Di dalam dunia praktik, salah satu kasus yang paling banyak dijumpai adalah kasus-kasus persoalan rumah tangga, khususnya perceraian. Di antara kasus-kasus dimaksud banyak yang mengajukan secara mandiri dan ada juga yang memakai jasa advokat. Bagi anda yang memakai jasa advokat, artikel ini sangat berguna untuk mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kerja (mengurus kasus anda di pengadilan) antara anda dengan advokat yang akan anda tunjuk atau yang telah anda tunjuk. Harapan kami, semoga artikel ini bisa memberikan anda informasi yang bermanfaat. Berikut contoh sebagaimana dimaksud.[1]
“PERJANJIAN JASA HUKUM”
Perjanjian Jasa Hukum ini selanjutnya disebut “Perjanjian”, dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal XX November 2021, oleh dan antara:
I. S, S.H.
Advokat pada Kantor Hukum “S & REKAN” beralamat di Jalan Galaksi 1 No. 8 Lobuntaland, Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut ………………………….. “PIHAK KESATU”, dan
II. Murthi Binti Muthu, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan S3, pekerjaan Dosen, bertempat tinggal di Jalan Raya Klayan No. 12 Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut ……………………………“PIHAK KEDUA”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KEDUA sepakat untuk menunjuk PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai Kuasa Hukum PIHAK KEDUA dalam menangani perkara CERAI GUGAT di Pengadilan Agama Sumber.
Adapun Perjanjian Jasa Hukum ini disepakati hal-hal sebagai berikut :
PASAL 1: RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dan kewajiban PIHAK KESATU meliputi;
- Mempelajari dan menganalisa perkara;
- Membuat dan menyusun surat gugatan, replik dan kesimpulan;
- Menghadiri setiap persidangan di Pengadilan;
- Membuat dan menyusun Perjanjian Perdamaian jika tercapainya perdamaian;
- Melakukan semua dan setiap upaya-upaya penting dan tindakan hukum guna kepentingan hukum Klien sebagai Kuasa Hukumnya;
- Mengurus keluarnya salinan putusan dan menyerahkan salinan putusan kepada Pihak Kedua
PASAL 2 : FEE JASA ADVOKAT
Para Pihak setuju dan sepakat untuk menetapkan Biaya/Fee Jasa Advokat sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pajak ditanggung Pihak Kedua.
Fee Jasa Advokat tersebut sudah termasuk: Biaya Pendaftaran ke Pengadilan, biaya sidang, operasional, pengurusan sampai terbitnya putusan, biaya-biaya lainnya dalam proses perceraian tersebut.
PASAL 3: TAHAP PEMBAYARAN FEE
PIHAK KEDUA wajib melunasi pembayaran Fee Jasa Advokat dalam 2 (dua) tahap;
Pembayaran Tahap 1 sebesar: 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dilakukan pada saat tandatangan surat kuasa/perjanjian ini;
Pembayaran Tahap 2 Sebesar: 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan dari pembayaran tahap 1;
PASAL 4: HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK KESATU dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat untuk mengurus perkara sebagaimana dimaksud diatas, wajib dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku.
2. PIHAK KESATU dalam melaksanakan pekerjaannya wajib untuk menjaga nama baik PIHAK KEDUA, merahasiakan seluruh data-data dan informasi milik Klien (PIHAK KEDUA) terhadap pihak manapun, kecuali dengan izin PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KESATU wajib memberikan laporan atas perkembangan tugas-tugasnya kepada PIHAK KEDUA setiap saat baik tidak diminta maupun diminta secara tertulis atau lisan.
Kewajiban PIHAK KEDUA terhadap PIHAK KESATU meliputi :
4. Memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sejujurnya tentang pokok perkara
5. Menyerahkan seluruh dokumen Perkawinan dan alat bukti lainnya yang menjadi syarat untuk memperkuat dalil-dalil gugatan di Pengadilan.
6. Wajib menyiapkan dan mendatangkan saksi-saksi minimal 2 orang untuk dihadirkan ke pengadilan.
Membayar dan melunasi Fee Jasa Advokat yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
PASAL 5: JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah 12 (dua belas) bulan atau terbatas pada lingkup pekerjaan sebagaimana diuraikan pada perjanjian ini dan dapat dilakukan perpanjangan.
Pemutusan Perjanjian ;
Dalam hal PIHAK KEDUA memutuskan Perjanjian ini secara sepihak sebelum perjanjian ini berakhir, maka pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
Dengan berakhirnya Perjanjian ini maka segala dokumen yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, yang asli harus diserahkan kembali kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah diakhirinya perjanjian ini.
Dengan diputusnya Perjanjian ini, maka tidak ada kewajiban PIHAK KESATU untuk mengembalikan Fee Jasa Advokat yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 6: PERSELISIHAN
Apabila ada perselisihan sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
PASAL 7: ADDENDUM
Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani diatas materai yang cukup, pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian.
“PIHAK KESATU” “PIHAK KEDUA”
Ttd. Ttd.
S, SH, Murti Binti Muthu