(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Halimun Mountain Management Admits Illegal Mining Has Been Exist for a Long Time", "Contoh Surat Permohonan Penetapan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Hilang" dan "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Secara Mandiri'. Secara mandiri disini berarti diajukan tanpa menggunakan jasa advokat. Berikut contoh sebagaimana dimaksud:[1]
Perihal: Permohonan Pengesahan Perkawinan
Palopo, 23 Januari 2022
Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Palopo
Di tempat.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Marten Mambela : Usia 45 tahun, lahir 6 Agustus 1977 di Palopo, Agama: Kristen Protestan, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat: Langkiddi, Kelurahan Langkiddi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Selanjutanya disebut sebagai Pemohon.
Dengan ini mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa, Pemohon dan Gracella Tuta telah melangsungkan pernikahan di Gereja Tomoni klasis Haembo, dan diberkati oleh Pendeta M.I. Paladjukan pada tanggal 6 Februari 1967;
- Bahwa, dalam perkawinan Pemohon dan Gracella Tuta tersebut telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu: (a). Yeni Mambela, anak perempuan lahir di Palopo 05 September 1969; (b). Nina Mambela, A.Md, anak perempuan lahir di Bua Ponrang tanggal 11 Agustus 1970; (c). Randi Mambela, laki-laki lahir di Bua tanggal 05 Agustus 1972; (d). Leo Mambela, Laki-Laki, lahir di Palopo tanggal 27 Oktober 1973;
- Bahwa Gracella Tuta telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 karena sakit;
- Bahwa suami Pemohon semasa hidupnya bekerja sebagai Wiraswasta;
- Bahwa, setelah Pemohon menikah sejak tahun 1967 sampai Gracella Tuta meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2019, Pemohon dan Gracella Tuta tinggal bersama-sama sebagai pasangan suami istri, menjalankan tanggung jawab selaku ayah dan ibu memenuhi kebutuhan rumah tangganya serta membiayai seluruh biaya bagi kehidupan anak-anak yang meliputi biaya pendidikan, biaya kesehatan dan segala kebutuhan lain yang dibutuhkan;
- Bahwa Istri Pemohon Gracella Tuta setelah menikah dengan Pemohon sampai meninggal dunia tidak pernah bercerai dengan Pemohon dan tidak pernah menikah lagi dengan laki-laki lain;
- Bahwa, pernikahan Pemohon dan Gracella Tuta hingga saat ini belum didaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga Pemohon belum memiliki kutipan akta nikah;
- Bahwa, karena Istri Pemohon pada saat ini sudah meninggal dunia dan Pemohon sekarang ini sangat membutuhkan sekali kutipan akta nikah tersebut sebagai bukti perkawinan antara Pemohon dan Gracella Tuta serta untuk keperluan administrasi pengurusan hak-hak Pemohon;
- Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo/Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perkawinan antara Marten Mambela dengan Gracella Tuta (Almarhum) yang telah dilaksanakan di Gereja Tomoni klasis Haembo, dan diberkati oleh Pendeta M.l Paladjukan pada tanggal 6 Februari 1967;
- Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon;
- Ex Aequo et Bono;
Demikian permohonan ini diajukan dengan harapan kiranya dapat diberikan Penetapan Pengesahan Perkawinan. Terima kasih.
Hormat kami,
Pemohon,
Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.
(Marten Mambela)
____________________
Reference:
1. "Permohonan Pengesahan Perkawinan Contoh", www.pn-palopo.go.id., Diakses pada tanggal 17 Februari 2023, Link: https://www.pn-palopo.go.id/images/files/template-permohonan/permohonan-pengesahan-perkawinan-contoh.pdf