By:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "10 Tax Mafia Personnel in Indonesia, Gayus Tambunan the Most Phenomenal Case", "Contoh Surat Pencabutan Kuasa" dan "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Sederhana Gugatan Perceraian Pada Pengadilan Negeri'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini:
I GUSTI XXX, Perempuan, Lahir di XXX tanggal XXX, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. XXX, Pekerjaan XXX, Agama Hindu, beralamat tinggal di XXX.
Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) dikantor kuasanya yang disebut di bawah ini, dan dengan ini memberi kuasa kepada I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di: Jl. Padang Kartika, Gg. Maruti No. 18A, Kelurahan/Desa: Kerobokan Kaja, Kecamatan: Kuta Utara, Kabupaten: Badung, Provinsi: Bali, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa", yang dalam hal ini bertindak:
--------------------KHUSUS--------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mendampingi dan mewakili Pemberi Kuasa dalam mengajukan Gugatan Perceraian Melawan: I MADE XXX, Laki-laki, Lahir di XXX tanggal XXX, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Hindu, beralamat tinggal di XXX, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar.
Sehubungan dengan maksud tersebut diatas Penerima Kuasa berwenang untuk:
- Membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan, Replik, beserta kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar;
- Menolak jawaban, serta membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan-permohonan baik permohonan pendaftaran Perkawinan dan permohonan lainnya;
- Menghadiri panggilan-panggilan dan/atau sidang-sidang, dan menghubungi serta menghadap kepada hakim-hakim dan pegawai pengadilan lainnya, dan pejabat-pejabat pemerintah serta pihak swasta dimana perlu;
- Memberikan dan/atau meminta keterangan, petunjuk dan pernyataan, serta mengajukan atau menolak dan memeriksa saksi-saksi dan atau saksi ahli serta segala macam bukti-bukti, termasuk surat-surat, saksi-saksi, bersumpah atau menyuruh bersumpah, dan menolak sumpah;
- Membuat atau menyuruh membuat, menandatangani dan menyampaikan segala surat-surat, akta-akta atau perjanjian dan kontrak yang dianggap penting oleh Penerima Kuasa, termasuk mengajukan pencabutan/pembatalan Gugatan;
- Menerima atau melakukan pembayaran-pembayaran, dan menyerahkan atau menerima barang-barang, serta memberikan dan/atau meminta tanda penerimaan dari padanya.
Pada prinsipnya Penerima Kuasa berhak dan berkewajiban untuk melakukan segala sesuatu lainnya yang dianggap perlu, penting dan bermanfaat dalam rangka penanganan kepentingan hukum Pemberi Kuasa, tanpa pengecualian dengan kesanggupan Pemberi Kuasa untuk menyetujui dan mengesahkan segala tindakan Penerima Kuasa dengan ikatan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pemberian kuasa ini disertai honorarium dengan hak retensi, serta hak substitusi (melimpahkan) baik seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain.
Denpasar, 5 Pebruari 2021
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.
I GUSTI XXX I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, S.H.
________________
Reference:
1. "CONTOH SURAT KUASA KHUSUS PERCERAIAN", www.jasahukumbali.com., Diakses pada tanggal 5 Maret 2023, Link: https://www.jasahukumbali.com/artikel/contoh-surat-kuasa-khusus-perceraian