Rabu, 16 November 2022

Fidel Castro Ternyata Pernah Membuka Kantor Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Legal Basis for Eradicating Corruption in Indonesia", "Sekilas Karir Pengacara Mahatma Gandhi" dan "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Fidel Castro Ternyata Pernah Membuka Kantor Hukum'.

Biografi Singkat

Fidel Alejandro Castro Ruz (bahasa Spanyol: [fiˈðel ˈkastɾo]; 13 Agustus 1926 – 25 November 2016) adalah seorang pejuang revolusi dan politikus Kuba. Castro menjabat sebagai Perdana Menteri Kuba dari 1959 hingga 1976 dan sebagai Presiden Kuba sejak 1976 hingga 2008. Ia dilahirkan di Birán, Oriente, dengan latar belakang keluarga petani yang kaya.  Ia pernah ikut serta dalam perlawanan melawan pemerintahan sayap kanan di Republik Dominika dan Kolombia, dan ia kemudian merencanakan pelengseran Presiden Kuba Fulgencio Batista. Namun, serangannya ke Barak Moncada pada 1953 mengalami kegagalan. Setelah dipenjara selama setahun, Castro pergi ke Meksiko, dan di situ ia membentuk sebuah kelompok revolusioner yang disebut Gerakan 26 Juli bersama dengan adiknya, Raúl Castro.[1]

Sekembalinya di Kuba, Castro memimpin perang gerilya melawan pasukan Batista di Pegunungan Sierra Maestra. Setelah jatuhnya pemerintahan Batista pada 1959, Castro menjadi Perdana Menteri Kuba dan berkuasa secara militer maupun politik. Amerika Serikat menentang pemerintahan Castro, tetapi segala upaya untuk menumbangkan Castro gagal, termasuk upaya pembunuhan, blokade ekonomi, dan Invasi Teluk Babi tahun 1961. Untuk membalas ancaman-ancaman ini, Castro mendekatkan diri dengan Uni Soviet dan mengizinkan mereka menempatkan senjata nuklir di wilayah Kuba, sehingga terjadilah Krisis Misil Kuba pada 1962.[2]

Castro adalah tokoh yang kontroversial. Para pendukungnya memandangnya sebagai pahlawan sosialisme dan anti-imperialisme yang berhasil memperjuangkan keadilan ekonomi dan sosial serta mempertahankan kemerdekaan Kuba dari imperialisme Amerika. Di sisi lain, ia dicap sebagai seorang diktator yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia, keluaran besar-besaran rakyat Kuba, dan kemiskinan ekonomi di negara tersebut. Walaupun begitu, ia telah memperoleh berbagai penghargaan internasional dan berpengaruh terhadap berbagai individu dan kelompok di berbagai belahan dunia.[3]

Stasiun televisi pemerintah Cuba mengumumkan bahwa Castro menjemput ajal pada malam tanggal 25 November 2016. Penyebab kematiannya tidak dijelaskan. Presiden Raúl Castro memastikan kebenaran kabar tersebut dengan mengeluarkan sebuah pernyataan singkat: "Komandan utama revolusi Kuba meninggal malam ini pada pukul 22.29". Jenazah Castro dikremasi pada 26 November 2016. Setelah masa berkabung selama sembilan hari, abunya dikubur di Pemakaman Santa Ifigenia, Santiago de Cuba.[4]

Mempunyai Gelar Sarjana Hukum Dan Pernah Membuka Kantor Hukum

Pada 1945, Castro mengambil jurusan hukum di Universitas Havana. Walaupun ia mengakui bahwa ia "buta politik", ia tetap terlibat dalam aktivisme di kampus dan budaya gangsterismo yang penuh kekerasan di universitas tersebut. Ia memiliki pandangan anti-imperialisme dan menentang intervensi Amerika Serikat di kawasan Karibia. Ia sempat mencoba maju menjadi ketua Federasi Mahasiswa Universitas dengan program "kejujuran, kesusilaan, dan keadilan", tetapi ia tidak berhasil. Castro juga menjadi pengkritik tindakan korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Ramón Grau, dan ia menyampaikan pidato di muka umum mengenai permasalahan tersebut pada November 1946 yang membuatnya disorot di halaman depan beberapa surat kabar.[5]

Castro menjadi salah satu pendiri kantor hukum yang ingin membantu orang-orang miskin di Cuba, tetapi usaha ini gagal secara finansial. Ia tidak peduli dengan uang atau materi, alhasil ia tidak dapat melunasi tagihannya; perabotannya pun disita dan listriknya diputus, sehingga membuat kesal istrinya.[6]

Pada November 1950, Castro turut serta dalam demonstrasi pelajar di Cienfuegos untuk menentang pelarangan perkumpulan mahasiswa oleh Kementerian Pendidikan, tetapi demonstrasi itu berujung pada kekerasan; walaupun Castro sempat ditangkap dan didakwa melakukan tindak kekerasan, pada akhirnya hakim membebaskannya dari segala tuduhan. Castro masih menaruh harapan kepada Chibás dan Partido Ortodoxo, dan ia hadir saat Chibás bunuh diri atas dasar politik pada 1951. Castro lalu menganggap dirinya sebagai pewaris Chibás dan ia mencoba maju menjadi calon anggota Kongres untuk pemilu Juni 1952, tetapi para anggota senior Partido Ortodoxo merasa khawatir dengan reputasi radikalnya dan menolak untuk mengangkatnya sebagai calon. Sebagai gantinya, ia dijadikan calon anggota Dewan Perwakilan di kawasan-kawasan termiskin Havana, dan ia pun mulai berkampanye. Partido Ortodoxo memperoleh banyak dukungan dan diprediksi akan meraih banyak suara.[7]

Pada masa kampanye, Castro sempat bertemu dengan Jenderal Fulgencio Batista, mantan presiden yang kembali terjun ke dunia politik. Walaupun mereka berdua sama-sama menentang pemerintahan Prío, pertemuan mereka tidak lebih dari sekadar basa-basi. Pada Maret 1952, Batista melancarkan kudeta dan berhasil merebut kekuasaan, sementara Prío melarikan diri ke Meksiko. Batista menyatakan dirinya sebagai presiden, dan ia lalu membatalkan pemilu dan mengumandangkan sistem "demokrasi terpimpin"; Castro dan banyak orang lainnya menganggap sistem ini sebagai kediktatoran yang dikuasai oleh satu orang saja. Pandangan politik Batista lalu bergeser ke arah kanan dan ia mempererat hubungan dengan kelompok elit dan Amerika Serikat. Ia juga memutus hubungan dengan Uni Soviet, memberangus serikat pekerja, dan menindas kelompok-kelompok sosialis di Kuba. Castro lalu melayangkan beberapa tuntutan hukum terhadap pemerintahan Batista, tetapi upaya ini sia-sia, sehingga Castro mulai memikirkan cara-acara lain untuk melengserkan rezim tersebut.[8] 

Yang menarik bagi penulis dari sosok Fidel Castro ini adalah ternyata beliau bukan saja mempunyai gelar sarjana hukum tapi juga pernah membuka kantor hukum/pengacara dan pernah melakukan upaya hukum melalui tuntutan/gugatan ke pengadilan terhadap pemerintahan sebelumnya. Hal ini tentunya tidak semua sarjana hukum atau bahkan yang berprofesi sebagai advokat/pengacara di Indonesia mengetahuinya. 
____________________
References:

1. "Fidel Castro", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 16 November 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Fidel_Castro
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.

Senin, 14 November 2022

Sekilas Karir Pengacara Mahatma Gandhi

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "A Glimpse History of Corruption", "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln", "Besar Mertokoesoemo, Advokat Pribumi Pertama" dan "Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sekilas Karir Pengacara Mahatma Gandhi'.

Biografi Singkat

Mohandas Karamchand Gandhi (aksara Devanagari: मोहनदास करमचन्द गांधी; bahasa Hindustani: [ˈmoːɦənd̪aːs ˈkərəmtʃənd̪ ˈɡaːnd̪ʱi]; 2 Oktober 1869 – 30 Januari 1948) adalah seorang pemimpin spiritual dan politikus dari India. Gandhi adalah salah seorang yang paling penting yang terlibat dalam Gerakan Kemerdekaan India. Ia adalah aktivis yang menggunakan perlawanan tanpa kekerasan, mengusung gerakan kemerdekaan melalui aksi demonstrasi damai. Pada masa kehidupan Gandhi, banyak negara yang merupakan koloni Britania Raya. Penduduk di koloni-koloni tersebut mendambakan kemerdekaan agar dapat memerintah negaranya sendiri. Gelar Mahatma (bahasa Sanskerta: "jiwa agung") diberikan kepadanya pada tahun 1914 di Afrika Selatan. Selain itu, di India ia juga dipanggil Bapu (bahasa Gujarat: panggilan istimewa untuk "ayah","papa").[1]

Gandhi lahir pada 2 Oktober 1869 di negara bagian Gujarat di India. Beberapa dari anggota keluarganya bekerja pada pihak pemerintah. Saat remaja, Gandhi pindah ke Inggris untuk mempelajari hukum. Gandhi kemudian memutuskan untuk menjadi seorang aktivis politik agar dapat mengubah hukum-hukum yang diskriminatif. Gandhi pun membentuk sebuah gerakan non-kekerasan. Ketika kembali ke India, dia membantu dalam proses kemerdekaan India dari jajahan Inggris; hal ini memberikan inspirasi bagi rakyat di koloni-koloni lainnya agar berjuang mendapatkan kemerdekaannya dan memecah Kemaharajaan Britania untuk kemudian membentuk Persemakmuran.[2]

Rakyat dari agama dan suku yang berbeda yang hidup di India kala itu yakin bahwa India perlu dipecah menjadi beberapa negara agar kelompok yang berbeda dapat mempunyai negara mereka sendiri. Banyak yang ingin agar para pemeluk agama Hindu dan Islam mempunyai negara sendiri. Gandhi adalah seorang Hindu namun dia menyukai pemikiran-pemikiran dari agama-agama lain termasuk Islam dan Kristen. Dia percaya bahwa manusia dari segala agama harus mempunyai hak yang sama dan hidup bersama secara damai di dalam satu negara. Pada 1947, India menjadi merdeka dan pecah menjadi dua negara, India dan Pakistan. Hal ini tidak disetujui Gandhi.[3]

Prinsip Gandhi, satyagraha, sering diterjemahkan sebagai "jalan yang benar" atau "jalan menuju kebenaran", telah menginspirasi berbagai generasi aktivis-aktivis demokrasi dan anti-rasisme seperti Martin Luther King, Jr. dan Nelson Mandela. Gandhi sering mengatakan kalau nilai-nilai ajarannya sangat sederhana, yang berdasarkan kepercayaan Hindu tradisional: kebenaran (satya), dan non-kekerasan (ahimsa). Pada 30 Januari 1948, Gandhi dibunuh oleh Nathuram Godse, seorang nasionalis Hindu yang marah kepada Gandhi dengan menggunakan pistol semi-otomatis karena ia diduga terlalu memihak kepada Muslim.[4]

Sekilas Karir Pengacara Mahatma Gandhi

Setelah lulus kuliah, Gandhi kembali ke India untuk bekerja sebagai pengacara. Dia kalah saat menangani kasus pertamanya dan diusir dari kantornya oleh seorang pejabat Inggris. Karena dipermalukan, Gandhi menerima jabatan di Afrika Selatan dan berlayar ke negara itu pada bulan April 1893. Dia tinggal disana selama 21 tahun.[5]

Ketika melakukan perjalanan di negara itu dia pernah diusir dari gerbong kelas satu kereta karena warna kulitnya. Gandhi tidak menyukai perlakuan yang diterima imigran India, sehingga dia mendirikan Indian Congress di Natal untuk memerangi segregasi dan mengembangkan ide pemurnian-diri dan "satyagraha"- protes tanpa-kekerasan warga sipil.[6]

Dia ditangkap karena mengorganisir pemogokan dan melakukan mars menentang pengenaan pajak pada penduduk keturunan India. Inggris terpaksa mencabut pajak tersebut dan membebaskan Gandhi. Kabar kemenangannya diberitakan di Inggris dan Gandhi mulai menjadi tokoh dunia.[7] Jika boleh menyimpulkan, karir pengacara Mahatma Gandhi terhitung singkat, beliau mungkin mengenal politik segregasi pada awalnya dari dunia praktik hukum karena jelas bertentangan dengan profesinya. Karir cemerlang Mahatma Gandhi adalah setelah itu, ketika beliau aktif di dunia pergerakan, atas keberhasilannya dalam dunia politik, Gandhi bahkan dikenal sebagai salah satu founding father negara India modern.
____________________
References:

1. "Mahatma Gandhi", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 14 November 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Mahatma_Gandhi
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Mahatma Gandhi: Tujuh momen penting kehidupan remaja pemberontak yang menjadi 'Bapak bangsa India'", www.bbc.com., Diakses pada tanggal 14 November 2022, https://www.bbc.com/indonesia/dunia-49893035
6. Ibid.
7. Ibid.

Senin, 07 November 2022

Indonesia's State Debt in 1950 Case

 
(iStock)

Oleh:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Nelson Mandela, Kisah Perjuangan Seorang Pengacara LBH Melawan Apartheid", "Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi" and you may read also "Contoh Surat Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi", and on this occasion we will discuss about 'Indonesia's State Debt in 1950 Case'.

Case Position

This case began when the government experienced a financial crisis in 1950. The President at that time ordered the Minister of Finance to borrow money from the public. His (Hardjanto Tutik) parents named Lim Tjiang Poan alias Indra Tutik at that time were one of the exporters of spices and lent money to the government in the amount of Rp. 83 thousand. The process of borrowing and borrowing is said to be carried out with legal evidence.[1]

The plaintiff's attorney, Amiziduhu Menndrofa, said that the lawsuit against the debt with the government defendant is currently happening because the heirs (clients) have not yet received the payment of the debt.[2]

Case Updates

The emergence of the figure of Rp. 62 billion is the result of the conversion of the gold price in 1950, where one kg of gold at that time was only worth Rp. 3.800,- so that if the total government loans were accumulated at that time, it was 21 kg of gold.[3]

However, it is currently reported that the Government will appeal the decision of the Padang District Court asking President Joko Widodo (Jokowi) and Finance Minister Sri Mulyani Indrawati for the lawsuit.[4]

"The information I got from the Secretary General (Kemenkeu Heru Pambudi), the government will appeal. That's what I got information from the Secretary General," said Director General of State Assets of the Ministry of Finance Rionald Silaban in a Discussion with DJKN, Friday (16/9/2022).[5] And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pemerintah Ngutang Rp 83 Ribu ke Warga Padang, Eh Tagihannya Jadi Rp 62 M", finance.detik.com., Diakses pada tanggal 6 November 2022, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6340896/pemerintah-ngutang-rp-83-ribu-ke-warga-padang-eh-tagihannya-jadi-rp-62-m
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Sabtu, 05 November 2022

Nelson Mandela, Kisah Perjuangan Seorang Pengacara LBH Melawan Apartheid

 
(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Syafruddin Prawiranegara: Presiden Kedua R.I. Bergelar Sarjana Hukum", "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln" dan "Barack Obama Dan Sekilas Karirnya Sebagai Pengacara", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Nelson Mandela, Kisah Perjuangan Seorang Pengacara LBH Melawan Apartheid'.

Biografi Singkat

Nelson Mandela atau Nelson Rolihlahla Mandela merupakan revolusioner anti apartheid  atau diskriminasi etnis. Nelson Mandela lahir di sebuah desa bernama Mvezo, desa Nelson Mandela dikenal sebagai Transkei, Afrika Selatan. Ayahnya, Nkosi Mphakanyiswa Gadla Mandela, merupakan kepala desa dan anggota keluarga dari suku Thembu yang berbicara bahasa Xhosa. Sementara ibunya bernama Nonqaphi Nosekeni. Mandel nama panggilan kecil Nelson, tumbuh sebagai anak laki-laki yang mendapat perlindungan tetua dan kepala suku. Hal ini juga yang membuat Nelson Mandela mencintai warisan Afrika.[1]

Ayahnya meninggal dunia pada 1930, saat itu Mandela baru berusia 12 tahun. Lalu Mandela diasuh oleh seorang wali bernama Jongintaba, seorang Wali Raja Tembu yang tinggal di Great Place di Mqhekezweni. Nelson Mandela menempuh pendidikan di Qunu. Mandela kemudian berupaya untuk mendapat gelar Bachelor of Arts di University College Fort Hare. Namun dia tidak pernah menyelesaikan pendidikannya di sana, karena bergabung dengan aksi protes mahasiswa. Raja Tembu begitu geram mengetahui Nelson tidak menjalankan pendidikannya dengan baik, malah kembali ke Great Place.[2]

Bahkan, Raja Tembu mengancam akan mencarikan istri bagi Mandela dan sepupunya, Justin apabila mereka tidak kembali ke Fort Hare. Keduanya memutuskan untuk kabur ke Johannesburg dan sampai 1941. Dilansir dari laman Nelsonmandela.org, Mandela bekerja sebagai petugas keamanan tambang di Johannesburg, lalu kemudian menjadi agen tanah.[3]

Karir Sebagai Pengacara LBH

Nelson Mandela akan dikenang sebagai pemimpin besar, pemikir visioner, dan negarawan. Apa yang mungkin tidak diketahui dengan baik adalah bahwa dia pada awalnya adalah seorang pengacara. Dia adalah satu-satunya orang Afrika kulit hitam di kelasnya yang belajar hukum di Universitas Witwatersrand pada 1940-an dan berpraktik hukum pada 1950-an dalam kemitraan dengan Oliver Tambo.[4]

Bersama-sama mereka membentuk firma hukum Afrika Hitam pertama. Dalam bukunya Long Walk to Freedom Mandela menulis bahwa firmanya adalah 'tempat di mana orang Afrika dapat menemukan telinga yang simpatik atau sekutu yang kompeten'.Tentu saja, bagi seorang aktivis politik di negara di mana dia dan orang lain sewarnanya benar-benar dikucilkan dari kehidupan demokrasi, hubungannya dengan hukum tidak akan pernah mudah, tetapi pentingnya supremasi hukum sebagai prinsip demokrasi terus berlanjut. untuk merasuki pemikiran dan aktivitasnya.[5]

Dia tentu saja menentang keras hukum apartheid dan merasa tidak terikat olehnya. Namun ia juga mengakui bahwa di negara yang sepenuhnya demokratis (yang tentu saja Afrika Selatan tidak pada era apartheid) aturan hukum harus ditegakkan. Dalam sebuah artikel di Times minggu ini referensi dibuat untuk kasus hukum yang berkaitan dengan hukuman mati yang berjalan melalui Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan ketika dia menjadi Presiden. Sementara menentang hukuman mati, dia menerima keputusan akhir Pengadilan bahwa dia telah bertindak secara inkonstitusional dalam menghapusnya pada saat itu, dengan mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, termasuk Presiden.[6]

Melawan Apartheid

Nelson Mandela berhasil merampungkan studinya dengan meraih gelar BA, di University of South Africa. Lalu Nelson kembali ke Fort Hare untuk merayakan kelulusannya pada 1943. Mandela aktif terlibat dalam gerakan anti-apartheid dan bergabung dengan Kongres Nasional Afrika (ANC) pada 1942.[7]

Dalam ANC, terdapat sekelompok kecil pemuda Afrika yang bersatu, menyebut dirinya sebagai Liga Pemuda Kongres Nasional Afrika (ANCYL). Pada 1956, Mandela dan 150 orang lainnya ditangkap atas tuduhan berkhianat. Pada 1961, Mandela ikut mendirikan Umkhonto we Sizwe atau MK, sebuah cabang bersenjata ANC yang bertugas menyabotase dan menggunakan taktik perang gerilya untuk mengakhiri apartheid. Dia mengatur pemogokan pekerja nasional selama tiga hari.[8]

Dia kembali memimpin aksi serupa pada tahun berikutnya dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Pada 1963, Mandela diseret ke pengadilan lagi. Kali ini, dia dan 10 pemimpin ANC lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pelanggaran politik, termasuk sabotase. Selama 27 tahun, Nelson Mandela menghabiskan waktunya mendekam di penjara, dari November 1962 sampai Februari 1990. Nyaris dua abad setelah bebas, dia kembali dipenjara di Robben Island hingga mengidap tuberkulosis.[9]

Sebagai tahanan politik berkulit hitam, Mandela mendapat perawatan terendah. Meski dipenjara, dia berhasil mendapat gelar Sarjana Hukum melalui program korespondensi Universitas London. Pada 1981, agen intelijen Afrika Selatan bernama Gordon Winter mengungkap adanya plot yang dirancang pemerintah Afrika Selatan untuk mengatur pelarian Mandela. Dengan begitu, pihak berwenang dapat menembaknya selama penangkapan. Namun, skenario itu digagalkan oleh intelijen Inggris. Pada 1985, Presiden PW Botha menawarkan pembebasan Mandela asalkan perlawanan bersenjata dihentikan. Tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Nelson Mandela.[10]

Di sisi lain, terdapat tekanan dari masyarakat lokal dan dunia internasional untuk membebaskan Nelson Mandela semakin meningkat. Pemerintah Afrika pun terus membahasnya namun tidak kunjung mencapai kesepakatan. Sampai pada akhirnya, Frederik Willem de Klerk mengumumkan pembebasan Mandela pada 11 Februari 1990, untuk menggantikan Botha yang terkena stroke. Dia juga membatalkan pemblokiran terhadap ANC, menghapus pembatasan pada kelompok politik dan membekukan eksekusi. Pada tahun 1993, Nelson Mandela dan Presiden de Klerk secara bersama-sama dianugerahi penghargaan Nobel Perdamaian.[11] Nelson Mandela meninggal pada tanggal 5 Desember 2013 di Johanesberg, Afrika Selatan. 
____________________
References:

1. "Nelson Mandela Tokoh Anti Apartheid yang Mencintai Batik Indonesia", katadata.co.id., Diakses pada tanggal 5 November 2022, https://katadata.co.id/intan/ekonopedia/6319685c1cabd/nelson-mandela-tokoh-anti-apartheid-yang-mencintai-batik-indonesia
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Nelson Mandela: firstly, a lawyer", www.kerseys.co.uk., Diakses pada tanggal 5 November 2022, https://www.kerseys.co.uk/nelson-mandela-firstly-lawyer/
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Op. Cit. katadata.co.id.
8. Op. Cit. katadata.co.id.
9. Op. Cit. katadata.co.id.
10. Op. Cit. katadata.co.id.
11. Op. Cit. katadata.co.id.

Jumat, 04 November 2022

Syafruddin Prawiranegara, Presiden Kedua R.I. Bergelar Sarjana Hukum

 
(wikipedia)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Indonesia Launches Second Home Visa", "Mr. Assaat, Presiden R.I. Dari Kalangan Advokat", "M. Assegaf: Membela Klien Tidak Pandang Bulu" dan "Barack Obama Dan Sekilas Karirnya Sebagai Pengacara", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Syafruddin Prawiranegara, Presiden Kedua R.I. Bergelar Sarjana Hukum'. Boleh dikatakan ada dua presiden Republik Indonesia yang bisa dikategorikan seringkali 'dilupakan' oleh sejarah, yaitu Mr. Assat dan Syafruddin Prawiranegara. Uniknya, keduanya adalah seorang yang berlatarbelakang sarjana hukum. Pada kesempatan terdahulu platform ini telah membahas Mr. Assat, dan pada kesempatan ini akan dibahas Syafruddin Prawiranegara.

Biografi Singkat

Syafruddin lahir di Anyer Kidul, Kabupaten Serang, Keresidenan Banten pada 28 Februari 1911. Ia memiliki darah keturunan Suku Banten dari pihak ayah dan Minangkabau dari pihak ibu. Ayahnya, Raden Arsyad Prawiraatmadja, awalnya bekerja sebagai jaksa di Serang, sebelum menjadi camat di Jawa Timur. Buyutnya dari pihak ibu, Sutan Alam Intan, masih keturunan Raja Pagaruyung di Sumatra Barat, yang dibuang ke Banten karena terlibat Perang Padri. Pada saat Syafruddin masih berusia satu tahun, ayah dan ibu kandungnya bercerai dan Syafruddin dibesarkan oleh ibu tiri. Syafruddin baru dikenalkan ke ibu kandungnya pada usia tujuh tahun.[1]

Syafruddin menempuh pendidikan Europeesche Lagere School (setara SD) di Serang pada 1925, dilanjutkan ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (setara SMP) di Madiun pada 1928, dan Algemeene Middelbare School (setara SMA) di Bandung pada 1931. Setelah itu, ia masuk ke Rechtshoogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Jakarta (sekarang Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan meraih gelar Meester in de Rechten (saat ini setara dengan Sarjana Hukum) pada 1939. Selama studinya, Syafruddin turut mendirikan perkumpulan mahasiswa Unitas Studiorum Indonesiensis yang apolitis dan didukung pemerintah Hindia Belanda sebagai alternatif dari Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia yang notabene bersifat radikal dan pro-kemerdekaan.[2]

Setelah lulus dari Rechtshoogeschool, Syafruddin bekerja menjadi redaktur di surat kabar Soeara Timur dan mengetuai Perserikatan Perkumpulan Radio Ketimuran (PPRK) antara 1940 dan 1941. Selama masa awal kariernya, Syafruddin mulai menunjukkan sikap-sikap nasionalis, dan ia tidak setuju dengan tuntutan-tuntutan yang "moderat" (menuntut otonomi yang lebih di Indonesia) dalam Petisi Soetardjo tahun 1936. Belakangan, Syafruddin diterima kerja di kantor pajak di Kediri, sebagai ajudan inspektur pajak. Sebelum pendudukan Jepang, ia juga sempat mendirikan organisasi untuk menolong korban perang.[3] Dapat kita baca di sini bahwa meskipun beliau mempunyai gelar sarjana hukum, akan tetapi dikemudian hari karir politiknya lebih banyak berkutat di bidang keuangan.

Pemerintahan Darurat R.I.

Syafruddin Prawiranegara adalah pejuang pada masa kemerdekaan Republik Indonesia yang juga pernah menjabat sebagai Presiden/Ketua PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia) ketika pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda saat Agresi Militer Belanda II 19 Desember 1948.[4]

Soekarno-Hatta  menguasakan kepada Mr Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra. Ketika Belanda melakukan agresi militernya yang kedua di Indonesia pada tanggal 19 Desember 1949, Soekarno-Hatta sempat mengirimkan telegram yang berbunyi, "Kami, Presiden Republik Indonesia memberitakan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 jam 6 pagi Belanda telah mulai serangannya atas Ibu-Kota Jogyakarta. Jika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat menjalankan kewadjibannya lagi, kami menguasakan kepada Mr Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra". Telegram tersebut tidak sampai ke Bukittinggi di karenakan sulitnya sistem komunikasi pada saat itu, namun ternyata pada saat bersamaan ketika mendengar berita bahwa tentara Belanda telah menduduki Ibukota Yogyakarta dan menangkap sebagian besar pimpinan Pemerintahan Republik Indonesia, tanggal 19 Desember sore hari, Sjafruddin Prawiranegara segera mengambil inisiatif yang senada.[5]

Dalam rapat di sebuah rumah dekat Ngarai Sianok, Bukittinggi, 19 Desember 1948, ia mengusulkan pembentukan suatu pemerintah darurat (emergency government). Gubernur Sumatra Mr. T.M. Hasan menyetujui usul itu "demi menyelamatkan Negara Republik Indonesia yang berada dalam bahaya, artinya kekosongan kepala pemerintahan, yang menjadi syarat internasional untuk diakui sebagai negara". Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dijuluki "Penyelamat Republik". Dengan mengambil lokasi di suatu tempat di daerah Sumatera Barat, pemerintahan Republik Indonesia masih tetap eksis meskipun para pemimpin Indonesia seperti Soekarno-Hatta telah ditangkap Belanda di Yogyakarta.[6]

Sjafruddin Prawiranegara menjadi Ketua PDRI dan kabinetnya yang terdiri dari beberapa orang menteri. Meskipun istilah yang digunakan waktu itu "ketua", namun kedudukannya sama dengan presiden. Sjafruddin menyerahkan mandatnya kemudian kepada Presiden Soekarno pada tanggal 13 Juli 1949 di Yogyakarta. Dengan demikian, berakhirlah riwayat PDRI yang selama kurang lebih delapan bulan melanjutkan eksistensi Republik Indonesia sebagai negara bangsa yang sedang mempertaankan kemerdekaan dari agresor Belanda yang ingin kembali berkuasa.[7]

Setelah menyerahkan mandatnya kembali kepada presiden Soekarno, Sjafruddin Prawiranegara tetap terlibat dalam pemerintahan dengan menjadi menteri keuangan. Pada Maret 1950, selaku Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta, ia melaksanakan pengguntingan uang dari nilai Rp 5 ke atas, sehingga nilainya tinggal separuh. Kebijaksanaan moneter yang banyak dikritik itu dikenal dengan julukan Gunting Syafruddin.[8] 
____________________
References:

1. "Syafruddin Prawiranegara", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 4 November 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Syafruddin_Prawiranegara
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Syafrudin Prawiranegara, Presiden yang Terlupakan", bakesbangpoldagri.lomboktimurkab.go.id, Diakses pada tanggal 4 November 2022, https://bakesbangpoldagri.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-201-syafrudin-prawiranegara-presiden-yang-terlupakan.html
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.

Kamis, 27 Oktober 2022

Indonesia Launches Second Home Visa

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "M. Assegaf: Membela Klien Tidak Pandang Bulu", "Knowing the Terms of Visiting Visa in Indonesia", you may read also "Does Indonesia Implementing Citizenship By Investment?" and on this occasion we will discuss about 'Indonesia launches second home visa'.

About Second Home Visa

The Directorate General of Immigration at the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) has officially launched a second home visa policy. It is believed to be able to boost tourist visits. Acting Director General (Dirjen) Immigration Widodo Ekatjahjana hopes that apart from tourists, second home visas can increase the number of foreign businessmen coming to Indonesia. With the Visa on Arrival (VoA) alone, Non-Tax State Revenue (PNBP) from this policy generates IDR 300 billion as of October 1, 2022.[1]

"Yes, we hope as many as possible come to Bali," said Widodo Ekatjahjana accompanied by the Head of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu, after launching a second home visa at Finns Beach Club, Canggu, North Kuta, Badung,  Tuesday (10/25/2022). Anggiat Napitulu said that since the implementation of the latest VoA, there have been around 11,000 foreigners (foreign citizens) who have only entered Bali. "It has been more than 300 billion rupiah with VoA until October 1, 2022," said Anggiat.[2]

With this policy, said Anggiat, the second home visa is expected to attract elderly foreign tourists. "If only VoA is very short for them, while we know that in their country, they have capital," said Anggiat. The segmentation target that leads to businessmen, said Widodo, is very wide open, in addition to elderly foreign tourists who can stay up to 5-10 years in Indonesia, especially Bali. "So we attract them to spend money in Indonesia," he said. The subject of the second home visa is certain foreigners or ex-WNI who want to stay and contribute positively to the Indonesian economy. With this visa, foreigners can stay for 5 (five) or 10 (ten) years and carry out various activities, such as investment and other activities.[3]

Second Home Visa Requirements

Applications for a second home visa can be done easily through a website-based application (visa-online.imigration.go.id). The required documents are as follows. The application for a Second Home Visa is submitted by a foreigner or guarantor to the designated Immigration Officer at the Directorate General of Immigration through an application by attaching:[4]
  1. Nationality Passport that is valid and still valid for a minimum of 36 (thirty six) months;
  2. Proof of Fund in the form of an account owned by a foreigner or Guarantor with a value of at least Rp 2,000,000,000 (two billion rupiah) or equivalent;
  3. Recent color photograph with a size of 4 cm x 6 cm (four centimeters by six centimeters) with a white background;
  4. Curriculum Vitae (Curriculum Vitae);
  5. Marriage Certificate and Birth Certificate (for followers);
  6. After 30 days in Indonesia, it is mandatory to register a Limited Stay Permit (ITAS);
  7. Make a statement containing: "-My followers and I will respect Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; -My followers and I will not spread ideas, ideologies, and teachings that are contrary to Pancasila, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and laws and regulations; -That my followers and I will respect the ethics, customs and religious harmony prevailing in the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia; -That my followers and I are willing to participate in maintaining public order in society; and -My followers and I are willing to obey all laws and regulations in the territory of Indonesia".
Second Home Visa Rates

The non-tax state revenue (PNBP) rate for second home visas is Rp. 3,000,000,- according to the provisions in Minister of Finance Regulation (PMK) Number 2 of 2022. Payment of PNBP rates for second home visas can be made outside the territory of Indonesia through the PNBP payment portal which available.[5]

"This rule will later attract billionaires to enjoy their old age in Indonesia while working. Their presence is expected to help move the Indonesian economy and absorb jobs. The world's rich people," said Acting Director General of Immigration Widodo Ekatjahjana.[6] According to the author, although Indonesia does not implement citizenship by investment, this Second Home Visa can be a commensurate offer. And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Second Home Visa Diluncurkan, Turis Berduit Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia", www.detik.com., Diakses padad tanggal 27 Oktober 2022, https://travel.detik.com/travel-news/d-6369167/second-home-visa-diluncurkan-turis-berduit-bisa-tinggal-10-tahun-di-indonesia
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Kabar Gembira Buat Milarder Dunia! Indonesia Rilis Aturan Visa Rumah Kedua", www.detik.com., Diakses pada tanggal 27 Oktober 2022, https://travel.detik.com/travel-news/d-6368126/kabar-gembira-buat-milarder-dunia-indonesia-rilis-aturan-visa-rumah-kedua
5. Ibid.
6. Ibid.

Rabu, 19 Oktober 2022

M. Assegaf, Membela Klien Tidak Pandang Bulu

(Detik.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Barack Obama Dan Sekilas Karirnya Sebagai Pengacara", "Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln", "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia" dan "Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'M. Assegaf, Membela Klien Tidak Pandang Bulu'. Setelah sebelumnya banyak membahas mantan presiden Amerika Serikat yang mempunyai latar belakang sarjana hukum dan bahkan yang pernah berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, pada kesempatan ini, penulis mengajak sidang pembaca untuk mengingat kembali tokoh-tokoh advokat tanah air.

Biografi Singkat

Mohammad Assegaf merupakan pengacara senior yang menangani beragaman kasus, mulai dari perlindungan HAM hingga membela pihak yang diduga melanggar HAM. Dia memulai karirnya sebagai pengacara di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang merupakan induk LBH Jakarta, bersama dengan Adnan Buyung Nasution pada tahun 1970-an. Dia kemudian melanjutkan karirnya dengan membuka kantor pengacara sendiri, yakni Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Mohammad Assegaf SH.  Namanya semakin tenar di publik setelah didapuk sebagai pengacara tokoh-tokoh besar sekaligus kontroversial. Pilihannya itu mendapatkan kritikan dari khalayak, termasuk dari tempat ia mengawali karir.[1] Mohammad Assegaf pernah membela tokoh kontroversial, di antaranya Soeharto dan Pollycarpus, Pilot maskapai penerbangan Garuda dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, pada tahun 2004. Advokat senior Indonesia ini telah meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021.

Membela Klien Tidak Pandang Bulu

Dalam menerima permintaan klien, Dia tidak pandang bulu dan tidak membeda-bedakan kasus. Ia mengedepankan profesionalisme. Ketika membela Habib Rizieq pada 2008 silam, ia berujar, “Saya tidak melihat latar belakang dari perkara yang akan saya tangani. Itu profesi dan kewajiban saya sebagai seorang pengacara.”[2] 

Baginya, membela orang yang membutuhkan bantuan hukum juga bukan hanya soal bayaran. Assegaf mengatakan, ketika ia diminta untuk membela keadilan untuk keyakinan dan klien tidak mampu membayar, ia akan memberikan jasanya secara gratis. “Kadang saya tidak dibayar, sebaliknya saya yang mengeluarkan uang. Itulah tanggung jawab saya kepada pekerjaan,” ucapnya.[3] Anda yang membaca artikel ini layak berguru kepada ketokohannya jika menekuni profesi yang sama. 

M. Assegaf Dimata Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra, mengenang Mohammad Assegaf sebagai sosok yang senang bergurau. Tidak hanya itu, Yusril mengaku sebagai junior, ia banyak belajar dari Assegaf, mengenai bagaimana menjadi advokat yang baik.[4] Menurut Yusril, tokoh yang dikenal sebagai pengacara mantan Presiden Soeharto dan keluarganya itu berada di rumah duka Jalan Kalibata Utara 2 Nomor 20, Pancoran, Jakarta Selatan. Dia ingat terakhir kali komunikasi dengan M Assegaf, dua pekan lalu, tepatnya pada 6 Juni 2021. "Tanggal 6 Juni kemarin, becanda-becanda. Emang kan orangnya suka bercanda," pungkasnya.[5]

Suatu hari penulis melakukan pendampingan klien di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tindak pidana Korupsi, dan kebetulan satu ruangan dengan alm., kesan penulis adalah beliau berperawakan ramping dengan kacamata yang dikenakannya sungguh khas, juga alm. juga aktif bercerita. Waktu itu penulis tidak sempat menyapa atau mengobrol, hanya berada dalam satu ruangan yang sama.
____________________
References:

1. "Mohammad Assegaf, Pengacara Senior yang Kerap Tangani Kasus-Kasus Kontroversial", www.kliklegal.com., Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022, https://kliklegal.com/mohammad-assegaf-pengacara-senior-yang-kerap-tangani-kasus-kasus-kontroversial/
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Yusril Mengenal Muhammad Assegaf sebagai Pengacara yang Suka Bercanda", sindonews.com., Diakses pada tanggal 10 Oktober 2022, https://nasional.sindonews.com/read/463348/15/yusril-mengenal-muhammad-assegaf-sebagai-pengacara-yang-suka-bercanda-1624359984

Selasa, 18 Oktober 2022

Barack Obama Dan Sekilas Karirnya Sebagai Pengacara

(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Sekilas Karir Hukum Bill Clinton", "Sekilas Karir Thomas Jefferson Sebagai Pengacara" dan "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Barack Obama Dan Sekilas Karirnya Sebagai Pengacara'. Pada bagian ini masih akan membahas mengenai presiden-presiden dari negara Amerika Serikat yang berlatar belakang pengacara atau sarjana hukum. Sebenarnya ada 26 (60% lebih) mantan presiden Amerika Serikat yang mempunyai latar belakang sarjana hukum atau pernah berprofesi sebagai Pengacara/Advokat, akan tetapi menemukan sumber bacaan yang fokus terhadap sejarah karir hukum atau karir Pengacara/Advokatnya bukanlah pekerjaan yang mudah.

Menurut salah satu laman, ke-26 mantan presiden Amerika Serikat yang mempunyai latar belakang sarjana hukum atau pernah berprofesi sebagai Pengacara/advokat adalah sebagai berikut (sudah termasuk yang telah dibahas dalam artikel-artikel situs kami ini):[1]
  1. John Adams, 
  2. Thomas Jefferson, 
  3. James Madison, 
  4. John Quincy Adams, 
  5. Martin Van Buren, 
  6. John Tyler, 
  7. James K. Polk, 
  8. Millard Fillmore, 
  9. Franklin Pierce, 
  10. James Buchanan, 
  11. Abraham Lincoln, 
  12. Rutherford B. Hayes,
  13. James Garfield, 
  14. Chester A. Arthur, 
  15. Grover Cleveland, 
  16. Benjamin Harrison, 
  17. William McKinley, 
  18. William Howard Taft, 
  19. Woodrow Wilson, 
  20. Calvin Coolidge, 
  21. Franklin D. Roosevelt, 
  22. Lyndon B. Johnson, 
  23. Richard M. Nixon, 
  24. Gerald R. Ford, 
  25. William J. Clinton, dan 
  26. Barack Obama.

Di negara Amerika Serikat, profesi hukum cukup bergengsi, dan dari sejarahnya, Presiden Amerika Serikat yang berlatar belakang sarjana hukum maupun pernah berprofesi sebagai Advokat/Pengacara telah dimulai sejak era Presiden John Adams dan berlangsung silih berganti hingga kini. Sebagai catatan, artikel-artikel mengenai mantan presiden Amerika Serikat yang mempunyai latar belakang sarjana hukum atau pernah berprofesi sebagai Pengacara/Advokat penulis akhiri sampai dengan artikel ini.

Biografi Singkat

Barack Hussein Obama II (/bəˈrɑːk huːˈseɪn oʊˈbɑːmə/ (simak); lahir 4 Agustus 1961) adalah seorang politikus Amerika yang menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat ke-44. Ia merupakan orang Afrika Amerika (Afro-America) pertama yang menempati jabatan tersebut. Lahir di Honolulu, Hawaii, Obama merupakan lulusan Universitas Columbia dan Harvard Law School, tempat ia menjadi presiden Harvard Law Review. Ia dulunya seorang penggerak masyarakat di Chicago sebelum mendapat gelar hukumnya. Ia bekerja sebagai jaksa hak-hak sipil di Chicago dan mengajar hukum konstitusi di University of Chicago Law School sejak 1992 sampai 2004. Ia tiga kali mewakili Distrik ke-13 di Senat Illinois mulai tahun 1997 hingga 2004, namun tidak lolos ke tahap Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat tahun 2000.[2]

Pada tahun 2004, Obama mendapat perhatian nasional saat berkampanye mewakili Illionis di Senat Amerika Serikat melalui kemenangannya pada pemilu pendahuluan Partai Demokrat bulan Maret, pidatonya di Konvensi Nasional Demokrat bulan Juli, dan pemilihannya sebagai Senat pada bulan November. Ia memulai kampanye presidennya tahun 2007, dan pada tahun 2008, setelah kampanye pendahuluan melawan Hillary Rodham Clinton, Obama memenangkan mayoritas suara delegasi dalam pemilu pendahuluan partai Demokrat untuk dijadikan calon presiden. Ia kemudian mengalahkan calon dari Partai Republik John McCain dalam pemilihan umum presiden tahun 2008, dan dilantik sebagai presiden pada tanggal 20 Januari 2009. Sembilan bulan kemudian, Obama dinyatakan sebagai pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2009. Ia terpilih lagi sebagai presiden pada November 2012, mengalahkan Mitt Romney dari Partai Republik, dan dilantik untuk kedua kalinya pada tanggal 20 Januari 2013.[3]

Pada masa jabatan pertamanya, Obama mengesahkan undang-undang stimulus ekonomi sebagai tanggapan terhadap resesi 2007–2009 di Amerika Serikat dalam bentuk American Recovery and Reinvestment Act of 2009 dan Tax Relief, Unemployment Insurance Reauthorization, and Job Creation Act of 2010. Inisiatif besar dalam negeri lainnya pada masa pemerintahannya adalah Patient Protection and Affordable Care Act; Dodd–Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act; Don't Ask, Don't Tell Repeal Act of 2010; Budget Control Act of 2011; dan American Taxpayer Relief Act of 2012. Di bidang kebijakan luar negeri, Obama mengakhiri keterlibatan militer A.S. dalam Perang Irak, menambah jumlah tentara di Afganistan, menandatangani perjanjian pengendalian senjata New START bersama Rusia, memerintahkan intervensi militer A.S. di Libya, dan melaksanakan operasi militer yang berujung pada kematian Osama bin Laden. Pada bulan mei 2012, ia menjadi presiden A.S. pertama yang mendukung pengesahan pernikahan sesama jenis secara terbuka.[4] Sidang pembaca yang budiman tentu sudah tahu bahwa mantan presiden Amerika Serikat ini mempunyai darah Indonesia dan bahkan pernah tinggal di Jakarta sewaktu kecil.

Sekilas Karirnya Sebagai Pengacara

Obama menempuh pendidikan sarjananya di Columbia University di Fakultas Ilmu Politik dengan jurusan hubungan internasional. Lulus dari situ, Obama masuk ke Harvard Law School. Ia menyelesaikan studinya dengan predikat magna cum laude. Obama sempat menjabat sebagai Presiden Harvard Law Review, jurnal hukum resmi milik Harvard University. Di media itu, Obama duduk sebagai editor. Begitu lulus kuliah, Obama bekerja sebagai pengacara publik di Chicago.[5]

Sebelum jadi politisi dan menjabat Presiden AS, Obama hanyalah seorang pengacara biasa. Dia bekerja sebagai pengacara di Chicago, AS. Itu pun bukanlah kantor pengacara papan atas Amerika. Obama hanya bekerja di law firm yang biasa-biasa saja. Peran Obama kala menjadi lawyer sempat ditulis laman www.suntimes.com. Di situs itu, terbeberkan bahwa Obama itu tipe pengacara yang lugu di ruang sidang. Dia tak beringas, tak pula berapi-api. Obama bukan tipikal pengacara agresif seperti dalam film besutan Hollywood, Devil's Advokat maupun Class Action.[6]

Praktis Obama hanya seorang pengacara yang cuma di belakang meja. Obama juga dianggap sebagai pengacara yang bertipe kuat dan pendiam. Kala berkenalan dengan kliennya, Obama kalem. Kemudian dia berdiri di samping dan membiarkan pengacara lain yang berbicara di persidangan. Obama hanya duduk di belakang meja. Obama sempat delapan tahun bekerja di kantor pengacara Miner, Barnhill, & Galland. Di situ dia hanya meneliti hukum atau undang-undang atau merancang strategi-strategi dalam menyelesaikan perkara. Praktis Obama tak pernah beraksi di persidangan, berperan sebagai pengacara yang lihai membela kliennya di pengadilan.[7]

Kantor pengacara tempatnya bekerja itu tergolong tak besar. Itu law firm kecil di Chicago. Obama bisa bergabung di situ berkat ajakan Charler J. Barhhill Jr. Dia salah satu pengacara senior di kantor itu. Bahkan Judsun Miner, salah seorang pemilik kantor pengacara itu juga sempat mengeluhkan Obama. "Dia menulis banyak legal memorandum, tapi dia tidak mau mencoba beberapa kasus yang ada (untuk beracara di pengadilan)," katanya. Selama jadi pengacara, Obama hanya berpraktik di Pengadilan Federal di Chicago. Sepanjang kariernya sebagai pengacara, hanya 10 kasus yang ditanganinya. Lima kasus ditangani di pengadilan negeri (PN) dan lima kasus ditangani pengadilan tingkat banding. Namun, Miner mencatat ada 30 kasus yang mendapat sentuhan tangan dingin Obama.[8]

Beranjak dari dunia advokat, dia terjun ke bidang politik. Obama bergabung ke Partai Demokrat. Kariernya ternyata cemerlang, sampai bisa duduk sebagai Presiden AS. Sebagai politisi, dia terbilang sukses.[9] 
____________________
References:

1. "Dari 44 Presiden Amerika Serikat 26 Diantaranya Berprofesi Sebagai Pengacara Sebelum Menjadi Presiden", www.kai.or.id., Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, https://www.kai.or.id/berita/18918/dari-44-presiden-amerika-serikat-26-diantaranya-berprofesi-sebagai-pengacara-sebelum-menjadi-presiden.html
2. "Barack Obama", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Barack_Obama
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Saat Jadi Pengacara, Obama Ternyata Lugu", www.inilah.com., Diakses pada tanggal 15 Oktober 2022, https://www.inilah.com/saat-jadi-pengacara-obama-ternyata-lugu
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...