Jakarta, ___ November 2021
Nomor : ___/SR Binti R-PPIJ/MKA/XI/21’
Lampiran : -1-
Perihal : Permohonan Penetapan Perwalian dan Izin Menjual
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
d/a : Jl. Ampera Raya No.: 133, RT/RW: 005/010,
Kel.: Ragunan, Kec.: Pasar Minggu, Kota: Jakarta Selatan,
DKI Jakarta, 12940.
Telp: (021) - 7805909.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
• MK, S.H., M.H. & DZ, S.H.
Advokat pada “XYZ” Law Office, beralamat di ___________, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta – KP. ______, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ___ November 2021 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama : SR Binti R
Jenis Kelamin : Perempuan
NIK : XX71134909850002
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta/XX September 1985
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA/Sederajat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat Domisili : Jl. Yang Berliku ________, Kota: Jakarta Selatan, Provinsi: D.K.I. Jakarta.
Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”.
Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian dan Izin Menjual, sebagai berikut:
1. Bahwa, pada tanggal XX Februari 1981, pasangan H. A M dengan Hj. S (orang tua Suami Pemohon) telah dicatatkan perkawinannya sebagaimana terbukti dari Kutipan Surat Nikah Nomor: XXXX/KS.II, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan: Jatiwangi, Kabupaten: Majalengka, Jawa Barat, tertanggal XX Februari 1981;
2. Bahwa, dari pernikahannya tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing–masing bernama:
• I I , Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Agustus 1982;
• I D , Laki-laki, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX November 1983 (Suami Pemohon).
3. Bahwa, selain dikaruniai 2 (dua) orang anak dalam pernikahan H. A dengan Hj. S (orang tua Suami Pemohon) telah pula diperoleh harta berupa sebidang tanah yang terletak di Desa: Jombang (sekarang Kelurahan: Jombang), Kecamatan: Ciputat, Kota: Tangerang Selatan (dahulu Kab. Tangerang), Provinsi: Banten, seluas XXX M2 (XXX meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: XXXX atas nama H. A M, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Bapak Y;
- Selatan : Tanah H. M;
- Timur : Jalan Jombang Raya;
- Barat : Tanah S.
4. Bahwa, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Penduduk Nomor: XX/JS.1.755/3/2008 tertanggal XX Juni 2008, atas nama Hj. S (Orang Tua Suami Pemohon) telah meninggal dunia;
5. Bahwa, pada tanggal XX Juli 2010, H. A M melangsungkan perkawinan yang kedua dengan S Binti K telah dicatatkan perkawinannya sebagaimana terbukti dari Kutipan Surat Nikah Nomor: XXX/77/VII/2010, tertanggal XX Juli 2010;
6. Bahwa, dari pernikahan H. A M yang kedua tersebut telah karuniai 1 (satu) orang anak bernama:
• M B, Laki-laki, Lahir di Majalengka, Tanggal: XX April 2011.
7. Bahwa, pada tanggal XX November 2017, Suami Pemohon yang Bernama I D telah meninggal dunia sebagaimana terbukti dari Akta Kematian Nomor: XXXX-KM-29112017-0434, tertanggal XX Juni 2021, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi: DKI Jakarta;
8. Bahwa, berdasarkan Akta Kematian Nomor: XXXX-KM-05082020-0005 Diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal X Agustus 2020, atas nama H. ABDUL MANAN (Orang Tua Suami Pemohon), telah meninggal dunia, tepatnya pada tanggal XX Juli 2020, dikarenakan sakit;
9. Bahwa, dengan meninggalnya Orang Tua Suami Pemohon, maka menurut hukum: Istri dari perkawinan kedua (S Binti K), Anak (I I dan M B (anak Pemohon)) dan Anak-anak dari Alm. I D (M R R, Y K R & G D R) adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum & Almarhumah H. A M dan Hj. S (Orang Tua dari Suami Pemohon), sebagaimana terbukti dari Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah diregister di Kantor Kelurahan: X, Kec.: Pesanggrahan, Kota: Jakarta Selatan dengan Nomor: XXX/1.755.2 tertanggal XX Maret 2021;
10. Bahwa, para ahli waris bermaksud akan menjual tanah peninggalan H. A M dan Hj. S (orang tua Suami Pemohon) dan Hak dari Almarhum I D (Suami Pemohon) dan oleh karena ada 3 (tiga) orang ahli waris yang masih di bawah umur yaitu anak-anak Pemohon bernama:
1. M R R, Laki-laki, Laki-laki, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Februari 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10-15/2014, tertanggal XX April 2014, yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Y K R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Mei 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10.15/2014, tertanggal XX Maret 2014 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
3. G D R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Maret 2016, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: XXXX-LT-13122017-0058, tertanggal XX Desember 2017 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Hal mana bagian anak-anak Pemohon tersebut dipergunakan untuk biaya pendidikan demi kepentingan masa depannya;
11. Bahwa, para ahli waris lainnya telah menyetujui Pemohon untuk menjadi wali/Kuasa dari anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur, untuk mewakili anak-anak Pemohon tersebut melakukan transaksi menjual bagian harta warisan dari Suami Pemohon tersebut, bersama-sama ahli waris lainnya dan untuk bertindak melakukan perbuatan hukum, dalam melaksanakan transaksi jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur tersebut;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan untuk mengeluarkan menetapkan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi Kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama:
a. M R R, Laki-laki, Laki-laki, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Februari 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10-15/2014, tertanggal XX April 2014, yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
b. Y K R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Mei 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10.15/2014, tertanggal XX Maret 2014 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
c. G D R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Maret 2016, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: XXXX-LT-13122017-0058, tertanggal XX Desember 2017 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
3. Memberi Ijin kepada Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama: M R R, Y K R & G D R dalam hal menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak Pemohonan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa: Jombang (sekarang Kelurahan: Jombang), Kecamatan: Ciputat, Kota: Tangerang Selatan (dahulu Kab. Tangerang), Provinsi: Banten, seluas XXX M2 (XXX meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: XXXXX atas nama H. A M, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Bapak Y;
- Selatan : Tanah H. M;
- Timur : Jalan Jombang Raya;
- Barat : Tanah S.
4. Biaya perkara menurut hukum.
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon
Ttd.
MK, S.H., M.H.
(Advokat)
Ttd.
DZ, S.H.
(Advokat)
____________________
1. Dokumen pribadi penulis.