Sabtu, 28 Mei 2022

Knowing the Terms of Visiting Visa in Indonesia

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "The Case of Parents Suing Children For Not Being Gifted With Grandchildren", "How to Obtain Indonesian Citizenship?", "Knowing KITAS (Limited Stay Permit Card) In Indonesia", you may read also "How to Open a Police Report in Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Knowing the Terms of Visiting Visa in Indonesia'.

To become an Indonesian citizen, it takes a lot of time and energy. For those of you who are interested, of course this can be one of the considerations. For the initial stage, you just need to visit the country, be present on the spot. You can visit Bali, Jakarta, Bandung, Lombok, Likupang, Labuan Bajo or taste delicious dishes like Nasi Kapau in West Sumatra. to do so you must apply for a Visiting visa and/or 'perhaps', Visa on Arrival. Let's check it out what's this subject.

Term of Visiting Visa

According to the Jakarta Regional Immigration Office, what is meant by a visiting visa is is a visa given to foreigners who will travel to Indonesia for visits such as in the context of government duties, education, socio-culture, tourism, business, family, journalism, or stopping to continue their journey to other countries. Tourism, family, social, arts and culture, government assignments, non-commercial sports, comparative studies, short courses/training, providing guidance, counseling and training in the application and innovation of industrial technology to improve the quality and design of industrial products as well as marketing cooperation abroad for Indonesia, carrying out emergency and urgent work, journalism that has received permission from the competent authority, making non-commercial films and has received permission from the competent authority, conducting business talks, making purchases of goods, giving lectures or attending seminars, participating in international exhibitions, attending meetings held with the head office or representatives in Indonesia, conducting audits, production quality control, or inspections at company branches in Indonesia, prospective foreign workers in testing their ability to work, continuing their journey to other countries; and join the means of transportation in the Indonesian Territory.[1]

Requirements to Obtain Visiting Visa

Quoted from the Consulate General of the Republic of Indonesia in Guangzhou, the following conditions are referred to:[2]
  • Original passport with a validity period of 6 months and above;
  • Copy of passport identity page;
  • Copy of Country Relevant Residence Permit;
  • 2 pieces of passport-sized 4x6 cm photo with a white background;
  • Bank Account (Current Account) for the last 2 months with a minimum of XXXXX,-
  • Proof of hotel booking;
  • Copy of PP ticket;
  • Visa Application Fee;
Note: Also pay attention to other requirements such as visa registration forms, certificates (sponsorship, studies, research, etc.), as well as other provisions such as health information related to Covid-19 if requested. You must considered also if your country visa-free when visiting Indonesia.

Period of Time

Tourist whom apply for visiting visa can be granted for a period of stay of 60 days. Visiting Visa can be extended to ITK/"Ijin Tinggal Kunjungan" (Visitor Stay Permit) up to 4 (four) times. Or in other words, can stay in Indonesia for a maximum of 180 days.[3]

The Differences With Visa on Arrival

In essence, Visa On Arrival (VOA) has a limited residence time compared to Visiting visa. Visa on arrival granted when you landed in Indonesia territory. You must study first if your country has billateral agreement with Indonesia government with this subject.

The following are countries that are visa-free for special tourist visits to Indonesia:[4]
  1. South Africa,
  2. United States of America,
  3. Saudi Arabia,
  4. Argentina,
  5. Australia,
  6. Austria,
  7. Dutch,
  8. Belgium,
  9. Brazil,
  10. Brunei Darussalam,
  11. Bulgaria,
  12. Czech,
  13. Denmark,
  14. Estonia,
  15. philippines,
  16. Finland,
  17. Hong Kong,
  18. Hungary,
  19. India,
  20. English,
  21. Ireland,
  22. Italy,
  23. Japan,
  24. German,
  25. Cambodia,
  26. Canada,
  27. South Korea,
  28. Croatia,
  29. Laos,
  30. Latvia,
  31. Lithuania,
  32. Luxembourg,
  33. Malaysia,
  34. Malta,
  35. Mexico,
  36. Myanmar,
  37. Norway,
  38. France,
  39. Poland,
  40. Portugal,
  41. Qatar,
  42. Romania,
  43. New Zealand,
  44. Seychelles,
  45. Singapore,
  46. Cyprus,
  47. Slovak,
  48. Slovenian,
  49. Spanish,
  50. Sweden,
  51. Switzerland,
  52. Taiwan,
  53. Thailand,
  54. Timor Leste,
  55. China,
  56. Tunis,
  57. Turkey,
  58. United Arab Emirates,
  59. Vietnamese, and
  60. Greece.
Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) for foreign tourists holding VOA is valid for 30 days and can be extended only 1 (one) time, with a stay period of 30 days, shorter than Visiting Visa holders. In addition, a Visit Stay Permit (ITK) originating from VOA cannot be transferred. Unlike the ITK from a Visiting Visa, which can be converted into a Limited Stay Permit (ITAS).[5]

And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Visa Kunjungan", jakarta.kemenkumham.go.id., Diakses pada tanggal 28 mei 2022, https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/layanan-keimigrasian/layanan-untuk-wna/visa-kunjungan
2. "Persyaratan Pembuatan Visa Indonesia", kemlu.go.id., Diakses pada tanggal 28 Mei 2022, https://kemlu.go.id/guangzhou/id/read/persyaratan-pembuatan-visa-indonesia/1011/etc-menu
3. "Ke Bali dengan Visa On Arrival atau Visa Kunjungan, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya!", www.imigrasi.go.id., diakses pada tanggal 28 mei 2022, https://www.imigrasi.go.id/id/2022/03/07/ke-bali-dengan-visa-on-arrival-atau-visa-kunjungan-apa-bedanya-begini-penjelasannya/
4. "Siaran Pers : Pemerintah Tambah Subjek Visa on Arrival Khusus Wisata Jadi 60 Negara", www.imigrasi.go.id., Diakses pada tanggal 28 Mei 2022, https://www.imigrasi.go.id/id/2022/05/10/siaran-pers-pemerintah-tambah-subjek-visa-on-arrival-khusus-wisata-jadi-60-negara/
5. Op. Cit.. www.imigrasi.go.id.

Jumat, 27 Mei 2022

The Case of Parents Suing Children For Not Being Gifted With Grandchildren

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", "How To Legally Adopt a Child in Indonesia?", you may read also "Adoption According to the Sharia Law" and on this occasion we will discuss about 'The Case of Parents Suing Children For Not Being Gifted With Grandchildren'.

A couple in the northern Indian state of Uttarakhand are suing their only son and wife for not giving them grandchildren after six years of marriage. Sanjeev and Sadhana Prasad, 61 and 57, said they spent their savings on raising their son and paying for his pilot training and lavish wedding. They are demanding nearly $650,000 in compensation if no grandchildren are born within a year. The son and his wife did not appear to have commented. This highly unusual lawsuit was filed on the grounds of "mental abuse".[1]

Prasad said he had spent all his savings on his son, sending him to the US in 2006 for pilot training at a cost of $65,000. The son returned to India in 2007, but lost his job and his family had to support him financially for more than two years, reports the Times of India. Shrey Sagar, 35, has finally landed a job as a pilot. His parents said they arranged his marriage to Shubhangi Sinha, now 31, in 2016, in the hope that they would have "grandchildren to play with" in their old age.[2]

The parents said they paid for a wedding reception at a five-star hotel, an $80,000 luxury car and a honeymoon abroad. "My son has been married for six years but is not planning on having a baby yet," said Prasad. "At least if we have grandchildren to spend time with, our suffering will be bearable." The couple's lawyer, AK Srivastava, told The National that the couple were seeking damages "for mental atrocities". "It's every parent's dream to be a grandparent. They've been waiting for years to have grandchildren." The couple's petition, filed in Haridwar, is scheduled to go up to trial on May 17. The son and his wife did not appear to have commented.[3] And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Orang tua di India gugat anak Rp. 10 miliar karena tak kunjung dapat cucu", bbc.com., Diakses pada tanggal 27 Mei 2022, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-61432597
2. Ibid.
3. Ibid.

Rabu, 25 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Kasasi Perkara Perdata", "Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Perdata", "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", "Contoh Replik", "Contoh Duplik" dan "Contoh Kesimpulan Penggugat" pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata'. Perhatikan contoh berikut:[1]


S U R A T    K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “MQ Advocate & Partner", yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

MQ, S.H., M.H.
RMI, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “MQ Advocate & Partner".
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: mqpartner@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Pemohon Peninjauan kembali (PK) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: ___K/PDT/20XX tanggal ___________ Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nompr: ___/PDT/20XX/PT. DKI tanggal __________ Jo. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: ___/Pdt.G/20__/PN. Jkt. Tim. tanggal _________ ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sengketa pengesahan jual beli tanah.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan/atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Menandatangani dan mengajukan Akta Peninjauan Kembali; Menghadiri segala persidangan; Membuat dan menandatangani Memori Peninjauan Kembali; Melakukan inzage; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Peninjauan Kembali; Mengajukan bukti-bukti tambahan (bila ada); Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ April 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

MQ, S.H., M.H.                         XY
(Advokat)                                (Pemohon PK)


Ttd.
RMI, S.H.
(Advokat)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Selasa, 24 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Kasasi Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Perdata", "Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata", "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", "Contoh Replik" dan "Contoh Duplik", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Kasasi Perkara Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T    K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “MZ Advocate & Partner", yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

MZ, S.H., M.H.
RMS, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “MZ Advocate & Partner".
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: mzpartner@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Pemohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi D.K.I. Jakarta Nomor: _____/PDT/20XX/PT DKI tanggal ___________ Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: ___/Pdt.G/20__/PN. Jkt. Tim. tanggal _________ ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sengketa pengesahan jual beli tanah.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan/atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Menandatangani dan mengajukan Akta Kasasi; Membuat dan menandatangani Memori Kasasi; Melakukan inzage; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Kasasi; Mengajukan bukti-bukti tambahan (bila ada); Melakukan perdamaian baik di luar maupun di dalam Pengadilan atas seizin Pemberi Kuasa; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ Juni 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

MZ, S.H., M.H.                        XY
(Advokat)                                (Pemohon Kasasi)


Ttd.
RMS, S.H.
(Advokat)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Senin, 23 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata", "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", "Contoh Replik", "Contoh Duplik" dan "Contoh Kesimpulan Penggugat", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Perdata'.


S U R A T  K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “MM Advocate & Partner", yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

MM, S.H., M.H.
RMI, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “MM Advocate & Partner"
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: mmpartner@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: ___/Pdt.G/20__/PN. Jkt. Tim. tanggal _________ ke Pengadilan Tinggi D.K.I. Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sengketa pengesahan jual beli tanah.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Tinggi D.K.I. Jakarta dan/atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Menandatangani dan mengajukan Akta Banding; Membuat dan menandatangani Memori Banding; Melakukan inzage; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Banding; Mengajukan bukti-bukti tambahan (bila perlu); Melakukan perdamaian baik di luar maupun di dalam Pengadilan atas seizin Pemberi Kuasa; Mengadakan dan menandatangani perjanjian perdamaian (acta van dading); Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ Oktober 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

MM, S.H., M.H.                         XY
(Advokat)                                (Pembanding)


Ttd.
RMI, S.H.
(Advokat)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Sabtu, 21 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", "Pengertian Gugatan Kontentiosa", "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan" dan "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T   K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Agama : Islam
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “XX Advocate” Law Partnership, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

XX, S.H., M.H.
RMI, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “XX Advocate” Law Partnership
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: xxalawpartnership@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Penggugat dalam Gugatan Pengesahan Jual Beli, dengan rincian objek berupa benda tidak bergerak sebidang tanah, yaitu:

Alas Hak : Akta Jual Beli No.: XXX/Duren Sawit/19XX tertanggal X Mei 199X, asal dari Persil No.: 4X Blok D1, Kohir No.: C.20XX. 
Penerbit : Camat Duren Sawit selaku PPAT (Drs. H. NR)
Luas riil setelah dilakukan pengukuran : ± XXX M2 (XXX meter persegi)
Alamat Objek Sekarang : Jalan In Aja III, Kelurahan Pondok X, RT/RW: 00X/00Y, Kecamatan: Duren Sawit, Kota: Jakarta Timur, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Batas-batas sekarang :
- Utara : Pagar Pembatas XX;
- Selatan : Sungai Kecil dan/atau Tanah Ny. XX;
- Timur : Jalan akses Masuk, Tanah Ny. H, Tanah Tn. H, Tanah Komplek PM;
- Barat : Tanah Yayasan X & Tanah Tn. SA. 

Berdasarkan kesepakatan Jual Beli pada hari XY tanggal XX Desember 20XX yang ditindaklanjuti dengan adanya tindakan-tindakan turunannya, diantaranya berupa, pembayaran down payment/DP (uang muka) oleh Pemberi Kuasa pada tanggal XX Desember 2019 sebesar Rp. X00.000.000,- (X juta Rupiah) dan pada tanggal X Maret 2020 sebesar Rp. X00.000.000,- (X juta Rupiah) serta penandatanganan “Surat Perjanjian Jual Beli Tanah” di bawah tangan antara Pemberi Kuasa selaku Pembeli dengan NN selaku Penjual dengan harga Rp. 1.X00.000,- (Satu juta X ratus ribu Rupiah)/per meter-nya, pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melawan:

Nama : NN
NIK : 317105550452XXX1
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tanggal lahir : XX/XC April 19XX
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jalan Yang Berliku dan Berkelok III Nomor: XY, RT/RW: 01/007, Kelurahan: XX, Kecamatan: Cempaka X, Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim, Anggota Majelis Hakim, Mediator dan/atau Hakim Mediator serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

Melakukan somasi-somasi (peringatan); Membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan dan perubahan gugatan bilamana perlu, menerima dan menandatangani Surat Panggilan (Relaas) Sidang; Menghadiri setiap persidangan-persidangan; menghadiri setiap pertemuan mediasi; menerima atau menolak setiap hasil mediasi; melakukan perdamaian baik di luar maupun di dalam Pengadilan atas seizin Pemberi Kuasa; Mengadakan dan menandatangani perjanjian perdamaian (acta van dading); Membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat, permohonan-permohonan seperti permohonan sita conservatoir, sita revindicatoir, permohonan putusan provisi, permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vorraad), maupun permohonan-permohonan lainnya; Membuat, menandatangani dan mengajukan Replik, Bukti-bukti Surat; Menghadirkan Saksi-saksi fakta dan Ahli dalam hal diperlukan; Menanggapi, menerima dan atau Menolak Jawaban dan Gugatan Rekonpensi, Duplik, Bukti-bukti Surat, saksi-saksi dan keterangan saksi-saksi dari Tergugat; Mengajukan kesimpulan; Mewakili dalam sidang Pemeriksaan setempat (descente) jika memang diperlukan; Menghadiri Pembacaan Putusan/Penetapan; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Melakukan konferensi pers; Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ Februari 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

XX, S.H., M.H.                        XY
(Advokat)                                (Penggugat)


Ttd.
RMI, S.H.
(Advokat)
____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Jumat, 20 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana", "Contoh Surat Kuasa Banding Kasus Pidana", "Contoh Surat Kuasa Kasus Pidana Di Pengadilan" dan "Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: IM Bin Adam
Tempat Lahir: XCL
Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
Agama: Islam
Pekerjaan: Sopir:
Pendidikan: XXX

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu Kantor Hukum “ABC & Partner”, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

ABC, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Jl. ____, Nomor: 99, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: _____  - 11740, E-mail: ABC&partner@gmail.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-----------------------KHUSUS---------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-undang R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia registrasi Nomor: ____ K/PID/20__ Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Registrasi Nomor: ___/PID/20__/PT. Btn.  Jo. Putusan Pengadilan Negeri Serang Registrasi Nomor: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg. tanggal ___ kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua Pengadilan Negeri Serang, Menghadap Ketua Mahkmah Agung Republik Indonesia, Menghadap Panitera dan/atau Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Pejabat pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Mengajukan dan menandatangani akta pernyataan peninjauan kembali (PK), menghadiri segala persidangan, membuat, menandatangani dan mengajukan memori peninjauan kembali (PK), menerima relaas pemberitahuan peninjauan kembali (PK), menerima kontra memori peninjauan kembali (PK), mempelajari berkas, mengajukan atau menerima pencabutan peninjauan kembali (PK), menerima salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat maupun menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


_________, ___ Juli 20___

Penerima Kuasa                          Pemberi Kuasa

Ttd.                                                  Ttd.

ABC, S.H.                                  Tn. IM Bin Adam
(Advokat)                                         (Client)
____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Kamis, 19 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Banding Kasus Pidana", "Contoh Surat Kuasa Pelaporan Pidana (LP) Di Institusi Kepolisian", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana'.


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: IM Bin Adam
Tempat Lahir: X
Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
Agama: Islam
Pekerjaan: Sopir:
Pendidikan: XX

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu Kantor Hukum “ZZ & Partnership”, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

ZZ, S.H.

Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. ____, Nomor: 99, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: _____  - 11740, E-mail: zzlawpartnership@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

-----------------------KHUSUS---------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pemohon Kasasi dalam kasus tindak pidana Pasal 310 Ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-undang R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten Registrasi Nomor: ___/PID/20___/PT. Btn.  Jo. Putusan Pengadilan Negeri Serang Registrasi Nomor: XXX/Pid.Sus/2017/PN. Srg. tanggal ___ kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua Pengadilan Negeri Serang, Menghadap Ketua Mahkmah Agung Republik Indonesia, Menghadap Panitera dan/atau Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Pejabat pada Pengadilan Negeri Serang dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Mengajukan dan menandatangani akta pernyataan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi, menerima relaas pemberitahuan kasasi, menerima kontra memori kasasi, mempelajari berkas, mengajukan atau menerima pencabutan kasasi, menerima salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat maupun menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


_________, ___ Juli 20___

Penerima Kuasa                          Pemberi Kuasa

Ttd.                                                  Ttd.

ZZ, S.H.                                         Tn. IM Bin Adam
(Advokat)                                         (Client)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...