Sabtu, 04 Maret 2023

What is a Contract Marriage and How its Legality According to Islam?

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Permohonan Perubahan Nama Secara Mandiri", "The Law of Contract Marriages That Often Occurs in the 'Puncak Area' of Bogor and Cianjur", "The Role of Law in Sharia Economic Development" you may read also "How To Married Indonesian Women Legally?" and on this occasion we will discuss about 'What is a contract marriage and how its legality according to Islam?'.

Legal Terminology

Contract marriage or mut'ah mariage is a marriage between a man and a woman with a certain dowry or within a certain period of time. Mut'ah marriage does not oblige the husband to provide a living, a place to live, and there is no inheritance relationship between the two.[1]

Brief History

Quoting the book Practical Fiqh II: According to the Al-Qur'an, As-Sunnah, and Opinions of the Ulama by Muhammad Bagir (2008), that mutah marriage has the goal of venting sexual desires only. In contract marriage, neither the wife nor the husband wishes to have children. Therefore, contract marriage is very detrimental to the women because it seems that they are only used as merchandise.[2]

Mut'ah marriage was once practiced during the time of Rasulullah SAW, where at that time the law was permissible because there was a war going on which prevented the companions from returning home for a long time. But after that, the Prophet then forbid mut'ah marriage until now.[3]

Law of Contract Marriage in Islam

Most of the scholars say that mut'ah marriage is not valid according to ijma. This is based on a hadith narrated by Sabrah ra that Rasulullah SAW said:
"O people, in fact, I used to allow you to do mut'ah marriage with some women. And, indeed now Allah has forbidden it until the Day of Resurrection. Therefore, whoever is still by his side, someone from them, then let him go to follow his own path (life). And do not take anything that you have given them at all." (Narrated by Muslim, Abu Dawud, and An-Nasa'i)"

In addition, it was narrated by Ali bin Abi Talib ra that Rasulullah SAW once said the prohibition of mut'ah marriage at the Khaibar incident. Likewise, during the reign of the caliph Umar bin Khattab ra, he conveyed directly in his speech about the law of mut'ah marriage being illegal.[4]

In addition, in reviewing the law of mut'ah marriage, several opinions of the following scholars can be seen:[5]
  1. Madzhab Hanafi, in the book Al-Mabtush, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi said that, "This mut'ah marriage is invalid according to our school of thought."
  2. Madzhab Maliki, Imam Ibnu Rushd in a book entitled Bidayatul Mujtahid wa Nihayah A-Muqtashid said that, "The hadiths that forbid muta'ah marriage reach the rank of mutawatir."
  3. Madzhab Syafi'i, In his book Al-Umm, Imam Syafii explained that mut'ah marriage is prohibited because it is limited by time either in the short or long term.
  4. Madzhab Hambali, Imam Ibn Qudamah in his book Al-Mughni says that mut'ah marriage is a vanity marriage.

And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Apa Itu Nikah Mut'ah dan Seperti Apa Hukumnya dalam Islam", www.detik.com., Cicin Yulianti, Diakses pada tanggal 26 Februari 2023, Link: https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6457982/apa-itu-nikah-mutah-dan-seperti-apa-hukumnya-dalam-islam
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Jumat, 03 Maret 2023

Contoh Surat Permohonan Perubahan Nama Secara Mandiri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Totally Weird Case, Police Officer Steals a Police Motorbike at the Police Station", "Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri", "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual" dan "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Perubahan Nama Secara Mandiri'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Palopo, 23 Januari 2022

Perihal: Permohonan Perubahan Nama

Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Palopo
Di, 
      tempat.


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Simon Lande : Usia 45 tahun, lahir 6 Agustus 1977 di Palopo, Agama: Kristen Protestan, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil, Alamat: Langkiddi, Kelurahan Langkiddi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

Selanjutanya disebut sebagai "Pemohon".

Dengan ini mengajukan Permohonan Perubahan Nama kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon adalah seorang Warga Negara indonesia yang berdomisili di Langkiddi, Kelurahan Langkiddi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu;
  2. Bahwa, Pemohon lahir di Palopo, pada Tanggal 13 Februari 1973;
  3. Bahwa, nama Pemohon dalam Pasport tertulis Simon Lande;
  4. Bahwa, Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dimana nama Pemohon yang Tertulis dalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga tersebut adalah Simon Lande. Sementara di dalam aplikasi pelayanan Permohonan Dokumen perjalanan Republik Indonesia yang ada dikantor Imigrasi Bernama Simon Rande;
  5. Bahwa, nama Pemohon dalam Pasport tertulis Simon Lande dengan yang Tertulis dalam Akta Kelahiran, KTP, KK, adalah orang yang sama dengan Simon Rande;
  6. Bahwa, demi keseragaman Identitas/nama Pemohon, Baik dalam Pasport, Surat Keterangan Lahir, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta suratsurat lainnya dapat diseragamkan dengan nama Pemohon yaitu: Simon Lande;
  7. Bahwa, dengan adanya perubahan nama dalam aplikasi pelayanan Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Pemohon menghendaki agar nama dalam Aplikasi Pelayanan Dokumen Perjalan Republik Indonesia, diubah menjadi Simon Lande, yang semula tertulis Simon Rande, dan untuk diperlukan Penetapan di Pengadilan Negeri;
  8. Bahwa, Pemohon bermaksud untuk mengurus beberapa surat-surat dan Dokumen lain yang ada Hubungannya dengan nama Pemohon Sesuai Surat Keterangan Lahir, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga;

Berdasarkan alasan-alasan dan bahan kelengkapan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo/Hakim yang memeriksa permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama Simon Rande, yang tertulis dan terbaca dalam Aplikasi Pelayanan Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berubah menjadi Simon Lande, sebagaimana yang tertulis dan terbaca dalam Paspor, Ijasah, KK, KTP, dan Sertifikat Pelaut: lahir di Palopo pada Tanggal, 13 Februari 1973;
  3. Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon;
  4. Ex aequo et bono.
Demikian permohonan ini diajukan dengan harapan kiranya dapat diberikan Penetapan Perubahan Nama. Terima kasih.

Hormat Pemohon,


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

(Simon Lande)
____________________
Reference:

1. "Permohonan Perubahan Nama", www.pn-palopo.go.id., Diakses pada tanggal 26 Februari 2023, Link: https://www.pn-palopo.go.id/images/files/template-permohonan/permohonan-perubahan-nama-contoh.pdf

Kamis, 02 Maret 2023

Totally Weird Case, Police Officer Steals a Police Motorbike at the Police Station

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Permohonan Penetapan Akta Kematian Secara Mandiri", "The Case of Fake Doctors in Indonesian Soccer", "Another Unique Case, Judge Marrying Divorce Plaintiff Becomes Second Wife", you may read also "These are 4 Legal Cases that Have Befallen the Elderly in Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'Totally Weird Case, Police Officer Steals a Police Motorbike at the Police Station'.

Bripda (Police Brigadier Two) RS, a member of the Central Lampung Police has been named a suspect in the motorbike theft case. He allegedly stole a motorbike belonging to a fellow Policeman, Bripda (Police Brigadier Two) Aldi Rahmanda Putra, who was parked at the Central Lampung Police Headquarters, on Tuesday (7/2/2023).[1]

The incident began when Aldi, who was about to picket at the Central Lampung Police Headquarters, parked his vehicle in the barracks. After carrying out picket duties, Aldi found that his motorbike had disappeared at the parking location. "Aldi made a loss report the next day, Wednesday (8/2/2023) morning," said Central Lampung Police Chief, Adjunct Senior Commissioner of Police, Doffie Fahlevi Sanjaya.[2]

Upon receiving the report, the criminal investigators immediately launched an investigation. From the results of the CCTV inspection, Bripda (Police Brigadier Two) RS appeared to be in the vicinity of the barracks motorbike parking lot then approached Aldi's motorbike. "Because there were police officers who brought the victim's motorbike, the detectives immediately gathered all of them," said Doffie. Suspicion of Bripda (Police Brigadier Two) RS was further strengthened by Aldi's statement that the suspect knew the secret key to his motorbike. During the examination, it was proven that Bripda (Police Brigadier Two) RS had stolen Aldi's motorbike.[3]

Bripda (Police Brigadier Two) RS admitted that he did not sell Aldi's motorbike, but kept it at his house which is located in Bekri District, Central Lampung, Lampung Province. He also admitted that he did not plan to sell the motorbike because he wanted to use it for his personal vehicle. According to Bripda (Police Brigadier Two) RS, he was targeting the victim's motorbike, which was still new, because he was tempted to have it.[4] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Kronologi Polisi Curi Motor Polisi di Markas Polisi Lampung Tengah, Baru Tujuh Bulan Bertugas", medan.kompas.com., Diakses pada tanggal 26 Februari 2023, Link: https://medan.kompas.com/read/2023/02/18/201454478/kronologi-polisi-curi-motor-polisi-di-markas-polisi-lampung-tengah-baru-tujuh
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Rabu, 01 Maret 2023

Contoh Surat Permohonan Penetapan Akta Kematian Secara Mandiri

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "What is a Justice Collaborator, Terms and Rights?", "Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri", "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual" dan "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Penetapan Kematian Secara Mandiri'. Pada kesempatan sebelumnya terkait perihal yang sama juga telah pernah dibahas dengan judul: "Contoh Permohonan Penetapan Akta Kematian", sehingga artikel ini merupakan artikel sejenis yang kedua. Perhatikan contoh di bawah ini:[1]

Muntok, ....  ......... 20...

Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Mentok
di-
     ..........


Perihal : Permohonan Akta Kematian


Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : A N U, Umur :......, Tempat dan Tanggal Lahir : di....... tanggal ......, Jenis Kelamin : .....,  Kewarganegaraan : ......, Agama : ......, Pekerjaan : ....., Alamat : ..............;

Untuk selanjutnya disebut sebagai "Pemohon". 

Bersama ini mengajukan permohonan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok guna mendapatkan penetapan Hakim tentang bukti kematian untuk orangtua Pemohon dengan alasan- alasan sebagai berikut :
  1. Bahwa, orangtua Pemohon bernama B O T A K dan A N I yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal ..... sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor ....... tanggal ......;
  2. Bahwa, dari perkawinan tersebut orangtua Pemohon telah memilik 2 (dua) orang anak yaitu A N U, Umur .... Jenis Kelamin ....., Lahir di.... tanggal ..... dan B O N I, Umur .... Jenis Kelamin ....., Lahir di.... tanggal .....;
  3. Bahwa, orangtua Pemohon tersebut berkewarganegaraan Indonesia;
  4. Bahwa, Orangtua Pemohon yaitu BOTAK (Bapak Kandung Pemohon) telah meninggal dunia pada tanggal .........., di...... dikarenakan sakit dandikebumikan di .......;
  5. Bahwa, oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian orangtua Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada KantorCatatan Sipil, sehingga almarhum B O T A K belum dibuatkan Akte Kematian;
  6. Bahwa, Pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama almarhum B O T A K untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akte kematian tersebut;
  7. Bahwa, untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Kantor Catatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Mentok;
Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok kiranya berkenan memanggil pemohon dan saksi saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di ...... Kabupaten ..... pada Tanggal ....... telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : B O T A K karena sakit dan dikebumikan di ........;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten ...... di ...... untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama B O T A K tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
  5. Ex aequo et bono;
Demikianlah permohonan ini dibuat. Dan atas perhatian Bapak dan terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih.


Hormat Pemohon,


Materai Rp. 10.000,-
Ttd. 

(A N U)
____________________
Reference:

1. "Persyaratan Mengajukan Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Mentok", www.pn-mentok.go.id., Diakses pada tanggal 25 Februari 2023, Link: https://www.pn-mentok.go.id/21-pelayanan-terpadu/21-contoh-surat-permohonan-akta-kematian-pada-pengadilan-negeri-mentok.html

Selasa, 28 Februari 2023

What is a Justice Collaborator, Terms and Rights?

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo


The term 'justice collaborator' has been widely discussed in the murder case of Brigadier J or Nofriansyah Yosua Hutabarat. In this case, Bharada Richard Eliezer or Bharada E submitted his application as a 'justice collaborator' to the Witness and Victim Protection Agency (LPSK). Elizer's request for justice collaborator status was granted by the judge at the sentencing hearing of the case. This affected Eliezer's sentence to be lighter, namely 1 year and 6 months. He was initially charged to 12 years in prison.[1]

Legal Terminology of Justice Collaborator

What is a justice collaborator? Based on the book 'Whistleblower Legal Protection & Justice Collaboration Organized Crime' by Lilik Mulyadi, justice collaborators are also known as witnesses to perpetrators who work together. A justice collaborator is one of the perpetrators of a certain crime who admits to the crime he committed, is not the main actor in the crime, and provides information as a witness in the judicial process. Justice collaborator status is given to one of the perpetrators who wants to testify in court for the crime he has committed. However, he is not the main actor.[2]

Terms of Justice Collaborators

Quoting from the Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 4 of 2011, a criminal who wishes to submit himself as a 'justice collaborator' must meet the following requirements:[3]
  • The criminal acts uncovered by the justice collaborator are serious crimes, such as corruption, terrorism, narcotics, money laundering, trafficking in persons, and other organized crimes that pose a threat to the stability and security of society. 
  • The person is one of the perpetrators of a certain crime who admits to the crime he committed but is not the main actor in the crime. 
  • The person is willing to testify as a witness in the judicial process. 
  • The public prosecutor (JPU) stated that the person provided very significant information and evidence so that investigators and/or public prosecutors could reveal the crime in question effectively, reveal other actors who had a bigger role in the crime, and return assets/proceeds a crime.

Rights of a Justice Collaborator

As a witness to a perpetrator who knows and reports a crime, a justice collaborator has rights in court. These rights will both protect and benefit him when testifying before a trial judge. The following rights will be received by a justice collaborator:[4]
  1. Witnesses can obtain relief from the judge in the form of being sentenced to special conditional probation and/or the lightest prison sentence among the other defendants who have been proven guilty. 
  2. The judge is obliged to consider the sense of justice of the community in granting relief to the witnesses of the perpetrators. 
  3. The head of the court gives the cases revealed by the witness to the perpetrator to the same assembly if possible and the trial takes precedence. 
  4. Witnesses cannot be prosecuted legally, either criminally or civilly, for the testimony that they will present, are currently or have given. 
  5. Witnesses who have been proven legally guilty cannot be released from criminal charges even though they will receive relief.
  6. Reports from justice collaborators will take precedence even if they are reported back by the reported party. 
  7. Justice collaborators are entitled to a form of personal, family and property security protection for the cases they report. 
  8. The treatment witness has the right to receive special treatment in the form of prison separation from other perpetrators, filing cases separately, delaying prosecution and legal proceedings against him, and giving witnesses at trial without showing their identity. 
  9. Prisoners who become justice collaborators are entitled to additional remissions and the rights of other convicts in accordance with applicable regulations.

And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Apa Itu Justice Collaborator, Syarat, dan Hak-haknya?", www.kompas.com., Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, Link: https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/18/180000265/apa-itu-justice-collaborator-syarat-dan-hak-haknya-?page=all
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Senin, 27 Februari 2023

Contoh Surat Permohonan Perwalian Secara Mandiri

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Dozens of Men Charged with Filming Women Bathing in Onsen", "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual" dan "Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Perwalian Secara Mandiri'. Sebagai catatan, sebelumnya juga telah dibahas perihal "Perwalian Menurut KUHPerdata (BW)" dan "Contoh Permohonan Perwalian Anak", sehingga artikel ini merupakan contoh yang kedua. Perhatikan contoh berikut:[1]


Palopo, 23 Januari 2022

Perihal: Permohonan Perwalian

Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Palopo
Di,
    tempat.


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Ayub Sassan : Usia 45 tahun, lahir 6 Agustus 1977 di Palopo, Agama: Kristen Protestan, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil, Alamat: Langkiddi, Kelurahan: Langkiddi, Kecamatan: Bajo, Kabupaten: Luwu, Provinsi: Sulawesi Selatan.

Selanjutanya disebut sebagai "Pemohon".

Dengan ini mengajukan Permohonan Perubahan Nama kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon adalah ayah kandung dari Juwita Londong (Almarhumah);
  2. Bahwa, semasa hidupnya Anak kandung Pemohon, Juwita Londong adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Kantor Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan: Makale Utara, Kabupaten: Tana Toraja;
  3. Bahwa, pada tanggal 3 April 2008, anak Pemohon Juwita Londong melangsungkan perkawinan dengan laki-laki Jhon Lemik yang dicatat oleh Pegawai pencatat nikah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah nomor: 123/CS/DKKB/KP/208;
  4. Bahwa, dalam perkawinan anak pemohon Juwita Londong dengan laki-laki Jhon Lemik melahirkan seorang anak perempuan bernama Agustina Lemik yang sekarang berusia lima (5) tahun;
  5. Bahwa, anak pemohon Juwita Londong meninggal dunia di RSU Wahidin Sudirohusodo Makassar pada tanggal 3 April 2013 karena Sakit;
  6. Bahwa, laki-laki Jhon Lemik suami dari anak pemohon, Juwita Londong telah melangsungkan perkawinan kedua dengan perempuan Ester Manuk pada tanggal 3 Maret 2014;
  7. Bahwa, laki-laki Jhon Lemik adalah juga Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Kantor Camat dan ditugaskan oleh Negara di Kabupaten Nduga Provinsi Papua;
  8. Bahwa, sejak lahir sampai sekarang Pemohonlah yang memelihara dan tinggal bersama dengan Agustina Lemik, dikarenakan ibu kandungnya Juwita Londong berada dalam kondisi sakit sementara ayah kandungnya Jhon Lemik bekerja sebagai Pegawai Negeri di Kecamatan di Kabupaten Nduga Provinsi Papua;
  9. Bahwa, laki-laki Jhon Lemik ayah kandung dari Agustina Lemik telah menyatakan menyerahkan anak perempuannya berada dibawah perwalian Kakek kandungnya Ayub Sassan (Pemohon) berdasarkan perwalian (hak asuh) atas anak-anak tersebut;
  10. Bahwa, oleh karena anak-anak tersebut masih di bawah umur (belum cakap melakukan perbuatan hukum), maka Pemohon memandang perlu mengajukan permohonan perwalian (hak asuh) atas anak-anak tersebut;
  11. Bahwa, maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan perwalian ini adalah untuk mengurus dan menerima gaji pensiunan ibu kandung Juwita Londong;
  12. Bahwa, para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini;

Berdasarkan alasan-alasan dan bahan kelengkapan tersebut di atas, maka pemohon memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo/Hakim yang memeriksa permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama: Agustina Lemik (5 Tahun);
  3. Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon;
  4. Ex aequo et bono.
Demikian permohonan ini diajukan dengan harapan kiranya dapat diberikan Penetapan Perwalian. Terima kasih.

Hormat Pemohon,


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

(Ayub Sassan)
____________________
Reference:

1. "Contoh Permohonan Perwalian", www.pn-palopo.go.id., Diakses pada tanggal 26 Februari 2023, Link: https://www.pn-palopo.go.id/images/files/template-permohonan/permohonan-perwalian-contoh.pdf

Sabtu, 25 Februari 2023

Dozens of Men Charged with Filming Women Bathing in Onsen

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri", "Another Unique Case, Judge Marrying Divorce Plaintiff Becomes Second Wife", "Umrah Pilgrim Fraud with Low Cost Mode in Bogor Happens Again" you may read also "These are 4 Legal Cases that Have Befallen the Elderly in Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'Dozens of Men Charged with Filming Women Bathing in Onsen'.

Public hot springs or onsen in Japan are the target of crime. Japanese Police have arrested 17 men who allegedly photographed and filmed more than 10,000 women bathing in onsens. Quoted from Insider, Friday (17/2/2023), which quoted the Yomiuri Shimbun, the 17 names were obtained from the leader of the crime group at the onsen, Karin Saito, 50 years old. He was arrested in December 2021. Saito was arrested in Hyogo Prefecture, west of Kyoto. He was charged with violating the law on prohibited photography and the child pornography law.[1]

Between December 2021 and February 2023, another 16 men were arrested. The men came from different profession, including a doctor from Tokyo, senior company executives and local government officials. The people were detained by Police in 11 different prefectures. Saito told the Police that the syndicate he leads carried out peeping and photographing women in at least 100 onsens from 46 different prefectures. This action was carried out since he was 20 years old. That is, he committed the crime for 30 years.[2]

After being arrested, Saito told Police about at least a dozen other people in his group. Saito and his crew used expensive camera equipment and long telephoto. Police say they took these photos while hiding in a mountainous area a few hundred meters from a spring. The group will also receive 'special training' from Saito, for example on the best way to photograph women. They also had a meeting to see the recording together.[3]

Yutaka Seki, executive director of the Japan Hot Springs Association, said onsen had banned photography and filming in hot spring baths, but recent camera technology, with smaller camera sizes and better telephoto lenses, made it difficult to completely prevent such cases. "I'm very much in favor of open-air onsen bathing, but incidents like this reflect badly (for onsens) and make people worry," said Seki. "And people's wish to bathe in an onsen, as it used to be done in the past, has become more difficult," he added.[4]

In 2018, people convicted of taking photos without permission were given a year in prison and a fine of one million yen or equal to IDR 113 million. Hot springs or onsen are popular throughout the country among locals and tourists alike. Known for their mineral-rich hot springs, onsen are believed to have a relaxing effect on the body and mind. Those who bathe in the onsen are asked to be naked.[5] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Gawat! Belasan Pria Didakwa Merekam Wanita yang Mandi-Mandi di Onsen", travel.detik.com., Diakses pada tanggal 17 Februari 2023, Link: https://travel.detik.com/travel-news/d-6573288/gawat-belasan-pria-didakwa-merekam-wanita-yang-mandi-mandi-di-onsen
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Jumat, 24 Februari 2023

Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Having Too Many Wives, This Man is Threatened with Imprisonment", "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual" dan "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri'. Arti secara mandiri disini adalah diajukan tanpa menggunakan jasa advokat. Contoh surat permohonan dimaksud adalah sebagaimana berikut:[1]

Perihal: Permohonan Perubahan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran

Palopo, 23 Januari 2022

Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Palopo
         Di tempat.


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Novelin Singkali : Usia 45 tahun, lahir 6 Agustus 1977 di Palopo, Agama: Kristen Protestan, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil, Alamat: Jalan P. Matindo Tallang, Desa Sampeang, Kec. Bajo Barat, Kab. Luwu. Selanjutanya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini mengajukan Permohonan Perubahan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Jalan P. Matindo Tallang, Desa Sampeang, Kec. Bajo Barat, Kab. Luwu;
  2. Bahwa Pemohon telah menikah pada tanggal 09 Januari 2001 dengan seorang laki-laki yang bernama Wibi Ardiansyah;
  3. Bahwa suami Pemohon bernama Wibi Ardiansyah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2011 karena sakit;
  4. Bahwa pemohon bermaksud untuk merubah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Yeyen, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juli 2006 dengan alasan bahwa Pemohon agar ingin mempermuda tanggal, bulan dan tahun kelahiran anak Pemohon;
  5. Bahwa selama ini Pemohon sudah pernah melaporkan peristiwa Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga mengenai peristiwa Akta Kelahiran Pemohon tersebut sudah pernah dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan juga sudah pernah diterbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Pemohon tersebut, akan tetapi terdapat kekeliruan dalam Akta Kelahiran yaitu tanggal, bulan, dan tahun yang tertulis adalah tanggal 01 Juli 2006 sedangkan yang benar adalah tanggal 01 Maret 2004;
  6. Bahwa oleh karena terdapat kekeliruan tersebut maka Pemohon bermaksud untuk mengajukan perubahan Akta Kelahiran sekaligus mencatatkan/mendaftarkan data yang benar tentang Akta Kelahiran anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu, untuk dapat dikeluarkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak Pemohon;
  7. Bahwa dengan adanya perubahan tanggal, bulan dan tahun kelahiran dalam  Akta Kelahiran tersebut, Pemohon menghendaki agar tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dirubah menjadi tanggal 01 Maret 2004 semula yang tertulis tanggal 01 Juli 2006 dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dan untuk itu diperlukan Penetepan Pengadilan Negeri;
  8. Bahwa Pemohon bermaksud untuk mengurus beberapa surat-surat dan dokumen lain yang ada hubungannya dengan data anak Pemohon;

Berdasarkan alasan-alasan dan bahan kelengkapan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo/Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin untuk memperbaiki tanggal, bulan, dan tahun kelahiran anak Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Akta Kelahiran yakni tanggal 01 Juli 2006 dirubah menjadi tanggal 01 Maret 2004;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran anak Pemohon dalam daftar diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
  4. Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon;
  5. Ex Aequo et Bono.
Demikian permohonan ini diajukan dengan harapan kiranya dapat diberikan Penetapan Perubahan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran. Terima kasih.

Hormat saya,
Pemohon,


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

(Novelin Singkali)
____________________
Reference:

1.  "Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran", www.pn-palopo.go.id., Diakses pada tanggal 17 Februari 2023, Link: https://www.pn-palopo.go.id/images/files/template-permohonan/permohonan-perubahan-dalam-akta-kelahiran-contoh.pdf

Massachusetts Court Jurisprudence: Wedding Ring Must Be Returned If Marriage is Void

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " A Young Woman From England, Falls In Lo...