PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
PT _________________________
Nomor :
-Pada hari ini,
-Pukul :
-Berhadapan dengan saya, ______________, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ________, dengan dihadiri para saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan dikenal oleh saya, Notaris : ————
Tuan ______________, lahir di _________, pada tanggal _________ (___________), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di ________ –Kelurahan ________, Kecamatan ________, Kota _______, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: ______________; —————————-
Tuan______________, lahir di______________, pada tanggal______________ (______________), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di______________, Desa______________, Kecamatan______________, Kabupaten______________, Pemegang Nomor Induk Kependudukan:______________; ————–
-Para Penghadap untuk sementara sedang berada di Kabupaten______________. ——————————–
-Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
-Para Penghadap masing-masing bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan ——-“Anggaran Dasar”) sebagai berikut : ————-
———— NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ————
—————- Pasal 1 ——————-
Perseroan terbatas ini bernama : PT______________ (selanjutnya cukup disingkat dengan “Perseroan”) berkedudukan di Kota Bekasi.
Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari Komisaris atau Rapat Umum Pemegang saham.
—— JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ——
————— Pasal 2 ——————
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. —————————–
— MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA —
——————— Pasal 3 ——————
Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam : ————————————–
Konstruksi; ——————————–
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; ————————————-
Informasi dan Komunikasi; ——————
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : ——–
42111 : Konstruksi Jalan Raya, Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu. ——–
43304 : Dekorasi Interior, Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan -lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan lain-lain. —–
43305 : Dekorasi Eksterior, Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.-
43905 : Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7730. ———————-
47242 : Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, Serta Kue Basah Dan Sejenisnya, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies. ———————————–
47243 : Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir atau gula merah di dalam bangunan. ———
47411 : Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya. —
47415 : Perdagangan Eceran Mesin Kantor, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya. ————–
47528 : Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain-lain. ———–
47591 : Perdagangan Eceran Furnitur, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling. —————————–
47920 : Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, Kelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. ——
56101 : Restoran, Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya. ——————————–
56210 : Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering), Kelompok ini mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak -perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung. —————–
56303 : Rumah Minum/Kafe, Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan utamanya minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum. ——————-
59132 : Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta, Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD. ——–
59202 : Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik, Kelompok ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik. ——————-
63122 : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, Kelompok ini mencakup: —————————-
Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari.-
Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang ———diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial. ———————–
Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha ——fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup -aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu: ————————-
Pemesanan dan/atau; ——————-
Pembayaran dan/atau; ——————
Pengiriman atas kegiatan tersebut; —-
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online services. —
68110 : Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah. ——————-
78300 : Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia, Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja. ———
——————– M O D A L ——————
——————— Pasal 4 ——————
Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta Rupiah), terbagi atas 1.200 (seribu dua ratus) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebesar 50% (lima puluh persen) atau sejumlah 600 (enam ratus) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta ini.
Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan itu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional). Apabila setelah dilakukan penawaran ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pemegang saham yang masih berminat. Apabila setelah lewat jangka waktu 14(empat belas) hari terhitung sejak penawaran kepada pemegang saham tersebut masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham, Direksi harus menawarkannya kepada karyawan Perseroan yang berminat terlebih dahulu dan bila setelah penawaran pada karyawan Perseroan itu masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian, Direksi berhak secara bebas menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak lain. ——–
—————— S A H A M ——————
——————– Pasal 5 ——————–
Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama. ———————-
Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia dan/atau -badan hukum Indonesia. ———————–
Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. —————————————
Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan. –—————————–
Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham diberi sehelai surat saham.
Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. ——–
Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya : ——————————–
a. Nama dan alamat pemegang saham; ————
b. Nomor surat saham; ————————-
c. Nilai nominal saham; ———————–
d. Tanggal pengeluaran surat saham. ———–
e. Pada surat kolektif saham harus dicantumkan sekurangnya : ——————————–
f. Nama dan alamat pemegang saham; ————
g. Nomor surat kolektif saham; —————-
h. Nomor surat saham dan jumlah saham; ——–
i. Nilai nominal saham; ———————–
j. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham. —
Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi. —————–
———— PENGGANTI SURAT SAHAM ————
——————– Pasal 6 ——————–
Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi. —
Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. ——————
Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. ———————–
Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. ——
Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan. —–
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. ————–
———— PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ———
——————— Pasal 7 ——————
Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda tangani oleh yang memindahkan dan yang meneriman pemindahan atau kuasanya yang sah. ———————
Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya dengan menyebutkan harga serta persyaratan pemindahan hak dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penawaran para pemegang saham lainnya dapat menyetujui pemindahan hak dengan ketentuan apabila telah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari ternyata saham yang ditawarkan tidak disetujui pemindahan haknya oleh pemegang saham lainnya, saham tersebut dapat ditawarkan kepada pihak ketiga yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. –————————————–
Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut. ————————————
Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang saham, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan. ————————
Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, -maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, orang atau badan hukum tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sesuai ketentuan Anggaran Dasar. ———–
———— RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ———
——————— Pasal 8 ——————
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut “RUPS” adalah : ———————-
RUPS tahunan; ——————————
RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS luar biasa. ————–
Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. —
Dalam RUPS tahunan : ————————-
Direksi menyampaikan : laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS; ————————————–
laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat; ————————————-
Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif; ———
Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan -memperhatikan ketentuan anggaran dasar. —-
Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang -lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. ——–
RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu- waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata -acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar. —–
—– TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS —–
——————– Pasal 9 ——————–
RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan. –
RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar. –————-
Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan. ——-
RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. ———–
Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh seorang Direktur. ———————–
Jika Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang Dewan Komisaris. ———-
Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih dan di antara mereka yang hadir dalam rapat. ——–
—– KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS ——
—————— Pasal 10 ——————–
RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi. ————————————
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS. ———————–
Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS. —————————————-
RUPS dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan suara setuju dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang. ————————-
—————— D I R E K S I —————
——————— Pasal 11 ——————
Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih. ———————————-
Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama. ———————-
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. ——————————-
Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari -sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. —————–
Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris. —-
Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ————————————-
Jabatan anggota Direksi berakhir, jika : —–
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (6);
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan –perundang-undangan; ————————
c. meninggal dunia; —————————
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. —
———– TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ———
——————– Pasal 12 ——————
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk : ——-
meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank); ———————–
mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; —————————
membeli atau menjual harta tidak bergerak, menjaminkan dan menjual harta tidak bergerak kurang dari 50 % (lima puluh persen) dari total seluruh harta kekayaan Perseroan dalam satu tahun buku. ———-
-harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. ———————————–
Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. —————————-
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. ——————————–
—————— RAPAT DIREKSI —————
——————– Pasal 13 ——————
Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila dipandang perlu : ——-
oleh seorang atau lebih anggota Direksi; —
atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau ——–
atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.-
Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas -nama Direksi menurut ketentuan Pasal 9 Anggaran Dasar ini. ————————–
Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling –lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, -dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. —————————
Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. ————-
Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut -tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil -keputusan yang sah dan mengikat. ————-
Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan -kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadir. ———
Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam -Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa. –————
Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. ————-
Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. —————————————
Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua Rapat Direksi yang akan menentukan. —————————–
Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi -lain yang diwakilinya; ——————–
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir; ——
Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ——————————
Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis, dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. –
—————– DEWAN KOMISARIS —————
——————— Pasal 14 ——————
Dewan Komisaris terdiri dari satu atau lebih anggota Dewan Komisaris. Apabila diangkat lebih dari seorang Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. ————
Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanyalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. —
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. ——————————-
Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini. —————————-
Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ——
Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila : ————————————
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; ——
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5; ————————————
c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; ———————
d. meninggal dunia; —————————
e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. —
—— TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ——
——————— Pasal 15 ——————
Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. ———————
Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris. –—
Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. —
Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya. ————————
————– RAPAT DEWAN KOMISARIS ————–
—————— Pasal 16 ——————-
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris. ————————————–
—RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN—
—————— Pasal 17 ——————-
Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai. –————————-
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. —————————-
Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1(satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseron dimulai pada tanggal dari akta pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2020 (dua ribu dua puluh). ————————————–
Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan. ————————————-
—– PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN —–
——————– Pasal 18 ——————
Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. ———-
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup. ——————
—————– PENGGUNAAN CADANGAN ——————
————– Pasal 19 ——————
Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. ——————————-
Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. ———————————–
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar memperoleh laba. —————————————-
—————–KETENTUAN PENUTUP——————
————— Pasal 20 ——————
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. —————————-
-Akhirnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa : —————————–
Untuk pertama kalinya telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui Kas Perseroan sejumlah_____ (______________) saham atau seluruhnya dengan nilai nominal Rp.______________,- (______________ Rupiah) yaitu oleh para pendiri: ———————
Tuan ______________, tersebut sebanyak______________ (______________) saham dengan nilai nominal atau sebesar Rp______________,- (______________ Rupiah).
Tuan ______________, tersebut sebanyak______________ (______________) saham dengan nilai nominal atau sebesar Rp______________,- (______________ Rupiah).
-Sehingga seluruhnya berjumlah____________ (____________) saham dengan nilai nominal sebesar Rp____________,- (____________ Rupiah).
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 11 dan pasal 14 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, telah diangkat sebagai : ———-
-Direktur : Tuan____________ , tersebut; ——–
-Komisaris : Tuan____________, tersebut; —————–
-Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. ———————————–
————– DEMIKIANLAH AKTA INI ————-
Dibuat dan diresmikan di Kabupaten Bogor, pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ————
Nona X____________, lahir di____________, pada tanggal____________ (____________)____________ (____________), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di____________, Rukun Tetangga____________, Rukun Warga____________, Desa____________, Kecamatan____________, Kabupaten____________, Pemegang Nomor Induk Kependudukan :____________; —————————–
Nona Y____________, lahir di____________, pada tanggal____________ (____________)____________ (____________), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di____________, Rukun Tetangga____________, Rukun Warga____________, Desa____________, Kecamatan____________, Kabupaten____________, Pemegang Nomor Induk Kependudukan :____________; —————————–
-Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, selaku saksi-saksi. ————————————-
-Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, dan telah dipahami oleh para penghadap dan saksi- saksi maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ——–
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ———–
-Minuta akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya. —————————————-
–DIKELUARKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. –
Notaris di____________.
____________, S.H.,M.Kn.
1. "Contoh Akta Pendirian PT Notarial", legalika.com., Diakses pada tanggal 24 Juni 2022, https://legalika.com/2021/02/26/676/