Jumat, 13 Mei 2022

Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Elements of the Fraud According to Indonesia Criminal Law", "Adoption According to the Sharia Law" dan "How To Legally Adopt a Child in Indonesia?", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama'. Perhatikan contoh berikut:[1]


Semarang, _____ Mei 20___
Hal : Permohonan Pengangkatan Anak

Kepada:
Yth. Ketua Pengadilan Agama Semarang
Jl. Urip Sumoharjo, No.: 5, 
Semarang, KP: 50152.
Telp.: 024-7606741

Assalamu'alaikum wr' wb'

Yang bertanda tangan di bawah ini:

....................Bin ...................., Umur: ........tahun, Agama: ............., Pekerjaan: ..................., Pendidikan: ...................., Kediaman: Jalan ............................ Nomor: ........, RT/RW: ...../........, Desa/Kel.: ................., Kecamatan: ..........................., Kabupaten/Kota: .............., Provinsi: .............................

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon I".

....................Binti ...................., Umur: ........tahun, Agama: ............., Pekerjaan: ..................., Pendidikan: ...................., Kediaman: Jalan ............................ Nomor: ........, RT/RW: ...../........, Desa/Kel.: ................., Kecamatan: ..........................., Kabupaten/Kota: .............., Provinsi: .............................

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon II".

Selanjutnya dalam Permohonan ini Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai "Para Pemohon".

Dengan hormat, bersama ini Para Pemohon mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak dengan alasan-alasan (Posita) sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal Pemohon I dan Pemohon ll telah melangsungkan pernikahan dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan.............., Kab./Kota: ............, Provinsi: ............., sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:.............. tanggal:............ dan sesaat setelah akad nikah ;

2. Bahwa atas pernikahan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon I berstatus jejaka/duda dan Pemohon II berstatus perawan/janda;

3. Bahwa selama menikah Pemohon I dan Pemohon II belum dikaruniai keturunan, padahal Pemohon I dan Pemohon ll telah berusaha memeriksakan diri secara medis, tetapi tidak berhasil;

4. Bahwa pemohon I dan pemohon II berkeinginan untuk mengangkat anak dan mengasuh anak:

- Nama: .................................
- Tempa/Tanggal Lahir: ................../......................... 
- Agama: .............................
- Tempat kediaman di: Jalan .......................Nomor: ......., RT/RW: ....../........, Desa/Kel.: ................., Kecamatan: ........................, Kab./Kota: ..............................., Provinsi: .................................

- Nama Ayah Kandung: .............................
- Umur: ................ Tahun 
- Agama: .....................
- Pekerjaan: .........................
- Pendidikan: .......................
- Tempat kediaman di: Jalan .........................Nomor: ......., RT/RW: ......./........., Desa/Kel.: .................., Kecamatan: ...................................., Kab./Kota: ..........................., Provinsi: ............................

- Nama lbu Kandung: .................................
- Umur: ....................
- Agama: .....................
- Pekerjaan:.............................
- Tempat kediaman di: Jalan .........................Nomor: ......., RT/RW: ......./........., Desa/Kel.: .................., Kecamatan: ...................................., Kab./Kota: ..........................., Provinsi: ............................

5. Bahwa orang tua dari anak tersebut telah menyetujui kalau anaknya akan diasuh oleh Pemohon I dan Pemohon II, serta Pemohon I dan Pemohon II sanggup dan bersedia menjadi orang tua angkat dari anak tersebut;

6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon ll mempunyai / tidak ada hubungan keluarga dengan orang tua kandung anak tersebut yaitu sebagai................................;

7. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang berkenan memeriksa dan mengadili permohonan ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan (petitum) sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Para Pemohon  terhadap seorang anak laki-laki/perempuan yang bernama: .............................., yang lahir di .......................... pada tanggal ............................., anak kandung dari suami/isteri yang bernama ......................bin ........................ dan ......................... binti .............................. 
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau,

Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikian haln ini disampaikan, atas terkabulnya permohonan ini, Para Pemohon menyampaikan ucapan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr' wb'

Hormat Pemohon I


Ttd.

......................Bin ...........................

Pemohon ll


Ttd.

........................Binti ...........................
____________________
Reference:

1. "Format Permohonan Pengangkatan Anak", pa-semarang.go.id., Diakses pada tanggal 11 Mei 2022, https://pa-semarang.go.id/images/stories/pdf-menu-baru/Formatgugatanpermohonan/1.%20Permohonan%20Pengangkatan%20Anak.PDF

Rabu, 11 Mei 2022

Elements of the Fraud According to Indonesia Criminal Law

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Tuntutan Pidana Penipuan", "Dugaan  Penipuan Pengguna Identitas Palsu Pemilik Mobil Mewah Guna Menghindari Pajak Kendaraan Bermotor Progresif", you may read also "Subjek Dan Rumusan Delik", "Beware of Scams Impersonating Love", "How to Open a Police Report in Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Elements of the Fraud According to Indonesia Criminal Law'. Let's check it out.

Definition of Fraud 

According to the Big Indonesian Dictionary (KBBI), fraud is:[1]
"pe.ni.pu.an [n] proses, cara, perbuatan menipu; perkara menipu (mengecoh): berbagai-bagai cerita tt ~ telah dilaporkan kpd polisi."

In other words, according to writer understanding, fraud is process, ways, or act of tricking someone else, or to deceive someone else. It is clear that this fraudulent act is an act that is against the law, in this case especially according to the criminal law of Indonesia.

Fraud According To Article 378 Criminal Code (KUHP)

The Criminal Code is the governing law that regulates general criminal acts in Indonesia such as fraud. The Criminal Code is regulated in Law Number: 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations. As stipulated in Article 378 of the Criminal Code, the following is what is meant by fraud:[2] 
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun".

If we translated into English, it can be interpreted as follows: 
"Whoever with the intent to benefit himself or others unlawfully, by using a false name or false dignity, by deceit or by a series of lies induces another person to hand over something to him, or to give a debt or write off a debt, is charged with fraud. with a maximum imprisonment of 4 (four) years".
As a common in criminal law, the content of article 378 of the Criminal Code above contains elements. These elements will be examined as the title of this article.

Elements of the Article 378 of the Criminal Code Concerning Fraud

Regarding fraud offenses, the Criminal Code regulates it extensively and in detail in Book II Chapter XXV from Articles 378 to Article 395 of the Criminal Code. However, the provisions regarding the offense of fraud (the main crime) are contained in Article 378 of the Criminal Code. Based on Article 378 of the Criminal Code above, juridically, a fraud offense must meet the main elements in the form of:[3]

1. The subjective element of the offense is in the form of the perpetrator's intention to deceive others which is formulated in the article of the law with the words: "with the intention of unlawfully benefiting someone else or another person"; and
2. The objective element of the offense which consists of:
  • Whose element; The element of moving other people so that the other person submits an object / gives debt / writes off receivables; and
  • The element of how to move other people is by using a false name / dignity or false nature / trickery / series of lies.
Thus, to be able to declare a person as a fraud perpetrator, the Panel of Judges of the Court must conduct an examination and prove legally and convincingly whether it is true that the person and the person's actions have proven elements of the crime of fraud, both subjective and objective elements. This means that, in the context of substantiating subjective elements, for example, because the theoretical definition of intentional fraud (opzet) includes the meaning of willen en witens (wanting and or knowing), it must be proven that the defendant has indeed:
  • Intends to benefit oneself or others unlawfully. "desire" or at least "knows / realizes" that his actions from the beginning were intended to move other people so that the other person surrenders an object / gives debts / writes off debts to him (the perpetrator of the offense).
  • "knowing / realizing" that what he uses to move other people, so that he surrenders an object / gives a debt / writes off a debt to him is by using a false name, false dignity or false nature, deceit or a series of lies.
And if you have any legal issue with this topic in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be proud to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Arti Kata Penipuan Adalah", pajak.ceklengkap.com., Diakses pada tanggal 3 Mei 2022, https://pajak.ceklengkap.com/artikel/arti-kata-penipuan-adalah/
2.  Article 378 of the Criminal Code.
3. "Unsur – Unsur Dalam Tindak Pidana Penipuan", jp-arsyad.com., Diakses pada tanggal 3 Mei 2022, https://jp-arsyad.com/unsur-unsur-dalam-tindak-pidana-penipuan/

Contoh Surat Tuntutan Pidana Penipuan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Dakwaan Tindak Pidana Penipuan", "Important Evidences In Preparing Police Report For Online Scam", "Beware of Scams Impersonating Love", "Legal Basis for Criminalizing Online Gambling", "Contoh Pledoi Kasus Narkoba", "How to Open a Police Report in Indonesia?" dan "What's The Difference Between Police Report and Public Complaint?", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Tuntutan Pidana Penipuan'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


KEJAKSAAN NEGERI TASIKMALAYA 
         “UNTUK KEADILAN “ P-42
 

SURAT TUNTUTAN
No. Reg. Perkara : PDM -  213/TASIK/05/2009

Majelis Hakim yang terhormat,

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa:

1. Nama Lengkap : TEDI SUPRIYATNA  bin DAYAT
2. Tempat Lahir : Bogor
3. Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun / 08 Agustus 1987
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Kampung Gunung Asih, RT: 01/RW: 06,  Desa: Margaluyu, Kecamatan: Cikoneng, Kota: Ciamis, Provinsi: Jawa Barat.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tuna karya
9. Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal  01 April 2009 Nomor : 248/Pen.Pid.B/2009/PN.Tsm, dengan Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 07 Juni 2009 Nomor :  B-2381/O.2.17/Ep.1/06/2009 terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan Dakwaan:

---------- Bahwa ia Terdakwa  TEDI SUPRIYATNA  bin DAYAT pada hari Minggu Tanggal 29 Maret 2009 sekitar 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2009 bertempat di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) buah pesawat telepon genggam (Hand phone)  merek Motorola type L6i warna abu-abu metalik nomor imei : 353010/01441336/1, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain selain Terdakwa, yaitu milik Saksi Korban DADAN ISKANDAR bin UBUN HISBULOH  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, Terdakwa datang ke Lapangan Dadaha  dengan maksud untuk menonton acara hiburan musik dalam rangka kampanye salah satu partai peserta Pemilu 2009, di tengah keramaian massa kampanye tersebut Terdakwa berdiri di samping kanan seorang laki-laki yang kemudian diketahui adalah Saksi Korban DADAN ISKANDAR bin UBUN HISBULOH yang di saku celananya terlihat oleh Terdakwa membawa pesawat hand phone, seketika timbul niat dalam diri Terdakwa untuk mengambil pesawat hand phone tersebut dan akan dijual untuk kemudian uang hasil penjualannya akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa mulai mempelajari situasi dan mencari kesempatan untuk melaksanakan niatnya itu, sampai akhirnya ketika Saksi Korban terlihat lengah, Terdakwa berusaha mengambil pesawat hand phone milik Saksi Korban dengan cara perlahan-lahan tangan kiri Terdakwa mulai merogoh saku bagian depan celana  Saksi Korban, setelah tangan Terdakwa berada di dalam saku tersebut, Terdakwa menggenggam pesawat hand phone yang ada di dalamnya kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya Terdakwa berusaha menarik pesawat hand phone itu keluar dari dalam saku celana itu dengan maksud untuk ia kuasai, namun tanpa dikehendaki oleh Terdakwa, sebelum Terdakwa berhasil menarik keluar pesawat hand phone itu, Saksi Korban tersadar dan memergoki perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian saksi Korban berteriak dan seketika itu Terdakwa berusaha melarikan diri, sampai akhirnya Terdakwa tertangkap masyakat dan petugas Kepolisian yang kemudian mengamankan Terdakwa guna penanganan lebih lanjut. ------------------------------------------ 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan :

I. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :

1. Saksi DADAN ISKANDAR, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, membenarkan semua keterangannya di BAP Penyidik dan keterangannya itu memuat kejadian yang sebenarnya ;
Benar terdakwa hendak mengambil barang milik saksi berupa 1 (satu) unit HP merk Motorola Type L6i warna abu metalik yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan pakaian yang dipakai oleh saksi ;
Benar keajdiannya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2009 sekira jam 11.00 WIB beretmpat di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya pada saat sedang berlangsung kampanye partai PKS dimana saksi adalah simpatisan partai tersebut ;
Selanjutnya saksi menerangkan pada saat acara orasi berlangsung terdakwa mendekati saksi kemudian terdakwa menyenggol-nyenggol badan saksi lalu terdakwa memasukan tangan terdakwa kedalam saku celana milik saksi dengan maksud untuk mengambil HP namun pada saat tangan terdakwa merongoh saku celana saksi diketahui oleh saksi yang selanjutnya saksi berteriak, “Copet, Copet!” sehingga terdakwa kabur namun terdakwa berhasil ditangkap oleh massa yang berada di lapangan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polisi;

2. Saksi RIZAL RAMDANI, pada dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, membenarkan semua keterangannya di BAP Penyidik dan keterangannya itu memuat kejadian yang sebenarnya ;
Benar terdakwa hendak mengambil barang milik saksi Dadan iskandar berupa 1 (satu) unit HP merk Motorola Type L6i warna abu metalik yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan pakaian yang dipakai oleh saksi ;
Benar keajdiannya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2009 sekira jam 11.00 WIB beretmpat di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya pada saat sedang berlangsung kampanye partai PKS dimana saksi bersama dengan saksi korban adalah simpatisan partai tersebut ;
Selanjutnya saksi menerangkan pada saat kejadian saksi sedang berjoget di lapangan Dadaha tiba-tiba terdengar suara teriakan, “Copet, copet!”´dari saksi Dadan Iskandar dan saksi melihat saksi Dadan Iskandar sedng berusaha berontak dari seorang laki-laki;
Benar selanjutnya secara spontan saksi memegang tangan terdakwa  namun terdakwa berontak sehingga pegangan tangan saksi  pada terdakwa lepas dan terdakwa melarikan diri
Benar kemudian terdakwa dikejar oleh massa yang berada di sekitar kemudian terdakwa diserahkan ke Polisi.

3. Saksi SIDIK AKBAR, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, membenarkan semua keterangannya di BAP Penyidik dan keterangannya itu memuat kejadian yang sebenarnya;
Benar telah terjadi percobaan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa;
Benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2009 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Lapangan Dadaha Tasikmalaya pada saat sedng berlangsung kampanye;
Bahwa benar barang yang akan diambil berupa 1 unit HP merk Motorola Type L6i warna abu metalik;
Benar pada saat kejadian saksi sebagai Satgas PKS sedang melakukan penjagaan ketika acara berlangsung tiba-tiba mendengar suara teriakan,”Copet, copet” dari arah saksi korban yang berjarak lebih kurang 5 M selanjutnya saksi bersama saksi Amir selaku Satgas PKS ikut mengejar terdakwa karena terdakwa mencoba melarikan diri ;
Benar selanjutnya terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polisi.

4. Saksi ARIF NUGRAHA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmanai dan rohani, membenarkan semua keterangannya di BAP Penyidik dan keterangannya itu memuat kejadian yang sebenarnya;
Benar saksi telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian;
Benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 29 maret 2009 sekira jam 10.30 WIB bertempat di lapangan Dadaha pada saat sedang berlangsung kampanye Partai PKS yang menampilkan acara hiburan;
Benar saksi adalah anggota Polisi dari Satuan Dalmas Polresta Tasikmalaya dan sedang melaksanakan tugas pengamanan;
Benar saksi melihat kerumunan banyak orang selanjutnya saksi mendekati kerumunan tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang dikerumuni banyak orang dan saksi memperoleh informasi bahwa laki-laki tersebut akan melakukan pencurian kemudian saksi mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Tedi Supriatna lalu membawanya ke kantor Polisi untuk dilakukan penyidikan;
Benar barang yang akan diambil oleh terdakwa berupa 1 unit HP merk Mototola type L6i warna abu metalik.  

Atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkan.

II. KETERANGAN TERDAKWA:

o Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, membenarkan semau keterangannya di BAP Penyidik dan keterangannya itu memuat kejadian yang sebenarnya;
o Benar terdakwa mengakui akan mengambil barang berupa 1 unit HP merk Motorola type L6i warna abu metalik milik saksi Dadan;
o Benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2009 sekira jam 10.30 WIB bertempat di Lapang Dadaha Tasikmalaya pada saat acara hiburan yang diadakan oleh Partai PKS yang sedang kampanye;
o Benar pada saat sedang berlangsung acara hiburan terdakwa berdampingan dengan saksi korban dan terdakwa melihat di saku celana korban 1 unit HP kemudian terdakwa mendekati korban lalu terdakwa merongoh saku celana korban dimana Hp disimpan namun pada saat tangan terdakwa masih didalam saku celana korban, korban mengetahuinya lalu korban berteriak, ”Copet, copet.”;
o Benar kemudian teman korban menangkap tangan terdakwa namun terdakwa berontak hingga pegangan tangannya terlepas lalu terdakwa melarikan diri tapi terdakwa berhasil ditangkap oleh massa yang pada saat tersebut sedang mengikuti acara hiburan selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polisi.   

III. PETUNJUK:

Dari fakta-fakta yang dalam pemeriksaan dipersidangan didapat adanya persesuaian satu sama lainnya yang saling berhubungan antara keterangan saksi-saksi, barang bukti yang diajukan dan keterangan terdakwa sehingga diperoleh petunjuk tentang telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

IV. BARANG BUKTI:

- 1 (satu) buah HP merk Motorola type L6i warna abu metalik.

Barang bukti yang diajukan di depan persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan atau terdakwa dn oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
 
V. ANALISA FAKTA:

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang berasal dari keterangan saksi-saksi, keetrangan terdakwa dan didukung adanya petunjuk dari hasil pemeriksaan yang selaras dengan yang terungkap dipersidangan dan adanya barang bukti, dans etelah dilakukan analisa dapat diketahui adanya fakta-fakta hukum antara lain:
o Benar pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2009 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Polresta Tasikmalaya karena melakukan tindak pidana pencurian;
o Benar pada saat kejadian terdakwa sedang mengikuti acara kampanye partai PKS yang menampilkan acara hiburan; 
o Benar pada acara tersebut terdakwa berjoget berdampingan dengan saksi korban dan pada saat tersebut terdakwa melihat di saku celana korban 1 unit HP kemudian tersangka mendekati korban lalu tersangka merongoh saku celana korban dimana Hp disimpan namun pada saat tangan tersangka masih didalam saku celana korban, korban mengetahuinya lalu korban berteriak: ”Copet, copet.”;
o Benar kemudian teman korban menangkap tangan tersangka namun tersangka berontak hingga pegangan tangannya terlepas lalu tersangka melarikan diri tapi tersangka berhasil ditangkap oleh massa yang pada saat tersebut sedang mengikuti acara hiburan selanjutnya tersangka diserahkan ke Polisi.   

VI. ANALISA YURIDIS/PEMBUKTIAN:

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana dikemukakan diatas, maka kami akan membuktikan Dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa yaitu pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP sebaagi berikut:

Ad. 1 Unsur ,“Barang siapa.”
- Bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap orang apakah dia laki-laki atau perempuan sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindak pidana yang dilakukannya tentu saja orang yang tidak terganggu ingatannya/jiwanya.
- Bahwa dengan dimajukannya terdakwa TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT dalam perkara ini maka unsur “Barang Siapa“ tersebut terpenuhi.
Bahwa dengan dimajukannya terdakwa TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT dalam perkara ini maka unsur “Barang Siapa“ tersebut terpenuhi.

Ad. 2. Unsur “Mengambil” :
- Mengambil artinya mengambil untuk dikuasai dimana seseorang harus mengambil barang itu untuk memasukkannya kedalam kekuasaaanya, jadi pada saat pengambilan barang tersebut harus belum ada dalam kekuasaannya,  tersangka TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT telah mengambil barang  berupa 1 (satu) hand phone merk Motorolla type L6i warna abu metalik dimana barang tersebut  sebelumnya bukan berada di bawah kekuasaannya,maka dengan ini unsur tersebut telah terbukti.

Ad.3 Unsur, “Sesuatu barang”:
- Sesuatu barang dalam hal ini  bisa berupa benda yang berwujud/material  bisa juga tak berwujud, disini dapat dilihat bahwa 1 (satu) hand phone merk Motorolla type L6i warna abu metalik yang diambil oleh tersangka jelas merupakan sesuatu benda, maka dengan ini unsur tersebut telah terbukti.

Ad.4. Unsur, “Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” :
- Mengambil untuk memiliki artinya menguasai sebagai pemiliknya, seakan-akan dialah yang berhak atas barang itu dan 1 (satu) hand phone merk Motorolla type L6i warna abu metalik adalah milik Dadan Iskandar dan bertindak seolah-olah dialah pemilik yang sah atas barang tersebut, sedangkan diketahui barang-barang tersebut adalah milik sah dari Dadan Iskandar.  
- Tersangka saat mengambil  barang milik saksi korban mengetahui benar bahwa dia mengambil 1 (satu) hand phone merk Motorolla type L6i warna abu metalik milik Dadan Iskandar adalah bertentangan dengan hukum karena tanpa sepengetahuan dan  seijin pemiliknya, yaitu Dadan Iskandar, maka dengan ini unsur tersebut telah terbukti.

Ad.5. Unsur, “Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
- Bahwa pada saat tersangka merongoh saku celana saksi korban dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) hand phone merk Motorolla type L6i warna abu metalik, perbuatan tersebut diketahui oleh saksi korban, sehingga perbuatan tersangka tidak selesai, maka dengan ini unsur tersebut telah terbukti. 

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka kami Jaksa Penuntut Umum berpendaapt bahwa terdakwa TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP seperti tersebut dalam Dakwaan kami.

Majelis Hakim yang terhormat,

Sebelum kami sampai kepada Tuntutan Pidana atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan Tuntutan Pidana yaitu :

Hal-hal yang memberatkan :
o Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;

Hal-hal yang meringankan :
o Terdakwa belum pernah dihukum;
o Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
o Terdakwa mengakui semua perbuatannya.

Berdasarkan uraian tersebut diatas kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan :

M E N U N T U T

SUPAYA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1). Menyatakan terdakwa TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP Jo. pasal 53 KUHP;
2). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEDI SUPRIATNA Bin DAYAT dengan pidana penjara selama…………………………………..dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya tetap ditahan;
3). Menyatakan barang bukti berupa:
o 1 (satu) unit HP merk Motorola type L6i warna biru metalik (dikembalikan kepada saksi Dadan Iskandar Bin Ubus Hisbuloh).
4). Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)

Demikian Tuntutan Pidana ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari………… tanggal………2009.


JAKSA PENUNTUT UMUM 


Ttd.

DUDDY SUDIHARTO, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 230025255
____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Dakwaan", https://www.kejaksaan.go.id, diakses pada tanggal 29 April 2022

Selasa, 10 Mei 2022

Contoh Surat Dakwaan Tindak Pidana Penipuan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Singgih, S.H., Jaksa Agung Karir Di Tengah Rezim Militer", "What's The Difference Between Police Report and Public Complaint?" dan "How to Open a Police Report in Indonesia?", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Dakwaan Tindak Pidana Penipuan'. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]

KEJAKSAAN NEGERI TASIKMALAYA
                “ UNTUK KEADILAN “ P-29
 
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM I-25  /TASIK/02/2012

    
I. IDENTITAS  TERDAKWA    

Nama Lengkap: DEDE RUHIYAT bin USEP PAHRI 
Tempat Lahir : Tasikmalaya
Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun / 08 Agustus 1986 
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Anto, RT: 09, RW: 01, Desa: Margasari, Kecamatan: Ciawi, Kabupaten: Tasikmalaya, Provinsi: Jawa Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : Sekolah Dasar

II. PENAHANAN:

- Oleh Penyidik : Sejak Tanggal 18 Desember 2011 s/d 06 Januari 2012 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum: Sejak Tanggal 07 Januari 2012 s/d  15 Februari 2012 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;
- Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak Tanggal 15 Februari 2012 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.

III. DAKWAAN:
 
KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa  DEDE RUHIYAT bin USEP PAHRI pada hari Jumat Tanggal 16 Desember 2011 sekitar Jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2011 bertempat di SPBU Ciawi di Ciawi Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------

- Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa oleh Terdakwa untuk dipergunakan ke Garut, lalu setelah Saksi IWA KARTIWA bin AJAH mendapat sepeda motor sewaan, yaitu sepeda motor Yamaha Vega R warna biru polet putih Nomor Polisi Z 5423 HX Nomor Mesin : 4ST856301 Nomor Rangka : MH34ST1094K512952 milik  Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara dikendarai berboncengan dengan Saksi IWA KARTIWA bin AJAH ke arah daerah Garut, namun sebelum Terdakwa meneruskan perjalanan ke tujuan semula, tepatnya di sekitar daerah Bojong Gambir yang masih di wilayah Tasikmalaya, Terdakwa  menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menurunkan Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH di pinggir jalan dengan alasan akan menjemput ibu Terdakwa, padahal alasan Terdakwa itu hanyalah akal-akalan dari Terdakwa untuk mengelabui Saksi agar Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa meminjam sepeda motor itu, karena kemudian dengan tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya yaitu Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa malah  menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenali di daerah Taraju Tasikmalaya senilai Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), kemudian uang hasil gadai sepeda motor itu Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sendiri;

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta Rupiah).
 
--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa  DEDE RUHIYAT bin USEP PAHRI pada hari Jumat Tanggal 16 Desember 2011 sekitar Jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember Tahun 2011 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2011 bertempat di SPBU Ciawi di Ciawi Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------

- Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH untuk mencarikan sepeda motor yang bisa disewa oleh Terdakwa untuk dipergunakan ke Garut, lalu setelah Saksi IWA KARTIWA bin AJAH mendapat sepeda motor sewaan, yaitu sepeda motor Yamaha Vega R warna biru polet putih Nomor Polisi Z 5423 HX Nomor Mesin : 4ST856301 Nomor Rangka : MH34ST1094K512952 milik  Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara dikendarai berboncengan dengan Saksi IWA KARTIWA bin AJAH ke arah daerah Garut, namun sebelum Terdakwa meneruskan perjalanan ke tujuan semula, tepatnya di sekitar daerah Bojong Gambir yang masih di wilayah Tasikmalaya, Terdakwa  menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan menurunkan Saksi IWA KATIWA alias UJANG bin AJAH di pinggir jalan dengan alasan akan menjemput ibu Terdakwa, padahal alasan Terdakwa itu hanyalah akal-akalan dari Terdakwa untuk mengelabui Saksi agar Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa meminjam sepeda motor itu, karena kemudian dengan tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya yaitu Saksi ASEP SOPYAN bin MUHIDIN, Terdakwa malah  menggadaikan sepeda motor itu kepada orang lain yang tidak Terdakwa kenali di daerah Taraju Tasikmalaya senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),  kemudian uang hasil gadai sepeda motor itu Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sendiri;
 
--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

Tasikmalaya,  29 Februari 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM, 


Ttd.

DUDDY SUDIHARTO, S.H.
JAKSA MUDA NIP. 19710311 199703 1 005
____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Dakwaan", https://www.kejaksaan.go.id, diakses pada tanggal 29 April 2022

Senin, 09 Mei 2022

Singgih, S.H., Jaksa Agung Karir Di Tengah Rezim Militer

(REQnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Beware of Scams Impersonating Love", "Mr. Gatot Taroenamihardja Jaksa Agung R.I. Pertama" dan "Mr. Kasman Singodimejo, Jaksa Agung Kedua R.I.", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Singgih, S.H., Jaksa Agung Karir Di Tengah Rezim Militer'.

Fenomena Baru

Munculnya Singgih sebagai Jaksa Agung menjadi fenomena baru di kalangan kejaksaan. Sebab, sejak orde baru, baru kali ini jaksa agung diangkat dari kalangan jaksa sendiri alias jaksa karier. Singgih, 56 tahun, dilantik Presiden Soeharto menggantikan Almarhum Sukarton Marmosudjono yang meninggal dunia pada 29 Juni 1990.[1]

Singgih yang lahir di Jombang, Jawa Timur, sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara ini sejak remaja sudah bercita-cita menjadi penegak hukum. Sebagai penerima beasiswa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pada 1960, Singgih menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga,Surabaya. Kariernya dimulai sebagai jaksa di Direktorat Reserse Kejaksaan Agung. Prestasi lelaki berkaca mata yang jarang merokok itu terus menanjak. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan Jakarta Pusat, Kajati NTB, Sulawesi Utara, dan Kajati Jakarta. Ia sempat ditarik Menteri Kehakiman Ismail Saleh menjadi Irjen Departemen Kehakiman, sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.[2]

Kepribadian

Pejabat yang dikenal sejawatnya sebagai pekerja keras, berpenampilan kalem, dan rapi itu dikenal jago strategi. Ayah empat anak itu pernah mengendalikan persidangan berbagi kasus G3S-PKI, Malari, dan kasus Tanjungpriok. Sebagai jaksa karir, dia dianggap sebagai salah satu jaksa yang memberi keteladanan dalam profesionalisme.[3]

Beberapa peristiwa penting yang terjadi pada masa Jaksa Agung Singgih, di antaranya:[4]
- Terbongkarnya kasus kredit Bapindo kepada Golden Key Grup pimpinan Eddy Tansil.
- Peristiwa 27 Juli 1996 di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia.
- Terbongkarnya kasus korupsi pada Bank Duta dengan terdakwa Dicky Iskandardinata.

Penghargaan

Atas keberhasilan ini, Presiden Soeharto menganugerahi Singgih, SH dengan penghargaan Bintang Maha Putra Adipradana. Selain mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Adiprana, Singgih juga mendapat penghargaan Bintang Pratamabhorn "Knight Grand Cross of The Most Exalted Order of The White Elephant" dari Raja Thailand (1993).[5] Penulis hanya menegaskan bahwa Jaksa Agung Singgih, S.H. adalah fenomena baru ketika diangkat menjadi Jaksa Agung dikarenakan ia merupakan Jaksa karir, lazimnya waktu itu para pejabat teras rezim militer Soeharto adalah dari kalangan militer, khususnya lagi dari Angkatan Darat.

________________________
References:

1. "Singgih, SH", www.kejaksaan.go.id., Diakses pada tanggal 29 April 2022, https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=12&ids=14
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Jumat, 29 April 2022

Beware of Scams Impersonating Love

(iStock)

By:
Team of Hukumindo


This story is real, happened in England, only the names were changed to protect identity. In May 2019, Sophia started communicating with Aaron via a dating site. Sophia dreams of having a family and getting married. Aaron said something similar. The two talked more deeply, and their relationship progressed quickly. Sophia never thought that later in life, she would not only fail to have a partner but also incur a £300,000 debt after handing money over to a man she knew.[1]

'Fake home loan'. Sophia, and the man she considered her partner, began discussing plans to buy a house together - though they had never met in person. Looking back, Sophia feels she was told "a lot of lies" about their future. He said the man made fake home loan documents and fake e-mails from lawyers. He was selling dreams, and Sophia basically just believed.[2]

Sophia sent Aaron a large sum of money as requested as part of a future plan to buy a house. "I took credit and withdrew my savings which totaled around £50,000-60,000. "Then I borrowed a lot of money from family and friends." In all, Sophia admitted to having sent around £300,000 to the man. Sophia is not the only victim of romance scams in the UK. According to UK Finance, the UK's association for the banking and finance sector, there was a 20% increase in bank transfers linked to romance fraud between 2019 and 2020.[3]

When the man asked for another £50,000 (equivalent to Rp. 967 Juta Rupiah/million), Sophia decided to question what happened to him. He contacted the bank he believed kept a joint account in his name and in Aaron's name. The bank said Sophia's name was not on the account. "I felt the ground I was stepping on was sinking. I couldn't believe it. I felt like I was having a very bad dream," he said. "We see stories, read stories, we hear other people's stories, but we feel like we're not going to experience them". "But it's really happening, because there's emotional torment that we don't even know we're going through."[4] After realizing that she had been scammed, Sophia contacted a lawyer to open a Police Report to the local police. And if you have any legal issue with this topic, then contact us, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Penipuan asmara online: 'Saya serahkan dana Rp5,8 miliar kepada pria yang saya kenal lewat aplikasi kencan'", www.bbc.com., Diakses pada tanggal 24 April 2022, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-59206176
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Kamis, 28 April 2022

Important Evidences In Preparing Police Report For Online Scam

(iStock)

By:
Team of Hukumindo


As the number of netizens and cell phone owners continues to rise, online fraud and other kinds of cybercrimes are becoming more common. The increasing number of social media networks and the emergence of online forums, chat and email groups may lead to cybercrimes that trigger huge money losses. Jakarta Police chief detective Sr. Comr. Heru Pranoto told The Jakarta Post recently that victims of cyber-crimes should immediately file a report to the police for a rapid investigation and implementation of preventive measures. According to data at the Communications and Information Ministry, some 82 million out of 253.6 million Indonesian citizens are active Internet users. Meanwhile, the ministry has registered over 270 million cell phones in the country, meaning that many persons use more than one cell phone.[1]

The Jakarta Police recorded 1,120 police reports regarding online scams in 2011 and 2012. The types of scam messages varied, but many involved fake online trading, feigned emergency or claims of a dire need of money. Even receiving an email with an address from the police can be deceiving. Last year, the National Police, for instance, denied they had established the email address, cybercrime@pol-ri.go.id, for fielding complaints regarding online hoaxes, though this mail address had already been widely used online.[2]

A person who wishes to file a report with Police about online fraud should include evidences such as:[3]
  1. a transfer slip;
  2. a printout of the online advertisement.
You may add, other evidence that is no less important is evidence of the conversation between the complainant and the reported person, or at least a screen shot of the conversation. This is inline with Article 184 Paragraph (1) regarding evidences on Criminal Procedure Law (KUHAP).[4] And if you have any legal issue with this topic, then contact us, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Online fraud should be reported quickly: Police", www.thejakartapost.com., Diakses pada tanggal 24 April 2022, https://www.thejakartapost.com/news/2014/08/22/online-fraud-should-be-reported-quickly-police.html
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Criminal Procedure Law (KUHAP).

Rabu, 27 April 2022

Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana Di Pengadilan", "How to Open a Police Report in Indonesia?", "Legal Basis for Criminalizing Online Gambling", "Contoh Surat Eksepsi Pidana Kasus Narkoba" dan "Contoh Pledoi Kasus Narkoba", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian'.[1]


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Perusahaan : XCV Ltd.
Entitas Hukum : Sebuah entitas Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum ____ .
Jabatan : Dalam hal ini diwakili oleh Direktur yang bernama: Tn. _____
Alamat : ___.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “ZXZ” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

Tegar David Pangaribuan, S.H., M.H.

Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Gd. _______, Lt. __, Unit: 8, Jl. ____, Nomor: 99, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: _____  - 11740, E-mail: ___.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-----------------------KHUSUS---------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 5 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dalam pembelian produk “___________” dengan kerugian senilai US $____ atau setara Rp. _____,- (____Rupiah), melawan:

Nama Perusahaan : _____
Alamat : Jl. Belok Kanan Kiri, No: 18, Desa/Kelurahan: _____, Kecamatan: ____, Kota: ______, Provinsi: DKI Jakarta. Kode Pos: 1XX40.


Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Kapolri dan/atau Kapolda Metro Jaya dan/atau Kapolres Jakarta _________ dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Melakukan somasi-somasi (peringatan hukum), membuat dan menandatangani atau mendampingi dalam membuka Laporan Polisi (LP), melakukan musyawarah dan atau perdamaian atas seijin Pemberi Kuasa (jika ada), menyerahkan bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi, membuat opini hukum, melakukan konferensi pers, berkoordinasi dengan para Penyidik, menerima SP2HP dan BAP serta membuat, mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemberian BAP/Keterangan, mengajukan permohonan gelar perkara, menghadiri dan atau mewakili Pelaporan dalam gelar perkara, mencabut Laporan Polisi (LP), melakukan pelaporan kepada Propam ___________, Irwasum ________, dan/atau Kompolnas terkait dengan proses dan/atau kinerja dan/atau pelanggaran etik dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


_________, ___ Maret 2022


Penerima Kuasa                                   Pemberi Kuasa

Ttd.                                                                    Ttd.

Tegar David P, S.H., M.H.                              Tn. ?
(Advokat)                                                     (Client)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...