Senin, 27 Juni 2022

Contoh NPWP Perusahaan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)" dan "Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh NPWP Perusahaan'.

Berikut ini, platform www.hukumindo.com masih membahas contoh-contoh dokumen perusahaan, dan yang paling elementer kemudian adalah NPWP Perusahaan. Di dunia maya banyak sekali contoh yang bisa kita dapatkan mengenai NPWP Perusahaan, di antaranya kami berikan sebagai berikut:[1]


(ABC Semanggi)

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.[2] Secara anatomi, NPWP ini dapat diterangkan sebagai berikut:
  1. Terdapat logo dan keterangan bahwa NPWP diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Terdapat nomor NPWP;
  3. Terdapat keterangan pemegang perusahaan sebagai wajib pajak;
  4. Terdapat alamat perusahaan sebagai wajib pajak.

____________________
References:

1. "Apa Saja Syarat untuk Membuat NPWP Badan Usaha?", abcsemanggi.com., Diakses padad tanggal 26 Juni 2022, https://abcsemanggi.com/npwp-badan-usaha/
2. "Pentingnya Memiliki NPWP", www.pajakku.com., Diakses pada tanggal 26 Juni 2022, https://www.pajakku.com/read/5dae7fa04c6a88754c088045/Pentingnya-Memiliki-NPWP

Sabtu, 25 Juni 2022

Contoh SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)", "Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment" dan "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)'.

Pada moment berikut, platform www.hukumindo.com masih membahas contoh-contoh dokumen perusahaan, dan yang paling elementer setelah akta pendirian perusahaan (ie. PT) adalah Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT). Di jagad maya banyak sekali contoh yang bisa kita dapatkan mengenai contoh Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas (PT), di antaranya kami berikan contoh berikut:[1]


(izin.co.id)

Secara administrasi pendaftaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT), setelah pembuatan akta pendirian oleh Notaris kemudian perseroan akan disahkan oleh Pemerintah Cq. Kementerian Hukum dan HAM Cq. Dirjen Administrasi Hukum Umum, dengan demikian terbitlah Surat Keputusan untuk pengesahan perseroan sebagaimana dimaksud. Secara anatomi, SK ini dapat diterangkan sebagai berikut:
  1. Surat Keputusan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Cq. Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), dengan menyebutkan Nomor SK dan Tahun pengesahan;
  2. Kemudian di bawah SK dan Tahun pengesahan terdapat bagian Pertimbangan;
  3. Setelah bagian pertimbangan terdapat kata "MEMUTUSKAN";
  4. Kemudian di bawahnya ada bagian menetapkan, umumnya pada bagian Kesatu berisi mengesahkan pendirian PT, bagian Kedua berisi keterangan mengenai modal, bagian Ketiga berisi jenis perseroannya, bagian Keempat berisi keterangan susunan pemegang saaham, bagian Kelima berisi keterangan mengenai berlakunya surat keputusan a quo;
  5. Ditetapkan di Jakarta, an. Kemenkumham Cq. Dirjen AHU;
  6. Tanda-tangan di kanan dan terdapat BarCode di sebelah kiri.

____________________
Reference:

1. "Pendirian PT di 2019, Ini yang Perlu Anda Ketahui", izin.co.id., Diakses pada tanggal 24 Juni 2022, https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2019/01/04/pendirian-pt-di-2019/

Jumat, 24 Juni 2022

Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Punishment For Foreign Nationals Who Overstay In Indonesia", "Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment", dan "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)'.

Pada kesempatan ini platform www.hukumindo.com akan membahas contoh-contoh dokumen perusahaan, dan yang paling elementer tentunya akta pendirian perusahaan. Contoh yang disajikan dalam artikel ini berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Di jagad maya banyak sekali contoh yang bisa kita dapatkan mengenai contoh akta pendirian perseroan terbatas (PT). Meskipun pada dasarnya akta pendirian perseroan terbatas (PT) merupakan kewenangan profesi Notaris, akan tetapi dalam dunia praktik, profesi hukum lainnya seperti advokat juga sering kali bersinggungan dengan dokumen hukum yang satu ini, sehingga menurut kami tidak ada salahnya bagi sidang pembaca dapat memperoleh pengetahuan atasnya. Salah satu contoh akta pendirian perseroan terbatas (PT) kami sajikan sebagaimana berikut:[1]


PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

PT _________________________

Nomor : 

 
-Pada hari ini,

-Pukul :

-Berhadapan dengan saya, ______________, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ________, dengan dihadiri para saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan dikenal oleh saya, Notaris : ————

Tuan ______________, lahir di _________, pada tanggal _________ (___________), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di ________ –Kelurahan ________, Kecamatan ________, Kota _______, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: ______________; —————————-
Tuan______________, lahir di______________, pada tanggal______________ (______________), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di______________, Desa______________, Kecamatan______________, Kabupaten______________, Pemegang Nomor Induk Kependudukan:______________; ————–
-Para Penghadap untuk sementara sedang berada di Kabupaten______________. ——————————–

-Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.

-Para Penghadap masing-masing bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan ——-“Anggaran Dasar”) sebagai berikut : ————-

———— NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ————

—————- Pasal 1 ——————-

Perseroan terbatas ini bernama : PT______________ (selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”) berkedudukan di Kota Bekasi.

Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari Komisaris atau Rapat Umum Pemegang saham.
 

—— JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ——

————— Pasal 2 ——————

Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. —————————–

 
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

——————— Pasal 3 ——————

Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam : ————————————–
Konstruksi; ——————————–

Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; ————————————-
Informasi dan Komunikasi; ——————

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : ——–

42111 : Konstruksi Jalan Raya, Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu. ——–

43304 : Dekorasi Interior, Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan -lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan lain-lain. —–

43305 : Dekorasi Eksterior, Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.-

43905 : Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7730. ———————-

47242 : Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies. ———————————–

47243 : Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir atau gula merah di dalam bangunan. ———

47411 : Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya. —

47415 : Perdagangan Eceran Mesin Kantor, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya. ————–

47528 : Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain-lain. ———–

47591 : Perdagangan Eceran Furnitur, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling. —————————–

47920 : Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, Kelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. ——

56101 : Restoran, Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya. ——————————–

56210 : Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering), Kelompok ini mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak -perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung. —————–

56303 : Rumah Minum/Kafe, Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan utamanya minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum. ——————-

59132 : Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta, Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD. ——–

59202 : Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik, Kelompok ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik. ——————-

63122 : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, Kelompok ini mencakup: —————————-
Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari.-
Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang ———diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial. ———————–
Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha ——fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup -aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu: ————————-
Pemesanan dan/atau; ——————-
Pembayaran dan/atau; ——————
Pengiriman atas kegiatan tersebut; —-
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online services. —

68110 : Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah. ——————-

78300 : Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia, Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja. ———


——————– M O D A L ——————

——————— Pasal 4 ——————

Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta Rupiah), terbagi atas 1.200 (seribu dua ratus) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah).

Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 50% (lima puluh persen) atau sejumlah 600 (enam ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta ini.

Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional). Apabila setelah dilakukan penawaran ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pemegang saham yang masih berminat. Apabila setelah lewat jangka waktu 14(empat belas) hari terhitung sejak penawaran kepada pemegang saham tersebut masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham, Direksi harus menawarkannya kepada karyawan Perseroan yang berminat terlebih dahulu dan bila setelah penawaran pada karyawan Perseroan itu masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian, Direksi berhak secara bebas menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak lain. ——–

—————— S A H A M ——————

——————– Pasal 5 ——————–

Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama. ———————-

Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia dan/atau -badan hukum Indonesia. ———————–

Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. —————————————

Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan. –—————————–

Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham.
Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. ——–

Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya : ——————————–

a. Nama dan alamat pemegang saham; ————

b. Nomor surat saham; ————————-

c. Nilai nominal saham; ———————–

d. Tanggal pengeluaran surat saham. ———–

e. Pada surat kolektif saham harus dicantumkan sekurangnya : ——————————–

f. Nama dan alamat pemegang saham; ————

g. Nomor surat kolektif saham; —————-

h. Nomor surat saham dan jumlah saham; ——–

i. Nilai nominal saham; ———————–

j. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham. —

Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi. —————–


———— PENGGANTI SURAT SAHAM ————

——————– Pasal 6 ——————–

Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi. —

Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. ——————

Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. ———————–

Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. ——

Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan. —–

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. ————–

———— PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ———

——————— Pasal 7 ——————

Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda tangani oleh yang memindahkan dan yang meneriman pemindahan atau kuasanya yang sah. ———————

Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya dengan menyebutkan harga serta persyaratan pemindahan hak dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penawaran para pemegang saham lainnya dapat menyetujui pemindahan hak dengan ketentuan apabila telah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari ternyata saham yang ditawarkan tidak disetujui pemindahan haknya oleh pemegang saham lainnya, saham tersebut dapat ditawarkan kepada pihak ketiga yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. –————————————–

Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut. ————————————

Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang saham, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan. ————————

Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, -maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, orang atau badan hukum tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sesuai ketentuan Anggaran Dasar. ———–

———— RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ———

——————— Pasal 8 ——————

Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut “RUPS” adalah : ———————-

RUPS tahunan; ——————————

RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS luar biasa. ————–

Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. —

Dalam RUPS tahunan : ————————-

Direksi menyampaikan : laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS; ————————————–

laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat; ————————————-

Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif; ———

Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan -memperhatikan ketentuan anggaran dasar. —-

Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang -lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. ——–

RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu- waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata -acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar. —–


—– TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS —–

——————– Pasal 9 ——————–


RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan. –

RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. –————-

Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan. ——-

RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. ———–

Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh seorang Direktur. ———————–

Jika Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang Dewan Komisaris. ———-

Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih dan di antara mereka yang hadir dalam rapat. ——–

—– KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ——

—————— Pasal 10 ——————–

RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi. ————————————

Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS. ———————–

Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. —————————————-

RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang. ————————-

—————— D I R E K S I —————

——————— Pasal 11 ——————

Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih. ———————————-

Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama. ———————-

Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. ——————————-

Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari -sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. —————–

Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris. —-

Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ————————————-

Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : —–
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6);
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan –perundang-undangan; ————————
c. meninggal dunia; —————————
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. —


———– TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ———

——————– Pasal 12 ——————

1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk : ——-

meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank); ———————–
mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; —————————
membeli atau menjual harta tidak bergerak, menjaminkan dan menjual harta tidak bergerak kurang dari 50 % (lima puluh persen) dari total seluruh harta kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku. ———-
            -harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. ———————————–

Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. —————————-

Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. ——————————–


—————— RAPAT DIREKSI —————

——————– Pasal 13 ——————

Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu : ——-
oleh seorang atau lebih anggota Direksi; —
atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau ——–
atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.-
Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas -nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini. ————————–

Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling –lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, -dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. —————————

Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. ————-

Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut -tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil -keputusan yang sah dan mengikat. ————-

Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan -kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadir. ———

Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam -Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. –————

Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. ————-

Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. —————————————

Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua Rapat Direksi yang akan menentukan. —————————–

Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi -lain yang diwakilinya; ——————–

Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir; ——

Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ——————————

Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. –

—————– DEWAN KOMISARIS —————

——————— Pasal 14 ——————

Dewan Komisaris terdiri dari satu atau lebih anggota Dewan Komisaris. Apabila diangkat lebih dari seorang Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. ————

Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanyalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. —

Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. ——————————-

Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini. —————————-

Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ——

Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : ————————————
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; ——
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5; ————————————
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; ———————
d. meninggal dunia; —————————
e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. —

—— TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ——

——————— Pasal 15 ——————

Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. ———————

Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris. –—

Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. —

Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya. ————————

————– RAPAT DEWAN KOMISARIS ————–

—————— Pasal 16 ——————-

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris. ————————————–

RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN

—————— Pasal 17 ——————-

Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai. –————————-

Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. —————————-

Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1(satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseron dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2020 (dua ribu dua puluh). ————————————–

Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan. ————————————-

—– PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN —–

——————– Pasal 18 ——————

Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. ———-

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. ——————

—————– PENGGUNAAN CADANGAN ——————

————– Pasal 19 ——————

Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. ——————————-

Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. ———————————–

Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar memperoleh laba. —————————————-

—————–KETENTUAN PENUTUP——————

————— Pasal 20 ——————

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. —————————-

-Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa : —————————–

Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui Kas Perseroan sejumlah_____ (______________) saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp.______________,- (______________ Rupiah) yaitu oleh para pendiri: ———————

Tuan ______________, tersebut sebanyak______________ (______________) saham dengan nilai nominal atau sebesar Rp______________,- (______________ Rupiah).

Tuan ______________, tersebut sebanyak______________ (______________) saham dengan nilai nominal atau sebesar Rp______________,- (______________ Rupiah).

-Sehingga seluruhnya berjumlah____________ (____________) saham dengan nilai nominal sebesar Rp____________,- (____________ Rupiah).

Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 11 dan pasal 14 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, telah diangkat sebagai : ———-

-Direktur        : Tuan____________ , tersebut; ——–

-Komisaris       : Tuan____________, tersebut; —————–

-Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. ———————————–

————– DEMIKIANLAH AKTA INI ————-

Dibuat dan diresmikan di Kabupaten Bogor, pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ————

Nona X____________, lahir di____________, pada tanggal____________ (____________)____________ (____________), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di____________, Rukun Tetangga____________, Rukun Warga____________, Desa____________, Kecamatan____________, Kabupaten____________, Pemegang Nomor Induk Kependudukan :____________; —————————–

Nona Y____________, lahir di____________, pada tanggal____________ (____________)____________ (____________), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di____________, Rukun Tetangga____________, Rukun Warga____________, Desa____________, Kecamatan____________, Kabupaten____________, Pemegang Nomor Induk Kependudukan :____________; —————————–
-Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, selaku saksi-saksi. ————————————-

-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, dan telah dipahami oleh para penghadap dan saksi- saksi maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ——–

-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ———–

-Minuta akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya. —————————————-

–DIKELUARKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. –

Notaris di____________.

 

 

 ____________, S.H.,M.Kn.

____________________
Reference:

1. "Contoh Akta Pendirian PT Notarial", legalika.com., Diakses pada tanggal 24 Juni 2022, https://legalika.com/2021/02/26/676/ 

Rabu, 22 Juni 2022

Punishment For Foreign Nationals Whom Overstay In Indonesia

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Pre-nuptial Agreement Limits", "Recognizing Deportation Under Indonesian Law", you may read also "Does Indonesia Implementing Citizenship By Investment?" and on this occasion we will discuss about 'Punishment For Foreign Nationals Whom Overstay In Indonesia'.

Case Example

A total of 124 Foreign Citizens (WNA) from various countries were given Immigration Administration Action (TAK) by the Immigration Office Class I NonTPI Bekasi. It is recorded that 100 foreigners were deported or repatriated to their countries of origin. They violated immigration regulations in the form of a residence permit violation because they exceeded the visa deadline. Several factors appear to have caused hundreds of foreigners to overstay during the pandemic, including the lack of flights to the closing of the entrances to a number of countries during the pandemic.[1]

During the pandemic time, every day two teams are deployed to carry out surveillance. A joint operation by the Foreigner Monitoring Team (Timpora) was also carried out last March. This year, there are as many as 6000 foreigners living in the Bekasi City and Regency areas. Most of them came with work and business matters. Even though it is still during the Covid-19 pandemic, he conveyed that there is no reason for foreigners not to extend their stay permits because of the limited flights to the destination country and the closing of the entrance to the country of origin.[2]

Overstay Term

Law of the Republic of Indonesia Number: 6 of 2011 concerning Immigration does not directly regulate the term 'overstay'. However, there are several terms related to overstay, including Article 1 number 21 and number 31. Article 1 number 21 Law of the Republic of Indonesia Number: 6 of 2011 concerning Immigration reads as follows: "Stay Permit is a permit granted to a Foreigner by an Immigration Officer or a foreign service official to be in the Indonesian Territory". While Article 1 number 31 reads as follows: "Immigration Administrative Actions are administrative sanctions set by the Immigration Officer against Foreigners outside the judicial process".[3]

From the case examples above and the terms contained in the Law of the Republic of Indonesia Number: 6 of 2011 concerning Immigration, what is meant by overstay in this case is a foreign citizen who still lives in the territory of Indonesia while the stay permit issued by Immigration has expired.

Punishment For Foreign Nationals Who Overstay In Indonesia

So what are the legal sanctions? As stipulated by law, foreigners who violate their stay permit for less than 60 days are subject to an immigration administration fine, the amount of which is IDR 1 million per day. More than 60 days, the foreigner concerned will be deported.[4] The rules regarding this fine are contained in Government Regulation (PP) Number: 28 of 2019 concerning Types and Tariffs for Types of Non-Tax State Revenues Applicable to the Ministry of Law and Human Rights.[5] 

For foreigners who violate the stay permit, such as overstaying has been regulated in Article 78 of Law no. 6 of 2011 concerning Immigration (Immigration Law) which reads:[6]
  1. Foreigners who hold a Stay Permit whose validity period has expired and are still in the Indonesian Territory less than 60 (sixty) days from the time limit of the Stay Permit are subject to a fee in accordance with the provisions of the legislation.
  2. Foreigners who hold a Stay Permit whose validity period has expired and are still in the Indonesian Territory less than 60 (sixty) days from the time limit of the Stay Permit are subject to a fee in accordance with the provisions of the legislation.
  3. Foreigners holding a Stay Permit whose validity period has expired and are still in the Indonesian Territory for more than 60 (sixty) days from the time limit of the Stay Permit are subject to Immigration Administrative Actions in the form of Deportation and Deterrence.

And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "124 WNA di Bekasi Dideportasi Akibat Overstay", www.idxchannel.com., Diaksees pada tanggal 22 Juni 2022, https://www.idxchannel.com/economics/124-wna-di-bekasi-dideportasi-akibat-overstay
2. Ibid.
3. Law of the Republic of Indonesia Number: 6 of 2011 concerning Immigration
4. Op. Cit., www.idxchannel.com
5. Government Regulation (PP) Number: 28 of 2019 concerning Types and Tariffs for Types of Non-Tax State Revenues Applicable to the Ministry of Law and Human Rights.
6. Op. Cit., Law of the Republic of Indonesia Number: 6 of 2011 concerning Immigration

Jumat, 17 Juni 2022

Pre-nuptial Agreement Limits

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Various Legal Basis of Defamation According to Indonesia Law", "Contoh Perjanjian Nikah", "Lahirnya Perjanjian" you may read also "Ruang Lingkup Hukum Perjanjian" and on this occasion we will discuss about 'Pre-nuptial Agreement Limits'.

Like Famous Artist

These artists made unusual pre-nuptial agreements. Starting from J-Lo who discussed sex to Lesti Kejora regarding ATM PINs. J-Lo and Ben Affleck reportedly made a unique pre-nuptial agreement, J-Lo asked to get a lot of intimate time with Ben Affleck. In mutual agreement, J-Lo asked for sex four times a week with Ben Affleck. Another unique pre-nuptial agreement came from the couple Lesti Kejora and Rizky Billar, reportedly this couple made a pre-nuptial agreement that contained knowing each other's ATM PINs and social media account passwords.[1]

The behavior of famous artists just exists. Generally looks strange to the general public. Including in terms of marriage, in general, ordinary people do not enter into pre-nuptial agreements with their respective partners. It's different with the artist, besides getting married and making a pre-nuptial agreement, the clause also looks unusual. The question is: how are the limitation on pre-nuptial agreements according to Indonesian law?

Legal Term

In terms of marriage law, there are the terms Prenuptial Agreement, Separation of Assets Agreement and Marriage Agreement or in English it is called a "pre-nuptial agreement". What is the difference between the three? All three have the same meaning, namely an agreement made in a marriage bond (can be before or during marriage).[2]

What exactly does the Prenuptial Agreement legally mean? A "marriage agreement/pre-nuptial agreement" is a form of agreement made between one party and another before holding a marriage ceremony to ratify the two as husband and wife.[3] a pre-nuptial agreement is thus basically an agreement. Agreement in the context of marriage between husband and wife.

Pre-nuptial Agreement Limits

As mentioned above, pre-nuptial agreements generally regulate: Separation of Assets Agreement and Marriage Agreement. However, is it possible to arrange other things like the examples of the artists above, the main question then arises, what is the actual legal limit?

As befits an agreement, then the conditions for the validity of the agreement must be returned to Article 1320 of the Civil Code:[4]
  1. Agree on those who bind themselves;
  2. The ability to make an engagement;
  3. A certain thing;
  4. A lawful reason.
The first and second conditions are called subjective conditions, because they relate to the subjects who make the agreement. While the third and fourth conditions are called objective conditions because they relate to the object in the agreement.  The first condition "agrees those who bind themselves" means, the parties who make the agreement must agree or agree on the main things or material agreed upon, where the agreement must be reached without any coercion, fraud or oversight. For example, agreeing to buy and sell land, its price, method of payment, dispute resolution, etc. The second condition, "the ability to make an engagement" Article 1330 of the Civil Code already regulates which parties may or are deemed capable of entering into an agreement. The third condition "a certain thing" means that in making an agreement, what is agreed (the object of the engagement) must be clear. At least the type of goods must exist (see Article 1333 paragraph 1 of the Civil Code). The fourth condition "a lawful cause" means that you are not allowed to make a promise to something that is prohibited by law or that is contrary to the law, values ​​of decency or public order (Article 1337 of the Civil Code). For example, make a drug sale and purchase agreement, or a person/human sale and purchase agreement, etc. This kind of agreement is prohibited and invalid.[5]

Thus, if we link-in between the examples of pre-nuptial agreements above with the provisions of Article 1320 of the Civil Code, then no provisions are violated, especially in the 3rd and 4th elements of Article 1320 of the Civil Code. So the answer to the question: what is the actual legal limit of pre-nuptial agreement according to Indonesian law is a condition for the validity of the agreement as regulated in Article 1320 of the Civil Code. Because it does not exceed the limits of the legal terms of the agreement, then the pre-nuptial agreement as the artists above is legal, it's okay. And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "8 Artis dengan Perjanjian Pranikah Aneh, JLo Minta Bercinta 4 Kali Seminggu", wolipop.detik.com., Diakses pada tanggal 17 Juni 2022, https://wolipop.detik.com/foto-wedding/d-6054533/8-artis-dengan-perjanjian-pranikah-aneh-jlo-minta-bercinta-4-kali-seminggu
2. "Semua Tentang Perjanjian Pra Nikah Dan Perjanjian Pisah Harta", legalitas.org., diakses pada tanggal 17 Juni 2022, https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta
3. Ibid.
4. "Memahami Perbedaan Nota Kesepahaman (M.o.U) Dengan Perjanjian", www.hukumindo.com., Diakses pada tanggal 17 Juni 2022, https://www.hukumindo.com/2019/09/memahami-perbedaan-nota-kesepahaman-mou.html
5. Ibid.

Senin, 13 Juni 2022

Various Legal Basis of Defamation According to Indonesia Law

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Recognizing Deportation Under Indonesian Law", "How to Obtain Indonesian Citizenship?", you may read also "How to Open a Police Report in Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Various Legal Basis of Defamation According to Indonesia Law'.

The long trial between Johnny Depp and Amber Heard has finally ended. The jury decided victory over the movie star Pirates of the Caribbean is in the case of defamation. Amber Heard proved to have damaged the reputation of Johnny Depp through his writing entitled 'a public figure who represents domestic violence'. This verdict was read out at the Fairfax Courthouse, Virginia, United States on Wednesday (1/6/2022) local time.[1] Yes, this is the right background, recently this case was spread to foreign countries up to Indonesia.

Legal regulations related to defamation are scattered in several laws in Indonesia, such as in the Criminal Code, the Civil Code and more recently the Electronic Information and Transaction Law. In general, the Criminal Code views defamation as a crime. Meanwhile, according to the Civil Code, defamation is considered an act that is against the law and causes harm to others. In the context of the Electronic Information and Transaction Law, defamation is assumed to be a legal category that arises due to the existence of electronic information media.

Criminal Code

The Criminal Code regulates several articles related to defamation, including:[2]
  1. Article 310 paragraph 1 concerning oral defamation, 
  2. Article 310 paragraph 2 concerning written defamation, 
  3. Article 311 concerning slander, 
  4. Article 315 concerning minor insults, 
  5. Article 317 concerning false/slanderous complaints, 
  6. Article 318 concerning false suspicions, 
  7. Article 320 concerning defamation of persons who is dead, 
  8. Article 321 concerning humiliation or defamation of a dead person in public.

Civil Code

The Civil Code regulates several articles related to defamation, including:[2]
  1. Article 1372 Civil Code, reads as follows: "Civil claims regarding insult are aimed at getting compensation and restoring honor and good name.". 
  2. Article 1373 Civil Code
  3. Article 1374 Civil Code
  4. Article 1375 Civil Code
  5. Article 1376 Civil Code
  6. Article 1377 Civil Code
  7. Article 1378 Civil Code
  8. Article 1379 Civil Code
  9. Article 1380 Civil Code, regarding the period of filing a claim for compensation due to defamation.

Law of Information and Electronic Transaction

A newer law relating to defamation is the Electronic Information and Transactions Act. The law regarding defamation here is often considered a plastic article until then the government and the House of Representative revised it.

Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) has been amended by Law Number 19 of 2016. Article 27 paragraph 3 of the ITE Law reads: "Everyone intentionally and without rights distributes and/or transmits and/or makes electronic information and/or electronic documents accessible with insults and/or defamation content."[3] Just to note, the punishment threat is higher than that stipulated in the Criminal Code. And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Johnny Depp Menang Lawan Amber Heard di Kasus Pencemaran Nama Baik", www.suara.com., Diakses pada tanggal 11 Juni 2022, https://www.suara.com/entertainment/2022/06/02/080651/johnny-depp-menang-lawan-amber-heard-di-kasus-pencemaran-nama-baik
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Criminal Code);
3. Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) Jo. Law Number 19 of 2016

Sabtu, 11 Juni 2022

Recognizing Deportation Under Indonesian Law

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Loss of Citizenship According to Indonesian Law", "How to Obtain Indonesian Citizenship?", you may read also "Does Indonesia Implementing Citizenship By Investment?" and on this occasion we will discuss about 'Recognizing Deportation Under Indonesian Law'.

Term and Governing Law

According to the Big Indonesian Dictionary (KBBI), deportation means the exile or expulsion of someone out of a country as punishment, or because someone has no right to live there. What does deportation mean? That is, a person is returned to his country of origin.[1] Based on Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, Article 1 Paragraph 36, deportation is an act of forcibly removing foreigners from the territory of Indonesia.[2] 

As an addition, then what is meant by the term 'not to land' which was pinned to Ustadz Abdul Somad when he wanted to visit Singapore? What is meant by 'not to land' is a policy determined by a number of countries to refuse foreign tourists.[3] Thus, there is a different meaning between 'deportation' and 'not to land'. For the 'deportation' of foreign nationals, they have entered the territory of the country that carried out the deportation, while 'not to land' has not.

Basically, deportation is an act of expulsion by an authorized official in Indonesia, in this case an Immigration official. The legal basis is Law Number 6 of 2011 concerning Immigration.

Causes of Deportation According to Indonesian Law

In Indonesia, 'Article 13' of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration describes the reasons that can lead to deportation of a foreign citizen, including:[4]
  1. His/her name is on the deterrence list;
  2. Do not have a legally-valid travel document;
  3. Have fake Immigration documents;
  4. Do not have a visa, except for those who are exempt from the obligation to have a visa;
  5. Has given incorrect information in obtaining a visa;
  6. Suffering from an infectious disease that endangers public health;
  7. Engage in international crimes and organized transnational crimes;
  8. Included in the list of people looking for arrest from a foreign country;
  9. Engage in treason activities against the Government of the Republic of Indonesia;
  10. Included in the network of practices or activities of prostitution, trafficking in persons, and people smuggling.
In general, a sovereign state according to international law has the right to receive and expel foreigners from its territory, if it turns out that foreigners who are in its territory perform actions that can harm the country. Therefore, a foreign citizen has informal obligations, including:[5]
  1. Must adapt to the surrounding community in which they live;
  2. They must maintain order and decency in accordance with the prevailing customs in the environment where they see/live while in Indonesia.

Thus, actually when a foreign citizen is in Indonesia, whether it is for a trip or for other purposes such as business, apart from having to comply with the applicable written laws, he/she must also adapt to the surrounding culture and obey the order and decency of the local community. This mean, maintaining order and decency in the local community is no less important. When you violate it, one of the consequences is that you will be deported.

Case Example of Deportation
 
Consider the following example, Pura is a sacred place of worship in Bali, the following actions are legally and decency wrong, also violate order. Bali Immigration deported Russian citizen Alina Fazleeva (28) as the aftermath of a nude photo case in a sacred tree in the sacred area of ​​Babakan Temple, Tua Village, Marga District, Tabanan Regency. Alina was deported along with her husband, Amdrei Fazleev (36). "The deportation was carried out by the Immigration Office Class I TPI Denpasar against two foreign nationals from Russia who took naked photos at the eucalyptus tourism object Banjar Dinas Bayan, Tua Village, Tabanan and went viral on social media," said Head of the Ministry of Law and Human Rights Bali, Jamaruli Manihuruk in a statement. he wrote, Sunday (8/5). They departed on Friday (6/5) at 20.05 WITA via I Gusti Ngurah Rai International Airport, with flight EK339-EK133 to Bali-Dubai-Moscow. Bali's Ministry of Law and Human Rights will take firm action against foreigners who do not respect the applicable regulations, and appeal to foreigners who will travel to Indonesia, especially to Bali, to always behave in an orderly manner by respecting the laws and cultural values ​​of the Balinese people.[6] And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Deportasi Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Penyebab Seseorang Dideportasi", www.suara.com., diakses pada tanggal 11 Juni 2022, https://www.suara.com/news/2022/05/18/122919/deportasi-artinya-apa-ini-penjelasan-lengkap-dan-penyebab-seseorang-dideportasi
2. Law Number 6 of 2011 concerning Immigration.
3. "Apa Itu Deportasi, Bedakah dengan Not to Land?", www.detik.com, Diakses pada tanggal 11 Juni 2022, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6082671/apa-itu-deportasi-bedakah-dengan-not-to-land.
4. Op. Cit.Law Number 6 of 2011 concerning Immigration.
5.  "Mengenal Istilah Deportasi", indonesiare.co.id., Diakses pada tanggal 11 Juni 2022, https://indonesiare.co.id/id/article/mengenal-istilah-deportasi
6. "Foto Telanjang, Dua Bule Rusia Dideportasi dari Bali", www.merdeka.com., Diakses pada tanggal 11 Juni 2022, https://www.merdeka.com/peristiwa/buntut-foto-telanjang-dua-bule-rusia-dideportasi-dari-bali.html

Kamis, 09 Juni 2022

Loss of Citizenship According to Indonesian Law


(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Knowing Special Naturalization According to Indonesian Law", "Does Indonesia Implementing Citizenship By Investment?", "Stages of Obtaining Indonesian Citizenship" you may read also "How to Obtain Indonesian Citizenship?" and on this occasion we will discuss about 'Loss of Citizenship According to Indonesian Law'.

Legal Term and Governing Law

According to one legal expert, a citizen is a person who is legally part of a member of a country.[1] According to Article 26 of the 1945 Constitution, Paragraph 1 also states the same thing, that: "Citizens are native Indonesians and people of other nations who are legalized by law as citizens".[2] Article 1 point 1 of Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship stipulates that what is meant by a citizen is a citizen of a country determined based on statutory regulations.[3] 

As we read above, indirectly we can know that governing law concerning Citizenship of Republic of Indonesia is Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship.

Reasons for Losing Indonesian Citizenship

Article 23 of Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship regulates what causes a person to lose Indonesian citizenship, namely:[4]
  1. Obtaining another citizenship by his own free will;
  2. Not rejecting or not giving up another citizenship, while the person concerned has the opportunity to do so;
  3. The President declares that he has lost his citizenship at his own request, the person concerned is 18 (eighteen) years old or married, resides abroad, and by being declared lost his citizenship of the Republic of Indonesia does not become stateless;
  4. Entry into foreign military service without prior permission from the President;
  5. Voluntary entry into the service of a foreign country, whose positions in such services in Indonesia in accordance with the provisions of laws and regulations can only be held by Indonesian citizens;
  6. Voluntarily take an oath or pledge allegiance to a foreign country or part of that foreign country;
  7. Not required but participating in the election of something of a constitutional nature for a foreign country;
  8. Have a passport or a letter that is a passport from a foreign country or a letter that can be interpreted as a valid citizenship sign from another country on his behalf; or
  9. Domiciled outside the territory of the Republic of Indonesia for 5 (five) continuous years not in the context of state service, without valid reasons and intentionally not expressing his desire to remain an Indonesian citizen before the end of the 5 (five) year period, and every 5 (five) years the person concerned does not submit a statement that he wants to remain an Indonesian citizen to the Representative of the Republic of Indonesia whose working area includes the residence in question, even though the Representative of the Republic of Indonesia has notified the person concerned in writing, as long as the person concerned does not become without citizenship.

Consequences of Losing Citizenship

In general, the result of losing citizenship is not getting protection from the state. And they are not entitled to the facilities provided by the state, such as proper education. And if you have any legal issue with your Indonesian citizenship matter, contact us then, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Ketahui, 9 Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia", kumparan.com., Diakses pada tanggal 9 Juni 2022, https://kumparan.com/kabar-harian/ketahui-9-penyebab-hilangnya-kewarganegaraan-indonesia-1wk9V8vpWLz/full
2. 1945 Constitution of the Republic of Indonesia
3. Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship
4. Ibid.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...