Jumat, 20 Januari 2023

Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Penggugat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Bismar Siregar, Mantan Hakim Agung yang Dinilai Progresif", "Contoh Surat Pencabutan Kuasa", "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana" dan "Contoh Surat Kuasa Kasasi Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Sederhana Surat Kuasa Khusus Perdata Penggugat '.


SURAT KUASA

Yang bertandatangan/cap jempol di bawah ini :

Nama          : DINDA
Lahir          : Bondowoso, 03-12-1986
Gender       : Perempuan
Umur          : 33 Tahun
Agama        : Islam
Pekerjaan   : PNS
Kewargaan : Warganegara Negara Indonesia (WNI)
Alamat        : Dsn. Krajan RT 03 RW 05 Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso;
                     Untuk selanjutnya selaku Pemberi Kuasa;

Dengan ini telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada para Penerima Kuasa:
                                   
DRH, S.H., M.H.

Para Advokat berkantor di Firma Hukum DRH DAN REKAN Alamat: Jalan Pelita Nomor 24 Tamansari Bondowoso. Dalam hal ini pemberi kuasa telah memilih kedudukan hukum di alamat kuasanya tersebut di atas. Selanjutnya penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama selaku Penasihat Hukum;

K H U S U S

Perihal : Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan dan menangani gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Bondowoso;   

Melawan :

  1.   SITI HANUN, perempuan, umur ± 55 tahun, Warga Negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Dusun Krajan, RT/RW : 03/08, Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso;

2.   EKO BAMBANG, Laki-laki, Umur 38 Tahun, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Desa Bataan, RT 22 RW 5, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso;

Berkenaan dengan pemberian kuasa di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwenang untuk melakukan teguran, menjawab teguran, melakukan pelaporan, mengajukan/ menangani  gugatan, menghadiri serta berbicara baik di dalam maupun di luar persidangan, menghadap Pejabat Peradilan, Kepolisian, Instansi Pemerintah, maupun swasta; Melakukan pemeriksaan dokumen/ berkas/ berita acara dan meminta salinannya, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menyampaikan/ mengajukan alat bukti, memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis, mengadakan permufakatan (dading), mengajukan/meghadapi upaya hukum banding, mengajukan memori /kontra memori banding, mengajukan upaya hukum kasasi, mengajukan memori kasasi/ kontra memori kasasi, mengajukan eksekusi, dan singkatnya Penerima kuasa dapat bertindak untuk melakukan segala tindakan hukum yang dipandang penting dan diperlukan bagi perlindungan hak dan kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan adanya pemberian kuasa ini;

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi dan subtitusi kepada pihak lain.

Pencabutan atas kuasa ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penerima kuasa.

Bondowoso,  14 April 2019
Penerima Kuasa,                                              Pemberi Kuasa,


                                                                            Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.                                                                     Ttd.
 

DRH, S.H., M.H.                                                DINDA

____________________
Reference:

1. "Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata Sebagai Penggugat", www.pengacaranusantara.com., Diakses pada tanggal 14 Januari 2023, Link: https://www.pengacaranusantara.com/2019/09/surat-kuasa-yang-bertandatangancap.html

Kamis, 19 Januari 2023

Bismar Siregar, Mantan Hakim Agung yang Dinilai Progresif

(tribunnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo


Biografi Singkat

Bismar Siregar, S.H. (15 September 1928 – 19 April 2012) adalah mantan Hakim agung Mahkamah Agung. Ia menjadi Hakim Agung periode 1984-2000. Ia dikenal sebagai sosok hakim agung yang progresif.[1] Alumnus Universitas Indonesia ini mengawali karir dengan menjadi Jaksa di Kejaksaan Negeri  Palembang pada 1957 hingga tahun 1959. Kemudian berlanjut di Kejaksaan Negeri Makasar dan Ambon pada tahun 1959 - 1961. Karir sebagai hakim dimulai pada tahun 1961 pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.[2]

Saat bersekolah di bangku Sekolah Dasar, Bismar Tidak lulus. Namun kegigihan luar biasanya berbuah hasil saat dia akhirnya diterima saat mendaftar ke SMP di Sipirok. Karena kondisi keuangan yang tidak baik, bangku SMA baru dilanjutkan di tanah perantauan Bandung. Seragam putih abu-abu baru ditanggalkannya 10 tahun kemudian. Nasib baik berpihak pada Bismar. Dengan kemampuan yang dimiliki, dia berhasil memanfaatkan peluang saat mengikuti ujian penerimaan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pintu menjadi hakim pun terbuka.[3]

Namanya juga pernah tercantum sebagai hakim di PN Pontianak selama 6 tahun hingga 1968. Kemudian Bismar menjadi panitera di Mahkamah Agung pada 1969-1971. Kariernya menanjak saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur pada 1971-1980. Bismar menghembsukan nafas terakhirnya pada hari Kamis, 19 April 2012 pada pukul 12.25 WIB di Rumah Sakit Fatmawati. Dia mengalami pendarahan di kepala dengan sebelumnya mendadak pingsan pada 16 April 2012 ketika melukis di rumahnya.[4]

Mantan Hakim Agung Progresif

Pria kelahiran Sipirok, Sumatera Utara, 15 September 1928 ini memang telah lama meninggalkan kursi pengadil, namun namanya masih terus akrab di telinga sebagian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, sejumlah keputusan keras lahir dari balik pribadi yang lembut. Bagi beberapa orang, keputusan hukum yang dibuat Bismar terlihat kontroversial. Ketegasannya Bismar ditunjukkan bahwa dia tidak mau disuap dan tidak bisa dibeli.[5]

Sosok Bismar menjadi cermin bagi para hakim karena kebeningan hati nuraninya. Nurani inilah yang selalu menjadi andalan Bismar setiap kali mengambil keputusan, sebab baginya hati nurani tidak bisa diajak berbohong. Tak berlebihan bila dikatakan Bismar Siregar adalah pendekar hukum langka yang berani melawan arus demi tegaknya keadilan. Baginya, undang-undang dan hukum hanyalah sarana untuk mencapai keadilan. Semasa menjadi hakim, Bismar kerap melakukan terobosan hukum. Ia pun tak mau diintervensi siapapun dalam mengambil keputusan, termasuk oleh atasannya.[6]

Bismar adalah representasi hakim yang punya watak, yang tak mau terkungkung oleh kekakuan hukum di atas kertas, hakim yang mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum. Bismar digambarkan sebagai sosok hakim yang kontroversial. Putusannya seringkali melawan arus. “Selama menjadi hakim, beliau telah memutuskan perkara dengan pertimbangan-pertimbangan yang ‘tidak biasa’ dilakukan oleh penegak hukum saat itu,” tulis Guru Besar UIN Jakarta, M. Bambang Pramono, beberapa hari setelah Pak Bismar wafat.[7]

Prof. Bustahunl Arifin, senior sekaligus kolega Bismar di Mahkamah Agung, pun tak ketinggalan memberikan pujian. “Apapun yang dilakukan Bismar, dilakukannya dengan keimanan yang kukuh”. Bismar, tulis Prof. Burtanul Arifin di Varia Peradilan edisi Mei 2009, adalah orang yang istiqomah. “Dia tidak segan mengeluarkan pendapat yang berbeda dari pendapat mainstream,” kata advokat senior Todung Mulya Lubis.[8]

Semasa hidupnya Pak Bismar sering mengirimkan tulisan ke media massa. Melacak semua tulisan Pak Bismar sama sulitnya dengan memastikan berapa sebenarnya jumlah artikel dan paper yang pernah Pak Bismar hasilkan semasa hidupnya. Ini juga tak mudah karena tulisan Pak Bismar  tak semuanya terekam di media massa. Kali lain, Pak Bismar membuat tulisan untuk kebutuhan khutbah dan seminar, ada pula untuk kebutuhan mengajar di beberapa kampus. Bahkan beberapa di antaranya adalah ‘testimoni’ Pak Bismar untuk tokoh hukum, atau kata pengantar dalam buku tertentu.[9]

Karena itu, membuat tulisan tentang sosok, gagasan, dan sepak terjang Bismar dalam tulisan panjang berseri tentu bukan pekerjaan mudah. Sebagian besar jurnalis yang meliput bukanlah generasi yang hidup pada masa Pak Bismar menjalankan profesinya sebagai hakim. Kami beruntung Pak Bismar meninggalkan warisan kekayaan intelektual yang tak terhingga. Tulisan-tulisannya tersebar di berbagai media massa, termasuk majalah ilmiah yang terbit pada dekade 1970 sampai 1980-an. Sebagian tulisan-tulisan Pak Bismar kemudian dibukukan.  Dalam upaya memahami lebih dekat hakim yang pelukis itu,  kami sangat banyak terbantu oleh karya-karyanya dan karya orang lain yang menyinggung Pak Bismar. Pekerjaan besarnya adalah bagaimana memilah-milah informasi dari karya itu agar layak dituliskan ulang dalam tulisan panjang berseri di hukumonline. Apalagi, gagasan dan sepak terjang Pak Bismar bukan hanya ada di lapangan hukum, tetapi juga bidang seni, pendidikan, dan sosial budaya.[10] 
____________________
References:

1. "Bismar Siregar", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Bismar_Siregar
2. "Profil Bismar Siregar", m.merdeka.com., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://m.merdeka.com/bismar-siregar/profil
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. "Bismar Siregar, Hakim Kontroversial yang Berhati Nurani", www.hukumonline.com., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/bismar-siregar--hakim-kontroversial-yang-berhati-nurani-lt559d06730db6c/
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.

Rabu, 18 Januari 2023

Contoh Sederhana Perjanjian Jasa Hukum Penanganan Kasus Perceraian

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Di dalam dunia praktik, salah satu kasus yang paling banyak dijumpai adalah kasus-kasus persoalan rumah tangga, khususnya perceraian. Di antara kasus-kasus dimaksud banyak yang mengajukan secara mandiri dan ada juga yang memakai jasa advokat. Bagi anda yang memakai jasa advokat, artikel ini sangat berguna untuk mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kerja (mengurus kasus anda di pengadilan) antara anda dengan advokat yang akan anda tunjuk atau yang telah anda tunjuk. Harapan kami, semoga artikel ini bisa memberikan anda informasi yang bermanfaat. Berikut contoh sebagaimana dimaksud.[1]


“PERJANJIAN JASA HUKUM”

Perjanjian Jasa Hukum ini selanjutnya disebut “Perjanjian”, dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal  XX November 2021,  oleh dan antara:

I. S, S.H.

Advokat pada Kantor Hukum “S & REKAN” beralamat di Jalan Galaksi 1 No. 8 Lobuntaland, Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Selanjutnya disebut ………………………….. “PIHAK KESATU”, dan

II. Murthi Binti Muthu, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan S3, pekerjaan Dosen, bertempat tinggal di Jalan Raya Klayan No. 12 Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat.

Selanjutnya disebut ……………………………“PIHAK KEDUA”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK KEDUA sepakat untuk menunjuk PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai Kuasa Hukum PIHAK KEDUA dalam menangani perkara CERAI GUGAT di Pengadilan Agama Sumber.

Adapun Perjanjian Jasa Hukum ini disepakati  hal-hal sebagai berikut :

PASAL 1: RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang lingkup pekerjaan dan kewajiban PIHAK KESATU meliputi;
  1. Mempelajari dan menganalisa perkara;
  2. Membuat dan menyusun surat gugatan, replik dan kesimpulan;
  3. Menghadiri setiap persidangan di Pengadilan;
  4. Membuat dan menyusun Perjanjian Perdamaian jika tercapainya perdamaian;
  5. Melakukan semua dan setiap upaya-upaya penting dan tindakan hukum guna kepentingan hukum Klien sebagai Kuasa Hukumnya;
  6. Mengurus keluarnya salinan putusan dan menyerahkan salinan putusan kepada Pihak Kedua
 
PASAL 2 : FEE JASA ADVOKAT

Para Pihak setuju dan  sepakat  untuk  menetapkan Biaya/Fee Jasa Advokat  sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pajak ditanggung Pihak Kedua.
Fee Jasa Advokat tersebut sudah termasuk: Biaya Pendaftaran ke Pengadilan, biaya sidang, operasional, pengurusan sampai terbitnya putusan, biaya-biaya lainnya dalam proses perceraian tersebut.

PASAL 3: TAHAP PEMBAYARAN FEE

PIHAK KEDUA wajib melunasi pembayaran Fee Jasa Advokat dalam 2 (dua) tahap;
Pembayaran Tahap 1 sebesar: 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dilakukan pada saat tandatangan surat kuasa/perjanjian ini;
Pembayaran Tahap 2 Sebesar: 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan dari pembayaran tahap 1;
 
PASAL 4: HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK KESATU dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat untuk mengurus perkara sebagaimana dimaksud diatas, wajib dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku.
2. PIHAK KESATU dalam melaksanakan pekerjaannya wajib untuk menjaga nama baik PIHAK KEDUA, merahasiakan seluruh data-data dan informasi milik Klien (PIHAK KEDUA) terhadap pihak manapun, kecuali dengan izin PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KESATU wajib memberikan laporan atas perkembangan tugas-tugasnya kepada PIHAK KEDUA setiap saat baik tidak diminta maupun diminta secara tertulis atau lisan.
Kewajiban PIHAK KEDUA terhadap PIHAK KESATU meliputi :
4. Memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sejujurnya tentang pokok perkara
5. Menyerahkan seluruh dokumen Perkawinan dan alat bukti lainnya yang menjadi syarat untuk memperkuat dalil-dalil gugatan di Pengadilan.
6. Wajib menyiapkan dan mendatangkan saksi-saksi minimal 2 orang untuk dihadirkan ke pengadilan.
Membayar dan melunasi Fee Jasa Advokat yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
 
PASAL 5: JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah 12 (dua belas) bulan atau terbatas pada lingkup pekerjaan sebagaimana diuraikan pada perjanjian ini dan dapat dilakukan perpanjangan.

Pemutusan Perjanjian ;
Dalam hal PIHAK KEDUA memutuskan Perjanjian ini secara  sepihak sebelum perjanjian ini berakhir, maka pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU dalam jangka waktu  selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
Dengan berakhirnya Perjanjian ini maka segala dokumen yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, yang asli harus diserahkan kembali kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah diakhirinya perjanjian ini.
Dengan diputusnya Perjanjian ini, maka tidak ada kewajiban PIHAK KESATU untuk   mengembalikan Fee Jasa  Advokat yang telah dibayarkan oleh  PIHAK KEDUA.
 
PASAL 6: PERSELISIHAN

Apabila ada perselisihan sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

PASAL 7: ADDENDUM

Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani diatas materai yang cukup, pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian.


“PIHAK KESATU”                                              “PIHAK KEDUA”


Ttd.                                                                           Ttd.
 
S, SH,                                                                   Murti Binti Muthu
____________________
Reference:

1. "Contoh Perjanjian Jasa Hukum Cerai Gugat Pengacara", sugalilawyer.com., Diakses pada tanggal 15 Januari 2023, Link: https://sugalilawyer.com/contoh-perjanjian-jasa-hukum-cerai-gugat-menggunakan-pengacara/

Selasa, 17 Januari 2023

Sosok Johannes Latuharhary, Sarjana Hukum Dan Gubernur Maluku Pertama

(Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Overview of Special Economic Zones and Integrated Industrial Zones in Indonesia", "Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila", "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama" dan "Mengenal Tony Blair, Mantan Perdana Menteri Inggris Yang Juga Pengacara", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Sosok Johannes Latuharhary, Sarjana Hukum Dan Gubernur Maluku Pertama'.

Biografi Singkat

Mr. Johannes Latuharhary (6 Juli 1900 – 8 November 1959) adalah seorang politikus dan perintis kemerdekaan Indonesia. Ia menjabat sebagai Gubernur Maluku pertama (1950–1955) dan memperjuangkan masuknya Maluku ke dalam NKRI. Johannes lahir di Saparua, Maluku, dan sebagai remaja ia pindah ke Batavia untuk pendidikan lanjut. Belakangan, ia memperoleh beasiswa untuk belajar ilmu hukum di Universitas Leiden. Sepulangnya ke tanah air, ia menjadi hakim di Jawa Timur dan mulai turut serta dalam pergerakan kebangkitan nasional Indonesia melalui organisasi pemuda Sarekat Ambon (SA).[1]

Johannes dilahirkan di Ullath, Saparua pada tanggal 6 Juli 1900. Ayahnya bernama Jan Latuharhary dan ibunya bernama Josefin Hiarej. Jan merupakan seorang guru di desa yang bertetangga dengan Ullath. Awalnya, Johannes (juga dijuluki "Nani") belajar di Ullath pada kelas 1 SD, tetapi ia pindah ke Ambon saat berusia 9 tahun. Di Ambon, ia belajar di sekolah Europeesche Lagere School (ELS) Belanda. Umumnya ELS hanya menerima anak-anak keturunan Eropa, tetapi karena ayahnya merupakan seorang guru, Johannes diterima masuk. Ia belajar di ELS sampai tahun 1917. Setelah itu, Johannes pindah ke Batavia, dan ia belajar di sekolah Hogere Burgerschool (HBS) sampai tahun 1923.[2]

Selulusnya dari HBS, Johannes memperoleh beasiswa dari dana amal Ambonsch Studiefonds sehingga ia dapat belajar ilmu hukum di Universitas Leiden. Di Leiden, ia menjadi putra daerah Maluku pertama yang memperoleh gelar Meester in de Rechten (Mr.) pada bulan Juni 1927. Selain belajar hukum, Johannes juga banyak bergaul dengan anggota Perhimpunan Indonesia di sana seperti Ali Sastroamidjojo dan Iwa Kusumasumantri, meskipun ia tidak mendaftar menjadi anggota secara resmi. Sepulangnya dari Leiden, Johannes sudah menjadi seorang pejuang untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.[3]

Sarjana Hukum Dan Gubernur Maluku Pertama

Sepulangnya ke Indonesia, Johannes diangkat menjadi asisten hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya berbekal rekomendasi dari dosennya Cornelis van Vollenhoven.[12] Ia kemudian diangkat menjadi hakim penuh di Surabaya, sebelum ditunjuk menjadi hakim ketua di pengadilan negeri di Kraksaan, Probolinggo pada tahun 1929. Semasa ini, Johannes bergabung dengan organisasi pemuda perantauan Ambon di Jawa, Sarekat Ambon (SA), dan menjabat sebagai ketua redaksi surat kabar organisasi SA, yakni Haloean. Johannes mencoba untuk mendaftarkan SA sebagai organisasi resmi sejak tahun 1930, meskipun permohonannya baru diterima tahun 1933. Dikarenakan depresi besar yang melanda perekonomian dunia sekitar waktu itu, Johannes juga membentuk suatu koperasi untuk para perantauan dari Maluku.[4]

Pada sekitar waktu ini, sejumlah anggota SA mengusulkan agar SA bergabung ke Pemufakatan Perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) yang mewadahi berbagai organisasi pergerakan nasional di tingkat daerah sampai seluruh Indonesia. Namun, Johannes memandang bahwa organisasi keagamaan seperti Sarekat Islam tidak seharusnya ikut dalam pergerakan politik, sehingga ia menolak bergabungnya SA ke dalam PPPKI. SA belakangan tetap bergabung ke PPPKI pada tahun 1932. Pada bulan Januari tahun itu, Johannes sempat berpidato dalam kongres PPPKI dengan judul: "Azab Sengsara Kepoelauan Maloekoe" yang bertema penjajahan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dan lalu pemerintah Belanda. Pidato ini belakangan diterbitkan sebagai suatu buku yang dibredel pemerintah kolonial. Dalam karya tulisnya, ia juga mencerca sistem pendidikan Belanda di Maluku yang dituduhnya bertujuan untuk menciptakan pegawai negeri, tentara, dan pelaut untuk pemerintah kolonial. Pandangan Johannes untuk negara Indonesia setelah merdeka berbentuk suatu negara serikat, sejalan dengan pandangan tokoh-tokoh lain seperti Sam Ratulangi, Tan Malaka, atau Mohammad Hatta.[5]

Karena aktivitas anti-kolonial Johannes, ia diberikan pilihan oleh pemerintah Belanda: mundur sebagai hakim atau berhenti ikut pergerakan kemerdekaan. Johannes memutuskan untuk mundur sebagai seorang hakim dan beralih haluan menjadi seorang pengacara.[6]

Keputusan ini memberatkan keuangan keluarganya – sebagai hakim ketua, ia menerima gaji 750 gulden yang terhitung besar pada masa itu, tetapi tidak banyak ditabung karena habis untuk donasi ke Sarekat Ambon dan ke beasiswa lamanya (Ambonsch Studiefonds). Meskipun begitu, ia menjadi seorang pengacara yang cukup terkenal di Jawa Timur seusai berhasil mempertahankan hak lahan petani lokal dari pabrik gula, dan ia terpilih menjadi anggota Regentschapsraad (sejenis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Kabupaten) di Probolinggo tahun 1934. Kemudian, ia menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Provinciale Raad) sampai tahun 1942.[7]

Johannes menjadi ketua umum pertama Jong Ambon setelah organisasi tersebut didirikan pada tahun 1936. Ia juga turut serta dalam pemilihan umum anggota Volksraad mewakili Ambon pada tahun 1939 dengan kampanye yang berdasarkan sentimen nasionalisme, sambil membangun sejumlah cabang baru untuk SA. Namun, ia gagal meraih kursi karena dikalahkan seorang caleg keturunan bangsawan anggota Regentenbond. Johannes belakangan menjadi anggota Partai Indonesia Raya (Parindra).[8]

Anggota BPUPKI dan PPKI. Jepang mulai menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada awal 1945 dan Latuharhary ditunjuk menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) untuk mewakili Maluku. Dalam kapasitas ini, pemerintah Jepang melalui Johannes meminta perantauan Ambon untuk berhenti bergerilya atau berseteru dengan Jepang, dan berfokus untuk meraih kemerdekaan. Dalam rapat-rapat BPUPKI, Johannes mengajukan bentuk negara serikat, tetapi karena hanya 2 dari 19 anggota panitia UUD yang setuju, bentuk negara diputuskan sebagai negara kesatuan. Gagasan Johannes mengenai negara Indonesia, diterbitkan surat kabar Asia Raya edisi 9 Mei 1945, mendasarkan Indonesia atas: Persatuan Rakyat Indonesia, Rumah Tangga Desa, Perguruan, dan Agama.[9]

Seusai pengakuan kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar, Johannes berangkat ke Maluku untuk menjabat sebagai Gubernur de facto. Sebelum ia tiba, sempat terjadi pemberontakan Republik Maluku Selatan dan TNI meluncurkan suatu operasi di Kota Ambon, sehingga kota tersebut menjadi luluh lantak karena pertempuran. Setibanya Johannes, ia mulai memperbaiki sistem pemerintahan di bekas medan perang tersebut dengan merekrut bekas anggota Sarekat Ambon dan sejumlah mantan pegawai negeri zaman Belanda untuk mengisi lowongan-lowongan di pemerintah provinsi. Daerah "Maluku Selatan" juga dihapuskan dan digantikan dengan dua kabupaten: Maluku Tengah dan Maluku Tenggara. Pada masa jabatannya, Maluku tengah dilanda perang. Keadaan darurat militer berlangsung sampai tanggal 30 Juli 1952, dan setelahnya keadaan darurat militer ini dicabut sehingga tersisa keadaan perang di Ambon dan Pulau Seram saja. Selagi menjabat sebagai gubernur, Johannes mencoba untuk mencabut status keadaan perang ini secara menyeluruh. Johannes menjabat sebagai gubernur sampai tahun 1955.[10]

Johannes meninggal dunia pada tanggal 8 November 1959 di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Ia sebelumnya jatuh koma sebelum berangkat ke gereja pada 6 November, sepulangnya dari kunjungan kerja ke Riau.[11] Sepeninggal Johannes, ia dihargai pemerintah Indonesia dengan Bintang Mahaputera Utama. Sosoknya diabadikan sebagai nama suatu jembatan di Jakarta beserta jalan di Ambon dan Jakarta. KM Johannes Latuharhary, kapal kargo yang dibangun di Polandia, juga dinamakan atasnya. Ada pula yayasan Mr J. Latuharhary Foundation yang merupakan penerbit surat kabar Sinar Harapan di Ambon.[12] 
____________________
References:

1. "Johannes Latuharhary", //id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 23 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Johannes_Latuharhary
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.

Senin, 16 Januari 2023

Overview of Special Economic Zones and Integrated Industrial Zones in Indonesia

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Iwa Kusumasumantri, Mantan Menteri dan Rektor yang Pernah Mendirikan Kantor Hukum", "Sharia Investment: Definition, Characteristics, Types, and Benefits", "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia" you may read also "Is the Property Sector in Indonesia Open to Foreign Investment?" and on this occasion we will discuss about 'Overview of Special Economic Zones and Integrated Industrial Zones in Indonesia'.

What is Investment?

Investment-or in other terms it is also known as investment-has a broad meaning, which is an activity to obtain profit in the future. According to Article 1 paragraph (1) of Law No. 25 of 2007 concerning Investment ("UU 25/2007") defines investment as all forms of investment activities, both by domestic investors and foreign investors to do business in the territory of Indonesia. Republic of Indonesia. From Law 25/2007 it is known that investment or investment is divided into two types, namely Domestic Investment (PMDN) and Foreign Investment (PMA). Domestic Investment is an investment activity in Indonesia by fully using domestic capital and carried out by domestic investors. Meanwhile, foreign investment is an activity to invest in Indonesia carried out by foreign investors, either using foreign capital wholly or jointly with domestic capital.[1]

Foreign investment in Indonesia is generally divided into several sectors. Broadly speaking, foreign investment in Indonesia focuses a lot on the development, tourism, mining, transportation and product sectors. The sector is determined according to the potential of each region in Indonesia. For example, islands such as Bali and Lombok can attract foreign investors in the tourism sector because their infrastructure is sufficient. Foreign investors can invest by building hotels and tourist attractions.[2]

There is also investment in the refined palm oil product sector. On islands such as Sumatra and Kalimantan, oil palm can thrive. Foreign investors can build palm oil processing factories to advance the local economy. Apart from that, the areas that attract the attention of many foreign investors are mining and natural resources such as minerals, liquefied natural gas, coal and petroleum. The large amount of potential makes foreign investors compete to invest by establishing companies and factories in Indonesia. Even so, foreign investment in Indonesia must be carried out in an orderly manner and in accordance with investment laws. Don't let foreign investment harm the land and the Indonesian nation in the future.[3]

One of the main reasons why Indonesia needs foreign investors is people's consumption power and the export trend which is still low. Industrial area infrastructure and economic support sectors can of course consume a large budget. Meanwhile, Indonesia does not yet have enough savings to fund the development from its own pocket. That way, development cannot rely on domestic investment alone.[4]

Foreign investors who invest by building companies or factories in Indonesia are expected to be able to absorb the local workforce maximally. By employing local human resources, foreign companies operating in Indonesia can educate workers about product quality, production technology, and a good work ethic. So, investment is not only made for economic interests, but also builds intellectual investment for the workforce. Foreign investment will automatically increase the number of exports, especially in the product sector. In the tourism sector, the rapid development of tourist destinations will attract foreign tourists to come so that it will increase the country's foreign exchange earnings.[5]

Indonesia's Efforts to Attract Foreign Investors

In business, a strategic and profitable company location is a top priority. Adequate infrastructure is also a supporting factor. With a good location and infrastructure, the company's business activities become more effective. To attract foreign investors, the Indonesian government has started preparing locations with appropriate infrastructure. In addition, the government is also willing to provide several fiscal facilities and ease of licensing related to company activities.[6]

The placement locations for foreign investors are divided into two types, namely Special Economic Zones and Integrated Industrial Zones. With different functions and purposes, these two types of locations are spread all over Indonesia.

Special Economic Zones (KEK)

Currently, Indonesia has prepared 9 Special Economic Zones (KEK) and around 13 Integrated Industrial Zones. This figure is expected to continue to increase along with the hectic investment in Indonesia. The following are SEZs that are ready to operate in Indonesia:[7]
  1. KEK Tanjung Kelayang;
  2. KEK Tanjung Lesung;
  3. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan;
  4. KEK Sei Mangkei;
  5. KEK Mandalika;
  6. KEK Morotai;
  7. KEK Bitung;
  8. KEK Tanjung Api-Api;
  9. KEK Palu.
The definition of SEZ or KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) itself is an area that has special advantages in terms of geostrategy and geoeconomics. This advantage is enabled to support industrial, export and trade activities in the region. Careful SEZ preparations are also aimed at attracting domestic and foreign investors.[8]

With the influx of foreign investment and the development of business turnover, SEZ is also expected to be able to absorb the workforce around the area. So, all potential resources in the area can be put to good use and in accordance with state regulations. Each SEZ has a focus on a different sector. For example, Tanjung Lesung SEZ which is better prepared as a special tourism area. Foreign investors can develop businesses related to tourism such as hotels, inns or tourist attractions.[9]

Another example is SEZ Sei Mangkei in North Sumatra which focuses on plantations. With fertile land, Sei Mangkei could provide a large supply of palm oil and rubber. Foreign investors can set up a palm oil processing factory in this area. Even though currently the government is only preparing 9 SEZs in Indonesia, other regions can submit proposals to become part of the Special Economic Zones. Submissions must be made by local governments, provincial governments, or private business entities. One of the advantages that can be obtained by companies investing in SEZs is the ease of licensing, tax convenience, and guaranteed availability of workers. Often times, bureaucratic licensing and taxation prevent investors from investing in Indonesia.[10]

Integrated Industrial Area (KIT)

Apart from Special Economic Zones, Indonesia has also prepared dozens of Integrated Industrial Zones which also aim to attract foreign investors. Some of these areas are already operating in various regions in Indonesia. Currently, the island that has the most integrated industrial areas is Java Island. In contrast to SEZs, industrial estates place more emphasis on the convenience of doing business through well-organized facilities and infrastructure.[11]

Oftentimes, Integrated Industrial Estates not only have large areas of land for factories and manufacturing, but also have commercial areas such as shopping centers and housing. The following are 13 integrated industrial estates that are already operating:[12]
  1. Kendal Industrial Area. With a location of 700 hectares, this area in Central Java is an investment area for automotive parts and furniture manufacturing companies.
  2. New Semarang Hill Industrial Area. Located in Central Java, this industrial location still has 40 hectares of land that can be utilized by foreign investors. In this area, the government wants to focus on industrial activities that are free from waste. So, only companies that can meet environmental friendly requirements can open a business in this area.
  3. Wijayakusuma Industrial Area. Located in Central Java, this 100 hectare plot of land has become a home for a garment company, housing and warehousing center.
  4. Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE). With an area of ​​1,761 hectares, JIIPE already operates heavy equipment, automotive and fertilizer manufacturing companies.
  5. Bantaeng Industrial Area. One of the industrial areas in South Sulawesi has an area of ​​3,000 hectares which is ready to be used for a mineral processing company.
  6. Cikande Modern Industrial Area. With an area of ​​1,800 hectares, this area in West Java is home to electronics and electrical component factories.
  7. Wilmar Integrated Industrial Estate. This area has ready-to-use land of 800 hectares. Companies that are already operating in this area are food processing factories.
  8. Cilegon Industrial Area. Located in the western part of Java Island, this industrial area has a land area of ​​570 hectares which is ready for use. Several companies already operating in this area are involved in the steel, mineral and chemical sectors.
  9. Bekasi Fajar Industrial Area. With a land area of ​​300 hectares, Bekasi Fajar provides land and infrastructure for companies wishing to invest and build factories in the area.
  10. Delta Silicon Industrial Area. Located in West Java, this 158 hectare area is now home to manufacturers of automotive parts, vehicles, electronics and food.
  11. Karawang International Industrial Area. Karawang is already well-known as an integrated industrial area in West Java. With 293 hectares of ready-to-use land, there are now companies manufacturing food, vehicles, automotive parts and sanitation products in Karawang.
  12. Suryacipta City of Industry. In this area in West Java, you can find companies engaged in the production of tires, car batteries and plastics.
  13. GT Tech Park Industrial Area. Still in West Java, in this industrial area there are companies producing tires and automotive parts.

In addition to location and infrastructure, the Integrated Industrial Estate also has almost the same administrative facilities as KEK. The government provides licensing, taxation and employment facilities for companies operating in the area. Here are some of the conveniences that investors can enjoy:[13]
  1. Ease of licensing. To build a factory, of course, investors need to have an investment permit, principle permit, safety and environmentally friendly permit, building permit, due diligence, and complete company documents.
  2. With the Ease of Direct Construction Investment Services (KLIK), investors only need to take care of investment permits before starting construction. It must be admitted that issuing environmental permits such as the AMDAL and permits such as the Building Construction Permit (IMB) takes a long time.
  3. If in the past development could be hampered due to permit issues, now investors do not have to wait long for these permits to be issued to start construction. The condition is that these permits are still being processed in parallel and must be completed before construction is completed. Without these permit documents, the company's commercial activities cannot begin even though the building construction is ready.
  4. Tax convenience. Some machines, materials and raw materials for production may not be available in Indonesia. If the machine, materials and raw materials in question can only be obtained abroad, BKPM provides tax convenience by waiving fees and import taxes on these goods.
  5. Of course, this will ease the process of entering goods and make it easier for the company to continue operating. Even so, to get this tax facility, companies must meet several conditions and obtain a recommendation from the Directorate General of Taxation.
  6. Ease of employment. The government guarantees that companies can get ready-to-work human resources from around the company's location. This is of course a good solution because companies can create jobs and Indonesian workers can be put to good use.

Although each region has its own advantages, the types of businesses in the Integrated Industrial Estate are not limited. For example, the Karawang international industrial area is home to a wide variety of manufacturers ranging from food, tires, automotive parts, vehicles, to sanitation products. Both the SEZ and the Integrated Industrial Zone must be developed so that they can provide comfort for companies and investors operating in the area. Infrastructure such as road access, transportation, housing, and commercial areas need to be developed to create an integrated industrial area. Some areas also have facilities such as seaports and airports to facilitate company activities and mobility. With an adequate transportation system, export activities, goods delivery, and trade can run smoothly.[14] And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Panduan Investasi Asing di Indonesia", smartlegal.id, Diakses pada tanggal 14 Januari 2023, Link: https://smartlegal.id/badan-usaha/2019/03/05/investasi-asing-indonesia/
2. "Perkembangan Serta Manfaat Investasi Asing di Indonesia", bplawyers.co.id., Diakses pada tanggal 14 Januari 2023, Link: https://bplawyers.co.id/2017/09/08/perkembangan-manfaat-investasi-asing-di-indonesia/
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Ibid.
14. Ibid.

Sabtu, 14 Januari 2023

Iwa Kusumasumantri, Mantan Menteri dan Rektor yang Pernah Mendirikan Kantor Hukum

(ciamis.info)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "6 Property Investment Tips in Bali for Foreigners", "Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila", "Soepomo, Penentang Paham Hak Individualistik Dan Turunannya", "Mengenal Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Pertama" dan "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Iwa Kusumasumantri, Mantan Menteri dan Rektor yang Pernah Mendirikan Kantor Hukum'.

Biografi Singkat

Iwa Kusumasumantri, ia adalah seorang tokoh politisi nasional, pengacara serta pejuang hak-hak buruh. Ia pernah menduduki jabatan sebagai menteri di era kepemimpinan Soekarno.Iwa lahir di Kabupaten Ciamis, pada tanggal 31 Mei 1899. setelah menyelesaikan pendidikan dasar di sekolah yang dikelola oleh pemerintahan colonial Belanda, kemudian melanjutkan pendidikan di Opleidingsschool Voor inlandse Ambtenaren (OSVIA) atau sekolah pegawai pemerintah pribumi. Sebelumnya ia menolak untuk masuk sekolah tersebut atas permintaan ayahnya.[1]

Setelah menjalani sekolah di OSVIA, Ia tidak bertahan lama. Kemudian ia pindah ke Jakarta untuk mengenyam pendidikan hukum. Di Jakarta, Iwa bergabung dengan sebuah organisasi pemuda jawa atau jong java. setelah menyelesaikan pendidikan di Jakarta selama 5 tahun, akhirnya ia pindah ke Belanda untuk melanjutkan pendidikannya di Universitas Leiden. Di Belanda ia bergabung dengan serikat Indonesia (Indonesische Vereeniging), serikat Indonesia merupakan kelompok nasionalis para intelektual Indonesia.[2]

Pada tahun 1957 Iwa menjadi Rektor Pertama Universitas Padjajaran Bandung. Kemudian ia menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung merangkap sebagai Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Dan pada tanggal 27 November 1971 Ia meninggal dunia karena penyakit jantung setelah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Karet. Pada masa pemerintahan Megawati, Ia diakui sebagai Pahlawan Nasional.[3]

Pernah Mendirikan Kantor Hukum

Setibanya Iwa Kusumasumantri di Indonesia, ia membuka kantor pengacara di Bandung, Jakarta, Medan. Ia juga menerbitkan surat kabar bernama Matahari Indonesia. Namun, pada Juli 1929, akibat tulisan tulisannya yang tajam di surat kabar yang diterbitkannya itu, ia harus mendekam di penjara Medan selama satu tahun. Kemudian dipindahkan ke Jakarta untuk diasingkan ke Bandaneira. Akhir Februari 1941, Iwa dipindahkan dari Bandaneira menuju Makassar.[4] Tidak hanya di satu kota saja, beliau pernah mendirikan kantor hukum di tiga kota, yaitu Bandung, Jakarta dan Medan.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Iwa Kusumasumantri diangkat menjadi Menteri Sosial di bawah pimpinan Presiden Soekarno. Namun, masa jabatan tidak bertahan lama, karena adanya perubahan sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer. Ia ditangkap pada tahun 1946, karena terlibat peristiwa dalam Peristiwa 3 Juli 1946 bersama Mohammad Yamin, Subardjo, dan Tan Malaka. Setelah menjalani hukumannya, ia sekali lagi menjabat sebagai menteri, tapi kali ini ia dipercaya sebagai Menteri Pertahanan. Setelah tidak menyandang jabatan sebagai menteri, tahun 1957 Iwa menjadi rektor Universitas Padjadjaran Bandung, lalu pada tahun 1961 menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung merangkap juga menjadi Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.[5] 
____________________
References:

1. "Mengenal Sosok Iwa Kusuma Sumantri", ketik.unpad.ac.id., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://ketik.unpad.ac.id/posts/142/mengenal-sosok-iwa-kusuma-sumantri
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Profil Iwa Kusuma Sumantri", m.merdeka.com., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://m.merdeka.com/iwa-kusuma-sumantri/profil
5. Ibid.

Jumat, 13 Januari 2023

6 Property Investment Tips in Bali for Foreigners

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "John Howard, Sarjana Hukum Yang Juga Mantan Perdana Menteri Australia", "Sharia Investment: Definition, Characteristics, Types, and Benefits", "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia" you may read also "Is the Property Sector in Indonesia Open to Foreign Investment?" and on this occasion we will discuss about '6 Property Investment Tips in Bali for Foreigners'.

Investing in real estate is a profitable business and you can get the most out of it by doing it the right way. Property investment in Bali is still a profitable venture despite the pandemic if you realize the high demand is being held back by the border closures. Quite the contrary, the pandemic presents a golden opportunity to buy property in Bali because you will be ready to meet that demand when international flights are no longer restricted. Whether you're a first-time buyer or expanding your portfolio, these tips can help maximize the return on your investment:[1]
  1. Long term property rental. Purchasing freehold property using a nominee agreement provides no legal protection and is not a recommended practice. The duration of the lease for long term rental properties in Bali is usually between 25 to 35 years and is sufficient for long term capital growth especially if you invest in a good location. While setting up a foreign investment company (referred to as PT. PMA in Indonesia) is the safest method for foreign property ownership, buying a villa or freehold land with a PT. PMA is recommended for medium to large scale investments as there is a minimum amount of capital investment that needs to be met.
  2. Invest in a growing area. Buy property in an up-and-coming area like Canggu while there are still opportunities, especially in the Berawa neighborhood where all the hustle and bustle is going on right now and property values ​​are on the rise. Developed areas such as Seminyak and Kuta have little room for new development while property prices there are much higher. The growth in rental demand in developing areas is also stronger than in developed areas as it has been in the last 3 years, very profitable if you are planning to invest in short term property rentals. Don't ignore undeveloped areas around developing areas, instead invest in these areas early on. Rent, for example, is not yet as developed as Canggu but is a promising location for both long term investment and short term rentals.
  3. Get to know the rental property market. This is especially important if you are looking to re-lease your property either on a yearly or daily basis, as market conditions vary by region from time to time. Knowing the latest trends, such as any price changes and average rental demand will allow you to recognize the current state and potential of the market, will allow you to invest in the right place and property. Even if you are just looking for a home to live in, it is very useful to understand the rental potential of the property as you might consider renting it out for cash flow when you vacation overseas or return to your home country. The income of a villa is determined by several factors such as the number of bedrooms, design and location. Income from different properties with similar specifications can vary easily, and you can make double your profit if you meet the right demand in the right area. The supply and demand for a given number of bedrooms also varies depending on the market for the region. For daily rentals, good management is essential as this will affect guest satisfaction and reviews. For long term rentals, proximity to international schools or co-working spaces will make your property more attractive to tenants with specific needs. This is one of the main reasons it is important to work with licensed real estate agents and local property management firms, and we will talk more about this later.
  4. Consider buying an off-plan property. Off-plan properties generally sell for less than market value, and you don't have to worry about maintenance costs during low occupancy at times like this. Buying a property off-plan can be a cheaper option than fix-and-flip because renovation costs can easily increase if the property has hidden costs, and is something you should be aware of when browsing for cheap properties. Also, you can find off-plan properties offered with guaranteed ROI. It is wise to invest in large-scale off-plan projects as early as possible, because you will have the best units available before they reach their highest competitive prices. Most off-plan properties increase their prices as construction progresses, and buying an off-plan villa before groundbreaking will be 30% cheaper than when it is already built.
  5. Appoint a reliable property manager. Look for a well-networked property manager who can help with the upkeep of your property, so you don't have a hard time finding housekeepers, gardeners, plumbers, etc. Hiring a manager is essential for rental properties even if you don't live far from your investments because the workload can be fully divided or delegated to keep you from the hassle, and is sure to be a lifesaver if you are renting out multiple properties at once. Guest satisfaction plays an important role in attracting customers, because online reviews greatly influence a potential customer's decision to rent your property or not. Thus, working with a good management company not only helps in maintaining your property but can also generate high numbers and reviews.
  6. Consult a local real estate agent. Whether you want to buy property through an agent or need information, always seek help from a licensed agent. Local agents are the best source as they can provide accurate and up-to-date information including important information related to the property market, such as the prospect of renting an area and even the estimated rent of a particular property. In addition, the agent may have a property that perfectly suits your budget and preferences, saving you the hassle of navigating Bali's congested streets. Do not work with unlicensed freelance agents as they do not have the legal authority to handle real estate transactions. Even worse, you can be tricked into fraud, such as paying the property or the agent's commission more expensive than it should be.

And if you have any legal issue with this topic and interested in investing your fund in the property sector in Indonesia, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
Reference:

1. "6 TIPS INVESTASI PROPERTI DI BALI UNTUK WNA", //bali-home-immo.com., Diakses pada tanggal 12 Januari 2023, Link: https://bali-home-immo.com/id/blog/6-tips-investasi-properti-di-bali-untuk-wna


Kamis, 12 Januari 2023

John Howard, Sarjana Hukum Yang Juga Mantan Perdana Menteri Australia

(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "How to Start a Business in Indonesia", "Notonagoro, Akademisi Hukum Dan Pelopor Filsafat Pancasila" dan "Mengenal Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Pertama", "Mengenal Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK Pertama", "Mengenal Tony Blair, Mantan Perdana Menteri Inggris Yang Juga Pengacara" pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'John Howard, Sarjana Hukum Yang Juga Mantan Perdana Menteri Australia'.

Biografi Singkat

John Winston Howard (lahir 26 Juli 1939) adalah Perdana Menteri Australia sejak 11 Maret 1996 hingga 3 Desember 2007. Howard dilahirkan di Sydney dan mengikuti sekolah di Earlwood Primary and Canterbury Boys’ High. Ia meneruskan ke Universitas Sydney dan lulus Sarjana Hukum pada 1961. Ia dibesarkan di daerah Earlwood, suatu daerah kelas menengah yang penduduknya hampir semua merupakan keturunan Anglo-Saxon. Ayahnya mempunyai bengkel mobil dan mendapatkan penghasilan memadai. Ia dibesarkan tanpa banyak kontak dengan masyarakat imigran Australia maupun yang miskin.[1]

John Howard adalah perdana menteri terlama kedua Australia setelah Sir Robert Menzies. Howard juga adalah pemimpin Partai Liberal sejak tahun 1995 hingga 2007. Ia kalah dalam pemilu 2007 yang diadakan pada 24 November sehingga harus melepaskan jabatannya.[2]

Karir Politik

Ia aktif dengan Partai Liberal sejak usia 18 tahun saat mengikuti Gerakan Liberal Muda dan ikut dalam mahasiswa politik di perguruan tinggi. Pada Juli 1962, ia diterima sebagai Jaksa Agung Muda Mahkamah Agung New South Wales. Sebelum pemilihannya ke Parlemen, ia merupakan seorang rekanan di sebuah perusahaan pendanaan di Sydney.[3]

John Howard menjadi orang ke-25 yang memegang jabatan Perdana Menteri sejak terbentuknya Federasi Australia. Ini menyusul kemenangan pemilihan Federal yang menentukan pada 2 Maret 1996. Ia mewakili daerah pemilihan federal Bennelong di pinggiran kota barat laut dan telah terpilih sebagai anggota parlemen Bennelong dalam setiap pemilihan federal sejak 1974.[4]

Ia menjadi perdana menteri dengan pengalaman tinggi yang luas dalam pemerintahan dan oposisi. Ia dipilih sebagai Menteri Urusan Bisnis dan Konsumen pada 1975 pada usia 36 tahun dan kemudian menjabat sebagai Menteri Negosiasi Perdagangan Spesial dan sebagai Bendaharawan Persemakmuran selama lebih dari 5 tahun.[5]

Pada September 1985, ia menjabat Wakil Pemimpin yang dipilih koleganya sebagai Pemimpin Partai Liberal Parlementer dan Pemimpin Oposisi sampai Mei 1989. Ia kembali ke kepemimpinan dengan suara bulat koleganya pada 30 Januari 1995. Pada masa sementara, ia menjabat sebagai juru bicara Koalisi untuk sejumlah jabatan senior.[6]

Terpilih sebagai perdana menteri untuk pertama kalinya pada 1996, ia terpilih kembali pada pemilu 1998, 2001, dan 2004. Ia maju kembali pada pemilu tahun 2007 namun partainya dikalahkan Partai Buruh. Howard sendiri bahkan kalah di daerah pemilihannya, Bennelong.[7] Dari uraian di atas hal yang penting adalah bahwa John Howard seorang sarjana hukum yang salah satunya menduduki jabatan perdana menteri Australia terlama. 
____________________
References:

1. "John Howard", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 22 Desember 2022, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/John_Howard
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...