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

Tegar David Pangaribuan, S.H., M.H.

Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Gd. _______, Lt. __, Unit: 8, Jl. ____, Nomor: 99, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: _____  - 11740, E-mail: ___.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-----------------------KHUSUS---------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 5 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dalam pembelian produk “___________” dengan kerugian senilai US $____ atau setara Rp. _____,- (____Rupiah), melawan:

Nama Perusahaan : _____
Alamat : Jl. Belok Kanan Kiri, No: 18, Desa/Kelurahan: _____, Kecamatan: ____, Kota: ______, Provinsi: DKI Jakarta. Kode Pos: 1XX40.


Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Kapolri dan/atau Kapolda Metro Jaya dan/atau Kapolres Jakarta _________ dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Melakukan somasi-somasi (peringatan hukum), membuat dan menandatangani atau mendampingi dalam membuka Laporan Polisi (LP), melakukan musyawarah dan atau perdamaian atas seijin Pemberi Kuasa (jika ada), menyerahkan bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi, membuat opini hukum, melakukan konferensi pers, berkoordinasi dengan para Penyidik, menerima SP2HP dan BAP serta membuat, mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemberian BAP/Keterangan, mengajukan permohonan gelar perkara, menghadiri dan atau mewakili Pelaporan dalam gelar perkara, mencabut Laporan Polisi (LP), melakukan pelaporan kepada Propam ___________, Irwasum ________, dan/atau Kompolnas terkait dengan proses dan/atau kinerja dan/atau pelanggaran etik dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


_________, ___ Maret 2022


Penerima Kuasa                                   Pemberi Kuasa

Ttd.                                                                    Ttd.

Tegar David P, S.H., M.H.                              Tn. ?
(Advokat)                                                     (Client)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Selasa, 26 April 2022

Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana Di Pengadilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Aanmaning (Teguran)", "Contoh Pledoi Kasus Narkoba" dan "Contoh Surat Dakwaan", "How to Open a Police Report in Indonesia?", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana Di Pengadilan'.[1]


SURAT  KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : WSC Bin/Binti NMU
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia/_____
NIK: 
Pekerjaan : 
Alamat : Jl. Yang lurus, Nomor: 999, Kel./Desa: ____, Kecamatan: ____, Kota: ____, Provinsi: ____.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “XXX” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

• YT, S.H., M.H.
• XR, S.H., M.H.
• ZN, S.H.

Pekerjaan : Advokat-advokat serta Advokat Magang pada “XXX” Law Firm.
Alamat : Jl. In Aja, Nomor: 98, Kel./Desa: ____, Kecamatan: ____, Kota: ____, Provinsi: ____. E-mail: ___.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

------------------K H U S U S------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mendampingi dan memberikan nasihat hukum sebagai Terdakwa dalam kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal XXX KUHP Jo. Pasal YYY KUHP Jo. Pasal TYS Undang-undang Nomor: ___ Tahun ____ Tentang ____ Pada Pengadilan Negeri _________ dengan Registrasi Perkara  Nomor: XX/Pid.Um./Sus./2022/PN.___

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Negeri _______, para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:
  • Meminta dan mengajukan penangguhan penahanan beserta alasan-alasannya, menghadiri sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, membuat, menandatangani dan mengajukan Eksepsi (jika ada), menghadiri sidang tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (jika ada), menghadiri sidang putusan sela (jika ada eksepsi), menghadiri sidang-sidang pembuktian, memberikan segala keterangan-keterangan yang dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, menolak atau menerima saksi a charge dan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, mengajukan dan meminta didengar saksi a de charge, dan saksi ahli, meminta dan mengajukan pemeriksaan ulang (request civil),  menghadiri sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, membuat, menandatangani dan mengajukan Pledoi (pembelaan), menghadiri sidang Replik dari Jaksa Penuntut Umum, membuat, menandatangani dan mengajukan Duplik, menghadiri sidang Putusan dari majelis hakim, melakukan konperensi pers, mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri pada tingkat pertama, membuat, menandatangani dan mengajukan memori banding, mendampingi Terpidana pada proses eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan terkait  dalam hal putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan selanjutnya melakukan segala usaha yang menguntungkan dan meringankan Pemberi Kuasa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta Peraturan Perundang-undangan Lainnya yang berkenaan dengan kasus ini.
  • Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;
  • Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.

_________, __ / ___/  2022

Penerima Kuasa         Pemberi Kuasa

Ttd.                                          Ttd.

YT, S.H., M.H.                  WSC Bin/Binti NMU
(Advokat)                          (Client)


Ttd.
XR, S.H., M.H.
(Advokat)


Ttd.
ZN, S.H.
(Advokat Magang)
____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi penulis.

Senin, 25 April 2022

Contoh Surat Permohonan Aanmaning (Teguran)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Pledoi Kasus Narkoba", "Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata" dan "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Aanmaning atau Teguran'.

Secara sederhana, aanmaning adalah merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.[1] Perhatikan Contoh Berikut:[2] 


Jakarta, ____ Januari 2014

Nomor: ____/AR & Ass./Per. Aanmaning/2014
Lamp.: Dokumen Pendukung
Perihal: Permohonan Agar Disampaikan Aanmaning Kepada Tergugat Untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 70/Pdt.G/2012/PN. Jbi. Tanggal 25 Februari 2013 Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jambi 
D/a: 
      Jl. Jend. A. Yani, Nomor: 16,
      Jambi.


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama klien kami HP, selaku kepala perwakilan CV Komite Pendidikan Nasional Jambi, berkedudukan di Jl. Kol. Amir Hamzah 2D, Sei Kambang, Jambi, KP: 36129, Selanjutnya disebut sebagai "Penggugat".

Kami yang bertanda-tangan di bawah ini, AH, S.H., R.S., S.H., AYB, S.H., dan KS, S.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office AHRS & Ass. beralamat di Jalan _________ selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ___________ tanggal 27 September 2012, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, pemeriksaan perkara perdata Nomor: ________ antara HP selaku Kepala dan Perwakilan dari Para Persero Pengurus CV. Komite Pendidikan Nasional sebagai Penggugat melawan Jamila Anggraini selaku Persero Pengurus CV. Frizki Maharani sebagai Tergugat dan M. Hidayat sebagai Turut Tergugat telah diputus dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 25 Februari 2013;

2. Bahwa, amar Putusan Nomor: 70/Pdt.G/2012/PN. Jbi. Tanggal 25 Februari 2013 (Lampiran - 1) berbunyi sebagai berikut: Mengadili:

MENGADILI:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah inkar janji (wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat yang meliputi: - Biaya pembuatan standing instruction .................. - Biaya pembuatan akta pengikatan.....
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat yang meliputi: - Kerugian sejumlah uang atas .................... - Kerugian berupa uang yang dipinjam................. Atau jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. ............................
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir.....................
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkara ini;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp. ..........................

Bahwa, terhadap Putusan Nomor: 70/Pdt.G/2012/PN. Jbi. Tanggal 25 Februari 2013 tersebut tidak diajukan Banding maupun Kasasi oleh Penggugat maupun Tergugat, dengan demikian Putusan Nomor: 70/Pdt.G/2012/PN. Jbi. Tanggal 25 Februari 2013 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), sehingga demi hukum (ipso jure) Putusan tersebut harus dilaksanakan;

3. Bahwa, klien kami sebagai Penggugat telah menyampaikan teguran (somatie) kepada Tergugat agar secara sukarela dan bertanggung jawab melaksanakan isi Putusan Nomor: 70/Pdt.G/2012/PN. Jbi. Tanggal 25 Februari 2013 tersebut, sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor: ________ tanggal _________ Perihal: Somasi Untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Lampiran - 2).
  
Akan tetapi, sampai saat ini Tergugat tetap mengabaikan dan Tidak Bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan Nomor: 70/Pdt.G/2012/PN. Jbi. Tanggal 25 Februari 2013 tersebut secara sukarela dan bertanggung jawab.

4. Bahwa, oleh karena itu, demi hukum dan kepentingan klien kami dengan ini kami mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar berkenan menyampaikan teguran (aanmaning) kepada Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 70/Pdt.G/2012/PN. Jbi. Tanggal 25 Februari 2013 yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat (incraht van gewijsde) tersebut.

Demikianlah surat permohonan ini kami sampaikan, terima kasih atas kebijaksanaan yang diberikan.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
 

Ttd.

AH, S.H., 


Ttd.

R.S., S.H., 


Ttd.

AYB, S.H., 


Ttd.

KS, S.H.

____________________
References:

1. "Eksekusi", pn-karanganyar.go.id., Diakses pada tanggal 23 April 2022, http://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/993-eksekusi
2. "Contoh Permohonan Aanmaning Atas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap", appehamonanganhutauruk.com, Diakses pada tanggal 24 April 2022, https://appehamonanganhutauruk.com/2020/05/11/contoh-permohonan-aanmaning-atas-pelaksanaan-putusan-pengadilan-negeri-yang-sudah-mempunyai-kekuatan-hukum-tetap/

Selasa, 19 April 2022

Contoh Pledoi Kasus Narkoba

(iStock)

By:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Legal Basis for Criminalizing Online Gambling", "How to Open a Police Report in Indonesia?", "Contoh Surat Dakwaan", "Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana", "Contoh Surat Eksepsi Pidana Kasus Narkoba", "Contoh Surat Tuntutan" dan pada kesempatan yang berharga ini kami akan membahas mengenai 'Contoh Pledoi Kasus Narkoba'. 

Menurut situs www.kamushukum.web.id., yang dimaksud dengan pledoi adalah: a). Secara umum berarti pembelaan; b). Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya maka giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP); c). Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.[1] Berikut adalah Contoh Pledoi Kasus Narkoba, dari Law Office "AYC" & Partners, sebagaimana dikutip dari situs www.academia.edu.:[2]


P L E D O I / NOTA PEMBELAAN
Perkara Nomor : 1778/Pid.Sus/2014/PN.JKT.Barat


I. PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yth.
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yth.
Hadirin Sidang Yang Kami Muliakan

Assalamualaikum Wr. Wb. dan Salam Sejahtera

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Swt. Karena atas berkat rahmat dan karunianyalah sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk menghadiri jalannya persidangan pada hari ini. Dan pada kesempatan ini izinkanlah kami menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Majelis hakim yang mengadili perkara ini, yang dengan penuh kearifannya memimpin jalannya persidangan ini guna memperoleh kebenaran materil dalam mengungkap perkara ini, hingga sampailah kita pada tahap pembelaan.

Tak lupa juga kami menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Sdr. JPU yang telah melaksanakan tugasnya sebagai abdi Negara, yang telah dengan segala upaya telah membantu menemukan kebenaran yang ditinjau dari sudut kepentingannya sebagai penuntut umum yaitu dari pandangan yang subyektif dari sisi yang objektif terhadap perkara yang kita hadapi sekarang ini. Berbeda dengan kami Pembela atau penasihat hokum yang mempunyai pandangan yang objektif dari posisi yang subjektif, namun hendaknya pembelaan yang kami ajukan ini dinilai semata mata sebagai peninjauan perkara yang sedang kita hadapi sebagai persoalan hukum, khususnya hukum acara pidana dilihat dari sudut pembelaan.

Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 1778/Pen.Pid.Sus/2014/PN.JKT.BRT.tanggal 03 November 2014, telah diperhadapkan terdakwa dengan identitas sebagai berikut :

N a m a :  JHONI NGADIANTO alias JHONI
Tempat lahir :  Pematang Siantar
Umur/Tanggal Lahir :  47 Tahun / 02 Juli 1967
Jenis Kelamin :  Laki – Laki.
Kebangsaan :  Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. H.O.S. Cokroaminoto No.8 RT/RW.05/04 Gondangdia Jakarta Pusat
A  g  a  m  a :  BUDHA
P e k e r j a a n :  Wiraswasta
P e n d i d i k a n :  S-1

Terdakwa tersebut diperhadapkan kedepan persidangan karena didakwa dengan dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009. 

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI,

Setelah membaca surat tuntutan JPU dengan teliti dan seksama, maka dalam kesempatan ini perkenankanlah kami menyatakan tidak sependapat dengan  tuntutan JPU, dan untuk itu kami akan menguraikan ketidak sependapatan kami tersebut dalam pembelaan ini dengan didasarkan pada fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, dan pada bahagian pertama kami mulai dengan menguraikan Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut :

II. FAKTA-FAKTA DALAM PERSIDANGAN

II.1. KETERANGAN SAKSI SAKSI

A. Saksi SUMANTRI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut: 
Saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Satuan reserse narkotika Polres Jakarta Barat, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa terjadi pada hari minggu tanggal 20 Juli 2014, pada pukul 22.30 WIB, di tempat kost terdakwa yang terletak di jalan Jambu BB.33 Perumahan Pondok Jagung Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Tangerang.
Penangkapan Terdakwa merupakan pengembangan dari Penangkapan saksi DERRI AFRIAN alias Adik yang menjual Narkotika Jenis Shabu-shabu kepada terdakwa.
Bahwa benar pada saat melakukan Penggrebekan ditempat kost terdakwa, terdakwa kedapatan memiliki 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat brutto 0,6 ( nol koma enam ) gram, yang disimpan dalam laci lemari pakaian.
Bahwa pada saat di introgasi oleh saksi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Bahwa selain barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu, pada saat penggrebekan juga ditemukan diatas meja sebuah BONG yang terbuat dari botol air mineral, Pipet Plastik, dan Canglong dari kaca, namun barang bukti yang merupakan alat untuk menggunakan shabu-shabu tersebut tidak disita oleh saksi.
Bahwa alasan saksi mengapa tidak menyita bong, pipet, dan canglong kaca tersebut adalah “ bahwa saya adalah Polisi Narkotika, barang bukti dalam perkara narkotika adalah Narkotikanya, jadi saya tidak memperdulikan barang bukti yang lain “
Pada saat Penggerebegkan dan Penangkapan Terdakwa ada orang lain juga yang berada di TKP yaitu teman dari terdakwa, namun dilepaskan karena tidak terbukti memiliki dan menggunakan narkotika, dan juga orang tersebut tidak dijadikan saksi dalam perkara ini.

B. Saksi JHON GUN SINAGA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Satuan reserse narkotika Polres Jakarta Barat, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa terjadi pada hari minggu tanggal 20 Juli 2014, pada pukul 22.30 WIB, di tempat kost terdakwa yang terletak di jalan Jambu BB.33 Perumahan Pondok Jagung Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Tangerang.
Penangkapan Terdakwa merupakan pengembangan dari Penangkapan saksi DERRI AFRIAN yang menjual Narkotika Jenis Shabu-shabu kepada terdakwa.
Saksi tidak membenarkan keterangannya dalam BAP yang berbunyi saksi DERRI AFRIAN alias “ADIK“, dan menerangkan didepan persidangan bahwa saksi DERRI AFRIAN berbeda dengan “ADIK“ 
Bahwa benar pada saat melakukan Penggrebekan ditempat kost terdakwa, terdakwa kedapatan memiliki 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat brutto 0,6 ( nol koma enam ) gram, yang disimpan dalam laci lemari pakaian.
Bahwa pada saat di introgasi oleh saksi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Bahwa selain barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu, pada saat penggrebekan juga ditemukan diatas meja sebuah BONG yang terbuat dari botol Air Mineral, Pipet Plastik, dan Canglong dari kaca, namun barang bukti yang merupakan alat untuk menggunakan shabu-shabu tersebut tidak disita oleh saksi.
Pada saat Penggerebegkan dan Penangkapan Terdakwa ada orang lain juga yang berada di TKP yaitu teman dari terdakwa, namun dilepaskan karena tidak terbukti memiliki dan menggunakan narkotika, dan juga orang tersebut tidak dijadikan saksi dalam perkara ini.

C. Saksi DERRI AFRIAN alias EL bin SUTONO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada tanggal karena kedapatan memiliki dan membawa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 4 gram, dan pil exstacy warna biru abu-abu sebanyak 5 butir.
Terdakwa tidak kenal dan tidak pernah menjual Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa
Saksi baru bertemu dengan terdakwa di Kantor polisi
Saksi tidak tahu waktu penangkapan Terdakwa
Saksi menerangkan ketika saksi ditangkap dibawa ke Hotel oleh anggota Polisi dengan mata tertutup.
Saksi di introgasi dengan dipukuli oleh anggota kepolisian.
Bahwa saksi menerangkan bahwa dirinya bukanlah “Adik” sebagaimana yang dikatakan oleh saksi SUMANTRI, dan Dakwaan JPU.
Saksi menerangkan bahwa benar dirinya pernah bertanda-tangan dalam BAP, namun dirinya tidak pernah membaca atau pun dibacakan BAPnya.
   
II.2 KETERANGAN TERDAKWA

Bahwa benar terdakwa pada hari minggu tanggal 20 Juli 2014, sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di tempat kostnya di jalan Jambu BB 33 Perumahan Pondok Jagung Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Tangerang telah ditangkap oleh anggota kepolisian satuan reserse Narkotika Polres Jakarta Barat.
Bahwa benar pada waktu Penggrebegkan tersebut terdakwa kedapatan memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 0,6 gram yang disimpan didalam lemari pakaian.
Bahwa 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut terdakwa dapatkan dari saudara “ADIK”, dan merupakan sisa dari shabu-shabu yang terdakwa pakai bersama saudara “ADIK” di Hotel SION HOLIDAY yang terletak di daerah Serpong BSD Tangerang, sehari sebelumnya yakni pada pada tanggal 19 Juli 2014.
Bahwa selain barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu, pada saat penggrebekan juga ditemukan diatas meja sebuah BONG yang terbuat dari botol Air Mineral, Pipet Plastik, dan Canglong dari kaca, namun barang bukti yang merupakan alat untuk menggunakan shabu-shabu tersebut tidak disita oleh saksi SUMANTRI DAN JHON GUN SINAGA ( Anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Barat ) 
Terdakwa menerangkan bahwa ia adalah pemakai aktif narkotika jenis shabu-shabu sejak 6 (enam) bulan lalu.
Terdakwa menerangkan bahwa ia menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut untuk meningkatkan stamina dan daya tahannya dalam bekerja, karena setiap selesai menggunakan shabu-shabu ia tahan begadang dan lebih dapat berkonsentrasi dalam bekerja.
Pada saat Penggerebegkan dan Penangkapan Terdakwa ada orang lain juga yang berada di TKP yaitu teman dari terdakwa, namun dilepaskan karena tidak terbukti memiliki dan menggunakan narkotika, dan juga orang tersebut tidak dijadikan saksi dalam perkara ini.


III. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN SAKSI-SAKSI

Bahwa dari keterangan ketiga saksi-saksi yang diperhadapkan dipersidangan kami Penasehat hukum terdakwa menanggapinya sebagai berikut :

1. Bahwa dari keterangan saksi SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA dapat disimpulkan kalau benar Terdakwa telah terbukti memiliki Narkotika Jenis shabu-shabu untuk digunakan sendiri.
2. Bahwa terbukti dalam penggrebekan atau penangkapan Terdakwa selain barang bukti shabu-shabu di TKP, terdapat barang bukti lain yakni : Bong yang terbuat dari botol air mineral, Pipet Plastik, dan Pipa Cangklong yang terbuat dari kaca, namun menurut kami, anggota polisi dari sat Narkoba in.casu saksi SUMANTRI dan Saksi JHON GUN SINAGA dan Penyidik, sengaja tidak menjadikan Bong, Pipet, dan Canglong tersebut menjadi barang bukti agar terdakwa dapat di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009.
3. Bahwa ada kecurangan penyidik dalam perkara ini dengan tidak menjadikan saksi teman terdakwa yang pada saat penggrebegkan sama-sama berada dikamar kost terdakwa dan orang-orang lain yang menyaksikan dan ada pada saat penggrebegkan, menurut kami hal ini dilakukan oleh penyidik untuk menghilangkan saksi-saksi yang mengetahui bahwa pada saat penggrebegkan selain barang bukti narkotika juga terdapat barang bukti lain yaitu berupa bong, pipet dang cangklong kaca yang menunjukkan bahwa terdakwa ini adalah Pengguna narkotika jenis shabu-shabu.
4. Bahwa anggota polres Jakarta barat telah melampaui kewenangannya melakukan penangkapan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, oleh karenanya BAP tersebut di rekayasa sedemikian rupa dibuat seolah-olah bahwa penangkapan terdakwa tersebut bermula dari penangkapan saksi DERRI AFRIAN alias EL bin SUTOMO, yang kemudian atas pengakuan DERRI AFRIAN yang pernah menjual shabu-shabu kepada Terdakwa dan atas petunjuk dari saksi DERRI AFRIAN kemudian saksi SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA melakukan penangkapan ditempat kost terdakwa di jalan jambu BB 33 perumahan Pondok Jagung Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Tangerang, padahal hal tersebut sama sekali tidak benar, berdasarkan keterangan dari saksi DERRI AFRIAN yang menerangkan sebagai berikut :
a) Saksi sama sekali tidak kenal dengan Terdakwa dan baru bertemu dengan terdakwa di kantor Polisi Polres Jakarta Barat
b) Saksi tidak pernah menjual shabu-shabu kepada terdakwa
c) Pada saat saksi ditangkap saksi dibawa dengan mata tertutup dan dipukuli oleh Polisi.
d) Saksi tidak tahu pada saat terdakwa ditangkap
e) Saksi pada saat menanda-tanganin BAP tidak diberi kesempatan untuk membaca BAP nya dan tidak juga dibacakan BAPnya.
Dari keterangan Saksi tersebut bagaimana mungkin Penangkapan Terdakwa ditempat kostnya adalah merupakan pengembangan dan petunjuk dari DERRI AFRIAN, Penyidik sengaja membuat rekayasa hukum sehingga seolah-olah ada keterkaitan perkara antara perkara saksi DERRI AFRIAN dengan perkara Terdakwa agar terdakwa dapat diperiksa dan dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
5. Bahwa tidak menjadikan saksi teman terdakwa yang pada saat penggrebegkan sama-sama berada dikamar kost terdakwa dan orang-orang lain yang menyaksikan dan ada pada saat penggrebegkan adalah rekayasa penyidik untuk memenuhi terpenuhinya unsur pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu agar kelihatan bahwa saksi-saksinya sebagian besar tinggal di Jakarta dan dapat disidik dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, padahal seharusnya perkara ini disidik dan disidangkan di Tangerang. 
6. Bahwa Keterangan saksi SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA yang menyatakan bahwa penangkapan Terdakwa itu bermula dari pengembangan Penangkapan saksi DERRI alias EL adalah tidak benar, karena saksi DERRI alias EL didepan persidangan menyangkali hal tersebut, jelas dalam keterangannya saksi DERRI menyatakan bahwa ia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa, apalagi menjual shabu-shabu kepada Terdakwa.
7. Bahwa didalam Surat Tuntutan JPU, pada bagian keterangan Saksi-saksi khususnya keterangan saksi SUMANTRI pada baris ke 8 dan Keterangan Saksi JHON GUN SINAGA pada baris ke 8 yang berbunyi “ bahwa benar berdasarkan keterangan Terdakwa adalah merupakan kurir ( tukang antar ) Narkotika dari saudara PAPA alias FENLY dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari saudara PAPA alias FENLY setiap kali antar Narkotika dan rencana barang bukti Narkotika yang dibawa oleh terdakwa akan diantarkan kepada seorang laki-laki yang bernama BUDI (DPO)”, bahwa menanggapi hal tersebut, kami Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan karena didepan persidangan Saksi SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA tidak pernah membuat kesaksian seperti itu, demikian pula di dalam BAP saksi SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA tidak ada keterangan yang berbunyi seperti itu.

IV. ANALISA YURIDIS DAN PENDAPAT HUKUM

VI.1. TERHADAP PEMBUKTIAN DAKWAAN PRIMAIR

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, perkenankanlah kami menyampaikan analisa yuridis yang juga merupakan pembelaan kami terhadap diri terdakwa sebagai berikut :

Kami sependapat dengan analisa yuridis rekan JPU terhadap dakwaan Primair yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang
Unsur tanpa hak dan melawan hukum
Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Bahwa terhadap Pembuktian dakwaan primair tersebut rekan JPU telah menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam dakwaan primair, dan oleh karenanya JPU telah menuntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

Bahwa terhadap pembuktian Unsur-unsur dalam dakwaan Primair tersebut kami menyatakan sangat setuju dan sependapat dengan Kesimpulan dan keputusan rekan JPU tersebut, dan oleh karenanya kami juga tidak akan melakukan analisa hukum terhadap dakwaan primair ini, dan untuk selanjutnya kami akan melakukan analisa hukum serta menyampaikan Pendapat Hukum kami atas dakwaan subsidair yang dibuktikan oleh rekan JPU.

VI.2. TERHADAP PEMBUKTIAN DAKWAAN SUBSIDAIR

Bahwa dakwaan Subsidair dari perkara ini adalah Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang diatur dan diancam pidana melangar pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :

Unsur Setiap Orang
Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum
Unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I

Bahwa terhadap dakwaan Subsidar ini rekan JPU telah melakukan Analisa yuridis terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan, dan berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan subsidair ini, dan mengajukan tuntutan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa JHONI NGADIANTO Alias JHONI tidak terbukti dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menyatakan Terdakwa JHONI NGADIANTO alias JHONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan subsidair.
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHONI NGADIANTO alias JHON dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) subsidair 6 (enam) bulan Penjara.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram, setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 0,1909 gram, sisa barang bukti setelah pemeriksaan labkrim dengan berat netto 1,1644 gram dirampas untuk dimusnahkan.
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000,- ( dua ribu rupiah )

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI

Terhadap Pendapat rekan JPU yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, kami Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan TIDAK SEPENDAPAT, untuk itu, kami akan melakukan Analisa yuridis apakah benar unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut terpenuhi atau tidak kami uraikan sebagai berikut :

a. Terhadap Unsur Setiap orang

Bahwa terhadap unsur ini kami berpendapat bahwa yang dimaksud unsur setiap orang disini adalah sama dengan kata Barang siapa yang di gunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, pengertian unsur siapa saja adalah setiap orang dalam pengertian sebagai subjek hukum yang sanggup mempertanggung-jawabkan segala bentuk  perbuatannya didepan hukum, dalam perkara ini Terdakwa adalah orang yang sudah cukup umur, dan sehat akalnya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya didepan hukum, oleh karenanya kami sependapat dengan rekan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Siapa saja dalam dakwaan primair ini.

b. Terhadap Unsur tanpa hak atau melawan hukum

Pengertian unsur ini adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang atau perbuatan yang dilakukan seseorang tersebut dilarang oleh hukum yang berlaku, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada hari minggu tanggal 20 Juli 2014 sekitar pukul 22.30 WIB, saat dilakukan penggrebegkan tempat kost terdakwa di jalan jambu BB 33 perumahan Pondok Jagung Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Tangerang, Terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat brutto 0,6 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor LAB : 2149/NNF/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1909 gram adalah benar mengandung Heronia yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 19 lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang disimpan dalam lemari pakaian yang setelah diintrogasi terdakwa mengaku bahwa shabu-shabu itu miliknya yang dibeli dari dari seorang laki-laki di hotel SION HOLIDAY Serpong BSD Tangerang seharga Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), dan atas kepemilikan Narkotika tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan kepemilikan Narkotika golongan I nomor urut 19  tersebut dilarang oleh undang-undang nomor 35 Tahun 2009, dengan demikian kami sependapat dengan rekan JPU bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum terbukti secara sah dan meyakinkan.

c. Terhadap Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa  pada hari minggu tanggal 20 Juli 2014 sekitar pukul 22.30 WIB, saat dilakukan penggrebegan tempat kost terdakwa di jalan jambu BB 33 perumahan Pondok Jagung Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Tangerang, Terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat brutto 0,6 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor LAB : 2149/NNF/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1909 gram adalah benar mengandung Heronia yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 19 lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang disimpan dalam lemari pakaian yang setelah diintrogasi terdakwa mengaku bahwa shabu-shabu itu miliknya yang dibeli dari dari seorang laki-laki di hotel SION HOLIDAY Serpong BSD Tangerang seharga Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), dan atas kepemilikan Narkotika tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan kepemilikan Narkotika golongan I nomor urut 19 tersebut dilarang oleh undang-undang nomor 35 Tahun 2009, dengan demikian kami juga sependapat dengan rekan JPU bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

------------------------------N A M U N-----------------------------

Menurut pendapat kami, walaupun perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal dalam dakwaan Subsidair ini, Kami berpendapat bahwa terdakwa tidak dapat dihukum dengan pasal ini, alasannya adalah berdasarkan Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa, maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1) Berdasarkan keterangan SAKSI SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA serta Pengakuan Terdakwa ditemukan fakta bahwa benar pada hari minggu tanggal 20 Juli 2014, pada pukul 22.30 WIB, di tempat kost terdakwa yang terletak di jalan Jambu BB.33 Perumahan Pondok Jagung Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Tangerang, Terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat brutto 0,6 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor LAB : 2149/NNF/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1909 gram adalah benar mengandung Heronia yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 19 lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang disimpan dalam lemari pakaian yang setelah diintrogasi terdakwa mengaku bahwa shabu-shabu itu miliknya yang dibeli dari dari seorang laki-laki di hotel SION HOLIDAY Serpong BSD Tangerang seharga Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), dan atas kepemilikan Narkotika tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan kepemilikan Narkotika golongan I nomor urut 19  tersebut dilarang oleh undang-undang nomor 35 Tahun 2009.

2) Berdasarkan keterangan SAKSI SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA serta Pengakuan Terdakwa didepan persidangan terungkap fakta bahwa selain barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu, pada saat penggrebekan juga ditemukan diatas meja sebuah BONG yang terbuat dari botol air mineral, Pipet Plastik, dan Cangklong dari kaca, namun barang bukti yang merupakan alat untuk menggunakan shabu-shabu tersebut tidak disita oleh saksi.

3) Berdasarkan keterangan SAKSI SUMANTRI dan saksi JHON GUN SINAGA pada saat mengintrogasi terdakwa pada saat penangkapan, bahwa terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu-Shabu yang ditemukan di tempat kostnya adalah miliknya yang merupakan sisa dari pemakaian sehari sebelumnya di hotel SION HOLIDAY dan pada saat terdakwa ditangkap terdakwa sedang persiapan untuk menggunakan shabu-shabu tersebut namun belum sempat menggunakannya terdakwa telah ditangkap oleh Saksi SUMANTRI dan Saksi JHON GUN SINAGA.

Dari Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang seharusnya didakwa dengan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan bukan dituntut dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, secara logika penyalaguna narkotika golongan I sebagaimana ketentuan pasal 127 UU no 35 tahun 2009, juga memenuhi unsur pasal 111 atau 112 UU no 35 tahun 2009, perbuatan Terdakwa sebelum atau pada saat menghisap shabu-shabu dapat diartikan telah menguasai shabu-shabu tersebut, karena tidaklah mungkin Terdakwa dapat menghisap shabu-shabu tersebut tanpa menguasai shabu-shabu tersebut terlebih dahulu, Arti menguasai dalam unsur ini harus diartikan secara luas termasuk pada saat ia menghisap, oleh karenanya Mahkamah Agung dalam putusan perkara Nomor : 1386/K/Pid.Sus/2011 memberikan pertimbangan hukum yang berbunyi sebagai berikut “ bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan menghubungkan kalimat dalam Undang-Undang tersebut.

Terdakwa memang telah terbukti memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu-shabu, namun yang perlu pahami disini adalah untuk apa kepemilikan narkotika tersebut, apa niat terdakwa memiliki Narkotika tersebut. Seperti yang kita ketahui seluruh ketentuan pidana yang ada dalam Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009, semuanya memuat unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika, untuk menyalahgunakan narkotika sudah pasti orang tersebut akan memiliki, atau menguasai narkotika, bahkan jika ada sisa pemakaiannya pasti disimpan yang bisa digunakan di kemudian hari. Perbuatan para pengguna atau percandu yang menguasai atau memiliki narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri, tidak akan terlepas dari jeratan Pasal 112 tersebut, sehingga Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1071/K/Pid.Sus/2012  menyatakan dalam pertimbangannya yang berbunyi “ bahwa ketentuan pasal 112 adalah merupakan ketentuan keranjang sampah atau pasal karet. Perbuatan para pengguna atau percandu yang menguasai atau memiliki narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri tidak akan terlepas dari jeratan Pasal 112 tersebut, padahal pemikiran semacam ini adalah keliru dalam menerapkan hukum, sebab tidak mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasari Terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud Terdakwa” 

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI

Bahwa maksud dan tujuan dikeluarkannya Undang-undang nomor 35 tahun 2009 adalah selain untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara, juga bertujuan untuk untuk melindungi penyalahguna atau pecandu atau korban dari narkotika tersebut dari penyalahgunaan kewenangan Aparat Penegak Hukum. 

Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut adalah dengan menjerat pengguna narkoba dengan ketentuan yang jauh lebih berat, yaitu pasal 111 atau pasal 112 UU. No. 35 Tahun 2009 yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar, Padahal untuk pengguna ( penyalahguna ) narkotika, harusnya di ancam dengan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 dimana golongan I ancaman maksimumnya hanya 4 tahun. 

Oleh karenanya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang tersebut UU. No. 35 Tahun 2009 telah melakukan Penggolongan Pelaku Tindak Pidana Narkotika sebagai berikut :

a. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, atau prekusor Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 111,112,117,122, dan pasal 129
b. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 113,118,123,dan 129.
c. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli,menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114,119,124, dan pasal 129.
d. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentrasito Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 115,120,125, dan pasal 129.
e. Perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika kepada orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 116,121, dan pasal 126.
f. Perbuatan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127, yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum ( pasal 1 angka 15) sedangkan Pecandu Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 128 dan pasal 134, yaitu orang yang menggunakan atau menyalah gunakan Narkotika dan dalamkeadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis ( pasal 1 angka  13 )
g. Percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika dalam pasal 111, 112, 113, 114, 115,116,117,118,119,120,121,122,123,124,125,126, dan pasal 129, sebagaimana diatur dalam pasal 132.

Bahwa Penggolongan pelaku tindak pidana narkotika tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa tiap kedudukan dan perbuatan pelaku tindak pidana narkotika memiliki sanksi yang berbeda, karena alangkah tidak adilnya seorang korban atau penyalahguna narkotika untuk diri sendiri in.casu terdakwa harus dihukum sama beratnya dengan seorang pengedar narkotika.  

Jadi berdasarkan Penggolongan pelaku tindak pidana Narkotika tersebut, penegak hukum dalam hal ini Penyidik dan Penuntut umum, seharusnya dalam penanganan sebuah kasus narkotika tidak semata-mata hanya melihat bahwa setiap penyalahguna yang kedapatan membawa atau memiliki narkotika tersebut harus dikenakan pasal 112, namun sebagai seorang penegak hukum harus bersikap secara jujur dan adil, menggali fakta yang sebenarnya, apa tujuan seorang penyalahguna yang kedapatan memiliki, menguasai dan membawa narkotika tersebut, apakah untuk diperdagangkan ataukah untuk digunakan bagi dirinya sendiri, sebagai acuan untuk menentukan apakah seseorang tersebut adalah penyalahguna bagi diri sendiri atau bukan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2010 tertanggal 7 April 2010 yang dapat dijadikan dasar untuk penerapan ketentuan pidana yang tepat tentang tujuan seseorang yang sedang menguasai, memiliki, menerima atau membeli narkotika.

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI.

Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi dan terdakwa, kami melihat banyak ketidak-jujuran Anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan dan penyidik dalam proses penyidikannya, adapun kecurangan-kecurangan yang dapat kami utarakan adalah sebagai berikut :

1. Pada saat penangkapan terjadi, di TKP ada barang bukti lain selain shabu-shabu yaitu adanya Bong dari botol air mineral, Pipet plastik, dan Canglong yang terbuat dari kaca, namun barang-barang bukti tersebut tidak disita dan dijadikan barang-bukti dalam perkara ini.
2.Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa dilakukan tes urine dan hasil tes tersebut urine terdakwa terbukti mengadung Narkotika, namun hasil test urine tersebut tidak dilampirkan dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
3. Penyidik mengabaikan Hak-hak Tersangka untuk dilakukan Assesment di Tim Assesment Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan bersama yang dibuat oleh :

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 01/PB/MA/III/2014
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 03 TAHUN 2014
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 11 TAHUN 2014
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 03 TAHUN 2014
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-005/A/JA/03/2014
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1 TAHUN 2014
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL RI NOMOR : PERBER/01/III/2014/BNN

Berdasarkan peraturan bersama tersebut seharusnya Terdakwa pada saat ditangkap segera dilakukan Assesment di Tim Assassment terpadu, dan mendapatkan Rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, dan bukannya di Proses Pidana dan harus dituntut 6 tahun.

Bahwa kecurangan-kecurangan yang dilakukan Penyidik dalam perkara ini menurut kami sengaja dilakukan untuk menghindari diterapkannya pasal 127 UU Narkotika terhadap Terdakwa, padahal banyak perkara Narkotika yang serupa dituntut dengan pasal 127 ayat (1), sebagai rujukan hukum kami mengutip sebuah putusan Mahkamah Agung yang hampir sama dengan apa yang dialami Terdakwa yakni Putusan Mahkamah Agung nomor : 1386 K/Pid.Sus/2011 tanggal 03 Agustus 2011 yang amar putusannya Menolak Kasasi dari JPU dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 119/Pid /2011 /PT. Smg. tanggal 28 April 2011 membebaskan Terdakwa SIDIQ YUDHI ARDIANTO, SE. alias DIDIK dalam dakwaan primair melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, dan menghukum terdakwa dengan dakwaan Subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dari putusan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Jumlah jenis narkotika yang di temukan pada diri Terdakwa hanya seberat 0.2 gram yang dibeli Terdakwa dari seseorang bernama Ganjar Raharjo ;
2. Terdakwa membeli narkotika bukan untuk diperdagangkan atau diperjualbeikan melainkan untuk digunakan;
3. Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai narkotika tersebut, tentu saja menguasai atau memiliki narkotika tersebut, tetapi kepemilikan dan penguasaan narkotika tersebut semata-mata untuk digunakan. Sehubungan dengan hal tersebut maka harus dipertimbangkan bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan menghubungkan kalimat dalam Undang-Undang tersebut ;
4. Dalam proses hukum penyidikan, polisi sering kali menghindari untuk dilakukan pemeriksaan urine Terdakwa, sebab ada ketidakjujuran dalam penegakan hukum untuk menghindari penerapan ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika, meskipun sesungguhnya Terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 ;
5. Oleh karena itu, kepemilikan atau penguasaan narkotika seberat 0.2 untuk tujuan digunakan Terdakwa, tidaklah tepat terhadapnya diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, akan tetapi ketentuan yang lebih tepat sebagaimana dalam putusan a quo.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Agung diatas dan dibandingkan dengan perkara ini, kami berpendapat bahwa dakwaan rekan JPU yang mendakwa dan menuntut Terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 adalah tidak tepat, karena berdasarkan Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang seharusnya terdakwa didakwa dan dituntut dengan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Bahwa oleh karena yang terpenuhi adalah Unsur-unsur pasal 127 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009, maka dengan demikian unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair menjadi tidak terpenuhi, dan oleh karena dakwaan subsidair tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair ini.

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI

Persoalannya sekarang, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang tidak didakwakan oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum ? 

Seperti yang kita ketahui bersama definisi Surat Dakwaan adalah “ Surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan “, dari definisi tersebut maka dapat di tarik kesimpulan bahwa Fungsi dan Hakekat Surat Dakwaan adalah sebagai berikut:

BAGI PENUNTUT UMUM
Sebagai dasar melakukan penuntutan
Sebagai dasar pembahasan yuridis dalam requisitoir
Sebagai dasar melakukan upaya hukum

BAGI TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM (PH)
Sebagai dasar melakukan pembelaan dalam pledoi
Sebagai dasar mengajukan bukti meringankan
Sebagai dasar mengajukan upaya hukum

BAGI HAKIM
Sebagai dasar melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan
Sebagai dasar mengambil / menjatuhkan pidana

Oleh karena surat dakwaan merupakan landasan atau dasar pemeriksaan di persidangan maka Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harus benar-benar cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. 

Surat dakwaan yang dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap akan memudahkan Hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan, selain itu juga memberi manfaat yang besar bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap tuduhan yang di dakwakan kepadanya, karena terdakwa hanya dapat melakukan pembelaan terhadap hal-hal yang didakwakan saja, demikian pula bagi Hakim yang mengadili, karena menurut hukum hakim tidak boleh memutus sebuah kasus pidana diluar apa yang didakwakan kepada terdakwa, karena bilamana hakim menghukum terdakwa diluar apa yang di dakwakan kepadanya akan melanggar hak-hak hukum terdakwa sehingga akan sangat merugikan terdakwa, sebab terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan terhadap hal-hal yang tidak didakwakan terhadapnya karena pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya terbatas dari apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
 
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Surat dakwaan adalah landasan suatu perkara pidana.
2. Terdakwa hanya dapat diadili berdasarkan apa yang didakwakan kepadanya.
3. Hakim tidak dapat memutus diluar apa yang didakwakan jaksa dalam surat dakwaan.

MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI

Sehubungan dengan teori hukum tersebut diatas, izinkanlah kami mengutip beberapa contoh putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah membebaskan terdakwa karena tidak mendakwakan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 sebagai berikut :

1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2089 K/Pid.Sus/2011 Atas nama terdakwa Widya Wati, yang amar putusannya Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 177/Pid.Sus/2011/PT.PTK.,tanggal 16 September 2011., yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 151/Pid.B/2011/PN.KTP., tanggal 23 Agustus 2011; dengan pertimbangan hukumnya sebagai berikut : Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, oleh karena telah menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa didasarkan pada ketentuan pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang tidak didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum, lagi pula fakta di persidangan membuktikan bahwa Terdakwa hanya menghisap shabu-shabu, dengan demikian Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair, dan harus dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa/Penuntut Umum.

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2011 atas nama terdakwa Jonaidi ( Terdakwa I )  dan Mulyadi ( Terdakwa II ), yang amar putusannya menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum, dan menguatkan putusan pengadilan Tinggi Padang nomor 62/PID/2010/PT.PADANG yang pertimbangannya berbunyi sebagai berikut : 

 Bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa II tidak dapat dibenarkan, sebab putusan Judex Facti terhadap Terdakwa II, bukan bebas tidak murni melainkan bebas murni sebab Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Menurut Judex Facti Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana namun tidak didakwakan;

 Bahwa berhubung karena unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti maka pembebasan terhadap Terdakwa merupakan pembebasan murni, dengan demikian Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung”

 “Menimbang, bahwa dengan demikian dihubungkan dengan surat dakwaan, maka yang harus dipandang terbukti secara sah di persidangan adalah dakwaan primair terhadap Terdakwa I, yaitu “Secara melawan hukum menjual narkotika golongan I” sedang terhadap Terdakawa II hanya terbukti sebagai “pemakai” (Penyalah Guna), dan karena dalam surat dakwaan tidak ada dakwaan melanggar Pasal 127 ayat (1) (“Penyalah Guna” Narkotika) dan hanya dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (1) (dakwaan primair), Pasal 116 ayat (1) (dakwaan subsidair), dan Pasal 112 ayat (1) (dakwaan lebih subsidair), maka Terdakwa II harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuakan tindak pidana yang di dakwakan dalam dakwaan primeir, subsidair dan lebih subsidair. Dan oleh karenanya Terdakwa harus di bebaskan dari segala dakwaan (“Vrijspraak”).

V. KESIMPULAN

Berdasarkan teori hukum tentang dakwaan dan Putusan-Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, jika dibandingkan dengan perkara ini, maka kami berkesimpulan, bahwa walaupun terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair, namun karena dalam persidangan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa kepemilikan narkotika golongan I tersebut untuk digunakan bagi dirinya sendiri, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan subsidair pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tersebut, dan oleh karena kecerobohan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 dalam dakwaannya, maka Terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak).

Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami sampaikan diatas, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan, kami Penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan dalam amar putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa JHONI NGADIANTO alias JHON, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009;---

2. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 ;--------------------

3.Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan ;--------------------------

4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;--------------

5. Menetapkan barang bukti, berupa :

1 ( satu ) Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat brutto 0,6 gram yang setelah di ambil 0,1909 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratorium sebererat netto 0,1644, dirampas untuk dimusnahkan oleh Negara;--

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;---------------------------

Demikian Pledoi/Nota Pembelaan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal 07 Januari 2015, atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim terhadap Pembelaan ini, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami
PENASEHAT HUKUM 


Ttd.

ANANG YULIARDI CHAIDIR, S.H. 


Ttd.

BRODUS, S.H.


Sebagai catatan dari kami, jika melihat isi dari beragam Pledoi kasus pidana yang bisa kita baca di jagat maya internet, tidak terkecuali kasus-kasus narboba, maka ada beragam isi dari Pledoi dimaksud. Berikut macam-macamnya:

1. Pada contoh di atas, Pledoi bermaksud untuk menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau dengan kata lain bermaksud membebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak);
2. Terdakwa penyalahguna narkoba, Hidayat Ohorella, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya tujuh tahun penjara, dengan alasan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.[3] Pada pledoi di sini, Terdakwa meminta keringanan hukuman.
3. Pada kasus pelawak tenar Nunung, Terdakwa meminta untuk direhabilitasi. "Memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan, dikurangi masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang telah dijalani," ujar salah satu kuasa hukum, Wijayono Hadi Sukrisno saat membaca pleidoi pada Rabu, 20 November 2019.[4]
4. Atau pada kasus ini (sebagaimana dikutip), hal mana kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memvonis kliennya dengan menggunakan pasal yang berbeda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengabulkan semua nota Pledoi penasehat hukum terdakwa Pascalino Denilson Clifor (19), Alfred Tutupary. Denilson merupakan terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tutupary dalam nota Pledoi-nya, meminta majelis hakim agar vonis terhadap kliennya tidak menggunakan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimanan ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon. Namun harus menggunakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas Pledoi tersebut, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Denilson terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga dia jatuhi hukuman satu tahun penjara.[5]

________________
References:

1. "Pledoi", kamushukum.web.id., Diakses pada tanggal 13 April 2022, https://kamushukum.web.id/arti-kata/pledoi/
2. "Contoh Pledoi Perkara Narkoba", www.academia.edu., Diakses pada tanggal 13 April 2022, https://www.academia.edu/15130043/contoh_pledoi_perkara_narkoba
3. "Pakai Sabu Pemuda Ini Minta Keringanan Hukuman", siwalimanews.com., Diakses pada tanggal 13 April 2022, https://siwalimanews.com/pakai-sabu-pemuda-ini-minta-keringanan-hukuman/
4. "Pledoi, Nunung Minta Dihukum 6 Bulan Jalani Rehabilitasi Narkoba", metro.tempo.co., Reporter: M Yusuf Manurung, Editor: Martha Warta Silaban, Diakses pada tanggal 13 April 2022, https://metro.tempo.co/read/1274640/pledoi-nunung-minta-dihukum-6-bulan-jalani-rehabilitasi-narkoba/full&view=ok
5. "Hakim Kabulkan Pledoi Terdakwa Narkoba", beritakotaambon.com., Diakses pada tanggal 13 April 2022, https://beritakotaambon.com/hakim-kabulkan-pledoi-terdakwa-narkoba/

Senin, 18 April 2022

Legal Basis for Criminalizing Online Gambling

(iStock)

By:
Team of Hukumindo


Cases of illegal trading robots which turned out to be, after an investigation, were strongly indicated as online gambling, still adorn the news of law enforcement in the country. Applications such as Binomo and Quotex have been investigated by the Criminal Investigation Unit of the National Police Headquarters. Recently, it turns out that new cases have emerged with the calculation of customer losses that are no less fantastic. Newest are the cases of trading apps FahrenheitDNA Pro and Millionere Prime.

Term on Gambling

According to the online version of the Big Indonesian Dictionary, what is meant by gambling is: "Permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu): --itu pangkal kejahatan;-- buntut perjudian liar (dengan cara menebak nomor akhir dari undian resmi);[1]

According to The Law Dictionary 'Betting' is: "Betting; wagering. Results in either a gain or total loss of wager, the money or asset put up. Neither risk-taking nor investing, nor like insurance. Risk taking or speculation takes on substantial short-term risk to potentially get high gain. Investing uses property or assets to potentially increase in worth, securing long-term capital gains. Insurance can prevent financial loss but has no way to gain".[2] 

Legal Basis for Criminalizing Online Gambling 

Gambling in conventional forms and gambling in online form is prohibited in Indonesia. The following are the legal basis and criminal threats:[3]

A. Article 303 Paragraph (1) of the Criminal Code explains as follows:

Threatened with a maximum imprisonment of ten years or a maximum fine of twenty five million rupiah, whoever without obtaining permission:

1. Intentionally offering or providing an opportunity for gambling games and making it a quest, or knowingly participating in a company for that purpose;
2. Intentionally offering or giving an opportunity to the general public to play gambling or deliberately participating in a company for that, regardless of whether to take advantage of the opportunity there are certain conditions or the fulfillment of certain procedures;
3. Make participating in gambling games a quest.

B. Article 27 Paragraph (2) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions ("UU ITE") which reads:

"Everyone intentionally and without rights distributes, transmits, and/or makes accessible Electronic Information or Documents containing gambling content".

C. Article 45 Paragraph (2) Law of the Republic of Indonesia Number: 19 of 2016 concerning Amendments of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions ("UU ITE") which reads: 

"Any person who intentionally and without rights distributes and/or transmits and/or makes accessible Electronic Information and/or Electronic Documents containing gambling content as referred to in Article 27 paragraph (2) shall be punished with imprisonment for a maximum of 6 (six) years. and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah)".

We can read that the threat of punishment for conventional gambling as regulated in the Criminal Code is maximum imprisonment of ten years or a maximum fine of twenty five million rupiah. While the threat of imprisonment and fines for online gambling is a maximum of 6 (six) years, and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah). And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Judi", kbbi.web.id., Diakses pada tanggal 9 April 2022, https://kbbi.web.id/judi
2. "What is GAMBLING", thelawdictionary.org., Diakses pada tanggal 9 April 2022, https://thelawdictionary.org/gambling/
3. "Pemidanaan Judi Online, Bagaimana Aturannya?", retizen.republika.co.id., Oleh: Faizul Kirom, Diakses pada tanggal 9 April 2022, https://retizen.republika.co.id/posts/22293/pemidanaan-judi-online-bagaimana-aturannya#:~:text=Hukuman%20Pelaku%20Judi%20Online,)%20No.19%20Tahun%202016.

Kamis, 14 April 2022

Legal Sanctions for Companies That Are Late or Don't Pay Religious Holiday Allowances

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "Canada Legalizes Medical Suicide for Severe Mental Illness", "I Have a Contract Whose Goods Have Not Been Delivered, How Do I Sue Under Indonesian Law?", you may read also "What Language Must Be Used In The Agreement In Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Legal Sanctions for Companies That Are Late or Don't Pay Religious Holiday Allowances'.

Legal Term & Governing Law

Religious Holiday Allowance or commonly called 'THR' is a worker's income right that must be paid by employers to workers ahead of Religious Holidays in the form of money. Religious holidays here are Eid al-Fitr for Muslim workers, Christmas Day for Catholic and Protestant Christians, Nyepi Day for Hindu workers, Vesak Day for Buddhist workers, and Chinese New Year. for Confucian workers.[1]

The statutory regulation that regulates is the Minister of Manpower and Transmigration Regulation Number 6 of 2016 concerning Religious Holiday Allowances for Workers/Workers in Companies (Permenaker 6/2016) where this regulation replaces the Regulation of the Minister of Manpower and Transmigration Number PER.04/MEN /1994. There are also new regulations, Government Regulation Number 36 of 2021 concerning Wages (PP 36/2021) and SE Minister of Manpower Number M/6/HK.04/IV/2021 concerning the Implementation of Providing Religious THR in 2021 for Workers/Labourers in Companies.[2]

THR Payment Obligations by the Company

The Minister of Manpower (Menaker) Ida Fauizyah reminded employers of the fines and sanctions imposed if they did not fulfill the obligation to pay religious holiday allowances (THR) to their employees. "I emphasize that the Religious THR must be paid no later than seven days before the religious holiday of the worker or laborer in question," he said at a virtual press conference of the Ministry of Manpower (Kemnaker) monitored from Jakarta on Monday (12/4/2021).[3] The provisions regarding THR in 2022 have not changed much.

For companies affected by Covid-19 and unable to provide THR 2021 according to the specified time, the circular requires employers to have a dialogue with workers to reach an agreement that is carried out in a family manner and in good faith and based on internal financial reports. The results of the dialogue must be reported to the Local Manpower Office (Disnaker) by giving THR no later than the day before the religious holiday.[4]

Legal Sanctions

Companies that fail to pay the holiday allowance (THR) will receive fines and sanctions from the Ministry of Manpower. Entrepreneurs who are late in paying religious THR to workers/labor will be subject to a fine of 5% of the total THR that must be paid since the expiration of the deadline for the entrepreneur's obligation to pay. The imposition of the fine does not eliminate the obligation of the entrepreneur to continue to pay religious THR to workers/labor.[5]

Entrepreneurs who do not pay religious THR to workers/laborers within the stipulated time, no later than 7 days before the religious holiday, are subject to administrative sanctions. The imposition of administrative sanctions does not eliminate the entrepreneur's obligation to fines for late payment of religious THR as regulated in the legislation. "Entrepreneurs who do not pay religious THR are subject to administrative sanctions in the form of written warnings, restrictions on business activities, temporary suspension of part or all of production equipment and freezing of business activities," explained Minister of Manpower Ida.[6] And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Tanya Jawab Seputar Tunjangan Hari Raya (THR)", gajimu.com., Diakses pada tanggal 9 April 2022, https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/pengupahan/tunjangan/thr
2. Ibid.
3. "Ini Sanksi untuk Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR", kabar24.bisnis.com., diakses pada tanggal 9 April 2022, https://kabar24.bisnis.com/read/20210412/79/1379799/ini-sanksi-untuk-perusahaan-yang-telat-dan-tidak-bayar-thr.
4. Ibid.
5. "Telat bayar THR, ini denda dan sanksi yang bakal diterima perusahaan", kontan.co.id., Diakses pada tanggal 9 April 2022, https://nasional.kontan.co.id/news/telat-bayar-thr-ini-denda-dan-sanksi-yang-bakal-diterima-perusahaan
6. Ibid.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...