Senin, 23 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata", "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", "Contoh Replik", "Contoh Duplik" dan "Contoh Kesimpulan Penggugat", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Perdata'.


S U R A T  K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “MM Advocate & Partner", yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

MM, S.H., M.H.
RMI, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “MM Advocate & Partner"
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: mmpartner@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: ___/Pdt.G/20__/PN. Jkt. Tim. tanggal _________ ke Pengadilan Tinggi D.K.I. Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sengketa pengesahan jual beli tanah.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Tinggi D.K.I. Jakarta dan/atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Menandatangani dan mengajukan Akta Banding; Membuat dan menandatangani Memori Banding; Melakukan inzage; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Banding; Mengajukan bukti-bukti tambahan (bila perlu); Melakukan perdamaian baik di luar maupun di dalam Pengadilan atas seizin Pemberi Kuasa; Mengadakan dan menandatangani perjanjian perdamaian (acta van dading); Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ Oktober 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

MM, S.H., M.H.                         XY
(Advokat)                                (Pembanding)


Ttd.
RMI, S.H.
(Advokat)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Sabtu, 21 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", "Pengertian Gugatan Kontentiosa", "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan" dan "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T   K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Agama : Islam
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “XX Advocate” Law Partnership, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

XX, S.H., M.H.
RMI, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “XX Advocate” Law Partnership
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: xxalawpartnership@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Penggugat dalam Gugatan Pengesahan Jual Beli, dengan rincian objek berupa benda tidak bergerak sebidang tanah, yaitu:

Alas Hak : Akta Jual Beli No.: XXX/Duren Sawit/19XX tertanggal X Mei 199X, asal dari Persil No.: 4X Blok D1, Kohir No.: C.20XX. 
Penerbit : Camat Duren Sawit selaku PPAT (Drs. H. NR)
Luas riil setelah dilakukan pengukuran : ± XXX M2 (XXX meter persegi)
Alamat Objek Sekarang : Jalan In Aja III, Kelurahan Pondok X, RT/RW: 00X/00Y, Kecamatan: Duren Sawit, Kota: Jakarta Timur, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Batas-batas sekarang :
- Utara : Pagar Pembatas XX;
- Selatan : Sungai Kecil dan/atau Tanah Ny. XX;
- Timur : Jalan akses Masuk, Tanah Ny. H, Tanah Tn. H, Tanah Komplek PM;
- Barat : Tanah Yayasan X & Tanah Tn. SA. 

Berdasarkan kesepakatan Jual Beli pada hari XY tanggal XX Desember 20XX yang ditindaklanjuti dengan adanya tindakan-tindakan turunannya, diantaranya berupa, pembayaran down payment/DP (uang muka) oleh Pemberi Kuasa pada tanggal XX Desember 2019 sebesar Rp. X00.000.000,- (X juta Rupiah) dan pada tanggal X Maret 2020 sebesar Rp. X00.000.000,- (X juta Rupiah) serta penandatanganan “Surat Perjanjian Jual Beli Tanah” di bawah tangan antara Pemberi Kuasa selaku Pembeli dengan NN selaku Penjual dengan harga Rp. 1.X00.000,- (Satu juta X ratus ribu Rupiah)/per meter-nya, pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melawan:

Nama : NN
NIK : 317105550452XXX1
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tanggal lahir : XX/XC April 19XX
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jalan Yang Berliku dan Berkelok III Nomor: XY, RT/RW: 01/007, Kelurahan: XX, Kecamatan: Cempaka X, Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim, Anggota Majelis Hakim, Mediator dan/atau Hakim Mediator serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

Melakukan somasi-somasi (peringatan); Membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan dan perubahan gugatan bilamana perlu, menerima dan menandatangani Surat Panggilan (Relaas) Sidang; Menghadiri setiap persidangan-persidangan; menghadiri setiap pertemuan mediasi; menerima atau menolak setiap hasil mediasi; melakukan perdamaian baik di luar maupun di dalam Pengadilan atas seizin Pemberi Kuasa; Mengadakan dan menandatangani perjanjian perdamaian (acta van dading); Membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat, permohonan-permohonan seperti permohonan sita conservatoir, sita revindicatoir, permohonan putusan provisi, permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vorraad), maupun permohonan-permohonan lainnya; Membuat, menandatangani dan mengajukan Replik, Bukti-bukti Surat; Menghadirkan Saksi-saksi fakta dan Ahli dalam hal diperlukan; Menanggapi, menerima dan atau Menolak Jawaban dan Gugatan Rekonpensi, Duplik, Bukti-bukti Surat, saksi-saksi dan keterangan saksi-saksi dari Tergugat; Mengajukan kesimpulan; Mewakili dalam sidang Pemeriksaan setempat (descente) jika memang diperlukan; Menghadiri Pembacaan Putusan/Penetapan; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Melakukan konferensi pers; Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ Februari 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

XX, S.H., M.H.                        XY
(Advokat)                                (Penggugat)


Ttd.
RMI, S.H.
(Advokat)
____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Jumat, 20 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana", "Contoh Surat Kuasa Banding Kasus Pidana", "Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana Di Pengadilan" dan "Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: IM Bin Adam
Tempat Lahir: XCL
Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
Agama: Islam
Pekerjaan: Sopir:
Pendidikan: XXX

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu Kantor Hukum “ABC & Partner”, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

ABC, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Jl. ____, Nomor: 99, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: _____  - 11740, E-mail: ABC&partner@gmail.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-----------------------KHUSUS---------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-undang R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia registrasi Nomor: ____ K/PID/20__ Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Registrasi Nomor: ___/PID/20__/PT. Btn.  Jo. Putusan Pengadilan Negeri Serang Registrasi Nomor: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg. tanggal ___ kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua Pengadilan Negeri Serang, Menghadap Ketua Mahkmah Agung Republik Indonesia, Menghadap Panitera dan/atau Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Pejabat pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Mengajukan dan menandatangani akta pernyataan peninjauan kembali (PK), menghadiri segala persidangan, membuat, menandatangani dan mengajukan memori peninjauan kembali (PK), menerima relaas pemberitahuan peninjauan kembali (PK), menerima kontra memori peninjauan kembali (PK), mempelajari berkas, mengajukan atau menerima pencabutan peninjauan kembali (PK), menerima salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat maupun menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


_________, ___ Juli 20___

Penerima Kuasa                          Pemberi Kuasa

Ttd.                                                  Ttd.

ABC, S.H.                                  Tn. IM Bin Adam
(Advokat)                                         (Client)
____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Kamis, 19 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Banding Kasus Pidana", "Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana'.


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: IM Bin Adam
Tempat Lahir: X
Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
Agama: Islam
Pekerjaan: Sopir:
Pendidikan: XX

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu Kantor Hukum “ZZ & Partnership”, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

ZZ, S.H.

Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. ____, Nomor: 99, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: _____  - 11740, E-mail: zzlawpartnership@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-----------------------KHUSUS---------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pemohon Kasasi dalam kasus tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-undang R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Registrasi Nomor: ___/PID/20___/PT. Btn.  Jo. Putusan Pengadilan Negeri Serang Registrasi Nomor: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg. tanggal ___ kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua Pengadilan Negeri Serang, Menghadap Ketua Mahkmah Agung Republik Indonesia, Menghadap Panitera dan/atau Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Pejabat pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Mengajukan dan menandatangani akta pernyataan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi, menerima relaas pemberitahuan kasasi, menerima kontra memori kasasi, mempelajari berkas, mengajukan atau menerima pencabutan kasasi, menerima salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat maupun menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


_________, ___ Juli 20___

Penerima Kuasa                          Pemberi Kuasa

Ttd.                                                  Ttd.

ZZ, S.H.                                         Tn. IM Bin Adam
(Advokat)                                         (Client)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Rabu, 18 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Banding Kasus Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual", dan "Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Banding Pidana'.


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: IM Bin Adam
Tempat Lahir: Lampung
Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
Agama: Islam
Pekerjaan: Sopir:
Pendidikan: SD

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu Kantor Hukum “NN & Rekan”, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

NN, S.H. & NPL, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Jl. ____, Nomor: 99, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: _____  - 11740, E-mail: nnrlawoffice@gmail.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-----------------------KHUSUS---------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pembanding dalam kasus tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas Putusan Pengadilan Negeri Serang Registrasi Nomor: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg. tanggal ___  kepada Pengadilan Tinggi Banten melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua Pengadilan Negeri Serang, Menghadap Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Menghadap Panitera dan/atau Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Pejabat pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Mengajukan dan menandatangani akta pernyataan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori banding, menerima relaas pemberitahuan banding, menerima kontra memori banding, mempelajari berkas, mengajukan atau menerima pencabutan banding, menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat maupun menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


_________, ___ Maret 20___

Penerima Kuasa                                   Pemberi Kuasa

Ttd.                                                            Ttd.

NN, S.H.                                                    Tn. IM Bin Adam
(Advokat)                                                     (Client)


Ttd.

NPL, S.H.
(Advokat)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Senin, 16 Mei 2022

Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", "Contoh Permohonan Perwalian Anak", "Perwalian Menurut KUHPerdata (BW)" dan "4 Cakupan Hukum Keluarga Menurut KUHPerdata (BW)", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Jakarta, ___ November 2021

Nomor : ___/SR Binti R-PPIJ/MKA/XI/21’
Lampiran : -1-
Perihal : Permohonan Penetapan Perwalian dan Izin Menjual


Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
d/a : Jl. Ampera Raya No.: 133, RT/RW: 005/010, 
Kel.: Ragunan, Kec.: Pasar Minggu, Kota: Jakarta Selatan, 
DKI Jakarta, 12940.
Telp: (021) - 7805909.


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

MK, S.H., M.H. & DZ, S.H.

Advokat pada “XYZ” Law Office, beralamat di ___________, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta – KP. ______, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ___ November 2021 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama : SR Binti R
Jenis Kelamin : Perempuan
NIK : XX71134909850002
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta/XX September 1985
Agama : Islam
Pendidikan : SLTA/Sederajat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat Domisili : Jl. Yang Berliku ________, Kota: Jakarta Selatan, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon”.

Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian dan Izin Menjual, sebagai berikut:

1. Bahwa, pada tanggal XX Februari 1981, pasangan H. A M dengan Hj. S (orang tua Suami Pemohon) telah dicatatkan perkawinannya sebagaimana terbukti dari Kutipan Surat Nikah Nomor: XXXX/KS.II, yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan: Jatiwangi, Kabupaten: Majalengka, Jawa Barat, tertanggal XX Februari 1981; 

2. Bahwa, dari pernikahannya tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing–masing bernama:

I I , Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Agustus 1982;
I D , Laki-laki, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX November 1983 (Suami Pemohon).

3. Bahwa, selain dikaruniai 2 (dua) orang anak dalam pernikahan H. A  dengan Hj. S (orang tua Suami Pemohon) telah pula diperoleh harta berupa sebidang tanah yang terletak di Desa: Jombang (sekarang Kelurahan: Jombang), Kecamatan: Ciputat, Kota: Tangerang Selatan (dahulu Kab. Tangerang), Provinsi: Banten, seluas XXX M2 (XXX meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: XXXX atas nama H. A M, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara : Tanah Bapak Y; 
- Selatan : Tanah H. M;
- Timur : Jalan Jombang Raya;
- Barat : Tanah S.

4. Bahwa, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Penduduk Nomor: XX/JS.1.755/3/2008 tertanggal XX Juni 2008, atas nama Hj. S (Orang Tua Suami Pemohon) telah meninggal dunia;

5. Bahwa, pada tanggal XX Juli 2010, H. A M melangsungkan perkawinan yang kedua dengan S Binti K telah dicatatkan perkawinannya sebagaimana terbukti dari Kutipan Surat Nikah Nomor: XXX/77/VII/2010, tertanggal XX Juli 2010;

6. Bahwa, dari pernikahan H. A M yang kedua tersebut telah karuniai 1 (satu) orang anak bernama:

M B, Laki-laki, Lahir di Majalengka, Tanggal: XX April 2011.

7. Bahwa, pada tanggal XX November 2017, Suami Pemohon yang Bernama I D telah meninggal dunia sebagaimana terbukti dari Akta Kematian Nomor: XXXX-KM-29112017-0434, tertanggal XX Juni 2021, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi: DKI Jakarta;

8. Bahwa, berdasarkan Akta Kematian Nomor: XXXX-KM-05082020-0005 Diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tertanggal X Agustus 2020, atas nama H. ABDUL MANAN (Orang Tua Suami Pemohon), telah meninggal dunia, tepatnya pada tanggal XX Juli 2020, dikarenakan sakit;

9. Bahwa, dengan meninggalnya Orang Tua Suami Pemohon, maka menurut hukum: Istri dari perkawinan kedua (S Binti K), Anak (I I dan M B (anak Pemohon)) dan Anak-anak dari Alm. I D (M R R, Y K R & G D R) adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum & Almarhumah H. A M dan Hj. S (Orang Tua dari Suami Pemohon), sebagaimana terbukti dari Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah diregister di Kantor Kelurahan: X, Kec.: Pesanggrahan, Kota: Jakarta Selatan dengan Nomor: XXX/1.755.2 tertanggal XX Maret 2021;

10. Bahwa, para ahli waris bermaksud akan menjual tanah peninggalan H. A M dan Hj. S (orang tua Suami Pemohon) dan Hak dari Almarhum I D (Suami Pemohon) dan oleh karena ada 3 (tiga) orang ahli waris yang masih di bawah umur yaitu anak-anak Pemohon bernama:

1. M R R, Laki-laki, Laki-laki, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Februari 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10-15/2014, tertanggal XX April 2014, yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Y K R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Mei 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10.15/2014, tertanggal XX Maret 2014 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
3. G D R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Maret 2016, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: XXXX-LT-13122017-0058, tertanggal XX Desember 2017 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Hal mana bagian anak-anak Pemohon tersebut dipergunakan untuk biaya pendidikan demi kepentingan masa depannya;

11. Bahwa, para ahli waris lainnya telah menyetujui Pemohon untuk menjadi wali/Kuasa dari anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur, untuk mewakili anak-anak Pemohon tersebut melakukan transaksi menjual bagian harta warisan dari Suami Pemohon tersebut, bersama-sama ahli waris lainnya dan untuk bertindak melakukan perbuatan hukum, dalam melaksanakan transaksi jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur tersebut;

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan untuk mengeluarkan menetapkan sebagai berikut:

Primair:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi Kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama:

a. M R R, Laki-laki, Laki-laki, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Februari 2010, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10-15/2014, tertanggal XX April 2014, yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
b. Y K R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Mei 2012, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: XXXX/KLT/10.15/2014, tertanggal XX Maret 2014 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;
c. G D R, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal: XX Maret 2016, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: XXXX-LT-13122017-0058, tertanggal XX Desember 2017 yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan;

3. Memberi Ijin kepada Pemohon sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama: M R R, Y K R & G D R dalam hal menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak Pemohonan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa: Jombang (sekarang Kelurahan: Jombang), Kecamatan: Ciputat, Kota: Tangerang Selatan (dahulu Kab. Tangerang), Provinsi: Banten, seluas XXX M2 (XXX meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: XXXXX atas nama H. A M, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara : Tanah Bapak Y; 
- Selatan : Tanah H. M;
- Timur : Jalan Jombang Raya;
- Barat : Tanah S.

4. Biaya perkara menurut hukum.

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pemohon

Ttd.

MK, S.H., M.H.
(Advokat)


Ttd.

DZ, S.H.
(Advokat)
____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi penulis.

Jumat, 13 Mei 2022

Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Elements of the Fraud According to Indonesia Criminal Law", "Adoption According to the Sharia Law" dan "How To Legally Adopt a Child in Indonesia?", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama'. Perhatikan contoh berikut:[1]


Semarang, _____ Mei 20___
Hal : Permohonan Pengangkatan Anak

Kepada:
Yth. Ketua Pengadilan Agama Semarang
Jl. Urip Sumoharjo, No.: 5, 
Semarang, KP: 50152.
Telp.: 024-7606741

Assalamu'alaikum wr' wb'

Yang bertanda tangan di bawah ini:

....................Bin ...................., Umur: ........tahun, Agama: ............., Pekerjaan: ..................., Pendidikan: ...................., Kediaman: Jalan ............................ Nomor: ........, RT/RW: ...../........, Desa/Kel.: ................., Kecamatan: ..........................., Kabupaten/Kota: .............., Provinsi: .............................

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon I".

....................Binti ...................., Umur: ........tahun, Agama: ............., Pekerjaan: ..................., Pendidikan: ...................., Kediaman: Jalan ............................ Nomor: ........, RT/RW: ...../........, Desa/Kel.: ................., Kecamatan: ..........................., Kabupaten/Kota: .............., Provinsi: .............................

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon II".

Selanjutnya dalam Permohonan ini Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai "Para Pemohon".

Dengan hormat, bersama ini Para Pemohon mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak dengan alasan-alasan (Posita) sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal Pemohon I dan Pemohon ll telah melangsungkan pernikahan dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan.............., Kab./Kota: ............, Provinsi: ............., sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:.............. tanggal:............ dan sesaat setelah akad nikah ;

2. Bahwa atas pernikahan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon I berstatus jejaka/duda dan Pemohon II berstatus perawan/janda;

3. Bahwa selama menikah Pemohon I dan Pemohon II belum dikaruniai keturunan, padahal Pemohon I dan Pemohon ll telah berusaha memeriksakan diri secara medis, tetapi tidak berhasil;

4. Bahwa pemohon I dan pemohon II berkeinginan untuk mengangkat anak dan mengasuh anak:

- Nama: .................................
- Tempa/Tanggal Lahir: ................../......................... 
- Agama: .............................
- Tempat kediaman di: Jalan .......................Nomor: ......., RT/RW: ....../........, Desa/Kel.: ................., Kecamatan: ........................, Kab./Kota: ..............................., Provinsi: .................................

- Nama Ayah Kandung: .............................
- Umur: ................ Tahun 
- Agama: .....................
- Pekerjaan: .........................
- Pendidikan: .......................
- Tempat kediaman di: Jalan .........................Nomor: ......., RT/RW: ......./........., Desa/Kel.: .................., Kecamatan: ...................................., Kab./Kota: ..........................., Provinsi: ............................

- Nama lbu Kandung: .................................
- Umur: ....................
- Agama: .....................
- Pekerjaan:.............................
- Tempat kediaman di: Jalan .........................Nomor: ......., RT/RW: ......./........., Desa/Kel.: .................., Kecamatan: ...................................., Kab./Kota: ..........................., Provinsi: ............................

5. Bahwa orang tua dari anak tersebut telah menyetujui kalau anaknya akan diasuh oleh Pemohon I dan Pemohon II, serta Pemohon I dan Pemohon II sanggup dan bersedia menjadi orang tua angkat dari anak tersebut;

6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon ll mempunyai / tidak ada hubungan keluarga dengan orang tua kandung anak tersebut yaitu sebagai................................;

7. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang berkenan memeriksa dan mengadili permohonan ini, untuk selanjutnya menjatuhkan penetapan (petitum) sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Para Pemohon  terhadap seorang anak laki-laki/perempuan yang bernama: .............................., yang lahir di .......................... pada tanggal ............................., anak kandung dari suami/isteri yang bernama ......................bin ........................ dan ......................... binti .............................. 
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau,

Apabila Pengadilan Agama Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikian haln ini disampaikan, atas terkabulnya permohonan ini, Para Pemohon menyampaikan ucapan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr' wb'

Hormat Pemohon I


Ttd.

......................Bin ...........................

Pemohon ll


Ttd.

........................Binti ...........................
____________________
Reference:

1. "Format Permohonan Pengangkatan Anak", pa-semarang.go.id., Diakses pada tanggal 11 Mei 2022, https://pa-semarang.go.id/images/stories/pdf-menu-baru/Formatgugatanpermohonan/1.%20Permohonan%20Pengangkatan%20Anak.PDF

Rabu, 11 Mei 2022

Elements of the Fraud According to Indonesia Criminal Law

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Tuntutan Pidana Penipuan", "Dugaan  Penipuan Pengguna Identitas Palsu Pemilik Mobil Mewah Guna Menghindari Pajak Kendaraan Bermotor Progresif", you may read also "Subjek Dan Rumusan Delik", "Beware of Scams Impersonating Love", "How to Open a Police Report in Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Elements of the Fraud According to Indonesia Criminal Law'. Let's check it out.

Definition of Fraud 

According to the Big Indonesian Dictionary (KBBI), fraud is:[1]
"pe.ni.pu.an [n] proses, cara, perbuatan menipu; perkara menipu (mengecoh): berbagai-bagai cerita tt ~ telah dilaporkan kpd polisi."

In other words, according to writer understanding, fraud is process, ways, or act of tricking someone else, or to deceive someone else. It is clear that this fraudulent act is an act that is against the law, in this case especially according to the criminal law of Indonesia.

Fraud According To Article 378 Criminal Code (KUHP)

The Criminal Code is the governing law that regulates general criminal acts in Indonesia such as fraud. The Criminal Code is regulated in Law Number: 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations. As stipulated in Article 378 of the Criminal Code, the following is what is meant by fraud:[2] 
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun".

If we translated into English, it can be interpreted as follows: 
"Whoever with the intent to benefit himself or others unlawfully, by using a false name or false dignity, by deceit or by a series of lies induces another person to hand over something to him, or to give a debt or write off a debt, is charged with fraud. with a maximum imprisonment of 4 (four) years".
As a common in criminal law, the content of article 378 of the Criminal Code above contains elements. These elements will be examined as the title of this article.

Elements of the Article 378 of the Criminal Code Concerning Fraud

Regarding fraud offenses, the Criminal Code regulates it extensively and in detail in Book II Chapter XXV from Articles 378 to Article 395 of the Criminal Code. However, the provisions regarding the offense of fraud (the main crime) are contained in Article 378 of the Criminal Code. Based on Article 378 of the Criminal Code above, juridically, a fraud offense must meet the main elements in the form of:[3]

1. The subjective element of the offense is in the form of the perpetrator's intention to deceive others which is formulated in the article of the law with the words: "with the intention of unlawfully benefiting someone else or another person"; and
2. The objective element of the offense which consists of:
  • Whose element; The element of moving other people so that the other person submits an object / gives debt / writes off receivables; and
  • The element of how to move other people is by using a false name / dignity or false nature / trickery / series of lies.
Thus, to be able to declare a person as a fraud perpetrator, the Panel of Judges of the Court must conduct an examination and prove legally and convincingly whether it is true that the person and the person's actions have proven elements of the crime of fraud, both subjective and objective elements. This means that, in the context of substantiating subjective elements, for example, because the theoretical definition of intentional fraud (opzet) includes the meaning of willen en witens (wanting and or knowing), it must be proven that the defendant has indeed:
  • Intends to benefit oneself or others unlawfully. "desire" or at least "knows / realizes" that his actions from the beginning were intended to move other people so that the other person surrenders an object / gives debts / writes off debts to him (the perpetrator of the offense).
  • "knowing / realizing" that what he uses to move other people, so that he surrenders an object / gives a debt / writes off a debt to him is by using a false name, false dignity or false nature, deceit or a series of lies.
And if you have any legal issue with this topic in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be proud to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Arti Kata Penipuan Adalah", pajak.ceklengkap.com., Diakses pada tanggal 3 Mei 2022, https://pajak.ceklengkap.com/artikel/arti-kata-penipuan-adalah/
2.  Article 378 of the Criminal Code.
3. "Unsur – Unsur Dalam Tindak Pidana Penipuan", jp-arsyad.com., Diakses pada tanggal 3 Mei 2022, https://jp-arsyad.com/unsur-unsur-dalam-tindak-pidana-penipuan/

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...